Hakim PN Surabaya Minta Segera Dilakukan Sidang Tatap Muka

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara pencurian yang mebelit Suyadi bin Temon (Alm) dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (18/05/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, terdakwa Suyadi Bin Temon (Alm) terbukti bersalah melakukan pencurian sebabagimana diatur sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata JPU Nurhayati di ruang Cakra PN Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut  Suryadi mengatakan bahwa saya bukan Suryadi Bin Temon.

Sontak Ketua Majelis Erintuah Damanik menyampaikan bahwa, meminta kepada Kejaksaan untuk segara melakuan koordinasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  (Kemenkumham) untuk dilakukan sidang dengan tatap muka.

“Segara berkomununikasi untuk sidang tatap muka, karena sidang seperti ini capek bu Jaksa,” Tegas Hakim Damanik.

Lalu sidang dilanjutkan setelah diganti terdakwanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2022, bertempat di Jl. Uka 14/3 Rt. 007 Rw. 002 Kel. Semampir Kec. Benowo Kota Surabaya. (lebih…)

Pelaku Korupsi Bank Jatim, Ardianto, Memasuki Babak Baru Dengan Ditolaknya Prapeadilannya

Timurposjatim.com – Permohonan Praperadilan yang diajukan Ardianto, tersangka Korupsi Kredit fiktif Bank Plat Merah cabang Dr Soetomo Surabaya senilai Rp. 1,3 Miliar, Ditolak keseluruhanya oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan bahwa, Penetapan Ardianto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau sesuai prosedur undang-undang.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda I, PN Surabaya.

Kejari Surabaya yang dalam hal ini sebagai termohon Praperadilan menurut Sutarno, cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ardianto sebagai tersangka kasus kredit fiktif.

“Menimbang bahwa ternyata termohon (Kejari Surabaya) dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya.

Sutarno berpendapat, hakim juga tidak sependapat dengan alasan Ardianto yang menyatakan tidak sah sebab surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan dibuat secara bersamaan pada tanggal 4 April 2022.

Menurut Sutarno, Kejari Surabaya sudah mengeluarkan perintah penyidikan sejak tanggal 18 Maret 2021.

“Tanggal 18 Maret Kejari Surabaya sudah menerbitkan SP. Dik Umum Nomor Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021,” ungkapnya.

Masbuhin kuasa hukum Andriyanto menyatakan kekecewaannya meski mengaku tetap menghormati putusan tersebut.

“Semua dasar pertimbangan hukum Hakim yang kami nilai simpel dan prematur sekali dengan mengabaikan semua fakta- fakta hukum yang telah terbukti di dalam persidangan,”kata Masbuhin.

Diketahui, Andrianto yang merupakan staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Surabaya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Kredit Macet UD. Mentari Jaya.

Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya terigister dalam perkara No 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby dan akan disidangkan pada Senin, tanggal 25 April 2022.

Agus Mulyono Bos Toko HP Di Mall WTC Ditipu Jonathan dan Julius

Timurposjatim.com – Jonathan Irfon Hadi Wijaya, Mantan Pegawai Bank BCA  berkomplot dengan Julius Ardian Tantono (direktur) dan Felix Sutantio (komisaris) PT Jaya Remaja Plastik (JRP) untuk menipu Agus Mulyono dengan modus dana talangan. Jonathan membantu Felix dan Julius untuk meminjam dana Rp 4 miliar kepada Agus dengan bunga tiga persen. Jaminannya cek. Namun, cek itu ternyata tidak bisa di cairkan.

Dalam sidang yang di gelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Agus Mulyono saksi korban sekaligus pelapor dalam kasus ini mendapat giliran pertama menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang di ketuai Taufan Mandala.

Agus menerangkan, awal dirinya menjadi korban kasus yang merugikannya sebesar Rp 4 miliar tersebut saat di hubungi Jonathan, Account Officer (AO) salah satu bank ternama. Tujuannya, terdakwa ingin meminjam dana talangan sebesar 5 miliar untuk Felix Sutantio (DPO).

Agus Mulyono Bos Toko HP Di Mall WTC Diplokoto Jonathan dan Julius

“Jonathan telepon saya katanya ada nasabahnya namanya Felix Sutantio butuh dana. Alasannya untuk perputaran omzet biar bisa mengajukan kredit. Bilangnya cuma satu Minggu. Di kasih keuntungan 3 persen,” terang Agus saat di tanya Jaksa Hari Basuki, Senin (11/04/2022).

Pemilik toko HP di Mall WTC itu lalu menambahkan, menurut pengakuan Jonathan, Felix merupakan bos pemilik PT Jaya Remaja Plastik yang sedang butuh dana untuk membeli lahan yang akan di gunakan sebagai pabrik. (lebih…)

Obat Bekas Pasien RS Nasional Hospital Diperjualbelikan

Timurposjatim.com – Perkara Jual beli  obat bekas Pasien Covid 19 di Rumah Sakit Nasional Hospital yakni obat actemra dengan terdakwa Shaylla Novita Sari dan Muchamad  Wahyudi serta pembeli obat yakni Roni Harly dan Eric Angga kembali di gelar dengan agenda keterangan para tedakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/04/2022).

Shaylla menjelaskan, bahwa berkerja di RS Nasional Hospital sejak 2010 sebagai perawat dan terkait perkara ini saat suamiku di mintai tolong oleh Eric yang di kenal saat memperbaiki mobil di bengkel untuk di carikan obat actemra di karenakan saudaranya terkena Covid-19 dan kondisinya kristis sudah masuk UGD.

Di singgung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bagaimana cara terdakwa mendapatkan obat tersebut.

“Saat itu ada Pasien atas nama Tuan Tjahan obat tersebut belum sempat di gunakan di karenakan pasien sudah meninggal dunia dan oleh keluarga pasien barang-barang tidak ada yang di ambil termasuk actemra, lalu obat tersebut saya amakan,” kata Shaylla di hadapan Majelis.

Ia menambahkan bahwa obatnya ternyata dosisnya 80 mg yang di pesan Eric dosisnya adalah 400 mg, kemudian oleh Eric di suruh mengganti lebelnya dengan 400 mg dan di sepakati dengan harga Rp.40 juta. Kemudian barang tersebut di berikan ke Eric di Pom besin daerah HR Muhammad. Pembayaran di lakukan melalui Transfer ke rekening saya. (lebih…)

Bos Investasi Alkes Bodong Tiara Natalia Alim Diadili Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Tiara Natalia Alim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejakasan Tinggi Jawa Timur terkait Penipuan Investasi Alkes (Alat Kesehatan) dengan kerugian mencapai ratusan juta dari para Investor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/04/2022).

Perempuan ini mengaku bisnisnya legal dan punya banyak kerjasama dengan sejumlah pemerintah daerah serta rumah sakit untuk pengadaan alkes. Namun, kerjasama itu tidak pernah ada. Uang yang disetor para korbannya juga sebagian tidak kembali.

Tiara bekerjasama dengan adiknya, Nicko Agatha Alim untuk mencari investor. JPU Sabetania R. Paembonan dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa melalui Nicko menjanjikan keuntungan 50 persen profit per item bagi investor yang mau menyuntikkan modalnya untuk bisnis alkes yang akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari. (lebih…)

Kapolrestabes Surabaya Siagakan 4000 Pasukan Antisipasi Aksi Unras

Timurposjatim.com  Aksi demo Mahasiswa secara serentak tak tampak di Kota Surabaya. Meski demikian, ada sekitar 4000 pasukan gabungan di siagakan baik Polri, TNI dan jajaran samping. Senin (11/04/2022).

Amannya kota Surabaya di sambut sujud syukur oleh Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya yang pada 11 April ini relatif kondusif dan untuk aksi-aksi khususnya untuk solidaritas terkait 11 April di pastikan tidak ada.

“Alhamdulillah, kami bersama seluruh Forkompinda kota Surabaya berupaya melakukan komunikasi aktif dengan para mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan sehingga hari ini tidak ada aksi dan relatif kondusif,” kata Kombes Pol Yusep.

Kapolrestabes Surabaya Siagakan 4000 Pasukan Antisipasi Aksi Unras (lebih…)

Akibat Eksekusi Paksa PT. PP Properti Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan Ke Kapolri

Timurposjatim.com – Doni Damar, melalui Kantor Advokat MRT dan Patners melaporkan Ke Kepala Kepolisian Republik Indoneasia (Kapolri). Terkait adanya upaya Eksekusi pengosongan liar oleh Aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya atas permintaan dari PT.PP Properti dan tidak berdasarkan pada Putusan Pengadilan.

Doni Damar menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 445/Pdt.G/2018/PN.Sby tanggal  Januari 2019 Jo Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 359/Pdt/2019/PT.Sby 26 Juni 2019 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2635 K/Pdt/2020 tanggal 14 oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, sesungguhnya tidak ada amar putusan yang memerintahkan / menghukum Klien mereka untuk melakukan Pengosongan atas tanah tersebut yang telah dikuasai sejak orangtua klien mereka masih ada.

“Perbuatan yang di lakukan oleh pihak Pengembang PT.PP Properti untuk melakukan penguasaan fisik yang di backingi pihak Polrestabes adalah tindakan Main hakim sendiri dengan memperalat pihak aparat kepolisian,” jelasnya.

Akibat Eksekusi Paksa PT. PP Properti Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan Ke Kapolri

Masih kata Doni, Perbuatan yang di lakukan oleh pihak Pengembang PT.PP Properti untuk melakukan penguasaan fisik yang di backingi pihak Polrestabes adalah tindakan Main hakim sendiri dengan memperalat pihak aparat kepolisian. Perlu di ingatkan bahwa Lembaga yang berhak untuk melakukan eksekusi / pengosongan lahan Hanya Pengadilan dan Instansi Kepolisian Negara adalah pihak yang melakukan pengamanan dan bukan sebagai Eksekutor.

“Jika pihak Pengembang PT.PP Properti merasa di rugikan atas penguasaan fisik tanah yang di klaim mereka harusnya mereka dapat mengajuhkan Gugatan perdata ke PN Surabaya bukan dengan jalan memperalat pihak kepolisian untuk pengamanan dalam rangkah penguasaan dan pemagaran lahan yang selama ini di kuasai oleh Waris Almarhum Letkol Marinir Bahder Djohan Nasution,” tambahnya.

Untuk diketahui Laporan kepada Kapolri tertuang dalam surat Laporan Kantor Advokat MRT dan Patners Nomor 5/KA.MRT/IV/2022 tanggal 6 April 2022.

Kantor pengacara MRT yang terletak di Jalan Kutisari Selatan Surabaya berencana membawa langsung laporan percobaan pelanggaran abuse power kepada Kapolri atas usaha mengadakan undangan rapat terkait Kordinasi pembahasan pengamanan penguasaan Fisik dan atau pemagaran lahan yang di klaim milik PT.PP Properti di jalan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan.

Di singgung terkait adanya upaya Pihak Polisi melakukan Eksekusi lahan tanpa ada putusan dari Pengadilan.

Doni Damar mengatakan, bahwa tindakan tersebut di nilai sangat tidak benar, karena tindakan pengamanan Penguasaan fisik tanah yang akan dilakukan oleh POLRESTABES SURABAYA adalah melakukan Eksekusi Pengosongan Liar atas Permintaan PT.PP Properti dan tidak berdasarkan pada putusan Pengadilan dan Aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya di minta untuk membecking keamanannya.

“Hal tersebut sangat bertentangan dengan arahan Bapak Kapolri yang meminta jajaran dibawah untuk tidak membecking mafia tanah,” Tegasnya.

Sementara terpisah Humas Polrestabes Surabaya AKP M. Fakih, terkait permasalah tersebut belum memberikan pernyataan resmi. (TIO)

JKRN Ingatkan Solusi Reformasi Kebijakan Narkotika Tidak Tepat Dengan Rehabilitasi Wajib Berbasis Hukuman

Timurposjatim.com – Pada 6 Desember 2021 lalu, menyepakati Daftar Prolegnas Prioritas 2022. Dengan salah satu daftar revisi UU tersebut adalah revisi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika). Per 14 Januari 2022, Pemerintah mengirimkan RUU Narkotika kepada DPR untuk dibahas.

Tindak lanjut hal tersebut, Kamis, 31 Maret 2022. Komisi DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM tentang isi RUU tersebut. JRKN mencermati RUU yang Pemerintah berikan kepada DPR dan pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam Rapat Kerja tersebut. Terdapat sejumlah catatan:

Pertama, pendekatan dalam reformasi kebijakan Narkotika mesti sejalan dengan konstitusi negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kesehatan publik dan pengurangan dampak buruk atau harm reduction. Dengan pendekatan ini, intervensi bagi pengguna Narkoba dan Psikotopika hanya dan hanya boleh dengan berbasis kesehatan dan ilmu pengetahuan (science), dan sama sekali tidak dengan pendekatan hukuman (bersifat punitif). Pemerintah telah tepat melihat masalah utama kebijakan karena memberi dampak pada overcrowding rutan dan lapas. Namun, pemerintah lantas memberikan solusi dengan rehabilitasi proses hukum, yang mana merupakan rehabilitasi berbasis hukuman. JRKN ingatkan bahwa konsep ini hanya akan memindahkan overcrowding rutan dan lapas ke overcrowding tempat-tempat rehabilitasi. Rehabilitasi wajib bagi pengguna Narkoba dan Psikotopika bertentangan dengan pendekatan hak asasi manusia, kesehatan masyarakat dan bertentangan dengan pendekatan pengurangan dampak buruk. (lebih…)

Progam PTSL Desa Medaeng Bermasalah

Timurposjatim.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Medaeng ,Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dikeluhkan warga sudah hampir dua tahun belum ada kejelasan.

PTSL merupakan suatu program serentak dari Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.

Progam PTSL Desa Medaeng Bermasalah

Salah satu warga Desa Mendeng berinsil WY mengatakan,bahwa sudah mengurus ke panitia pengurusan PTSL pada tahun 10 Januari 2020 hingga saat belum ada Kejelasan terkait permasalahan tersebut.

“Sempat menanyakan ke pihak Panitia dan hanya bilang saat itu untuk bersabar dan sedang proses di BPN (Badan Pertanahan Negara) Sidoarjo terkendal wabah Covid-19,”keluhnya kepada Timurposjatim.com, Minggu(23/01/2022).

Ia menambahkan padahal sudah bayar Rp.150 ribu untuk biaya administrasi pengurusan PTSL dan sertifikat belum diberikan.

“Sertifikat belum selesai dan belum ada kejelasannya,”beber sumber yang tidak mau dionlinekan.

Terkait adanya Permasalahan tersebut kepala Desa (Kades) Medaeng Sidoarjo Abdul Zuri belum memberikan pernyataan resmi.(Tio)

PWI Jatim Junjung Pers Sehat Cerdas Dan Berwibawa

Timurposjatim.com – Sebanyak 115 pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Periode 2021-2026 resmi dilantik oleh Ketua PWI Pusat H. Atal S. Depari  bertempat di Hotel Mercure Surabaya.Rabu (12/01/2022).

PWI Jatim Junjung Pers Sehat Cerdas Dan Berwibawa

Pelantikan pengurus tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Perwakilan Kodam V Brawijaya, Kapolda Jawa Timur yang diwakili oleh Waka Polda Jatim Brigjen Pol.

Slamet Hadi Supraptoyo, Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Forkopimda Jawa Timur.

Pada sambutannya, Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim menyampaikan bahwa PWI Jawa Timur memiliki anggota sebanyak 1.300 anggota yang merupakan terbesar di lingkup PWI se Indonesia.

Lutfil menyampaikan bahwa dirinya berharap seluruh anggota PWI Jawa Timur harus berkontribusi dalam menjunjung pers yang sehat, cerdas dan berwibawa.

Ia juga meminta semua anggota untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta setiap anggota meningkatkan kompetensi tidak hanya dalam bidang jurnalistik saja, melainkan juga dalam bidang lain seperti bidang keilmuan dan pengetahuan umum.

Lutfil juga mengajak anggota PWI untuk terus mengawal kemajuan bangsa dengan menyampaikan informasi dan berita yang kredibel dan benar-benar menunjukkan kebenaran dalam berita bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Pusat Atal S. Depari menyampaikan bahwa wartawan khususnya anggota PWI diminta untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kompetensi.

Selain itu Atal juga meminta anggota PWI juga meningkatkan kompetensi di bidang-bidang lain khususnya menyongsong era digital yang semakin pesat perkembangannya,Atal meminta wartawan untuk menjadi pribadi yang multitalenta.

Walikota Eri Cahyadi yang memberikan sambutan dalam acara tersebut mengucapkan selamatnya kepada PWI Jawa Timur dan siap bekerja-sama dan membantu wartawan untuk merealisasikan pers yang sehat, cerdas dan berwibawa.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga menyatakan sambutan dan selamatnya kepada Pengurus dan Anggota PWI Jawa Timur.

Khofifah menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Provinsi siap membantu PWI Jawa Timur untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah dengan para wartawan khususnya anggota PWI dan siap untuk membantu meningkatkan kompetensi wartawan dalam bidang-bidang terkait sehingga wawasan dan kompetensi para wartawan PWI Jawa Timur semakin meningkat.

Dalam penutupnya, Gubernur Jatim tersebut meminta seluruh stakeholder dan PWI Jawa Timur untuk terus bekerja-sama meningkatkan dan mendukung program Jatim Bangkit sehingga Jawa Timur terus menjadi Provinsi terbaik.(Tio)