Kejati Jatim Tutup 2025 dengan Kinerja Solid, Penegakan Hukum dan Pemulihan Keuangan Negara Menguat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang menonjol dan terukur di seluruh lini tugas. Paparan capaian kinerja yang disampaikan di Surabaya, Selasa (31/12/2025), mencerminkan komitmen kuat institusi kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada bidang pembinaan, Kejati Jatim aktif mengelola sumber daya manusia melalui berbagai kebijakan strategis. Sepanjang 2025 tercatat 68 usulan mutasi dan promosi pegawai, 48 mutasi lokal, 267 kenaikan pangkat, 166 kenaikan gaji berkala, serta pengangkatan 51 CPNS menjadi PNS. Pengembangan kompetensi aparatur juga terus dilakukan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan yang diikuti ratusan pegawai dari satuan kerja se-Jawa Timur.

Dari sisi pengelolaan anggaran, kinerja Kejati Jatim dinilai efektif. Dengan pagu anggaran sebesar Rp197,38 miliar, realisasi mencapai Rp186,77 miliar atau 94,63 persen. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terealisasi sebesar Rp1,039 miliar dari target Rp60 juta, atau setara 1.732,47 persen.
Di bidang intelijen, Kejati Jatim berhasil menangkap enam buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat juga dilakukan melalui empat kegiatan sebagai upaya pencegahan potensi gangguan ketertiban umum.

Pada aspek penerangan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah menjangkau lebih dari 5.000 peserta di delapan SMP dan SMA di Surabaya serta Sidoarjo.

Penerangan hukum juga dilakukan di lingkungan perbankan dan pemerintahan desa dengan total peserta lebih dari 500 orang. Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat luas diperkuat melalui program Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Surabaya.

Sepanjang 2025, penanganan tindak pidana umum mencatat volume perkara yang tinggi, dengan 933 SPDP, 774 perkara tahap I, 735 perkara dinyatakan lengkap (P-21), serta 753 perkara tahap II. Kejati Jatim juga menangani 20 terpidana mati yang hingga kini belum dapat dieksekusi karena masih terbuka upaya hukum luar biasa.

Pendekatan restorative justice terus diperluas. Sepanjang 2025, sebanyak 257 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, didukung keberadaan Rumah RJ dan balai rehabilitasi di sejumlah wilayah.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menambahkan bahwa di bidang tindak pidana khusus, Kejati Jatim menangani sejumlah perkara korupsi strategis dengan nilai kerugian negara signifikan.

Di antaranya perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Sumenep serta pengelolaan jasa kepelabuhanan PT Delta Artha Bahari Nusantara di Pelabuhan Probolinggo. Sejumlah perkara telah memasuki tahap penuntutan, sementara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Capaian penting juga ditorehkan pada bidang pemulihan aset. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejati Jatim berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,928 miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp116,83 miliar, yang bersumber dari eksekusi uang pengganti, denda, dan hasil lelang barang rampasan negara.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Jatim menangani ratusan perkara bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum gratis bagi masyarakat dan institusi pemerintah. Sementara pada bidang pengawasan, puluhan inspeksi umum, pemantauan, dan klarifikasi laporan pengaduan dilakukan hingga berujung pada penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan.

Bidang pidana militer juga mencatat koordinasi aktif dengan TNI dan peradilan militer di Jawa Timur, dengan realisasi anggaran mencapai 99,72 persen, mencerminkan pelaksanaan program yang efektif dan tepat sasaran.

Menutup pemaparan, Kajati Jatim Agus Sahat menegaskan bahwa capaian kinerja Kejati Jawa Timur sepanjang 2025 menjadi fondasi kuat untuk menghadapi tantangan penegakan hukum di tahun berikutnya, sekaligus meneguhkan peran kejaksaan sebagai pengawal hukum dan keuangan negara.
Jika Anda ingin judul alternatif yang lebih singkat atau lebih tajam, atau versi ringkas untuk rilis cepat, saya siap menyesuaikan. Tok

Alfarisi Pendemo yang Dituding Bakar Grahadi Tewas di Rutan Medaeng

Surabaya, Timurpos.co.id – Proses hukum terhadap Alfarisi berhenti tiba-tiba. Pemuda 21 tahun yang sedang menjalani persidangan atas tuduhan melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi itu mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Selasa pagi, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan kematiannya, seluruh rangkaian perkara pun otomatis gugur.

Kabar duka tersebut pertama kali diterima Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB di hari yang sama. Jenazah Alfarisi kemudian dipulangkan dan disemayamkan di tanah kelahirannya, Sampang, Madura.

Alfarisi dituduh melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, saat aksi demonstrasi. Tuduhan itu membuatnya diproses hukum hingga ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas I Medaeng. Ia meninggal dunia hanya beberapa hari sebelum agenda penting persidangan.

Pada 5 Januari 2026 mendatang, Alfarisi seharusnya menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebenarnya menjelang hari tuntutan, keluarga sempat menjenguk Alfarisi. Saat itu, ia tidak mengeluhkan kondisi kesehatan yang serius. Namun tak lama setelah kunjungan tersebut, kabar duka datang dari dalam rutan.

Fatkhul Khoir menyebutkan, berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang.

“Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara kembali menegaskan buruknya kondisi penahanan di Indonesia serta kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup dan memastikan perlakuan yang manusiawi bagi setiap tahanan,” ujar Fatkhul.

Profil Alfarisi

Alfarisi bin Rikosen merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun asal Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di tempat tinggalnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak yang berkaitan dengan peristiwa pelemparan bom molotov.

Setelah ditangkap, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selama masa penahanan, mencatat adanya penurunan berat badan Alfarisi secara drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tekanan psikologis yang berat serta kuatnya dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan,” ungkap Fatkhul.

Tuntutan KontraS

KontraS menilai setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan negara merupakan indikator serius adanya kegagalan sistem. Oleh karena itu, negara dinilai wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan untuk mengungkap penyebab kematian Alfarisi.

KontraS Surabaya dan Federasi KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian aparat, serta melakukan evaluasi terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya.

“Kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Fatkhul. Tok

Hermanto Oerip Didakwa Tipu Gelap Rp75 Miliar Namun Tak Ditahan

Foto: ilustrasi (IA) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hermanto Oerip, anak dari almarhum Giatno Oerip, atas perkara penipuan dan/atau penggelapan berlanjut dengan nilai kerugian mencapai Rp75 miliar dalam sidang perkara Nomor 2793/Pid.B/2025/PN Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa terdakwa didakwa bersama-sama dengan Venansius Niek Widodo yang telah lebih dahulu berstatus terpidana melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum sejak Februari hingga Juni 2018.

Modus Investasi Tambang Nikel Fiktif
Perkara bermula dari pertemanan terdakwa dengan saksi korban Soewondo Basoeki sejak 2016. Terdakwa kemudian memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengaku memiliki usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Kendari.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan Venansius menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta klaim keberhasilan tambang, termasuk menyebut nama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai contoh tambang sukses. Bahkan korban diajak meninjau langsung lokasi tambang yang diklaim akan segera beroperasi.” Katanya. Rabu (24/12) di ruang Kartika PN Surabaya.

Ia menambah, bahwaPada 2018, terdakwa dan Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) sebagai kendaraan investasi tambang. Korban ditunjuk sebagai Direktur Utama, sementara terdakwa menjabat Komisaris. Korban kemudian menyetorkan modal awal Rp1,25 miliar.

Dalam dakwaan diungkap, terdakwa secara aktif mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama palsu antara PT MMM dan PT TMS ke grup WhatsApp internal perusahaan untuk meyakinkan korban. Padahal, faktanya tidak pernah ada kerja sama antara kedua perusahaan tersebut. Tambahnya.

Masih kata JPU Dilla, bahwa tak berhenti di situ, terdakwa juga terlibat dalam penunjukan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) sebagai kontraktor tambang. Dana investasi kemudian diarahkan masuk ke rekening BCA atas nama PT RMI, yang sejak awal tidak sesuai perjanjian dan justru dikuasai oleh Venansius atas sepengetahuan terdakwa.

Korban akhirnya menyetor dana secara bertahap hingga mencapai Rp75 miliar ke rekening tersebut. Namun, dalam waktu berdekatan, dana itu justru ditarik menggunakan cek oleh Venansius dan pihak-pihak lain, termasuk terdakwa, istri terdakwa (almarhumah), anak terdakwa, dan sopir terdakwa.

Total dana yang dicairkan mencapai Rp44,9 miliar lebih melalui 153 lembar cek. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa didakwa membuat laporan kegiatan tambang fiktif, termasuk memerintahkan pengiriman Bill of Lading (BL) dan Cargo Manifest (CM) palsu ke grup WhatsApp PT MMM.

1. PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM.
2. PT Rockstone Mining Indonesia tidak pernah melakukan kegiatan penambangan.
3. PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah terdaftar dan disahkan di Ditjen AHU Kemenkumham.

Dengan demikian, seluruh aktivitas tambang yang dijanjikan dinyatakan fiktif.

Didakwa Penipuan atau Penggelapan
Akibat perbuatan tersebut, korban Soewondo Basoeki mengalami kerugian total Rp75 miliar tanpa pernah memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. Namun dalam pantau awak media terdakwa tidak dilakukan pemanahan.

Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok

Refleksi Akhir Tahun 2025, Imigrasi Jatim Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur memaparkan capaian kinerja Tahun Anggaran 2025 dalam kegiatan press conference yang digelar di Aula Raden Wijaya, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud keterbukaan informasi publik sekaligus refleksi kinerja akhir tahun kepada masyarakat melalui media massa.

Press conference dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM) Darori, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Timur.

Dalam paparannya, Novianto mengungkapkan bahwa pada Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam bidang teknis pelayanan dan penegakan hukum.

“Kanwil Imigrasi Jawa Timur meraih posisi kedua setelah DKI Jakarta. Penilaian meliputi pelayanan paspor, perlintasan, izin tinggal, tindakan administratif keimigrasian, hingga penegakan hukum pro justitia,” jelasnya.

Terkait implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Novianto menyampaikan bahwa Imigrasi Jawa Timur telah melakukan penguatan layanan berbasis digital melalui inovasi DE IMEJ.

Inovasi ini merupakan ekosistem digital hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengintegrasikan informasi keimigrasian dengan sektor pariwisata daerah.

Selain itu, pengembangan sistem autogate juga terus dilakukan. Saat ini, sebanyak 28 autogate telah beroperasi di Bandara Internasional Juanda untuk mempercepat proses pemeriksaan paspor penumpang, yang terdiri dari 18 unit di area kedatangan dan 10 unit di area keberangkatan.

Dalam mendukung program ketahanan pangan, Imigrasi Jawa Timur melalui satuan kerja di daerah turut berkolaborasi dengan berbagai stakeholder. Salah satunya dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, di mana Kantor Imigrasi Surabaya bersama Polresta Sidoarjo melaksanakan program penanaman jagung.

“Luas lahan mencapai 10 hektare dan telah dilakukan panen raya dengan hasil sekitar 45 ton jagung,” ungkap Novianto.

Sementara itu, dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Imigrasi Jawa Timur telah membina 38 Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah preventif berbasis masyarakat, serta melibatkan 51 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur juga merencanakan pembukaan Kantor Imigrasi Pasuruan guna memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.

“Pembukaan kantor ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan akses layanan keimigrasian,” tambahnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media yang membahas berbagai isu strategis, mulai dari pengawasan orang asing, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pemanfaatan teknologi digital.

Diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif sebagai bagian dari komitmen Imigrasi Jawa Timur dalam menghadapi tantangan keimigrasian di masa mendatang. Tok

Kapten Arfan Disebut Penyuplai Batu Bara Ilegal

Foto: Terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Abi Maulana, Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya (MMJ), mengungkapkan fakta penting dalam perkara dugaan penyalahgunaan dokumen pengiriman batu bara yang menjerat terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari. Keterangan tersebut disampaikan Abi saat memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Selasa (16/12).

Abi Maulana menjelaskan bahwa awalnya ia tidak mengenal para terdakwa. Ia baru mengetahui adanya keterkaitan setelah diperiksa penyidik di Bareskrim Polri. Menurut Abi, awal mula perkara berawal dari perkenalannya dengan seseorang bernama Indah, yang menawarkan kerja sama terkait rencana membawa panel atau banner perusahaan.

“Waktu itu hanya sebatas rencana membawa panel perusahaan. Saya tidak mengenal para terdakwa,” ujar Abi dalam keterangannya.

Dalam perjalanannya, PT MMJ kemudian memberikan kuasa direksi kepada Indra Jaya Permana untuk mencarikan partner dan kontraktor. Dengan kuasa tersebut, Indra memiliki akses terhadap data perusahaan. Namun belakangan, Abi baru mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dokumen perusahaan.

Abi menegaskan bahwa PT Mutiara Merdeka Jaya tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari aktivitas pengiriman batu bara tersebut, meski jumlahnya mencapai 57 kontainer. Karena itu, Abi akhirnya melaporkan Indra Jaya Permana ke pihak berwajib.

“Saya laporkan Indra karena perusahaan tidak memperoleh keuntungan sama sekali,” tegasnya.

Atas keterangan saksi terdakwa membatah, karena setiap pembelian batu baru kita bayar pajak. “Disitulah PT. MMJ mendapatkan keuntungan. ” Dalih terdakwa.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa dokumen pengiriman batu bara milik PT MMJ diduga digunakan untuk keperluan pembayaran pajak. Abi menyebut sempat ada pembayaran pajak yang dilakukan oleh Chairil, meski hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan keuntungan perusahaan.

Abi juga menjelaskan adanya keterkaitan dengan PT Best Prima Energy, serta peran terdakwa Yuyun Hermawan yang diduga menggunakan dokumen pengiriman batu bara tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama saksi Chairil Almutari.

Menurut Abi, dalam praktiknya Indra Jaya Permana bertindak sebagai kuasa direksi dengan nilai kesepakatan Rp3 juta per ton. Sementara batu bara yang diperdagangkan berasal dari para penambang dengan harga sekitar Rp2 juta per kontainer.

Dalam perkara ini, Yuyun Hermawan disebut telah melakukan pembelian batu bara dari sejumlah pihak, antara lain:

1.Kapten Arfan (Kodam Balikpapan) sebanyak 10 kontainer dengan total Rp80 juta;
2.Fadilah, petani yang dikoordinir Letkol Purn. Hadi, sebanyak 16 kontainer senilai Rp108 juta;
3.Agus Rinawati, petani, sebanyak 10 kontainer senilai Rp70 juta;
4.Rusli, sebanyak 21 kontainer dengan total Rp147 juta.

Seluruh pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer bank pada Juni 2025.

Diketahui, Dari dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT. Best Prima Energy diketahui bergerak dibidang penjualan batubara. Perusahaan itu diketahui telah membeli batubara dari para penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang syaratkan pemerintah (ilegal) di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Secara terinci, dalam dakwaan jaksa disebutkan Yuyun telah membeli batubara dari para penambang antara lain, Kapten Arfan dari Kodam di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp.80 juta, Fadilah; petani yang dikoordinasikan oleh Letkol Purn. HI sebanyak 16 Kontainer dengan harga Rp.8 juta perkontainer total harga Rp.108 juta.

Lalu dari Agus Rinawati; petani, sebanyak 10 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer. Terakhir, dari penambang bernama Rusli sebanyak 21 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer dan telah dibayarkan lunas sebesar Rp.147 juta.

“Batubara yang telah diterima terdakwa berjumlah total 1.140 Ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung yang telah dimuat ke dalam 57 kontainer, tulis dalam dakwaan JPU Hajita.

Masih dalam dakwaan, batubara ilegal itu kemudian dikemas menggunakan kontainer berwarna biru dan diangkut menggunakan jasa shipping atau jasa pelayaran KM. MERATUS CILEGON SL236S milik PT Meratus Line menuju Surabaya melalui jalur laut.

KM. MERATUS CILEGON SL236S lalu berangkat dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 kontainer berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Tok

Hakordia 2025: Kejari Tanjung Perak Tegaskan Komitmen Bersihkan Praktik Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Bidang Tindak Pidana Khusus memaparkan capaian kinerja penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025. Pemaparan ini disampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.

Kajari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan berintegritas.

“Penanganan perkara korupsi tahun 2025 antara lain: 7 perkara dalam tahap penyelidikan, 10 perkara penyidikan, 15 perkara pra-penuntutan, 21 perkara yang sudah masuk tahap penuntutan, serta 13 perkara pada tahap eksekusi,” ujar Darwis, Selasa (9/12/2025).

Selain fokus pada penindakan, Darwis menegaskan bahwa Kejari Tanjung Perak juga memprioritaskan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pada tahap penyidikan, telah dilakukan penyitaan dengan nilai total Rp75.580.534.920. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset negara untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Darwis menambahkan, momentum Hari Anti Korupsi Sedunia harus menjadi penguat komitmen lembaganya dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

“Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas secara tegas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik demi terwujudnya tata kelola. pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Tok

Kasus PT DABN: Kejati Amankan Dana Rp47 Miliar dan USD 421.046

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang sebesar Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sejak 2017 hingga 2025.

Pengumuman penyitaan tersebut disampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).

“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Semua aset kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kajati.

Rincian Penyitaan Aset

Kejati Jatim melakukan pemblokiran serta penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN di lima bank nasional. Rinciannya:

Uang tunai pada rekening PT DABN: Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95

Enam deposito di BRI dan Bank Jatim: Rp13,3 miliar serta USD 413.000

Total penyitaan: Rp47,268 miliar dan USD 421.046

Selain uang, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang menghasilkan Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, dan pihak swasta. Dua ahli hukum pidana dan keuangan negara juga telah dimintai keterangan.

“Termasuk pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di sektor perekonomian,” terang Kajati.

Sepanjang 2025, Kejati Jatim menangani 154 perkara penyidikan dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.

Kasus ini bermula dari upaya Pemprov Jatim mengelola Pelabuhan Probolinggo. Karena tidak memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pengelolaan dialihkan kepada PT DABN melalui Dishub Jatim, meskipun PT DABN bukan BUMD. PT DABN merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016.

Melalui surat Gubernur pada 2015, PT DABN diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP, padahal secara hukum perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

Permasalahan kian menguat setelah penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar disalurkan melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN. Tindakan ini dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, yang melarang pemerintah daerah memberi penyertaan modal kepada selain BUMD.

“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Agus Sahat.

Menunggu Perhitungan BPKP

Saat ini Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara oleh BPKP, yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” tutur Kajati. Tok

Layar Perak Hadir di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak secara resmi meluncurkan layanan inovatif bertajuk “Layanan Paspor di Pelabuhan Tanjung Perak” atau yang disingkat ‘Layar Perak’. Senin (1/12).

Peresmian ini dilaksanakan di Ruang Layanan Paspor pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jalan Kalimas Baru No. 97 A, Surabaya. Acara peresmian dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait dan perwakilan dari media.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M..Ibrahiem, menyampaikan bahwa inisiasi Layar Perak merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“layanan ini merupakan langkah yang sangat tepat untuk masyarakat area wilayah pelabuhan tanjung perak yang berkeinginan mengajukan permohonan paspor sehingga mambantu masyarakat untuk tidak perlu jauh-jauh datang kantor utama di daerah tandes serta hal ini dapat mengurai konsentrasi antrean pemohon paspor.” Kata I Gusti Bagus.

Acara dilanjutkan dengan prosesi peresmian yang ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis dilanjutkan dengan diberikannya pelayanan bagi pemohon paspor baru maupun penggantian.

Kedepannya diharapkan layanan ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor. Layanan ini akan beroperasi sesuai jam kerja Kantor Imigrasi. Tok

IKA DIH FH UNAIR Gelar Webinar Bedah Buku “Sengketa Kontrak Bisnis”

Surabaya, Timurpos.co.id – Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (IKA-DIH FH UNAIR) kembali menyelenggarakan kegiatan ilmiah berupa Webinar Bedah Buku berjudul “Sengketa Kontrak Bisnis: Mediasi–Arbitrase sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa.”

Acara ini menjadi wadah intelektual bagi akademisi, praktisi, mahasiswa hukum, serta pelaku bisnis untuk memperdalam pemahaman tentang penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur non-litigasi yang efektif dan efisien.

Webinar menghadirkan Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur sekaligus salah satu penulis buku tersebut, bersama Prof. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum., dan Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.

Dalam paparannya, Dr. Lintang menekankan pentingnya mediasi dan arbitrase sebagai dua pilar utama penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Menurutnya, kedua mekanisme ini tidak hanya mempercepat proses penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik antar pelaku bisnis serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat.

Kegiatan ini juga menghadirkan dua penanggap berpengalaman di bidang hukum bisnis dan penyelesaian sengketa, yakni:

Dr. Sujayadi, S.H., LL.M., dosen Penyelesaian Sengketa Alternatif Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang mengulas aspek normatif dan tantangan penerapan mediasi di Indonesia. Ia menyoroti tiga bab terakhir buku tersebut yang dianggap paling relevan dengan praktik di lapangan, serta menilai buku ini mudah dipahami bahkan oleh pembaca tanpa latar belakang hukum.

Dr. Michael Hans, S.H., S.E., M.Kn., LL.M., CLA, CCD., praktisi hukum yang menyoroti aspek implementatif penyelesaian sengketa alternatif, khususnya mediasi dan arbitrase dalam praktik bisnis modern, serta menekankan pentingnya peningkatan kapasitas lembaga arbitrase nasional.

Kedua penanggap memberikan perspektif yang saling melengkapi, memperkaya diskusi, dan memperluas wawasan peserta mengenai praktik penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.

Acara dipandu oleh Baiq Elma Purnamawadita, S.H., yang memoderatori jalannya diskusi secara interaktif dan dinamis. Webinar dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 7 November 2025, pukul 09.00 WIB, dan diikuti peserta dari berbagai latar belakang — mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga praktisi hukum dan pelaku bisnis dari seluruh Indonesia.

Melalui kegiatan ini, IKA-DIH FH UNAIR menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan ilmu hukum yang adaptif terhadap dinamika dunia bisnis. Bedah buku ini tidak hanya memperkaya wawasan keilmuan, tetapi juga menjadi ajang refleksi bagi masyarakat dan praktisi hukum untuk mendorong penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berorientasi pada solusi. Tok

Kejari Tanjung Perak Sita Rp 70 Miliar, Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelabuhan. Dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025), Kejari mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp70 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi pada proyek pengerukan kolam dan pengusahaan fasilitas Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.

Proyek tersebut diketahui melibatkan kerja sama antara PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Uang hasil sitaan kini telah diamankan dalam rekening penampungan khusus milik Kejaksaan Republik Indonesia sebagai barang bukti resmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil dari penyidikan lanjutan terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan pelabuhan.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar yang kami duga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Ricky Setiawan dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, uang hasil sitaan tersebut akan tetap berada di rekening khusus hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Nantinya, dari hasil persidangan akan ditentukan jumlah pasti uang pengganti yang dibebankan kepada para pihak yang terbukti bersalah.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik Kejari telah memeriksa lebih dari 41 saksi, termasuk pihak dari kedua perusahaan serta sejumlah ahli terkait. Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen elektronik, laptop, dan ponsel milik pihak-pihak yang diduga terlibat, guna menelusuri aliran dana serta menelaah dokumen kontrak kerja sama antara PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi kejaksaan untuk memperkuat pembuktian dan memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan Agung RI.

Kejari Ricky menegaskan, penanganan perkara ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat hukum, demokrasi, serta memberantas korupsi di sektor publik dan BUMN.

“Penindakan perkara ini merupakan bentuk dukungan terhadap misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi. Kami juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa,”
tegas Ricky Setiawan.

Meski perkembangan penyidikan telah signifikan, identitas tersangka belum diumumkan. Kejari memastikan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung agar seluruh langkah penyidikan memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Kami pastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan. Segera setelah bukti lengkap, kami akan umumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya. Tok