Petugas gabungan Tumpas Narkoba 2023 melakukan Razia Di Club Phoenix Jalan Kenjeran No.143 Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Operasi Gabungan Tumpas Narkoba terdiri dari unsur Polri, TNI dan Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, melakukan kegiatan razia di Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut, Club Phoenix Jalan Kenjeran No.143 Surabaya tak luput dari Razia gabungan Tumpas Narkoba dan petugas berhasil mengamankan seorang perempuan. Minggu, 27 Agustus 2023 dini hari.
Adi salah pengunjung kafe menceritakan, bahwa saat itu, kami hendak masuk ke kafe, namun tidak boleh masuk oleh petugas kerana ada razia di dalam. Tak berlangsung lama terlihat seorang dikawal petugas dan dimaksuk mobil BNN.
“Infomasinya perempuan yang diamankan berprofesi sebagai Disk Joki (DJ),” kata Adi kepada Timurpos.co.id. Senin (28/08/2023).
Terpisah Humas BNN Kota Surabaya, Dr Singgih, terkait Razia di Kafe Phoniek membenarkan informasi tersebut. Memang benar yang diamankan guna kepetingan penyidikan,”Kita belum rilis mas, karena sedang dilakukan pemeriksaan terkait yang kita amankan,” Singkat Singgih melalui WA.
Untuk diketahui berdasarkan catatatan Timurpos.co.id, Pada Minggu, 20 Maret 2022 lalu, Iman Safi’i alis Pi’i Bin Amin diamanakan oleh Petugas Dirtresnarkoba Polda Jatim Dedi Aprianto dan Wahyu Wisesa Y.S dengan cara Undercover berupa Narkotika berupa pil ekstasi berwarna biru logo tengkorak dan warna abu-abu logo Mitsubishi sebanyak 10 butir dengan cara melakukan transaksi yang sama dengan sebelumnya, lalu petugas dengan didampingi oleh informan bertemu dengan terdakwa didalam club Phoenix untuk mengambil Narkotika pesanannya dimana saat itu terdakwa sedang duduk dimeja dalam Hall Club phoenix dan sudah meletakkan bungkus rokok Gudang garam Surya warna merah berisi 10 butir pil ekstasi diatas meja, tak lama kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada petugas (UCB). Bahwa sekitar pukul 02.00 wib petugas Ditreskoba Polda Jatim melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa yang saat itu sedang melakukan pembayaran bill dikasir lobby Club Phoenix.
Bahwa dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir pil warna biru logo tengkorak dengan berat kotor 0,70 gram yang disimpan didalam tas selempang warna coklat yang dikenakan oleh terdakwa, bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang dipergunakan sebagai bungkus pil ekstasi pada saat transaksi dengan petugas, Handphone merk VIVO warna navy simcard 087851257xxx yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi transaksi ekstasi.
Bahwa jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika berupa pil ekstasi yang telah disita oleh petugas dan diakui milik terdakwa yaitu sebanyak 18 butir dengan rincian 9 butir pil ekstasi/Amphetamine warna abu-abu logo tengkorak dan 9 butir pil ekstasi/Amphetamine warna abu-abu loga Mitsubishi seberat 6,03 gram.
Bahwa Iman Safi’i memperoleh Narkotika jenis ekstasi sebanyak 18 (delapan belas) butir tersebut dari membeli kepada Bombay (DPO) seharga Rp.400 ribu per butir dengan rincian untuk yang 6 (enam) butir pil terdakwa terima pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 wib di samping BRI Kapasari Surabaya sedangkan untuk yang 12 butir pil terdakwa terima pada hari Sabtu tanggal 19 maret 2022 sekitar pukul 20.00 wib disamping BRI Kapasari.
Setelah mendapatkan pil ekstasi tersebut barulah terdakwa menjual kepada orang lain seharga Rp.450 ribu per butirnya, dari kegiatan menjual pil ekstasi tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50 ribu.
Atas perbuata Iman Safi’i diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan didakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 tahun dan 6 denda 1,5 miliar subsuder 6 bulan penjara kerana terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala diputus bersalah melakukan tindak Pidana dan menyatakan Imam Safi’i als Ppi Bin Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak menjual, membeli, Narkotika golongan I”.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 1,5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Slm/Tok