Ishar Gugat PMH Bank BCA Galaxy Surabaya dan Bank BCA Sidoarjo Sebesar Rp 10 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Bank BCA Galaxy Surabaya dan Bank BCA Sidoarjo digugat Perbuatan Melawan Hukum (PHM) oleh Ishar yang merupakan Nasabah Bank BCA, dengan agenda mediasi ke-3 di Pengadian Negeri (PN) Surabaya. Kamis (28/03/2024).

Ketua DPC IKADIN Sidoarjo, Andry Ermawan, SH, bersama rekannya Dade Puji Hendro Sudomo menjelaskan, bahwa kebingungannya terkait utang pokok sebesar Rp 480 juta, yang menjadi perbincangan dalam mediasi tersebut.

Menurut Andry, bahwa ketika diminta klarifikasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak BCA terkesan enggan memberikan jawaban konkret terkait pembayaran utang tersebut.

“Kami juga menyoroti perbedaan dalam tagihan BCA yang menjadi masalah utama yang belum terjawab. Menurutnya, perbedaan tersebut cukup signifikan, hampir mencapai Rp 100 juta lebih,” kata Andry di PN Surabaya.

BACA JUGA
Tukang Becak Pembobol Rekening Nasabah Bank BCA Indrapura, Dituntut 1 Tahun Penjara

Masih kata Andri, bahwa Meskipun telah dilakukan upaya mediasi dan penawaran pembayaran utang pokok terlebih dahulu, proses ini masih dalam tahap penyelesaian.

“Kami menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa kami menilai ada masalah keterangan palsu, bisa lari kepidana karena ada dugaan keterangan palsu. Meskipun demikian, klien kami meminta waktu tiga tahun untuk melakukan pembayaran secara berkala. Dia juga menegaskan bahwa dia telah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung argumennya di persidangan.

“Dijaminkan dua rumah senilai Rp 2 miliar ini kan sudah berapa tahun menyicil. Karena pada saat itu ada Pamdemi COVID-19 tidak sanggup bayar dan koleb. Makanya kredit macet dan klien kami sudah mau membayar dengan cara menyecil cuman Bank nya kan tidak mau karena alasannya menunggu terlalu lama.” Tambahnya.

Proses penyelesaian ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam hubungan antara nasabah dan lembaga keuangan, “Serta pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa semacam ini,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ishar mengajukan gugatan terhadap BCA Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar Rp 10 Miliar karena adanya selesih tagihan yang belum sesuai dengan keterangan data yang ada di OJK. TOK

SPBU 54.612.54 Kloposepuluh Sidoarjo, Main Mata Menjual Pertalite Secara Sembrono

Sidoarjo, Timurpos.co.id – SPBU Klopossepuluh Sidaorjo diduga kuat melakukan tindakan ilegal dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Hal ini terungkap adanya dua orang laki-laki mengisi Pertalite mengunakan motor dengan cara bolak-balik mengisi di SPBU tersebut.

Dari pantauan media ini, bahwa nampak terlihat jelas kedua motor mengisi BBM jenis Pertalite bolak-balik lebih dari dua kali. Diduga kuat petugas dan pengedara motor ada main mata, guna mencari keuntungan pribadi, meskipun harus melanggar aturan-aturan yang berlaku.

“Parahnya, ada juga yang mengunkan jirigen plastik untuk pegisian pertalite,” kata saksi mata yang melihat peristiwa tersebut.

Maraknya pengisian bahan bakar minyak (BBM) memakai dua tanki besi yang di taruh di depan motor di SPBU Gedangan Sidoarjo dengan kode 54.612.54 tidak menghiraukan larangan dari pemerintah. Terlihat dari pantauan awak media.

Terpisah Karyawan SPBU tersebut, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara detil.

Dengan berubahnya pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan, dimana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi Kouta, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjual belikan kembali di level pengecer.

Hal tersebut juga dikatakan oleh Direktur bahan bakar minyak (BBM) BPH migas, Hendry Ahmad, bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal hal tersebut tercantum dalam pasal 55 UU 22/2021 yang menjagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra niaga melarang keras pembelian BBM subsidi pertalite dengan mengunakan jerigen atau drum.

Tindak Pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi atau non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Adi

Pasca Gempa Polres Tuban bersama BPBD Beri Bantuan Warga Terdampak

Tuban, Timurpos.co.id – Dampak Gempa berkekuatan 6.5 magnitudo yang mengguncang wilayah kabupaten Tuban dan sekitarnya, tercatat sejumlah rumah warga di beberapa kecamatan mengalami kerusakan.

Sabtu (23/03/2024) siang, Kapolres Tuban AKBP Suryono,bersama Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD kabupaten Tuban Drs. Sudarmadji, M.M., melakukan pengecekan langsung ke rumah warga yang terdampak gempa.

Selain mendatangi para korban yang rumahnya terdampak, Kapolres Tuban dan Kalaksa BPBD itu juga memberikan bantuan berupa sembako dan terpal sebagai pengganti sementara atap rumah warga yang runtuh akibat gempa.

Menurut AKBP Suryono terkait dengan kerusakan yang dialami oleh masyarakat saat ini masih diinventarisir dan didatakan untuk solusi perbaikan.

“Untuk kerusakan dampak gempa sedang diinventarisir apakah nanti perbaikannya cukup dari desa atau dari BPBD,” ucap AKBP Suryono,Senin (25/3).

Lebih lanjut AKBP Suryono mengatakan dari data sementara yang berhasil dihimpun terdapat belasan rumah warga yang mengalami kerusakan baik ringan hingga tembok runtuh.

Namun demikian kata Kapolres Tuban, pihaknya juga telah memerintahkan anggotanya yang ada di jajaran Polsek untuk berkolaborasi dengan pemerintah setempat mendata kerusakan dampak gempa.

“Jika tidak memungkinkan nanti akan di data juga oleh para Kades dan hasilnya akan di serahkan kepada BPBD,” tutur AKBP Suryono.

Masih kata AKBP Suryono, akibat dari gempa puluhan kali itu menyebabkan kerusakan sejumlah bangunan dan rumah warga yang tersebar dibeberapa kecamatan.

“Rata-rata tembok runtuh, atap ambruk karena udah lama,” jelas Kapolres Tuban.

Senada dengan Kapolres Tuban, Kalaksa BPBD juga menyampaikan hal yang sama sesuai data yang ada hingga saat ini ada sebanyak 13 rumah yang terdampak baik itu rusak ringan maupun rusak berat.

“Kami bersama Bapak Kapolres sudah meninjau beberapa titik dan menyerahkan bantuan” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik pasca gempa yang terjadi serta tidak termakan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain informasi yang kami keluarkan berarti itu tidak benar” imbau Sudarmadji.

Lebih lanjut Sudarmadji menyarankan agar masyarakat menjauhi bangunan-bangunan yang sudah retak atau bangunan yang konstruksinya kelihatan tidak kuat.

Menurutnya hingga Sabtu pagi (23/3) sekitar pukul 07.05 wib masih tercatat ada gempa susulan yang kekuatannya masih cukup tinggi yakni 4.7 magnitudo.

“Itu cukup tinggi dan tetap harus kita waspadai” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kabupaten Tuban dan sekitarnya pada Jumat (22/03/2024) siang di guncang gempa bumi yang getarannya dirasakan oleh masyarakat hingga 3 kali.

Gempa utama terjadi pada pukul 11.22 wib, terpantau peringatan dari BMKG lokasi pusat gempa terjadi pada titik koordinat 5,74 LS-112,32 BT dengan kekuatan 6.0 magnitudo (M) atau 132 KM arah timur laut dengan kedalaman 10 Km.

Gempa susulan terjadi pada pukul 12.31 wib usai sholat Jumat, dengan skala lebih kecil dari gempa yang pertama yakni 5.3 magnitudo (M).

Gempa kembali terjadi pada pukul 15.52 wib di lokasi yang sama dengan kekuatan lebih besar yakni 6.5 magnitudo. M12

Upacara Adat Tepung Tawar Sambut Presiden Jokowi di Kalimantan Barat

Singkawang, Timuropos.co.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Bandara Singkawang, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Rabu (20/03/2024), sekitar pukul 09.00 WIB. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Pj. Gubernur Kalimantan Barat Harisson, dan Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro tampak menyambut kedatangan Kepala Negara
Presiden Jokowi menerima pengalungan manik-manik khas Kalimantan dan pemakaian tanjak yaitu penutup kepala sebagai tanda ucapan selamat datang. Kedatangan Presiden turut diiringi dengan tarian tidayu dan tarian barongsai yang dibawakan putra-putri daerah Kalimantan Barat.

Ashari Arhap, Ketua Perkumpulan Ikatan Seni Budaya dan Zikir Nazam Kota Singkawang, menjelaskan bahwa penyambutan melibatkan adat dan budaya dari tiga etnis di Kota Singkawang yakni Tionghoa, Dayak, dan Melayu. Menurutnya, hal tersebut melambangkan keharmonisan antaretnis di Singkawang.

“Kami memperkenalkan alangkah indahnya kami di sini, toleransi antaretnis kami terjaga dan kami tingkatkan serta lestarikan agar budaya ini tak hilang ditelan zaman, baik dari Tionghoa, Dayak, dan Melayu ataupun etnis yang bermacam-macam di Kota Singkawang ini,” ungkapnya.

Prosesi penyambutan kemudian dilanjutkan dengan adat ‘Tepung Tawar’ dan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ashari. Usai penyambutan, Presiden Jokowi kemudian melakukan peninjauan sejumlah fasilitas, sarana, dan prasarana yang ada di Bandara Singkawang.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam peninjauan ini adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson, dan Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro. M12

Bawaslu Sintang Tidak Transparan dan Gak Jelas Dalam Menyikapi Laporan

Sintang, Timurpos.co.id – Pelaku pelaku oknum penyelenggara pemilu 2024.waktu lalu masih menjadi perbincangan hangat oleh kalangan masyarakat luas saat ini hingga di beberapa wilayah provinsi terutama di Kalbar khususnya Kabupaten Sintang.

Kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Sintang sdr P Alianto ke Bawaslu nomor laporan 011/LP/PL/Kab/20.13/11/2024 pada tanggal 26 Febuari 2024 masih membuat tanda tanya sebab dari hasil laporan dan dalam keputusan sidang perkara Bawaslu masih dianggap masyarakat tidak jelas dan transparan sebab beberapa laporan tidak di tanggapi dan tidak di jelaskan secara pakta dan data ungkap salah satu masyarakat yang mewakili dan engan menyebutkan namanya kepada awak media 20 Maret 2024 WIB di kediamannya di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

Masyarakat di beberapa Desa Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Kecewa dengan keputusan Bawaslu tak berkeadilan sebab sudah jelas ada Oknum Ketua KPPS dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran mendukung salah satu caleg dengan cara menggelembungkan suara salah satu caleg DPRD Kabupaten Sintang di partai Demokrat.

Padahal Ketua KPPS dan Anggota KPPS adalah sebagai penyelenggara pemilu tegas masyarakat,di tempat yang berbeda awak media mencoba meminta tanggapan pengamat kebijakan publik, pengamat hukum dan politik dr.Ali Mejelaskan jika ada nya pelanggaran oknum anggota KPPS seharusnya biar pun bukan di lokasi kejadian tetapi masih di wilayah dapil yang sama wajib di tindak secara hukum pungkas dr. Ali kepada awak media melalu telpon seluler sebab penyelenggara pemilu mengunakan uang negara dan mereka sudah di sumpah secara Syah diatur dalam UUD tegas Dr.Ali. M12

Tudingan Para Purnawirawan yang Sudutkan Aparat Keamanan Justru Lebay

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua Rampai Nusantara yang juga aktivis 98 Mardiansyah merespons Ketua Umum F-PDR, Marsekal TNI Purn Agus Supriatna yang mengecam keras tindakan berlebihan Aparat terhadap demonstran hak angket.

Selain Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, Ketua Pengarah F-PDR, Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh juga menuding bahwa, jika aparat keamanan bertindak berlebihan dan tidak terukur, justru hal itu akan memicu gelombang demonstrasi berikutnya yang labih besar.

Mardiansyah mengatakan bahwa balam negara demokrasi seperti di Indonesia tentu aksi unjuk rasa itu boleh saja dilakukan dan selama kepemimpinan Presiden Jokowi rasanya pemerintah tidak pernah melarang adanya unjuk rasa.

Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit beberapa waktu lalu pernah hadir langsung dilapangan dan naik ke atas mobil komando aksi unjuk rasa untuk menyampaikan jika Kepolisian akan memfasilitasi aksi tersebut dengan catatan berjalan dengan tertib sesuai aturan yang berlaku.

“Karena itu terkait aksi unjuk rasa dengan isu hak angket yang dilakukan di Gedung DPR RI, saya menilai aksi tersebut dilakukan dengan adanya provokasi dari massa aksi seperti dengan bakar-bakaran dan lain sebagainya yang tentu itu tidak dapat dibenarkan,” tegas Mardiansyah, hari ini.

Menurutnya, sebelum lebih jauh terjadi yang tidak dibenarkan maka aparat keamanan mengambil sikap tegas untuk antisipasi agar tidak ada pengrusakan terhadap fasilitas negara dll. Kata dia, Bernard Kenr Sondakh sebagai purnawirawan TNI harusnya memahami bahwa setiap ketidakpuasan terhadapa penyelenggara negara itu sudah ada salurannya secara resmi dengan aturan yang juga sudah sangat jelas.

“Jika urusannya dengan Pemilu ya bisa dilakukan protesnya kepada Bawaslu atau MK bukan justru aksi unjuk rasa yang dapat merugikan masyarakat. Jangan juga karena kepentingannya tidak tercapai lalu menghalalkan segala cara dan sebagai aktivis 98 yang sudah seringkali melakukan demonstrasi,” bebernya.

Mardiansyah berpandangan apa yang dilakukan aparat sama sekali tidak berlebihan karena memang itu prosedur pengamanan yang dilakukan pada objek vital negara.

“Itu sih biasa saja masih jauh lebih refresif ketika kita demo di tahun 1998 lalu justru saya menilai para purnawirawan ini yang justru lebay ya mungkin karena tidak terbiasa menjadi demonstran. Jadi kaget menghadapi situasi lapangan seperti itu,” katanya.

“Saya menghimbau kepada seluruh pihak yang tidak puas untuk gunakan saluran resmi untuk sampaikan ketidakpuasannya dan kalaupun unjuk rasa hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hukum apalagi merusak fasilitas negara,” pungkasnya. M12

Pangeran Norman: Penanganan Polisi Sudah Sesuai SOP, Kritik Sembarangan Tidak Pantas

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Kanjeng Pangeran Norman, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Ketua Umum Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna yang menyoroti tindakan aparat keamanan yang dianggap berlebihan dalam menangani para demonstran.

Norman menyatakan bahwa secara keseluruhan, penanganan yang dilakukan oleh kepolisian telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini juga diperkuat oleh adanya aturan khusus yang mengatur tata cara penanganan permasalahan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 (Perkapolri 9/2008) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Sudah menjadi protap, tidak pantas hanya karena merasa kecewa lalu mengkritik sembarangan,” ujar Norman kepada wartawan pada Rabu (20/3/2024).

Menurut Norman, sangat tidak mungkin bagi pihak manapun untuk memenangkan gugatan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa ketika dilihat dari segi perhitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran, kemungkinan besar gugatan terkait sengketa pemilu tidak akan banyak menghasilkan.

“Ikhtiar untuk mempengaruhi opini publik dengan berbagai retorika tidak akan berguna, karena faktanya pasangan calon nomor urut 02 sudah memenangkan Pilpres,” tegasnya.

Norman juga menekankan bahwa para pemimpin dunia telah mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran, sehingga usaha untuk memperdebatkan hal tersebut di luar konteks keputusan yang sudah diambil tidak akan memiliki dampak yang signifikan.

“Jangab berkoar-koar untuk bangun giring opini. Percuma karena pasangan 02 sudah menang. Apalagi para pemimpin dunia sudah ucapkan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran, jadi percuma saja berkoar-koar,” tutupnya. M12

Adanya Dugaan Penggelembungan Suara TPS di Gunung Anyar 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan suara secara sistemik dan massif kembali terjadi di Kota Surabaya. Jika sebelumnya ditemukan di beberapa TPS Kecamatan Bulak, kali ini temuan penggelembungan suara ke partai maupun caleg ini terjadi di sejumlah TPS di dua kelurahan di Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.

Kecurangan pemilu 2024 berupa penggelembungan suara ke partai dan caleg tertentu ini kembali diungkap Tim Relawan Prabowo Mania Jawa Timur. Temuan penggelembungan suara di Kecamatan Gununganyar yang diduga dilakukan secara massif dan sistemik ini kemudian dilaporkan oleh Relawan Prabowo Mania Jatim ke pihak Bawaslu, Surabaya.

Sekretaris Relawan Prabowo Mania, Edy Sucipto yang datang bersama sejumlah tim relawan lainnya ini kembali mendatangi kantor Bawaslu, di Jalan Tenggilis, Surabaya.

Kali ini Edy dan timnya yang membawa berkas-berkas tersebut melaporkan adanya penggelembungan suara di beberapa TPS di dua kelurahan di Kecamatan Gunung Anyar. Menurut Edy Sucipto, penggelembungan suara yang terjadi di banyak TPS di kecamatan Gunung Anyar ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di TPS Kecamatan Bulak.

“Penggelembungan suara yang masuk partai dan caleg tertentu yang terjadi Gununganyar ini sama dengan yang di TPS Bulak. Jadi, adanya kecurangan penggelembungan suara ini setelah kami mencermati adanya ketidaksingkronan data yang kami miliki. Kami temukan ketidaksingkrongan data perolehan suara di TPS-TPS Gununganyar ini dimana formulir C1 dengan formulir DA 1. Ada perbedaan angka yang sangat signifikan dalam penggelembungan suara ini,” ungkap Edy Sucipto Sekretaris Relawan Prabowo Mania Jawa Timur

Masih kata Edy Tidak main-main ini, selisih angka di kedua formulir tersebut antra 10 suara sampai 20 suara setiap TPS. Misalnya, di satu TPS di Kelurahan Rungkut Tengah itu di formulir C1 tertulis 1 namun di formulir DA 1 malah tertulis 11 Surabaya.

“Begitu juga di TPS – TPS lainnya itu sebelum di formulir C1 nya terpampang angka 10 namun di formulir lainnya tertulis 20. Ini artinya terjadi penggelembungan suara, antara 10 hingga 20 suara per TPSnya. Pengelembungan suara ini masuk ke partai dan sejumlah caleg tertentu,” sesal Edy.

Edy Sucipto dan relawan lainnya yang datang ke Bawaslu Surabaya meyakini, penggelembungan suara ini dilakukan secara sengaja, seistemik dan massif, yang dilakukan oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwascam di Kecamatan Gunung Anyar.

“Karena itu, kami mendesak Bawaslu untuk mengusut tuntas kasus penggelembungan suara tersebut lantaran ini sangat merugikan partai dan caleg lain. Tapi yang lebih terpenting itu, penggelembungan suara ini jauh dari azas Jurdil,” imbuhnya.

Tim Relawan Prabowo Mania berharap, Bawaslu menindaklanjuti laporan ini dengan megusut tuntas, memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan penggelembungan suara di dua kelurahan di Gunung Anyar tersebut.

“Kami juga mendesak Bawaslu melakukan rekapitulasi ulang di TPS-TPS di dua kelurahan di Kecamatan Gunuanganyar yang telah terjadi penggelmbungan suara. Kami sudah membawa berkas-berkas sebagai bukti adanya penggelembungan suara partai maupun caleg, dan Bawaslu tinggal menindaklanjuti saja,” pungkasnya. Tok

PT CUS Diduga melanggar Masyarakat Adat dan Peraturan Pemerintah

Ketapang, Timurpos.co.id – Iknasius warga kecamatan Simpang dua desa Kampar sebemban kabupaten Ketapang, angkat bicara 15 Maret 2024 WIB, kepada awak media Iknasius minta mentri KLH serta Bapak Presiden Dan Kapolri,Panglima TNI tindak tegas prilaku semena mena PT.Cus terhadap Masyarakat Adan Dan peraturan Pemerintah

Kepada awak media Iknasius mengatakan polomik pengrusakan kebun warga di tanah warga desa Kampar sebomban kecamatan Simpang dua ini menjadikan kami semakin melihat kecurangan perusahaan terutama PT.cus , perkebunan sawit yang ada di wilayah kabupaten Ketapang.

“Pada umumnya kalau pun perusahaan masuk, ke daerah itu mengutamakan sosialisasi ,namun sejauh ini perusahaan PT.Cus tidak pernah melakukan sosialisasi ke desa kampar sebomban kecamatan Simpang dua sama sekali belum pernah mereka lakukan ,katanya saat di hubungi via wahtsap siang pukul 14: 00 WIB,” ucapnya kepada wartawan.

Iknasius menambahkan bahwa kami selaku masyarakat adat di laporkan berkali kali kepolres Ketapang dengan bermacam tuduh dan alasan,hingga hari ini.

“Kami berharap agar pihak pemerintah dan para APH berlaku adil dan bijaksana dalam menerima laporan pihak perusahaan,dan bukan hanya itu kami menuntut agar hutan adat atau hutan masyarakat itu di kembalikan,” pungkasnya.

Dalam hal ini kami menduga AMDAL yang di kuasai mereka ada keterlibatan oknum tertentu dalam pengurusan izin lokasi di wilayah kami.

Dalam hal ini kami meminta kepada gakumdu Kalbar menindak tegas perusahaan yang nakal serta memberikan sangsi tegas.

Jauh sebelum perkebunan ada dari jaman nenek moyang kami dulu kami sudah ada sebagai masyarakat adat dan warga Kecamatan Simpang dua desa kampar sebomban kabupaten Ketapang.

Seharus dengan ada nya perusahaan perkebunan di daerah kami memberikan rasa kenyaman keamanan serta memberikan perekonomian yang bermanfaat serta mensejahterakan masyarakat kami ,bukan jadi penjajah di negara NKRI ini kita sudah merdeka dan sudah di akui dimanapun.

Ada apa dengan perusahaan masuk ke kampung halaman kami jadi penjajah berkedokan perusahaan perkebunan dan menjadi perampok bangsa sendiri .

Kami menilai dengan ada perusahan perkebunan sawit ini membuat onar serta membuat kami bertikai dan menjadi sebuah dilema dalam perkampungan yang awalnya damai tentram serta kondusip.

Bahkan ketika kami menuntut hak kamipun kami selalu di Adu dengan penegak hukum atau APH ,dengan cara di laporkan kepada penegak hukum ,pada hal AMDAL atau izin yang mereka miliki belum tentu benar dan dari mana mereka mendapatkan izin nya kita perlu ketahui juga kejelasannya.

Sebagai warga negara indonesia kami juga punya hak diperlakukan sama di mata hukum ,tutupnya iknasius kepada wartawan saat dihubungi via telpon whatsap pada siang itu. M12

Juristo: Eddy Sumarsono, Disinyalir ‘Caplok’ NPWP Demi Kuasai CV. Muhammad Haikal

Jakarta, Timurpos.co.id – Juristo selaku kuasa hukum dari ETK dan Direktur CV Muhammad Haikal, menyatakan” Terjadinya dualisme kepemimpinan CV. Muhammad Haikal, versi ETK dan versi Eddy Sumarsono ini menambah panjang deretan kasus hukum perusahaan pertambangan di Ditjen AHU, yang mana terkait perkara ini Juristo menduga hal itu terjadi karena akibat adanya dugaan ulah permainan para oknum nakal dan mafia tambang, sehingga bisa muncul CV. Muhammad Haikal versi Eddy Sumarsono.

Dikatakannya dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu yang menyeret nama Eddy Sumarsono, dan Notaris Hasanuddin, SH, M.Hum, M.Kn, sepertinya semakin terang benderang, karena Pengacara Juristo mengaku sudah menemukan data dan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan praktek curang yang dilakukan oleh Eddy Sumarsono, yakni, dengan melakukan pembatalan NPWP 50.621.275.2-721.000 dialihkan ke NPWP 85.192.579.2-728.000 ” Ucapnya Kamis 14 Maret 2024.

Sebagai mana diketahui sebelumnya Proses pembatalan NPWP 50.621.275.2-721.000 menjadi NPWP 85.192.579.2-728.000, yang disinyalir dilakukan oleh Eddy Sumarsono melalui stafnya, Indrawati dengan mendatangi Kantor KPPP Balikpapan Timur pada 8 Maret 2024.

Padahal sebelumnya Juristo telah membeberkan NPWP nomor 85.192.579.2-728.000 tercatat atas nama CV Muhammad Haikal, milik kliennya namun “Dia (Eddy Sumarsono) menyuruh stafnya ke kantor KPPP Balikpapan Timur untuk melakukan pembatalan NPWP 50.621.275.2-721.000 dan merebut NPWP 85.192.579.2-728.000 yang kami punya,” jelasnya.

Oleh karena itu Juristo selaku kuasa hukum dari ETK dan Direktur CV Muhammad Haikal dengan NPWP 85.192.579.2-728.000 memperingatkan keras kepada kantor KPP Pratama Tenggarong, Samarinda, Kaltim, agar hati-hati dan tidak bertindak sembrono Ucapnya Juristo.

Selain itu Juristo juga menegaskan bahwa dirinya akan membongkar praktek curang yang dilakukan Eddy Sumarsono tersebut, saya akan berkirim surat melampirkan semua data kepada Dirjen Pajak, mengapa kok NPWP bisa ditukar-tukar seenaknya, suka-suka dia,” tegas Juristo.

Ko bisanya NPWP nomor 85.192.579.2-728.000, telah tercatat pada Ditjen AHU dengan Direkturnya ETK, bisa dirubah
NPWP nya menjadi nomor 50.621.275.2-721.000, atas nama Eddy Sumarsono dan dengan seenaknya mencaplok punya orang, sambung Juristo bertanya heran dengan semudah itu oknum mafia itu menguasai perusahaan orang di republik ini,” urainya.

Selanjutnya Juristo menyampaikan jatuhnya NPWP nomor 85.192.579.2-728.000 ke tangan Eddy Sumarsono, menambah pelik persoalan yang kasusnya kini tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri itu.

Seperti yang diketahui Eddy Sumarsono dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan TPPU pencucian uang sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dan 266 KUHP. Eddy Sumarsono diduga berkomplot dengan Usman dan Notaris Hasanuddin, memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan cara memanipulasi salinan Akta Perubahan Nomor 120 berikut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di CV. Muhammad Haikal dengan Direktur almarhum Yansh Kaat yang tercatat di Notaris Dian Febriana Sari, SH, M.Kn.

Dan terjadinya dugaan manipulasi yang dimaksud seperti pengurusan NPWP CV. Muhammad Haikal Direktur Eddy Sumarsono dilampirkan dengan Akta Pendirian 4 Oktober 2023 yang saya duga ilegal dan cacat hukum,” ujar Juristo sebagai.kuasa hukum ETK, Direktur CV. Muhammad Haikal yang sah sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan ” Jelasnya.

Dengan demikian Founder dari Kantor Hukum Presisi One Law Firm itu mempertanyakan keabsahaan penerbitan AHU CV. Muhammad Haikal dengan Direktur Eddy Sumarsono. “Secara hukum, CV. Muhammad Haikal dengan Direktur ETK telah lebih dulu ada dan tercatat di Ditjen AHU. Bagaimana mungkin penerbitan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berbeda namun tetap diterbitkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham dengan nama CV yang sama ?.

Sebab munculnya dualisme AHU CV Muhammad Haikal itu ditegaskan Juristo telah mencoreng nama baik Yasonna H. Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM RI dan hal tersebut, selain dilaporkan ke Bareskrim Polri, kasus itu oleh Juristo dibawa ke Ditjen AHU Kemenkumham dan Dewan Etik Notaris Indonesia ” Tutupnya. M12