Menjual Produk Deposito Non Perbankan Demi Meraup Keuntungan Itu Bertentangan

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan yang membelit Ranto Hensa Barlin Sidauruk terkait Penipuan yang merugikan Ishak Rp. 750 juta sedangkan Salim sebesar Rp. 100 juta. Keduanya berinvestasi Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia yang dalam pimpinan Mejelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (06/04/2022).

Terkuak dalam kesaksian Evelin dari Agen Narada dan Oso mengatakan setiap uang yang nasabah investasikan mendapatkan keuntungan dari 9% hingga 20% pertahun dan Narada atupun Oso juga mendapatkan keuntungan selain itu Pihak Infinity juga mendapatkan keuntungan serta Agen biasanya mendaptakan keuntungan 1,5% pertahun.

Menjual Produk Deposito Non Perbankan Demi Meraup Keuntungan Itu Bertentangan
Ranto Hensa Barlin Sidauruk saat mendengarkan kesaksian dari Evelin dan Oso dari agen Narada

Lihat juga : Polisi Bergerak Memburu Aset Pelaku Investasi Bodong

“Untuk di Narada berkasnya dulu baru transfer dananya, namun di Oso bisa transfer dulu dananya berkasnya menyusul,” Evelin yang merupakan rekan kerja terdakwa.

Baca Juga  Makelar Tanah Sunat DP Pembelian Tanah Di Daerah MERR

Saat JPU Darwis menyinggung bagaimana saksi menawarkan produk investasi kepada nasabah.

“Biasanya saya jelaskan produknya bunga flat, waktunya jelas dari 6 bulan, satu tahun atau 2 tahun, dan bisanya kami menjelaskan ini seperti Deposito non perbankan atau sejenisnya agar nasanah mudah memahaminya” sautnya.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apakah itu diperbolehkan di internal menjual produk dengan memberikan pemahaman ini seperti Deposito non perbankan.

“Kalau di internal tidak ada aturan yang mengatur cuma semuanya sudah tahu dan ada group WA,” bebernya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.” Iya benar yang mulia,” saut Ranto yang dalam dampingan penasehat Hukum.

Lihat juga : Ranto Hensa Barlin Tipu Nasabahnya Berujung Penjara

Baca Juga  Ranto Hensa Barlin Tipu Nasabahnya Berujung Penjara

Perlu diperhatikan dari bahwa Agen-Agen dari PT Narada Kapital Indonesia atau OSO sekuritas dan di Star Premier milik PT Infinity Financial menjual produk dengan memberikan pemahaman produknya seperti atau sejenis Deposito non Perbankan.

Hal itu bertentangan dengan saksi ahli Agus Widiantoro yang mengatakan, bahwa Reksadana itu produk industri pasar modal bukan produk perbankan. Jadi landasan hukumnya UU Pasar Modal. Kalau deposito itu UU Perbankan. Karena produk bank.

“Perihal penawaran produk keuangan non perbankan berupa obligasi dan reksadana kemudian menyamarkannya atau menyebutkan deposito, ahli menegaskan tidak bisa. Karena non perbankan ya tidak bisa disebutkan seperti itu,” tegasnya saat memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga  Hany Meminta kepada Majelis Hakim Untuk Mengabulkan Pledoi Dalam Dupliknya

Untuk diketahui, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak teman lamanya semasa kuliah. Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan.

Investasi itu berupa deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah masuk dalam investasi beserta bunganya gagal bayar.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Maksimal 4 Tahun Penjara. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Menjual Produk Deposito Non Perbankan Demi Meraup Keuntungan Itu Bertentangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *