Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara pidana Nomor 2476/Pid.Sus/2025/PN Sby dengan terdakwa Dzulkifli Maulana Tabrizi yang digelar Kamis, 8 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyoroti persoalan klasik dalam praktik penyidikan, yakni minimnya transparansi pada proses pemeriksaan tersangka. Sabtu (10/1/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi verbalisan, R. A. Prayogi dari penyidik Polrestabes Surabaya, majelis hakim menggali keterangan mengenai proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi verbalisan menyatakan tidak pernah melakukan paksaan maupun kekerasan selama pemeriksaan terhadap Dzulkifli. Namun keterangan tersebut tidak disertai bukti pendukung.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak ada dokumentasi audio maupun video selama pemeriksaan berlangsung. Meskipun disebutkan terdapat CCTV di sekitar ruang pemeriksaan, rekaman tersebut tidak dihadirkan ke persidangan untuk diuji, padahal dinyatakan tidak terhapus otomatis dalam jangka waktu satu bulan.
Keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Dzulkifli, yang sejak awal proses hukum hingga di persidangan secara konsisten menyatakan mengalami tekanan selama pemeriksaan.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, kondisi yang secara normatif bertentangan dengan prinsip perlindungan hak tersangka.
Namun, dalam BAP pertama terdapat tanda tangan penasihat hukum. Penyidik menjelaskan bahwa penasihat hukum datang di tengah-tengah proses pemeriksaan. Keterangan ini dibantah oleh Dzulkifli di hadapan majelis hakim.
Tim penasihat hukum terdakwa menilai bahwa absennya rekaman pemeriksaan maupun dokumentasi CCTV membuat bantahan penyidik tidak dapat diverifikasi secara objektif.
“Mereka menyebut tidak ada dokumentasi audio atau video selama pemeriksaan, dan rekaman CCTV pun tidak dihadirkan. Dalam kondisi seperti ini, sangkalan terhadap dugaan tekanan tidak dapat diuji kebenarannya,” ujar tim penasihat hukum Dzulkifli di persidangan.
Menurut mereka, ketiadaan alat verifikasi membuat posisi keterangan penyidik dan terdakwa menjadi timpang. Di satu sisi ada BAP yang disusun oleh aparat, sementara di sisi lain terdapat keterangan langsung dari terdakwa mengenai dugaan tekanan tanpa mekanisme perlindungan sejak awal.
“Ketika pemeriksaan dilakukan tanpa penasihat hukum dan tanpa dokumentasi, ruang kontrol publik maupun yudisial menjadi tertutup. Persoalannya bukan hanya benar atau tidaknya keterangan penyidik, tetapi apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Rangkaian fakta persidangan tersebut menegaskan bahwa BAP bukanlah kebenaran yang berdiri sendiri, melainkan harus diuji secara terbuka dan berimbang di persidangan. Dalam konteks ini, pengadilan menjadi ruang utama untuk menilai apakah proses penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law atau justru menyisakan praktik yang berpotensi merugikan hak tersangka.
Kasus yang menjerat Dzulkifli Maulana Tabrizi dinilai mencerminkan problem struktural dalam sistem penyidikan pidana, khususnya minimnya standar dokumentasi pemeriksaan serta lemahnya jaminan pendampingan hukum sejak tahap awal.
Tanpa perbaikan sistemik, kondisi serupa berpotensi terus berulang dan menempatkan tersangka dalam posisi rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut satu terdakwa, tetapi menyentuh pertanyaan mendasar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan integritas penegakan hukum. Tok/*







