Polsek Kenjeran Lakukan Restorative Justice

Timurposjatim.com – Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan Restorative Justice terkait pekara pencurian Sembako di Toko milik Nurul Fadilah di Jalan Tanah Merah Utara Surabaya.Senin (27/12/2021).

Penerapan Restorative Justice merupakan suatu bentuk Pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku, terkadang juga bisa melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Dengan tujuan adalah untuk memberikan kesempatan kepada korban dan pelaku untuk saling bercerita mengenai apa yang terjadi agar bisa bermusyawarah untuk hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

Danny Wijaya.SH.,MH mengatakan terkait apa yang dilakukan Kapolsek Kenjeran patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi Polsek- Polsek yang berada di Kota Surabaya dengan adanya Restorative Justice mengendapkan sisi kemanusiaan dan terutama telah menerapkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomer 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Bahwa Tindak Pidana Pencurian yang kerugiannya dibawah Rp.2,5 juta tidak wajib dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan syarat-syarat tertentu dan Perbuatannya tidak dilakukan berulang -ulang ,”Kata Danny Wijaya.SH.,MH
Ia menambahkan yang  tertuang di Peraturan Mahkamah Agung Nomer 2/2012 mengenai penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan.Bahwa Keputusan yang dilakukan Kapolsek Kenjeran melalui Kanit Reskrim Polsek Kenjeran merupakan bentuk edukasi hukum bagi penindakan pelaku Pidana tersebut.

“Keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum di Indonesia,”Kata salah satu Pengacara yang mempunyai hobi memasak sea food.

Untuk diketahui Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Hariyono melalui  Kanitreskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengungkapkan, pihak korban memaafkan perbuatan korban dan memilih mencabut laporan.

Korban merasa terenyuh karena tersangka tidak bisa makan. Suaminya kabur ke kota lain.

Polisi langsung mengambil tindakan terkait pencabutan tersebut. “Kami bebaskan demi kemanusiaan. Kami lakukan restorative justice untuk kasus ini,” kata Minggu  (26/12/2021) lalu.

Usai dimediasi, Suryadi lantas mengantarkan Subaidah untuk pulang menggunakan bus ke desanya di daerah Sampang. Sebelum pulang, Subaidah juga diberikan sembako dan uang untuk modal usaha selama di Sampang. “Saya beri uang untuk usaha, kasihan mas kan kelaparan Pelaku ini, tidak tahu suaminya kerja apa dan kondisi ekonominya juga ya minim. Jadi kita upayakan untuk Restorative Justice,” imbuhnya.

Ia berharap, kedepannya baik dirinya maupun anggota kepolisian yang lain bisa mengedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan dalam menegakan hukum. “Ya alhamdulillah bisa selesai dengan baik, semoga kita semua dalam perlindungan Allah SWT,” pungkasnya.(Tio)

Abdul Aziz Ngaku Tertembak Di Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Chintya Rahayu Sari Dewi alias Edoh binti Didin dan Muhammad Abdul Aziz bin Errie Soedewo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (27/12/2021).

Dari pantauan Timurposjatim.com. sidang kali ini agenda keterangan Penyidik dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Sidang kali ini JPU mengadirkan saksi Heri penyidik dari Polrestabes Surabaya.

Terjadi perdebatan antara Penasehat hukum terdakwa dan saksi terkait adanya pengakuan terdakwa Muhammad Abdul Aziz adanya penembakan dirinya.”terkait penembakan,saya tidak tau,”tegas Hari melalui sambungan Vidio call di Ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Dikarenakan Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Lanjut Pemeriksaan Terdakwa yang mana untuk Chintya Rahayu Sari Dewi yang mana pada intinya mengakui kesalahannya, untuk terdakwa Muhammad Abdul Aziz mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai keterangan di Persidangan.”Sesuai Keterangan di persidangan,”saut Abdul Aziz.

Mendengar keterangan terdakwa Majelis Hakim Khusaini memberikan peringatan kepada terdakwa terkait pencabutan di BAP apabila tidak dapat membuktikan alasannya justru menjadi bumerang.bagaimana perasaan para terdakwa terkait pekara tersebut tanya Majelis Hakim.

Chintya menjelaskan,bahwa mengakui kesalahannya ,sangat merasa bersalah dan menyesali yang mulia.Sementara terdakwa Abdul Aziz mengatakan, bahwa saya hanya mengantar yang mulia.

“Saya hanya mengantar Chintya yang Mulia,”kelit Abdul Aziz dihadapan Majelis Hakim.

Sementara terpisah Penasehat hukum terdakwa Dwi Oktorianto R ,disinggung terkait adanya Pencabutan BAP oleh terdakwa Abdul Aziz mengatakan,bahwa saat itu dilakukan penangkapan oleh anggota Reskoba Polrestabes terhadap terdakwa Abdul Aziz tidak ada perlawanan dan dari Keterangan terdakwa penembakan dilakukan Polrestabes Surabaya.

“Dan tidak tau siapa yang menembak kerena saat itu matanya tertutup dan langsung dibawa ke Rumah Sakit lalu dilakukan pemeriksaan.Dikarenakan merasa tertekan maka BAP dicabut,”kata Dwi Oktorianto R.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan berawal dari Chintya dihubungi oleh Acung (DPO) melalui WhatsApp untuk menerima 10 kg paket Sabu yang terbungkus teh cina warna hijau dari Medan yang dibawa oleh Calvin Aristiawan alias Alvin berkas terpisah untuk dikirim ke Boy (DPO) di Surabaya.

Selanjutnya Chintya mengajak Abdul Aziz sebagai Sopir  untuk mengantar paket Narkotika mengunakan mobil Toyota Camry D 1877 KT milik Chintya kepada Calvin Aristiawan dalam perjalanan Acung dan Boy menghubungi Chintya Narkotikanya diserahkan di Rest Area 725 A Tol Mojokerto – Surabaya.

Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.45 juta untuk Chintya dan Rp.10 Juta untuk Abdul Aziz.Pada Senin 26 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saat dilakukan Pengeledahan ditemukan Barang Bukti sabu seberat 10 kg dibungkus teh hijau Cina didalam tas ransel di jok belakang mobil.

Bahwa sebelumnya terdakwa Chintya sudah 2 kali mengambil sabu Pada bulan Desember 2020 dengan berat 10 kg sabu terbungkus teh hijau Cina atas permintaan Ifan di Bandara Soekarno Hatta untuk di antar di Kranggan Surabaya dengan mendapatkan upah Rp.15 juta melalui transfer Bank BTPN dan Pada 27 Maret 2021 menerima sabu seberat 10 kg terbungkus teh hijau Cina di Bandara Soekarno Hatta atas permintaan Acung (DPO) untuk diantarkan di Hotel Oval Surabaya dengan mengendarai mobil Honda Jazz sewaan dengan terdakwa Abdul Aziz dengan upaya masing-masing untuk Chintya Rp.45 juta dan Abdul Aziz Rp.10 juta pembayaran secara tunai.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1
. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tio) 

Beli Sabu 10 Poket Andri Wijaya Teracam Pidana Penjara Minimal 4 Tahun

Timurposjatim.com – Andri Wijaya diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait pekara kepemilikan 9 Poket sabu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (27/12/2021).

Dalam Pantauan Timurposjatim.com Sidang dengan Agenda pembacaan Dakwaan, Keterangan saksi penangkapan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dikeranakan Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan.

Saksi Tri Nofriyanto dan saksi Ahmad Yakub anggota Polri mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kemudian kami tindak lanjuti,Pada hari Sabtu 11 September 2021sekitar Pukul 16.00 WIB melihat terdakwa di Lobby Zest Hotel Jemursari di Jalan Prapen 266 Rungkut Surabaya yang gerak-gerik nya mencurigakan kemudian kami datangi saat digeledah ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis sabu ada 9 poket di dalam tas milik terdakwa.

“Dari keterangan terdakwa sabu didapatkan dari Laras dengan cara membeli melalui aplikasi Michat dan saat dilakukan test urin terhadap terdakwa hasilnya Positif,”Kata saksi Penangkap di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis 23 Desember 2021 lalu.

Ia menambahkan bahwa Narkotika tersebut rencananya mau dipakai sendiri,”Iya Narkotika tersebut rencananya dipakai sendiri,”Cetus Saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.Lanjut pemeriksaan terdakwa menyapaikan,bahwa mendapatkan Narkoba jenis sabu melalui Michat dengan harga Rp.1 juta dengan berat 1 gram.

Saat disinggung oleh JPU Suparlan apakah terdakwa dari 1 gram sabu dipecah-pecah menjadi 10 Poket ,”saat itu beli sudah kondisinya sudah dipecah 10 poket, satu poket sudah dipakai sendiri,”kelit Andri Wijaya melalui sambungan Telecomfrem.

Disinggung oleh Ketua Majelis Hakim apakah terdakwa mengetahui kalau Narkotika dilarang dan apakah terdakwa menyesal.
“Iya saya menyesal yang mulia dan tidak akan mengulangi lagi serta belum pernah dihukum,”Beber terdakwa.

Dikarenakan JPU belum siap tututan maka sidang ditunda.
“Kami minta waktu yang mulia untuk pembacaan tuntutan,”Kata JPU Suparlan.
Untuk diketahui atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf(a), UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Tio) 

Anita Wijaya Terpidana Penipuan 2,5 Miliar Digulung Tim Tabur Kejari Surabaya

Timurposjatim.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Seksi Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejari Surabaya berhasil menangkap untuk dilakukan eksekusi Anita Wijaya, terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai 2,5 milyar pada hari Kamis malam 23 Desember 2021 di Rumah orangtuanya di Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH., Kasi Intel Kejari Surabaya, bahwa Tim memperoleh informasi keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di Sidoarjo.

Setelah dilaporkan kepada Kajari Surabaya, Tim bergerak menuju lokasi dimaksud namun terpidana ternyata sudah berpindah lokasi.

“Tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat. Dan Tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi” ujar Khristiya.Jumat (24/12/2021).

Upaya pencarian Tim membuahkan hasil. Sekitar kurang lebih 2 jam menyisir sekitar lokasi, terpidana ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.

“Terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Sehingga akhirnya terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu dan selanjutnya segera dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 (dua) tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021” tambah Kasi Intelijen.

Seperti diketahui sebelumnya, Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai 2,5 milyar dengan modus terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target 30 milyar.

Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang 2,5 milyar untuk membayar hutang, membeli mobil dan keperluan pribadinya.

Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.(Tio)

Edi Rudiyanto Dan Samsul Muarif Dikirim Ke RS Jiwa Menur  Jalani Rehabilitasi

Timurposjatim.com – Edi Rudiyanto bin Samsul Muarif dan M.Alfarisi bin Suham di putus bersalah turut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) Bulan serta Rehabilitasi Medis selama 3 (tiga) Bulan bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur di Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Jumat (24/12/2021).

Ketua Majelis Hakim Suparno saat pembacaan amar putusan mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Penyalahgunaan Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing 4 Bulan serta menjalini Rehabilitasi medis selama 3 Bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 4 bulan serta direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya,”Kata Hakim Suparno di PN Surabaya.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang menyatakan bahwa terdakwa Edi Rudiyanto dan terdakwa M.Alfarisi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu untuk diri sendiri” Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi dengan pidana penjara selama 4 bulan, menyatakan kedua terdakwa menjalani rehabilitasi,”Kata JPU Sulfikar saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira jam 19.00 wib terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi sepakat mengkonsumsi sabu di depan hotel Kemajuan jalan KH.Mansyur Surabaya.

Kedua terdakwa patungan masing masing 50 ribu, terkumpul 100 ribu, dan menuju ke gang Jati Purwo untuk m embeli sabu, setelah menunggu sekitar 15 menit, seseorang tak dikenal datang memberikan sabu 1 poket seharga 100 ribu.Selanjutnya keduanya menuju di depan hotel Kemajuan.
Sekitar pukul 19.30 wib, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Tjatur Prasongko dan saksi Sonny Wahyu anggota kepolisian.Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,16 gram, dijalan sempat dibuang terdakwa Alfarisi.

Atas Perbuatannya kedua terdakwa didakwa oleh JPU Sulfikar dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(Tio) 

Pemuda Mabuk Bikin Rusuh Dimassa Warga

Timurposjatim.com – Pemuda  warga Keputih Surbaya akibat mabuk-mabukan bersama temannya dan Rusuh di Jalan Dinoyo Lor Surabaya,berujung ricuh dengan Warga setempat.Kamis (23/12/2021).

Adanya kejadian tersebut Solihah salah satu warga adanya kerusuhan pada Kamis 23 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB  melaporkan ke pihak berwajib dikarenakan panik dikarenakan adanya peristiwa tersebut.adanya Laporan tersebut Tim Odong-Odong Linmas Rek langsung ke lokasi bergabung dengan Praja Tegalsari, Kasatgas & BKO Kel Keputran dan PMI Kota Surabaya dengan melakukan pengamanan terhadap pemuda yang terkana amukan massa.

“Kami lakukan penenangan terhadap VN (21) yang sulit dikendalikan  dan sempat mengalami kesulitan dalam proses menenangkan pemuda tersebut  , namun akhirnya korban bersedia dibawa ke Polsek Tegalsari dengan menggunakan Unit Patroli Praja Tegalsari dan juga didampingi oleh teman se suku,”Kata  salah satu Petugas.

Ia menambahkan kemudian kami bawa ke Polsek Tegalsari  Surabaya dan awalnya Pemuda mabuk itu bisa ditenangkan namun
kembali mengamuk hingga meresahkan pengendara yang melintas dengan memukul kaca mobil sehingga diambil tindakan pemborgolan.”Pemuda tersebut di borgol oleh Petugas,”Katanya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun Media Peristiwa ini bermula Valen yang berkunjung ke rumah temannya (Kos-kosan)di daerah Dinoyo Surabaya melakukan minum-minuman keras sehingga mengundang perhatian warga.Warga yang mulai geram dengan kelakuan mereka melakukan pengeroyokan dan ada salah satu warga yang mengunakan kayu.(Tio)

Kedua Terdakwa Diputus Bersalah Melanggar Pasal 195 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Masih Mikir

Timurposjatim.com – Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi  pidana dua tahun penjara. Keduanya diputus bersalah melangar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (23/12/2021).

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan amar putusan mengatakan, bahwa  kedua terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakawaan JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing terhadap terdakwa.

“Terhadap terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp.100 juta subsider 1 bulan kurungan dan terhadap terdakwa M. Yunus Efendi dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp.100 juta subsider 1 bulan kurungan,”kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.”masih Pikir-pikir yang mulia,”saut kedua terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Bernadya yang bekerja sebagai petugas jaga Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit swasta bekerjasama dengan Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya untuk memperjualbelikan darah. Bernadya berperan mencari pasien calon penerima donor.

Setelah mendapat calon penerima donor, perempuan ini menghubungi Yogi untuk menyiapkan calon pendonor. Bernadya juga mengunggah informasi di media sosial seolah-olah sebagai keluarga pasien calon penerima donor untuk mendapatkan pendonor. Sedangkan Yunus berperan membantu Yogi mengarahkan calon pendonor darah di PMI.

Atas Perbuatannya JPU Bunari mendakwa tdengan Pasal Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Tio) 

Agustinus Wijaya Tipu PT.Sari Sarana Kimiatama Sekitar Rp.2,7 Milaar

Timurposjatim.com – Agustinus Wijaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Pekara Penipuan yang merugikan PT Sari Sarana Kimiatama sekitar Rp.2,7 milaar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (23/12/2021).

JPU Winarko saat pembacaan surat dakawaan menyapaikan,bahwa terdakwa sebagai Direktur CV Arta Nusa Jaya yang beralamat di Jalan Kedinding Tengah Jaya I No. 66 Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Kota Surabaya melakukan pemesanan barang Pada tahun 2012 ke PT Sari Sarana Kimiatama yang bergerak dalam bidang Distributor bahan Kimia yang berkedudukan di Wisma SSK, jalan Daan Mogot KM 11, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat dan alamat kantor Surabaya di Pakuwon Center Lt 21-08 jalan Embong Malang 1-3 Surabaya dengan gudang yang beralamat di jalan Raya Taman No 26 Sepanjang Sidoarjo.

“Terdakwa menghubungi Sherly Octaviany Sales Marketing PT.Sari Sarana Kimiatama untuk pesanan bahan kimia berupa Polyol, Toluen De Isosianet (TDI), Karadol SP, Cosmos 29 dari CV Arta Nusa Jaya tersebut disepakati pemesanan pembelian dengan cara mengirimkan Purchase order melalui fax / email PT Sari Sarana Kimiatama dan pembayarannya dilakukan lunas dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah barang diterima atau sejak tanggal invoice dikeluarkan,”Kata JPU Wirnako di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Bahwa pada bulan September 2017 sampai dengan Maret 2018, terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama dengan total sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutya dalam melakukan melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut, terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email dan juga mengirimkan melalui Whatsapp Sherly  mengatakan  “ak mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati”.telah melakukan pembelian barang di PT Sari Sarana Kimiatama sejak tahun 2012 dan berjalan dengan lancar serta terdakwa juga mengatakan pasti akan membayar barang yang telah dipesan, maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya tersebut.

Ia menambahkan,bahwa total barang yang telah dipesan oleh Terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama adalah sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,- kemudian atas Bilyet Giro yang yang telah dibayarkan tersebut, setelah jangka waktu pembayaran yang telah disepakati yaitu 2 bulan setelah dilakukan pengkliringan atau pemindah bukuan ternyata ditolak oleh Bank dengan alasan Saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank.

“Bahwa atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113 dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP,”Tambah JPU Winarko
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa maupun Penasehat hukumnya terkait dakwaan JPU apakah ada keberatan atau mengajukan Eksepsi.

“Kami tidak mengajukan Eksepsi ,”Kata Surono selalu penasehat hukum terdakwa.(Tio) 

Emas Curian PT.IGS  Dilebur Oleh Handoko (DPO)

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan pekara Pengelapan 7 batang Emas dengan berat Totalnya 7 Kg dengan terdakwa Djoni kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (23/12/2021).

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetinia R.Paembonan  dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menanyakan kronologi pekara tersebut kepada terdakwa.

Djoni yang merupakan Pegawai dari PT. Indah Golden Signature (IGS) sebagai kurir untuk pengambilan dan pengiriman emas menyapaikan,Bahwa saat itu ada perintah dari perusahaan untuk mengambil emas di Toko Perhiasan Sumber Agung Pasar Atom.Setelah ada surat serah terima dan emas yang seharusnya di bawa ke perusahaan tapi dibawa lari.

“Emas saya bawa lari dan saat ditangakap Polisi yang 6 masih utuh dan 1 Kg sudah dipotong,”Katanya dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Selanjutnya Saksi Subhan menjelaskan bahwa saat itu Djoni meminta tolong untuk menjualkan Emas.Kemudian emas tersebut dibeli oleh Hendro seharga Rp.8 juta dengan berat 20 gram.
“Dan saya mendapatkan Komisi Rp.1 juta dari Hendro.

Disingung oleh JPU terkait apakah ada surat untuk emas tersebut dan sekarang dimana keberadaan emas yang dibeli Hendro.

“Saat itu Djoni bilangnya ada suratnya tetapi ngomong lagi bawa surat hilang dan emas ini merupakan warisan dari orang tuanya,”Kata Subhan.

Kedua terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi serta belum pernah dihukum.

Selepas sidang JPU Sabetinia R.Paembonan disinggung terkait Status dari Handoko,”Handoko Daftar Pencarian Orang (DPO),”Tegas JPU di PN Surabaya.

Untuk diketahui ,bahwa Djoni memotong-motong emas batangan itu menjadi lebih kecil agar lebih mudah menjualnya.

Emas itu dipotong dengan grenda dan tang selanjutnya dijual ke Pasar Rungkut kurang lebih 10 gram yang laku Rp 8 juta. Potongan-potongan lain masing-masing seberat 20 gram dijual ke Subhan hingga totalnya semua yang sudah terjual 200 gram emas. Dari penjualan itu Djoni mendapat Rp 102,4 juta.

Sebanyak 65 juta digunakan untuk bayar utang. Lainnya sudah digunakan untuk sehari-hari. Hanya sisa Rp 7,5 juta saja.

Sementara itu, Paulus langsung melaporkan Djoni ke Polda Jatim. Tidak berselang lama, Djoni ditangkap di apartemen di Tangerang. “Emas saya sudah langsung diganti PT IGS. Dalam kasus ini yang dirugikan PT IGS,” ucap Paulus.

Djoni ditangkap bersama barang bukti enam batang emas yang masih utuh dan satu batang lagi yang sudah dipotong. Selain itu, peralatan untuk memotong emas juga disita polisi. PT IGS rugi hingga Rp 6 miliar.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa Djoni dengan Pasal 374 KUHP dengan Acaman Pidana Penjara maximal 5 Tahun dan Untuk Terdakwa Subhan didakwa dengan Pasal 480 oleh JPU Wahyu Hidayatullah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Tio) 

Anisa Farida Pegawai Bank MCC Gelapkan Uang Nasabah

Timurposjatim.com – Anisa Farida Yuniarti Marketing Funding Bank MMC Cabang Jemur Sari Surabaya diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami lantaran  Gelapkan uang nasabah Bank MMC dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Indira Sekar Ramadhani mengatakan,bahwa saat itu ditawari oleh terdakwa untuk membuka rekening di Bank MMC dan akan memberikan bonus berupa Cashback.Dan sebelumnya Mamaku juga sebagai nasabah.

Kemudian terdakwa datang kerumah untuk membuka rekening dan berjanji selesai 1-2 hari selesai
“Saya setor uang tunai Rp.150 juta kepada terdakwa dan mendapatkan Buku Tabungan Asli dari Bank MMC serta tertulis di buku tabungan yang atas Rp.300 ribu dan yang bawa Rp.150 juta,”kata Indira
Ia menambahkan saat ditanya uang Rp.300 kepada terdakwa ‘itu uang dari saya kerena kamu sudah membantu omzet’ katanya Anisa.Saat mau tak ambil uang ditabung ternyata tidak ada dan Pegawai bank saat itu bilang ini Pemasulan.

“Kalau Cashbacknya sudah diterima sebesar Rp.12 juta cuma ditransfer ke rekening bank lain oleh terdakwa,”Kata Indira yang juga karyawati salah satu Bank.

Sementara Erna Puji sudah menjadi nasabah terlebih dahulu dengan Program Tabungan yang sama sejak tahun 2016 dengan total yang di setorkan Rp.700 juta.Saat itu terdakwa menawarkan di kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya di Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.

Dengan rincian pada tahun 2016 setor Rp.100 juta,tahun 2017 Rp.100 juta atas nama sendiri lalu pada tahun 2018 pakai nana anak saya sebesar Rp.250 juta dan atasnya yang terakhir pada tahun 2019 setor Rp.250 juta atas nama Bambang Pontjo.

“Dan dapat cash back dari Rp.100 juta sebesar Rp.8 juta 2 kali dan yang setor Rp.250 juta mendapatkan cash back sekitar Rp.30 juta sebanyak 2 kali.saat mau ambil di bulan Desember 2019 ternya tidak ada.
Lanjut ke saksi berikutnya Sishariyanto bersama istri menyampaikan hal sama dimana menabung ke Terdakwa sebesar Rp.200 juta tapi cuma ada Rp.500 ribu.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya,”iya benar yang mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call di ruang Sari 1 PN Surabaya.

Terpisah Pengacara terdakwa, Surono menyatakan, perkara ini menurutnya bukan kesalahan Anisa saja. Para nasabah juga salah karena tidak menabung sesuai standar operasional prosedur perbankan.

Di antaranya, membuka rekening tidak di kantor bank, menitipkan penyetoran uang tabungan ke Anisa tanpa langsung ke bank. “Nasabah tidak berurusan langsung denhan bank. Seharusnya semua proses dilakukan di bank. Ini karena kesepakatan para pihak saja,” kata Surono seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (22/12/2021).

Mengenai ke mana uang tabungan tersebut, Surono enggan menjelaskan. Dia hanya menyatakan akan membuktikan dalam persidangan. Selain itu, nasabah sebenarnya Erna. Menurut dia, Erna yang sudah kerap mendapat cashback, hadiah dan tarik tunai menabung lagi dengan atas nama ketiga nasabah tersebut.

“Erna lanjut lagi atas nama orang lain. Langsung dijadikan nasabah dengan produk sama. Misalnya Bambang Pontjo, dia hanya atas nama. Uang milik Erna. Tanda tangan yang tidak sama, Erna ternyata yang tanda tangan,” katanya
Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU.RI.Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.(Tio)