Kasus Pembunuhan Terhadap Angelina, Diduga Sudah Direncanakan Dan Ada Pelaku Lainnya

KEPOLISIAN207 Dilihat

Kuasa Hukum Korban saat mendatangi Malpolrestabes Surabaya 

Surabaya – Perkara kasus pembunuhan Angelina Natania (21) Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), pihak keluarga korban meminta perlindungan hukum kerena kami menilai ada indikasi keterlibatan pelaku lainnya.

Melalui kuasa hukum dari Kantor Layanan Hukum Universitas Surabaya (KLH Ubaya)
Gianina Elizabeth S.H., MH mengatakan, pasca rekonstruksi pada 5 Juli 2023, diketahui banyak kejanggalan dari keterangan tersangka, dimana keterangannya selalu berubah-ubah.

Kami ingin membela hak-hak korban adik selaku korban, kemarin memang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap perkara pembunuhan ini, namun ada beberapa hal kami ingin dipertajam mengenai Pasal 340 KUHP Pidana terkait pembunuhan berencana karena selama ini yang lebih ditekankan pembunuhan biasa jadi yang lebih kita harapkan Pasal 340 nya.

Baca Juga  Pegawai Kredit Plus, Gelapkan Uang Pengurusan STNK Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, dari keterangan tersangka Rochmad Bagus Apryatna awalnya mengaku membunuh secara spontanitas, namun setelah pelaku mengaku membunuh korban dikos.

Ada beberapa hal kejanggalan serta keterangan tersangka bahwa Rochmad mengaku mengangkat koper yang didalamnya berisi tubuh korban dengan berat 70 kg dan belum lagi dengan berat lainya.

“Apakah mungkin pelaku bisa mengangkat koper tersebut sendirian dari lantai dua kamarkos ke bawah dengan anak tangga yang sempit,” terang Gianina Elizabeth.

Lanjut Gianina kejanggalan lain, setelah membunuh korban, mobil langsung dikuasai dan dijual, bahkan plat nomer mobil sudah disiapkan oleh tersangka sebelumnya. Kemudian STNK korban juga hilang 1 Minggu sebelum hilangnya korban, ternyata diketahui dicuri oleh tersangka dan sudah merencakan pembunuhan ini dengan maksud menguasai kendaraan korban.

Baca Juga  Ngaku Bos Kafe Jadi Purwo Gondol Motor Mahasiswi

“Kita menduga adanya indikasi korban dibunuh dengan cara direncanakan oleh tersangka serta ada keterlibatan pelaku lain yang turut serta membantunya, oleh karena itu kedatangan kita ke Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan gelar perkara ulang,” ujar Gianina Elizabeth, Rabu (02/08/2023).

Gianina juga berharap adanya perubahan penerapan pasal terhadap tersangka yakni Pasal 340 KUHP Junto Pasal 338 KUHP.

Diketahui sebelumya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kronologi dugaan pembunuhan terhadap Angelina Natania (22), mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang jenazahnya ditemukan di dalam koper di Kawasan Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu, 7 Juni 2023.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kasus tersebut berawal ketika ibu korban mengadu anaknya sudah tidak pulang selama dua hari, pada hari Jumat 5 Mei 2023 lalu.

Baca Juga  Tipu Pengemudi Ojol, Tri Wiyono Diadili Di PN Surabaya

“Kami melakukan pengumpulan berbagai data dan informasi yang ada, juga mengumpulkan keterangan saksi, analisis IT dan CCTV,” kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, saat pers rilis baru-baru ini. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *