Timur Pos

Kapolda Harus Segera Tetapkan Tersangka dugaan Suap PPPK

Medan, Timurpos.co.id – Pengutpan Liar dengan iming-iming akan mulus tahapan seleksi PPPK yang di lakukan Pejabat teras di kabupaten kota di sumatera utara terus bermunculan dari mulai kabupaten Mandailing natal , Kabupaten Langkat dan ini baru saja mencuat Suap menyuap terkait PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara yang di lakukan pada 2023 yang lalu pasca adanya korban-korban yang angkat bicara atas persoalan ini sampai ada juga yang membuat laporan ke Mapolda Sumatera utara.

Persoalan ini semangkin serius diketahui atas adanya informasi bahwa kadis pendidikan kabupaten batubara di panggil untuk di periksa di Mapolda sumatera utara,dan ditambah lagi informasi pemeriksaan terhadap beberapa jajaran OPD Pemkab Batubara pada selasa 30/01/2024 yang lalu di lakukan di kantor bupati batubara yang baru.

Wakil ketua I Pimpinan wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi sumatera utara Said Ibnu rulian ahmad menilai bahwa Kapolda sumatera utara dan jajaranya diduga menyembunyikan persoalan dan juga tidak bijak dalam menentukan sikap, Ibnu menuturkan bahwa Perekrutan tenaga PPPK itu terjadi pada tahun 2023 sebelum bulan desember di tetapkanya kabupaten batubata di pimpin oleh PJ yang ditunjuk pemerintah pusat, maka kami menduga kuat adanya keterkaitan Bupati Batubara yang lama atas pengutipan dan suap menyuap PPPK yang diduga menyentuh angka 50 juta per orang dugaan kuat juga tidak mungkin Bupati Batubara pada saat itu sendirian melakukan konspirasi atas dugaan tersebut hal ini mengkerucut kepada kepala BKD Kab Batubatara dan disebut sebut juga melibatkan adik kandung Bupati lama maka ayo pak kapolda periksa oknum-oknum tersebut ungkap said ibnu dengan tegas”

Maka dari semua informasi yang sudah dihimpun oleh Kapolda Sumatera utara dan jajaranya serta adanya laporan dari para korban sudah menjadi bukti yang kuat maka kami mendesak Kapolda Sumatera utara untuk segera menetapkan siapa tersangka atas dugaan suap menyuap perekrutaan PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten batubara ini secepatnya, kami percaya Kapolda sumut bisa menyelesaikan ini dengan bijaksana dan terukur, apabila dalam minggu ini tidak adanya tindak tegas dari kapolda sumut PW IPA Sumut akan turun pada hari selasa 06/02/2024 melakukan aksi unjuk rasa membawa para korban yang tertipu atas muslihat suap menyuap PPPK tersebut tutup Said selaku wakil ketua I PW IPA Sumut. M12

Bakamla RI Resmi Buka Latihan Bersama KKPH di Laut Timur 2024

Ambon, Timurpos.co.id – Bakamla RI Coast Guard secara resmi membuka Latihan Bersama Posko Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum (KKPH) di Laut Wilayah Timur Tahun 2024. Pembukaan dipimpin oleh Direktur Latihan Bakamla RI Laksma Bakamla Bambang Trijanto, di Ambon, Senin (19/02/2024).

Mengawali kegiatan, Laksma Bakamla Bambang membacakan Sambutan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., “Berbagai permasalahan di laut sudah tidak bersifat tradisional lagi, melainkan transnational organized crime dan memerlukan perhatian bersama. Untuk itu, tanggung jawab ini tidak bisa diemban oleh suatu instansi tertentu, perlunya menyinergikan seluruh kemampuan instansi-instansi yang memiliki kewenangan di laut, sehingga upaya KKPH dapat terlaksana secara optimal, salah satunya dengan mengadakan Latihan Bersama ini,” ujarnya.

Latihan ini diadakan mulai dari tanggal 19 s.d. 22 Februari 2024 dengan jumlah 40 peserta, terdiri dari Bakamla RI, TNI AL, Polri, KKP, Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Perhubungan, DLH Prov. Maluku, dan Basarnas.

Materi yang disampaikan sangat beragam, meliputi Gambaran Umum Patroli Bersama Bakamla RI, Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia (UNCLOS, UU No. 17/1985, UU No. 17 Tahun 2018 dan UU No.43 Tahun 2008, Kebijakan dan Strategi Penanganan Penyelundupan Manusia, Manajemen Search and Rescue (SAR), Penanggulangan IUU Fishing, Pencegahan dan Penindakan Pencemaran di Laut. M12

 

Satgas Kizi TNI Konga XX-T Monusco Terima Penghargaan UN Medal

Kongo, Timurpos.co.id – 174 personel TNI yang tergabung dalam Satgas Kompi Zeni TNI Kontingen Garuda (Konga) XX-T Mission de I’Organisation des Nations Unies Pour La Stabilisation en Republique Democratique du Congo (Monusco) menerima Medali United Nations (UN Medal).

Prosesi upacara penganugerahan UN Medal bertempat di Bumi Nusantara Camp, Mavivi – Democratik Republik Congo (DRC), Kamis (15/02/2024).

Upacara ditandai dengan penyematan secara simbolis dari Force Commander Monusco diwakili oleh Komandan Force Intervention Brigade (FIB) Brigadier General Alfred Luciano Matambo kepada perwakilan personel Satgas Kizi TNI Konga XX-T Monusco.

Mengawali sambutannya, Brigadier General Alfred Luciano Matambo mengucapkan selamat atas penghargaan yang telah diterima oleh Komandan Satgas Konga XX-T Monusco Letkol Czi Khaidir Ilham S.H., beserta seluruh personel Satgas.  “Kerja keras dan kontribusi dalam menerima dan menyelesaikan tugas-tugas engineering, seperti perbaikan jalan-jalan, landasan udara untuk mobilitas, aksesibilitas serta kegiatan lainnya yang sangat banyak di area Democratik Republik Congo mencerminkan komitmen dan profesionalisme anda yang tinggi dalam bertugas,” ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya, Brigadier General Alfred Luciano Matambo menyampaikan rasa bangga dan terimah kasih kepada Kompi Zeni TNI Konga XX-T Monusco atas seluruh kontribusi yang diberikan selama melaksanakan misi Monusco sejak pada tanggal 28 Maret 2023 dan sampai dengan saat ini telah mampu melaksanakan seluruh tugas yang diberikan dengan sangat baik dalam rangka mendukung mewujudkan perdamaian di negara Democratik Republik Congo.

Setelah upacara penganugerahan Medali PBB, kegiatan diisi dengan berbagai pertunjukan yang diperankan oleh para Prajurit TNI Konga XX-T Monusco yaitu, Parade Defile, Tari Nusantara, Tari Papua, Atraksi Pencak Silat PSHT, dilanjutkan foto bersama dan makan siang bersama.

Turut hadir dalam acara tersebut, diantaranya Wali Kota Beni, OSM Beni dan Staf, Komandan Satgas Indo RDB XXXIX-E serta seluruh Komandan Kontingen yang berada dibawah jajaran FIB Sektor. (Pen Satgas Kizi TNI Konga XX-T Monusco). M12

Pengamanan Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK

Melawi, Timurpos.co.id – Sinergitas antara TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) telah menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Personil Koramil Nanga Pinoh dan Personil Polres Melawi melaksanakan pengamanan pleno rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di wilayah hukum Polres Melawi. Senin, (19/02/2024).

Dalam setiap proses pemilihan umum, pleno rekapitulasi merupakan tahapan krusial yang menentukan hasil akhir dari pemilihan tersebut. Pleno rekapitulasi dilakukan di tingkat PPK, yang merupakan tingkat terendah dalam struktur penyelenggaraan pemilihan. Oleh karena itu, pengamanan pleno rekapitulasi di tingkat PPK sangat penting untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilihan.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K. S.H., M.H menyampaikan dalam pengamanan pleno rekapitulasi di tingkat PPK, sinergitas antara TNI dan POLRI sangat diperlukan. TNI dan POLRI bekerja sama dalam mengamankan lokasi pleno rekapitulasi, menjaga keamanan peserta pleno, dan mengawasi jalannya proses pleno rekapitulasi.

“Keberadaan TNI dan POLRI di lokasi pleno rekapitulasi memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta pleno serta mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat mempengaruhi integritas hasil Pemilu” Ucapnya.

“Selain itu, sinergitas antara TNI dan POLRI juga juga sudah terjalin saat koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak. Sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi, TNI dan POLRI melakukan pertemuan dan rapat koordinasi untuk membahas strategi pengamanan yang efektif” Jelasnya.

Selama pelaksanaan pleno rekapitulasi, TNI dan POLRI saling berkoordinasi dalam menjaga keamanan dan mengatasi potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi.
Sinergitas antara TNI dan POLRI dalam pengamanan pleno rekapitulasi di tingkat PPK di wilayah hukum Polres Melawi telah terbukti efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan. M12

Paud Al-Qur’an Aisyah Karang Bahagia Mengikuti Lomba Panggung Al-Qur’an Yang Ke-2

Bekasi, Timurpos.co.id – Paud Al Qur’an Aisyah mengikuti lomba Panggung Al-Qur’an di tingakat Kabupaten Bekasi. Kegiatan lomba ini di laksanakan di Yayasan Al Muslim Tambun. Minggu (18/02/2024).

“Acara ini menjadi langkah konkrit dalam membangun generasi Qur’ani yang bertema ‘Membangun Generasi Qur’ani, Jaya Kan Negeri’. Tujuan dari kegiatan ini diharapkan bisa mencetak generasi Qur’ani untuk menjayakan negeri ini khususnya untuk lembaga Paud Al-Quran Aisyah yang mana para santri dari PaudQu Aisyah ini sangat bersemangat dalam mengikuti perlombaan yang di selenggarakan oleh DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi.”Katanya.

Dalam kegiatan lomba ini dihadiri oleh Ketua DPP IPPAQI, Dr. Mujibun, M.Pd. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, H.Sobirin, S.Sg, M.Si.
Kemenag RI, M. Ngusri Yusron, S.Th, M.Si, Kasubit Pendidikan Al Qur’an, Drs. H. Nurul Huda, M.Ag, Ketua Yayasan Al Muslim,
Geri Salahudin Nasution M.Sc, DPW IPPAQI Jawa Barat, Yusep Setrena, S.Kom dan Pengurus DPP IPPAQI Bidang ICT, Ika Pratidina.

Dari Jumlah peserta kegiatan Lomba Panggung Al Qur’an ini di ikuti 652 santri terbaik utusan dari 21 kecamatan di seluruh kabupaten bekasi. Dengan mengusung semangat pendidikan Islam yang berkualitas, DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk membentuk karakter anak-anak sejak dini. Semoga dengan di adakan nya lomba “Panggung Al Qur’an” menjadi wadah untuk menampilkan potensi dan prestasi oleh seluruh santri Paud Al-Quran yang ada di Kabupaten Bekasi khususnya PaudQu Aisyah Perwakilan dari Kecamatan Kecamatan Karang Bahagia.

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan para santri saja, tetapi juga melibatkan para wali santri untuk turut serta mendukung kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Pada Lomba Panggung Al Qur’an ada 8 mata lomba yaitu Lomba Tahfiz, Hadits, DaiQu, Adzan, Sholat, Mewarnai, Menari Daerah, Mars PaudQu. Dari ke Delapan lomba ini. Alhamdulillah PaudQu Aisyah membawa piala juara 2 Lomba DaiQu dan juara harapan 2 Lomba Menari Daerah,” Tukas Siti Robiah S.Pd.I saat diwawancarai awak media

DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi berhasil menciptakan momentum positif dalam pendidikan anak-anak. Upaya nyata ini diharapkan dapat menginspirasi lembaga pendidikan dan masyarakat sekitar untuk lebih fokus dalam membentuk karakter dan kecintaan pada Al Qur’an sejak usia dini. Tutupnya. M12

Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika Pada Lingkungan Kejati Kalbar

Pontianak, Timuroos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat bersama Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, melakukan  kegiatan tes urine kepada pegawai dan Jaksa di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Drs. Muhammad Yusuf SH., MH., pimpin langsung kegiatan tersebut. Ada lebih 200 Jaksa dan pegawai yang dilakukan tes urine.

“Kegitan tes urin ini merupakan program rutin dari Kejaksaan sebagai deteksi dini Narkoba kepada Jaksa dan para pegawai.” Kata Kajati Kalbar Mahammad Yusuf. Senin (19/02/2024).

Ia menegaskan, tes urine ini merupakan hal yang wajib bagi seluruh jaksa dan pegawai, bagi jaksa yang sedang tugas lapangan atau luar kota, maka diharuskan melakukan tes urine setibanya kembali.

Bila ada Jaksa atau pegawai yang positif, maka akan dilakukan evaluasi apakah benar positif dikarenakan narkoba atau sedang mengkonsumsi obat untuk penyakit tertentu.

“Nantinya hasil tes ini akan dievaluasi, lalu hasilnya juga akan dikirim ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Muhammad Yusuf pun mengatakan akan menindak tegas bilamana ada Jaksa dan Pegawai yang terbukti dengan sengaja menggunakan narkotika.

Namun, ia mengatakan beberapa tahun terakhir tidak ditemui adanya Jaksa atau pegawai yang dinyatakan positif. M12

Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

 

Jakarta, Timurpos.co.id – Sehubungan dengan beredarnya berita di media sosial dan media online secara masif termasuk pertanyaan berbagai media nasional, terkait dengan perkembangan perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai permintaan sejumlah elemen masyarakat untuk melanjutkan pengusutan tuntas terhadap perkara dimaksud, maka melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan.

Dr. Ketut Sumedana mengatakan Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara.

Mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan. Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan.

“Lebih lanjut, dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.” Katanya.

Oleh karenanya, maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara.
Untuk itu, mohon kiranya rekan-rekan media untuk tetap bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis. M12

Usai Pencoblosan, Kyai Fathor Rosi Pamekasan Ajak Warga Tetap Bersatu

Pamekasan, Timurpos.co.id – Pasca pemungutan suara Pemilu 2024, Tokoh Agama di Pamekasan, Kyai Fathor Rosi, mengajak semua pihak untuk melakukan hal positif selama menunggu hasil real count Pemilu 2024.

Kyai Fathor mengajak semua warga Pamekasan untuk mempersatukan tekat kembali, untuk menjalin persatuan dan kesatuan.

“Kalaupun toh ada perbedaan mari kita rajut bersama, perbedaan itu pasti ada tapi persatuan dan kesatuan harus kita kedepankan untuk kepentingan bersama demi tegaknya NKRI”, ajak Kyai Fathor Rosi,Minggu (18/02/2024).

Tokoh Kelurahan Lawangan Daya ini juga mengatakan, agar masyarakat menyikapi hasil sementara hitung cepat dengan bijak, peserta Pemilu yang menang versi hitung cepat untuk bersikap sewajarnya.

Sementara bagi yang kalah, mereka dihimbau untuk tetap melakukan hal positif bagi kemajuan bangsa.

“Bagi yang sudah merasa quick count sebagai pertanda kemenangan, maka kami harap tetap sewajarnya saja tidak berlebihan. Dan bagi yang belum bisa menerima hasil quick count sebagai pertanda kemenangan, maka masih banyak waktu untuk menunggu real count yang dilakukan oleh KPU,” ujar Kyai Fathor.M12

Alfian Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Perkara ITE

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Alfian Surya Pratama, diputus bersalah oleh Hakim pengadilan Negeri Surabaya karena melakukan tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak Pidana, dengan sengaja tanpa hak mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen dan terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Memutus terhadap terdakwa Alfian Surya Pratama, karena terbukti melakukan dan melanggar pasal 32 Ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,” kata Hakim I Dewa Suardhita di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Senin (19/02/2024).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelum yakni 3 tahun penjara.

“Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Dwi Oktorianto, menjelaskan, bahwa kami menerima putusan Majelis Hakim, karena terdakwa belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak Pidana, “ucapannya Okto.

Lebih lanjut Okto mengatakan, kami sampaikan kepada pihak keluarga dan terdakwa, “Untuk menerima putusan tersebut,”pungkasnya. Tok

Kejagung Tetapakan 2 Tersangka Tambahan dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, Timurpos.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini telah menetapkan 2 orang TERSANGKA tambahan, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut: BY selaku Mantan Komisaris CV VIP. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Adapun Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan. Sedangkan, Tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 s/d Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani. M12