Oknum Polsek Pabeaan Cantikan Janjikan Tutup Perkara dengan Nominal Rp 20 Juta

Ditangkap perkara Judol, Lalu dites Urine dan Keluarga Pelaku Disuruh Bayar Rp 20 Juta

KEPOLISIAN607 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Pabean Cantikan Surabaya kembali menjadi soratan, beredar kabar adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polsek. Pelaku judi online (Judol) setelah ditangkap, lalu dilakulan tes urine kemudian keluarga pelaku disuruh membayar Rp 20 juta untuk memuntup kasusnya.

Berdasarkan narasumber menyapaikan bahwa, perkara ini bermula saat, MS ditangkap di daerah jalan Gili Pabeaan Surabaya, terkait perkara Judi Online. Pada 23 Juni 2024 lalu. Setelah diamankan dan dibawa ke Malpolsek, MS dilakukan tes urine juga.

“Waktu itu Istrinya (Pelaku) bilang disuruh Agus menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta atas petunjuk dari Heru.” Katanya. Sabtu (07/09/2024) malam.

Masih kata narasumber bahwa, esok harinya istrinya mendatangi ke Polsek Pabean Cantikan dan menyerahkan uang tersebut. Uangnya diserahkan kepada Agus atas perintah dari Heru.

Baca Juga  Sindikat Scamming Jaringan Luar Negeri Dibongkar Jatanras Polrestabes Surabaya

“Untuk Pak Agus itu orangnya, mempunyai ciri-ciri berkulit putih mas dan penyerahan uang itu di Kantor Polisi (Polsek Pabean Catikan),” bebernya.

Disingung apakah bagaimana perkembangan kasusnya?

“MS hingga saat ini masih ditahan di kantor Polisi mas, padahal saat itu kedua petugas itu sempat bilang untuk menyipakan uang Rp 20 juta untuk menutup perkaranya,” jelasnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Iptu Joko saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi. Timurpos sudah berusaha menghubungi melalui telepon dan pesan WA. Namun belum ada respon. M12