Kedapatan 2 Paket Sabu Haskel Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Haskel Surya Dewara terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya Terkait kepemilikan 2 Paket sabu yang Ketua Majelis Hakim M. Tatas Prihyantono pimpin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (21/03/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Neldy Denny menghadirkan saksi penangkap yakni Musthofa.

Musthofa mengatakan, bahwa terdakwa merupakan Target Operasi, Pada 1 Desember 2021 WIB di perempat lampu merah Jalan Kaliondo Surabaya melakukan penangkapan sekitar Pukul 3 sore dan saat penggeledahan menemukan Barang Bukti dua paket .

Lihat juga : ASN Edarkan Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi

“Dari pengakuan terdakwa barang tersebut di dapatkan dari beli daerah Kunti dengan harga Rp. 200 ribu, ” Katanya di ruang Candra PN Surabaya.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Baca Juga  Billy Handiwiyanto: Mempersoalkan Terkait Penangguhan Penahanan Heru Herlambang

Pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, saat JPU (Pengganti) Suwarti menyinggung apakah benar terdakwa tertangkap di perempat lampu merah dan menemukan 2 paket sabu saat penangkapan. Untuk sabu tersebut rencana mau di apakan, tanya JPU.

“Benar, rencana sabu tersebut mau saya pakai sendiri, ” Saut Haskel melalui sambungan Telekonfrence.

Lihat juga : Terima Termos Isi Sabu Fiki Dan Mujib Jadi Pesakitan

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa Samsul Arifin menanyakan, terkait barang bukti 2 paket sabu seharga Rp. 200 ribu.

Haskel menjelaskan, bahwa saat itu beli di daerah Kunti seharga Rp. 200 ribu diberikan dalam kondisi 2 paket sabu Dan sudah hampir satu Tahun beli daerah tersebut.

Baca Juga  Rizki Bunuh Anak Pacarnya Yang Masih Balita

“Beli Rp. 200 ribu mendapatkan 2 paket sabu,” ujar Haskel.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *