7 MD Dan 3 Luka Korban Banjir Serta Tanah Longsor Di Jayapura

Timurposjatim.com – Personil gabungan TNI-Polri,Barsanas serta instansi terkait dikerahkan ke titik-titik wilayah yang terdampak banjir serta tanah longsor untuk membantu mengevakuasi masyarakat di Jayapura.Jumat 7 Januari 2021 lalu.

Korban Banjir Serta Tanah Longsor Di Jayapura

Banjir dan tanah longsor tersebut terjadi setelah kota Jayapura di guyur hujan dengan intesitas tinggi hujan deras dari sore hingga pagi.

Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K meninjau korban Tanah Longsor di Aspol Bhayangkara dok 5 atas, kemudian dilanjutkan mengecek korban MD di Rumah Sakit Bhayangkara dilanjutkan dengan mengecek lokasi terdampak tanah longsor di Skyland serta mengecek korban banjir di pasar Youtefa.

Pada kesempatan yang sama Dir Polairud Polda Papua Kombes Pol. Ir. Kasmolan, M.A.P dan serta Wakil Walikota Jayapura Kota Ir. H. Rustam Saru, MM juga meninjau langsung lokasi terdampak bajir di Pasar Youtefa.

Kabid Humas Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura agar selalu waspada serta hati-hati untuk keselamatan kita bersama karena saat ini masih dalam musim penghujan, terkhusus yang tinggal di daerah dekat Pantai dan Gunung karena rawan terjadi banjir serta Tanah Longsor.

“Adapun wilayah yang terdapak banjir yaitu Kantor Gubernur, Batas Kota, Pasar Youtefa, Entrop, Hamadi, Organda, depan Saga Mall Abepura dan untuk titik terdampak tanah longsor yaitu Aspol Bhayangkara Dok 5 atas, Kelurahan Trikora Dok 5 atas dan Skyland serta Lintasan Kodam serta Batas Kota yang mangakibatkan jalan terputus sehingga pengendara kendaraan tidak dapat melintas,”Kata Kombes Pol Ahmad Musthofa,Jumat (08/01/2022).

Masih kata  Kombes Pol Ahmad Musthofa  bahwa untuk korban meninggal dunia pada bencana banjir dan tanah longsor sebanyak 7 korban jiwa (MD) dan korban luka-luka sebanyak 3 orang yang langsung dibawa ke RS Bhayangkara. Untuk 2 (dua) korban jiwa yang MD langsung diterbangkan ke Surabaya untuk dimakamkan di Kampung Halamannya.

“Kami terus melakukan upaya terbaik dan  berkordinasi dengan pihak terkait mengevakuasi korban,”katanya.

Untuk diketahui identitas Korban Meninggal yakni John Itlay (23), Gidion Itlay (18),Theo Itlay (18),Junaedi (68),Sudarti (67),Asniati (35) dan Antonieta (39) serta untuk korban yang mengalami luka-luka antara lain  Ainul (22),Jordan (22) dan Martina (15).(Toha)

Kejari Surabaya Mendapatkan Penghargaan Bidang Tipikor Dan Datun

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri Surabaya dalam analisa dan evalusasi (Anev) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendapatkan Penghargaan terkait pencapaian Kinerja di tahun 2021.

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto menyapaikan, Bahwa untuk Seksi Pidana Khusus telah berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp.85 milaar merupakan pencapaian dari hasil ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada 9  perkara tindak pidana korupsi.

Sementara dipenyidikan terdapat 9 perkara korupsi. Untuk penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 7 perkara dan perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti cukai dan pajak sebanyak 5 perkara.

“Pidsus Kejari Surabaya juga berperan aktif mengembalikan kerugian keuangan negara. Salah satunya dari pengungakapn kasus korupsi PT SGS sebesar Rp 45 milaar dan berkerjasama sama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam program Gempor Rokok Ilegal,”Kata Anton saat acara Gathering Kejari Surabaya bersama Awak media di Media Center Kejari Surabaya.Kamis (30/11/2021).

Ia menambahkan pada tahun ini kami mendapatkan penghargaan sebagai peringkat 1 atas prestasi yang telah dicapai dalam mewujudkan Program Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi katagori Kejaksaan Negeri tipe A.Selain itu untuk capaian Kinerja di Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Surabaya sudah 6 kali melakukan MOU, Pendapat Hukum (LO) sebanyak 8 kali diantaranya 5 sudah selesai dan 3 masih dalam proses dan juga melakukan Pendampingan Hukum (LA) sebanyak 12 kali dengan nilai sebesar Rp.55.044.443.770.

“Dan Untuk Datun juga telah melakukan penyelamatan atau pemuliaan Keuangan Negara sebanyak 3 kali dengan Total Rp.8.188.185.810,”Kata Anton.

Masih kata Anton dari pencapaian Datun  tersebut  diantaranya BPJS Ketenagakerjaan Surabaya ,PT Pegadaian (Persero) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKDP). Untuk itu Kejari Surabaya mendapatkan peringkat 1 dalam mendukung Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kami berterima kepada rekan-rekan media.Kejari Surabaya berkeja secara Profesional sesuai SOP agar bisa mendapatkan reward terkait pelayanan publik dan bisa memenuhi harapan masyarakat terkait masalah Penanganan Pekara,”Harapnya(Tio)

LSM Pakis Dan LSM Gerbang Timur Audensi Bersama Pemkab Bangkalan

Timurposjatim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategi (Pakis) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Timur duduk bersama dengan Badan  Kesatuan Bangsa dan Politik (Baskesbangpol) Pemerintah Kabupaten Pemkab) Bangkalan Madura.Rabu (29/12/2021).

H. Abdurahman Tohir selaku korlap aksi sekaligus ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM PAKIS) d
H. Abdurahman Tohir selaku korlap aksi sekaligus ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM PAKIS) dalam audensinya menyampaikan,bahwa Pemkab Bangkalan harus bisa memilah keberadaan LSM dan wartawan yang mau di jadikan satu wadah yaitu Stakeholder, Masih kata Abdurahman, kami dari LSM mengkritisi kinerja pejabat dinas di mana menurut kami dari LSM sedang ada dugaan penyelewengan dari pihak instansi.

“Pemkab Bangkalan harus bisa memilah keberadaan LSM dan wartawan, yang mau di jadikan satu wadah Stakeholder,”Kata H. Abdurahman Tohir mantan DPRD kabupaten Bangkalan.

Sementara Ketua LSM Gerbang Timur bapak Amir Hamzah, meminta ketegas Bankesbangpol) selaku orang tua serta pembina Ormas dan LSM untuk memberikan keputusan keberadaan antara aktifis LSM dan wartawan.

” Aktifis merupakan mitra kerja. Baik dari pemerintah daerah maupun Apkam (TNI/POLRI) jangan ditakuti,”Ujar Amir Saat Audensi di Kantor Baskesbangpol Pemkab Bangkalan.

Sekretaris Bakesbangpol menanggapi semua aspirasi dari para aktifis LSM, Semua akan kami tampung dan akan kami sampaikan apa yang menjadi tuntutan oleh rekan-rekan aktifis ke kepala Bakesbangpol, terima kasih kepada rekan-rekan aktifis telah memberikan masukan untuk kami berbenah kedepannya.

“Terima kasih kepada rekan-rekan aktifis atas masukan untuk kami berbenah kedepannya,” ujar Moh. Toha SP.MMP yang di dampingi Kabid kastra Ruly Setiawati SE.MM.

Untuk diketahui Audensi oleh para aktifis ini di latar belakangi atas pembentukan wadah stakeholder oleh Forkopimda karena menuai kritikan oleh beberapa ketua LSM yang merasa di kebiri dalam kebebasan berdemokrasi.

LSM Bangkalan tetap berharap adanya kebebasan dalam berdemokrasi demi kebaikan kinerja dan kemajuan pembangunan di kabupaten Bangkalan.

“kamipara aktifis mengkritisi kinerja pejabat dan kantor dinas, di mana menurut kami sedang ada dugaan penyelewengan dari pihak instansi,” ungkap mantan anggota dewan ini.

Kegiatan audensi para aktifis ini di latar belakangi pembentukan wadah stakeholder oleh Forkopimda yg menuai beberapa kritikan oleh ketua LSM yang merasa di kebiri dalam berdemokrasi. Aktifis Bangkalan berharap adanya kebebasan dalam berdemokrasi demi kebaikan dan kemajuan pembangunan di kabupaten Bangkalan.(Toha)

Komunitas Brilian Layangkan Surat Untuk Mentri PUPR, Gubenur Jatim Dan Bupati Gresik

Timurposjatim.com – Brilian Community (Brigade Peduli Lingkungan) bersama Para Mahasiswa menyampaikan tiga usulaan pengendalian sampah terkait persoa Jawa Timur gagal kendalikan timbunan sampah plastik terutama di DAS Brantas” ungkap Fajar Sahroni Ketua Brilian Comminity.

Mahasiswa Fakultas Pertanian Prodi Agribisnis Semester VII ini menjelaskan, Rendahnya kemapuan Pemerintah dalam melayani pengelolaan sampah.

Dari laporan Bank Dunia April 2021 Dari total 8 juta ton/Tahun sampah plastik yang dihasilkan penduduk Indonesia , hanya 3 juta ton yang terkelola. 5 juta ton lainnya berada dilingkungan sekitar. Sebesar 2,6 juta ton berada di lautan yang berasal dari sampah plastik buangan dari sungai,Dari laporan inventarisasi timbulan sampah dalam bulan Agustus 2021 Terdapat  302 timbulan sampah di sempadan sungai adalah daerah lindung serta terdapat larangan keras menjadikan sempadan sungai untuk tempat sampah.

Dari Kegiatan operasi pohon dan pameran sampah plastik. Ditemukan sebanyak 2000 Pohon terlilit plastik di Sepanjang Aliran Sungai Brantas, Lebih dari 500 Kg Sampah Plastik melilit Pohon dan Lebih dari 578 sampah saset bermerak dari perusahaan besar. 70% Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas mengalami Overload Meliputi TPA Wilayah Gresik, Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Sidoarjo, Kabupaten Blitar, Tulungagung, Nganjuk dan Kabupaten Pasuruan.

Ketua Komunitas Brigade Peduli Lingkungan Fajar Sahroni menyapiakan, Agar Pemerintah memprioritaskan Program penanganan sampah melalui 3 Program yakni Program Brantas Xoxo yang meliputi Sosialisasi, FGD di wilayah pinggiran sungai, Talk Show, Penelitian yang melibatkan warga sekitar sungai,Operasi Pohon : kegiatan operasi pohon dari sampah plastik dimana kegiatan ini ialah kegiatan untuk membersihkan pohon disekitar aliran sungai dari sampah plastik.

“Selain itu dalam kegiatan operasi pohon plastik juga terdapat agenda Brand Audit sampah plastik bermerk. Output dari operasi pohon plastik ini ialah selain untuk membersihkan pohon dari sampah plastik juga untuk mensosialisasikan atau mengedukasikan ke masyarakat akan dampak buruk prilaku mereka yang masih membuang sampah ke sungai,”Kata Sahroni .Rabu(29/12/2021).

Ia menambahkan untuk yang terakhir dengan melakukan Zero Waste Cities bertujuan untuk menyelesaikan persolaan-persoalan akibat sampah di  Jawa Timur.

“Salah satu dengan mengurangi jumlah sampah yang akan dikirim di Tempat Pembuangan Akhir sehingga dapat memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir,”Tambahnya.

Bersama Komunitasnya mereka mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur, Kantor Bupati Gresik dan Mengirimkan Via Pos Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (yang mempunyai kewenangan atas Sungai Brantas sebagaimana Ditetapkan dalam Sungai Strategis Nasional.(Tio)

Kompak Bersama ILSC Latihan Menembak Di Polda Jatim

Timurposjatim.com – Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) berkolaborasi dengan Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC) untuk mengadakan latihan menembak yang digelar di Lapangan Tembak Katjoeng Permadi Polda Jatim, Senin (27/12/2021).

Pendiri sekaligus Ketua ILSC, Andri Ermawan mengung kapkan, kegiatan ini digelar untuk menyalurkan kegiatan positif dan hobi dalam menembak.

“Kegiatan ini sangat positif, bisa membuat fokus agar tepat pada sasaran,” ujar Andri Ermawan kepada awak media, Senin (27/12/2021).

Andri Ermawan menambahkan, kegiatan ini juga sekaligus memperkuat tali silaturrahmi dan mempererat persaudaraan dengan berbagai profesi Sementara itu ketua KOMPAK, Budi Mulyono menjelaskan kegiatan ini sebenarnya spontan tanpa ada rencana.

Tujuannya untuk mengisi kegiatan KOMPAK yang produktif di tengah tugasnya sebagai jurnalis.

“Harapannya ke depan kolaborasi ini bisa menghasilkan rangkaian kegiatan positif atau acara produktif lainnya, sekaligus menjalin silaturrahmi, semakin banyak teman, rezeki akan semakin lancar,” pungkas Budi Mulyono(Tio)

Hina Suami Tidak Bisa ‘Ngaceng’ Rizalatul Diadili

Timurposjatim.com – Rizalatul Woeliyati disidang gara-gara menyebut suaminya, Slamet Yudianto tidak bisa ereksi di muka umum. Kalimat yang dilontarkan terdakwa Rizalatul didengar sejumlah orang hingga membuat Slamet malu.Persoalan ini terjadi ketika keduanya hendak menjual mobil di kantor leasing.

Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, Riza dan Slamet yang menikah sejak 2017 lalu sebelumnya sudah pisah ranjang. Namun, mereka belum resmi bercerai. Riza tinggal di rumah orang tuanya di Krian dan Slamet tinggal di rumah Benowo.

“Selanjutnya karena terjadi persoalan dalan rumah tangga, disepakati terjadi perpisahan namun dalam pernikahan tersebut antara terdakwa dengan saksi Slamet Yudianto memiliki utang,” jelas jaksa Suwarti dalam surat dakwaannya, Rabu (15/12/2021).

Salah satunya utang cicilan mobil Toyota Avanza yang belum lunas di leasing. Pasutri ini sepakat membayar sisa cicilan dengan menjual mobil tersebut. Setelah Slamet mendapatkan calon pembeli, mereka sepakat untuk bertemu di depan kantor PT Pratama Finance Jalan Biliton pada 20 November 2020.

Riza mengajak kakak iparnya, Zaini. Sedangkan Slamet datang bersama calon pembeli, Rahayu Wulandari dan Erwin Oktavianto didampingi Kantun Sutrisno, petugas Polsek Benowo.

Setelah melunasi cicilan mobil dan mengambil BPKB di kantor leasing, Riza dianggap telah menghina Slamet dengan menyebut suaminya itu tidak bisa ereksi. Kalimat itu disampaikan saat menyerahkan BPKB di parkiran kantor leasing. Sejumlah orang yang ada di situ disebut jaksa juga mendengarnya.

“Kon gak ngaceng rong tahun mas tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno, kon ko bencine nang aku” (yang artinya kamu tidak bisa ereksi dua tahun mas, tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, tapi kamu kok malah terlihat sangat membenci aku),” kata Riza sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Menurut jaksa, kalimat itu merupakan penghinaan. Sebab, apa yang disampaikan Riza merupakan aib yang tidak seharusnya diutarakan di depan umum. “Terdakwa mengetahui secara pasti apabila tuduhan yang disampaikan kepada Slamet bersifat pribadi dan aib.

Namun terdakwa dengan tujuan agar kondisi Slamet diketahui orang banyak menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi depan orang banyak,” tutur jaksa.
Pengacara terdakwa, Erpin Yuliono keberatan. Menurut dia, ketika kejadian itu mereka masih berstatus sebagai suami istri.

Hal yang wajar sesama suami istri bertengkar. Selain itu, kalimat yang dilontarkan bukan penghinaan karena ada lanjutannya.

“Kalau kalimat dipotong ‘kamu tidak ngaceng’ memang penghinaan. Tapi, ada kalimat lanjutannya. Ditutupi demi orang tua. Itu bukan penghinaan. Bahasa Suroboyo kan sudah biasa kasar pisuh-pisuhan,” ujar Erpin.

Kini Riza dan Slamet sudah resmi bercerai sejak bulan lalu. Ketika itu Riza kesal dengan suaminya karena niatnya untuk bercerai baik-baik, justru dipersulit Slamet saat akan mengambil BPKB mobil. Dia harus bolak-balik Polsek Benowo untuk keperluan yang seharusnya tidak perlu diurusnya.

Rizalatul Woeliyati saat disidang di ruang kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/12/2021).(Tio)

Polisi Amankan Pelaku Pemukulan Anggota BPB Linmas Kota Surabaya Di Blue Fish Tegalsari

Timurposjatim.com – Penyegelan terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU) Rasa Sayang (RS) Blue Fish Tegalsari Surabaya yang diwarnai dengan adanya pemukulan terhadap salah satu Anggota BPB Linmas Kota Surabaya, Berbuntut Panjang dengan diamakan satu orang pelaku yang diamankan di Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.Selasa (14/12/2021).

Dari Informasi yang dihimpun di lapangan bahwa ,Anggota BPB Linmas Kota Surabaya berinisial HI atas insiden tersebut sempat mendapat penanganan medis pertama oleh Petugas PMI Kota Surabaya, dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Jl. Tambak Rejo Surabaya.

Mendapatkan informasi adanya pelaku yang sudah diamankan oleh Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.Timuroosjatim.com mendatangi Mapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya guna mendapatkan informasi tersebut.

Salah satu Petugas menyapaikan, Bahwa terkait Pekara tersebut memang sudah ditangani oleh Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya dan sudah ada satu pelaku yang diamankan.

“Sudah ada satu orang pelaku yang diamankan dan ini masih proses pengembangan,”katanya kepada Timurposjatim.com yang enggan namanya dionlinekan.

Ia menambahkan untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Kapolsek Tegalsari ataupun ke Humas Polrestabes Surabaya tunggu dirilis.
Sementara terpisah AKP M Fakih Humas Polrestabes Surabaya disinggung adanya Pekara tersebut menyapaikan, Lansung aja ke Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

“Langsung Ke Kapolsek aja mas,”Singkatnya melalui WhatsApp.Sementara Pemilik Kafe RS Blue Fish Tegalsari Surabaya Heri Kuncoro saat dikonfirmasi terkait pekara tersebut tidak mau berkomentar.

Untuk diketahui RHU Rasa Sayang Blue Fish di Jalan Tegalsari Surabaya disegel lantaran
telah melakukan pelanggaran melebihi jam operasional sesuai aturan yang ada pada masa PPKM Level 1 di Kota Surabaya.Pada hari Senin 13 Desember 2021 lalu sekitar Pukul 02.30 WIB.

Setelah pemilk kafe Heri Koncoro mendatangi Lokasi yang disambut oleh Plt. Kasubid. Kewaspadaan Nasional pada Bakesbangpol Kota Surabaya Ir.Harry Asjtanto,MM dan Kasubid.

Pencegahan pada BPB Linmas Kota Surabaya Mudita Dhirawidaksa untuk meminta segara dibuka pintu  gerbang.Saat dibuka terjadi kericuhan yang mengakibatkan satu Korban berinisial HI Anggota BPB Linmas Kota Surabaya setalah mendapatkan perawatan dari PMI Kota Surabaya hingga dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Soewandhi di Jalan Tambak Rejo Surabaya.

Adanya peristiwa tersebut Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto didampingi Kabib Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Kota Surabaya dilakukan Penyegelan terhadap Kafe Rasa Sayang  Blue Fish Tegalsari Surabaya.

Dan perlu diperhatikan,Dari pantauan Timurposjatim.com ,Rasa Sayang Group  yang di jalankan oleh Heri Koncoro Cs  beberapa terlibat masalah hukum.Belum lupa ingatan Publik adanya peristiwa beberapa Anggota Sat Pol PP Kota Surabaya mabuk di Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Zona One Stop Entertainment di Jalan Gembong Surabaya pada Tanggal 23 Agustus 2021 lalu  padahal saat itu Pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 30 September 2021 dan sempat ada kasus Pemukulan terhadap Tukang Pakir Kafe Zona oleh Anggota Sat Pol PP Kota Surabaya.(Tio)

RS Blue Fish Tegalsari Ricuh

Timurposjatim.com – Kafe Rasa Sayang (RS) Blue Fish di Jalan Tegalsari No.97 kota Surabaya disegel oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Surabaya melakukan Penindakan pada lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dikarenakan telah melakukan pelanggaran melebihi jam operasional sesuai aturan yang ada pada masa PPKM Level 1 di Kota Surabaya.Senin (13/12/2021).

Dari Informasi yang dihimpun oleh media bahwa Pada hari Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 02.30 WIB Tim Satgas Covid-19 Kota Surabaya melakukan Penyegelan yang sebelumnya ada 4 orang keluar dari Kafe Blue Fish.

Salah warga yang tidak mau di onlinekan namanya menceritakan,Bahwa sekitar Pukul 08.00 WIB pemilik RS Blue Fish Heri Kuncoro mendatangi Lokasi diterima oleh Ir.Harry Asjtanto,MM Plt. Kasubid.

Kewaspadaan Nasional pada Bakesbangpol Kota Surabaya dan Mudita Dhirawidaksa, S.STP Kasubid. Pencegahan pada BPB Linmas Kota Surabaya.

“Menyampaikan intinya bahwa pintu gerbang segera dibuka namun jangan ada penertiban terhadap pengunjung dan karyawan,”Katanya kepada Timurposjatim.com.

Ia menambahkan setelah pintu gerbang dibuka, selanjutnya pengunjung melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas agar tidak diamankan, dalam insiden tersebut telah terjadi pemukulan terhadap petugas oleh salah satu pengunjung.

“Korbannya  HI  Anggota Danki B pada BPB Linmas Kota Surabaya mendapat penanganan medis pertama oleh Petugas PMI Kota Surabaya, selanjutnya dirujuk ke RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Jl. Tambak Rejo  Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis selanjutnya.”Tambahnya.

Sementara atas kejadian tersebut Timurposjatim.com  mendatangi BPB Linmas Kota Surabaya untuk Konfirmasi.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto melalui Nasirin menyampaikan untuk lebih jelasnya langsung ke Humas Pemerintah Kota Surabaya.

Sementara itu Jefri S Kasubag Layanan Informasi Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan terkait masalah tersebut bisa langsung ke Pak Indri.
“Terkait media bisa ke Pak Indri selaku Kasubag Liputan dan Pers ya,”kata Jefri melalui WhatsApp.

Untuk diketahui adanya kegiatan tersebut sekitar Pukul 08.45 WIB Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto didampingi Kabib Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Kota Surabaya dilakukan Penyegelan terhadap Kafe RS Blue Fish.(Tio) 

Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

Timurposjatim.com – Polres Mojokerto Kabupaten, pada tanggal 2 Desember 2021, mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Dari laporan tersebut, polres mojokerto bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda tersebut yang di Back Up juga oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Pada hari ini, Sabtu (4/12/2021) Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim. Merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut.

Waka Polda Jatim menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda – tanda penganiayaan.

“Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.

Lanjut Hadi, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang mana bersangkutan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” sebut waka polda.

Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tandasnya.

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambungnya.

Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah – langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.

“Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucapnya.

Kami akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal – pasal tersebut fan sudah terpenuhi semua.

“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” pungkasnya.

Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.

Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.(Him)

PANMUD Pidana Pengadilan Negeri Lamongan Komitmen Memberi Pelayanan Humanis dan insya Allah Amanah

Timurposjatim.com, Mochammad Taufik Indra Pramana SH.MH,yang baru dilantik pada hari Rabu (1/12 2021)sebagai Panitera Muda(PanMud) Pengadilan Negeri kelas IB Lamongan,berkomitmen akan memberikan pelayanan yang Humanis bagi masyarakat serta akan memberikesan bahwa pengadilan bukanlah tempat yang angker lagi buat masyarakat pencari keadilan.

Saat diwawancarai timurposjatim.com,
jum’at (3/12 2021) di Pengadilan Negeri Lamongan. Semoga saya bisa membantu warga Lamongan,dan ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang nantinya saya bersama dengan 5 (lima) orang anggotanya akan berupaya bekerja sama secara profesional,ujarnya dengan senyuman.

Pria yang alumni SMAN 3 Surabaya dan Alumnus UBAYA Surabaya dan pernah bertugas sebagai Panitera Pengganti di PN Gresik ini akan berusaha mewujudkan sistem informasi digital dalam pelayananan terhadap masyarakat Lamongan agar bisa cepat dan lebih terjangkau.

Moch.Taufik secara terbuka saat ditanya timurposjatim.com,mengenai suka dukanya dalam bertugas sebagai Panitera Pengganti,mengakui memang banyak godaan pada dirinya,seringkali para pihak yang berperkara berusaha merayunya dengan iming iming imbalan sejumlah uang dan barang,agar perkarnya dibantu serta menuruti kemauan mereka. Alhamdulillah sampai saat ini dirinya tidak tergoda dan Insya Allah akan amanah serta istiqomah dalam menjalankan tugas,ungkapnya.

Taufik yang tinggal di Sidoarjo ini menambahkan tugasnya sebagai Panitera Pengganti tidak menentu jam kerjanya,terkadang pulang hingga larut malam,selain itu tidak menampik dirinya pernah mendapat teror dan ancaman melalui pesan dan telepon gelap,namun itu tak membuat dirinya takut dan gentar,imbuhnya.

Pengalaman yang paling berkesan dirasakan Taufik,yakni saat bertugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Panitera Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik,saat melakukan eksekusi sita jamin disebuah pabrik yang diputus Pailit,dimana saat eksekusi terjadi kericuhan,namun semua itu dapat diatasi. Hikmahnya bos pabrik tersebut setelah terjadi kericuhan,akhirnya mau membayar kewajibannya kepada mantan karyawannya, ungkapnya.

Pengalaman yang paling berkesan yang dialami ayah 2 orang anak ini, saat bertugas menjadi PP di PN Gresik,dimana waktuitu dirinya bertugas mendampingi majelis hakim yang sedang menangani perkara permohonan pengampuhan yang diajukan seseorang terhadap anaknya,karena tabiat buruk yang suka menjual barang atau perabotan dirumahnya.

Saya dan majelis hakim sampai harus menyamar sebagai penjual online untuk mengantar barang kerumahnya orang tua anak terlapor ini, agar kita mengetahui secara fakta kondisi yang sebenarnya, ungkapnya.
Diakhir perbincangannya,Taufik merasa bangga dan bersyukur sekali karena dapat mengabdi di lingkungan pengadilan. Karena ilmu yang ia dapatkan di Almaternya Ubaya dapat diterapkan untuk menambah pengalaman dan membantu masyarakat. Karena banyak teori hukum yang saya dapat tidaklah sama dengan apa yang terjadi dilapangan,pungkas Taufik,pria yang murah senyum dan bersahaja ini. (GUH-Red)