Timur Pos

Tim Patroli Reaksi Cepat Polres Kubu Raya Menangkal Kejahatan Jalanan

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Sabhara Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas untuk mencegah aktivitas balap liar dan perang sarung di wilayahnya dengan membubarkan sekelompok anak muda yang berkumpul tengah malam di kawasan Jalan Arteri Supadio. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan antisipasi terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan.

Melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati mengugkapkan, Tim PRC Polres Kubu Raya aktif melakukan patroli hingga dini hari. Rute patroli meliputi tempat-tempat yang sering dijadikan lokasi balap liar dan titik pertemuan anak muda, seperti sepanjang Jalan Raya Arteri Supadio dan area Bundaran Trasmart serta Simpang Empat Kapur.

“Tim PRC Polres Kubu Raya melakukan patroli setiap harinya untuk mencegah balap liar, perang sarung, dan kejahatan jalanan lainnya,” kata Ade.

Ade juga menegaskan bahwa Tim PRC tidak beroperasi sendiri, melainkan mendapat dukungan dari Polsek Jajaran Polres Kubu Raya. Mereka saling berkoordinasi dalam menjaga ketertiban dan situasi keamanan di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam patroli hari ini, Tim PRC berhasil membubarkan sekelompok anak remaja yang tengah nongkrong di tengah malam di sebuah bangunan kosong di Jalan Raya Arteri Supadio. Diduga kelompok ini tengah mengonsumsi minuman keras. Para pemuda tersebut kemudian berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Patroli Tim PRC yang didukung oleh Polsek Jajaran Polres Kubu Raya diharapkan dapat mengurangi aktivitas balap liar, perang sarung, dan kejahatan jalanan lainnya. Kami memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan di Kabupaten Kubu Raya,” tambah Ade.

Dengan langkah-langkah proaktif seperti ini, diharapkan wilayah Kubu Raya dapat tetap aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Kubu Raya. M12

Residivis Pencurian Berhasil Dibekuk Setelah Berduel dengan Petugas Polisi

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil menangkap seorang residivis yang telah menjadi buronan atas aksinya melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku, berinisial HS alias MAN (43), warga Kabupaten Kubu Raya, berhasil diamankan setelah berbagai upaya yang dilakukan petugas untuk menangkap pelaku.

Penangkapan Pelaku di Jalan Raya Sungai Raya Dalam pada pukul 22.15 WIB. Sebelumnya, satu tersangka lainnya dengan inisial FP telah berhasil diamankan dan kini ditahan di Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo Pramulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian rumah kosong, ade pun menyebut saat ini pelaku yang merupakan residivis sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

” HAN Alias MAN ditemukan oleh petugas di Jalan Raya Serdam yang mengarah ke Jalan Sungai Raya ujung saat berpatroli, kemudian petugas menguntitnya untuk memastikan bahwa ia adalah HAN Alias MAN,” kata Ade. Kamis (14/3/24).

Proses penangkapan tidaklah mudah. Ketika petugas berhasil menemukan HS alias MAN di Jalan Raya Serdam, pelaku mencoba melarikan diri dengan menancap gas kendaraannya. Namun, petugas dengan sigap mengejar dan menabrak kendaraan pelaku, menyebabkan keduanya terjatuh. Saat petugas hendak mengamankannya, pelaku melawan dengan keras, bahkan menendang salah satu petugas sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.

” Pelaku sadar bahwa ia di ikuti dan langsung tancap gas, petugas pun langsung menabrakan kendaraannya ke kendaraan pelaku, saat keduanya terjatuh pelaku melarikan diri kedalam hutan dan petugas dari belakang langsung bergumul dengan pelaku, akan tetapi petugas tersebut terkena tendangan oleh pelaku sehingga pelaku kembali melarikan diri, “ungkap Ade.

Namun, petugas tidak menyerah begitu saja. Mereka terus mengejar pelaku, memotong jalur pelarian, dan akhirnya berhasil menghentikan pelaku. Dalam proses interogasi, HS alias MAN mengakui keterlibatannya bersama FP dalam serangkaian pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua pada November 2023.

” Dengan sigap petugas memotong arah larinya pelaku dan kembali bergumul dan petugas berhasil menghentikan pelarian pelaku, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya,”ucap Ade.

Pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

” Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tegas Ade

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. M12

Kapolsek Nanga Pinoh Bagikan Takjil untuk Pengguna Jalan

Melawi, Timurpos.co.id – Kapolsek Nanga Pinoh, IPDA Darmawan bersama anggota dan Bhayangkari ranting Nanga Pinoh telah mengadakan kegiatan pembagian takjil gratis kepada masyarakat pengguna jalan roda dua dan roda empat. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Polsek Nanga Pinoh, dengan tujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara masyarakat dengan anggota Polsek serta Bhayangkari. Rabu (13/3/2024) sore.

Pembagian takjil gratis telah dibagikan kepada pengguna jalan yang melintas di sekitar Polsek Nanga Pinoh. Aksi ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan kedekatan antara polisi dan masyarakat.

Menanggapi kegiatan ini, IPDA Darmawan menyampaikan harapannya bahwa kegiatan pembagian takjil gratis tersebut dapat mempererat hubungan antara Polsek Nanga Pinoh dengan masyarakat setempat. “Kami berharap dengan kegiatan ini, kami dapat lebih dekat dengan masyarakat dan terus membangun kepercayaan serta kerjasama yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ujar IPDA Darmawan.

Sementara itu, Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi,i, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Nanga Pinoh. Beliau menyatakan bahwa kegiatan semacam ini sangat penting dalam membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat. “Saya sangat bangga dengan dedikasi dan komitmen anggota Polsek Nanga Pinoh serta Bhayangkari dalam mengadakan kegiatan positif seperti ini. Semoga kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi unit lainnya dalam menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat,” ucap AKBP Muhammad Syafi’i. M12

Tingkatkan Kemampuan Latihan Dalam Mencegah Pelanggaran Tugas Lapangan

Pontianak, Timurpos.co.id – Satbrimob Polda Kalbar perintahkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan kegiatan latihan mengantisipasi kesalahan prosedur pada saat pelaksanaan tugas dilapangan. Kamis (14/03/2024).

Dalam rangka mengantisipasi kesalahan prosedur pada saat pelaksanaan tugas dilapangan Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. perintahkan masing-masing komandan jajaran untuk terus melaksanakan kegiatan latihan. Kegiatan latihan yang diperintahkan Dansatbrimob Polda Kalbar ini selain untuk mengantisipasi kesalahan prosedur dilapangan juga sebagai salah satu langkah deteksi dini satuan untuk mempersiapkan para personelnya sehingga personel selalu siap apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh satuan kewilayahan. Dansatbrimob Polda Kalbar juga menambahkan kepada para komandan dimasing-masing jajaran untuk menjelaskan kepada para personel tentang petunjuk dan arahan dari Korps Brimob Polri yang menjadi pedoman mereka pada saat nanti pelaksanaan tugas dilapangan sehingga para personel selain menguasai praktek mereka juga menguasai teori sehingga mereka semakin percaya diri pada saat bertugas dilapangan.
“Saya minta kepada para perwira jajaran Satbrimob Polda Kalbar yang berada didaerah untuk rutin melaksanakan kegiatan latihan. Latihan tidak hanya praktek tapi ajarkan juga para personel tentang peraturan yang menjadi pedoman pada saat pelaksanaan tugas dilapangan sehingga personel apabila ditanya mereka bisa menjawab. Kepada para personel yang ditunjuk sebagai instruktur pada saat pelaksanaan latihan saya minta kepada kalian untuk memberikan materi-materi baru kepada personel berdasarkan Jukrah (petunjuk dan arahan) dari Korps Brimob Polri. Kegiatan latihan yang setiap harinya kalian laksanakan merupakan salah satu cara yang kita lakukan untuk mengantisipasi kesalahan prosedur pada saat pelaksanaan tugas dilapangan nanti. Sebagai pasukan elite yang dimiliki oleh Polri Korps Brimob Polri dituntut untuk melaksanakan tugas secara profesional. Saya minta kepada kalian untuk tetap melaksanakan latihan dengan semangat walupun kalian sedang berpuasa” ucap Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. M12

Hendak Balap Liar, Tujuh Remaja Digelandang Patroli Presisi Polres Sekadau

Sekadau, Timurpos.co.id – Tim patroli perintis presisi Sat Samapta Polres Sekadau mengamankan tujuh orang remaja yang hendak melakukan aksi balap liar pada Kamis (14/03/2024) dini hari.

Tindakan ini dilakukan, berawal dari keluhan masyarakat yang resah dengan aksi balap liar yang sering terjadi di komplek Pasar Baru Sekadau, setelah waktu sahur di bulan Ramadan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli perintis presisi yang dipimpin Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Sekadau, Bripka Wiliam Gastelly, langsung bergerak ke lokasi kejadian.

Alhasil, tim patroli berhasil menemukan para remaja yang masih berstatus pelajar tersebut tengah berkumpul dan bersiap untuk melakukan balap liar.

Petugas kemudian membawa mereka dengan berjalan kaki menuntun sepeda motornya ke Poslantas, Polres Sekadau di Jalan Merdeka Barat. Setibanya di Poslantas, mereka mendapat teguran dan pembinaan dari Kanit Turjawali Satlantas Polres Sekadau Aipda Ade.

Aipda Ade memberikan teguran keras dan edukasi kepada para remaja tersebut tentang bahaya balap liar. Ia menegaskan bahwa aksi balap liar sangat merugikan orang lain dan juga membahayakan diri mereka sendiri.

Sementara itu Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, terutama pada saat malam hari.

“Orang tua harus lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya, terutama di malam hari. Pastikan mereka tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” imbau Kasi Humas AKP Agus. M12

Satgas Preemtif OMB Kapuas 2024 Polda Kalbar Laksanakan Penling

Pontianak, Timurpos.co.id – Subsatgas Binmas Polda Kalbar yang tergabung di dalam Satgas Preemtif OMB Kapuas 2024 Polda Kalbar melaksanakan Giat Preemtif berupa Penling (Penerangan Keliling) di Pusat keramaian aktifitas Masyarakat, di Pasar Rakyat dan Pemukiman Warga. (Kamis/14/3/2024)

Kegiatan dimulai dengan melaksanakan Apel Konsolidasi di lapangan parkir Hotel Golden Tulip Pontianak pada pukul 07.00 wib yang dipimpin langsung oleh AKBP Ayun Kuswanaji, A.Md selaku Kasubsatgas Sosialisasi. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Penling.

“Untuk pembagian tugasnya sendiri dibagi menjadi dua kelompok. Sub Subsatgas Edukasi melaksanakan kegiatan Memberikan pemahaman kepada Tokoh Masyarakat di tingkat Provinsi untuk memahami dan menerima hasil penghitungan perolehan suara pada saat Rapat Pleno hasil pemungutan suara tingkat Provinsi Kalimantan Barat di bawah Pimpinan Kompol Oon Sudarman S.E. selaku Kasubsatgas Edukasi.”

“Sedangkan Sub Subsatgas Sosialisasi melaksanakan kegiatan himbauan dan mengajak tokoh tokoh Masyarakat di tingkat Provinsi untuk dapat menyampaikan kepada simpatisan maupun masa pendukungnya masing-masing untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas serta bisa memahami dan menerima hasil penghitungan perolehan suara pada saat rapat Pleno hasil pemungutan suara tingkat Provinsi Kalbar yang saya pimpin sendiri.” Ungkap AKBP Ayun.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya, S.IK.,M.M., menjelaskan kepada media bahwa kegiatan Penling yang dilaksanakan ini guna menjaga dan memelihara situasi kamtibmas tetap kondusif pasca dilaksanakannya Sidang Pleno tingkat Provinsi.

“Penerangan keliling ini kami laksanakan guna menciptakan situasi kamtibmas di masyarakat tetap sejuk dan Kondusif pasca dilaksanakannya Sidang Pleno tingkat Provinsi bebera waktu yang lalu.”

“Diharapkan juga dengan dilaksanakannya Penerangan keliling ini dapat merangkul Tokoh-tokoh Masyarakat untuk bersama-sama menghimbau Masyarakat agar tetap menjalin silaturahmi dan kerukunan antar warga, apalagi saat ini bersamaan dengan bulan suci Ramadhan, sehingga umat Islam yang sedang menjalankan Ibadah puasa di bulan suci Ramadhan ini dapat menjalankan Ibadahnya dengan khusyuk, aman dan nyaman.” Tutup Kabid Humas. M12

Juristo: Eddy Sumarsono, Disinyalir ‘Caplok’ NPWP Demi Kuasai CV. Muhammad Haikal

Jakarta, Timurpos.co.id – Juristo selaku kuasa hukum dari ETK dan Direktur CV Muhammad Haikal, menyatakan” Terjadinya dualisme kepemimpinan CV. Muhammad Haikal, versi ETK dan versi Eddy Sumarsono ini menambah panjang deretan kasus hukum perusahaan pertambangan di Ditjen AHU, yang mana terkait perkara ini Juristo menduga hal itu terjadi karena akibat adanya dugaan ulah permainan para oknum nakal dan mafia tambang, sehingga bisa muncul CV. Muhammad Haikal versi Eddy Sumarsono.

Dikatakannya dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu yang menyeret nama Eddy Sumarsono, dan Notaris Hasanuddin, SH, M.Hum, M.Kn, sepertinya semakin terang benderang, karena Pengacara Juristo mengaku sudah menemukan data dan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan praktek curang yang dilakukan oleh Eddy Sumarsono, yakni, dengan melakukan pembatalan NPWP 50.621.275.2-721.000 dialihkan ke NPWP 85.192.579.2-728.000 ” Ucapnya Kamis 14 Maret 2024.

Sebagai mana diketahui sebelumnya Proses pembatalan NPWP 50.621.275.2-721.000 menjadi NPWP 85.192.579.2-728.000, yang disinyalir dilakukan oleh Eddy Sumarsono melalui stafnya, Indrawati dengan mendatangi Kantor KPPP Balikpapan Timur pada 8 Maret 2024.

Padahal sebelumnya Juristo telah membeberkan NPWP nomor 85.192.579.2-728.000 tercatat atas nama CV Muhammad Haikal, milik kliennya namun “Dia (Eddy Sumarsono) menyuruh stafnya ke kantor KPPP Balikpapan Timur untuk melakukan pembatalan NPWP 50.621.275.2-721.000 dan merebut NPWP 85.192.579.2-728.000 yang kami punya,” jelasnya.

Oleh karena itu Juristo selaku kuasa hukum dari ETK dan Direktur CV Muhammad Haikal dengan NPWP 85.192.579.2-728.000 memperingatkan keras kepada kantor KPP Pratama Tenggarong, Samarinda, Kaltim, agar hati-hati dan tidak bertindak sembrono Ucapnya Juristo.

Selain itu Juristo juga menegaskan bahwa dirinya akan membongkar praktek curang yang dilakukan Eddy Sumarsono tersebut, saya akan berkirim surat melampirkan semua data kepada Dirjen Pajak, mengapa kok NPWP bisa ditukar-tukar seenaknya, suka-suka dia,” tegas Juristo.

Ko bisanya NPWP nomor 85.192.579.2-728.000, telah tercatat pada Ditjen AHU dengan Direkturnya ETK, bisa dirubah
NPWP nya menjadi nomor 50.621.275.2-721.000, atas nama Eddy Sumarsono dan dengan seenaknya mencaplok punya orang, sambung Juristo bertanya heran dengan semudah itu oknum mafia itu menguasai perusahaan orang di republik ini,” urainya.

Selanjutnya Juristo menyampaikan jatuhnya NPWP nomor 85.192.579.2-728.000 ke tangan Eddy Sumarsono, menambah pelik persoalan yang kasusnya kini tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri itu.

Seperti yang diketahui Eddy Sumarsono dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan TPPU pencucian uang sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dan 266 KUHP. Eddy Sumarsono diduga berkomplot dengan Usman dan Notaris Hasanuddin, memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan cara memanipulasi salinan Akta Perubahan Nomor 120 berikut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di CV. Muhammad Haikal dengan Direktur almarhum Yansh Kaat yang tercatat di Notaris Dian Febriana Sari, SH, M.Kn.

Dan terjadinya dugaan manipulasi yang dimaksud seperti pengurusan NPWP CV. Muhammad Haikal Direktur Eddy Sumarsono dilampirkan dengan Akta Pendirian 4 Oktober 2023 yang saya duga ilegal dan cacat hukum,” ujar Juristo sebagai.kuasa hukum ETK, Direktur CV. Muhammad Haikal yang sah sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan ” Jelasnya.

Dengan demikian Founder dari Kantor Hukum Presisi One Law Firm itu mempertanyakan keabsahaan penerbitan AHU CV. Muhammad Haikal dengan Direktur Eddy Sumarsono. “Secara hukum, CV. Muhammad Haikal dengan Direktur ETK telah lebih dulu ada dan tercatat di Ditjen AHU. Bagaimana mungkin penerbitan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berbeda namun tetap diterbitkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham dengan nama CV yang sama ?.

Sebab munculnya dualisme AHU CV Muhammad Haikal itu ditegaskan Juristo telah mencoreng nama baik Yasonna H. Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM RI dan hal tersebut, selain dilaporkan ke Bareskrim Polri, kasus itu oleh Juristo dibawa ke Ditjen AHU Kemenkumham dan Dewan Etik Notaris Indonesia ” Tutupnya. M12

Tingkatkan Intensitas Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Selama Bulan Ramadan

Pontianak, Timurpos.co.id – Guna mengantisipasi terjadinya kemacetan dan ketidakteraturan arus lalulintas selama bulan suci Romadhon di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Satgas Kamseltibcarlantas OMB Kapuas 2024 Polda Kalbar melakukan meningkatkan intensitas kegiatan Patroli dan pengaturan lalulintas selama malam Ramadahan. Rabu (13/03/2024)

Dipimpin langsung oleh AKBP Slamet Nanang Widodo S.I.K selaku KBO Dit Lantas Polda Kalbar, terpantau sebanyak 50 Personel Ditlantas Polda Kalbar melaksanakan Apel kesiapan backup Patroli dan Gaturlalulintas di malam Ramadhan 1445 H yang hari ini merupakan hari ke-2 dilaksanakannya kegiatan tersebut.

“Hari ini merupakan hari ke-2 di bulan Ramadhan, kami akan melaksanakan backup Patroli dan Gaturlalulintas di malam Ramadhan 1445 H kususnya diwilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.”

“Untuk rute Patroli dan gaturlalin akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan barat, Kantor BAWASLU Provinsi Kalbar dan jalan protokol serta tempat – tempat ibadah bulan romafhon diwilayah Kota pontianak dan Kabupaten Kubu Raya”

“Sedangkan teknis pelaksanaannya, nanti kita akan berkoordinasi dan bergabung dengan personil Satlantas Polresta Pontianak dan dari Satlantas Polres Kubu Raya yang bertugas di lapangan.” Ungkap AKBP Slamet.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya, S.IK.,M.M., menjelaskan kepada media bahwa kegiatan Patroli dan Gatur lalulintas ini dilaksanakan guna menjaga dan memelihara situasi kamtibmas tetap kondusif kususnya mengatisipasi agar arus lalulintas tetap lancar dan disamping itu juga membantu mencegah agar tidak ada balapan liar di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya, karena saat ini Rekapitulasi suara pemilu tingkat nasional masih berlangsung dan waktunya bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.

“Kami jajaran Polda Kalbar akan bekerja semaksimal mungkin untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif dengan tetap menjaga kamseltibcarlantas serta mencegah adanya balapan liar dan kejahatan lainnya selama pelaksanaan ibadah Ramadhan yang waktunya kebetulan bersamaan dengan tahap penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat nasional.”

“Peningkatan kegiatan Patroli dan Gatur lalulintas ini merupakan wujud dari upaya Polda Kalbar agar warga Masyarakat Kalimantan Barat kususnya Kota Pontianak dan Kubu Raya merasa aman dan nyaman dalam Melaksanakan Ibadah di bulan suci Ramadhan.” Tutup Kabid Humas. M12

Sosialisasi Dalam Rangka Ops Semeru 2024 Kepada Pelajar

Bondowoso, Timurpos.co.id – Satlantas Polres Bondowoso melaksanakan sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2024 kepada pelajar yang ada di Kabupaten Bondowoso yang bertujuan untuk para anak-anak sekolah lebih berhati-hati dalam berkendara.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. melalui Aipda Eko Setyo Budi Cahyono, SH selaku PS Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bondowoso turun langsung untuk memberikan paparan kepada siswa dan siswi, Kamis (14/03/2024).

Dalam keterangannya
Aipda Eko Setyo Budi Cahyono, SH sebagai PS Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bondowoso menyampaikan apresiasi kepada para siswa siswi sekolah yang sudah ikut kegiatan Sosialisasi ini dalam rangka melaksanakan Ops Keselamatan Semeru Tahun 2024.

Tidak hanya itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bondowoso juga mengajak para pelajar untuk tertib berlalu lintas untuk keselamatan seperti memakai helm SNI, tidak membawa motor apabila tidak memiliki SIM dan tidak berboncengan lebih dari 2 orang.

“ Kami selalu mengingatkan kepada adik-adik pelajar bahwa tertib berlalu lintas ini sangat penting untuk keselamatan pribadi dan orang lain saat kita berada di jalan raya, ”ungkapnya.

Aipda Eko Setyo Budi Cahyono, SH juga mengungkapkan bahwa salah satu kegiatan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 adalah memberikan imbauan kepada masyarakat termasuk pelajar dalam rangka sosialisasi yang tujuannya untuk pencegahan atau meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

” Sasaran Operasi ini ada 8 prioritas diantaranya, Penggunaan Helm SNI, Melawan Arus, Penggunaan HP Saat Berkendara, Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol, Melebihi Batas Kecepatan, Berkendara di Bawah Umur dan Penggunaan Knalpot Brong serta Balap Liar. Maka dari itu kami harapkan para Pelajar ini bisa lebih mentaati peraturan dalam berlalu lintas, “tambahnya.

” Tak hanya itu saja, kami harap para pelajar bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tertib dalam berlalu lintas, tujuannya untuk keselamatan diri pribadi dan orang lain. karena masa depan bangsa dan kebanggaan orang tua terletak pada generasi muda, “pungkas Aipda Eko Setyo Budi Cahyono, SH selaku PS Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bondowoso. M12

Kasus Perampasan Motor dan Kalung di Jember

Jember, Timurpos.co.id – Polres Jember melalui Polsek Bangsalsari akhirnya mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus perampasan motor dan kalung milik seorang wanita berinisial SDS (30) warga Petung Bangsalsari Jember.

Dari ketiga tersangka tersebut, seorang pemuda inisial MA (27) diketahui adalah mantan tunangan korban.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/03/2024).

“Jadi tersangka ditangkap Polsek Bangsalsari karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri,” kata AKBP Bayu Pratama.

Aksi ini kata AKBP Bayu Pratama dipicu karena tersangka sakit hati dan tidak terima hubungannya dengan korban kandas.

“Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak bisa dibayangkan,”ungkap AKBP Bayu Pratama.

Lebih jauh, Kapolres Jember menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebelumnya telah direncanakan.

“Menurut pengakuannya, si tersangka MA ini bersama dengan seorang temannya bernama LS mengatur sebuah pertemuan dengan korban di suatu tempat untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut,”kata AKBP Bayu Pratama.

Setelah sampai di tempat kejadian, tersangka MA menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

“Tersangka MA lalu mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya,”terang AKBP Bayu Pratama.

Namun, kenekatan MA tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban.

Melihat situasi semakin tidak menguntungkan, MA pun melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

Tersangka MA membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan.

Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut. M kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan.

Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4.250.000 setelah dipasarkan oleh rekannya inisial HP melalui Facebook.

Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga orang.

“Tersangka MA mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000, sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000,”terang Kapolres Jember.

Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama 9 tahun,”pungkas Kapolres Jember. M12