Timur Pos

Brigjen TNI Marinir Nawawi Dansatgas Anti Mafia Tanah Amankan 10 Triliun Aset TNI, Terima Penghargaan PIN Emas

Jakarta – Brigjen TNI (Mar) Nawawi, S.E., M.M., menerima Piagam Penghargaan dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono SE MM,Sedangkan Piagam Penghargaan PIN Emas disematkan langsung oleh Dr. Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR BPN , atas Kinerjanya telah diberikan Apresiasi Kepada Brigjen TNI Mar Nawawi SE MM Selaku Dansatgas Anti mafia Tanah Mabes TNI beserta 47 Orang Personil Prajurit TNI POLRI dan ASN Kementerian ATR BPN, pada saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (8/11/2023) lalu. Keberhasilan kerja Satgas Anti Mafia Tanah yang dipimpin langsung oleh Brigjen TNI (Mar) Nawawi karena telah menyelamatkan aset milik TNI yaitu tanah seluas 48 Hektar yang terletak di Jatikarya kota Bekasi.

Pria Kelahiran Malang jawa timur 50 tahun yg lalu dan sehari-hari menjabat sebagai Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Mabes TNI tersebut menyampaikan bahwa , “Proses penyelamatan aset tersebut bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, diantaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, (ATR/BPN) Kejaksaan Agung, dan Polri yang telah bertugas bersatu padu, Senergitas” terangnya saat ditemui disela-sela kegiatan di Mabes TNI Cilangkap, (13/11/2023).

Lanjutnya, Permasalahan lahan di Jatikarya itu sudah berlangsung selama 24 tahun. Selesainya persoalan lahan ini menjadi kado terindah bagi Laksamana TNI Yudo Margono SE MM ,yang akan memasuki masa pensiun pada bulan depan.

Panglima TNI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satgas yang telah bekerja secara maksimal menyelamatkan aset TNI dengan nilai diperkirakan mencapai 10Trilun. “Saya sebagai pimpinan tertinggi TNI sangat berterimakasih dan penghargaan kepada Menteri ATR/BPN, Jaksa Agung, dan Kapolri serta seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan dengan berbagai macam hambatan dan tantangan,” ujar Panglima TNI sesaat setelah kegiatan pemberian penghargaan tersebut.

Pimpinan tertinggi TNI juga mengatakan hampir setiap hari mendapat laporan mengenai perkembang kasus tanah tersebut. “Tenyata tidak mudah, tetapi Allhamdulillah dengan kesabaran semua dapat teratasi dengan baik,” tambahnya.

Brigjen TNI (Mar) Nawawi, S.E., M.M., juga berharap penyelesaian kasus sengketa Tanah milik TNI di Jatikarya ini, dapat menjadi pilot project untuk tanah-tanah TNI yang bermasalah lainnya, sehingga tidak menggangu tugas pokok TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.”ujarnya

Hakim Djoenadie Vonis Greddy Harnando 10 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan 2 Unit Vespa

Terdakwa Greddy Harnando mendengarkan Amar Putusan melalui video call di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya dihukum Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mochmamad Djoenadie, karana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan Jual Beli Vespa, yang merugikan Alexander Wiebisono Soegio di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadi pada intinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara selama 10 bulan

“Terhadap terdakwa Greddy Harnando dihukum Pidana penjara selama 10 Bulan,” kata Hakim Djoenadi di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut penasehet hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, namun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call.

Senada yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, juga menerima putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, Pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 WIB, saat Alexander Wiebisono Soegio M.Bus sedang makan di Jalan Perak Timur No. 564 Surabaya bersama dengan saksi Leonardo Wiebisono Soegio dihubungi oleh terdakwa Greddy Harnando melalui telepon dan menawarkan 2 unit vespa miliknya yaitu sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL dengan harga murah seharga Rp. 100 juta, nego. Akhirnya Alexander tergiur dan sepakat dengan harga Rp 87.750.000, lalu membayar uang tanda jadi melalui transfer sejumlah Rp 5 juta ke rekening BCA atas nama Greddy Harnando.

Kemudian, hari Selasa ,10 Januari 2023 sekitar pukul 18.50 WIB kedua kakak beradik (Alexander dan Leonardo) datang ke rumah terdakwa Grenddy di Graha Natura Surabaya untuk mengambil 2 unit VESPA (sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL) yang ditawarkan oleh Terdakwa Greddy. Sesampai dirumahnya, Alexander bertemu dengan terdakwa Greddy dan istrinya Dinda Alita Widiariputri.

Kemudian terdakwa memanggil pikup untuk mengangkut sepeda motor vespanya dan Terdakwa Greddy mengatakan bahwa yang bisa dikirim dulu Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL lalu karena Terdakwa GREDDY HARNANDO belum bisa mengirimkan sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi. Sehingga pembayaran bisa dianggsur sesuai kesepakatan sebesar jumlah Rp 40 juta dan Rp 7.750.000 ke rekening BCA atas nama Greddy dan nantinya kekurangan baranganya beserta kelengkapan dokumen dua unit vespa tersebut ke rumah Alexnder Wiebisono Soegio di Gubeng Surabaya.

Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa Greddy untuk menanyakan kekurangan barangnya dan katanya akan segera diantarkan dan saat itu Alexander mentransfer kembali ke rekening Terdakwa Greddy Rp 5 juta sebanyak 2 kali. Kemudian terdakwa bersama istrinya mengatarkan STNK Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL, namun Alexander tidak ada dirumah dan diterima pembatunya. Kemudian Alexander menghubungi terdakwa Greddy terkait sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi belum dikirim dan BPKB Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL belum ada juga. Terdakwa Greddy mengatakan akan dikirimkan seminggu lagi.

Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa menanyakan kekurangan barang dan saat itu Alexander mentrafer kembali ke terdakwa sebesar Rp 15 juta. Alexander dijanjikan lagi secepatnya akan dikirimkan ke rumahnya oleh terdakwa. Pada tanggal 31 Januari 2023, Alexander menghubungi terdakwa untuk menanyakan kekurangan barangnya dan dijanjikan secepatnya diantar kerumah dan saat itu Alexander mentranfer kembali ke terdakwa sebesar Rp 10 juta.

Bahwa ternyata terhadap sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi telah berikan kepada saksi Munarif mantan kuasa hukum terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa Alexander Wiebisono Soegio M.Bus mengalami kerugian sebesar Rp.87.750.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Serta menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, kerana terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan penjualan penjualan 2 unit Vespa. Tok

Rois Paundra dan Hariyadi Diadili Terkait Perkara Tipu Gelap Jual-Beli Methanol

Para pegawai PT Betjik Djojo dan Lapan Raya Saat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya Kelas 1A Khusus 

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisaris dan Direktur PT. Barokah Sejahtera Sentosa (BSS) Rois Paundra dan Hariyadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Lujeng Handayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan PT Betjik Djojo dan Lapan Raya sekitar Rp 12 Miliaar yang dipimpin oleh A A Gede Agung Pranata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/11/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Ali Didi selaku Manager Keuangan, Debora Sisilia bagian Keuangan dan Erik Windarto bagian Marketing. Semua merupakan karyawan di PT Betjik Djojo dan Lapan Raya yang beralamat di Jalan Kapasan No 49 Simokerto Surabaya

Ali mengatakan, bahwa PT yaitu perusahaan yang bergerak dibidang Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) kemudian kita mendapatkan order dari Rois melalui telepon. Awalnya pesannya sedikit-sedikit atas nama perorangan yakni Jenny Olivia (istri terdakwa Rois) dan lancar. Terkait permasalahan ini berawal, saat saya mendapat laporan dari bawahan, kalau ada tunggakan dari PT BSS untuk pembelian Methanol dengan total sekitar Rp 17 Miliar, setelah diperiksa ada yang sudah dibayarkan sekitar Rp.5 Miliaran.

“Yang belum dibayarkan oleh para terdakwa itu sekitar Rp.12 Mililar dan hingga saat ini belum terbayarkan,” kata Ali.

Sementara saksi Debora menyapaikan ada sekitar 40 lembar DO dan 27 lembar DO yang belum terbayarkan. Saat itu Rois bilang mau pesan Methanol dan mengaku dari Jakarta, kemudian saya teruskan ke bagian marketing.

Untuk saksi Erik Windarto menjelaskan, bahwa awalnya lancar-lancar saja masih perorangan kemudian di ganti atas nama PT ada masalah.

Diaingung oleh Majelis Hakim apakah saksi pernah mendatangi perusahan terdakwa dan para terdakwa itu sebagai apa di PT tersebut, terus kenapa kok sampai ada tunggalkan sebesar itu.

Erik mengatakan, bahwa setahu saya Rois itu sebagai Komisaris dan Hariyadi sebagai Direkturnya, saya sempat mendatangi PT tersebut dan nampak terlihat ada kegitan dan ada gudangnya. Terkait pembayaran yang tidak dibayarkan oleh para terdakwa dikerenakan orderanya nambah terus perbulan secara bergulir contohyah pernah pesan satu tengki sekitar Rp.200 juta dan hampir setiap 2 bulan sekali mendatangi gudang sembari nagih juga.

“Namun saat, ditagih tidak ada jawaban dari para terdakwa dan ditanya uangnya juga tidak ada jawaban,” kata Erik.

Atas keterangan para saksi, para terdakwa tidak ada yang keberatan,” benar yang mulia,” saut para terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Rois Paundra yang berdomisili di Semarang menghubungi PT.Betjik Djojo Surabaya yaitu perusahaan yang bergerak dibidang Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) dan LPG melalui sambungan telpon dan menyampaikan maksudnya untuk menjadi customer pembelian Methanol.

Selanjutnya terdakwa Rois berkomunikasi dengan saksi Erik Windarto (marketing) via whatsaap (chat dan telpon) dengan isi pembicaraan “Akan memesan/membeli bahan kimia methanol, dengan pembayaran meminta tempo 90 (sembilan puluh) hari dan pengiriman barang minta dikirim ke gudang perusahaannya di daerah Jalan Bendogantungan, Nglingi Nggrundul Kec.Kebonarum Klaten-Jawa Tengah an.Kimia Sejahtera. Kemudian terdakwa Rois mengirimkan KTP an.Jenny Olivia Rawis (istri terdakwa Rois), selain itu terdakwa Rois juga menyakinkan saksi Erik Windarto jika perusahaannya sudah berjalan bahkan subplayer dari perusahaan lain telah mengirimkan barangnya kepada terdakwa Rois.

Awalnya saksi Erik Windarto memberikan harga yang tinggi karena tidak mengetahui kondisi terdakwa Rois, namun terdakwa Rois terus berusaha menghubungi saksi Erik Windarto dan menyampaikan bahwa terdakwa Rois juga sebagai pelanggan dari perusahaan lain akan tetapi perusahaan tersebut perusahaan kecil. Oleh karena sering dihubungi dan diberikan berbagai macam alasan akhirnya saksi Erik Windarto mulai tergerak untuk memberikan harga yang sedikit turun sehingga terdakwa Rois membeli bahan kimia Methanol tersebut dengan jumlah pembelian sedikit/kecil dan mengatasnamakan Jenny Olivia Rawis serta pada tanggal jatuh tempo pembayaran pembelian Methanol tersebut dilunasi dengan ditransfer dari rekening an.Jenny Olivia Rawis ke rekening ke rekening BCA No. 2130229011 an. PT. Betjik Djojo.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa. Kemudian pada periode tanggal 20 Juli 2021 s/d 15 Januari 2022, terdakwa Rois melakukan pembelian methanol mengatasnamakan PT.Barokah Sejahtera Sentosa sebesar ± 762.023  liter secara bertahap senilai ± Rp.5.207.991.200 dan barang methanol tersebut telah dikirim seluruhnya ke Gudang PT. Barokah Sejahtera Sentosa yang beralamat di Dsn. Krosok RT.04 RW.03 Kel.Nggrundul Kec.Kebonarum Kab.Klaten dengan penerima barang seluruhnya adalah terdakwa Hariyadi (sesuai dengan 44 (empat puluh empat) lembar Surat Delivery Order.

Bahwa terhadap pembelian methanol tersebut PT.Barokah Sejahtera Sentosa hanya melakukan pembayaran sebagian dengan jumlah ± 223.910 liter senilai ± Rp.1.335.433.000  sebagaimana 21lembar bukti bayar, sedangkan untuk sisanya ± 538.113 liter Methanol senilai ± Rp.3.872.558.200 tidak dibayar oleh para terdakwa.

Bahwa pada bulan Pebruari 2022 team dari PT.Betjik Djojo mendatangi kantor PT.Barokah Sejahtera Sentosa dengan tujuan menanyakan kejelasan pembayaran dan jika tidak dibayar barang methanol tersebut akan ditarik, akan tetapi respon dari terdakwa Rois dan terdakwa Hariyadi tidak berkenan jika barang methanol tersebut ditarik dan menjanjikan akan melakukan pembayaran paling lambat bulan September 2022. Beberapa bulan kemudian pada saat jatuh tempo pembayaran, terdakwa Hariyadi dan terdakwa Rois saling lempar tanggung jawab untuk melakukan pembayaran.

Selanjutnya pihak PT.Betjik Djojo mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada PT.Barokah Sejahtera Sentosa, yang kemudian dibalas oleh terdakwa Rois Paundra dengan membayar melalui transfer sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28 kali dan setiap transfer diberikan catatan atau keterangan untuk membayar invoice yang belum terbayar sesuai yang ditegurkan dalam surat peringatan.

Bahwa dikarenakan tidak sesuai dengan tagihan/invoice atas pembelian Methanol tersebut, kemudian pada tanggal 28 September 2022 PT.Betjik Djojo mengirimkan kembali uang dari terdakwa Rois via transfer ke BCA an. Rois Paundra (terdakwa) sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28  kali transfer.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.Betjik Djojo mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.872.558.200 dan JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Dedy Miluardi Kacap Bus Lorena, Kirim 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup Penjara

Para terdakwa disidangkan secara Video Call di ruang Garuda 1 PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Dedy Miluardi, Kepala Cabang Lorena bersama Jumahadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rogita Sirait dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu seberat 5 kg dari Pekan Baru, Riau ke Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djunaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/11/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Yustiono menghadirkan saksi penangkap yakni Sadam dan Suhartono dari Polda Jatim.

“Saat kami geledah, di dalam tas ransel Dedy ditemukan lima bungkus teh Cina yang berisi 5,2 kiligram sabu-sabu. Sedangkan dari tas Jumahadi ditemukan alat hisap sabu,” kata Sadam Husen, petugas polisi yang menangkap kedua terdakwa saat memberikan keterangan sebagai saksi di ruang Garuda 1 di PN Surabaya.

Menurut Saddam Husen , sabu-sabu itu didapat Dedy dari seseorang yang kini masih buron. Dedy mendapat upah Rp 15 juta untuk satu kilogram sabu-sabu. “Tapi, baru Rp 15 juta yang baru dia terima. Sisanya masih belum dibayar sama yang menyuruh,” tambah Sadam.

Suhartono, petugas Polisi lain, menambahkan, sabu-sabu itu rencananya akan dikirim Dedy menggunakan bis ke wilayah Jawa, terutama Surabaya. Namun, belum sempat terdakwa mengantarkannya, pihaknya sudah lebih dulu menangkapnya.

“Dibawa lewat jalur darat, pakai bis ke Jawa. Tapi, yang ini belum sempat diantar,” kata Suhartono dalam persidangan.

Dedy tidak membantah kesaksian dua Polisi yang menangkapnya. Menurut dia, bukan kali ini saja dirinya mendapatkan pekerjaan untuk mengantar narkotika ke Jawa. Dia mengaku sudah dikontrak untuk delapan kali pengiriman. Sekali mengirim, dia bisa mengantar tiga hingga lima kilogram sabu-sabu.

“Yang berhasil lima kali. Pengiriman yang keenam gagal karena saya tertangkap,” ujar Dedy dalam sidang secara video call.

JPU dan PN Surabaya Gak Niat

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Dedy Miluardi bersama Jumahadi, Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.05 WIB di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Kota Pekanbaru, Riau, dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa oleh Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan ditemukan 5 kantong plaatik teh china dengan berat keseluruhhan 5.240 gram.

Atas perbuatanya JPU mendakwa Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acamanan Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup. Tok

Aksi 12.11 Bekasi Lautan Massa, Solidaritas Untuk Palestina

Bekasi, Timurpos.co.id – Sejalan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), jutaan warga Bekasi memenuhi jalan utama dalam aksi damai, mengekspresikan solidaritas dan dukungan mendalam terhadap Palestina. Dalam suara bersama, mereka menyerukan keterlibatan aktif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakhiri konflik Palestina-Israel. Minggu (12/11/2023).

Tidak hanya warga Bekasi yang hadir dalam acara tersebut kendatipun banyak warga dari daerah lain hadir menyuarakan pesan perdamaian, menuntut keadilan, dan mengutuk segala bentuk kekerasan di wilayah Palestina.

“Suherman (Baher) dari Cikarang Barat mengungkapkan bahwa kehadirannya bersama keluarga adalah manifestasi solidaritas terhadap penderitaan yang dialami rakyat Palestina. Hati kami terpukul melihat kekejaman tentara Israel yang membombardir dan membunuh rakyat sipil, termasuk anak-anak yang tak berdosa,” ujarnya.

Aksi ini tidak hanya mencerminkan kepedulian lokal tetapi juga semangat kepedulian global terhadap konflik di Timur Tengah. Para peserta berharap bahwa aksi tersebut dapat memberikan kontribusi positif dalam mencari solusi damai.

Kabiro Reporter Bekasi, Haris Pranatha, melaporkan peristiwa ini sebagai bagian dari upaya jurnalistik untuk menyampaikan suara dan aspirasi masyarakat khususnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Untuk saudara-saudari kita yang terkena genosida serangan Israel di Negara Palestina.Tutup (Red)

Nelayan Moro Krembangan Memungut Minyak CPO, Sisa Bongkoran di Tengah Laut 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dibalik bisnis di kawasan pesisir Jalan Kalianak, Kecamatan Asemrowo Surabaya, yang disinyalir sebagai dugaan tempat penyelewengan minyak Crude Palm Oil (CPO) Ilegal, akhirnya dijelaskan oleh sang pemilik melalui klarifikasinya kepada media ini, Sabtu (11/11/2023).

Eko yang diwanti-wanti sebagai pemilik dugaan minyak CPO Ilegal menyampaikan, bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar. Minyak yang dikelolahnya merupakan hasil kerja keras dari para warga nelayan usai melakukan pembersihan kapal-kapal yang bermuatan minyak CPO di tengah laut.

“Jadi mereka para nelayan ini, menjadi pengintir atau pemungut untuk mencari sisa-sisa di bekas pembongkaran kapal-kapal besar di tengah laut yang bermuatan minyak CPO, sebagai uang tambahan,” kata Eko.

“Dari pada sisa-sisa minyak CPO yang ada dibekas kapal-kapal pembongkaran terbuang sia-sia. Akhirnya para nelayan berisiniatif melakukan pembersihan dengan memungut sedikit demi sedikit memakai jerigen dan dijual ke saya,” sambungnya.

Lanjut Eko, pengadaan minyak CPO ini juga tidak setiap hari dilakukan. Melainkan kalau ada kapal yang habis bongkar muat, barulah para nelayan menggunakan perahu-perahu kecil dengan membawa beberapa jerigen, lalu memungut sisa-sisa minyak CPO di beberapa kapal yang berlabuh di tengah laut.

“Kepada para nelayan yang mempunyai minyak CPO hasil pungutan dari kapal-kapal berlabuh yang habis dibongkar muatannya, kita beli seharga 120 ribu rupiah per-jerigen. Dalam pembeliannya-pun, kita harus menggunakan perahu yang lebih besar guna menampung banyaknya minyak CPO yang dipungut dari para nelayan,” terang Eko.

Menurut Eko, sebelumnya para nelayan banyak mengeluh lantaran hasil melaut mereka sepi. Namun, sekarang banyak yang bersyukur karena mempunyai gagasan yaitu memungut minyak CPO di kapal-kapal yang berlabuh ditengah laut bisa untuk dijual.

“Alhamdulillah, masyarakat Moro Krembangan yang didominasi para nelayan semua bisa tersenyum karena ada kerjaan tambahan sebagai pemungut minyak CPO. Jadi meskipun hasil melaut mereka sepi, ada penghasilan tambahan,” jelas Eko.

Pria asal kelahiran Moro Krembangan Surabaya, kaget dengan adanya pemberitaan dari beberapa media online di Surabaya yang menyebut bahwa aktivitas minyak CPO digelutinya merupakan hasil penyelewengan bahkan ada yang menyebut pengolahan ataupun bisnisnya Ilegal.

“Yang diberitakan terkait penyelewengan maupun sebagai tempat penimbunan serta pengolahan yang mana. Orang saya begitu dapat minyak CPO dari para nelayan langsung dimuat menggunakan truk tangki, kemudian disetorkan ke pabrik pakan ternak,” tutur Eko.

Sebelum disetorkan ke pabrik pakan ternak, terlebih dahulu dilakukan pengecekan atau penyortiran karena takutnya masih ada kadar air yang terkandung dalam minyak nabati edibel tersebut atau CPO.

“Kalau masih ada kandungan air didalam minyak nabati edibel tersebut, kita keringkan terlebih dahulu menggunakan mesin pemanas yang ada di Gudang. Sebab kalau masih ada kandungan air, pabrik pakan ternak tidak mau ambil,” ucap Eko.

Maka dari itu, pihaknya bingung. Apa yang disebutkan dalam pemberitaan media online bahwa ada penimbunan dan pengolahan ataupun penyelewengan minyak CPO Ilegal.

“Saya juga bingung mas, apa yang sudah disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Terkait masalah izin dengan segala aktivitas di gudang, insa Allah ada. Termasuk izin importir juga ada,” celetuk Eko.

“Monggo kalau sekedar saling sharing. Kurang apa yang harus dilengkapi tentang usaha saya ini. Kan saya juga tidak tau, barang kali rekan-rekan media juga punya pendapat harus mengurus surat apa lagi, biar saya lengkapi,” imbuhnya.

Selain itu, Eko juga merasa bersyukur karena bisa membantu untuk meningkatkan kemajuan perekonomian warga para nelayan di kawasan pesisir pantai Kalianak Surabaya.

“Dengan adanya para nelayan yang mencari uang tambahan sebagai pengintir ataupun pemungut sisa-sisa minyak CPO dari atas kapal-kapal yang habis dibongkar muatannya. Saya sangat bersyukur dan bangga bisa membantu pendapatan tambahan mereka sebagai nelayan lokal di pesisir pantai Kalianak Surabaya,” tandasnya.

Kalaupun adanya dugaan penyelewengan ataupun pencurian minyak CPO, mestinya ada laporan. Tapi apa, malah pemilik kapal-kapal yang bermuatan minyak CPO merasa senang dengan dibantunya oleh para nelayan untuk membersihkan kapalnya.

“Jadi mereka para nelayan bersatu untuk memungut sisa-sisa minyak CPO dari kapal-kapal besar di tengah laut sehingga para Kapten kapal terkadang memberikan uang tips kepada para nelayan sekaligus mendapatkan minyak CPO lalu dijual ke saya,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu nelayan disekitaran pesisir pantai Kalianak Surabaya, saat ditanya wartawan merasa senang dengan adanya kerjaan sampingan menjadi pemungut minyak CPO.

“Alhamdulillah, dengan penghasilan tambahan sebagai pemungut minyak CPO di kapal-kapal besar di tengah laut, kami para nelayan merasa terbantu,” urainya.

“Semisalnya kalau gak ada kerjaan tambahan seperti menjadi pemungut minyak CPO, terus kita sebagai nelayan lokal di Surabaya, harus mencari kerjaan apa lagi. Sedangkan melaut pendapatan ikannya sepi,” pungkas OG salahsatu nelayan asal Moro Krembangan. (AR/M12)

 

Potret Buram Penanganan Perkara di PN Surabaya

Nadia Dwi Kristanto didampingi Kuasa Hukumnya, Utcok Jimmi Lamhot,SH

Surabaya, Timurpos.co.id – Nadia Dwi Kristanto korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil natuna merasa terzalimi oleh ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariyani dari Kejati Jatim yang menjatuhkan tuntutan ringan ke terdakwa Ivan Kristanto, Melalui nomor perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.

“Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan,” kata Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot,SH kepada awak media, Jum’at (10/11/2023)

Menurut Nadia, seharusnya JPU Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.

“Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya,” ungkapnya.

“Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya,” beber Nadia.

Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

“Saya berharap Majelis Hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan,” harapnya.

Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.”Kami juga ajukan gugatan perdata,”bebernya.

Terkait ringannya tuntutan Jaksa, advokat yang akrab disapa Jimmi ini akan meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Didalam persidangan tanggal 6 November 2023, pelapor hadir didalam persidangan dalam agenda putusan, akan tetapi terdakwa tidak hadir sama sekali dalam agenda sidang tersebut, dan penundaan persidangan tidak digelar didalam persidangan yang sebagaimana mestinya, Jangan sampai ada lagi para pencari keadilan dipermainkan seperti ini,” pungkasnya.

Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

“Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,”ungkap Nadia.

Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurutnya.

“Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, kakak ini jual produk saya di toko online di Shopee yang ada BPOM, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan),”pungkasnya.

Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.

Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim. Tok

Polisi dan Cepunya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Perkara Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Anggota Sat Reskoba Polda Jatim Luqman Khoirur dan Informannya Wawan Setiawan terbukti bersalah melakulan pemufakatan jahat terkait perkara Narkotika dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan oleh Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan, bahwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penjara sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat 2 KUHP dan terhadap para terdakwa dihukum Pidana penjara selama 5 tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Terhadap para terdakwa dihukum Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan,” kata Hakim I ketut Suarta di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 Tahun, kerana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas Putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal yang sama diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyatakan pikir-pikir,” kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Sabetania.

Perlu diperhatikan terungkap fakta, bahwa terdakwa Luqman Khoirul saling kenal dengan terdakwa Wawan, Della, Dimas dan Sumardi. Bahkan mereka juga pernah direkrut menjadi informan (Cepu) saat terdakwa bertugas di Unit Satreskoba Polda Jatim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri saksi Sumardi dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, saksi Sumardi mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. dan juga dari terdakwa II Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. saksi Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari saksi Sumardi kepada terdakwa Luqman dirumahnya di Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo menerima kiriman paket dari saksi Dela melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Hakim Djuanto Vonis Pemodal Binsnis Narkoba 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Sumardi Ika alias Koko mendegarkan Putusan Ketua Majelis Hakim Djuanto melalui Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengacara Sumardi Ika alias Koko dihukum Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan oleh Ketua Mejelis Hakim Djuanto terkait perkara Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto mengatakan, bahwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penjara sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat 2 KUHP dan terhadap para terdakwa dihukum Pidana penjara selama 6tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa Sumardi Ika dihukum Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan,” kata Hakim Djuanto di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Suasana sidang mengunakan Vidoe Call di Ruang Tirta 1 PN Surabaya

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 Tahun, kerana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas Putusan tersebut terdakwa menyatakan, bahwa saya serahkan kepada penasehat hukumnya.” Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” saut Penasehat Hukumnya.

Hal yang sama diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyatakan pikir-pikir,” kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Sabetania.

Perlu diperhatikan, bahwa terungkap fakta dalam persidang, kalau Dela Monika Sari membeli Narkoba sebanyak 50 gram seharga Rp 30 juta dan membeli inek sebanyak 50 butir seharga Rp 15 Juta, yang mana uangnya dari terdakwa Sumardi Ika. tidak sampai disitu Dela Monika juga menjual Narkoba ke orang atas sepengetahuan terdakwa Sumardi.

Berdasarkan surat dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri saksi Sumardi dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, saksi Sumardi mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. dan juga dari terdakwa II Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. saksi Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari saksi Sumardi kepada terdakwa Luqman dirumahnya di Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo menerima kiriman paket dari saksi Dela melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Rochmad Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi Ubaya Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, JPU dari Surabaya Suparlan hadirkan saksi Bambang Sunarjo orang tua dan Kevin Oktavianus kakak korban

Saksi Bambang Sunarjo menceritakan kronologis hilangnya Angelina Natania sekitar tanggal 3 Mei 2023 korban berangkat kuliah menggunakan mobil Expander warna abu-abu waktu itu ujian semester namun dua hari serta tidak iku ujian sebab korban tidak pulang sekeluarga berusaha mencari keberadaan korban namun tidak ditemukan, Sehingga saya berinisiatif untuk melaporkan kejadian hilang anak kami ke Mapolrestabes Surabaya.

“Saya melaporkan hilangnya korban pada tanggal 5 Mei 2023 saat pamit kuliah,” jelas orang tua korban Bambang didepan ketua majelis, Kamis (09/11/23)

Disinggung terkait asmara Angelina Natania dengan terdakwa Roy orang tua korban tidak tahu, Istrinya saya juga tidak pernah cerita meraka menjalin asmara apa tidak, sempat janggal juga sewaktu istri saya dan tantenya mencari Angelina mampir di cafe dan kontrakan terdakwa namun tidak ketemu tapi selang beberapa waktu istri saya ditelpon oleh adiknya janjian ketemuan pada tanggal 5 Mei 2023 menawarkan bantuan guna mencari korban,

“Padahal istri saya tidak memberi nomor telepon kepada adik maupun istri terdakwa, Sempat curiga tapi tidak bisa menuduh,” bebernya

Selang beberapa hari penyidik dari polrestabes Surabaya memberi tahu saya bahwa Angelina Natania ditemukan di Pacet Mojokerto dalam keadaan meninggal dunia di dalam koper, ” terdapat luka memar di sekujur tubuh serta alat vital sobek 2 cm,” ungkapnya

Kakak korban Kevin Oktavianus sempat melacak keberadaan Angelina melalui linimasa handphone milik korban terlacak di sekitar kontrakan terdakwa Roy, sekira tanggal 3 Mei 2023 setelah ujian korban menuju apartemen guna memarkir mobil bersama terdakwa, kemudian berjalan keluar dengan menggunakan aplikasi ojek online, “Terakhir terlacak di rumah kontrakan terdakwa dihubungi lewat handphone cuma menghubungi lantas dihubungi kembali,” ucapnya

Sementara itu terdakwa lain Sugianto menerangkan bahwa ia menerima mobil Expander warna abu-abu L 1893 FY dari terdakwa Roy dengan menggadaikan sebesar 25 juta, ” Saya masih cicil 3 kali pertama 2 juta, kemudian 3 juta total yang saya bayar 8 juta yang mulia,” terangnya

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dari keterangan kedua saksi tidak membantah, “Semuanya benar yang mulia,” tutupnya. Tok