Timur Pos

Agus Anugerah Pesan Sabu 5 Gram, Dikirim Cuma 3,4 Gram Sabu. Polisi Temukan BB Sabu, Ganja dan Bubuk Kopi Ganja

Senyum! Terdakwa Agus Anugerah Yahono selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya – Terdakwa Agus Anugerah Yahono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Peredaran Gelap dan Kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (25/10/2023).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi Yohanes Rahario Halim yang dilakukan penuntutan terpisah.

Yohanes Raharjo menjelaskan bahwa, berawal saat terdakwa meminta tolong untuk dibeli sabu. Kemudian kita sepakati untuk harganya Rp 1,8 juta pergramnya, lalu terdakwa memesan sabu seberat 5 gram dan untuk pembayaranya dibayar melalui tranfer sebesar Rp 9 juta.

“Lalu saya beli sabu 5 gram dari Medan melalui media sosial Instagram, namun di kirim 3.40 gram. Selain sabu juga ada ganja dan bubuk kopi ganja yang dikirim dari Medan.” Kata saksi Yohanes.

Masih kata Yohanes bahwa, sebelum kiriman itu, saya sampaikan kepada terdakwa titip ganja dan bubuk kopi ganja. Kemudian barang pesanan dikirim ke tempat terdakwa di Apartemen Anderson unit 2808 Jalan Royal Lontar Nomor 2 Surabaya yang dititipkan di lobby Pakuwon Mall Jalan Puncak Indah Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kali terdakwa memesan sabu,” sebanyak 3 kali, baru pesanan yang ketiga saya titip ganja dan bubuk kopi,” kata Yohanes.

Sementara JPU menayakan atas nama Artur Purnama sebagai penerima paket dan Reza sebagai pengirim.” Artur dan Reza itu hanya nama samaran dan terdakwa juga mengetahui kalau Artur itu hanya nama samaran,” ujarnya.

Dari keterangan saksi, terdakwa membantahnya. Saat itu terdakwa pesan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan barang sudah sampai baru di telepon sama saksi.

“Saat barang sudah sampai baru saksi telepon Yang Mulia,”ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

Sementara Penasehat hukum terdakwa Budi Sampurno mengatakan, bahwa saksi tidak menjadi terdakwa. Padahal yang mempunyai barang itu adalah saksi Yohanes Raharjo Halim tetapi tidak ditetapkan terdakwa,”ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan petugas menemukan
satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Terungkap Kakak Laki-laki Bunuh Adik Perempuan Di Cikarang Utara

Timurpos.co.id – Pria Inisial FM (36) pelaku pemebunuhan adik perempuannya berinisial DP (25) di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/10/2023) lalu. Polisi mengungkap motif pelaku membunuh karena kesal dan tersinggung atas perkataan korban.

“Motifnya pelaku kesal dan tersinggung terhadap korban atas perkataan
korban yang berulang-ulang,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Cikarang, Rabu (25/10/2023).

Emosi pelaku kian memuncak, sehingga ia akhirnya tega menghabisi nyawa sang adik. FM menghabisi adiknya itu dengan pisau dapur usai mengupas buah.

“Pelaku menusukkan pisau tersebut secara acak ke badan korban berulangkali yang mengenai bagian tubuh korban,” ujar Twedi.

Twedi menuturkan, korban mengalami luka, di bagian sebelah kanan sebanyak satu kali, dada sebelah kiri sebanyak satu kali, dibawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali.

Selain itu, lanjut Twedi, bahu sebelah kiri sebanyak tiga kali, pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali, pinggul sebelah kiri sebanyak dua kali, kaki sebelah kiri sebanyak satu kali.

“Kemudian korban di larikan ke RS Kramat jati untuk di lakukan autopsi. Dari hasil autopsi korban tewas akibat luka tusukan di bagian paru-paru,” jelasnya.

Setelah itu, tambah Twedi, pelaku diamankan oleh warga kemudian warga meminta bantuan Polsek Cikarang Utara di dekat lokasi TKP yang saat itu anggota sedang strong point unit patrol.

“Bersama dengan unit Reskrim
gabungan mengamankan pelaku ke Mapolsek Cikarang Utara guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena
pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun

Pasal 351 Ayat (3) KUHP
Barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Tandasnya (R01.RIS/IPANG)

Jurnalis : Haris Pranatha

“Ngadu Bako”, Komsos Kreatif ala Satgas Mobile Yonif 330, Ajak Warga Jaga Kondusifitas Keamanan di Intan Jaya

Timurpos.co.id – Intan Jaya – Satuan Tugas (Satgas) Mobile Yonif 330/Tri Dharma yang dipimpin oleh Dansatgas Mayor Inf Dedy Pungky Irawanto, S.I.P., M.I.Pol., selalu punya cara untuk memperkuat sinergi antara Satgas 330 dengan Masyarakat di wilayah terdepan.

Kali ini, para Prajurit Tri Dharma menggelar kegiatan “Ngadu Bako” sebagai wahana saluran komunikasi yang efektif antara Satgas 330 dengan masyarakat di Kampung Yokatapa, Kab. Intan Jaya, Papua Tengah, pada Rabu (25/10/23).

Dansatgas menyampaikan bahwa dalam upaya untuk terus mewujudkan situasi keamanan yang lebih kondusif dan membantu meningkatkan kesejahteraan Warga di Intan Jaya, Satgas Yonif 330/Tri Dharma secara rutin menggelar forum komunikasi sosial (Komsos) bersama dengan warga di Intan Jaya.

“Sejauh ini forum Komsos kreatif cukup efektif sebagai sarana komunikasi antara Satgas 330 dengan Masyarakat. Melalui kegiatan ini, kita dapat mengetahui aspirasi dan kendala yang dihadapi warga”, ujarnya.

Dalam Komsos “Ngadu Bako” tersebut, masyarakat diajak komunikasi dua arah membahas perkembangan di pelbagai sendi kehidupan, mulai dari bidang keamanan, kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur.

Bapak Miyanus Sani, warga kampung Yokatapa, mengapresiasi kegiatan “Ngadu Bako” yang dilaksanakan Satgas 330.

“Terimakasih Satgas 330 sudah menyiapkan forum komunikasi sebagai wahana bagi masyarakat untuk sampaikan aspirasi,” ujarnya.

Dijelaskan Dansatgas, melalui kegiatan Komsos kreatif “Ngadu Bako” tersebut diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara Satgas 330 dan masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan guna mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kab. Intan Jaya.

“Satgas 330 terus mengajak warga untuk hidup produktif dan turut berpartisipasi bekerjasama menjaga kondusifitas keamanan di Intan Jaya,” tegasnya.

Kepala Mama Tabuni Terluka, Satgas Yonif 330 Beri Pertolongan Pertama

Tinurpos.co.id – Intan Jaya – Suasana hening Pos Mamba Satgas Mobile Yonif 330 di sore hari pada Selasa (24/10/23) sontak berubah gaduh tatkala ada 2 orang mama Papua yang terlihat tergesa-gesa menuju pos jaga seraya berteriak dengan langkah sedikit berlari.

Dua prajurit yang sedang berjaga lantas bergegas menghampiri keduanya. “Hormat Mama, Ada apa?Kenapa Banyak Darah di Kaos Mama Tu?”, sapa Pratu Erik dengan ramah.

Wetina Tabuni nama sosok mama Papua yang kaosnya berlumuran darah lantas menjawab. “Bapak, tolong kepala saya bocor, tadi kejatuhan balok kayu,” ucapnya seraya menunjukkan luka di kepalanya yang terus mengucurkan darah.

Pratu Erik Lantas mempersilahkan kedua mama tersebut untuk duduk. “Tunggu sebentar, saya panggilkan dokter dulu,” ucapnya.

Beberapa saat kemudian, Letda Ckm dr Yoga Sembiring, Dokter Satgas dibantu Serda Ojang datang dan segera memberikan pertolongan pertama kepada Mama Tabuni. “Mama, lukanya kita bersihkan dulu sebelum kita obati ya,” ucap Dokter.

Setelah selesai ditangani, Dokter Satgas memberikan obat untuk diminum Mama Tabuni. “Mama, ini ada 2 Obat, diminum 3x Sehari ya sampai habis,” jelasnya.

Dansatgas Yonif 330, Mayor Inf Dedy Pungky Irawanto, S.I.P., M.I.Pol. menyampaikan bahwa semua anggota 330 selalu siap kapanpun dan dimanapun untuk membantu kesulitan masyarakat. “Satgas 330 selalu siap hadir sebagai solusi untuk membantu masyarakat” ujarnya.

Mama Wetina Tabuni mengucapkan terimakasih atas pertolongan yang diberikan Satgas 330. “Terimakasih 330 sudah bantu obati luka di kepala saya. Semoga Tuhan selalu berkati,” tuturnya

Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Timurpos.co.id -:Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menerima audiensi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Rabu (25/10/23). Audiensi tersebut dilakukan guna mempererat hubungan antara Polri dengan media agar upaya menciptakan situasi kondusif semakin kuat.

Kadiv Humas mengaku, peran media massa sangat penting, terlebih saat ini sudah mulai memasuki tahun politik. Diharapkan, kolaborasi akan semakin erat untuk menciptakan pemilu damai.

“Dengan adanya pemilu yang cukup besar atau pesta demokrasi, persatuan dan kesatuan tetap harus dijaga,” ujar Kadiv Humas dalam sambutannya, Rabu (25/10/23).

Perwakilan SMSI, H. M. Nasir, menegaskan bahwa di tahun politik ini memang pemberitaan positif harus terus digelorakan demi terwujudnya pesat demokrasi sesungguhnya.

“Pemberitaan jangan ugal-ugalan tapi pertimbangkan kejujuran, pemberitaan positif,” ungkapnya.

Menurutnya, Polri memang menjadi ujung tombak menjaga situasi tetap kondusif. Oleh karenanya, sinergitas media dengan Polri diperlukan agar terjalin keselarasan.

“Tujuan kita bagaimana membangun Indonesia walaupun belum optimal tetapi semoga bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Satu Terduga Pengedar Diamankan

Timurpos.co.id – BANGKALAN – Peredaran narkotika di kabupaten Bangkalan terus diberantas oleh Polres Bangkalan Polda Jatim.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali menggerebek seorang pengedar sabu-sabu di kawasan Dusun Parseh Selatan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Satu tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas yakni FS (26 tahun). Saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas menyamar menjadi seorang driver ojek online.

Sesaat setelah bertemu, Polisi langsung meringkusnya dan tersangka digelandang ke Mapolres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat ditemui di Mapolres Bangkalan menjabarkan jika pelaku baru 3 bulan melakukan aksi ini.

“Jadi, menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diterima dari AL yang kini masi menjadi DPO. Istilahya dititipkan kepada pelaku dengan tujuan jika ada yang membeli ikut menjualkan.”AL masih terus kami buru,” ujar AKBP Febri, Rabu (25/10).

Saat diamankan, ada 8 poket barang bukti sabu sabu yang total keseluruhanya ada 7 klip dengan total berat 12.17 gram.

“Saat ini kami lakukan pengembangan, dan pelaku tetap kami proses sesuai hukum yang ada,”tegas AKBP Febri. (*)

Podcast Bersama RSAL 105.3 FM, Polres Nganjuk Jabarkan Kesiapannya Hadapi Pemilu 2024 

Timurpos.co.id – NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Polres Nganjuk AKP Supriyanto melaksanakan siaran langsung (Podcast) bersama RSAL 105.3 FM atau Radio Suara Anjuk Ladang dalam rangka sosialisasi harkamtibmas dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024.

Dalam siaran langsung Podcast bersama RSAL 105.3 FM, Kasihumas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh Polres Nganjuk dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024.

Menurutnya, Polres Nganjuk telah mempersiapkan diri sejak sebelum pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023-2024 (OMB). Salah satu fokus utama adalah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Sebagai upaya awal, Polres Nganjuk telah melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban dengan mengedepankan program-program unggulan seperti Jum’at Curhat, Sokoguru, SREG, dan patroli Blue Light.

“Dengan melibatkan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan tersebut, Polres Nganjuk berharap dapat menciptakan kondisi yang kondusif dan aman menjelang Pemilu 2024,” ujarnya, Rabu (25/10)

Lebih lanjut, AKP Supriyanto menjelaskan bahwa Polres Nganjuk juga telah menyiapkan ratusan personel dan peralatan pendukung pengamanan yang di Gelar pada acara Apel Gelar Pasukan yang lalu.

Sebelumnya personel sudah dilatihkan setiap hari untuk menghadapi potensi eskalasi situasi yang mungkin terjadi selama tahapan Pemilu.

Polres Nganjuk melakukan simulasi sistem pengamanan kota (Sispamkota) dengan menciptakan situasi kontijensi yang bisa terjadi di lapangan, dan bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan fatal yang dapat mengganggu ketertiban selama pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung.

Saat ini, Polres Nganjuk juga telah mengintensifkan langkah-langkah antisipatif dengan melakukan patroli di tempat-tempat yang dianggap rawan, termasuk kantor-kantor yang digunakan untuk menyimpan material pemilu.

“Selain itu, mereka juga fokus pada pengamanan di kantong-kantong simpatisan pendukung partai politik,” sambungnya.

Dengan langkah-langkah preventif ini, Polres Nganjuk berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Nganjuk. (*)

Polres Ponorogo Bersama Bhayangkari Kembali Droping Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang

Timurpos.co.id – PONOROGO – Jika minggu yang lalu warga Desa Krebet Kecamatan Jambon yang mendapat jatah droping air bersih dari Polres Ponorogo, kini giliran warga Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo juga dikirim air bersih oleh Polres Ponorogo dan Bhayangkari Cabang Ponorogo.

Ratusan warga di Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo yang juga mengalami krisis air bersih tersebut mendapat jatah 6000 liter air dari Polres Ponorogo Polda Jatim.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko S.I.K, M.Si mengatakan pemberian bantuan air bersih yang dilakukan secara bergilir ini adalah upaya Polres Ponorogo dalam membantu pemerintah menangani dampak El Nino.

“Kemarau panjang membuat sejumlah wilayah di Ponorogo mengalami kekeringan, jadi kita bantu untuk sedikit meringankan beban warga yang terdampak kekeringan,”ujar AKBP Wimboko,Rabu (25/10).

Dengan bantuan air bersih tersebut diharapkan beban warga dalam memenuhi kebutuhan air dapat terbantu.

Sementara itu Kepala Desa Pangkal Suprianto mengatakan bahwa sumber mata air yang ada di wilayah desa tersebut telah mengering akibat kemarau panjang.

“Beberapa bulan ini kami kesulitan air karena sumber mata air yang ada di desa kami mengering akibat kemarau panjang ini,”ujarnya.

Untuk memenuhi kebutuhan air, lanjut Suprianto warga Desa Pangkal terpaksa harus mencari sumber air yang jauh dari desanya.

“Mewakili warga masyarakat Desa Pangkal saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan yang diberikan oleh Polres Ponorogo saat ini, sehingga kami bisa mendapatkan air bersih kembali,”ucap Kepala Desa Pangkal ini. (*)

Gelapkan Uang Temannya, Greddy Harnando Dituntut 15 Bulan Penjara

JPU Herlambang Adhi Nugroho Saat Membacakan Surat Tuntutan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Karana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan terhadap Alexander Wiebisono Soegio terkait Jual Beli Vespa senilai Rp 87 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak mengatakan, bahwa terdakwa Greddy Harnando terbukti bersalah terkait penggelapan penjualan dua unit Vespa. Kejadian itu pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 Wib bertempat di Jalan Perak Timur Nomor 564 Surabaya.

“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Greddy Harnando Pidana selama satu Tahun dan tiga bulan penjara,”kata JPU Herlambang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/10/2023).

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Greddy Harnando yaitu Farhan meminta dihukum seringan-ringannya. Karena terdakwa sudah mempunyai itikad baik dari awal untuk berkeinginan mengembalikan uang sejumlah Rp 87 juta. Hanya saja pelapor ingin melanjutkan perkara dan tidak mau menerima pengembalian kerugian. “Kami akan mengajukan pembelaan pada pekan depan Yang Mulia. Berharap dihukum seringan-ringannya,”kata Farhan.

Saksi Leonardo dan Alexander saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, Pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 WIB, saat Alexander Wiebisono Soegio M.Bus sedang makan di Jalan Perak Timur No. 564 Surabaya bersama dengan saksi Leonardo Wiebisono Soegio dihubungi oleh terdakwa Greddy Harnando melalui telepon dan menawarkan 2 unit vespa miliknya yaitu sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL dengan harga murah seharga Rp. 100 juta, nego. Akhirnya Alexander tergiur dan sepakat dengan harga Rp 87.750.000, lalu membayar uang tanda jadi melalui transfer sejumlah Rp 5 juta ke rekening BCA atas nama Greddy Harnando.

Kemudian, hari Selasa ,10 Januari 2023 sekitar pukul 18.50 WIB kedua kakak beradik (Alexander dan Leonardo) datang ke rumah terdakwa Grenddy di Graha Natura Surabaya untuk mengambil 2 unit VESPA (sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL) yang ditawarkan oleh Terdakwa Greddy. Sesampai dirumahnya, Alexander bertemu dengan terdakwa Greddy dan istrinya Dinda Alita Widiariputri.

Kemudian terdakwa memanggil pikup untuk mengangkut sepeda motor vespanya dan Terdakwa Greddy mengatakan bahwa yang bisa dikirim dulu Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL lalu karena Terdakwa GREDDY HARNANDO belum bisa mengirimkan sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi. Sehingga pembayaran bisa dianggsur sesuai kesepakatan sebesar jumlah Rp 40 juta dan Rp 7.750.000 ke rekening BCA atas nama Greddy dan nantinya kekurangan baranganya beserta kelengkapan dokumen dua unit vespa tersebut ke rumah Alexnder Wiebisono Soegio di Gubeng Surabaya.

Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa Greddy untuk menanyakan kekurangan barangnya dan katanya akan segera diantarkan dan saat itu Alexander mentransfer kembali ke rekening Terdakwa Greddy Rp 5 juta sebanyak 2 kali. Kemudian terdakwa bersama istrinya mengatarkan STNK Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL, namun Alexander tidak ada dirumah dan diterima pembatunya. Kemudian Alexander menghubungi terdakwa Greddy terkait sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi belum dikirim dan BPKB Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL belum ada juga. Terdakwa Greddy mengatakan akan dikirimkan seminggu lagi.

Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa menanyakan kekurangan barang dan saat itu Alexander mentrafer kembali ke terdakwa sebesar Rp 15 juta. Alexander dijanjikan lagi secepatnya akan dikirimkan ke rumahnya oleh terdakwa. Pada tanggal 31 Januari 2023, Alexander menghubungi terdakwa untuk menanyakan kekurangan barangnya dan dijanjikan secepatnya diantar kerumah dan saat itu Alexander mentranfer kembali ke terdakwa sebesar Rp 10 juta.

Bahwa ternyata terhadap sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi telah berikan kepada saksi Munarif mantan kuasa hukum terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa Alexander Wiebisono Soegio M.Bus mengalami kerugian sebesar Rp.87.750.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tok

Oknum Polisi dan Pengacara Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Terkait Peredaran Gelap Narkoba

Foto saat Pemeriksaan Terdakwa yakni Dila Monika, Luqman Khoirur Rosidi (Polisi), Wawan dan Sumadri Ika (Pengacara dan Pengusaha) di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Oknum pengacara Sumardi Ika dan oknum anggota Polda Jatim Luqman Khoirur Rosidi masing-masing dituntut Pidana 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan menyatakan keduanya terbukti bersalah mengedarkan Narkoba. Sumardi dan Luqman juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selasa (24/10/2023).

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat membeli, menjadi perantara dan menjual narkotika yang beratnya melebihi lima gram,” kata JPU Sabetania saat membacakan tuntutan dalam sidang di PN Surabaya.

Kasus itu bermula ketika Sumardi meminta Dela Monika membelikan narkoba berupa 10,66 gram sabu-sabu, 53 butir pil ekstasi dan 3,37 gram ganja setelah mentransfer Rp 50 juta. Dela kemudian menitipkan narkoba itu kepada Luqman. Setelah itu, Luqman meminta temannya, Wawan Setiawan untuk mengantarkan narkoba itu ke rumah Sumardi di Perumahan Royal Residence.

Sumardi dan Luqman dalam persidangan secara terpisah mengakui perbuatannya. Keduanya meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya. “Saya mohon keringanan, Yang Mulia,” kata Luqman kepada majelis hakim dalam sidang secara video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri saksi Sumardi dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, saksi Sumardi mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. dan juga dari terdakwa II Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. saksi Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari saksi Sumardi kepada terdakwa Luqman dirumahnya di Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo menerima kiriman paket dari saksi Dela melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok