Timurposjatim.com – Nusye Likumahua berkenalan dengan Gita Fitria melalui aplikasi kencan Tantan. Setelah saling berkomunikasi secara maya di aplikasi tersebut, Nusye mengajak Gita bertemu di Royal Plaza. Keduanya jalan-jalan di mal tersebut pada Sabtu (18/9) lalu.
“Baru sekali itu bertemu. Dia ngajak saya makan di foodcourt,” ujar Gita saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (23/12/2021).
Di sela obrolan saat makan, Nusye meminjam handphone Gita. Dia lantas pergi memesan makanan sembari membawa handphone teman perempuannya itu. Gita menunggu sendiri di meja makan. “Setelah saya tunggu, dia tidak datang-datang,” katanya.
Gita lantas melapor ke petugas keamanan mal. Dari rekaman CCTV yang dilihatnya, Nusye terlihat berjalan keluar mal. “Saya lihat wajahnya dia di CCTV sedang keluar mal,” katanya saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Samsu J. Efendi, Perempuan itu kemudian melapor ke polisi.
Nusye berhasil ditangkap. Namun, handphone miliknya tidak kembali karena sudah dijual. “Handphone sudah saya jual online laku Rp 1,6 juta,” kata Nusye saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.
Pria yang pernah dihukum di Manokwari, Papua karena kasus ilegal loging tahun lalu ini mengaku sengaja berkenalan dengan Gita untuk mengambil barangnya. “Iya saya ambil handphone-nya. Saya pinjam ke dia. Saya ambil dia tidak larang. Saya pergi pesan makan langsung keluar mal,” ujarnya.(Tio)