Timurposjatim.com – Notaris Musdalifah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantran terlibat Pemasulan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim di I Ketut Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (19/11/2021)
Sidang kali ini merupakan tanggapan dari JPU Darwis terkait Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa.
Sebelum Putusan Sela dibacakan Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan kebaratan.
“keberatan saya Mengenai kompetensi absolut dan terkait barang bukti serta ada pekara Perdata,”Kata Musdalifah di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya,Senin (29/11/2021).
Masih kata Musdalifah, Sebenarnya masih ada lagi yang mulia nanti disampaikan ke Penasehat hukum.
Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim menjelaskan Bahwa terkait masalah kompetensi absolut sudah masuk dalam Eksepsi,Kami harus harus mengambil sikap dari Keberatan terdakwa.
“Untuk itu sidang di tunda besok dengan agenda pembacaan putusan sela,”kata Ketua Majelis Hakim.
Sementara Penasehat hukum terdakwa mengatakan,Bahwa kliennya hanya Sebatas membuat kuasa persetujuan bukan terima uang dan itu hanya membuatkan drafnya dimana saat itu klien saya sebagai Notaris.
“Sebatas membuat kuasa persetujuan bukan terima uang,”Kata penasehat hukumnya selepas sidang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan sekitar bulan September Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo.Kemudian Indriati Yunari menyapaikan kepada Lim Chandra lalu Pada 19 September 2017 Terdakwa membuat Akte perubahan dan sudah mendatangi salinan akte Perubahan Anggaran Dasar tampa adanya para pihak yaitu Lim Chandra Sugiarto,Lim David Sugiarto,Lim Jony Gunawan dan Wasono Sugiarto menandatangani Minute Akta terlebih dahulu.
Bahwa terdakwa dengan membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo telah mengetahui dan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar kurang lebih Rp.24 miliar.Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.(Tio)