Maraknya Produk Skincare Ilegal, Ubaya dan BPKN RI Gelar Seminar Edukasi dan Posko Pengaduan Konsumen

EKBIS85 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Maraknya peredaran produk skincare ilegal yang merugikan konsumen menjadi perhatian serius berbagai pihak. Banyaknya keluhan masyarakat terkait kandungan berbahaya dalam produk skincare abal-abal mendorong Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Komisariat Fakultas Hukum IKA Ubaya, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menggelar seminar bertajuk “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Skincare Ilegal”, sekaligus membuka Posko Pengaduan Korban Skincare.

Acara yang digelar pada Jumat (23/5/2025) ini menghadirkan Komisioner BPKN RI, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, dan Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Ubaya, Dinda Silviana Putri, sebagai pembicara.

Dr. Bambang menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi target utama produk skincare. “Ada kasus di mana seorang korban tidak bisa hamil karena zat berbahaya dari skincare ilegal sudah terlanjur masuk ke tubuh. Ini bukti nyata betapa bahayanya penggunaan produk tanpa izin resmi,” ungkapnya.

Baca Juga  Doni: Mas Gibran Jiwa Kesatrianya Telah Mewakili Kaum Muda Indonesia

Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu membeli produk di toko terpercaya dan memeriksa keaslian produk melalui logo SNI atau situs resmi BPOM. “Jika terdapat dugaan overclaim—klaim berlebihan tanpa bukti ilmiah, promosi menyesatkan, atau janji manfaat tidak realistis—BPKN siap melakukan investigasi,” tambahnya.

Dosen Hukum Perlindungan Konsumen, Dinda Silviana Putri, menegaskan bahwa konsumen yang dirugikan dapat melaporkan temuan mereka melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase. “Undang-undang perlindungan konsumen saat ini cukup memadai. Konsumen juga bisa mengecek legalitas produk melalui website resmi BPOM,” katanya.

Sementara itu, Johanes Dipa selaku panitia kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberi pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya mengenali produk legal. “Kami menghimbau konsumen untuk waspada terhadap overclaim atau over klip—promosi berlebihan yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ujarnya.

Baca Juga  Dirjen Imigrasi Melakukan Clearance

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih produk skincare demi kesehatan dan keselamatan diri. TOK