Timur Pos

Rektor UPN, Ngumpet Didatangi Mahasiswa GMNI

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional UPN Veteran Jawa Timur (DPK GMNI UPNVJT) melakukan aksi demonstrasi di Gedung Rektorat UPN Veteran Jawa Timur, Kamis (18/1/2024).

Dalam aksinya tersebut GMNI menyayangkan UPN yang merupakan kampus dengan jargon bela negara, akan tetapi tidak dapat membela kepentingan Kampusnya. Hal itu berkaitan dua kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di dalam lingkup UPN Veteran Jatim, diantaranya kasus Korupsi Koperasi UPN dan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama FEB.

Oleh karena itu, Aksi DPK GMNI UPNVJT mendesak Rektor UPN Veteran Jatim, Prof. Akhmat Fauzi untuk bertanggungjawab dalam menyelesaikan dua kasus Korupsi besar tersebut.

Namun, sangat disayangkan Rektor UPN tidak berani menemui massa aksi, yang hanya diwakilkan pada Wakil Rekto (Warek) III dan itu dipersilakan oleh Asistennya, yang kemudian sempat ditolak oleh Ketua Komisariat GMNI UPN, Nashrul Haqqi.

Namun, penolakan Nashrul beserta massa aksi tersebut dapat ancaman dari Asisten Warek III, menurutnya bila dari perwakilan massa aksi tidak mau menemui atau beraudensi dengan Warek III tersebut, maka lain kali tidak akan ditemui oleh Rektor.

“Kami hanya ingin bertemu dengan Prof. Fauzi, substansi dari aksi yang kami lakukan sudah bukan lagi mengenai Bidang Kemahasiswaan tapi lebih dari itu” tegas Nashrul Haqqi kepada Asisten Warek IIIdi Gedung Rektorat UPN Veteran Jatim.

Namun, penolakan Nashrul beserta massa aksi tersebut dapat ancaman dari Asisten Warek III, menurutnya bila dari perwakilan massa aksi tidakmau menemui atau beraudensi dengan Warek III tersebut, maka lain kali tidak akan ditemui oleh Rektor.

“Oh baik kalau masnya tidak mau bertemu dengan wakil rektor 3, jika di kemudian hari masnya datang kesini lagi maka rektor tidak akan mau menemui” Jawab Asisten Pribadi Warek III

Setelah berdebatan yang cukup panas, akhirnya DPK GMNI UPNVJT sepakat untuk menemui Warek III dalam rangka audiensi. Sementara itu massa aksi tetap melanjutkan orasi dan nyanyian di depan Gedung Rektoran UPN “Veteran” Jawa Timur.
Aksi GMNI itu terus berlanjut meskipun massa aksi harus merapatkan barisan ketika hujan turun.

Secara bergantian mahasiswa melantangkan orasinya dibarengi dengan iringan bass drum dan sesekali menyanyikan lagu Buruh Tani.

Dalam audensinya, menurut Nashrul apa yang disampaikan oleh Warek III tidak tepat dan tidak memuaskan, terutama terkait dengan saran tersebut yang berharap agar mahasiswanya tidak kepada mahasiswanya mahasiswa tidak perlu mendatangi Kejaksaan terkait proses penyelidikan kasus Korupsi.

“Saya sudah berbicara dengan mas Haqqi di dalam bahwa UPN pasti melakukan pemecatan kalau memang sudah ditetapkan oleh pihak berwenang. Pak rektor juga akan bertanggung jawab penuh terkait kasus tersebut karena dapat mencemari nama baik kampus. Jadi sekarang kita harus menunggu dan berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, saya harap mahasiswa tidak gegabah dalam mengambil keputusan, kita tunggu saja hasilnya. Saya sarankan mahasiswa tidak perlu mendatangi Kejaksaan, biarkan mereka melakukan proses hukum” Ucap Prof. Dr. Drs. Lukman Arif, M.Si, Wakil Rektor 3 setelah audiensi dengan GMNI.

Sedangkan lebih lanjut, menurut Nashrul mahasiswa butuh kepastian bukan harapan, apalagi tambahnya, pihaknya adalah organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia bukan harapan Mahasiswa Nasional Indonesia jadi pihaknya tidak bisa diam melihat permaslahan korupsi di kampunya.

“terima kasih atas sarannya, tapi terkait gerakan ke Kejaksaan dilakukan atau tidak itu urusan lain pak. Kami, menunggu atau berharap, kami akan selalu bergerak” pungkas Ketua Komisariat GMNI UPN Veteran Jawa Timur.

Sekadar untuk diketahui, Sehubungan dengan berjalannya periode kedua kepemimpinan Prof. Akhmat Fauzi sebagai Rektor UPN “Veteran” Jawa Timur. Kampus yang kental dengan nilai-nilai Bela Negara ini banyak mengalami problematika yang cukup serius untuk ditindak lanjuti. Pertama kasus Korupsi Kasus Korupsi Koperasi UPN “Veteran” Jawa Timur, kerugian tersebut ditaksir lebih dari Rp. 4.4 Miliar. Dan kasus itu menyeret YAS, SR, dan WI. Sedangkan kasus Korupsi kedua, yaitu Pembangunan Gedung Kuliah Bersama FEB. Kasus yangt hangat dibicarakan di menfess UPN ini belum lama telah diproses oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Kin/Tok

Dimas Hendak Membayar Tagihan Pinjaman Online Kredit Pintar Indonesia, Mala Tertipu Jutaan Rupiah

Bekasi, Timurpos.co.id – Karyawan Swasta bernama Dimas Grelia Mahar Deka, tertipu pinjaman online, yang terjadi di Jalan  Perumahan Puri Mutiara Harmoni 2 Blok G8, No6 RT006, RW03, titik koordinat, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, kabupaten Bekasi. Kamis, (18/01/2024).

Dengan mengatasnamakan Kredit Pintar Indonesia yang diduga oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dimas menjelaskan, bahwa berawal adanya Pinjaman Online (pinjol) di aplikasi Kredit Pinter Indonesia sebesarnya Rp 2,3 juta, kemudian saat hendak melunasi kemudian menghubungi customer service aplikasi tersebut menggunakan nomor : 021 505 9882.

Saat mengkonfirmasi dengan itikad baik untuk melunasi hutangnya, dan korban diminta untuk menunggu nanti akan ada email yang akan masuk, kemudian korban mendapatkan email dan menggunakan nomor : 08810 10201 334, karena tercantum di email, setelah di WhatsApp pelaku diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 2 ke Bank CIMB Niaga Virgo Kredit Pintar A, dengan alasan untuk melunasi sisa hutang korban pada Minggu 15 Januari 2024.

“Kemudian menghubungi CS tersebut, namun hingga saat ini belum mengirimkan email ataupun pesan WhatApp,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa merasa tertipu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu) Polres Metro Bekasi.

“Untuk kerugiannya sekitar Rp 2 juta,” tambah Dimas didampingi, Oleh awak media,  Haris Pranatha, juga sebagai Para Legal Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui perkara ini terindikasi melanggar Tindak Pidana kejahatan dan informasi, undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Junto 45A (1). M12

Suroso Jadi Pesakitan di Pengadilan Terkait Perkara Penimbun dan Penjualan Pupuk Bersubsidi

Terdakwa Suroso saat diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi kasus penjualan dan penimbunan pupuk bersubsidi kembali terjadi, Suroso warga Dusun Dawe, Kabupaten Bojonegoro diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (18/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Bunari menghadirkan saksi penangkap yakni Yulianto, SH dari anggota Polda Jatim Unit Subdit IV Tipiter.

Yulianto mengatakan, bahwa penangkapan terdakwa bermula adanya informasi tentang adanya penjualan pupuk yang melebihi harga yakni sekitar Rp 260 ribu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro.

Untuk harganya sekitar Rp 120 ribu per sak untuk pupuk Urea dan untuk pupuk NPK harganya sekitar Rp 115 ribu per sak dan dijual terdakwa dengan harga Rp 260 ribu.

“Petugas menemukan barang bukti pupuk 200 sak pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska,” kata Yulianto di hadapan Majelis Hakim.

Disingung sudah berapa lama terdakwa menjual pupuk bersubsidi dan terdakwa belinya dari siapa?.

“Izin Yang Mulia, tidak tahu, karana saat dilapangan tidak menayakan, kami hanya melakukan penangkapan saja,” saut saksi penangkap.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan. Lanjut pemeriksaan terdakwa.

Suroso mengatakan, bahwa pada intinya, benar telah menjual pupuk bersubsidi dengan alasan para petani banyak yang pesan.

Disingung oleh Majelis Hakim sudah berapa lama sudah dan belinya kepada siapa?.

“Saya beli pada seorang yang kenalnya diwarung-warung dan baru menjual pupuk sekitar bulan sepuluh (Oktober) 2023. Sudah 3 kali menjual pupuk,” kelit terdakwa.

Sidang dilanjutkan minggu depan untuk agenda pembacaam surat tuntutan dari JPU,” kami minta waktu satu minggu Yang Mulia,” kata JPU Bunari.

Selepas sidang JPU Bunari saat dikonfirmasi terkait status terdakwa, Bunari menjelaskan, bahwa terdakwa statusnya tidak dilakukan penahanan. Kerana acaman hukumanya 6 bulan penjara.

“Terdakwa statusnya tidak dilakukan penahanan,” kata JPU Bunari.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Suroso, kenal dengan Suryono alias Kirun yang biasa menjual pupuk bersubsidi kepada terdakwa kemudian. Sopirnya Suryono alias Kirun yang bernama Delly memberikan kontak HP terdakwa kepada Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) kemudian pada awal bulan Januari 2023 terdakwa di ditelpon oleh Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) menawarkan barang berupa pupuk UREA bersubsidi dan pupuk NPK PHONSKA bersubsidi kemudian terdakwa membeli pupuk NPK PHONSKA dan pupuk Urea seharga Rp. 260 ribu persak

Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari H. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) sebanyak 134 sak /6,7 Ton @ 50 kg pupuk Urea dan 68 sak /3,4 Ton @ 50kg pupuk NPK Phonska, kemudian menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak bibenarkan karena terdakwa Suroso bukan Distributor dan Pengecer selanjutnya petugas kepolisian dari Polda Jatim Unit I Subdit IV Tipiter melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa Suroso ternyata tidak memiliki badan usaha perdagangan pupuk bersubsidi atau bukan merupakan kios resmi/distributor pupuk bersubsidi pemerintah.

Bahwa H. Rizal Alias. Meduro Abuk (DPO) dan Suryono alias. Kirun dalam menjual Pupuk Bersubsidi kepada terdakwa Suroso dimana terdakwa Suroso ukan termasuk Distributor maupun Pengecer resmi yang ditunjuk oleh Pupuk Indonesia sebagai distributor / pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Bahwa barang berupa 200 (dua ratus) sak /10 Ton @ 50Kg pupuk bersubsidi dengan jenis Ureadan 133 sak / 6,65 Ton @ 50 kg dan NPK Phonska 67 sak / 3,35 Ton @ 50 kg dan terdakwa Suroso diamankan oleh petugas kepolisian Polda Jatim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian. Tok

STB dan Traveloka Perkuat Kolaborasi Melalui Penandatanganan Kerja Sama

Melissa Ow, Chief Executive STB, dan Caesar Indra, Presiden Traveloka

Jakarta, Timurpos.co.id – Singapore Tourism Board (STB) dan Traveloka, platform perjalanan terdepan se-Asia Tenggara, meneruskan kolaborasi jangka panjang kedua belah pihak melalui penandatanganan Memorandum of Cooperation (MOC) satu tahun di Jakarta. Rabu (17/01/2024).

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Melissa Ow, Chief Executive STB, dan Caesar Indra, Presiden Traveloka.
Penandatanganan MOC tersebut sejalan dengan langkah Singapura dalam menyambut jumlah kunjungan wisatawan dari Indonesia yang kembali tumbuh. Dari seluruh kedatangan turis negara-negara di Asia Tenggara ke Singapura yang mencapai 4,78 juta jiwa.

Wisatawan Indonesia mendominasi dengan total 2,06 juta jiwa, menjadikannya pasar utama Singapura di 2023. Pemulihan
ini menegaskan daya tarik Singapura sebagai destinasi gaya hidup kelas dunia bagi wisatawan Indonesia dan Asia Tenggara, sekaligus menunjukkan dukungan yang berharga dari para mitra strategis seperti Traveloka.

Adapun MOC ini menandai kolaborasi yang semakin erat antara STB dan Traveloka untuk fokus ke area yang lebih luas, tak hanya terbatas pada strategi pemasaran. Sejumlah bidang yang mendapat perhatian utama termasuk pendekatan yang lebih terarah dalam menarget konsumen melalui pertukaran insight dan data.

Keduanya juga akan menjajaki pengenalan produk wisata dan pengalaman liburan
terbaru Singapura di Traveloka. Perjanjian baru ini pun mencerminkan keselarasan komitmen untuk berinovasi dan meningkatkan pengalaman wisatawan untuk berbagai pasar Asia Tenggara.

Upaya kolaboratif ini juga sejalan dengan kampanye terkini dari Singapore Tourism Board, yakni “Made in Singapore”.

Kampanye tersebut mengangkat bagaimana momen-momen biasa dalam keseharian bisa menjadi luar biasa berkat rangkaian pengalaman unik dan tak terduga yang hanya bisa ditemukan di Singapura.

Terrence Voon, Executive Director, Southeast Asia, STB, mengatakan, bahwa Traveloka menjadi mitra yang penting dan berharga bagi kami sejak kolaborasi pertama kami pada 2019. “Melihat sektor pariwisata yang semakin pulih di kawasan Asia tenggara, kemitraan ini akan membantu membuka potensi kekayaan pariwisata Asia Tenggara dan Indonesia, membantu kami memahami konsumen dengan lebih baik lagi, serta memperkuat posisi Singapura sebagai destinasi terdepan bagi wisatawan Asia Tenggara.”kata Terrece Voon.

Selain menarik lebih banyak pengunjung ke Singapura, kolaborasi ini juga menekankan pertukaran wawasan dan penemuan insight baru yang dapat meningkatkan keterlibatan para pengunjung.

Contohnya, STB dan Traveloka akan bertukar insight untuk mengembangkan kampanye promosi yang lebih terarah dan menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih sesuai dengan preferensi wisatawan.

Caesar Indra, Presiden Traveloka, mengatakan, bahwa Singapura berada di posisi penting sebagai salah satu
destinasi mancanegara teratas di mana kami melihat adanya lonjakan pencarian penerbangan hampir 3 kali lipat sepanjang 2023 dibanding tahun sebelumnya.

Kami sangat antusias untuk melanjutkan
kemitraan dengan STB untuk memberikan lebih banyak nilai tambah bagi konsumen. Kami pun berkomitmen untuk menawarkan lebih banyak manfaat dalam memenuhi berbagai aspirasi perjalanan konsumen, termasuk rencana liburan mereka di Singapura.

Kolaborasi ini turut menandai babak baru yang menarik dalam upaya kami untuk memperkaya pengalaman berlibur para pengguna.”jelas Caesar Indra

Penandatanganan MOC hari ini menunjukkan komitmen bersama STB dan Traveloka untuk saling berinvestasi pada kampanye pemasaran yang fokus pada Indonesia dan ekspansi ke Malaysia, Thailand, dan Vietnam. STB dan Traveloka berencana untuk menjalankan inisiatif pemasaran seperti perjalanan oleh influencer yang memperkenalkan beragam destinasi dan pembuatan aset video untuk produksi di kanal digital dan media sosial.
Pengalaman yang patut dinantikan di Singapura selama 2024.

Singapura menawarkan serangkaian acara menarik, atraksi baru, dan penawaran eksklusif di tahun ini. Pengunjung dapat menyaksikan berbagai festival budaya yang semarak seperti Grand Prix Season
Singapore (GPSS), atraksi hiburan spektakuler yang meliputi pertunjukan dari para artis global terkemuka, dan ajang olahraga kelas dunia seperti Standard Chartered Singapore Marathon.

Wisatawan Indonesia pun bisa mengharapkan lebih banyak promo dan paket menarik di Traveloka untuk menikmati perjalanan yang lebih seru di Singapura.

Ekspresi artistik akan menjadi pusat perhatian di Singapura sepanjang Kuartal I 2024 berkat rangkaian acara yang pastinya memikat pengunjung, di antaranya:

ART SG 2024 – Mengungkap mahakarya kontemporer dari seluruh dunia, ART SG 2024 kembali hadir dalam edisi keduanya di Marina Bay Sands Expo and Convention Center pada 19–21 Januari 2024. Pameran yang eklektik ini menawarkan kesempatan yang unik bagi pengunjung untuk explore berbagai bentuk karya seni inovatif.

ARTWALK 2024 – Merayakan satu dekade penuh kreativitas, ARTWALK 2024 mengubah Katong -Joo Chiat dan Little India menjadi ‘kanvas seni’ yang meriah pada 19–28 Januari 2024. Acara seni yang immersive ini menampilkan seni jalanan, pertunjukan, dan workshop yang mengundang rasa. ***

Tuduhan Amerika, Terhadap Toko Surabaya Hobby Pasok Komponen Drone ke Iran itu Ngawur

Usaha kami tidak melayani pembelian barang hingga ke luar negeri, apalagi sampai ke Iran

Surabaya, Timurpos.co.id – Toko ‘Surabaya Hobby’ yang beralamat di Jalan Barata Jaya XIX, Surabaya, sempat menjadi perbincangan publik lantaran, Departemen Keuangan Amerika Serikat (US Departement of Treasury) menyebut Agung Surya Dewanto pemilik toko itu telah memasok 100 servomotor untuk mendukung produksi ilegal kendaraan udara tak berawak (UAV) ke Iran. Hasil produksi kemudian diproyeksikan bagi kelompok teroris di Timur Tengah. Benarkah demikian?

Penampakan toko ‘Surabaya Hobby’ tidak seperti kebanyakan toko pada umumnya. Setelah rolling door ada pintu dan jendela yang terbuat dari kaca. Pintu kaca itu terpasang stiker warna putih menutupi seluruh bagian, sehingga dari luar tidak terlihat ada aktivitas apa atau barang apa saja yang dijual di dalam.

Saat berkunjung ke toko ini Anda bisa melihat dua senapan angin berukuran kurang lebih 50 centimeter yang dipajang setelah pintu masuk. Beberapa etalase yang menutupi di dinding terdapat kamera drone seukuran remote tv. Di toko itu juga ada satu pesawat miniatur terbuat dari fiber yang kurang lebih ukurannya sebesar tas ransel.

“Drone di sini paling murah Rp7 juta,” ucap salah seorang perempuan yang merupakan karyawan toko. Rabu (17/01/2024).

Karyawan itu mengaku sudah mendengar kabar kalau tempat kerjanya dituduh Amerika telah memasok komponen pilot ke kelompok teroris di Iran. Mereka memastikan tuduhan itu ngawur. Tak lama, ia naik ke lantai dua memanggil seorang perempuan untuk turun ke lantai I.

Frea Febri nama wanita yang dipanggil karyawan itu. Ia memperkenalkan diri sebagai owner sekaligus marketing Surabaya Hobby. Toko itu menjual produk-produk Da-Jiang Innovations (DJI).

Frea mengaku kaget ketika pertama kali mendengar tempat usahanya disebut Amerika memasok komponen pesawat nirawak ke kelompok teroris. Dia merasa selama 10 tahun lebih usahanya menjual miniatur  pesawat tanpa awak, drone, serta sparepartnya tidak pernah melayani pembelian ke luar negeri.

“Sekitar tahun 2017 kami pernah dapat pembelian senapan angin untuk dikirim ke Malaysia. Tapi akhirnya barang kembali
karena prosedurnya sangat rumit. Setelah itu kami gak pernah kirim barang ke luar negeri, jadi kaget sekali disebut pernah kirim drone ke Iran,” keluh Frea.

Wanita usia 24 tahun tak menampik bahwa sebenarnya mengenal Agung Surya Dewanto. Dulu toko Surabaya Hobby dirintis  laki-laki itu. “Beliau masih kerabat saya,” ucapnya.

Frea melanjutkan bahwa sekarang dialah yang mengurus toko Surabaya Hobby. Dikatakannya Agung Surya Dewanto sudah lama tidak pernah mengunjungi toko. Sementara ditanya bagaimana ceritanya toko itu bisa beralih, dia hanya memberikan respon dengan tersenyum.

“Yang pasti saya pastikan usaha kami tidak melayani pembelian barang hingga ke luar negeri, apalagi sampai ke Iran,” tandasnya. Tok

 

Terungkap Pacar Terdakwa Devita Adalah Toyip

Surabaya Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pembuangan bayi di dalam sumur, kembali digelar dengan agenda pemeriksan terdakwa Devita Auliawati yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat Majelis Hakim menayakan kenapa terdakwa melakukan itu? Suara terdakwa tidak begitu jelas, sehingga Majelis Hakim gak usah menangis. Lanjut siapa nama pacarmu,” Toyib Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call. Rabu (17/01/2024).

Sontak Majelis Hakim mengatakan, “kenapa kamu percaya sama Bang Toyip. Kerana Bang Toyip itu sudah lama tidak pulang,” canda Hakim Alex.

Disingung berapa usia kandung dan apakah terdakwa minum obat.” Untuk usia kandungan sekitar 9 bulanan dan saya tidak minum obat. Memang saat itu lagi mules,” beber Devita.

Dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati tidak ada lagi yang ditanyakan kepada terdakwa, maka sidang ditunda minggu depan untuk agenda tuntutan.

Untuk diketahui berdasarkan kesaksian dari tetangga dan keluarga terdakwa, bahwa Yunita Choirulisa mengatakan, kejadiannya, pada hari Senin,10 April 2023 sekitar pukul 16.30 Wib. Saat itu, ada rame-rame di dekat rumah dan dikasih tahu oleh Jaminen. Ada bayi terapung di dalam sumur. Seketika Yunita melihat dan melaporkan kepada polisi.

“Sebelum datang Polisi, saya langsung menanyakan kepada Devita Auliawati dan menangis. Dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya yang dibuang ke sumur pada hari Minggu. Lalu Devita itu melahirkan dengan sendirinya di dalam kamar mandi dan melihat bayi perempuan itu menangis dan panik, langsung memotong tali pusar dengan menggunakan gunting, Yang Mulia,”kata Yunita sebagai saudara iparnya.

Atas perbuatan terdakwa JPU Dewi Kusuma mendakwa dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UUU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Tok

Tiga Perungurus Primkop UPN Veteran Jatim Resmi Ditetapkan Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id- Ketiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jawa Timur (Jatim) diduga melakukan korupsi pemberian kredit dari Bank BPD Jatim tahun 2015. Mereka adalah Yuliatin Ali Syamsiah, Sri Risnojatiningsih, dan Wiwik Indrawati. Akibat perbuatannya kerugian Negara ditaksir lebih dari Rp 4,4 Miliar.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan, bahwa ketiga tersangka yaitu YAS, SR dan WI terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim pada tanggal 03 Agustus 2015.

“Mereka mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan kepada anggota PKPA) dengan prinsip Mudharabah Wal Murabahah sebesar Rp 5 Miliar,”kata Jemmy, di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu,(17/01/2024)

Ia menambahkan, bahwa para tersangka melakukan tindakan melawan hukum, dengan membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif. Sehingga mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 Miliar.

“Untuk total pinjaman sebesar Rp 7 Miliar namun sudah dikembalikan dan sisanya sebesar Rp 4,4 miliar,”tambahnya.

Terhadap para tersangka yaitu YAS, SR, dan WI melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk para tersangka kami lakukan penahanan kota Surabaya dan Sidoarjo. Karena salah satu tersangka berdomisili di Sidoarjo. Karena kami lakukan terkait permohonan dari pengacara dan tersangka, karena faktor usia dan kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk di tahanan rutan,”jelasnya.

Lebih lanjut, terkait YAS sebagai ketua koperasinya, SR sebagai sekretaris dan WI sebagai juru bayar. Jadi yang membuat dokumen pengajuan permohonan kredit di Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara.

“Jadi untuk koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif yaitu adanya pengajuan dobel dari anggota koperasi. Sedangkan untuk anggota koperasi ada 88 anggota,”ucapnya.

Sementara itu, dari pengacara tersangka yaitu Ahmad Suhairi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pendamping dari Polrestabes Surabaya menuju ke Kejari Tanjung Perak Surabaya. Karena para kliennya sudah masuk tahap II dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak beserta barang buktinya oleh Polrestabes Surabaya.

Karena mereka disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dimana para kliennya disangkan para penyidik telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan uang negara. Karena kliennya melakukan pinjaman pada Tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah. Dengan tenggang waktu selama lima tahun dan berakhir di Tahun 2020. Namun disayangkan ketika penyidik Polrestabes Surabaya itu telah mengeluarkan sprindik pada Tahun 2019. Nah, saat itu tenor belum berakhir,” jelas Ahmad Suhairi. Tok

Pidy Handoko Dihukum 2 Tahun Penjara Oleh Hakim Suparno

Waduh !!!, Hakim Suparno Bacakan Amar Putusan duduk disebelah kiri ( Harusnya Ketua Majelis Hakim Posisi di Tengah)

Surabaya, Timurpos.co.id – Pidy Handoko divonis bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan penipuan dengan Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini ada hal yang menarik dimana Hakim Suparno yang duduk diposisi Hakim Anggota membacakan Amar putusan hingga selesai, padahal yang duduk diposisi Ketua Majelis adalah Hakim Ketut Kimiarsa.

Hakim Suparno mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan  penipuan dan diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (16/01/2024).

Atas putusan tersebut, JPU Nunung Nurani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal saksi Lianto Sugeng, SE mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD. Sinta Rent Car melalui akun social media “Facebook” an. Akun Sinta Rent Car, lalu saksi Lianto Sugeng, SE mendatangi saksi Odha Septa Viana untuk menanyakan iklan tersebut, saksi Odha Septi Viana mengatakan kalau memiliki banyak usaha antara lain : mobil rent car, proyek bandara, proyek pengerjaan rumah tinggal dan usaha alat-alat rumah tangga

Kemudian saksi Odha menawarkan kepada saksi Lianto Sugeng, SE untuk investasi/memberikan modal dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5?ri investasi/modal yang diberikan dan investasi/modal akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan – 1 tahun, untuk menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE dibuatkan “Surat Penyertaan Modal” dengan disaksikan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Pidy Handoko.

Bahwa untuk lebih menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE agar mau investasi/memberikan modal, terdakwa Kunto Arif Wibowo mengaku memilki kuasa dari CV. Ditya Contruction untuk usaha proyek Pembangunan bandara di Kediri serta pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso dan di daerah Kec. Tarik Kab. Sidoarjo serta saksi Pidy Handoko mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan saksi Odha Septa dan memberikan kabar melalui WA “ kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik “.

Bahwa setelah dinyakinkan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Odha Septa Viana dan Pidy Handoko, Lianto Sugeng, SE mau investasi atau memberikan modal sebesar Rp. 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana, namun setelah uang atau modal diberikan kepada saksi Odha Septa Viana, apa yang dijanjikan keuntungannya tidak dipenuhinya dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga saksi Lianto Sugeng, SE mengalami kerugian Rp. 510 juta

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU Nunung menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Tok

Yetty Raharjani Selaku Kuasa Hukum KSDR : Harusnya Diselesaikan Bersama

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan Perlawan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya eksekusi terhadap Perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 kembali digelar ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Duduk dalam perkara ini Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) sebagai pihak Penggugat dan Noer Qodim sebagai Pihak Tergugat. Sementara BRI cabang Mulyorejo dan Notaris sebagai pihak Turut Tergugat masih belum terlihat di MK ruangan persidangan, meski sudah dua kali dipanggil secara patut.

“Kami berikan kesempatan satu kali lagi pada BRI dan Notaris, waktunya satu minggu untuk dikirimi relaas karena masih di kota Surabaya. Kalau tidak datang lagi akan ditinggal. Persidangan dilanjutkan lagi dengan agenda berikutnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Juanto di ruangan sidang Sari 2, PN. Surabaya.

Yetty Raharjani selaku kuasa hukum KSDR sidang hari ini ditunda disebabkan kedua terlawan yakni Bank BRI dan Notaris tidak datang akan di panggil kembali tanggal 22 januari 2024 apabila tidak datang, Atas perintah ketua majelis maka akan ditinggal dipersidangan, berlanjut dengan agenda selanjutnya,

Intinya Noer Qodim mempunyai hutang sebesar Rp 352 juta kepada Bank BRI dibebankan kepada pengurus yang baru, ada kewajiban harus diselesaikan akan tetapi Noer Qodim tidak mempunyai itikad untuk membayar,

“Harus masalah ini diselesaikan dengan duduk bersama bukan harus cara begini,” terang di depan awak media, Selasa (16/01/2024)

Terpisah Miko Tim KSDR berharap kasus ini tidak berlarut- larut jadi terang tidak bertele-tele, Semoga Bank BRI dan Notaris kalau tidak hadir di putusan segera digelar persidangan mana yang salah dan bener sebab kasus ini sangat pelik ini adalah gugatan Noer Qodim seakan akan koperasi mempunyai utang kepada bank padahal utang Noer Qodim lebih besar dari keuangan koperasi kesannya pengakuan hutang,

Noer Qodim kelola parkir tapi tidak mau bayar sewa, maunya gratis dan cari permasalahan agar koperasi terganjal proses sewa menyewa sekarang masuk koperasi, “Masalah ini terlepas dari Noer Qodim, Sekarang koperasi Semolowaru Dadi Rukun di kelola Yoyok ketua yang baru,” pungkasnya. Tok

Cerobong PT Artha Sentra Nusantara Keluarkan Bau Menyengat

Surabaya, Timurpos.co.id – Masalah limbah merupakan isu yang sering terjadi dihampir setiap daerah, bahkan kota besar seperti Surabaya masalah limbah merupakan isu yang cukup sensitif terlebih limbah tersebut berasal dari pabrik yang berlokasi di wilayah padat penduduk seperti yang terjadi di Desa Karang Ploso RT 03 RW 02, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri kota Surabaya. Warga yang tinggal berdekatan dengan PT Artha Sentra Nusantara (ARSEN) mengeluhkan adanya bau menyengat akibat limbah yang diduga berasal dari cerobong pembuangan udara pabrik PT Artha Sentra Nusantara.

Dampak dari bau menyengat, mengakibatkan aktivitas keseharian warga jadi tergangu, disisi lain berapa warga
mengalami gangguan pernapasan hingga ada yang sampai menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit setempat. Hal ini mengakibatkan keresahan warga.

Sidik, ketua RT 03, RW 02 Desa Karang Ploso Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya menuturkan kondisi seperti ini terjadi kurang lebih satu tahun ini. Bahkan di malam hari saat pabrik berhenti beroperasi bau menyengat masih tetap tercium.

Dua tahun lalu nggak begini, karena saat itu pabrik tidak beroperasi. Tapi sekarang baunya hampir setiap hari, apalagi saat ada kegiatan di pabrik,” kata Sidik, ketika diwawancarai.

Sidik juga mengatakan dampak yang diakibatkan dari bau ini beberapa warga juga mengalami sesak nafas. Selain itu bau juga tetap tercium hingga malam hari, hal ini sangat mengganggu kesehatan warga karena tidak bisa beristirahat dengan tenang.

Diawal Desember 2023 ia telah melaporkan hal tersebut pada pihak kelurahan dengan harapan kelurahan segera bertindak untuk menangani masalah ini. Namun, setelah diadakan rapat antara pihak perusahaan dengan warga, perusahaan berjanji untuk menanggulangi masalah bau tersebut.
Namun bau tetap saja tidak hilang.

Sidik juga mengatakan bahwa masalah ini telah dilaporkan ke pihak pemerintah kota Surabaya “saya juga sudah melaporkan melalui aplikasi WARGAKU dan syukur Alhamdulillah beberapa waktu lalu dinas DLH turun melakukan sidak dan hasilnya saya diundang rapat sama camat Lakarsantri ” jelas Sidik.

Dari rapat yang diadakan oleh camat Lakarsantri antara perusahaan, DLH, kecamatan dan warga, hasil rapat menyatakan bahwa perusahaan siap bertanggung jawab dengan adanya limbah udara yang mencemari lingkungan, dan memperbaiki sistem limbah perusahaannya.

Masih tetap bau mas, tapi sudah ndak seperti dulu dan sampe sekarang pabrik belum ada komunikasi sama warga saya yang terdampak. Kemarin sudah ngomong sama bu lurah tentang tanggung jawab pabrik, tapi pihak kelurahan bilang itu masalah pabrik dengan warga kelurahan ndak ikut campur ” lanjut Sidik.

Salah seorang warga menambahkan, bahwa masalah limbah udara ini sudah disampaikan pada wakil Walikota Surabaya Armuji secara langsung dirumah aspirasi, juga mengirimkan surat langsung pada Walikota Surabaya Eri Cahyadi tembusan pada ketua DPRD Kota Surabaya, kepala Dinas Lingkungan Hidup, kepala bagian Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Kapolrestabes Kota Surabaya, camat Lakarsantri, Lurah Bangkingan juga pada PT Artha Sentral Nusantara

“Selama satu Minggu ini kami sudah kirimkan mas surat-surat itu semoga ada tanggapan dari pemerintah” ungkap Anwar sambil menunjukkan tanda terima surat-surat tersebut.

Semoga melalui sampean ini (red), surat itu ditanggapi sama bapak walikota, dan warga kami memperoleh keadilan serta ketenangan seperti dulu.” pangkas Sidik di akhir wawancara.

Dalam hal surat yang dikirimkan ke berbagai instansi pihak pemerintah dalam hal ini kelurahan Bangkingan telah mengundang perwakilan warga mengatakan bahwa mereka telah maksimal memediasi antara pihak warga dengan perusahaan. Pada saat itu disinggung soal tanggung jawab perusahaan dalam bentuk Bina warga seperti yang tertuang dalam resume rapat, pihak kelurahan terkesan lepas tangan.

“Masalah itu bukan ranah kita, tapi menjadi urusan antara warga dengan pihak perusahaan” ujar staf kelurahan.

Hingga berita ini ditulis pihak perusahaan belum ada tindakan dan tidak dapat dihubungi dan nampak dari luar kegiatan di dalam pabrik masih berjalan seperti biasa. Aws/Tok