Terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing, saat mendengarkan amar putusan di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Marketing, PT. Budi Agus Sentosa (BAS), Sri Yuliani alias Bing-Bing diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan secara berlanjut yang mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp 258.780.500 dengan Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (26/06/2023).
Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Hakim Suparno pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara selama 2 tahun.
“Terhadap terdakwa diputus bersalah melakukan tidak Pidana penipuan secara berlanjut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Sebagai pertimbangan sebelum memberikan putusan ada hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Bahwa perbuatan terdakwa telah membuat kerugian pada PT. Budi Agung Sentoso (BAS) dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sendangkan hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa adalah seorang ibu.
Atas putusan Majelis Hakim menyatakan, terdakwa menerima putusan, hal senada yang disampaikan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya jugu menerima putusan Majelis Hakim,” kami terima Yang Mulia,” Saut JPU Diah Hapsari.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumya JPU Diah Ratri Hapsari menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karana terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing anak dari Sujono merupakan karyawan PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) 20 di Jl Kopi No 41 Surabaya sejak tahun 2013. Bahwa terdakwa bekerja di PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) yang bergerak dibidang Tektil, selaku Koordinator Marketing yang menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta. Mempunyai tugas bertanggung jawab terhadap orderan para sales dan pembeli yang datang langsung ke toko, membuat order pesanan penjualan kain dari para sales dan pembeli di toko, membuat order pesanan dari sales atau untuk stok yang diorder dari pabrik, melakukan pengecekan kepada para sales dan customer terkait pembayaran.
Bahwa PT Budi Agung Sentosa memiliki pelanggan tetap / pelanggan lama yang telah ditentukan oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa juga beserta penentuan harga jual kain kepada pelanggan lama / tetap dengan pelanggan baru oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa yaitu Tan Agustinus Harsono.
Bahwa dalam penjualan kain di PT Budi Agung Sentosa terdapat perbedaan harga yang dikenakan antara pelanggan baru dengan pelanggan lama/tetap dimana harga yang diberikan kepada pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama/tetap yaitu berkisar antara Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribu per yard. Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %.
Bahwa kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT Budi Agung Sentosa dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak yang mana pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya. Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sekitar Rp 3.281.555.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT.Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp.258.780.500.l dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. T0K