Norma Sari: Jawaban Bidkum Polda Jatim Memutar Balikan Fakta

Hukum acara Pidana apa yang dipakai penyidik

Suasana Sidang Praperadilan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang permohonan praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan kembali digelar dengan agenda jawaban dari termohon Ditreskrimum Polda Jatim.

Ye Xiaoyun, pemohon dalam perkara ini mengajukan upaya hukum tersebut setelah laporannya terkait kasus tipu gelap senilai Rp 7 miliar yang dihentikan (SP3) tiba-tiba oleh penyidik. Padahal, terlapor Li Yuji sudah ditetapkan tersangka.

Norma Sari Simangunsong, pengacara Ye Xiaoyun (pemohon) saat ditemui media ini menyampaikan bahwa dirinya mempertanyakan hukum acara pidana apa yang dipakai penyidik.

“Saya sampai bingung hukum acara pidana apa yang pakai penyidik ini. Kok diputar balikkan semua di jawabannya,” katanya usai sidang di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga  Hakim PN Surabaya Minta Segera Dilakukan Sidang Tatap Muka

Norma lalu membeberkan, di dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 26 Desember 2022 yang dikeluarkan penyidik, disebutkan alasannya kurang cukup alat bukti.

“Nah, ini di jawaban praperadilan mereka, disebutkan sudah ada pengembalian uang ke pelapor. Sehingga tidak ada kerugian yg diderita Pemohon yg dijadikan dasar hukum oleh Termohon untuk menghentikan proses penyidikan a quo karena unsur akibat tidak terpenuhi. Dari mana tidak ada kerugian. Lha yang dikembalikan itu tidak sesuai. Klien kami setor itu Rp 7 miliar. Dikembalikan kurang lebih Rp 4 miliar,” bener pengacara asal Pekanbaru tersebut.

Lebih lanjut Norma menjelaskan bahwa sepengetahuan dirinya tentang hukum, meski sudah ada pengembalian, hal itu tidak menghapuskan pidananya. Dan pengembalian uang tersebut adalah kewenangan pengadilan yg mana pengembalian uang tersebut bisa jd bahan pertimbangan hakim utk mengurangi hukuman si Terlapor , Jd tidak ada hak penyidik utk menghapus pidananya semua itu harus melalui pemeriksaan di persidangan.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Korupsi Perbankan Rp 11,5 Miliar

“Yang punya kewenangan memutuskan ya pengadilan dong. Kalau ada pengembalian itu hakim yang menilai. Apakah putusannya nanti dikurangi hukumannya ataupun dibebaskan. Kan hanya meringankan hukumannya kalau pengembalian uang ke pelapor,” jelasnya.

Sementara itu, sambung Norma, terkait pengembalian uang tersebut, pengacara Polda Jatim mendalilkan jika pemohon dengan sengaja menyembunyikan pengembalian uang yang dilakukan tersangka Li Yuji.

“Di sidang praperadilan sebelumnya yang ditolak hakim lantaran terkait legalitas pemohon, ini (sambil menunjukkan bukti) pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2022, bukti dari termohon ada pengembalian. Lha yang disembunyikan apanya,” jelas pihak pemohon tahunya ada pengembalian karena ada di telfon oleh penyidik. Dan berita acara pengembalian juga tidak ada atau setidaknya ada pemberitahuan dr penyidik akan ada pengembalian uang oleh Terlapor. tegas Norma keherananan.

Baca Juga  Kapolres Mojokerto Beri Kado Tiga Bayi Lahir di Hari Bhayangkara Ke-78

Tanggal 1 Agustus 2022 Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka sesuai bukti yg kita terima dari Termohon sidang terdahulu pengembalian uang oleh Terlapor tanggal 29 agustus dan tanggal 30 Agustus 2022 kok bisa bisanya Termohon menyatakan klien kami telah menyembunyikan fakta tentang adanya pengembalian uang. Kan gak masuk akal. Sedangkan berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 31 Agustus 2022, surat SP2HP ke 6 tertanggal 30 September 2022. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *