Timur Pos

Wahyudi Mantan Notaris Membuat Akte Bermasalah

Pelapor saat di SPKT Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Wahyudi Suyanto, S.H., (Terlapor) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya dilaporkan terkait dugaan Pemalsuan Surat dan Pemalsuan Akta Otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP di Polda Jatim.

Laporan tersebut berawal adanya fakta persidangan secara terbuka, terkait perkara gugatan perdata register No. 79/Pdt.G/2023/PN Sby dikarenakan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 yang dibuat mantan Notaris, tidak adanya Minuta Akta sebagai dokumen Negara.

Wang Suwandi, SH, M,kn selaku kuasa pelapor didampingi kantor advokat Agus Mulyo S.H., M.Hum menjelaskan, bahwa sebagai kuasa pelapor sangat memprihatinkan melihat kejadian langka ini, yang telah menimpa korban diketahui orang yang buta dan awam terhadap permasalahan hukum terkait dengan produk Notaris biasa disebut pejabat pembuat Akta.

“Informasinya telah banyak merugikan semua pihak, supaya tidak terjadi hal yang
sama dan akan menimpa banyak orang kelak dikemudian hari. Maka dari itu, sangatlah diperlukan sikap tegas dari pihak Kepolisian khususnya Polda Jatim untuk
memproses kasus ini secara profesional dan akuntabel.” Katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, (14/07/2023).

Disingung terkait surat kuasa dari pelapor, ia (Wang Suwandi) menjelaskan, bahwa soalnya kuasa pelapor yang secara legalitas formil berdasarkan surat kuasa dari Tjioe Sin Nang ke Wang tertanggal 06 Juli 2023 telah memenuhi persyaratan sebagai kuasa pelapor juga merupakan saksi pelapor. Yang mengalami, melihat
dan menyaksikan peristiwa yang
merupakan tindak Pidana mempunyai hak untuk mengajukan laporan. Atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

“Ini sudah mempunyai legal standing sebagai saksi pelapor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 108 KUHAP,” tambahnya.

Pasal 108 KUHAP sebagaimana diuraikan Maka setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana tersebut, berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Sebab antara terlapor dan korban memiliki Akta Keterangan Hak Mewaris dengan Nomor: 11/KHW/V1/2010 tanggal 30 Juni 2010 yang dibuat oleh Wahyudi Suyanto, S.H., (Terlapor) Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya terdapat adanya kekeliruan yang sangat masif terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 itu. Berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, kemudian
sekitar tahun 2020 oleh Wahyudi
Suyanto, S.H., (Terlapor) Notaris
dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Surabaya itu.

Telah terdapat adanya kekeliruan terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010/2010 tersebut. Sedangkan yang benar adalah tertulis pada tanggal 20-12-1972 berdasarkan pelapor telah menghadap kepada terlapor untuk melakukan perbaikan revisi dan namun demikian terlapor
tidak ada tanggapan untuk melakukan perbaikan dan melakukan revisi Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut, kemudian sekitar tahun 2022 pelapor mengetahui kalau pihak terlapor sudah pensiun dari jabatannya sebagai Notaris.

Pihak pelapor meminta kepada Wang Suwandi,S.H., M.Kn. supaya membantunya untuk mencarikan advokat atau pengacara melakukan somasi sebanyak dua kali. Yaitu pada tanggal 12 September 2022 dan pada tanggal 15 September 2022.

Kepada Notaris Lucia Lindhajani, S.H. Akan tetapi tidak ada tanggapan dari Maria Lucia Lindhajani selaku Notaris dari tidak Protokol terlapor mau melakukan perbaikan terhadap kekeliruan. penulisan pada Akta Keterangan Hak Mewaris itu.

Yang dikeluarkan oleh terlapor
di buat tanpa adanya minuta akta, atas kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 220 juta dan untuk immaterial sebesar Rp. 5 miliar, maka pelapor atas kuasa melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara ahli Kenotariatan dari
Universitas Gajah Mada (UGM)
Yogjakarta Prof. Dr. Djoko Sjkisno,
S.H., M. Hum. sekaligus menjabat
Majelis Dewan Kehormatan Notaris
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta & Dewan Penasihat Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, banyak karya akademik yang dihasilkan
terkait Hukum Kenotariatan, ketika
dimintai pendapatnya dimuka persidangan terkait dengan keahlianya tersebut menyatakan, bahwasanya Akta Keterangan Waris dibuat tanpa adanya minuta akta dapat di kategorikan surat palsu.

Sebab Notaris menurut ahli bertanggung jawab sepenuhnya atas isi Akta Autentik tersebut, karena Akta yang dibuat berdasar-
kan kesaksian Notaris, sehingga dapat juga disebut sebagai Akta kesaksian dari Notaris. Sedangkan terhadap isi Akta Notaris tidak bertanggung jawab, yang bertanggung jawab isi Akta adalah para pihak.

Dikarenakan isi Akta adalah
pernyataan atau kemauan dari para
pihak, Notaris hanya mengkonstatir saja dalam Akta yang dibuatnya tersebut. Sedangkan Minuta Akta adalah asli Akta yang disimpan oleh Notaris sebagai arsip Negara.

Terkait Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 yang dibuat oleh mantan Notaris Telah dimulainya babak baru dengan adanya laporan polisi di SPKT Polda Jatim. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/419/VII/2023/SPKT Polda Jawa Timur, atas dugaan Pemalsuan Surat dan Pemalsuan Akta Otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP dan/ atau Pasal 264 KUHP. Tok

Bioa You Warga Negara Asing Kecewa Dengan Sistem Hukum Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) oleh Ditreskrium Polda Jatim terhadap tersangka Li Yuji dipersoalkan oleh pelapor Ye Xiaoyun Warga Negara Asing (WNA). melalui Kuasa Hukumnya Norma Sari Simangunsong mengajukan permohonan di Praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan dengan termohon Kalpolri, Kalpolda Jatim dan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini pemohon menghadirkan saksi Biao You yang merupakan suami dari pemohon dan weiheng He serta Saksi Hartanto Tedjo Kusumo penerjemah bahasa madirin ke indonsisa begitu sebaliknya. warga prapen indah, Surabaya. Yang sudah di memiliki sertifikat yang dikeluarkan gubenur Jawa Timur.

Namun pihak termohon keberatan dengan saksi Biao You karena masih ada hubungan suami istri dengan pemohon.

Dikarenakan adanya keberatan dari pihak termohon maka, Hakim Tunggal memutuskan saksi Biao You tidak dilakukan sumpah.

Biao menjelaskan melalui penerjemah, sudah lebih dari 5 kali di periksaan sebagai saksi dan ada surat pemangilanya dalam perkara pelaporan istrinya terhadap Li Yuji di Polda Jatim Dugaan Peggelapan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, sempat memberikan bukti-bukti dan tanda tanggan,
namun oleh Polda Jatim tidak diberikan BAPnya,” katanya.

Biao You saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Disingung terkait apakah saksi mengetahui uang yang sudah dikembalikan oleh Li Yuji,” saya tidak tahu, kalau terkait pengembalian uang tersebut. Saya tahunya diberitahu Polda Jatim,” tegas Biao melalui penerjemah.

Sementara saksi weiheng He, hanya menerangkan terkait tranferan saja.

Dikarenakan pihak termohon tidak mengajukan saksi, maka sidang besok diagendakan kesimpulan dan untuk putusannya secara online.

Selapas sidang Norma Sari Simangunsong kuasa hukum pemohon menjelaskan, bahwa klien kami sangat kecewa dengan penerapan hukum disini, terlebih perkara ini tidak bisa dilanjutkan persidangan. Tadi Kuasa hukum termohon (Bidkum Polda Jatim) mala menerangkan masalah tranferan uang, itukan sudah masuk pokok perkara. Dan tadi kita tahu semua kalau klien kami tidak mengetahui terkait pengembalian dana dari terlapor (Li Yuji), namun dalam jawaban dari pihak termohon klien kami menyembunyikan infomasi terkait pengembalian dana, itu namanya fitnah.

“Pihak termohon hanya lebih fokus pada pengembalian uang, fokus mengenai uang sudah dikembalikan, tidak ada unsur kerugian maka pekara dihentikan, seharusnya tidak seperti hukum acara pidana, ada kewengan hakim tapi bukan hakim tunggal (praperadilan), karena sudah masuk pokok perkara.” Kata Norma Sari.

Sementara pihak Bidkum Polda Jatim, saat dikonfirmasi selapas sidang, engan untuk berkomentar.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor : S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum tertanggal 26 Desember 2022 yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan atau tidak sah dan Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara atas laporan Polisi Nomor : LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim atas nama Ye Xiaoyun ke tahap penuntutan dan persidangan pengadilan.

Perkara ini bermula saat, Ye Xiaoyun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana, pada tanggal 4, Juni 2021, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim dan Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor:B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara Pada Tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan, Nomor:S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut. Tok

Terpidana Rendi Sudarsono Diciduk Tim Eksekutor Kejari Tanjung Perak

Terdakwa Rendi Sudarsono Prayoga saat menjalani sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi terpidana kasus penipuan Rendi Sudarsono Prayogo. Rendi langsung digelandang oleh jaksa ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya.

“Tim Intelijen bersama Tim Eksekutor sudah mengeksekusi terpidana tindak pidana penipuan atas nama Rendi Sudarsono pada Selasa 4 Juli 2023 lalu,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Surabaya Jemmy Sandra saat dikonfirmasi. Rabu (12/07/2023).

Menurut Jemmy Sandra eksekusi terhadap terpidana Rendy Sudarsono Prayogo tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) Nomor: 2699/M.5.43/Eoh.3/07/2023 tanggal 4 Juli 2023.

“Jaksa telah melaksanakan eksekusi terpidana ke rutan Medaeng untuk menjalankan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” sambungnya.

Menyikapi eksekusi tersebut Surjanto, korban penggelapan Rendi Sudarsono mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang sudah menangani kasus penggelapan yang menimpah dirinya, sekaligus kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang sudah membantu memutus perkara ini hingga menjadikan Rendi sebagai terpidana,

“Semoga kejadian ini menjadikan efek jera bagi dia” kata Surjanto.

Dalam kasus ini, terpidana Rendi Sudarsono Prayogi menggelapkan uang Surjanto Rp 269,6 juta. Rendi dipercaya Surjanto memegang kartu ATM miliknya beserta PIN untuk menjalankan transaksi keuangan perusahaannya yang bergerak dibidang ekspor impor. Namun, Rendi justru mentransfer uang yang ada di rekening Surjanto ke rekening pribadinya. Kamis, (09/02/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menjelaskan, Surjanto awalnya membuat dua rekening di bank berbeda untuk menjalankan operasinal perusahaannya. Surjanto lantas menyerahkan dua kartu ATM rekening itu beserta PIN kepada Rendi selaku karyawannya yang bertanggungjawab mengurus administrasi perusahaan yang berkantor di Jalan Tanjung Pura tersebut.

Rekening itu semestinya digunakan untuk menerima pembayaran dari pelanggan yang berkaitan dengan kerja perusahaan. Namun, Rendi justru mentransfer uang di dalam rekening bosnya itu ke rekening pribadinya.

“Tanpa seizin dan sepengetahuan Surjanto selaku pemilik rekening,” ujar jaksa Ratri sewaktu membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tercatat 48 transaksi transfer dari rekening Surjanto ke rekening Rendi selama tahun 2021. Total uang yang masuk ke rekening Rendi mencapai Rp 269,6 juta.

“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai admin dan operasional lapangan di perusahaan ekspor impor milik Surjanto,” katanya.

Rendi, oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari pada Senin 23 April 2023 dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selanjutnya pada Senin 19 Juni 2023, Rendi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai M. Khusaini karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Tok

 

 

Norma Sari: Jawaban Bidkum Polda Jatim Memutar Balikan Fakta

Suasana Sidang Praperadilan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang permohonan praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan kembali digelar dengan agenda jawaban dari termohon Ditreskrimum Polda Jatim.

Ye Xiaoyun, pemohon dalam perkara ini mengajukan upaya hukum tersebut setelah laporannya terkait kasus tipu gelap senilai Rp 7 miliar yang dihentikan (SP3) tiba-tiba oleh penyidik. Padahal, terlapor Li Yuji sudah ditetapkan tersangka.

Norma Sari Simangunsong, pengacara Ye Xiaoyun (pemohon) saat ditemui media ini menyampaikan bahwa dirinya mempertanyakan hukum acara pidana apa yang dipakai penyidik.

“Saya sampai bingung hukum acara pidana apa yang pakai penyidik ini. Kok diputar balikkan semua di jawabannya,” katanya usai sidang di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/7/2023).

Norma lalu membeberkan, di dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 26 Desember 2022 yang dikeluarkan penyidik, disebutkan alasannya kurang cukup alat bukti.

“Nah, ini di jawaban praperadilan mereka, disebutkan sudah ada pengembalian uang ke pelapor. Sehingga tidak ada kerugian yg diderita Pemohon yg dijadikan dasar hukum oleh Termohon untuk menghentikan proses penyidikan a quo karena unsur akibat tidak terpenuhi. Dari mana tidak ada kerugian. Lha yang dikembalikan itu tidak sesuai. Klien kami setor itu Rp 7 miliar. Dikembalikan kurang lebih Rp 4 miliar,” bener pengacara asal Pekanbaru tersebut.

Lebih lanjut Norma menjelaskan bahwa sepengetahuan dirinya tentang hukum, meski sudah ada pengembalian, hal itu tidak menghapuskan pidananya. Dan pengembalian uang tersebut adalah kewenangan pengadilan yg mana pengembalian uang tersebut bisa jd bahan pertimbangan hakim utk mengurangi hukuman si Terlapor , Jd tidak ada hak penyidik utk menghapus pidananya semua itu harus melalui pemeriksaan di persidangan.

“Yang punya kewenangan memutuskan ya pengadilan dong. Kalau ada pengembalian itu hakim yang menilai. Apakah putusannya nanti dikurangi hukumannya ataupun dibebaskan. Kan hanya meringankan hukumannya kalau pengembalian uang ke pelapor,” jelasnya.

Sementara itu, sambung Norma, terkait pengembalian uang tersebut, pengacara Polda Jatim mendalilkan jika pemohon dengan sengaja menyembunyikan pengembalian uang yang dilakukan tersangka Li Yuji.

“Di sidang praperadilan sebelumnya yang ditolak hakim lantaran terkait legalitas pemohon, ini (sambil menunjukkan bukti) pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2022, bukti dari termohon ada pengembalian. Lha yang disembunyikan apanya,” jelas pihak pemohon tahunya ada pengembalian karena ada di telfon oleh penyidik. Dan berita acara pengembalian juga tidak ada atau setidaknya ada pemberitahuan dr penyidik akan ada pengembalian uang oleh Terlapor. tegas Norma keherananan.

Tanggal 1 Agustus 2022 Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka sesuai bukti yg kita terima dari Termohon sidang terdahulu pengembalian uang oleh Terlapor tanggal 29 agustus dan tanggal 30 Agustus 2022 kok bisa bisanya Termohon menyatakan klien kami telah menyembunyikan fakta tentang adanya pengembalian uang. Kan gak masuk akal. Sedangkan berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 31 Agustus 2022, surat SP2HP ke 6 tertanggal 30 September 2022. Tok

Perabotan Rumah Ali Djojo Dicuri Pegawainya

Ali Djojo Santoso saat menberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Agung Mujianto diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto terkait perkara pencurian rumah milik Ali Djojo Santoso yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 30 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (11/10/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi korban Ali Djojo Santoso yang merupakan bos dari terdakwa.

Ali Djojo Santoso mengatakan, bahwa telah kehilangan pintu harmoni, kusen dan besi-besi dibelakang rumah. Terdakwa sudah berkarja sama saya sekitar 5 tahuan.

Saat disingung bagaimana cara terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan bagaimana saksi tahu kalau yang mengambil itu terdakwa, tanya JPU.

“Yang tahu adalah saksi yang satunya. Dia (terdakwa) mengambilnya dengan cara masuk, kemudian dengan mengeraji dan kuyu dan kusen-kusen serta mengambil besi- besi di belakang rumah. ” kata Ali saat membarikan keterangan di hadapan m
Majelis hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada bulan Januari 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kerumah majikan terdakwa yaitu saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, terdakwa tanpa ijin atau mengambil pagar besi pembatas yang ada didalam rumah tersebut dengan menggunakan grenda mesin yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya kemudian terdakwa bongkar dan terdakwa potong-potong pagar besi tersebut menjadi beberapa bagian kemudian potongan besi tersebut terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor menuju ketempat jual besi tua di Jl. Pumpungan Surabaya dan potongan besi tersebut laku terjual dengan harga Rp. 170 juta.

Bahwa pada bulan Februari 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kembali kerumah saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, tanpa ijin telah mengambil 4 buah kusen pintu dengan cara terdakwa bongkar terlebih dahulu kemudian terdakwa potong-potong dengan menggunakan mesin grenda kemudian terdakwa potong menjadi kecil-kecil kemudian terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke tempat jual besi tua dan laku terjual sebesar Rp. 300 ribu.

Bahwa pada bulan Maret 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kembali kerumah saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, tanpa ijin telah mengambil sebuah pintu harmonika dan 2 unit pompa air yang terdakwa bongkar dengan menggunakan grenda, kemudian pintu harmonika tersebut terdakwa potong kecil-kecil kemudian terdakwa bawa dengan sepeda motor menuju ke tempat jual besi tua dimana pompa air laku terjual sebesar Rp. 80 ribu, pintu harmonika laku terjual sebesar Rp. 150 juta dengan total hasil penjualan sebesar Rp. 700 juta.

Bahwa terdakwa, Sabtu, 15 April 2023 petugas dari Polsek Sukolilo berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sukolilo guna proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ali Djojo Santoso mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250 . Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok

Sadak Berkeyakinan Ismail Lepas Dari Dakwaan JPU Terkait Sabu

saksi verbalisan dari Kepolisian yaitu Sri Hartatik kepolisian dan Ferdi serta Verdi dari pengacara saat dipenyidikan

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan terkait perkara peredaran sabu-sabu seberat 15 gram dan pil double L sebanyak 77 botol berisi 1000 butir. Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail dipertemukan sama saksi verbal lisan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi verbalisan dari Kepolisian yaitu Sri Hartatik kepolisian dan Ferdi serta Verdi dari pengacara

Dalam kesaksian Sri Hartatik mengatakan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum. Saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), terlebih dahulu membacanya dengan tidak ada tekanan dan paksaan.

“Kita untuk perintahkan mereka membaca BAP sebelum mendatanginya. Terdakwa Ismail itu sudah mengakui kalau ada titipan pil double L dan sabu-sabu dari terdakwa Alfian dan Miftakhul (dalam berkat perkara),”kata Hartatik sebagai penyidik dari kepolisian.

Lebih lanjut, Hartatik menjelaskan, bahwa terdakwa Ismail mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dari Miftakhul. Kemudian untuk saat itu barang bukti sabu-sabu dan pil double L di buka di hadapan mereka saat penyidikan. “Terdakwa Ismail itu perannya menerima titipan dari Alfian dan Miftakhul serta di kasih upah Rp 200 ribu,”ucapnya.

Sementara itu, M. Ferdi menjelaskan, sebelumnya menangkap Miftakhul dan melakukan pengembangan. Sehingga dari pengakuan Miftakhul barang itu dititipkan kepada Alfian dan Ismail.

“Mereka saling kenal antara Miftakhul dan Alfian. Nah Alfian menitipkan sabu dan pil double L kepada Ismail dan sudah menerima uang dari Miftakhul sebesar Rp 200 ribu,”tambah Ferdi

Terkait kesaksian saksi, terdakwa Ismail berdalih tidak tahu tentang sabu-sabu yang dititipkan tetapi untuk pil double L mengakui.

“Saya tidak tahu kalau itu sabu, Yang Mulia. Kalau pil double L itu saya tahu. Kalau waktu dititipkan itu sabu tentunya saya tidak mau, Yang Mulia,”kata Ismail di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Terhadap keterangan Ismail tersebut dibenarkan oleh terdakwa Alfian. “Iya Yang Mulia, Ismail memang tidak tahu kalau barang yang saya titipkan adalah sabu, tahunya pil double L saja,”katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Ismail yaitu Sadak sebagai Ketua BPC Peradin Mojokerto mengatakan, bahwa kesaksian dari penyidik kepolisian dan tidak memiliki nilai yang kuat. Karena pada prinsipnya penyidik dalam hal ini memiliki kepentingan yaitu melancarkan perkara ini supaya dapat disidangkan.

Sadak, Penasehat Hukum Terdakwa, saat memberikan penjelasan selapas sidang

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa Ismail berkeyakinan Ismail akan lepas dari jerat hukum terkait sabu. Karena saksi kunci yaitu Miftahul (pemilik sabu dan pil double L) dan Alifian selaku kurir (sabu dan pil double L). Di dalam persidangan menyampaikan secara tegas bahwa klien kami tidak mengetahui barang yang dititipkan adalah sabu-sabu, namun tahunya pil double L,”tegas Sadak selepas sidang.

Menurut Sadak, apabila nantinya JPU menuntut kliennya berkaitan dengan sabu sebagaimana dakwaan JPU dan hakim juga memutuskan berkaitan dengan sabu.

“Maka kami selaku penasehat hukum tidak akan segan-segan melakukan upaya banding dan kasasi. Yang miris lagi nanti kami akan melakukan peninjauan kembali dengan dengan bukti-bukti digital berupa rekaman video pada waktu atau pada berlangsungnya persidangan dari awal hingga akhir khususnya pada waktu pembuktian dan keterangan-keterangan saksi. Menurut kami pasal yang cocok diterapkan untuk kliennya adalah UU kesehatan tentang pil koplo,”tutupnya.

Menurut Jaksa, kejadian itu pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Handphone didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Lalu pihaknya mendatangi rumah Ismail di Dusun Grogol,Desa, Sidomulyo, Kecamatan Mantup Lamongan.

“Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Jaksa dalam dakwaannya. Tok

PT Banyu Telaga Emas Memiliki Utang Rp.22,7 Milaar Diajukan PKPU Di PN Surabaya

Suasana sidang PKPU yang diajukan CV Baja Teknik terhadap PT Banyu Telaga Mas di Ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Adi Iswanto, direktur utama CV Baja Teknik mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Banyu Telaga Mas (BTM) di Pengadilan Niaga Surabaya. Adi mengaku PT BTM memiliki tagihan utang senilai Rp 22,7 miliar terkait bisnis pengelolaan tambang emas di Kalimantan yang belum terselesaikan. Senin, (10/07/2023).

Pengacara Adi, M. Fadhli menjelaskan, kliennya awalnya menandatangani kerjasama pengelolaan tambang emas dengan PT BTM pada 2020. Dalam perjanjian itu, Adi harus membayar uang muka untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP). Setelah itu, PT BTM akan mulai melakukan produksi dan penjualan sebagaimana yang telah disepakati.

Adi lantas membayar uang muka yang diminta PT BTM itu senilai Rp 22,7 miliar. Namun, PT BTM tidak kunjung melakukan produksi hingga penjualan. Ternyata, perusahaan tersebut masih belum menyelesaikan IUP. “PT Banyu Telaga Mas wanprestasi. Kami telah somaso dan mengajukan tagihan. Tapi, mereka tetap tidak memenuhi kewajiban,” kata Fadhli seusai persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Secara terpisah, pengacara PT BTM, Rudy Hartono mengeklaim tidak punya tagihan utang terhadap Adi. Tidak ada komisaris maupun pemegang saham yang mengetahui tagihan utang tersebut. Uang senilai Rp 22,7 miliar yang disebut telah disetor Adi ke BTM juga diklaim tidak pernah diterima perusahaan tersebut.

“Uang itu tidak ada masuk ke perusahaan. Sudah dibuktikan dari rekening tidak ada yang masuk,” kata Rudy.

Rudy menduga masalah itu ulah dari direksi lama yang sudah diberhentikan. Kini pihaknya sedang melakukan audit investigasi untuk memastikan apakah ada atau tidak tagihan tersebut. Jika memang terbukti ada, PT BTM masih punya uang untuk membayarnya.

Namun, apabila tagihan utang itu berasal dari ulah direksi lama yang diduga telah melampaui kewenangannya, pihaknya akan menempuh upaya hukum. Dia menduga ada kejanggalan dalam permasalahan ini. Sebab, setelah direksi lama tidak lagi menjabat, muncul permohonan PKPU dan tagihan-tagihan lain. “Kami sedang lakukan audit investigasi. Biar kesannya kami tidak hanya menolak tagihan. Kalau betul-betul utang itu nyata, kami masih mampu bayar,” tutur Rudy. Tok

Sampaikan Keberatan Secara Lisan, Kuasa Hukum Polda Jatim Ditegur Hakim Praperadilan

Suasana sidang gugatan Praperadilan di PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Ye Xiaoyun kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Hal itu terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan kasus tipu gelap investasi bisnis terpal senilai Rp 7 miliar, dengan laporan polisi nomor : LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim. Sementara tersangka dalam perkara tersebut yaitu Li Yuji.

Permohonan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda, pemeriksaan surat kuasa dan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Norma Sari Simangunson, SH.

Terhadap permohonan tersebut, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terkait surat kuasa dari pemohon. Menurut mereka, tanda tangan tersebut diduga palsu dan adanya penerjemah apakah sudah bersertifikat.

“Tanda tangan di BAP dan surat kuasa beda,” ujar salah satu kuasa hukum Direskrimum Polda Jatim kepada Hakim tunggal Widiarso di ruang sidang Kartika 2, PN Surabaya, Senin (10/7/2023).

Atas tanggapan tersebut, Norma langsung membeberkan perbuatan penyidik yang tidak pernah memberikan hak dari pelapor. Selain itu, kuasa hukum pemohon menunjukan bukti surat kuasa dihadapan majelis hakim.

“Mohon ijin Yang Mulia. Sebelum sidang dilanjutkan, kami meminta kepada pihak termohon untuk memberikan segala turunan dari BAP. Sebab, hingga saat ini kami dari pihak pelapor belum mendapatakan meski sudah kami minta,” kata Norma Sari.

Setelah mendengar tanggapan dari para pihak, Hakim Widiarso menegaskan terkait keberatan termohon harus disampaikan secara tertulis.

“Kami tidak bisa menangapi terkait keberatan tersebut, karena bukan kewenangan praperadilan. Sidang selanjutnya agendanya jawaban dari termohon,” tegas Widiarso sebelum menutup persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum dari Polda Jatim saat dikonfirmasi terkait surat kuasa dari pemohon enggan berkomentar banyak. Mereka berdalih masih sidang awal sidang. “Kami belum bisa memberikan penjelasan dulu. Ini masih awal tunggu dalam sidang agenda jawaban, nanti,” katanya.

Sementara itu, Norma Sari Simagunson ketika diminta tanggapannya terkait tudingan kuasa hukum termohon perihal surat kuasa yang diduga tanda tangan yang tertera adalah palsu langsung menampiknya.

“Bagaimana bisa tanda tangan itu mereka bilang palsu. Kami punya bukti sudah ada stempel basah dari Kedutaan Republik Cina. Buktikan dong kalau memang mereka mendalilkan tanda tangan klien kami (Ye Xiaoyun) palsu,” ujarnya.

Sedangkan terkait pemintaan surat BAP dan segalah turunannya Norma mengaku sudah berkirim surat mulai Kapolda Jatim, Kapolri dan Kompolnas. “Tetapi hingga saat ini kami belum menerima salinan BAP-nya,” kata Norma.

Lebih lanjut Norma mengatakan, dia sangat menyayangkan tanggapan kuasa hukum Polda Jatim. Permohonan praperadilan ini pernah diajukan ke PN Surabaya. Dalam putusannya hakim tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut.

“Pertama kita ajukan itu ditolak (tidak dapat diterima). Karena legalitas yang melaporkan. Sekarang tanda tangan klien kami. Dan perlu diketahui, kami sudah ada laporan juga ke Polda Jatim, sekarang masih ditunda prosesnya. Katanya tunggu praperadilannya selesai,” keluhnya.

Untuk diketahui, dalam petitum permohonannya, Norma Sari meminta kepada hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Nomor : S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum tertanggal 26 Desember 2022 yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan atau tidak sah.

Selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara atas laporan Polisi Nomor : LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim atas nama Ye Xiaoyun ke tahap penuntutan dan persidangan pengadilan. Tok

Achmad Zaini: Kejari Tanjung Perak Tidak Melanggar Wilayah, Karena Masih Dalam Satu Penggadilan Negeri Yang Sama

Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Surabaya, Aksi sekelompok orang masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di Disdik Provinsi Jatim, Kamis 15 Juni 2023 lalu dimana dalam Unjuk rasa tersebut ricuh dengan merusak pintu pagar Disdik Jatim.

Polisi yang berada ditempat kejadian berusaha mengamankan sejumlah masa yang masuk ke halam Disdik Jatim.

Masa bersikeras ingin masuk gedung Disdik. Tapi Polisi dapat mengamankan masa yang berbuat anarkis saat unjuk rasa.

Kini ketujuh Terduga Tersangka sudah diamankan polisi, bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Terkait hal tersebut, Timbul pemberitaan bahwa kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melanggar aturan wilayah lantaran kejadian perkara tersebut di Wilkum Polrestabes Surabaya.

Pemerhati Hukum Sekaligus pengacara Kondang H. Achmad Zaini S.H.,M.H menanggapi bahwa proses hukum ini legal dan tidak menabrak aturan wilayah.

“Secara aturan legal, dimana sidang dilakukan masih dalam satu pengadilan yang sama yakni pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut boleh dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun kejaksaan Negeri Surabaya tergantung dari penyidiknya”. Jelas Achmad Zaini Saat ditemui awak media, Jumat (07/072023).

Masih Achmad Zaini Pengacara yang akan berkontestasi di Pileg 2024 di Dapil 6 Malang Raya Sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Jatim ini menambahkan bahwa Negara ini Negara hukum, bahkan ia meminta kepada Pemprov Jatim ataupun pegawai yang melakukan pelaporan untuk bisa lebih bijak dan mencoba membuka ruang untuk dilakukan restorasi justice.

“Saya rasa ini sebuah peristiwa yang bisa kita ambil sebagai pembelajaran, Dimana saat menyuarakan aspirasi hendaknya dilakukan dengan cara yang santun dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebaliknya bagi dinas pendidikan juga bisa menampung aspirasi masyarakat dan bisa memberikan ruang untuk dilakukan restorasi justice demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Pungkasnya. Tok

Bantu Sesama, Sabrina Vanesha De Vega Keliling Berikan Paket Makanan, Sembako Dan Uang Tunai Kepada Warga Surabaya

 

Sabrina Vanesha De Vega memberikan Paket Sembako dan Makanan

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terlihat senyum bahagia warga di Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya dengan kegiatan yang dilakukan oleh salah satu Sosialita Sabrina Vanesha De Vega yang membagikan paket makanan, sembako dan uang tunai.

Sabrina mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan secara rutin satu bulan sekali, menyusuri dan mengelilingi gang-gang dan pinggiran jalan di Kota Pahlawan untuk berbagi rezeki dengan warga.

“Bahkan ada kakek yang kaget, ketika saya bangunkan saat beliau terlelap tidur di badukan pinggiran jalan sebelum saya berikan paket tersebut. Ini sebagai wujud syukur atas semua yang diberikan Tuhan kepada saya,” katanya kemarin, Rabu (05/07/2023) malam.

Mereka yang menerima paket itu tak berhenti mengucapkan terimakasih kepada Sabrina yang telah membantu meringankan kebutuhan makan agar nantinya lebih semangat untuk mengais rezeki demi sang keluarganya. Ada yang dari tukang becak, Ojol, petugas kebersihan, dan lain-lain.

Masih kata, Sabrina, Beberapa dari warga Gubeng tersebut mendoakan saya dan keluarga untuk sehat selalu, dilancarkan rezeki dan karirnya, dan dipermudah segala urusannya. Semoga dengan doa dari mereka, saya terus bermanfaat untuk sesama.

“Mudah-mudahan kita semua umat manusia bisa menolong kepada sesama yang benar-benar membutuhkan. Kita tidak boleh lelah untuk berbuat baik kepada siapapun,” harapnya. Tok