Mobil Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor di Surabaya

HUKRIM144 Dilihat

Foto: Ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Billy Arnaleba menabrak sepeda motor yang dikendarai Muhammad Yusuf saat mengemudi mobil dinas Polri Toyota Zenix hitam tahun 2023 (Nopol 28-X) di Jalan Frontage A. Yani, Surabaya. Insiden yang terjadi pada 19 September 2025 itu berbuntut panjang. Billy kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki awalnya Billy mengendarai Mobil dinas dari arah barat ke timur dan kemudian berbelok ke kiri ke arah utara. Lepas keluar depan pintu 3 Mapolda Jawa Timur secara mendadak mengambil lajur kedua. Sementara dari arah selatan sedang mengendarai sepeda Motor Honda Vario warna merah Tahun 2013 No Pol G-2349-CH.

Baca Juga  Dituduh Gelapakan Senpi, Ali Akan Melakukan Upaya Hukum

“Karena kelalaian terdakwa
melambung langsung ke lajur ke dua sehingga terjadi kecelakaan Muhammad Yusuf jatuh dan pingsan/tidak sadarkan diri. Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor:VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dibuat di Rumah Sakit BHAYANGKARA H.S, korban mengalami luka robek di kepala belakang,” terang amar dakwaan.

Jaksa menjerat Billy dengan dua pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yaitu Pasal Pasal 312 dan Pasal 310. Khusus pasal 312 biasanya digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa kasus tabrak lari. Tok