Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra mendakwa terdakwa Briyan Putra Ramadhan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Briyan tidak bekerja sendiri. Ia diduga berperan bersama Adrian Fathur Rahman, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah, atas perintah seorang bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Perkara ini bermula pada Oktober 2025 ketika terdakwa diperintahkan oleh Juragan untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Adrian guna diedarkan dengan sistem “ranjau” di sejumlah titik di kawasan Waru dan sekitarnya, antara lain Layang Waru, Kureksari, Perum Deltasari, dan Tropodo.”kata JPU Reyhan
Jaksa menjelaskan, terdakwa beberapa kali mengambil sabu untuk kemudian diletakkan di lokasi tertentu sesuai instruksi jaringan. Pada 19 Oktober 2025, Briyan kembali menerima perintah mengambil 15 paket sabu, dengan rincian 14 paket untuk diedarkan dan satu paket sebagai bonus.
Dari aktivitas tersebut, terdakwa memperoleh upah Rp15 ribu setiap kali menaruh sabu di satu lokasi. Sementara Adrian memperoleh keuntungan Rp25 ribu per gram serta biaya kos yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Ditangkap di Kamar Kos
Pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di Kamar Kos No.15 Griya Mapan Utara IV, Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.
Petugas menangkap Briyan dan menemukan satu paket sabu seberat ±0,196 gram di saku celananya beserta sebuah ponsel dan jaket yang digunakan saat beroperasi.
Polisi kemudian mengamankan Adrian di kamar kos yang sama. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan puluhan paket sabu dengan berbagai berat, dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sedotan modifikasi, uang upah, serta satu paket besar sabu dengan berat netto sekitar 49,300 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan nomor laporan 10028/NNF/2025, seluruh barang bukti dipastikan mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, Briyan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat, sebagaimana disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau alternatif: Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Tok







