Penusukan Anggota PSHT Aksi Spontanitas

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan pekara Pembuahan Pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) oleh Pesilat Pagar Nusa dengan agenda Keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (10/01/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengadirkan saksi penangkapan Briptu Eka Hidayat dan teman korban Muhammad Rozak Maulana.

Penusukan Anggota PSHT Aksi Spontanitas

Muhammad Roza Maulana mengatakan saat itu bersama korban berboncengan pulang dari yasinan.Saat dari Terminal Tandes menuju lampu merah Balongsari setelah jalan tiba- tiba korban jatuh dan sempat melihat 2 motor Honda PCX dan Beat melarikan diri.

“Saat itu korban kondisi terlihat diam (tidak bisa berbicara) hanya kakinya aja yang gerak-gerik.lukanya ada di bagian leher dibawah telinga dan ada 2 tusukan,”kata Roza dihadapan Majelis.

disinggung oleh JPU apakah saat itu ada keributan atau saksi tidak tau kalau dibuntuti oleh para terdakwa.

“Kalua keributan atau kisruh-kisruh tidak ada saat dijalan dan soale dibuntuti tidak tau kerena motornya tidak ada spion dan berjalan santai,”katanya.

Lanjut penasehat hukum terdakwa Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H.  menanyakan terkait apakah saksi mengetahui siapa yang melakukan penusukan dan bagaimana kondisi korban saat itu apakah meninggal di Rumah Sakit (RS) terus siapa yang melakukan pertolongan pertama pada korban.

“Untuk yang menusuk dan kejadian tidak tau dan saat kejadian sempat minta tolong ke warung kemudian datang polisi lalu dibawa ke Polsek Tandes Surabaya untuk membuat laporan.saya Kira korban meninggal saat berjalanan ke Rumah Sakit,”bebernya.

Masih kata Achmad meminta kepada Majelis Hakim untuk memutarkan rekaman CCTV Lanjut pemeriksaan saksi penangkapan Briptu Eka Hidayat menyapiakan bahwa Penangkap para terdakwa berawal dari Informasi masyarakat,Bukti 3 Rekaman CCTV kemudaian kita lakukan penyelidikan mengarah ke kelompok Perguruan Pecak Silat Pagar Nusa dikarana Korbannya memakai baju PSHT, Dari rekaman CCTV ada 3 motor yang mengikuti korban.

“Karana ada rentetan mengarah ke satu perguruan Pecak Silat dan Informasinya A1 kemudian kita Sangong,”Jelas Eka.

Ia menambahkan dari Informasi ada istilah Jalur yang mana mempunyai arti mencari baju sakral dari perguruan lainya.

Kemudian kita menangkap Sutopo alias Topo di daerah Nganjuk, Kemudian Bayu berserta barang bukti pisau yang disimpan di lemari baju lalu Nurqqim dan Karma Jata, Untuk Joko ditangakap di Surabaya.

“Penangkapan para terdakwa Pada 21 Agustus 2021,Tiga hari setalah kejadian dan satu masih DPO ,”kata Saksi Penangkap.
Disinggung apa peran masing-masing para terdakwa oleh Ketua Majelis.

Eka mengatakan untuk Supoto berperan yang mengajak dan Bayu yang menusuk dan dari informasi dan visum korban meninggal sebelum dibawa ke Rumah Sakit dan ada 2 tujukan.Untuk yang lainnya hanya ikut-ikutan.

“Dan peristiwa ini tidak ada Recana dan spontanitas,”Tegas Eka dihadapan Majelis Hakim diruang Candara PN Surabaya.

Atas keterangan para saksi mengatakan tidak ada Keberatan hanya saja ada tambahan dari Bayu mengatakan bahwa pisaunya bukan miliknya melainkan milik Joko yang belum sempat dikembalikan saat acara masak-memasak Agustusan dan untuk untuk istilah jalur itu tidak ada.

“Saya cuma tusuk satu kali yang mulia,”saut Bayu melalui sambungan Telecomfrem
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 para terdakwa melihat korban Bagus Hermadi (Alm) mengunakan kaos PSHT berboncengan dengan Muhammad Roza.Saat di Jalan Balongsari Tama korban dipepet langsung  Bayu melakukan penusukan yang diarahkan ke leher bagian belakang korban.

Setelah melihat korban jatuh bersimbah para terdakwa langsung melarikan diri.Atas Perbuatannya JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(Tio) 

Sopir Truk Gelapkan 1.600 Karton Susu Dancow Merugikan PT Nestle Indonesia Rp.625 Juta

Timurposjatim.com – Abdul Rozaq, sopir perusahaan ekspedisi dipercaya mengangkut 32 palet susu Nestle Dancow dari pabrik Nestle di Pasuruan ke gudang Nestle di Cikarang, Bekasi.

Sopir Truk Gelapkan 1.600 Karton Susu Dancow Merugikan PT Nestle Indonesia Rp.625 Juta

Satu palet berisi 50 karton yang masing-masing berisi 10 kotak susu seberat 27 gram. Namun, belum sampai tujuan, susu itu dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja dan perusahaan susu.

Jaksa penuntut umum Irene Ulfa dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Rozaq yang mengemudikan truk dengan membawa muatan susu itu berhenti di jalan tol di Jalan Margomulyo, Asemrowo.

Rozaq yang sudah punya niat untuk menggelapkan susu menelepon koleganya, terdakwa Joko Asmoko.

“Terdakwa Abdul Rozaq menawarkan susu Dancow sebanyak 32 palet ke Joko Asmoko,” ujar jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya,Senin (10/01/2022).
Joko menghubungi temannya, Yustus M untuk dicarikan pembeli.

Rencananya 32 palet susu itu dijual seharga Rp 400 juta,Yustus punya teman bernama Doni yang menawar susu itu Rp 200 juta dan Rozaq sepakat menjual susu itu ke Doni yang kini masih buron.

Joko kemudian meminta Rozaq membawa truk bermuatan susu tersebut ke SPBU di Jalan Waleri Kendal, Jawa Tengah.

Rozaq diminta meninggalkan truk dan menunggu di warung. Di situ Yustus sempat menemui Rozaq, Yustus meminta sopir ini mengemudikan truk sampai keluar Tol Batang.

Rozaq ditemui Wawan yang kini masih buron,Wawan menyerahkan Rp 80 juta dan berjanji kekurangannya akan dibayar maksimal tiga hari.

Wawan lalu mengambilalih truk bermuatan susu itu. Dia membawa truk ke Jalan Kaliwungu, Semarang. Di situ, semua muatan susu dikeluarkan.

Wawan menghubungi terdakwa Yustus untuk menghilangkan truk tersebut,Yustus yang datang bersama Rozaq memarkir truk di depan pintu keluar tol Brebes, Jawa Tengah.

Joko sudah bersiap di situ untuk menjemput Rozaq dan Yustus,Ketiganya membagi hasil penggelapan tersebut.

Rozaq yang menerima Rp 120 juta memberi Joko Rp 50 juta. Yustus menerima Rp 69,5 juta dan handphone.

Janu Kaumbara, sales PT Rapi Trans Logistik menyatakan, terdakwa Rozaq bekerja membawa susu berdasar perintah dari perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja dan Terdakwa diberi waktu tiga hari mulai 24 September.

“Di daerah Margomulyo GPS off sesudah memuat barang. HP driver (Rozaq) tidak aktif,” kata Janu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (10/1).

Hingga batas waktu habis, truk yang memuat susu tidak sampai di tujuan,Janu diminta perusahaannya melapor ke polisi.

Dia juga berusaha melacak sendiri,Truk akhirnya dia temukan di Brebes pada 28 September.

“Ternyata di situ ada unit truk tidak bergerak. Dihampiri tidak ada sopirnya. Muatannya kosong,” tuturnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Nestle Indonesia merugi Rp 625 juta,Ketiga terdakwa sebulan kemudian ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat berbeda.

Rozaq yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan jaksa. “Betul Yang Mulia,” kata Rozaq.(Tio)

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes

Timurposjatim.com – Pengedar satu ini diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai mengambil sabu-sabu. AR, 24, ditangkap saat berada di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya.

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes

Polisi menangkap tersangka dengan barang bukti sembilan poket sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram dan dua poket dengan berat masing-masing 0,24 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap, timbangan elektrik, serta ponsel milik tersangka.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Pulo Tegalsari Pasir, Surabaya, ini adalah kurir yang bertugas mengantar dan meranjau sabu. Pengakuannya sabu ini milik AG (DPO) yang biasa memerintahkannya mengirim sabu.

“Kami masih cari keberadaan AG. Kami berkomitmen memberantas peredaran sabu di Surabaya hingga ke akar-akarnya sesuai perintah pak Kapolrestabes Surabaya,” tegasnya.

Daniel menambahkan, dari keterangan tersangka sabu ini diambil sendiri di rumah AG. Narkoba tersebut sudah disiapkan AG di lemari kamarnya. AR hanya mengambilnya dan kemudian menunggu perintah untuk mengirim sabu tersebut.

“Tersangka mengambil sabu di rumah AG. Sabu sudah ditaruh dalam kotak kecil, dan sudah siap diedarkan. Anggota kami sigap sehingga bisa kami gagalkan” Pungkasnya.(Toha) 

Deca Koperasi Hanya Dijanjikan Pelunasan

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan, perkara gugatan khusus, 8 anggota terhadap Koperasi pembiakan hewan reptil jenis tokek dan kepiting kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (7/1/2022) lalu.

Dipersidangan, 2 orang saksi dihadirkan Penasehat Hukum Tergugat, yakni, Suyono dan Suwardi. Adapun, Suyono, mengawali keterangannya, dimuka persidangan berupa,
saksi kedudukannya, sebagai anggota atau agen juga mitra Deca Koperasi.

Dalam keterangannya, dirinya sejak 2018 yang lalu sebagai mitra. Selain itu, kinerja Koperasi diungkapkan, hasil laba awalnya lancar kemudian memasuki masa Pandemi Covid-19 Koperasi alami kendala di bulan 5 tahun 2020.

” Di tahun 2020 pada bulan 5 ada kendala karena Pandemi Covid-19 “, ungkapnya.

Lebih lanjut, pada bulan 7 tahun 2020 karena ada kendala maka dilakukan pembentukan gerakan atau kelompok-kelompok guna anggota meminta hak-haknya. Bahkan, sampai mendatangi rumah salah satu pengurus Koperasi namun, hanya diberi janji-janji saja.

Memasuki bulan 8 tahun 2020, semua anggota menjadi serikat mitra dan pihak Koperasi berikan 15 aset sertifikat tanah.

Selanjutnya, diawal saya pernah ditunjuk namun, saya menentukan sikap karena tidak berani kemudian dibentuk kelompok serikat mitra dan menerima aset Koperasi.

Seingat saksi, hampir semua wilayah yang menjadi agen seperti halnya, Sumber Agung, Ngawi, Joyoboyo Kediri, Wates Kediri masuk menjadi serikat mitra.

Saksi juga mengatakan, bentuk serikat mitra sudah dapat Kuasa Jual dan aset Koperasi berupa, sertifikat dititipkan Notaris.

” Beberapa yang mendapat Kuasa Jual adalah Sony ariwibowo, Totok, Sriyono, Suwardi dan Anang Yulianto “, bebernya.
Terkait perkembangan, melalui komunikasi via layanan WhatsApp tiap-tiap ada perkembangan di share ke grup.

” Melalui grup yang sudah disampaikan yakni, adanya pembeli dan pada bulan 12 menerima Down Payment (DP) sebesar 200 Juta dari total penawaran seharga 150 Miliar Sedangkan, tanggapan broker meminta termin 9 kali pembayaran dalam jangka waktu 2 tahun ketika pembayaran akan dibagi ke seluruh mitra dan pemohon PKPU “, ucapnya.

Mendengar keterangan saksi, Penasehat Hukum Penggugat, Heru Prasetya, menggali di tahun 2018 saksi tercatat sebagai anggota dan pernah diundang RUPS diawal 2019.

Saksi menimpali, diawal 2019, membahas dulu. Sebelumnya bukan berbentuk Koperasi dan akhirnya, diubah menjadi Koperasi.
” Kalau gak salah dulu CV “, tegasnya.

Pemaparan saksi, dibawah kepemimpinan nya ada 500 agen. Hal lainnya, saksi investasi atas nama pribadi dengan nominal investasi sebesar 525 Juta.

Hal lainnya, diungkapkan, dengan adanya, serikat mitra diterbitkan perjanjian oleh Koperasi yang di tandatangani Ketua Koperasi.

Saksi tidak memungkiri, selama 2 tahun belum dibayar.

” Saya dijanjikan pelunasan namun, lupa di tahun berapa ? “, papar saksi.

Ia menambahkan, pernah terima pembayaran sebesar 1 persen dalam artian belum terselesaikan semua hak-haknya.

Sedangkan, Suwardi dalam keterangannya, mengatakan, dirinya sebagai mitra namun, dari pertanyaan Penasehat Hukum Tergugat, mengatakan sebagai anggota.

” Saya tidak tahu beda mitra dengan anggota “, ucapnya.

Hal lain yang disampaikan, dirinya juga Investasi 45 paket dengan nilai 50 Juta.
Terkait perjanjian, saya juga datang ke kantor Koperasi.

” Perjanjian ditandatangani Ketua Koperasi, Dani “, ungkap saksi.

Selama investasi dan sudah jatuh tempo, saya hanya terima 1 persen, dalam artian hanya dijanjikan.

Saksi juga mengetahui serah terima aset di kantor, pada 18 Agustus 2021, dari Penasehat Hukum Koperasi. Kini, kantor sudah tidak beroperasi.

Secara Terpisah, Penasehat Hukum Tergugat Yogi Saputra dan Imam Ghozali, saat ditemui, menyampaikan, prinsipnya prosedur penyerahan, kuasa dan kaitannya dengan pelimpahan aset Deca Koperasi ke serikat mitra sudah kita lakukan Desember 2021 dan ada 15 Kuasa yang sudah di tandatangani di hadapan Notaris, Tosi Satriato Satriayun di Kediri.

Mengenai prosedur pengurus para serikat pihaknya memberi kebebasan terhadap serikat tetapi pihaknya, tetap bersedia membantu pelepasan.

” Secara prinsip Deca Koperasi ingin menyelesaikan persoalan ini “, paparnya.

Terkait, 200 Juta, Penasehat Hukum Tergugat, menyampaikan sebenarnya 200 Juta itu bukan Down Payment (DP) melainkan, ikatan tanda jadi dan Februari akan datang ada pembayaran 5 Milyard.
Di akta perjanjian, termin 9 kali pembayaran dibagi selama 2 tahun.

Disinggung terkait, pembentukan serikat apakah tertuang dalam Undang-undang Koperasi, Penasehat Hukum Tergugat, membeberkan, kalau serikat perkumpulan dari mitra sendiri.

Jadi mitra sendiri menganggap gerakannya terpecah-pecah dan ingin ada yang mewakili maka dari 3 Ribu orang diambil 5 orang untuk membentuk serikat dan di beri Kuasa.

Memang serikat tidak diatur dalam Undang-Undang Koperasi  itu merupakan bagian guna menyelesaikan secara perdata.
” Secara administratif akhirnya, mereka berfikir lebih baik ditempuh dengan perundingan “, pungkasnya.

Diruang yang lain, Penasehat Hukum Penggugat, Heru Prasetya, saat dimintai keterangan terkait saksi yang dihadirkan pihak Tergugat menanggapi berupa, saksi  Suwardi ketika disinggung apakah saksi terdaftar sebagai anggota namun, saksi memberikan jawaban sebagai mitra bukan anggota.

Padahal, secara jelas dalam Undang Undang Koperasi no 25 tahun 1992 disebutkan, Koperasi dalam menghimpun untuk tercatat sebagai anggota tetap atau anggota luar biasa.

Apabila Deca Koperasi reptil Indonesia merekrut orang selain bukan anggota atau calon anggota diduga, artinya sudah melakukan kegiatan menghimpun dana investasi secara ilegal itu masuk dalam kategori tindak pidana perbankan.

Disinggung terkait, pembentukan serikat mitra, Heru Prasetya menanggapi, berupa, semestinya pembentukan serikat melalui suatu proses. Apakah pembentukan serikat melalui proses Rapat Anggaran Tahunan (RAT) atau RAT luar biasa.

Diketahui para saksi sebagian besar yang pernah dihadirkan di persidangan, memang tidak memberikan gambaran bahwa pernah diselenggarakan RAT untuk pembentukan serikat. Artinya, memang inisiatif beberapa orang saja yang akhirnya, diikuti anggota yang lainnya untuk membenarkan mekanisme itu.

Sedangkan, perihal termin 9 kali pembayaran Khan menyesuaikan kemampuan Koperasi dan yan terpenting, dari keterangan saksi yang dihadirkan Tergugat dalam keterangannya, mengatakan,
sudah menerima pembayaran 1 persen itu versi saksi Tergugat. Sedangkan dari 6 orang anggota yang melakukan gugatan khusus dan puluhan anggota yang lainnya, sama sekali belum menerima pembayaran.

Dalam hal ini, secara jelas disampaikan, bahwa dalam Undang Undang 37 tahun 2004 tentang PKPU atau Kepailitan bahwa kredit yang sudah jatuh tempo wajib kita ajukan PKPU.(Tio)

2 Pelaku Pencurian Ditangkap Jatanras Polrestabes

Timurposjatim.com– Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Arie widodo S.H M.H telah melakukan penangkapan terhadap 2( dua ) orang  pelaku pencurian dengan Kekerasan.

2 Pelaku Pencurian Ditangkap Jatanras Polrestabes

Penangkapan pelaku Pencurian dengan Kekerasan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya di Jalan  Rajawali, Surabaya
Depan gedung grahadi, jalan. Gubernur Suryo Surabaya dan Jalan. Pahlawan, Surabaya berkat laporan dari OFA alamat Kali Baru Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, surabaya, MI, Jalan.

Kendalsari, Rungkut Surabaya, dan NR, Pogot Jaya surabaya.

2 Pelaku Pencurian Ditangkap Jatanras Polrestabes

Tersangka yang berhasil di tangkap di ketauhi berinisial SL, 31 tahun, laki-laki,
Tambak Gringsing Lama. surabaya MR,
21 tahun, laki-laki, Tambak Gringsing. Surabaya dan 10 (sepuluh) tersangka lainnya masih DPO berinisial MJ, IP, BN, IK, AR, DF, AP, AB, KC, MF.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, S.H., S.I.K., M.M., M.H.mengatakan, Pelaku dengan rekan-rekannya kurang lebih 12 orang melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru sambil mencari sasaran , setelah mendapatkan sasaran di TKP Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, tersangka SLM memukul korban kemudian diikuti oleh rekan-rekannya hingga akhirnya merampas sepeda motor dan barang-barang berharga milik korban.

Selanjutnya sepeda motor hasil rampasan di jual ke penadah.terang AKBP Mirzal.

Lanjut Mirzal, berdasarkan adanya Laporan Polisi adanya  pencurian dengan kekerasan ( Rampas Ranmor ) yang terjadi di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya pada malam tahun baru 2022, Tim Opsnal Jatanras melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan, Setelah melakukan profiling dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal bergerak ke daerah Tambak Gringsing untuk mengamankan pelaku di lanjutkan pengembangan ke pelaku lainnya, tegasnya.

Barang bukti yang di amankan 1 (satu) unit speda motor honda (BEAT) warna hitam Nopol (L 4028 KD ) sarana, 2 (dua) buah baju seperti di rekaman CCTV, 2 (dua) buah clana seperti di rekaman CCTV, pungkasnya.(Toha)

Puluhan Kendaraan Dikembalikan, Pelanggar Lalulintas Saat Tahun Baru Di Mapolres Tuban

Timurposjatim.com  – Sebanyak 77 unit kendaraan roda dua hasil penertiban malam Tahun Baru oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban hari ini dikembalikan kepada pemiliknya, Sabtu (08/01/2022).

Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Mapolres setempat para pelanggar dihadirkan bersama orangtuanya. Sebelum dikembalikan, terlebih dahulu diberikan arahan oleh Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H., selanjutnya para pelanggar diwajibkan untuk mengganti komponen kendaraan sesuai dengan standarnya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian peringatan dari kepolisian Resor Tuban untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, hal itu disampaikan Kompol Priyanto didampingi Kasat Lantas AKP Arum Inambala, S.I.K., M.Si., usai kegiatan.

“Kita tidak memberikan tindakan berupa tilang, kita lebih persuasif, kita undang Orang tuanya beserta pelanggar dan kendaraannya kita tunjukkan” ucapnya
Lebih lanjut Kompol Priyanto menjelaskan dengan dihadirkannya orang tua diharapkan bisa ikut membantu memberikan pengawasan dan kontrol kepada anaknya agar tidak melakukan kegiatan balap liar.

“Kalau Polisi hanya melakukan penindakan-penindakan terus tidak akan pernah berhenti, tapi kalau dari orang tua ikut memberi kontrol dan pengawasan terhadap anaknya, kegiatan yang sifatnya negatif seperti balap liar saya kira bisa kita minimalisir” imbuh orang nomor dua di Polres Tuban itu.

Disinggung soal sanksi yang diberikan kepada pelanggar, Priyanto mengatakan bahwa pelanggar diberikan sanksi membuat surat pernyataan dengan disaksikan oleh orang tuanya serta mengganti komponen kendaraan sesuai dengan standard.

“Setelah kita panggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kemudian kendaraan yang ada ini kita suruh untuk mengganti sesuai standard, untuk kendaraan yang kemarin ditinggalkan oleh pemiliknya kita tunggu sampai nanti datang kesini” Tegas Priyanto
Priyanto menambahkan untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan diambil tindakan pemotongan knalpot tersebut “Yang motong bukan Kita, tapi para pelanggar biar mereka jera, berapapun harganya biar mereka yang motong” Jelasnya.

Seperti diketahui sebanyak 77 unit kendaraan roda dua diamankan petugas kepolisian dari Polres Tuban saat hendak melakukan konvoi dan balap liar saat perayaan malam tahun baru 2022 yang mayoritas tidak sesuai standard.(Toha)

Wijatmoko Tabrak Bentor 1 Orang Meninggal Dan 2 Orang Luka-Luka

Timurposjatim.com – Pengemudi Mobil  Wijatmoko Nirawan Ngutuk diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy lantaran menabrak Becak Motor (Bentor) hingga mengakibatkan Kusdianto meninggalkan dunia dan 2 orang mengalami luka-luka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (06/01/2022).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi yakni Inah Sulistiana yang merupakan Adik dari Korban yang meninggal dunia.
Inah Sulistiana (47) warga Jojoran Surabaya menjelaskan,bahwa untuk kejadian tidak mengetahui hanya saja saat itu ada tetangga mendatangi rumah kalau Kusdianto masuk di Rumah Sakit RS Soetomo di IRD Pada 05 Oktober 2021 sekitar 08.00 WIB.

“Saat di RS melihat Kusdianto sudah diatas meja dan bilang segara dilakukan operasi menunggu tanda tangan saya,”katanya.
Ia menambahkan ada informasi ternyata Ginjangnya Sobek dan Tulang Pinggulnya juga patah baru malamnya di kabarkan meninggalkan dunia.

“Sebelumnya meninggalkan dunia sempat bilang ‘saya ditabrak’ 3 kali,”katanya.
Saat disinggung oleh JPU apakah sudah ada perdamaian atau yang dibantu untuk keluarga.

“Kalau Perdamaian tidak ada cuma ada sempat membatu Rp.1,8 juta dan waktu tahlil Rp.500 ribu serta 40 hari dibantu Rp.1,5 juta,”Katanya.

Masih kata Inah untuk temanya Anap dan Joko mengalami Luka-luka dan dan Korban itu keluarga yang paling miskin untuk makan saja sulit.

“Saudara saya yang paling miskin yang ditabrak,”teriak Inah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,bahwa terdakwa yang saat itu mengemudikan mobil Daihatsu xenia plat No. L 1361 FR saat melintas di Jl. Menur Surabaya dari arah selatan ke utara tepatnya dijembatan infomedia, terdakwa merasa mengantuk berat sehingga sempat tertidur.

Bahwa saat itu posisi Djoko  sedang berdiri dekat becak motor plat No. W 2553 TS dan sebelah kanan becak berdiri Anap sedangkan korban Kusdianto duduk di kursi kayu dimana para saksi sementara mengobrol.

Bahwa posisi terdakwa yang saat itu sedang mengendarai dan sempat tertidur tidak menyadari mobil yang dikendarainya berbelok kekiri dan seketika menabrak becak motor yang mengakibatkan becak motor terlempar sampai sekitar 2 meter, Djoko terlempar sekitar 1 meter, saksi Anap terlempar sekitar 2 meter sedangkan korban Kusdianto terlempar sekitar 1, 5 meter, dimana terdakwa yang saat itu tersadar dari tidurnya langsung menginjak rem.

Bahwa beberapa saat kemudian datang pihak kepolisian dan membawa para saksi ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dimana saat dirawat di Rumah sakit, korban Kusdianto meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(Tio)

Debt Colector Pinjol Diadili

Timurposjatim.com – Dua Penagih Pinjaman Online (Pinjol) dari PT Merah Jaya Indonesia (MJI)diseret di Pengadilan oleh Djonni Samsuri yakni Anggi Sulistya Agustina dan Rendi Hardiansyah gara-gara menagih nasabah dengan mengirim kata-kata kotor dan acaman yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. kamis (06/01/2022) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan,bahwa kedua terdakwa di PT. MJI yang bergerak dalam bidang Jasa Pinjaman Online dan Debt Collection, dalam hal ini keduanya menduduki jabatan sebagai staf Debt Collector dimana yang tugas dan tanggung jawab mereka terdakwa adalah melakukan penagihan terhadap debitur yang mengalami keterlambatan/jatuh tempo pembayaran (Reminder).

“Terdakwa melakukan perbuatannya dilakukan dengan cara Rendi mencari data-data seluruh kontak nasabah melalui system yang tersedia di PT. (MJI) kemudian data-data nasabah di copy ke Laptop dalam file Microsoft Excel dimana file data tersebut berisi Nama nasabah, Nama aplikasi pinjol, Nomor telepon nasabah serta Narasi teks pesan,”Kata JPU dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan, Bahwa pada tanggal 10 Juli 2021 sekitar pukul 16.22 wib di rumahnya  Jl. Tim Asih Gg.2  Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi terdakwa Rendi mengirim pesan penagihan bernada ancaman sebagaimana tersebut diatas melalui Whatsapp format Excel dengan judul LUCKY UANG 10 SORE JULI 2021 dan dikirim menggunakan HP miliknya  dengan inisial TONY TRENICA SISWA als BEGEE GEEE ke HP milik terdakwa Anggi Selanjutnya Rendi menyuruh Anggi untuk mengirimkan lagi pesan penagihan tersebut secara banyak dalam waktu bersamaan (Blast) kepada 36 nomor nasabah yang terlambat melakukan pembayaran. Dengan mendistribusikan/mentransmisikan/ mengirim pesan ancaman.

“PERINGATAN ANJING (BOY SIMON BUSTER) KAU bayar tagihannya di aplikasi (LUCKY UANG) SEKARANG JUGA, JANGAN SAMPAI KUBUAT MALU KE KONTAK2 LO DAN KUSEBAR WAJAH LO KE SOSIAL MEDIA DAN KUBUAT PENGGALANGAN DANA KE TEMAN ATAU SAUDARA KAU TAI, BAYAR SEKARANG JUGA BABI’’.

“Bahwa kata-kata penagihan bernada ancaman tersebut dirangkai sendiri oleh Rendi bukan merupakan anjuran dari Perusahaan serta tidak tertuang secara tertulis dalam SOP Perusahaan PT.MJI  Sementara Aplikasi Pinjol yang melakukan penagihan terhadap Boy Simon Buster antara lain KSP PLANET BAHAGIA nomor HP 083127290726, KSP BOS DUIT , DANA HEBAT dan LUCKY UANG,”Kata JPU.

Dari Pengakuan terdakwa dalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan pesan sms bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dikarenakan adanya tuntutan dari perusahaan yaitu harus terpenuhi target penagihan perharinya dan apabila tidak tercapai target maka tidak akan mendapatkan bonus dari perusahaan.

“Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”Tegas JPU.

Mendengar dakawaan dari JPU Kedua terdakwa tidak merasa keberatan.”iya yang mulia tidak keberatan,”kata kedua terdakwa tampa didampingi Penasehat hukum.(Tio) 

RUPS PT HAI Tidak Lebih Dari Satu Jam

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Perkara Akta Otentik yang isinya tidak benar dengan terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya yang mengakibatkan Richard mengalami kerugian saham 200 lembar senilai Rp.200 juta Pada PT.Hobi Abadi Internasional (HAI) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (06/01/2022).

Dalam sidang kali ini Penasehat hukum terdakwa mengahdirkan saksi A de Charge yakni GM dan Karyawan Maxone Hotel Darmahusada Ratna dan Yudi.

GM Maxone Hotel Ratna menyapiakan,bahwa ada Pemesanan ruang rapat di Maxone Hotel dari Direksi PT.Hobi Abdi Internasional Pada 3 November 2020 mendapatkan informasi dari tim dan Bapak Joni.

“Saat itu berkomunikasi dengan Bapak Joni melalui telpon Hotel dan Telpon Seluler terkait informasi ada Pemesanan Ruang Rapat,”Kata Ratna.

Apakah saksi tau siapa yang pesan dan ruangan untuk diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apakah yang Pesan Kevin,”setahu saya yang pesan Direksi PT Hobi Abdi Internasional.

Ia menambahkan ada kesalahan pencatatan Bill tagihan hotel dan pemesanan ruang rapat.

“Iya saat itu ada kesalahan pencatatan ruang metting,”beber Ratna.

Lanjut Keterangan Yudi yang merupakan Karyawan Hotel menyapiakan saat itu mengetahui ada pesanan ruang rapat sehari sebelum acara dan diagendakan untuk acara 3 November 2020 pukul 08.00 WIB di Ruang Reog dengan kapasitas 10 orang
“Saat itu hanya Melihat 2 orang yang masuk ruang rapat dan tidak tau apa saja kegiatanya bukan kapasitas saya,”kata Yudi.

Disinggung oleh JPU apakah saksi tau ada acara apa di ruang tersebut dan berapa lama acaranya.

“Saat itu cuma melihat 2 orang dan tidak lebih dari 1 jam acara selesai dikeranakan ada informasi dari Tim sekitar 08.30 WIB acara selesai dan segara dilakukan Clear Up.Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB mendatangi Ruang untuk membersihkan dan mematikan lampu.

Atas Keterangan saksi para terdakwa tidak ada keberatan ,”Cukup yang mulia saut para terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.(Tio)

Kejari Kota Mojokerto Tahan 3 Tersangka Korupsi KMK Bank Jatim Mojokerto

Timurposjatim.com – Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan 3 tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma (2013) dan PT Mega Cipta Selaras (2014), Kamis (6/1). Dari kasus ini kerugian negara mencapai Rp 1.496 miliar.

“Ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Agus Herimulyanto didampingi Kasi Intel, Ali Prakosa.Kamis (06/01/2022).

Agus menjelaskan, 3 tersangka ini berinisial RZA selaku penyelia PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014). Kemudian tersangka AMD selaku pimpinan cabang PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014) dan IWS selaku nasabah atau komisaris PT Mega Cipta Selaras 2014.

Modusnya, lanjut Agus, para tersangka diduga melakukan penyimpangan prosedur penyaluran. Serta adanya penyimpangan peruntukan atau penggunaan.

Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

“Dari laporan hasil audit (LHA) BPKP kantor perwakilan Jatim ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.496 miliar,” jelasnya.

Dari kasus ini, Agus menegaskan, perbuatan para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. (Tio)