Ketua Pemuda Demokrat Jatim: OCCRP Alat Propaganda Barat untuk Serang Pemimpin Anti-Barat

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Jawa Timur, Vabianus Hendrix, menilai laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai bagian dari upaya sistematis untuk merusak citra pemimpin negara-negara yang tidak sejalan dengan kepentingan Barat. Pernyataan ini disampaikan Hendrix dalam acara Outlook Geopolitik Indonesia 2025 di Tengah Ancaman Resesi Global yang diselenggarakan DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Surabaya secara daring pada Senin (30/12/2024).

Pemuda Demokrat Indonesia (PDI), yang merupakan organisasi pemuda independen yang berdiri sejak 31 Mei 1947, memiliki ideologi Marhaenisme yang berfokus pada perjuangan untuk kemakmuran rakyat kecil dan penguatan kedaulatan bangsa. Organisasi ini berkomitmen untuk mendorong perubahan sosial dan politik di Indonesia melalui jalur demokratis dan prinsip keadilan sosial. Sebagai bagian dari PDI, Hendrix menyoroti pola tendensius OCCRP yang kerap menargetkan pemimpin negara dengan kebijakan ekonomi-politik independen dari pengaruh Barat. Ia merujuk pada penobatan Presiden Suriah Bashar al-Assad sebagai Person of the Year in Organized Crime and Corruption 2024, serta masuknya Presiden RI ke 7, Joko Widodo dalam daftar tokoh terkorup dunia versi OCCRP. Hendrix juga menyinggung laporan OCCRP yang menyerang Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Venezuela Nicolas Maduro, yang menurutnya memiliki pola serangan serupa.

“Ada pola yang jelas. OCCRP selalu menargetkan pemimpin yang tidak tunduk pada tekanan Barat dan memilih jalur kemandirian ekonomi dan politik. Assad, Putin, Maduro, dan Jokowi menjadi sasaran karena kebijakan mereka dianggap bertentangan dengan kepentingan negara-negara besar,” ujar Hendrix yang merupakan alumni Ilmu Sejarah Universitas Airlangga dan kini sedang menempuh Program Magister Administrasi Publik di Universitas Brawijaya.

Putin dan Maduro: Sasaran Lama OCCRP

Dalam diskusi, Hendrix menyoroti bagaimana Putin dan Maduro menjadi musuh lama Barat dan terus-menerus diserang melalui berbagai laporan investigasi yang menuding keduanya terlibat dalam jaringan korupsi dan kejahatan terorganisir.

“Vladimir Putin adalah simbol perlawanan terhadap dominasi ekonomi dan militer Barat. Rusia di bawah Putin memperkuat diri sebagai kekuatan global yang tidak bisa diatur oleh Washington atau Brussels. Tentu ini dianggap ancaman besar. Cara melemahkannya adalah dengan membangun narasi korupsi dan otoritarianisme melalui lembaga seperti OCCRP,” ujar Hendrix.

Sementara itu, Nicolas Maduro juga kerap digambarkan sebagai pemimpin korup yang menyalahgunakan kekuasaan, terutama dalam isu perdagangan narkotika. Hendrix menilai bahwa serangan terhadap Maduro berakar pada kebijakan Venezuela yang mempererat hubungan dengan negara-negara seperti Rusia, China, dan Iran.

“Maduro membawa Venezuela keluar dari ketergantungan ekonomi Barat, dan itu adalah dosa besar di mata mereka. Label korupsi hanyalah cara untuk menjatuhkan citranya di mata internasional,” jelas Hendrix.

Jokowi dan Indonesia: Sasaran Baru

Lebih lanjut, Hendrix menilai masuknya Presiden RI ke 7, Joko Widodo dalam daftar finalis tokoh terkorup dunia 2024 sebagai bentuk serangan terhadap kebijakan Jokowi yang mendorong kemandirian ekonomi Indonesia.

“Jokowi berani mendorong proyek infrastruktur besar-besaran dan memperkuat BUMN. Kebijakan hilirisasi sumber daya alam dan kerja sama dengan China serta negara-negara non-Barat jelas membuat resah pihak yang selama ini ingin Indonesia tetap bergantung. Inilah mengapa Jokowi diserang,” paparnya.

Selain itu menurutnya, serangan OCCRP bertujuan untuk memberikan ancaman dan tekanan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang melanjutkan banyak kebijakan yang telah diterapkan oleh Jokowi. Sehingga, serangan terhadap Jokowi sebenarnya juga berfungsi untuk mendiskreditkan potensi kebijakan-kebijakan pemerintahan Prabowo ke depan.

“Barat melihat Prabowo sebagai penerus kebijakan Jokowi yang mengedepankan kemandirian ekonomi dan memperkuat hubungan dengan negara-negara non-Barat. Mereka mencoba mengganggu stabilitas politik Indonesia dengan menyerang Jokowi agar pemerintahan yang dipimpin Prabowo, tidak melanjutkan kebijakan tersebut. Ini adalah ancaman dan tekanan yang jelas terhadap kedaulatan ekonomi Indonesia,” ungkap Hendrix.

Netralitas OCCRP Dipertanyakan

Dalam forum tersebut, Hendrix juga mempertanyakan independensi OCCRP yang sebagian besar dananya berasal dari lembaga donor Barat seperti USAID, Ford Foundation, Rockefeller Foundation dan Open Society Foundations milik George Soros.

“Kalau OCCRP benar-benar independen, mengapa skandal besar di negara-negara Barat jarang diangkat? Padahal, ada banyak skandal besar yang melibatkan pemimpin pro-Barat. Ini bukan soal transparansi, ini soal kepentingan politik global,” tegas Hendrix.

Seruan untuk Masyarakat Indonesia

Di akhir diskusi, Hendrix mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih kritis terhadap narasi yang dibangun oleh organisasi internasional seperti OCCRP. Ia menegaskan bahwa menjaga kedaulatan bangsa tidak hanya soal pertahanan fisik, tetapi juga melawan perang narasi yang dapat memengaruhi stabilitas politik dalam negeri.

“Kita harus menjaga kepercayaan pada pemimpin yang berjuang membangun bangsa. Jangan biarkan narasi dari luar merusak fondasi kedaulatan kita,” tutup Hendrix. KIN

Peran Strategis Kejati Jatim dalam Penegakan Hukum untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 2024

Foto: Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati SH, MH, CMA

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus menunjukkan komitmen dan perannya sebagai ujung tombak penegakan hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut sepanjang tahun 2024. Dengan berbagai program strategis, institusi ini berhasil memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan Jumat, (27/12/2024).

Dr. Mia Amiati SH, MH, CMA menjelaskan bahwa, dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan melaksanakan tugas utama penuntutan, penyidikan, serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di luar sistem peradilan pidana, peran Kejaksaan meluas ke bidang perdata, tata usaha negara, pemulihan aset, hingga intelijen hukum.

“Tahun 2024 menandai langkah konkret Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menangani kasus besar yang berdampak langsung pada sektor ekonomi.”Kata Mia Amiati.

Masih kata Mia bahwa, Salah satu yang menonjol adalah pengungkapan jaringan distribusi barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol berpita cukai palsu. Kasus ini tidak hanya menyelamatkan keuangan negara tetapi juga menciptakan persaingan pasar yang sehat, melindungi para pelaku usaha yang taat hukum.

“Di sektor pariwisata dan UMKM, Kejaksaan turut berperan dalam mendukung program pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah melalui berbagai inisiatif, termasuk acara Jakarta Economic and Education Fair (JEEF) 2024. Langkah ini membantu UMKM untuk berkembang dengan cara yang sah, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan.”jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr.Mia Amiati SH, MH, CMA juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berintegritas sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi.

“Penegakan hukum bukan penghambat pembangunan ekonomi, tetapi justru menjadi pilar utama untuk menciptakan keadilan ekonomi, persaingan sehat, dan keberlanjutan pembangunan,”ujarnya.

Melalui strategi ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat pengendali tetapi juga penggerak dalam membangun ekonomi inklusif yang berkeadilan. Komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi bukti bahwa institusi ini mampu menjembatani kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. TOK/*

,

Dok ! Raperda Tentang Disabilitas Sah Ditetapkan DPRD Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, M.Kn. menghadiri rapat Paripurna DPRD, Rabu 18/12 di ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo, pada agenda rapat Paripurna ke VI Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, setelah melakukan penandatangan berita acara Plt. Bupati Subandi menyampaikan sambutannya.

Ia mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Khususnya Pasal 28, Mengamanatkan Bahwa Pemerintah Daerah Berkewajiban Menjamin Dan Melindungi Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Subjek Hukum Untuk Melakukan Tindakan Hukum Dengan Lainnya.

“Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan komitmen dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. komitmen pemerintah daerah dalam hal ini berupa peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,”katanya

Pemerintah Daerah menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah kabupaten Sidoarjo yang hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan / atau miskin karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana di wilayah daerah. seringkali penyandang disabilitas tersisihkan dan luput dari perhatian baik dalam proses perencanaan pembangunan, maupun terhadap pemenuhan hak-haknya dalam segala aspek.

Melihat realita yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan intervensi dan affirmative actions dari berbagai stakeholder. artinya sangat diperlukan adanya peningkatan kesadaran dan aksi sosial masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk didalamnya peran penting pemerintah daerah dan seluruh jajarannya.

“Untuk itu dengan disusunnya peraturan daerah ini, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, peraturan daerah ini diharapkan juga dapat memberikan kontribusi penting dalam proses pembangunan secara menyeluruh khususnya dengan tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dan hak-hak disabilitas di Kabupaten Sidoarjo”, ucapnya.

Terakhir ia pun berharap agar peraturan daerah yang telah disetujui dan akan ditetapkan ini dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo yang adil dan merata. carlo

Stok Kebutuhan Pokok Jelang Nataru di Sidoarjo Aman

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, M.Kn duduk bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sidoarjo dalam rapat Pengendalian Inflasi, “High Level Meeting (HLM) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2025. Kegiatan ini dilaksanakan menjelang Natal dan Tahun baru untuk memastikan kebutuhan masyarakat aman dan tidak terjadi kenaikan harga yang signifikan.

“Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan HLM kali ini yaitu pertama strategi 4K. Antara lain keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi serta Komunikasi efektif,”katanya saat hadir di tengah-tengah Tim TIPD, Selasa (17/12/2024) di ruang transit Pendopo Delta Wibawa.

TIPD mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting, barang lainnya serta jasa pada tingkat kabupaten. Termasuk menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional dan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi.

Juga melakukan upaya memperkuat sistem logistik pada tingkat kabupaten, melakukan koordinasi dengan tim pengendalian inflasi pusat dan tim pengendalian daerah provinsi dan/atau, serta melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat Kabupaten.

“Selain itu juga Tim harus bisa menjaga stabilisasi stok dan harga menjelang HBKN natal dan tahun baru 2025 dan semua itu dilakukan untuk agar tidak terjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat menjelang perayaan hari besar dan pergantian tahun,” jelasnya.

Selain itu, karena berfungsi sebagai inisiator dalam menjaga stok dan stabilisasi harga yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan daerah.

Setelah mendengarkan paparan dari beberapa dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan dan Pertanian serta Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo, Subandi mengatakan komitmen yang kuat sangat dibutuhkan bagi seluruh stakeholder tim pengendalian inflasi daerah untuk bersama-sama mengendalikan harga stabil menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. Momen seperti ini merupakan langkah yang baik untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan pengendalian inflasi daerah Kabupaten Sidoarjo untuk menciptakan dampak yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Mari bersama-sama kita pantau harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, pencanangan gerakan menanam, melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait, melaksanakan sidak ke pasar distributor agar tidak menahan barang, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, serta merealisasikan BTT untuk dukungan pengendalian inflasi serta memberikan bantuan transportasi dari APBD,” paparnya. carlo

Kajati Jatim Hadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, bersama para pejabat utama Kejati Jatim dan Kajari se-Surabaya Raya menghadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Senin (16/12/2024).

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera.

Sidang ini merupakan langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak, terutama anak-anak yang berada di bawah naungan LKSA. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga demi memastikan perlindungan dan kesejahteraan anak-anak yatim piatu, sebagai generasi penerus bangsa.

Proses penetapan perwalian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menegaskan peran kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Agama yang telah menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi.

Selain sidang, juga dilaksanakan penyerahan simbolis penetapan perwalian kepada pengurus LKSA Yatim Sejahtera, Dusun Kembangbelor, Kecamatan Pacet, serta penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk jaminan hak sipil anak-anak.

Dr. Mia Amiati berharap kegiatan ini menjadi teladan bagi Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah Jawa Timur, sekaligus memperkuat posisi kejaksaan sebagai lembaga yang humanis, transparan, dan terpercaya di masyarakat.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama, demi mewujudkan masa depan generasi penerus bangsa yang cerah,” ujarnya.

Sinergitas antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pengadilan Agama diharapkan terus terjalin untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan perlindungan lebih. TOK/*

Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Inotek Award Lewat Inovasi My Retribusi dan Siksda

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dua inovasi unggulan Sidoarjo berhasil meraih penghargaan bergengsi pada ajang Inotek Award 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Inovasi My Retribusi yang merupakan Executive Dashboard Monitoring Retribusi Daerah dinobatkan sebagai inovasi Terinovatif Top 3 dalam kategori inovasi teknologi berbasis website/mobile apps. Sementara itu, inovasi Siksda (Sistem Informasi Keuangan Sidoarjo) sebagai Top 10 kategori inovasi daerah.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati dan Kepala Bappeda Sidoarjo Heri Soesanto di Mercure Grand Mirama Surabaya, Rabu (11/12).

Fenny menyampaikan bahwa Sidoarjo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi. Penghargaan demi penghargaan yang diterima Kabupaten Sidoarjo ini tidak lain adalah bentuk komitmen Sidoarjo menyelenggarakan good government. “Kami ingin masyarakat Sidoarjo mendapatkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Inovasi yang dilakukan Pemkab Sidoarjo juga telah mendapat pengakuan secara nasional sebagai Kabupaten Terinovatif pada ajang IGA (Indonesia Goverment Award) tiga kali berturut-turut. “Ini semakin menguatkan komitmen kami untuk memberikan yang terbaik,” tegasnya.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Jawa Timur, Andriyanto, mengungkapkan bahwa Jawa Timur saat ini telah dinobatkan sebagai provinsi terinovatif di Indonesia dalam ajang Innovative Government Awards (IGA) 2024. Selain itu, Jawa Timur juga memiliki indeks riset tertinggi di Pulau Jawa.

“Inotek Award ini bertujuan untuk merangsang pemerintah daerah agar terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan publik. Tahun ini, kami memberikan penghargaan pada berbagai kategori untuk mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi yang lebih kuat,” kata Andriyanto.

Tercatat, sebanyak 29 perangkat daerah di Jawa Timur dinyatakan inovatif pada ajang ini. Ada 5 kategori dan masing-masing memiliki 10 besar inovasi. Sebanyak 397 inovasi dikirimkan dari 34 kabupaten/kota. Inovasi yang diajukan pun sangat beragam, mulai dari teknologi berbasis website, sosial budaya, hingga kependudukan.

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menekankan pentingnya inovasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Inovasi yang baik adalah inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana inovasi tersebut dapat memberikan solusi atas permasalahan yang ada dan berkelanjutan,” tegas Adhy.

Beliau juga berharap inovasi-inovasi yang lahir dari Jawa Timur dapat direplikasi oleh daerah lain. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang semakin inovatif dan kompetitif.carlo

KontraS Kritisi LPSK Dalam Perkara Permohonan Restitusi Tragedi Kanjuruhan

Foto: Andi Irfan, perwakilan KontraS

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Puluhan korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan restitusi terhadap para terpinana tragedi Kanjuruhan akhirnya berlangsung.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik proses ini. Sebab jumlah korban yang diajukan dalam permohonan restitusi belum mencakup seluruhnya.

Andi Irfan, perwakilan KontraS, menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya mendaftarkan 73. Padahal tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 nyawa. Ditambah lagi, ada ratusan orang mengalami luka-luka.

“Kami sayang sekali permohonan restitusi ini belum meliputi semua korban baru 73 dari 135 dan ratusan korban luka,” keluh Andi Irfan. Selasa, (10/12/2024).

Selain itu, KontraS juga menyoroti pihak-pihak yang diajukan sebagai termohon restitusi. Yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Suko Sutrisno Security Officer, AKP Hasdarmawan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Menurutnya itu masih kurang.

Andi Irfan menekankan, bahwa tragedi Kanjuruhan melibatkan berbagai pihak dari berbagai lembaga, termasuk kepolisian, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Sedangkan, aturan restitusi, memungkinkan untuk menuntut pihak ketiga yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Para tersangka kan bukan bertugas sebagai individual tetapi sebagai bagian dari kelembagaan. Para Polisi bertugas karena diperintah. Itu harus menjadi tanggung jawab institusi. Demikian kegiatan 1 Oktober itu kan ada tanggung jawabnya ada PSSI ada LIB ada Arema, harusnya lembaga-lembaga itu juga sebagai tergugat,” ucap Andi Irfan.

Andi Irfan juga menyebutkan Nur Cholis sebagai ketua majelis hakim saat menyidangkan perkara ini membuka kesempatan LPSK untuk melakukan revisi permohonan gugatan restitusi. Para korban yang belum tercover diperbolehkan dimasukkan dalam permohonan. KontraS berharap LPSK segera merevisi.

Namun, LPSK memiliki pandangan lain. Rianto Wicaksono tenaga ahli LPSK menegaskan, bahwa dalam sidang perdana hakim hanya menanyakan, apakah akan tetap memproses permohonan yang sudah masuk. “Bukan membuka kembali ya, hanya (memastikan) berkas yang sudah masuk,” terang Rianto.

Menurut Rianto bagi korban yang tidak terdaftar restitusi masih ada jalan lain yang bisa ditempuh. Yaitu melalui melalui gugatan perdata. “Jadi masih ada jalan lain ya,” tandasnya. Sedangkan, menurut Andi Irfan jika menggugat secara perdata, maka tidak bisa menuntut pihak institusi yang berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan. Karena gugatan perdata hanya menuntut ganti rugi kepada personal.

Untuk diketahui bahwa, Kelima terpidana kini telah dihukum penjara setelah mereka dinyatakan bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat pertandingan Arema versus Persebaya pada 1 Oktober lalu.

Ketiga polisi terpidana perkara itu divonis berbeda. Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara, Bambang 2 tahun dan Hasdarmawan 1,5 tahun penjara. Dua terpidana lain, masing-masing Haris selaku ketua panpel Arema divonis 2 tahun dan Suko sebagai security officer dihukum 1 tahun penjara. TOK

Direktur Pembinaan Pedagang dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Dijebloskan di Rutan Kejati Jatim

Foto: M. Taufiqurrahman dan Masrur digelandang Petugas Masuk Mobil Tahanan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. Mereka adalah Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya periode 2019-2023, M Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur.

Kasi Inteljen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan bahwa, perkara ini bermula PD Pasar Surya melakukan kegiatan perpasaran, salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak Pengelola Parkir di bawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS), pada tahun 2020 hingga 2023, M Taufiqurrahman, selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS.

“Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir. ” kata I Made. Senin (09/12/2024).

Ia menambahkan bahwa, padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/ atau kontrak parkir. Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian.

Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan. Ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

“Berdasarkan alat buku yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, Senin (9/12/2024).

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta. “Kedua tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jatim,” imbuh Mahendra.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Ketua Prabu Satu Nasional DPD Jawa Timur beserta Jajaran Berkunjung di kediaman Ibu Khofifah Indar Parawansa

Surabaya, Timurpos.co.id – Prabu Satu Nasional, dengan Ketua Umum Teungku Mohammad Raju, yang merupakan Organisasi Kemasyarakatan ,bergerak sebagai organisasi bergerak di bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Prabu Satu Nasional telah berkembang pesat dari sebuah organisasi yang berfokus pada relawan pendukung Prabowo-Gibran menjadi organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia.

Dengan berbagai program yang dijalankan, organisasi Prabu Satu Nasional berhasil menyentuh kehidupan puluhan ribu orang di seluruh penjuru negeri.

Prabu Satu Nasional memiliki beragam program dan kegiatan dalam rangka memajukan kesejahteraan masayrakat Indonesia melalui sinergi di bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan kesehatan

Misi dan Visi Prabu Satu Nasional ( PSN) adalah Menjadi organisasi kemasyarakatan tingkat Nasional, bermartabat, berkualitas, berdikari, dan bermanfaat bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Alamat Kantor Sekretariat Prabu Satu Nasional DPD Jatim yang beralamat di Jl. Kutisari Selatan VII No. 9 Surabaya, dengan alamat Basecamp di Bekisar Lounge Sahid Hotel Surabaya. Pada 09 Desember 2024.

Raden Aji S.Hartawan,selaku Ketua Prabu Satu Nasional DPD Jatim beserta Wakil Oscar dan jajaran dari Prabu Satu Nasional DPD Jatim berkunjung ke kediaman Rumah beliau di Jl.Jemursari VIII No. 24 Surabaya, Ibu Dr, ( H. C. UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa Gubernur terpilih beserta Pengurus Prabu satu Nasional DPD Jatim, untuk mengundang beliau pada acara Deklarasi dan Pelantikan Pengurus PSN DPD Jatim yang di selenggarakan pada, 19 Desember 2024 di Sahid Hotel Ruang Bromo sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam Acara Deklarasi dan pelantikan Pengurus DPD PSN Jatim yang rencananya di hadiri Ketua Umum DPP Prabu Satu Nusantara Teungku Mohammad Raju beserta Jajaran Pengurus DPP PSN, juga di hadiri pejabat pemerintah Jatim lainya seperti PJ Gubernur Jatim ,Dr.H.Emil E.Dardak Wakil Gubernur Terpilih,Bpk. Adhy Karyono, Eri Cahyadi S.T, M.T Walikota Terpilih, It. H. Armuji,M.H,Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M. Si dan 19 Pimpinan Pejabat Pemerintahan di Jatim lainnya. M12

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Gelar Rapat Evaluasi dan Penyerahan Paspor Secara Simbolis Calon Jamaah Haji Tahun 1446 H/2025 M

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka mengevaluasi pelayanan penerbitan paspor bagi calon jamaah haji, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyelesaian Paspor Calon Jamaah Haji Tahun 1446 H/2025 M sekaligus Penyerahan Paspor Secara Simbolis kepada perwakilan dari Kementerian Agama yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Kamis (05/12/2024).

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Tanjung Perak ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Gresik, Tuban, dan Bojonegoro, serta Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang didampingi oleh para pejabat struktural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya proses penerbitan paspor bagi calon jamaah haji yang berjalan lancar dan tepat waktu berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan semua pihak.

“Alhamdulillah, hingga saat ini Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah menyelesaikan penerbitan 4.083 Paspor elektronik untuk calon jamaah haji tahun 1446 H. Pelayanan Paspor ini kami laksanakan setiap Hari Sabtu dan Minggu, sehingga kami lebih cepat menyelesaikan pemberian Paspor kepada Calon Jamaah Haji,” tutur Gusti.

Gusti juga menekankan pentingnya rapat evaluasi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.

“Kami berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan perbaikan agar ke depan pelayanan penerbitan paspor, khususnya bagi calon jamaah haji semakin maksimal dan apa saja yang menjadi kendala dapat menjadi atensi bersama,” tambahnya.

Di penghujung acara, Kantor Kementerian Agama yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

“Terima kasih kepada Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang telah memberikan pelayanan yang luar biasa kepada Calon Jamaah Haji. Semoga Kanim Tanjung Perak terus menjadi yang terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, semakin sukses dan dapat mempertahankan pelayanan primanya” ucap salah satu perwakilan Kantor Kemenag.

Rangkaian acara ditutup dengan penyerahan paspor secara simbolis kepada perwakilan Kementerian Agama dari empat kabupaten, sebagai simbol komitmen Kantor Imigrasi Tanjung Perak dalam mendukung kelancaran ibadah haji. TOK/*