Bemnus Jatim: Polemik Penggusuran SMAN 8 Malang Bukti Khofifah Tak Serius Bangun Pendidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik rencana penggusuran SMAN 8 Malang beberapa waktu lalu menuai reaksi keras dari mahasiswa. Koordinator BEM Nusantara (Bemnus) Jawa Timur (Jatim) Helvin Rosiyanda Putra, menilai Gubernur Khofifah Indar Parawansa tak serius membangun pendidikan Jawa Timur.

“Sangat disayangkan, Bu Khofifah yang sebelumnya lima tahun memimpin Jawa Timur belum bisa memastikan seluruh sekolah naungan Pemprov dibangun di atas tanah milik Pemprov sendiri,” ujar Helvin dalam keterangannya, Rabu (23/04/2025).

Helvin mengatakan, meski sudah ada negoisasi antara Pemprov Jatim dengan pihak Universitas Negeri Malang (UM), bukan berarti polemik ini selesai begitu saja.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi bom waktu untuk keberlangsungan pendidikan di SMAN 8 Malang. Terlebih ada temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada tahun 2019 yang menuntut UM harus mengoptimalkan lahan mereka sendiri agar tak menimbulkan risiko.

“Bagaimana dengan yang akan datang, apakah Pemprov Jatim bisa menggaransi, di kemudian hari, UM tak mengambil alih seluruh lahan yang kini di atasnya ada bangunan SMAN 8 Malang,” katanya.

“Jika UM mengambil alih seluruh lahan itu, tentu keberlangsungan proses belajar mengajar di SMAN 8 Malang akan terganggu,” lanjut dia.

Mahasiswa Unitomo Surabaya ini, menilai langkah Khofifah untuk membangun gedung sekolah di lahan milik pihak lain menunjukkan ketidak seriusan dalam membangun pendidikan di Jawa Timur. Padahal bila dicermati, Pemprov punya banyak lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah.

“Membangun gedung sekolah dengan biaya yang sangat besar di lahan milik orang lain itu hanya merupakan pemborosan anggaran, ditambah akan menyisakan perosalan yang akan jadi bom waktu di masa depan,” tegasnya.

Helvin menekankan, pendidikan, terkhusus untuk warga Jatim, adalah hak dasar yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan birokrasi maupun konflik kepentingan kelembagaan. Oleh sebab itu, ia meminta Khofifah segera menyelesaikan polemik sekolah-sekolah yang masih menyewa lahan pihak lain.

“Kami mendesak Bu Khofifah untuk segera turun menyelesaikan sekolah-sekolah yang mengalami permasalahan lahan, sekaligus menegaskan komitmen dalam menyelamatkan wajah pendidikan Jawa Timur,” pungkasnya. M12

Tahan Ijazah Pegawainya, Petinggi KSP Nasari Dipolisikan

Foto: Fristiono menujukan Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fristiono (47) warga Kalijudan, Surabaya polisikan Kepala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cabang Nasari Surabaya dan Supervisornya, atas dugaan penggelapan Ijazah S-1 dan Pembuatan tidak menyenangkan, pada Rabu (23/05/2025) sekira pukul 14.15 WIB (siang) di Mapolrestabes Surabaya.

Fristiono alias Fris selaku mantan karyawan KSP Nasari Surabaya ini merasa kecewa, lantaran Pihak KSP Nasari belum mengembalikan ijazah dan gajinya, meski dirinya sudah tidak bekerja di KSP Nasari di jalan Kranggan 102, Perak Timur, kecamatan Bubutan Surabaya.

“Mulai tanggal 21 Maret 2025 saya sudah mengundurkan diri, karena adanya perbuatan yang tidak menyenangkan. Sampai saat ini ijazah dan gaji saya belum dikembalikan,” ujarnya, saat ditemui di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Menurut Fris, pihaknya sudah koperatif menanyakan ijazah dan mendatangi kantor KSP Nasari. Namun hingga sampai saat ini hanya disuruh menunggu tanpa adanya kepastian. “Sudah empat kali saya datang, tapi hanya di suruh menunggu. Katanya di kabari setelah dikroscek, tapi hingga sampai saat, pihak KSP Nasari belum ada kabar,” tambahnya.

“Karena gak ada kepastian ijazah dan gaji saya kapan dikembalikan, hingga satu bulan ini. Saya hari ini melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya. Laporan atas dugaan penggelapan dan tindakan yang tidak menyenangkan yang di lakukan oleh supervisor saya. Yang waktu itu menuduh saya mencuri, dan melakukan penggeledahan di dalam mobil saya,” ungkapnya.

Berdasarkan Nomor: STTLPM/598/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, Fristiono berharap adanya keadilan baginya. “Saya merasa dirugikan dalam hal tenaga dan waktu. Selama ijazah saya ditahan, saya gak bisa melamar kerja di perusahaan lain. Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya,” pungkas Fristiono.

Terpisah pada sebelumnya, saat dikonfirmasi pihak KC Nasari Surabaya, Ferry Irawan selaku pimpinan cabang melalui supervisornya Neni mengakui bahwa ijazah dan gaji mantan karyawannya yaitu Fris belum diberikan. Dengan alasan pihaknya masih melakukan kroscek terkait setoran-setoran dari Fris. “Nanti kita jelaskan setelah kita cek. Saya tidak mempersulit, tapi dia sendiri,” dalihnya, saat ditemui di kantor KC Nasari di jalan Kranggan No.102, Perak Tim., Kec. Bubutan, Surabaya, pada Senin (21/04/2025).

Namun hingga saat ini Fristiono belum mendapatkan kabar dari pihak KSP Nasari Cabang Surabaya, terkait hasil kroscek tersebut.

Untuk diketahui, berawal pada 10 Februari 2025, Fristiono alias Fris (47) warga Kalijudan Surabaya melamar dan bekerja di KSP Nasari Cabang Surabaya. Selama bekerja, Fris melakukan tugas-tugas sebagai marketing mencari nasabah untuk ke KSP Nasari Surabaya. Singkat cerita, Fris pada 21 Maret 2025 mengundurkan diri sebagai KSP Nasari.

Namun pengunduran diri yang diajukan secara etikat baik itu diwarnai kesalahpahaman, Fris dituding melakukan kesalahan dengan alibi tidak menyetorkan uang nasabah. Selain itu dituduh ada beberapa slip yang hilang dan membawa lari uang setoran. TOK

Tingkat Kasasi Menang, Rudi Mulyono Kembali Menjabat Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Tak terima dipecat sepihak, Rudi Mulyono, Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Surabaya menggugat sejumlah pengurus yayasan. Hasilnya, gugatan tersebut perkaranya dimenangkan oleh Rudi melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Gugatan atas pemecatan sepihak di Yayasan Yatim Mandiri Surabaya ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2023 lalu. Penggugat atas nama Rudi Mulyono yang dikuasakan pada kantor hukum Achmad Wachdin, SH. MH ini, menggugat setidaknya 11 pihak.

Ke sebelas pihak itu antara lain, Yusuf, ABD Rokib, Moh. Nasih, Bimo Wahju Wardojo, Achmad Zaini, Tumar, Agus Setyawanto, Aspiyatin, Ainul Mahbub, Nur Aini Putri Atmadja sebagai notaris, dan terakhir adalah Dirjen Admin Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM.

Achmad Wachdin, Kuasa Hukum Rudi mengatakan, perkara ini berawal dari pemecatan kliennya yang dianggap tidak prosedural tergugat Yusuf yang mengaku sebagai Ketua Pembina yayasan melalui rapat pembina.

“Rapat-pembina tersebut diadakan oleh Yusuf secara diam-diam dan hanyalah mengundang anggota-Pembina yang berada pada kubu Yusuf saja, yakni ABD Rokib, Moh. Nasih saja,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/04/2025).

Sedangkan dua orang anggota-pembina lainnya, yakni Nur Hidayat dan Sumarno, tambahnya, tidak diundang dan tidak dilibatkan. Sebab, kedua orang tersebut diyakini tidak akan setuju melakukan pemberhentian sebelum akhir masa jabatan.

“Dalam gugatan itu, klien kami juga mempersoalkan masalah status jabatan Yusuf yang mengaku sebagai Ketua-pembina. Padahal sebelumnya, Ketua-pembina (yayasan-YYM) telah dijabat oleh MOH.NASIH berdasarkan Akta-notaris Habib Adjie, SH,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan anggaran-dasar Yayasan Yatim Mandiri dimana rapat pembina hanya absah memutuskan (kuorum) apabila diputuskan oleh minimal 4 orang Pembina.

“Bukan 3 orang saja. Dengan ketentuan syarat harus mengundang seluruh anggota-Pembina yang ada melalui undangan-rapat secara resmi. Artinya keputusan pemberhentian Rudi selaku Sekretaris-yayasan cacat-hukum,” imbuhnya.

Hingga pada akhirnya, tambahnya, perjuangan Rudi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum pada lembaga peradilan membuahkan hasil.

“Perkaranya telah selesai diputus dan dimenangkan oleh Rudi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 164/Pdt.G/2023/PN.Sda.

Putusan tersebut diatas telah dikuatkan oleh isi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 263/PDT/2024/PT.SBY – 29 Mei 2024 juncto Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 143 K/PDT/2025 – 27 Februari 2025.

“Ya benar, Pak Rudi Mulyono telah menang berdasarkan putusan peradilan tingkat kasasi (inkracht). Sehingga secara de facto dan de jure, Rudi Mulyono kembali menjabat sebagai Sekretaris yayasan YYM. Begitu pula dengan Mutrofin secara otomatis kembali menjabat sebagai pengurus-Ketua dan Bagus Sumbodo sebagai bendahara,” ujarnya sembari tertawa. TOK

KSP Nasari Surabaya Diduga Tahan Ijazah dan Gaji Mantan Karyawanya

Foto: Kantor KSP Narasari Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Belum reda kasus penahanan ijazah oleh Bos UD Sentoso yang bergarak di bidang penjual sperpart di daerah Pergudangan Margomulyo, Kini kejadian itu, terulang lagi dan meninpa Fristiono alis Fris yang berkerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari di Surabaya diduga tahan ijazah dan gajinya.

Meskipun, Fris telah mengundurkan diri dan tidak bekerja di koperasi lagi hampir sebulan ini, pihaknya belum menerima ijazah dan gaji selama kerja di koperasi Cabang (KC) Nasari Surabaya.

Fris mengungkapkan bahwa selama bekerja di KC Nasari sudah melakukan tugasnya dengan benar dari mulai ambil setoran ke pasar-pasar hingga menyerahkan setoran itu ke ke koperasi. Namun setelah mengajukan pengunduran, ijazah dan gajinya masih belum diberikan oleh Neni selaku supervisor KC Nasari Surabaya.

“Saya waktu itu mendapat tugas handle ambil setoran ke pasar tambak rejo & simo. Saat itu Bu Neni tugas ke jember, saya diserahin beberapa lembar slip setoran ada no seri. Setelah tugas selesai saya serah terima. Tapi ada beberapa slip setoran yang menurut bu neni hilang. Saya pun juga bingung, padahal saya tidak membawanya. Beberapa hari kemudian saya mengundurkan diri sekitar tanggal 21 Maret. Hingga sampai saat ini gaji saya belum diberikan sama ijasah asli juga ditahan sampai sekarang,” ungkapnya, pada wartawan, Sabtu (19/04/2025) lalu.

“Alasannya ada kendala permasalahan dengan setoran mas. Setelah saya perbaiki semuanya dan sudah clear menurut saya. Namun masih saja ijazah dan gaji saya belum diserahkan. Sudah berulangkali saya tanya, jawabannya hanya disuruh nunggu,” terang Fris.

Hingga saat ini, Fris merasa dirugikan karena selama ijazah ditahan pihaknya tidak bisa melamar kerja ke perusahaan lain. “Saya merasa dirugikan, ijazah saya tidak diberikan oleh pihak KC Nasari Surabaya, pada saya sudah bukan karyawannya lagi. Dan tugas-tugas sudah saya selesaikan semuanya. Tapi tetap saja disuruh nunggu, dan sampai kapan,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi pihak KC Nasari Surabaya, Ferry Irawan selaku pimpinan cabang melalui supervisornya Neni mengakui dengan tegas bahwa, ijazah dan gaji mantan karyawannya yaitu Fris benar tidak diberikan kepada mantan karyawannya.

Alasannya pihaknya masih melakukan kroscek terkait setoran-setoran dari Fris. “Nanti kita jelaskan setelah kita cek. Saya tidak mempersulit, tapi dia sendiri,” dalihnya, saat ditemui di kantor KC Nasari di jalan Kranggan No.102, Perak Tim., Kec. Bubutan, Surabaya, Senin (21/04/2025).

Sementara saat disinggung bahwa baru-baru ini di kota Surabaya ramai dan viral terkait dugaan penahanan ijazah karyawannya di salah satu perusahaan. Pihak KC Nasari Surabaya tidak mempedulikannya. “Ow, gak masalah. Mau kepolisian juga gak apa-apa,” ujar Neni, sembari masuk ke ruangan dan memerintahkan security untuk mengeluarkan wartawan dari kantornya. TOK

Dua Saksi Sebut Oknum Penyidik Bea Cukai Memukul Saiman Saat BAP

Solo, Timurpos.co.id – Saiman dan Herpan Warga Palembang mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dengan agenda pembuktian dan saksi dari pemohon

Dua Sopir truk itu tidak terima dengan perlakuan oknum bea cukai yang dianggap tidak manusiawi saat penangkapan. Kedua pemohon merasa di krimilisasi oleh oknum penyidik bea cukai, bahkan penyidik bea cukai melakukan intimidasi terhadap kedua pemohon, tak sampai disitu penyidik juga melakukan pemukulan. Kedua sopir truk yang memuat rokok tanpa cukai itu dianggap bersalah dan dijadikan tersangka oleh penyidik bea cukai.

Selepas sidang kuasa hukum pemohon Reza Trianto Dan Amelia mengatakan bahwa, kliennya berprofesi sebagai sopir pada saat itu Kedua sopir itu memuat kardus tertutup, berisi karung, kertas makan, Mika, tissue dan lainnya, dari pamekasan Madura untuk dibawa ke Palembang.

“Dalam Perjalanan kedua sopir itu berhenti direst area solo, setelah mengisi e toll, kemudian melanjutkan perjalanan namun setelah itu diberhentikan oleh beberapa orang. Lalu kemudian orang itu menghampiri ada yang memakai mobil berplat merah ada yang memakai mobil plat hitam, tanpa menunjukkan identitas apapun,” terang Reza.

Lebih lanjut Reza menyatakan, sidang tadi adalah saksi dari pemohon. Dua orang saksi yang dihadir diruang sidang, adalah Bayu, Warga Madiun, dan Eko warga Oku Timur, Palembang.

“Dalam Pernyataannya saksi pemohon mengatakan, Saimin dan Herpan mendapat pemukulan dan intimidasi oleh oknum bea cukai untuk menandatangi Berita Acara Pemeriksan (BAP) yang tidak dibacakan, dan tidak diketahui,” jelas saksi, Senin (21/04/2025).

Reza Trianto dan Amel menjelaskan bahwa, Fakta persidangan ini menguatkan dalil-dalil permohonan kami, dan oleh kuasa Termohon Bea cukai, tidak terbantahkan yang artinya, termohon bea cukai membenarkan, fakta persidangan tersebut.

“Termohon tidak mengajukan saksi-saksi ini membuktikan termohon, Bea cukai tidak mempunya bukti, saksi, juga ahli, sehingga dari tiga bukti kewenangan penyidik (surat, saksi, ahli), 2 bukti tidak ada, dengan demikian pemohon/bea cukai tidak mungkin mempunyai 2 alat bukti yang diwajibkan sesuai keputusan MK no. 21 tahun 2014, sehingga terdapat fakta Penetapan tersangka tidak mempunyai dan dua alat bukti, penetapan tersangka pada klien kami menjadi tidak sah,” ungkap Reza.

Reza Trianto dan Amel melanjutkan, tentu saja kami sangat berharap keadilan dapat ditegakkan di benteng terakhir keadilan, yaitu Pengadilan Negeri. Semoga kasus a quo, yang merupakan Kriminalisasi oknum Bea Cukai, kliennya mendapat Keadilan oleh Pengadilan Negeri yg memerika dan memutus perkara a quo. TOK

Anthony Sopir Mobil BMW Resmi Ditetapkan Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id – Korban maut mobil BMW nopol B-6695 XX yang dikendarai oleh Anthony Adiputro (25) warga Laki-laki, Jl Hayam Wuruk No 2C Rt 04 Rw 01 Kel/Kec Purworejo, Kota Pasuruan, kembali memakan 1 korban jiwa lagi.

Dimana sebelumnya atas kejadian kecelakan tersbeut telah memakan korban tewas seorang pengedara motor Aditya Febriansyah Nur Fauzi (20) warga Babatan Gg 2 Rt 4 Rw 02 Wiyung Surabaya, yang mengedarai Motor Honda Beat L-4788-BAS.

Kini korban nyawa kembali bertambah satu, yaitu kalek korban Sukirman Irama (71) warga asal Dsn Pojen Kidul Rt 04 rw 21 Kencong Jember, yang berdomisili warga Jl.Putat Gede Indah No. 62.

Sukirman Irma menghembuskan nafas tetakhir pada Senin (15/04/2025) dini hari pukul 03.00 wib di RS Bhayangkara. Dan di sholat kan di Majid AN-Nur Jl. Putat Gede Indah pada hari yang sama pukul 10.00 WIB.

Hal itu diutrakan Suyono (55) ketua Rt.1 Rw. 6, “Korban tersbeut adalah warga saya yang keseharian sebagai Takmir masjid An-Nur dan telah hampir 20 tahun mengurusi masjid.

Diketahui meninggal pada Senin dini hari dan dimakamkan ke kampung halamanya di Jember, namun sebelumnya di sholat Jenasah dulu dikampung kami,” ujarnya, Senin (14/04/2025) sore.

Suyono juga menceritakan bahwa almarhum Sukirman ini, sebelum tertimpah musibah hingga meninggal, dirinya akan pulang kampung.

“Jadi pada waktu itu dia akan pulang kampumg setelah sholat subuh. Sebelum sholat subuh mengisi bensin penuh di SPBU Sekitaran TMP Mayjen Sungkono. Mengisi bensin penuh itu karena akan membawa barang bawaan di motornya lumayan banyak,” cerita Suyono.

Setelah mengisi bensin tidak jauh dan rencana pulang dulu ke Masjid untuk sholat Subuh. Namun jarak beberapa meter setelah SPBU dirinya dihantam mobil Mewah dari arah belakang.

“Jadi korban saya ketahui terlibat kecelakan setelah saya dapat telfon dari petugas, dan posisi pak Sukirman sudah berada di RS Bhayangkara,” tambah Suyono.

Ketua Rt Suyono sempat menjenguk kondisi korban dirumah sakit Bhayangkara. “Pada saat saya temui pak Sukirman masih sadar dan sempat bicara bahwa pemgemudi mobil terlihat mabuk. Namun setelah itu korban merasa pusing dikepala dan rebahan kemudian muntah muntah,” tambahnya lagi.

Tidak lama nyawa korban tidak terselamatkan. Pihak keluarga yaitu istri korban Isnaini (67) yang berada di Kabupaten Jember dibel tahu oleh Suyono. Dan diputuskan korban dikebumikan ke kampung halaman di Kabupaten Jember.

Sedangkan status pelaku Supir mobil mewah BMW, Anthony Adiputro, kini ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diutrakan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan.

“Untuk saat ini pemgemudi mobil yang telah menewaskan dua korban jiwa sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Herdiawan singkat. TOK

Suasana Haru Dan Bangga Pada Serangkaian Serah Terima Jabatan Komandan Pangkalan TNI AL Batuporon

Surabaya, Timurpos.co.id – Rangkaian upacara serah terima jabatan Komandan Pangkalan TNI AL Batuporon Dari Letkol Laut (P) Dr. Moh Anton Maulana, S.E., M.M., MDMS., M.Tr.Opsla., Ph.D. Kepada Letkol Laut (P) Novyan, S.H., M.Tr.Opsla Yang dipimpin langsung oleh Danlantamal V Surabaya bertempat di Lobby Bawah Mako Lantamal V Surabaya Jawa – Timur, Rabu (09/04/2025).

Laksma TNI Dr. Arya Delano, S.E.,M.,Pd.,M.Han selaku Danlantamal V sekaligus sebagai Inspektur Upacara Sertijab Danlanal Batuporon dan juga memimpin sertijab Danlanal Banyuwangi dan Danlanal Pacitan serta dilanjutkan menerima Laporan Kenkat Perwira periode 01 April 2025, kegiatan sertijab ketiga para Danlanal yang dilanjutkan dengan  laporan kenaikan pangkat menjadi satu kegiatan ini, bermaksud untuk mengefisiensi waktu dan anggaran, sebagaimana yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

Setelah kegiatan sertijab di Lantamal V Surabaya selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pisah sambut Danlanal Batuporon dari pejabat lama kepada pejabat yang baru, seluruh prajurit tampak antusias dalam mengikuti rangkaian sertijab tersebut, yang didalamnya juga terdepat pelepasan sekaligus pemberian cinderamata kepada Palaksa Lanal Batuporon Mayor Laut (P) Nursalim yang melaksanakan mutasi pindah tugas dan personel yang masuk dalam masa purna tugas/Pensiun yakni Sertu Mess Sugeng Parwanto.

Kemudian pada acara puncak yakni acara tradisi pelepasan dan penyambutan pejabat lama dan pejabat baru dengan ditandai penyerahan secara simbolis sebuah kunci dan kemudi Kapal maka beralihlah tongkat kepemimpinan Komandan Lanal Batuporon, seluruh prajurit dan PNS larut dalam rasa haru dan bangga ketika pejabat lama menyampaikan taklimat akhir kepada seluruh prajurit, karena momen kebersamaan sekaligus bimbingannya selama menjabat dapat memberikan dampak positif yang luar biasa terutama himbauan beribadah sholat tepat waktu pada saat jam dinas agar semua kegiatan dihentikan 10 menit menjelang berkumandangnya Adzan Sholat, supaya lebih fokus untuk melaksanakan ibadah mendekatkan diri kepada Sang Ilahi.

Kemudian Letkol Laut (P) Novyan, S.H M.Tr.Opsla yang sudah secara resmi menjabat sebagai Danlanal Batuporon yang baru juga memberikan taklimat awal yakni akan meneruskan hal-hal baik dengan apa yang telah disampaikan oleh pejabat lama, seraya memohon dukungan dan bantuan kepada seluruh jajaran prajurit maupun PNS Lanal Batuporon untuk sama-sama bahu membahu untuk menjadikan Lanal Batuporon ini menjadi semakin maju dan solid dan tentunya dengan penuh kekeluargaan,”Ungkapnya. ALI

PT Babatan Kusuma Jaya Akan Mengajukan Pengembalian Batas di BPN Surabaya II

Foto: Rizky Putra Yudha Pradana SH,.

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik saling klaim lahan antara pihak Sie Ragowo dan PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ), yang kini tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya, belum menemui titik terang. Perselisihan yang terjadi di kawasan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, ini terus berlanjut dengan masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya.

Idarto Tanudjaja, selaku pihak terlapor dari PT. BKJ, menyampaikan bahwa, sengketa ini masih dalam tahap dugaan. Ia menyampaikan agar kedua belah pihak mengajukan pengembalian batas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II guna mencocokkan kembali batas-batas tanah yang disengketakan sesuai arahan Penyidik.

“Ini kan masih diduga, pada intinya sesuai arahan penyidik kami akan mengajukan pengembalian batas ke BPN Surabaya II secara bersama-sama, biar dicocokan lagi. Kalau bisa Sie Ragowo juga mengajukan pengembalian batas lagi agar bisa diperiksa lagi oleh BPN. Semisal benar ada kelebihan tanah di kami, kami mundurkan temboknya,” ujar Indarto. Rabu (09/04/2025).

Sementara itu, Rizky Putra Yudha Pradana SH, selaku Kuasa Hukum dari PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ), menilai bahwa laporan yang diajukan oleh pihak Sie Ragowo terkesan terburu-buru dan tidak didasari oleh bukti yang kuat.

“Terkait laporan Sie Ragowo ini, kami menilai prematur atau dipaksakan, karena dasar laporannya hanya berdasarkan peta bidang hasil pengembalian batas yang berarti bukan alas hak atau perubahan atas alas hak,” jelas Rizky.

Ia menegaskan bahwa PT. BKJ sebagai pihak terlapor tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pihaknya juga meminta adanya kepastian hukum agar tidak berlarut-larut, mengingat proses ini sudah berlangsung hampir tiga tahun.

Rizky juga mengklarifikasi bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) PT. BKJ yang terbit pada tahun 2021 sah secara hukum. Ia menekankan bahwa sistem yang kini digunakan oleh BPN telah canggih dan berbasis koordinat dari citra satelit, sehingga menjamin keakuratan batas tanah.

“SHM PT. BKJ telah terbit di tahun 2021. Terkait patok warna merah, itu benar milik BKJ dan hanya sebagai tanda. Mengenai pernyataan Gunawan yang disampaikan oleh Sie Ragowo, itu tidak bisa dijadikan acuan karena saat itu Gunawan menyampaikan sebagai pegawai atau pribadi. Bahkan perlu diketahui bahwa Sie Ragowo juga telah mencabut pernyataan menerima hasil pengukuran tersebut lalu kenapa bisa tetap lapor pakai peta bidang?,” tambah Rizky.

Terpisah Pihak Polrestabes Surabaya, terkait perkara ini belum memberikan pernyataan resminya.

Untuk diketahui Sie Ragowo Sinegar telah melaporkan perkara dugaan pencurian tanah yang diduga dilakukan oleh PT. BKJ dibantu oleh petugas BPN Surabaya II di Polrestabes Surabaya, tertanggal 21, Mei 2022 dengan telapor Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT. Babatan Kusuma Jaya, dkk.

hal itu terkuak saat adanya pengukuran oleh petugas BPN Surabaya II yang bernama Gunawan menyatakan luas tanah milik Sie Ragowo Sinegar di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya 3118 Meter Persegi, pada 11, Maret 2022, lalu. Padahal dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 630 yang diterbitkan tahun 1998 dengan luas 3424 Meter Persegi. Dan anehnya tiba-tiba muncul patok dengan tulis BKJ tampa sepengetahuan pemilik (Sie Regowo). TOK

Rizky Putra: Meminta Sie Ragowo Membuktikan Tanahnya Yang Dicaplok PT BKJ

Foto: Sie Ragowo Menunjukan Batas Tanahnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah sempat diam, PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ) melalui Kuasa Hukumnya, Rizky Putra Yudhapradana, SH., akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan perusahaan terkait dugaan pencaplokan tanah milik Sie Ragowo Siregar. Rabu (09/04/2025).

Dalam pernyataannya, Rizky menyebut pihaknya baru menanggapi isu ini karena menghormati suasana Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami saat itu masih menjalankan ibadah puasa dan melanjutkan perayaan lebaran. Sebagai kuasa hukum perusahaan yang menjaga citra positif, kami menilai belum waktunya untuk menanggapi. Dan sekarang inilah waktunya,” ungkap Rizky.

Rizky memaparkan beberapa poin yang menurutnya perlu diluruskan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pengembalian batas tanah yang dilakukan hingga menyebabkan klaim kekurangan 300 meter persegi, dilakukan sendiri oleh Ragowo Siregar.

“Yang menunjuk batas adalah Ragowo sendiri. Ketika kemudian hasilnya berkurang, kenapa kami yang disalahkan?” tegas Rizky.

Ia menambahkan bahwa hasil dari kegiatan tersebut justru menjadi dasar laporan polisi terhadap PT BKJ.

Selain itu, ia menanggapi pernyataan petugas ukur bernama Gunawan yang disebut memberikan keterangan menyudutkan PT BKJ. Rizky mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika pernyataan tersebut benar.

“Kami akan melakukan somasi terhadap Gunawan secara pribadi karena pernyataannya merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan dapat merusak nama baik perusahaan,” katanya.

Rizky juga menyampaikan bahwa ada ketidaktahuan yang digunakan sebagai dasar keberatan Ragowo, terutama soal dokumen warkah.

“Bagaimana mungkin kami dituding menerima warkah terlebih dahulu, padahal itu adalah dokumen yang bisa diakses oleh pemegang hak? Kami bahkan sudah menyerahkan salinannya jauh sebelum berita ini muncul,” ujarnya.

Ia meminta agar penyidik dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Jika memang ada batas yang kami ambil, tunjukkan saja. Kalau memang ada kekeliruan dari kami, tentu akan kami koreksi. Tapi jangan asal menuduh,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT BKJ, Sie Ragowo Siregar menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan dokumen warkah. Namun yang mengajukan adalah penyidik dari Polrestabes sendiri

“Yang aneh justru, pihak terlapor sudah memiliki warkah dari BPN, padahal penyidik belum,” kata Ragowo.

Dalam gelar perkara yang digelar 6 September 2024 lalu, yang dihadiri petugas BPN. Kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum penggugat penyidik dan petugas lain baru diketahui bawah PT BKJ ternyata sudah mendapatkan warkah dari BPN sedangkan penyidik belum mendapatkannya
Disini letak keanehannya padahal penyidik selalu dengan dalih kalau belum mendapatkan warkah dari BPN hinga pemeriksa kasusnya tidak bisa lancar. Ragowo juga menegaskan bahwa patok batas di bagian barat masih utuh, namun yang berada di sisi timur hilang karena diduga diratakan oleh pihak PT BKJ.

“SHM saya terbit tahun 1998, sedangkan SHM milik PT BKJ baru tahun 2020. Artinya, sertifikat saya telah ditindih. Maka saya ajukan pengembalian batas. Anehnya, PT BKJ memasang patok berwarna merah jambu di atas lahan tersebut,” jelas Ragowo.

Kasus sengketa tanah antara PT BKJ dan Sie Ragowo Siregar masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut. TOK

Indahnya Halal Bihalal Keluarga Panna Jawa Timur

Foto: H. Rasiyo, M.Si Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur bersama PANNA Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan Pergerakan Anti Narpza (PANNA) Jawa Timur menyelenggarakan halal bihalal di rumah Dr. H. Rasiyo, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur sekaligus Anggota Dewan Pembina PANNA Jawa Timur.

Sudah menjadi tradisi penting acara halal bihalal tahunan PANNA Jawa Timur untuk mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan. Menurut Ketua DPW PANNA Jawa Timur, Bang Oscar yang hadir bersama tim penggerak, acara halal bihalal ini menandakan bahwa “ini bukan sekadar acara, tetapi momen pembaruan komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur.” Kata Oscar. Kamis (03/04/2025).

Selain kehadiran pengurus PANNA, acara ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain General Manager Hotel Sahid Surabaya, Bapak Boedy Setiawan, dan Kepala Sekolah SMK Sejahtera Surabaya, Bapak Agah Sya’ban Nugraha Aziz, S.Ag., M.Pd., yang juga merupakan salah satu Dewan Pembina PANNA Jawa Timur. Tak ketinggalan pula Brand Ambassador PANNA, Sabila Synth yang turut hadir dalam acara ini.

Acara ini menjadi momen yang sangat berharga dalam membangun dan memperkuat sinergi serta kebersamaan untuk terus memajukan PANNA dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Bang Oscar dengan tegas menyatakan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, oleh karena itu, pelajar dan pemuda harus terus dididik dan diberdayakan dengan baik untuk mencegahnya.

“Pemuda adalah masa depan bangsa. Jangan sampai mereka dirusak oleh narkoba dalam menentukan masa depan mereka. Semua harus bersatu untuk membebaskan mereka dari bahaya ini,” pesan Bang Oscar dalam penutupan acara.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Semoga kita semua diberikan ampunan lahir dan batin. Semoga umat ini tetap utuh dan semakin kuat di tahun-tahun mendatang. M12