Timur Pos

BNN Kota Surabaya Amankan Perempuan Cantik Di Club Phoenik Surabaya

Petugas gabungan Tumpas Narkoba 2023 melakukan Razia Di Club Phoenix Jalan Kenjeran No.143 Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Operasi Gabungan Tumpas Narkoba terdiri dari unsur Polri, TNI dan Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, melakukan kegiatan razia di Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut, Club Phoenix Jalan Kenjeran No.143 Surabaya tak luput dari Razia gabungan Tumpas Narkoba dan petugas berhasil mengamankan seorang perempuan. Minggu, 27 Agustus 2023 dini hari.

Adi salah pengunjung kafe menceritakan, bahwa saat itu, kami hendak masuk ke kafe, namun tidak boleh masuk oleh petugas kerana ada razia di dalam. Tak berlangsung lama terlihat seorang dikawal petugas dan dimaksuk mobil BNN.

“Infomasinya perempuan yang diamankan berprofesi sebagai Disk Joki (DJ),” kata Adi kepada Timurpos.co.id. Senin (28/08/2023). 

Seorang perempuan di amankan petugas

Terpisah Humas BNN Kota Surabaya, Dr Singgih, terkait Razia di Kafe Phoniek membenarkan informasi tersebut. Memang benar yang diamankan guna kepetingan penyidikan,”Kita belum rilis mas, karena sedang dilakukan pemeriksaan terkait yang kita amankan,” Singkat Singgih melalui WA.

Untuk diketahui berdasarkan catatatan Timurpos.co.id, Pada Minggu, 20 Maret 2022 lalu, Iman Safi’i alis Pi’i Bin Amin diamanakan oleh Petugas Dirtresnarkoba Polda Jatim Dedi Aprianto dan Wahyu Wisesa Y.S dengan cara Undercover berupa Narkotika berupa pil ekstasi berwarna biru logo tengkorak dan warna abu-abu logo Mitsubishi sebanyak 10 butir dengan cara melakukan transaksi yang sama dengan sebelumnya, lalu petugas dengan didampingi oleh informan bertemu dengan terdakwa didalam club Phoenix untuk mengambil Narkotika pesanannya dimana saat itu terdakwa sedang duduk dimeja dalam Hall Club phoenix dan sudah meletakkan bungkus rokok Gudang garam Surya warna merah berisi 10 butir pil ekstasi diatas meja, tak lama kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada petugas (UCB). Bahwa sekitar pukul 02.00 wib petugas Ditreskoba Polda Jatim melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa yang saat itu sedang melakukan pembayaran bill dikasir lobby Club Phoenix.

Bahwa dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir pil warna biru logo tengkorak dengan berat kotor 0,70 gram yang disimpan didalam tas selempang warna coklat yang dikenakan oleh terdakwa, bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang dipergunakan sebagai bungkus pil ekstasi pada saat transaksi dengan petugas, Handphone merk VIVO warna navy simcard 087851257xxx yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi transaksi ekstasi.

Bahwa jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika berupa pil ekstasi yang telah disita oleh petugas dan diakui milik terdakwa yaitu sebanyak 18 butir dengan rincian 9 butir pil ekstasi/Amphetamine warna abu-abu logo tengkorak dan 9 butir pil ekstasi/Amphetamine warna abu-abu loga Mitsubishi seberat 6,03 gram.

Bahwa Iman Safi’i memperoleh Narkotika jenis ekstasi sebanyak 18 (delapan belas) butir tersebut dari membeli kepada Bombay (DPO) seharga Rp.400 ribu per butir dengan rincian untuk yang 6 (enam) butir pil terdakwa terima pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 wib di samping BRI Kapasari Surabaya sedangkan untuk yang 12 butir pil terdakwa terima pada hari Sabtu tanggal 19 maret 2022 sekitar pukul 20.00 wib disamping BRI Kapasari.

Setelah mendapatkan pil ekstasi tersebut barulah terdakwa menjual kepada orang lain seharga Rp.450 ribu per butirnya, dari kegiatan menjual pil ekstasi tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50 ribu.

Atas perbuata Iman Safi’i diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan didakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 tahun dan 6 denda 1,5 miliar subsuder 6 bulan penjara kerana terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala diputus bersalah melakukan tindak Pidana dan menyatakan Imam Safi’i als Ppi Bin Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak menjual, membeli, Narkotika golongan I”.

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 1,5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Slm/Tok

Olivia Cristine Kecewa Sidang Putusan Ditunda 2 Kali Dan Akan Berlangsung Secara Online

Olivia Cristine saat memberikan keterangan kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id – Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Olivia Cristine Nayoan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun belum diputus dan sempat ditunda beberpa kali.

Agenda sidang putusan yang seharusnya segera dilaksanakan, justru ditunda dan diatur bersifat online.

Berdasakan pengakuan Olivia selaku nasabah dan pengugat, mengaku kecewa dengan sikap PN Surabaya karena telah dua kali menunda sidang dalam agenda putusan dan sidang tersebut bersifat online.

“Tentu saya kecewa sudah dua kali sidang putusan ditunda dan nantinya proses sidangnya bersifat online, kan sekarang sudah bukan musim pandemi, lagi pula kasus perdata tidak dianjurkan online, “kata Olivia kepada wartawan, Jumat (25/08/2023)

Lebih lanjut, Olivia merasa dipermainkan, penundaan pertama terjadi pada agenda sidang putusan yang seharusnya digelar tanggal 1 Agustus 2023, ditunda sampai 15 Agustus 2023 dan kembali mengalami penundaan sampai 29 Agustus 2023.

Jadwal Agenda Sidang Perkara PMH di PN Surabaya

“Pengacara aku bilang, sidang sudah dua kali ditunda, ditambah lagi sidang itu online, kenapa harus online dan ada apa ? saya butuh keadilan seadil-adilnya kepada saya dari pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saya ini korban dari Bank itu, “ungkapnya.

Olivia enggan menuding adanya permainan dalam persidangan tersebut, namun dia hanya menuntut keadilan untuk dirinya, karena kasus ini sudah tiga tahun tidak kunjung tuntas.

Bahkan ia merasa di dzolimi pihak Bank Sahabat Sampoerna Surabaya (Tergugat) karena aset berupa rumah seharga Rp. 14 miliar di rampas dan dilelang sepihak dengan harga Rp. 4 miliar.

“Harapan saya, mohon bapak Hakim dan pihak Pengadilan untuk segera memutuskan hasil persidangan ini dengan adil tanpa tebang pilih, “ujarnya. Tok

 

Promosikan Situs Judi Online, Rahmawati Diadili

JPU Herlambang Adhi Nugroho Saat membacakan dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Rahmawati, selebgram dengan akun Instagram @heirara_ ditangkap Polisi karena menerima endorse dari situs judi online. Dia mendapatkan fee Rp 4 juta untuk 30 kali penayangan promosi judi online di akun Instagram miliknya. Kamis (24/08/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Rahmawati ditangkap di rumahnya di Perumahan Western Regency, Benowo pada 19 Mei 2023 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menelusuri pemilik akun @heirara_ yang mempromosikan situs judi online.

“Terdakwa selaku pemilik akun Instagram mendapatkan tawaran dari seseorang yang terdakwa panggil Faruk untuk endorse perjudian slot online,” ujar JPU Herlambang saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dua akun judi online yang dipromosikan Rahmawati di antaranya, petir500jatuh.com dan mainpastimenang.com. “Terdakwa hanya tinggal membuat postingan sebanyak 30 kali di Instagram Story tanpa batas waktu,” katanya.

Rahmawati didakwa dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rahmawati tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa. Tok

Kajari Gresik Persoalkan Revisi Putusan MA, Terkait Barang Bukti Sitaan

Gedung Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur

 

Gresik Timurpos.co.id – Terkait adanya pernyataan dari Yakubus Welianto, Penasehat Hukum dari terdakwa Willy Gunawan alias Apiau terkait barang bukti berupa 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal berjenis Tongkang yang belum dikembalikan kepada terdakwa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, angakat bicara. Senin, (21/08/2023).

Kajari Gresik Nana Riana menjelaskan, bahwa kami sudah melakukan pelaksaan eksekusi terhadap 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal jenis Tongkang tersebut bukan karena faktor desakan dari pihak Hariyono Soebagio, sebagai saksi korban dalam perkara tersebut, melainkan demi kelancaran jalannya persidangan.

“Ketika perkara nomor 344/Pid.B/2020/PN.Gsk sedang di sidangkan, Hariyono Soebagio, mengajukan permohonan supaya PN Gresik mengeluarkan Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti dalam perkara tersebut. Dan oleh PN Gresik permohonan Hariyono Soebagio disetujui dan dikeluarkan Penetapan Pinjam Pakai dengan nomor 344/PN.Pid/2020/PN.Gresik, tertanggal 1 Desember 2020,” jelasnya kepada awak media baru-baru ini.

Masih kata Nana, namun belakangan, timbul revisi amar putusan dari MA yang menyatakan barang bukti berwujud 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal jenis Tongkang dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita, yakni kepada terdakwa Willy Gunawan.

“Tanggal 3 Juni 2022, MA melakukan penarikan putusan No 963K/Pid/2021 dengan dalih terdapat kesalahan pengetikan penulisan amar mengenai status barang bukti,” ungkapnya.

Berkaitan dengan revisi putusan dari MA tersebut, Nana pun mengajukan permintaan klarifikasi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait adanya perbedaan putusan di tingkat Kasasi dalam perkara Willy Gunawan alias Apiau.

“Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari MA. Sepertinya MA tidak ada kepastian hukum Pak,” sambungnya.

Nana lantas menunjukkan bukti surat dari MA tertanggal 3 Januari 2022 kepada Kajari Gresik tentang penarikan petikan putusan Nomor 963K/Pid/2020 yang terdapat kesalahan pengetikan penulisan amar mengenai status barang bukti.

Nana juga menunjukkan bukti surat permintaan klarifikasi dari pihaknya tertanggal 27 Juni 2022 kepada MA terkait perbedaan putusan tingkat Kasasi dalam perkara atas nama terdakwa Willy Gunawan alias Apiau.

“Ini yang kita mintakan klarifikasi pada MA,” paparnya.

Berikut permintaan klarifikasi Nana kepada ketua MA nomor B-1455/M.5.27/Eoh/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 yang belum mendapatkan jawaban.

1. Apakah diperbolehkan Hakim merubah amar putusan atas perkara yang telah diperiksa dan diadili olehnya, serta telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tanpa melalui proses peradilan pidana sebagaimana yang ditentukan dalam perundang-undangan.

“Masih menjadi kelaziman ketika yang dikoreksi hanya sebatas kesalahan pengetikan semata yang tidak merubah hal-hal prinsip dalam amar putusan. Akan tetapi menjadi sesuatu hal yang diperdebatkan ketika yang dirubah adalah hal pokok dari putusan tersebut. Yakni menyangkut amar putusan”.

2. Pasal 195 KUHAP menyatakan “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum”.

3. Pasal 226 ayat (1) dan (2) KUHAP menyatakan “Petikan putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan di ucapkan. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik. Sedangkan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya diberikan atas permintaan”.

4. Pasal 270 KUHAP menyatakan “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya”.

Merujuk pada ketentuan demikian, hakim tidak serta merta bisa merubah apa yang sudah diputuskannya sebagaimana tertuang dalam amar putusan dan telah dilaksanakan oleh jaksa, tanpa melalui proses peradilan yang sah menurut undang-undang yang dalam hal ini putusan tingkat kasasi hanya bisa diubah dalam hal penanganan perkara tersebut diajukan Peninjauan Kembali (PK)

“Saran saya supaya clear, Willy Gunawan melalui penasehat hukumnya ajukan PK saja,” pungkas Kajari Gresik Nana Riana didamping kasi intel Raden Achmad Nur Rizky dan kasipidum Bram Prima Putra.

Untuk diketahui sebelunya, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 963K/Pid/2021 jo nomer 432/Pid/2021/PT SBY jo nomer 344/Pid.B/2020/PN.Gsk, tanggal 14 Februari 2022 terdakwa Willy Gunawan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dan perbuatannya bukanlah pidana melainkan perdata (ontslag van rechtsvervolging). Memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala. Menetapkan barang bukti berupa 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal berjenis Tongkang dikembalikan dari siapa barang bukti tersebut disita yakni dari Willy Gunawan alias Apiau.

Bedasarkan putusan tersebut, Yakobus selaku penasehat hukum dari terdaksa Welly meminta barang bukti berupa 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal berjenis Tongkang untuk dikembalikan. Tok

 

Welianto: Minta Barang Bukti 3 Tug Boat dan 3 Tongkang Dikembalikan Ke Terdakwa

Yakobus Welianto Penasehat Hukum terdakwa Willy Gunawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjalanan panjang terdakwa Willy Gunawan alias Apiau dalam kasus penggelapan 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit jenis Tongkang dengan Hariyono Seobagio berakhir sudah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 963K/Pid/2021 tanggal 6 Oktober 2021 dinyatakan terdakwa Willy Gunawan lepas dari segala tuntutan hukum dan perbuatan Willy Gunawan bukanlah pidana melainkan perdata (ontslag van rechtsvervolging).

“Disebutkan dalam putusan itu barang bukti diserahkan kembali dimana benda disita berasal. Namun kami sudah mencoba menemui Kejaksaan Negeri Gresik, Kajarinya juga kami somasi terkait dengan pelaksanaan putusan,” kata kuasa hukum Willy Gunawan, Yakobus Welianto di Pengadilan Negeri Surabaya. Jum’at (18/08/2023).

Terkait putusan MA tersebut, Welianto sampai dibuat bingung lantaran Kejari Gresik tak kunjung melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang ada. Welianto menyebut barang bukti atas kasus Willy Gunawan yang sudah inkrcht tersebut, harus dieksekusi.

“Tentunya Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum pelaksana eksekusi pada putusan tersebut harus melaksanakannya. Karena putusan pidana itu otonom, punya kemandirian sendiri, tidak bisa dikait-kaitkan dengan Perkara yang lain,” sambungnya.

Menurut Welianto, Kejari Gresik sendiri selama ini berdiam diri. Meski dia sudah berkali-kali menanyakan kapan pelaksanaan eksekusi dijalankan sebagaimana perintah majelis hakim MA. Tidak berlarut-larut sampai sekarang.

“Jaksa di Republik Indonesia ini kan hanya satu. Tapi ketika kasus Marmoyo yang berkaitan dengan Handoko Sulaiman yang notabene menang perdata. Tapi Perkara pidananya berkekuatan hukum tetap, oleh Kejaksaan telah dilaksanakan eksekusi. Namun kenapa untuk Perkara di Gresik ini tidak dilaksanakan. Ada apa!. Apa karena pelapornya orang berduit, sehingga kami diperlakukan diskriminatif oleh Kejaksaan,” lanjutnya.

Masih berkaitan dengan belum terlaksananya eksekusi terhadap 3 Tug Boat dan 3 Tongkang ini, Welianto pun berharap agar Jaksa Agung menindak oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Gresik dan mengganti Kepala Kejaksaan Negeri Gresik karena sudah membuat susaj masyarakat pencari keadilan.

“Kami Mohon kepada Pak Jaksa Agung untuk menindak para Jaksa yang tidak profesional, tidak paham dalam menganalisa hukum. Kalau perlu di ganti saja, cari Kepala kejaksaan yang benar-benar profesional, bisa menempatkan pada duduk persoalan yang sebenarnya. Tidak membuat sudah masyarakat pencari keadilan,” paparnya.

Sisi lain advokat Yakobus Welianto menceritakan, dulu, kiennya yang bernama Willy Gunawan dilaporkan Hariyono Soebagio di Polres Gresik dengan dugaan penipuan dan Penggelapan jual Beli Kapal. Ungkap Welianto, ketika perkara Willy sedang berjalan, Dirinya Mewakili Willy melaporkan balik Hariyono Soebagio ke Polda Jatim dengan LP Nomor 517.

Anehnya ketika putusan perdata Willy ini diajukan ke wasidik Mabes Polri. Biro wasidik Mabes Polri sontak pada 20 September 2022 melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa LP nomor 517 harus dibuka henti lidiknya dan perkara dilimpahkan kembali ke Polda Jatim bukan ke Polres Gresik.

“Diduga waktu itu ada badai intervensi yang luar biasa besarnya sehingga harus dipindahkan ke Polres Gresik. Meski sebenarnya Polres Gresik tidak berwenang menanganinya, karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) nya bukan di Gresik,” ungkap advokat Yakobus Welianto.

Endingnya tandas Welianto, perkara dengan nomer LP 517 tersebut malah dihenti lidik oleh Polres Gresik. Kendati waktu itu Polres Gresik sudah meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

“Ternyata pendapat ahli tersebut diduga tidak dimintakan Tanda tangan. Kenapa tidak dimintakan Tanda tangan? Karena pendapat ahli pidana unsur perbuatan telah terpenuhi. Disitulah Polres Gresik punya konflik of interes, dulu pernah menjadikan Willy Gunawan sebagai tersangka,” tandasnya.

Diakhir ceritanya kepada awak media, Welianto berharap agar Kapolri Jendral Listiyo Sigit meningkatkan ke tahap penyidikan untuk perkara dengan laporan Polisi LPB /517/VII/RES.1.9/UM/SPKT POLDA JATIM tgl 2 Juli 2020. Gelarnya tangga 16 September 2022 . Tidak melaksanakan hasil gelar adalah pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban kode etik.

“Tolong Pak Listiyo Sigit karena penanganan laporan saya di Biro Wasidik Mabes Polri sampai sekarang sesuai hasil keputusan gelar perkara yang menyatakan di buka henti lidiknya. Dilimpahkan ke Polda Jatim dengan catatan kalau Polda Jatim tidak meningkatkannya menjadi penyidikan akan ditarik oleh Mabes Polri. Tapi ini tidak dilakukan kenapa?,” pungkas advokat Yakobus Welianto atau akrab dipanggil Welianto. Tok

Sosialisasi Bahaya Narkoba, Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

Surabaya, – Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya menggelar sosialisasi bahaya narkoba di gedung Tirta Graha Jalan Mostopa Surabaya, Selasa (15/08/2023).

Kegiatan sosiali bahaya narkoba kali ini dihadiri oleh, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim), Direktur Utama (Dirut PDAM), Direktur Keuangan PDAM, Direktur Pelayanan PDAM, Direktur Operasional PDAM, karyawan PDAM dan perwakilan dari Rumah Rehabilitasi Narkoba Merah Putih.

Dirut Pelayanan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Agung Pribadi dan Manager Senior Bapak Boy Kresnanto mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja BNNP Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur.

Sementara itu, Ketua Yayasan Gaman Semeru Indonesia (GSI), Dadang Buana mengucapkan terimakasih kepada pihak PDAM yang telah menyediakan tempat untuk dilakukannya sosialisasi narkoba.

Sedangkan, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim (BNNP Jatim), Brigjen Pol Aris Purnomo selaku narasumber menyampaikan bahwa, peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

“Dari Intelijen, didapati informasi bahwa narkoba masuk ke Indonesia sangat besar. Hitungan ton pertahunnya. Bahkan harga narkoba ini, lebih mahal daripada mas,” kata Aris.

Jendral bintang satu ini juga menjelaskan, narkoba banyak jenisnya dan banyak dampak negarifnya. Salah satu contoh yang disampaikannya tentang adanya seorang balita keracunan setelah minum dari botol bekas orang tuanya menggunakan sabu.

“Akibatnya, anak itu meracau tidak ada henti-hentinya, yang tentunya sangat berbahaya. Masih banyak contohnya bahaya narkoba. Seperti contohnya menjadi zombie yang viral di media sosial. Kejadiannya ada di Amerika,” lanjut Aris.

Ia juga menyampaikan bahwa, banyak cara yang dilakukan oleh para bandar sabu untuk mengedarkan narkoba. Terutama, bandar sabu yang ada di Lapas.

“Kebanyakan, mereka akan memacari para wanita yang kerja didunia malam untuk mengedarkan sabu. Karena tempat hiburan malam sangat tinggi permintaan terhadap narkoba, khususnya sabu dan inex,” urainya.

Ada beberapa ciri fisik yang dapat ditemui pada pengguna narkotika diantaranya, pintar berbohong, pintar menggunakan alat atau pikirannya untuk hal – hal yang negatif, membangkan, bosan dan melakukan hal – hal yang aneh.

“Salah satu contohnya, pengguna narkoba memiliki sifat ataupun sikap yang cenderung melakukan hal – hal yang negatif diantaranya, agresif, malas, pemarah, emosi yang tidak terkontrol,” ungkap Kepala BNNP Jatim.

Untuk menjerat seseorang agara menggunakan narkoba, para bandar narkoba ini, awalnya memberikan secara gratis. Apabila sudah ketergantungan, mereka akan diminta untuk membeli.

“Apabila mereka tidak sanggup membeli, maka mereka akan ditawari menjadi kurir narkoba agar dapat menggunakan narkoba secara gratis. Kalau mereka tidak mau menjadi kurir, biasanya, para pecandu narkoba ini akan melakukan segala cara. Salah satunya melakukan tindak pidana pencurian yang hasilnya untuk membeli narkoba,” ulas Brigjen Aris.

Brigjen Aris berharap, PDAM menjadi perusahaan yang Bersinar (Bersih dari Narkoba). Dan PDAM menjadi pelopor perusahaan yang bersih dari pengaruh narkoba.

“Saya yakin karyawan PDAM Kota Surabaya bebas dari narkoba. Jadi tidak ada masalah jika suatu saat tiba – tiba dilakukan tes urine,” pungkas Brigjen Aris yang disambut kata siap oleh para peserta atau karyawan PDAM Kota Surabaya.

Diakhir penutupan, dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dan sesi foto bersama dengan segenap staf PDAM Surya Sembada Kota Surabaya beserta karyawan.

Alpard Jales Divonis 4.5 Tahun Penjara Di PN Surabaya

Ketua Majelis Hakim Widiarti saat membacakan amar putusan di ruang Sari 2 PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Alpard Jales Puyono divonis bersalah melakukan penganiayahan yang mengakibatkan tewasnya taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya M. Rio Ferdinan Anwar (RFA) oleh Ketua Majelis Hakim Widiarti dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarti mengatakan, bahwa terdakwa Alpard Jales terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 351 ayat 3 Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Mengadili dengan pidana selama 4 Tahun dan 6 bulan Penjara di masa penangkapan terhadap terdakwa dan tetap ditahan,”kata Widiarti di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (15/08/2023).

Putusan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Yang sebelumnya JPU Herlambang menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 Tahun penjara.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Herlambang menyatakan pikir-pikir. Hal sama yang yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Rendra juga menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucapnya selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula, hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian. Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak. Tok

Ke-4 Preman Menyesali Perbuatannya Setelah Bikin Onar Di Karaoke Alexis 

Para terdakwa jalani sidang secara dalam jaringan (daring) atau online di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Keempat terdakwa Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak terkait perkara Perusakan dan Pengeroyokan Karaoke Alexis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (15/08/2023).

Saat JPU Ugik menayakan, terkait peran-peran dari para terdakwa dan apa saja yang dilakukan saat kejadian tersebut.

“Setelah Karaoke di Alexis kemudian terjadi sengolan lalu datang lagi melakukan pengerusakan dan pemukulan terhadap pengunjung,” saut para terdakwa.

Lanjut terdakwa Agung menerangkan, bahwa telah melepar kursi dan melakukan pemukulan. Sementara Bambang mengaku telah melempar meja hingga rusak. Untuk Rudi mengaku memukul pengunjung pada bagian perut dan Ismail melakukan pelemparan kursi ke monitor, hingga rusak.

“Terkait perusakan tersebebut, sudah ada pengantian dan sudah ada perdamaian,” kata terdakwa.

Sontak Majelis Hakim menayakan berapa jumlah uang pengantian tersebut,” saya tidak tahu Yang Mulia, karana pihak keluarga yang datang,” saut terdakwa.

Sementara itu JPU Ugik juga tidak bisa menjelaskan terkait berapa nomimal uang pengantian tersebut, sekilas hanya menunjukan bukti di hadapan Majelis Hakim.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Frandiansyah menayakan apakah terdakwa penah dihukum dan menyesali perbuatanya.

“Belum pernah dihukum dan kami sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” beber para terdakwa melalui telekonfrem di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar. Kemudian berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya.

Bahwa terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah.

Atas perbuatanpara terdakwa yang merugikan RHU Karaoke sebesar Rp 20 Juta dan didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Tok

layanan Sim Corner Plaza Siola Terkendala Cetak SIM

Suasana layanan Sim Corner Plaza Siola Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang tersebar di sejumlah tempat di Surabaya, bertujuan memberikan kemudahan jangkauan dan pelayanan perpanjangan bagi Masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya mendekati batas.

Untuk mendongkrak optimalisasi layanan tersebut, Polda Jatim melalui jajarannya melakukan upaya jemput bola, dengan teknis menempatkan Sim Corner di beberapa zona perbelanjaan umum, seperti Tunjungan Plaza (TP), BG Jungtion serta lokasi7 pelayanan terpadu Sim Corner, yang berada di Plaza Siola, Jalan Tunjungan Nomer 1 Surabaya.

Hasil pantauan awak media terkait layanan perpanjangan SIM di Plaza Siola hari ini, Senin (14/8/2023), sekitar pukul 10.36 Wib, didapati sejumlah keluhan pemohon, salah satunya tidak dapat mencetak SIM.

Layanan SIM Corner Plaza Siola

Dari persoalan tersebut awak media mencoba meminta penjelasan langsung dengan mengkonfirmasi pihak terkait melalui saluran telepon aplikasi WhatsApp.

Kapokja layanan Sim Corner Plaza Siola Surabaya, Bripka Iqbal Noviansyah mengakui bahwa pihaknya hari ini mengalami kendala di layanan cetak SIM.

“Betul, hari ini kami memang tidak dapat sepenuhnya melayani cetak fisik SIM, mengingat adanya keterbatasan stock Card” ujarnya.

Namun pemohon tidak perlu kwatir, lanjut Iqbal, karena pihaknya menyediakan lembaran pengganti fisik SIM, yang memiliki fungsi sama dengan kartu identitas SIM yang sah.

“Para pemohon yang tidak mendapat SIM fisik tidak perlu panik, lembaran pengganti itu dapat ditunjukkan kepada petugas di lapangan ketika berpas-pasan dengan operasi atau razia. Lembaran itu memiliki fungsi yang sama dengan kartu SIM dan sah” terang Iqbal.

Apakah kondisi terbatasnya kartu cetak SIM ini hanya terjadi di Wilayah Jatim ?

Bripka Iqbal mengatakan, bahwa kondisi tersebut juga bisa terjadi di semua Wilayah.

“Jadi kondisi seperti juga dimungkinkan terjadi di Wilayah lain selain Wilayah Jatim” terangnya.

Menanggapi situasi yang ada saat ini, Iqbal menyampaikan permohonan maaf. Kendatipun demikian kata Iqbal, pelayanan perpanjangan Sim Corner di Plaza Siola, Jalan Tunjungan No 1 Surabaya, tetap buka seperti biasa.

“Kami mohon maaf atas kendala yang ada, kami berharap hal ini dapat dipahami oleh semua pihak. Semoga kendala ini dapat kami normalisasi secepatnya” tutur Iqbal dalam konfirmasinya.

Masih Bripka Iqbal, untuk diketahui bagi Masyarakat luas bahwa kendati demikian, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui Sim Corner di Siola Surabaya, tetap berjalan seperti biasanya. Slm

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Disidangkan Di Pengadilan Tipikor

Terdakwa Saiful Illah, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang gratifikasi sebesar Rp 44,2 miliar. Surat dakwaan yang dibacakan oleh Dameria Silaban dan Arif Suhermanto yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam dakwaan itu, terdakwa Saiful Illah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gIlir. Terdakwa menerima uang sebesar Rp 44,2 Miliar dalam bentuk mata uang asing.

“Mata uang asing seperti 42.500 yuan china, 126.000 dolar singapura, 2.830 poundterling, 384.984,57 dolar amerika, 6.460 rebel rusia, 175 euro, 160 dolar australia, 1.283 riyal Arab saudi, 2.500 rupee India, 2.935 Lira Turki, 389 Manat Azerbaijan, 69.000 Yen Jepang, dan 1.700 won korea selatan,” ucap Dameria Silaban, Kamis (10/8/2023).

Selain berupa uang asing, terdakwa Saiful Illah juga menerima berupa barang berharga mulai tas hingga handphone. Hal itu didapatkan terdakwa sebagai hadiah ulang tahun dari berbagai kepala dinas, Direktur BUMD, hingga direktur perusahaan yang ada di Sidoarjo selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. “Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut,” beber Dameria.

Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 12B tentang tindak pidana korupsi.

Usai jaksa membacakan dakwaan, penasehat hukum Saiful Illah mengajukan eksepsi dengan dakwaan jaksa. Hal ini membuat Ketua Mejelis Hakim Ketut Suarta akan memberikan waktu kepada kuasa hukum di Rabu (16/8/2023).

“Udah bacakan nanti tanggal 16 Agustus, pagi karena kalau siang kami hakim banyak sidang di Pengadilan Arjuno,” ucapnya.

Usai sidang, Saiful Illah membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas. Dirinya mengaku hanya menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini. “Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan karena saya hanya menerima dari Ahmad Zaini. Kalau memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya,” ungkapnya.

Saiful Illah membantah selama menjabat dirinya tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo. “Saya tidak pernah meminta-minta itu (uang.red) kepada kepala Dinas atau pengusaha”ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mistofa Abidin mengatakan pengajuan eksepsi terkait perkara yang disangkakan sama dengan perkara yang sudah inkrah. “Ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini,” terangnya. Tok