Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya. Kunjungan ini diadakan untuk mengkaji kebijakan serta perundang-undangan terkait pengelolaan PNBP. Jumat (01/11/2024).

Rombongan BAKN DPR RI yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Andreas Eddy Susetyo sebagai Ketua BAKN, Wakil Ketua Herman Khaeron, serta anggota Bertu Merlas, Musthofa, dan Amin. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem beserta seluruh jajaran.

Agenda dimulai dengan penyambutan Tim BAKN DPR RI, office tour di kantor imigrasi, serta kegiatan di aula yang diawali dengan penayangan video profil Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah dan Ketua BAKN, diikuti dengan sesi diskusi mendalam mengenai upaya peningkatan akuntabilitas PNBP di sektor imigrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BAKN, Herman Khaeron, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk perumusan rekomendasi kebijakan atau perubahan peraturan terkait pengelolaan PNBP keimigrasian. Herman juga memberikan apresiasi atas berbagai prestasi yang telah dicapai oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

Pada kesempatan tersebut, Kadiv Keimigrasian memberikan paparan yang menjelaskan bahwa realisasi PNBP fungsional keimigrasian tahun 2024 per 30 Oktober telah mencapai 123,03%.

Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama antara jajaran BAKN DPR RI dan pejabat Kantor Imigrasi Tanjung Perak, sebagai simbol sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan PNBP di bidang keimigrasian. TOK

Cafe Santoso Milik Woeng Chie Siu alias Santoso, Masih Beroperasi Menebarkan Makisat !!!

Surabaya, Timurpos.co.id – Cafe Santoso yang berada di Jalan Kenjeran No 4 Surabaya, yang sudah berdiri puluhan tahun, meskipun diduga menabrak peraturan ataupun undang-udang yang berlaku. Dari pantuan awak Timurpos.co.id, Cafe Santoso setiap harinya ramai dikunjungi para penikmat Rumah Hiburan Malam (RHU). Minggu (27/10/2024).

Cafe Santoso memberikan fasilitas yang memanjakan para pengunjungan, dengan menyedia bir hitam dan putih yang mana harganya cukup terjangkau. Untuk bir Bintang putih cukup Rp 43 ribu aja dan untuk karaoke, tidak dipungut biaya (gratis) Meskipun tidak menyediakan pemandu lagu (Purel) akan tetapi, cafe Santoso memberikan whetris (wanita yang menuangkan minuman dan menemani pengunjung) dengan mengunakan pakaian seksi yang memanjakan mata para penggunjung.

Meskipun cafe Santoso diduga tidak mengantongi izin dan melanggar garis sepadan, masih terus bisa beroperasi tampa ada tindak tegas dari aparat penegak hukum, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya maupuan pihak kepolisian, meskipun jaraknya cafe tersebut, tidak sampai puluhan kilo meter dari Polsek Simokerto Surabaya.

Perlu diketahui. Berdasarkan informasi yang dihimpunan media ini, cafe tersebut dimiliki bernama Woeng Chie Siu alias Santoso yang merupakan narapidana kasus penganiayaan sebagaimana yang diatur Pasal 351 KUHP.

Dilansir dari Beritalima.com yang menyatakan terdakwa Woeng Chie Siu alias Santoso, Terbukti melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata Hakim Dede Suryaman membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (07/06/2017)

Kendati kecewa, JPU Sri Rahayu menerima putusan tersebut, sebab sebelumnya ia mengajukan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Usai pembacaan putusan. terdakwa langsung meminta agar panitera pengganti membuatkan surat pembebasan.

Namun sayangnya saat dicek di SIPP PN Surabaya terkait perkara tersebut, tidak muncul. Diduga kuat ada main mata untuk menghilangkan kasus yang dialami oleh pemilik cafe Santoso di perkara penganiayaan. M12

Pelaku Kasus Pabrik Ekstasi Kertajaya Surabaya Akan Segera Disidangkan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terbongkarnya Home Industry pil Ektasi dan Karnopen di daerah Jalan Kertajaya Indah Timur IX 47 Surabaya oleh Polda Jatim yang sempat menghebohkan Kota Surabaya, dimana ada kejagalan terkait perkara penangananya, dari dua pelaku yang merupakan residivis perkara Narkotika yakni Antariksa Dani Hernanda bin Heru Subayo dan M. Yasin. Selasa (15/10/2024).

Dimana sempat beredar hanya Antariksa saja yang diadili, untuk M. Yasin berkasnya menguap.

Terkait adaya persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba menelusuri, dengan mengkonfirmasi Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert De Costa menjelaskan bahwa, untuk pelaku M. Yasin pihak Polda Jatim sudah menyerahkan berkas dan Tahahan (tahap II) P21, pada tanggal 09 September 2024 lalu.

“M. Yasin Sudah di tahap II, tertanggal 09 September 2024 lalu, di Kejaksaan Negeri Surabaya, mas,” kata Kombes Pol Robert kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Perlu diketahui bahwa, terdakwa Residivis Antariksa Dani Hendanda bin Heru dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksan Negeri Tanjung Perak dengan Pidana Penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider satu tahun penjara, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun oleh Majelis Hakim Sutrisno hanya dihukum dengan Pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Perlu diperhatikan bahwa, Dua orang yang ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim itu berinisial ADH, asal Tanggulangin, Sidoarjo dan MY, warga Tambaksari, Surabaya. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba.

Konstruksi peristiwa bermula dari penangkapan ADH, residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni 2023 lalu. Dari ADH diamankan 9 kilogram sabu, beserta pil ekstasi 3 ribu butir.

Setelah menangkap ADH, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang di Perumahan Pantai Mentari, Kenjeran Surabaya.

Kemudian dikembangkan lagi, hingga tim ini berhasil menangkap MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah tersebut.

Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil karnopen, juga double l.

Dua pelaku tadi sudah disampaikan bahwa ADH dan MY, mereka residivis. Mereka punya networking di dalam Lapas (Jakarta), dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Menurut Robert, rumah di Jalan Kertajaya Indah itu dikontrak para pelaku, dengan dalih akan dipakai untuk memproduksi biji kopi.

Ada pekerjanya yang kita terus dalami. Ini belum bisa kami pastikan. Kurang lebih di atas 5 orang (pekerja). Berjalan sejak 6 bulan lalu di November 2023 dan kalau ditotal keseluruhan senilai Rp23 miliar, keseluruhan sabu dan pil. M12

Terbukti Bersalah TPPU Putra Wibowo Dituntut 17 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama 17 tahun terhadap Putra Wibowo, terdakwa pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil memperdagangkan investasi ilegal dengan nama Viral Blast pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman badan, terdakwa Putra Wibowo juga dihukum membayar denda sebesar Rp.10 milliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan perbuatan mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan komulatif pertama alternatif ke satu dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan permufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Dalam dakwaan komulatif kedua alternatif ke satu,” kata Jaksa Siska Kristin saat membacakan surat tuntutan. Senin (14/10/2024).

Jaksa Siska dalam amar putusannya juga menyatakan barang bukti dokumen momer 1 sampai nomer 28 tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan barang bukti nomer 29 sampai nomer 33 mengenai tanah beserta bangunannya dirampas untuk Negara dan dilelang sebesar Rp 27.000.000.000 diserahkan kepada LPSK untuk dibagikan kepada para member secara proporsional dan sisanya dikembalikan kepada pemilik yakni saksi Tjoe Indra Minardi Zaenal.

“Sedangkan untuk barang bukti nomor 33 sampai nomor 49 sebanyak kurang lebih Rp.1.800.000.000 dikembalikan kepada para member 1097 Pemohon restitusi melalui LPSK secara proporsional,” lanjut Jaksa Siska

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Putra Wibowo melalui penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan.

Terpisah, Andry Ermawan selaku kuasa hukum para korban Viral Blast mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa karena menurutnya tuntutan terhadap Putra Wibowo memang harus lebih tinggi dari ketiga terdakwa sebelumnya.

“Kalau kami sebagai korban tidak mempermasalahkan tuntutan tinggi atau tidak. Yang penting hak dari para korban sekitar Rp.27 miliar dikembalikan untuk dibagikan seperti bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa,” katanya selesai sidang.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Putra Wibowo memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet 11.900 nasabah lebih. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp1,8 triliun.

Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar.

Dalam dakwaan juga diuraikan awal perkaranya, yakni pada tahun 2020 Terdakwa Putra Wibowo diundang oleh Rizky Puguh Wibowo (berkas terpisah) di rumahnya Villa Bukit Regency 3 PE9 No.27 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya Jatim. Terdakwa Putra mengajak Rizky untuk bergabung mendirikan perusahaan PT. Trust Global Karya.

Selain itu, Putra juga menemui Minggus Umboh dan Zainal Huda Purnama (berkas terpisah) di Kantor Ruko Royal Residance yang nantinya akan menjadi kantor PT. Trust Global Karya Cabang Surabaya perusahaan yang bergerak pada bidang Multi Level Marketing dengan produk E-Book yang berjudul “Money Management” dimana fokusnya untuk edukasi Forex. Atau lebih dikenal dengan nama Viral Blast.

Setelah itu Terdakwa Putra bersama-sama dengan Rizky, Minggus dan Zainal memutuskan untuk membuat Robot Trading sendiri yang bernama Smart Avatar dimana Terdakwa Putra menentukan profit atau loss pada Trading Forex Smart Avatar. Dan menawarkan penjualan investasi robot trading kepada member dengan nilai sebagai berikut:

Nilai investasi pada Viral Blast Global (VB) adalah 1 USD dinilai dengan sebesar Rp.15 ribu dengan rincian biaya investasi sebesar Rp.10 ribu dan nilai proteksi sebesar Rp.5.000.

Adanya pengembalian modal sebesar 2 persen per minggu. Adanya bonus bounty yang diberikan perusahaan kepada investor yang mengajak investor baru atau member get member atau Bonus Bounty dengan rincian: (1) bonus/ Bounty sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai investasi yang disetorkan investor yang baru; (2) sharing profit sebesar 50% dari keuntungan perusahaan.

Jika member Viral Blast mendapatkan member baru yang memilih atau mengambil paket Gold, maka member yang mengajak (upline) akan mendapatkan bonus sebesar Rp.1 juta ditambah profit bagi hasil sebesar 15 persen dari keuntungan Robot Trading. Jika member tersebut merekrut member baru (downline) maka member tersebut juga akan mendapatkan 12 persen dari keuntungan Robot Trading dan seterusnya.

Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak benar melakukan penjualan langsung Robot Trading. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha atau anggota untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang dengan cara keikutsertaan member baru atau dalam marketing plan viral blast disebut dengan bonus bounty, tetapi juga telah melakukan skema ponzi atau piramida pada kegiatan usaha penjualan langsung dengan cara menerima uang dari yang bukan hasil kegiatan penjualan barang, namun memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yaitu anggota-anggota baru yang bergabung kemudian.

Mekanisme untuk mendapatkan bonus bounty dalam investasi Viral Blast tertuang dalam marketing plan adalah sebagai berikut: dengan joinnya Nanik Liem, Lie Yessica Susanto, Meliana Sri Rahayu Halim, Salim, Christian Puwirto, Johanes Jonarto dan Ko Jully Kosawara Santosa, Rini Rahayu Hidayat mendapatkan bonus Direct Member masing-masing nama Rp.1 juta total dari tujuh orang Rp.7 juta. TOK

Operasi Jagatara Tahap III Pastikan WNA Patuhi Aturan Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali melaksanakan Operasi dalam meningkatkan pengawasan terhadap orang asing dengan tajuk Operasi Jagratara Tahap III. Operasi penegakan aturan keimigrasian ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem mengatakan bahwa operasi ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berlangsung sejak 7 hingga 9 Oktober 2024. Dan Operasi Jagratara kali ini merupakan penutup di 2024.

Tahun ini Kantor Imigrasi Tanjung Perak sudah menjalankan dua kali operasi pengawasan orang asing Jagratara yang telah dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Gresik. Pada Operasi Jagratara ke III difokuskan di Kabupaten Lamongan.

Gusti mengatakan operasi ini dilakukan ke beberapa perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak, khususnya, untuk melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Pada hari pertama, petugas menyasar beberapa perusahaan yang berada di Kabupaten Lamongan,” ujar alumni AIM 4 ini. Senin (14/10/2024).

Hari pertama didapati satu perusahaan yang mempekerjakan WNA dan tidak ditemukan pelanggaran.

Kemudian, operasi di hari kedua dan ketiga, petugas gabungan yang terdiri dari beberapa elemen ini melanjutkan pengawasan ke beberapa perusahaan di Kabupaten Lamongan jalur Pantai Utara. Meskipun ditemukan beberapa TKA, namun tidak ditemukan pelanggaran dan proses pelaksanaan di lapangan berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala.

“Dari hasil operasi ini menunjukkan bahwa beberapa perusahaan ini taat dan tunduk terhadap aturan keimigrasian dalam memperkerjakan tenaga asing” imbuh Gusti.

Lanjutnya, walaupun pada operasi kali ini nihil ditemukan pelanggaran namun petugas akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pengawasan secara berkesinambungan terhadap orang asing yang berada di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang ada. Melalui operasi ini, kami berharap keberadaan orang asing di wilayah kami berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. TOK

Tim Relawan Pemenangan Khofifah Intensifkan Pergerakan di Seluruh Wilayah Jawa Timur

Gresik, Timurpos.co.id – Tim relawan pemenangan Khofifah Indar Parawansa terus mengintensifkan pergerakan di berbagai daerah di Jawa Timur menjelang kontestasi politik mendatang. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pertemuan strategis dan konsolidasi telah digelar guna memperkuat basis dukungan masyarakat, salah satunya tim relawan yang ada di Kabupaten Gresik. Tampak dalam foto sejumlah relawan dan pengurus PRAKOMIL Gresik (8/10) menyatakan deklarasi mendukung penuh pasangan Kofifah dan Emil untuk melanjutkan kepemimpinannya di Jawa Provinsi Timur.

Ketua relawan PRAKOMIL Devan Gunawan., S.E menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah wilayah strategis yang menjadi fokus kampanye, termasuk daerah pedesaan dan wilayah Gresik Kota. “Kami ingin memastikan bahwa visi dan misi Bu Khofifah tersampaikan dengan baik ke semua lapisan masyarakat. Program-program yang telah dirancang terbukti memberikan dampak nyata bagi kemajuan Jawa Timur,” ujar Devan Gunawan dalam keterangannya pada Selasa (8/10).

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Daerah Kabupaten Gresik Khofifah Mohammad Syaifuddin., M.Sc yang merupakan jebolan Master of Science in Political and Social Sciences Universitas Negeri Sosial Rusia ini menyambut positif deklarasi tim relawan PRAKOMIL Gresik. “Saya menyambut positif deklarasi tim relawan Kabupaten Gresik yang dilakukan oleh pengurus PRAKOMIL Gresik. Mudah-mudahan gerakan deklarasi ini menjadi bagian dari semangat positif didalam mendukung Khofifah-Emil untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Gubernur di periode kedua ini,” ujar Mohammad Syaifuddin dalam pernyataanya.

Fuddin menegaskan bahwa Bu Khofifah sendiri terus aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan blusukan untuk mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat. Dalam beberapa kesempatan, ia menekankan pentingnya memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan dan pemberdayaan perempuan, yang selama ini menjadi bagian dari program unggulannya.

Selain itu, Fuddin selaku Juru Bicara TPD Gresik juga mengingatkan pada para relawan bahwa pentingnya memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan kampanye. Menurut Fuddin, digitalisasi kampanye menjadi fokus penting mengingat tren pemilih milenial yang semakin dominan. “Kami ingin menyentuh seluruh segmen pemilih, dari generasi muda hingga masyarakat lanjut usia, dengan pesan-pesan yang relevan dan mudah diterima,” tambahnya.

Tim relawan juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat, ulama, dan kelompok pemuda setempat untuk memperkuat jejaring pemenangan di tingkat akar rumput. Melalui pendekatan ini, mereka berharap dapat memperkuat soliditas dan kebersamaan dalam mendukung pencalonan Khofifah.

Pergerakan masif tim relawan ini diharapkan dapat mendongkrak elektabilitas Khofifah di berbagai wilayah, terutama di Kabupaten Gresik sendiri. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif dalam proses demokrasi yang sehat dan konstruktif demi kemajuan Jawa Timur. KIN/TOK

Terpidana Kajuruhan Dituntut Bayar Restitusi Rp 17,5 Miliar Oleh Keluarga Korban

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan restitusi terhadap lima terpidana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka menuntut kelima terpidana, masing-masing AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno dan Abdul Haris untuk membayar restitusi kepada mereka senilai Rp 17,5 miliar.

Pengacara para pemohon, Anjar Nawan Yusky mengatakan, permohonan restitusi itu diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, restitusi itu dulu sebenarnya sudah sempat mereka ajukan melalui LPSK ketika para pelaku masih disidangkan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sudah disampaikan LPSK ke Kejati Jatim, tetapi oleh kejati tidak dimasukkan pada tuntutan,” kata Anjar. Rabu (02/10/2024).

Meski gagal menuntut ganti rugi ketika pelaku masih disidangkan, para keluarga korban tidak menyerah. Mereka mengajukan restitusi lagi ketika perkara kelima terpidana sudah inkracth atau berkekuatan hukum tetap. “Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022, kalau sidang sudah selesai dan inkracth, bisa mengajukan restitusi lagi,” ucap Anjar.

Para keluarga lantas mengajukan permohonan restitusi kepada kelima terpidana di PN Surabaya sejak Maret lalu. Namun, hingga kini pihak pengadilan belum menetapkan kapan permohonan itu disidangkan. “Kami tadi (kemarin) mendampingi keluarga korban untuk mempertanyakan. Hasilnya, pihak pengadilan berjanji pekan ini sudah ditetapkan jadwal sidang dan siapa hakim yang menyidangkan,” ujarnya.

Dari 72 pemohon, sebanyak 64 orang merupakan keluarga korban meninggal. Sisanya delapan orang keluarga korban luka-luka. Nilai tuntutan restitusi setiap pemohon bervariasi. Untuk keluarga korban meninggal setiap orang mengajukan ganti rugi Rp 250 juta hingga Rp 525 juta.

Kelima terpidana kini telah dihukum penjara setelah mereka dinyatakan bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat pertandingan Arema versus Persebaya pada 1 Oktober lalu. Ketiga polisi terpidana perkara itu divonis berbeda. Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara, Bambang 2 tahun dan Hasdarmawan 1,5 tahun penjara. Dua terpidana lain, masing-masing Haris selaku ketua panpel Arema divonis 2 tahun dan Suko sebagai security officer dihukum 1 tahun penjara. TOK

Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Jakarta, Timurpos.co.id – Hingga 22 September 2024, Sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal
mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011
tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal
selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya,
jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang
dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian
disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya
pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy. TOK

Ketua PDI Kota Surabaya: Tantangan Besar Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong

Surabaya,Timurpos.co.id – Menjelang Pilkada Surabaya 2024, pasangan Eri Cahyadi dan Armuji menghadapi tantangan besar meskipun diprediksi melawan kotak kosong. Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kota Surabaya, Bustomi Saputra, menekankan bahwa tantangan terbesar pasangan petahana tersebut justru datang dari ekspektasi dan tuntutan masyarakat Surabaya yang semakin tinggi.

Dalam pernyataannya, Bustomi menyebutkan bahwa meskipun Eri Cahyadi dan Armuji tidak memiliki lawan dalam kontestasi politik ini, tekanan untuk memenuhi harapan masyarakat jauh lebih besar.

“Bukan soal melawan kotak kosong yang menjadi tantangan utama, tetapi standar kepuasan masyarakat Surabaya yang semakin meningkat. Masyarakat tidak hanya menginginkan keberlanjutan program yang sudah ada, tetapi juga menuntut percepatan kemajuan kota, pemenuhan hak-hak warga kota, dan peningkatan kualitas layanan publik,” ujarnya. Senin (09/09/2024).

Menurut Bustomi, masyarakat Surabaya mengharapkan adanya perbaikan signifikan dalam berbagai sektor layanan publik. Isu transportasi, kesehatan, penyediaan perumahan vertikal yang layak huni, hingga efisiensi birokrasi menjadi perhatian utama warga. Data terbaru menunjukkan bahwa Surabaya mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada tahun 2023, namun tingkat pengangguran pemuda di kota ini masih mencapai 11,7%.

“Selain itu, terdapat sekitar 9,4% warga Surabaya yang masih belum memiliki hunian layak, sehingga masalah perumahan juga menjadi tantangan besar bagi pemerintahan yang akan datang,” jelasnya.

Bustomi menambahkan bahwa angka-angka ini menunjukkan perlunya perubahan nyata dalam kebijakan yang lebih proaktif. Tantangan Eri Cahyadi dan Armuji bukan hanya mempertahankan apa yang sudah ada, tetapi mereka juga harus menjawab isu-isu strategis ini.

“Masyarakat berharap adanya perbaikan layanan publik, terutama di bidang perumahan dan transportasi, serta kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi pengangguran pemuda,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa kampanye ini harus menjadi momen bagi Eri Cahyadi dan Armuji untuk lebih dekat dengan masyarakat dan menyerap aspirasi mereka dengan maksimal, tanpa terikat oleh protokoler sebagai kepala daerah. “Kampanye ini harus digunakan untuk lebih mendekatkan diri ke masyarakat. Tanpa adanya rival politik, mereka memiliki kesempatan lebih luas untuk mendengar langsung keluhan dan harapan warga, serta memastikan program yang mereka tawarkan benar-benar sesuai dengan keinginan publik,” ucap Bustomi.

Bustomi yang juga merupakan alumni Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya, mengingatkan pentingnya partisipasi pemuda dalam pembangunan Surabaya yang berkelanjutan. “Pemuda harus dilibatkan aktif dalam pembangunan kota. Pemuda tidak hanya berperan sebagai penggerak perubahan, tetapi juga sebagai penerus program-program yang sudah ada sekaligus berkontribusi memperbaikinya. Surabaya membutuhkan ide-ide segar dari generasi muda untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan,” kata pemuda berusia 28 tahun ini.

Sebagai Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Surabaya, Bustomi juga menjelaskan bahwa organisasinya selalu berkomitmen pada kemajuan dan keterlibatan pemuda dalam politik serta pembangunan. Pemuda Demokrat Indonesia adalah organisasi pemuda independen yang berdiri sejak 31 Mei 1947. Pada awalnya, organisasi ini merupakan sayap pemuda dari Partai Nasional Indonesia (PNI), tetapi sejak 1970-an, Pemuda Demokrat Indonesia telah menjadi organisasi independen dan non-partisan. Dengan landasan ini, Pemuda Demokrat Indonesia selalu mendorong partisipasi pemuda dalam berbagai kegiatan sosial dan politik tanpa keterikatan dengan partai politik mana pun.

Dengan Pilkada yang semakin dekat, Eri Cahyadi dan Armuji dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat Surabaya. “Tantangan mereka bukan sekadar memenangkan pemilihan, melainkan memenuhi ekspektasi tinggi masyarakat yang menginginkan Surabaya berkembang lebih pesat dan memberikan layanan publik yang lebih baik,” tutup Bustomi.

Pilkada 2024 ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang politik semata, tetapi juga momentum untuk memastikan pembangunan Surabaya yang lebih baik dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama pemuda, dalam setiap aspek kehidupan kota. TOK/KIN

Solusi Restorative Justice Kejari Surabaya, Menyatukan Bayi Terlantar Dengan Orangtuanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan kekasih Muhammad Haviv Setiadi dan Nurul Afiyah kini bisa berkumpul lagi dengan anaknya berinisial GGF yang masih bayi. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menerapkan keadilan restoratif terhadap kedua tersangka penelantaran anak tersebut. Kedua tersangka yang sebelumnya ditahan di sel kini dialihkan menjadi tahanan kota.

Hafif dan Nurul sebelumnya dipenjara karena meninggalkan bayi perempuan di teras rumah Joeari Ira Agustin di Bratang Gede, Wonokromo. Joeari adalah ibu dari Haviv. Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, Hafid dan Nurul berpacaran dan tinggal berdua di rumah kos. Nurul hamil hingga melahirkan DGF tanpa ikatan pernikahan.

“Mereka takut untuk memberitahukan kepada keluarga besar masing-masing,” kata Ali Prakosa di Rumah Restorative Justice Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Kamis (05/09/2024).

Ia menjelaskan bahwa, kasus ini bermula dari hubungan asmara Muhammad dan Nurul. Mereka sebenarnya telah merencanakan untuk menikah, namun situasi berubah saat Nurul hamil di luar nikah. Dalam keadaan yang penuh tekanan, pasangan ini memutuskan untuk hidup bersama di sebuah kosan tanpa memberi tahu keluarga. Saat Nurul melahirkan, tantangan ekonomi mulai mendera mereka.

“Saat itu, Nurul terpaksa cuti melahirkan, dan gajinya pun dipotong. Di sisi lain, Muhammad juga tidak lagi bekerja setelah kontraknya di McDonald’s berakhir. Mereka kewalahan memenuhi kebutuhan bayi,” jelas Ali.

Haviv lantas diam-diam meletakkan anak itu di teras rumah ibunya, Joeari di Bratang Gede. Dia meninggalkan bayi itu dengan tas berisi perlengkapan bayi dan kertas berisi pesan agar bayi itu dirawat dengan baik oleh pemilik rumah.

Joeari menemukan bayi berusia tiga bulan itu di teras rumahnya pada 16 Juli 2024 pukul 04.30 WIB, saat akan solat subuh. Dia lantas melaporkan ke ketua RT setempat, puskesmas dan Polsek Wonokromo. TOK