Lima Pejudi Domino Senggolan Jalani Persidangan

Timurposjatim.com – Lima orang Pejudi Domino senggolan terseret ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qornin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Suprato dan Nanang mengatakan, bahwa para terdakwa pejudi ini tertangkap berdasarkan infomasi dari masyarakat. Kemudian kita tindak lanjuti pada 22 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB para terdakwa trtangkap saat melakukan Judi Domino jenis senggolan.

Lihat juga : Ranto Hensa Barlin Tipu Nasabahnya Berujung Penjara

Lima Pejudi Domino Senggolan Jalani Persidangan
Para terdakwa judi domino saat mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum

“Dari tangan para terdakwa kita berhasil mengamankan Barang Bukti uang tunai Rp.2.075.000 dan satu set Kartu Domino,” beber Anggota yang melakukan penangkapan.

Baca Juga  Gelapkan Uang Perusahaan, Firmansyah Natadiredja Dituntut 32 Bulan Penjara

Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak membantahnya,” iya benar pak,”. Saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Selasa (05/04/2022).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa kelima terdakwa yakni Soejahjo Wijono,Riwayad,Iswayudi,Much Andik Nuryanto dan Dukud Prasetijo ditangkap oleh petugas, pada hari Sabtu 22 Januari 2022 saat melakukan Judi Domino Senggolan  di Depan Warkop Jl. Tenggumung Baru Mulya I/37 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya.

Lihat juga : PN Surabaya Raih  Juara 2 Lomba PTSP

Dari tangan para terdakwa berhasil mengamankan Barang Bukti uang tunai Rp. 2.075.000 dan satu set kartu Domino.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa melnggar Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (TIO)

Baca Juga  Kasus Pornografi  Kebaya Merah Yang Sempat Viral, Ketiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *