Pelapor saat di SPKT Polda Jatim
Surabaya, Timurpos.co.id – Wahyudi Suyanto, S.H., (Terlapor) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya dilaporkan terkait dugaan Pemalsuan Surat dan Pemalsuan Akta Otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP di Polda Jatim.
Laporan tersebut berawal adanya fakta persidangan secara terbuka, terkait perkara gugatan perdata register No. 79/Pdt.G/2023/PN Sby dikarenakan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 yang dibuat mantan Notaris, tidak adanya Minuta Akta sebagai dokumen Negara.
Wang Suwandi, SH, M,kn selaku kuasa pelapor didampingi kantor advokat Agus Mulyo S.H., M.Hum menjelaskan, bahwa sebagai kuasa pelapor sangat memprihatinkan melihat kejadian langka ini, yang telah menimpa korban diketahui orang yang buta dan awam terhadap permasalahan hukum terkait dengan produk Notaris biasa disebut pejabat pembuat Akta.
“Informasinya telah banyak merugikan semua pihak, supaya tidak terjadi hal yang
sama dan akan menimpa banyak orang kelak dikemudian hari. Maka dari itu, sangatlah diperlukan sikap tegas dari pihak Kepolisian khususnya Polda Jatim untuk
memproses kasus ini secara profesional dan akuntabel.” Katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, (14/07/2023).
Disingung terkait surat kuasa dari pelapor, ia (Wang Suwandi) menjelaskan, bahwa soalnya kuasa pelapor yang secara legalitas formil berdasarkan surat kuasa dari Tjioe Sin Nang ke Wang tertanggal 06 Juli 2023 telah memenuhi persyaratan sebagai kuasa pelapor juga merupakan saksi pelapor. Yang mengalami, melihat
dan menyaksikan peristiwa yang
merupakan tindak Pidana mempunyai hak untuk mengajukan laporan. Atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
“Ini sudah mempunyai legal standing sebagai saksi pelapor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 108 KUHAP,” tambahnya.
Pasal 108 KUHAP sebagaimana diuraikan Maka setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana tersebut, berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Sebab antara terlapor dan korban memiliki Akta Keterangan Hak Mewaris dengan Nomor: 11/KHW/V1/2010 tanggal 30 Juni 2010 yang dibuat oleh Wahyudi Suyanto, S.H., (Terlapor) Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya terdapat adanya kekeliruan yang sangat masif terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 itu. Berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, kemudian
sekitar tahun 2020 oleh Wahyudi
Suyanto, S.H., (Terlapor) Notaris
dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Surabaya itu.
Telah terdapat adanya kekeliruan terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010/2010 tersebut. Sedangkan yang benar adalah tertulis pada tanggal 20-12-1972 berdasarkan pelapor telah menghadap kepada terlapor untuk melakukan perbaikan revisi dan namun demikian terlapor
tidak ada tanggapan untuk melakukan perbaikan dan melakukan revisi Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut, kemudian sekitar tahun 2022 pelapor mengetahui kalau pihak terlapor sudah pensiun dari jabatannya sebagai Notaris.
Pihak pelapor meminta kepada Wang Suwandi,S.H., M.Kn. supaya membantunya untuk mencarikan advokat atau pengacara melakukan somasi sebanyak dua kali. Yaitu pada tanggal 12 September 2022 dan pada tanggal 15 September 2022.
Kepada Notaris Lucia Lindhajani, S.H. Akan tetapi tidak ada tanggapan dari Maria Lucia Lindhajani selaku Notaris dari tidak Protokol terlapor mau melakukan perbaikan terhadap kekeliruan. penulisan pada Akta Keterangan Hak Mewaris itu.
Yang dikeluarkan oleh terlapor
di buat tanpa adanya minuta akta, atas kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 220 juta dan untuk immaterial sebesar Rp. 5 miliar, maka pelapor atas kuasa melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara ahli Kenotariatan dari
Universitas Gajah Mada (UGM)
Yogjakarta Prof. Dr. Djoko Sjkisno,
S.H., M. Hum. sekaligus menjabat
Majelis Dewan Kehormatan Notaris
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta & Dewan Penasihat Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, banyak karya akademik yang dihasilkan
terkait Hukum Kenotariatan, ketika
dimintai pendapatnya dimuka persidangan terkait dengan keahlianya tersebut menyatakan, bahwasanya Akta Keterangan Waris dibuat tanpa adanya minuta akta dapat di kategorikan surat palsu.
Sebab Notaris menurut ahli bertanggung jawab sepenuhnya atas isi Akta Autentik tersebut, karena Akta yang dibuat berdasar-
kan kesaksian Notaris, sehingga dapat juga disebut sebagai Akta kesaksian dari Notaris. Sedangkan terhadap isi Akta Notaris tidak bertanggung jawab, yang bertanggung jawab isi Akta adalah para pihak.
Dikarenakan isi Akta adalah
pernyataan atau kemauan dari para
pihak, Notaris hanya mengkonstatir saja dalam Akta yang dibuatnya tersebut. Sedangkan Minuta Akta adalah asli Akta yang disimpan oleh Notaris sebagai arsip Negara.
Terkait Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 yang dibuat oleh mantan Notaris Telah dimulainya babak baru dengan adanya laporan polisi di SPKT Polda Jatim. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/419/VII/2023/SPKT Polda Jawa Timur, atas dugaan Pemalsuan Surat dan Pemalsuan Akta Otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP dan/ atau Pasal 264 KUHP. Tok