JPU Sabetania Ditegur Hakim Akibat Sambungan Video Call Mati

Santoso Kang Divonis 1 Tahun Penjara

HUKRIM271 Dilihat

Pembacaan amar putusan secara Video call di Ruang Tirta 1 PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Karya Jaya Samudra (KJk) Santoso Kang divonis dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta terkait perkara penggelapan 4 unit mobil aset perusahaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (21/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan Pidana penjara selama 1 Tahun.

“Terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 Tahun,” Kata Hakim I Ketut Suarta di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Terdakwa Santosa saat dihadirkan di PN Surabaya

Atas putusan tersebut, Baik JPU Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir, hal sama yang diungkapkan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga  Ketua FKR Jatim Feri : Rehabilitasi Jadi Ajang Transaksional

Dari Pantuan Timurpos ada hal yang menarik, dimana saat pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, JPU Sabetania sempat ditegur oleh Majelis Hakim dikarenakan sambungan Video Call sempat Mati. ” bu Jaksa tolong diperhatikan ini kok, Mati,” ujar Majelis Hakim. Kemudian JPU langsung, bangun dari tempat duduknya guna memperbaikinya. Kemudian pembacaan amar putusan dilanjukan lagi, namun setelah beberapa saat mati lagi sambungan Video Call. Jadi sudah 2 kali sambungan Video Call mati.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU menjelaskan, Wilyanto yang mendirikan perusahaan di bidang perkapalan itu membeli mobil untuk kelancaran operasional bisnis PT KJS pada 2011. Keempat mobil itu atas nama PT KJS. Santosa dengan jabatan sebagai dirut lantas meminjamnya.

Baca Juga  Residivis Muhammad Yasin Diadili Lagi Dalam Perkara Narkotika dan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Sampai akhirnya dikuasai dan disimpan di rumah terdakwa Santosa,” ungkap JPU Sabetania dalam surat dakwaannya.

Santosa kemudian mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada 2019. Setelah dilakukan audit internal dan tidak ditemukan masalah keuangan, para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham menyetujui pengunduran diri Santosa.

“Pada 8 Februari 2022, direksi PT KJS mencatat masih terdapat empat as3t mobil milik perusahaan yang belum dikembalikan terdakwa,” tuturnya.

Pihak PT KJS mengirim surat peringatan hingga somasi kepada Santosa agar segera mengembalikan mobil-mobil tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari Santosa untuk mengembalikannya. Menurut dia, setelah terdakwa Santosa tidak lagi menjabat mobil-mobil yang menjadi aset perusahaan harus dikembalikan.

PT KJS kemudian melaporkan Santosa ke Polda Jatim. Polisi menemukan tiga mobil masing-masing Toyota Land Cruiser, Toyota Alpard dan Toyota Innova di rumah Muara Harianja, kuasa hukum Santosa. Satu lagi mobil Mazda diserahkan Muara ke penyidik. Jaksa Sabetania mendakwa Santosa telah menggelapkan mobil-mobil itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana yang merugikan PT KJS senilai Rp 1,7 miliar dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga  Direktur Al Hikmah Boarding School Batu Beri Apresiasi Polisi Bangun Hubungan Positif di Lingkungan Pendidikan

Santosa dalam persidangan menyebut bahwa mobil-mobil itu dirinya yang membelinya. Santosa ketika itu juga sebagai salah satu pemegang saham. Dia mengaku sempat menanyakan kepada Wilyanto pada 2019 dalam rapat. “Masalah mobil Wilyanto bilang ya sudah dewe-dewe,” kata Santosa. Tim pengacara Santosa menolak saat dikonfirmasi seusai sidang. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *