PEMERINTAHAN
Isi Replik JPU Dianggap Penasehat Hukum Dedy Sucipto Tidak Terpenuhi
Lihat juga :ย Penasehat Hukum Terdakwa : Penyidik Polda Tidak Adil Dan Transparan
Mantan Suami Yenny Suriansyah Divonis 2 Tahun Penjara
“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun,”kata Hakim Suswanti di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa, (05/07/2022).
Choirul Anam Preman Kampung Jadi Pesakitan Di PN Surabaya
Lihat Juga :ย Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun
“Terdakwa Choirul Anam menyerang dengan sebilah clurit (membacok) berkali-kali, cuma yang kena hanya sekali dibagian paha dan akibatnya mendapat perawatan di Rumah sakit, namun tidak sampai opname cuma rawat jalan,”kata Koliq dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (05/07/2022).
Kajari Pasuruan Dilaporkan Jamwas
Lihat Juga :ย Terkait Kasus Korupsi APBDes Desa Bunut. Hakim : Kades Harus Tanggung Jawab
“Mungkin ada pidananya, seperti soal izin tambang atau Undang-Undang soal Lingkungan, tapi saya kira tidak tepat lah kalau (dijerat) korupsi. Boleh dibandingkan dengan perkara lain. Ini hanya (jabatannya) bendahara dusun, dituntut 12 tahun. Jaksa terkesan emosional sekali,” tegasnya.
“Tetapi, oleh Kejari Pasuruan kasus ini malah dinaikkan. Dan saat sidang pertama Pak Samut langsung ditahan. Klien kami ini hanya rakyat kecil. Dan dia tidak melakukan pengerukan tanah di TKD. Melainkan di tanah milik swasta,” kata Riyadh.
Gugatan PT. GCS Ditolak, Bos PT.GCS Dipolisikan
Bentrok Geng Guguk Dan All Stars Di Jembatan Pogot Sudah Menelan Korban
“Saya terkena bacok pada bagian punggung, kepala dan sempat dirawat di Rumah Sakit, lebih dari satu minggu lamanya. Katanya sih ada masalah dengan geng,”kata Iqbal saat memberikan keteranga di ruang candra PN Surabaya.
JPU Hasan Efendi Teledor Dalam Membuat Surat Dakwaan
Lihat Juga :ย Banser Siap Bergerak Tertibkan Cafe Jualan Miras
Kepala KPLP Lapas Surabaya 1 Porong, Angkat Bicara
Timurposjatim.com – Terkait adanya warga Binaan Lapas Porong, Acil yang mana bisa mengendalikan peredaran gelap pil koplo dan sabu melalui kaki tangannya yakni terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi), Kepala KPLP Lapas Surabaya 1 Porong di Jalan Kebon Agung, Kabupaten Sidoarjo angkat bicara.
Kepala KPLP Lapas Surabaya Gatot Harisaputro mengatakan bahwa, terkait adanya fakta sidang di PN Surabaya, yang mana dari pengakuan terdakwa dimana barang haram tersebut dikendalikan oleh Warga Binaan di Lapas Porong, itu sudah biasa dilakukan oleh terdakwa febi guna untuk meringankan hukuman.
“Kami disini terbuka kepada siapapun ataupun instansi manapun terkait perkara tindak Pidana apapun,” kata Gatot kepada Timurposjatim.com, Sabtu, (21/05/2022).
Ia menambahkan kami siap berkoordinasi kepada aparat yang berwenang, ini semua sesuai dari arahan pimpinan baik di daerah maupun pimpinan pusat.
Untuk diketahui Acil merupakan warga binaan di Lapas Porong yang mana bisa mengendalikan peredaran gelap pil koplo dan sabu melalui kaki tanganya yakni Amin untuk Pil Koplo dan Terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi), hal ini terungkap dari fakta persidangan di PN Surabaya saat agenda keterangan saksi penangkap dari Anggota Polrestabes Surabaya. (lebih…)
Hakim PN Surabaya Minta Segera Dilakukan Sidang Tatap Muka
Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara pencurian yang mebelit Suyadi bin Temon (Alm) dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (18/05/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, terdakwa Suyadi Bin Temon (Alm) terbukti bersalah melakukan pencurian sebabagimana diatur sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata JPU Nurhayati di ruang Cakra PN Surabaya.
Mendengar tuntutan tersebutย Suryadi mengatakan bahwa saya bukan Suryadi Bin Temon.
Sontak Ketua Majelis Erintuah Damanik menyampaikan bahwa, meminta kepada Kejaksaan untuk segara melakuan koordinasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiaย (Kemenkumham) untuk dilakukan sidang dengan tatap muka.
“Segara berkomununikasi untuk sidang tatap muka, karena sidang seperti ini capek bu Jaksa,” Tegas Hakim Damanik.
Lalu sidang dilanjutkan setelah diganti terdakwanya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2022, bertempat di Jl. Uka 14/3 Rt. 007 Rw. 002 Kel. Semampir Kec. Benowo Kota Surabaya. (lebih…)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- Berikutnya























