Pencuri Kabel Telkom Beraksi di Depan Mapolsek Sukodono Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Aksi pencurian kabel milik PT Telkom kembali terjadi. Ironisnya, kali ini komplotan pelaku berani beraksi tepat di depan Mapolsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dan kinerja aparat di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, pencurian dilakukan di sepanjang Jalan Sukodono pada Sabtu (17/10/2025) dan Minggu (18/10/2025). Para pelaku mengaku sebagai tim resmi, bahkan disebut sempat berkoordinasi dengan sejumlah warga dan tokoh masyarakat sekitar.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sukodono Iptu Suprianto membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Iya benar, mas. Tapi kasusnya ditangani Polresta Sidoarjo. Maaf, saya sedang sibuk,” ujarnya singkat saat dihubungi, Sabtu (25/10/2025).

Meski demikian, masyarakat menilai kinerja Polsek Sukodono lemah dalam menindak pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya. Bahkan beredar dugaan adanya oknum yang menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Dari hasil penelusuran, kegiatan penarikan kabel primer Telkom itu dilakukan secara ilegal tanpa izin resmi, tepat di depan Mapolsek Sukodono. Aksi tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak fasilitas umum (Fasum) yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, sosok yang disebut sebagai pengakomodir kegiatan, Agus Salim alias Didon, belum bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan.

Seorang pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan.

“Kalau masalah izin ke Dinas PU, mungkin atasan kami yang urus. Kami cuma pelaksana lapangan,” ujarnya.

Pihak PT Telkom Indonesia melalui sumber internal membantah adanya tender atau izin resmi terkait pekerjaan tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada informasi soal tender pengambilan kabel Telkom di wilayah itu. Kalau ada yang mengaku pemenang tender, nanti akan kami cek kebenarannya,” jelas sumber internal Telkom.

Sebagai informasi, kegiatan pengambilan atau pengerjaan kabel Telkom secara sah wajib dilengkapi dokumen berikut:

1. NODIN Telkom

2. SPK (Surat Perintah Kerja)

3. SIMLOCK

4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)

5. Izin tertulis dari Pemerintah Kota/Kabupaten

6. Jika melibatkan aparat TNI atau Polri, wajib menunjukkan surat perintah resmi dari satuannya. M12

Diduga Warkop Toger di Jalan Rajawali Jualan Bir

Surabaya, Timurpos.co.id – Perdagangan minuman keras (miras) secara ilegal diduga dilakukan di Warung Kopi (Warkop) Toger yang berlokasi di Jalan Rajawali No. 36B, Surabaya. Miras jenis bir disebut dijual secara terbuka kepada pengunjung warkop tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi, pemilik Warkop Toger, Andre, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menjual minuman keras di tempat usahanya.

“Jika ada yang minum (miras) di Warkop saya, maka saya sendiri yang akan melaporkan anak buah saya ke polisi,” tegas Andre saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut, Andre mengaku bahwa untuk menjaga keamanan di warkop miliknya, ia meminta bantuan kepada dua anggota Polrestabes Surabaya, masing-masing bernama Cahyo dan Zainal. Diketahui, Zainal merupakan Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah tersebut.

“Saya minta tolong Pak Cahyo, anggota Polrestabes Surabaya, dan Pak Zainal, polisi yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas wilayah sini. Saya juga setiap bulan memberikan atensi kepada Pak Cahyo dan Pak Zainal,” ungkap Andre.

Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas Warkop Toger mendapat “back up” dari oknum aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan adanya keterlibatan anggotanya dalam aktivitas di Warkop Toger. M12

Polres Mojokerto Belum Mampu Tangkap DPO Kasus Pencurian Kabel

Mojokerto, Timurpos.co.id – Kinerja Polres Mojokerto Kabupaten mendapat sorotan publik. Pasalnya, hingga kini aparat kepolisian setempat belum berhasil menangkap pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang terjadi pada Juni 2025 lalu.

Sejumlah pihak menilai lambannya penangkapan terhadap para DPO tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten.

“Sudah berbulan-bulan sejak kasus itu terjadi, tapi DPO-nya belum juga ditangkap. Ini menunjukkan kinerja yang tidak maksimal,” ujar Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, saat dimintai tanggapan, Sabtu (25/10/2025).

Kasus pencurian kabel ini sempat menyita perhatian publik karena menyebabkan kerugian besar bagi PT Telkom Indonesia. Saat kejadian pada 13 Juni 2025, anggota Korem 082/CPYJ (Citra Panca Yudha Jaya) sempat mengamankan lima orang terduga anggota komplotan mafia kabel.

Salah satu otak pencurian disebut-sebut merupakan oknum wartawan. Para tersangka kemudian diserahkan ke Polres Mojokerto Kabupaten untuk diproses lebih lanjut.

Namun, dua orang lainnya yang diduga sebagai dalang utama, masing-masing berinisial JJ dan UH, hingga kini masih buron.

Masyarakat berharap agar Polres Mojokerto Kabupaten segera menuntaskan kasus ini dan menangkap para DPO yang masih berkeliaran.

“Kami minta aparat serius. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar salah satu warga Surabaya.

Pihak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Mojokerto Kabupaten, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi terkait lambannya penanganan kasus pencurian kabel tersebut. M12

Polisi Amankan DJ dan Pacarnya di Lobby Hotel Terkait Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Viralnya pemberitaan terkait seorang pemilik tempat hiburan malam berinisial M yang diamanakan bersama seorang Disc Joki (DJ) berinisial S di lobby sebuah hotel beberapa hari yang lalu, Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin Assabul Kahfia ngkat bicara.

Kepada awak media, Iptu Kevin membenarkan bahwa timnya telah mengamankan seorang pria berinisial M dan seorang perempuan berinisial S di sebuah hotel yang diduga mengkonsumsi narkoba.

“Saat dimankan, terdapat barang bukti berupa alat hisab sabu dan 1 klip sabu yang setelah ditimbang beratnya hanya 0,059 gram. Setelah kami amankan, M dan S kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Kevin, Kamis (23/10/2025).

Iptu Kevin juga menjelaskan, saat dilakukan tes urine terhadap M dan S, hasilnya berbeda. Dimana pria berinisial M hasilnya positif dan perempuan berinisial S hasilnya negatif.

“Dari hasil pemeriksaan, pria berinsial M ini mengakui bahwa, memang sehari sebelumnya telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan hasilnya memang positif. Sedangkan untuk yang perempuan, saat dilakukan pemeriksaan memang tidak mengetahui apapun. Dan hal tersebut juga disampaikan oleh pria berinisial M tersebut,” lanjut Iptu Kevin.

Masih kata Iptu Kevin, setelah dilakukan gelar perkara, karena pria berinisial M terbukti hanya sebatas sebagai pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Sedangkan untuk perempuan S yang tidak terbukti mengkonsumsi narkoba dan hasilnya negatif, maka dilakukan pemulangan.

“Untuk yang pria kita ajukan asessmen ke BNN dan direhabilitasi di RS Menur. Sedangkan untuk perempuannya kita pulangkan. Tidak mungkin kita melakukan penahanan apalagi melakukan rehabilitasi terhadap yang perempuan. Karena yang perempuan memang tidak bersalah,” ungkapnya.

“Saya secara pribadi maupun secara institusi memastikan bahwa, kami tegak lurus dan merah putih dalam mengungkap suatu perkara. Jika memang terbukti bersalah akan kami proses lebih lanjut. Sedangkan yang tidak bersalah jelas tidak akan kami proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Penjelasan yang disampaikan oleh Iptu Kevin selaku Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebagai bentuk keterbukaan publik dan juga agar masyarakat tidak termakan isu – isu yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan serta agar masyarakat tidak tersesat dalam mendapatkan informasi. M12

Diduga Gudang PT Cahaya Nusantara Energi di Blitar Jadi Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi

Blitar, Timurpos.co.id – Sebuah gudang yang diduga milik PT Cahaya Nusantara Energi di kawasan Jalan. Raya Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, didatangi sekitar 28 orang pada Senin malam (20/10/2025). Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Informasi yang beredar menyebutkan, gudang itu dikendalikan oleh seseorang bernama Waluyo. Saat sejumlah warga dan pihak tertentu mendatangi lokasi, Waluyo dikabarkan panik karena khawatir kasus tersebut akan dilaporkan ke polisi. Untuk meredam situasi, ia disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp300 ribu per orang kepada para pengunjung agar tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

Atas kejadian tersebut, Timurpos mencoba menghubungi Waluyo, namun waluyo menyebut masih ada di ruangan, “besok aja ketemu,” Sautnya.

Kegiatan penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut diduga telah berlangsung sejak lama. Sumber lapangan menyebut, praktik ilegal itu bisa terus berjalan karena adanya dugaan “backup” dari oknum aparat penegak hukum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Dari pantauan di lokasi, terlihat satu truk tangki berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung dan menyalurkan BBM. Aktivitas di sekitar gudang tampak dilakukan secara tertutup, terutama pada malam hari.

Pemilik gudang bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Blitar maupun Pertamina terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. M12

Kasus Saling Lapor Dua Selebgram Jessica Jenaira vs Nonik Ayu Widya Putri, Siapa yang Penuhi Unsur Pidana?

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus saling lapor antara Jessica Jenaira dan Nonik Ayu Widya Putri menjadi perhatian publik setelah keduanya sama-sama melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polda Jatim.

Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Jessica Jenaira pada 11 Oktober 2025. Ia melaporkan adanya konten video di media sosial TikTok dan Instagram, yang pertama kali diunggah oleh akun @Feedgramindo pada 10 Oktober 2025. Dalam video tersebut, terdapat foto diri Jessica dengan caption:”Mahasiswi Unair diduga mengganggu suami orang, minta dibelikan tas Coach Tabby.”

Kemudian, pada 12 Oktober 2025, akun @Feedgramindo memberikan klarifikasi bahwa konten tersebut diunggah atas permintaan Nonik Ayu Widya Putri.

Dari situ, analisa hukum menilai adanya dua pelaku dengan peran berbeda. Nonik Ayu Widya Putri disebut sebagai aktor intelektual (doenpleger) karena memerintahkan pembuatan dan penyebaran konten, sedangkan @Feedgramindo berperan sebagai pelaku langsung (pleger) yang mengunggah materi pencemaran nama baik di media sosial.

“Berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (10) UU No. 17 Tahun 2024, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.” Kata Hendrik.

Masih kata Hendrik, Tak berselang lama, Nonik Ayu Widya Putri pada 15 Oktober 2025 melaporkan Jessica Jenaira ke pihak berwajib. Laporan itu terkait dugaan penyebaran konten asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024, dengan dasar adanya video pribadi Jessica yang disebut diketahui Nonik sejak September 2025.

Dalam laporannya, Nonik mengklaim telah melayangkan dua kali somasi kepada Jessica namun tidak ditanggapi. Oleh karena itu, ia melanjutkan ke proses hukum.

Dugaan Laporan Palsu

Dari hasil analisa, laporan yang dibuat Nonik Ayu diduga tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan. Beberapa kejanggalan ditemukan, antara lain:

Ketidaksesuaian waktu kejadian dan bukti:

Nonik menyebut mengetahui hubungan Jessica dengan suaminya pada Maret 2025, melakukan somasi kedua pada April 2025, namun laporan baru dibuat September 2025.

Bukti video yang digunakan tidak sah:

Video yang dijadikan barang bukti merupakan materi yang digunakan Nonik untuk mengancam Jessica pada 17 September 2025, sehingga secara hukum tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Motif laporan sebagai posisi tawar:

Laporan tersebut diduga dibuat untuk menciptakan bargaining position, mengingat Nonik juga berstatus sebagai terlapor dalam laporan Jessica.

Selain itu, unsur utama dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE — yakni “untuk diketahui umum”— tidak terpenuhi, karena tidak ada bukti kuat bahwa konten asusila tersebut disebarluaskan secara luas di media publik.

“Maka dari itu, laporan Nonik terhadap Jessica dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang digunakan. Bahkan, muncul dugaan adanya intervensi atau pengaruh jabatan, karena orang tua Nonik disebut-sebut berdinas di Divisi Propam Polda Jatim, sehingga laporan dapat diterima meski secara materiil tidak memenuhi unsur hukum.” Tegas Hendik

Secara prinsip, setiap warga negara berhak membuat laporan kepada aparat penegak hukum apabila merasa dirugikan, selama dilakukan dengan itikad baik. Namun, bila laporan itu terbukti palsu atau bertujuan merusak nama baik pihak lain, maka pelapor dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.

Jessica Jenaira berharap kasus ini dapat diproses secara profesional. Ia merasa dirugikan, bukan hanya secara pribadi, tetapi juga karena nama baik kampusnya ikut terseret. “Saya ingin hukum berjalan sesuai prosedur. Ini bukan hanya tentang nama saya, tapi juga nama baik kampus,” ujar Jessica.

Terpisah, kuasa hukum NA, Deny Mercury Lumban Gaol dihubungi via aplikasi berbagi pesan membenarkan bahwa telah melaporkan selebgram berinisial J (Jessica). “Benar, kami sudah melaporkan seseorang yang berinisial J tersebut ke Polda Jatim,” katanya singkat, kepada awak media. Tok

Polda Jatim Masuk Lima Besar Nominator Polda Terbaik Tipe A di Ajang Kompolnas Award 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur dan beberapa Polres jajarannya kembali menorehkan prestasi di tingkat Nasional dalam hal dalam menjalankan tugas pokok kepolisian termasuk pelayanan publik.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto yang diwakili oleh Wakapolda Jatim,Brigjen Pol Pasma Royce menerima penghargaan atas prestasi tersebut dari Kompolnas dalam ajang Kompolnas Award 2025 di Jakarta Pusat, Kamis malam (16/10).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (17/10).

Kombes Pol Abast mengatakan ada 3 satuan wilayah jajaran Polda Jatim yang juga menerima penghargaan yaitu Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Malang.

Dalam malam penganugerahan tersebut, Polda Jawa Timur (Jatim) masuk dalam 5 besar Polda Terbaik tipe A.

Sementara itu Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Malang juga masuk Lima besar nominator Polres terbaik Tipe A.

“Prestasi ini tentu berkat kerja optimal personel baik yang di Polda maupun di Polres yang tak lepas dari dukungan masyarakat,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, penganugerahan Kompolnas Award diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap satuan kepolisian yang dinilai berhasil dalam pelayanan publik, inovasi, dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Penilaian dilakukan melalui tiga tahap, antara lain analisis data kuantitatif, observasi langsung di lapangan, dan masukan masyarakat,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat khususnya di Jawa Timur, yang tentu sangat berperan penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik oleh Polda Jatim dan seluruh Polres jajarannya.

“Terimakasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah mendukung kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Kombes Abast. (*)

Kantor Trans7 Surabaya Digeruduk Dua Hari Berturut-turut oleh Alumni Ponpes Lirboyo

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana di Kantor Biro Trans7 Jawa Timur di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, dua hari berturut-turut dipenuhi gelombang massa. Ratusan alumni Pondok Pesantren Lirboyo datang untuk menyampaikan protes atas tayangan program Xpose Uncensored Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang dianggap menyinggung dunia pesantren.

Aksi pertama terjadi pada Selasa (14/10/2025). Sejumlah perwakilan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) mendatangi kantor Trans7 Surabaya. Mereka datang dengan damai, menyampaikan aspirasi, dan diterima langsung oleh pihak biro untuk berdialog.

Namun, sehari berselang, situasi kembali memanas. Ratusan alumni Lirboyo dari berbagai daerah, termasuk unsur Pagar Nusa Pasuruan, datang bergelombang ke lokasi. Sekitar 150 orang memadati area depan kantor Trans7 sejak pukul 20.15 hingga 22.00. Meski ramai, aksi tetap berlangsung tertib dan damai.

“Tidak ada keributan sama sekali selama aksi berlangsung. Massa datang untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib, dan pihak Trans7 Biro Surabaya juga menerima perwakilan mereka untuk berdialog,”ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya.

Menurut Vian, aksi di Surabaya ini merupakan respon lanjutan dari gelombang protes di kantor pusat Trans7 Jakarta, di Jalan Kapten Tendean. Para santri menuntut Trans7 meminta maaf secara terbuka, menghapus tayangan yang dinilai menyesatkan, dan mendesak Dewan Pers menjatuhkan sanksi.

Sementara itu, Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, dalam pernyataan di kanal YouTube resmi Trans7, mengakui adanya kelalaian internal dalam proses penyaringan materi tayangan.

“Masalah ini menjadi pembelajaran penting bagi kami. Kami akan lebih berhati-hati dan memahami konteks hubungan antara santri dan kiai,” ujarnya.

Namun, permintaan maaf itu belum meredakan kekecewaan publik. Sejumlah tokoh santri menilai permintaan maaf tersebut belum cukup. Mereka menuntut agar Chairul Tanjung, CEO Transcorp, “turun langsung. Tok

Merasa Dirugikan, Asmar Lambo Resmi Laporkan Direktur ITS Travel ke Polda Sulsel

Mojokerto, Timurpos.co.id – Pimpinan Aslam Group, H. Asmar Lambo, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Laporan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Zarlin Andjo, SH, MH, pada Senin (29/9/2025).

Dalam keterangan resminya, Asmar menjelaskan kronologi yang berawal sejak akhir tahun 2024, ketika Erni Khairunnisa, Direktur PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Travel) yang beralamat di Suronatan III/58, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, kota Mojokerto , Jawa Timur, menghubunginya dengan tujuan membeli paket haji khusus.

Sebagai pihak yang memiliki jaringan kerja sama, Asmar kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada PT Rehlatuna Internasional Handling yang berperan sebagai penyedia paket haji, visa, dan tiket keberangkatan.

“Saya hanya menjadi perantara antara ITS Travel dan PT Rehlatuna. Semua dana jamaah diserahkan langsung ke pihak Rehlatuna sebagai penyedia paket, bukan ke saya atau Aslam Group,” jelas Asmar.

Menurutnya, seluruh proses pembelian paket telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, permasalahan muncul ketika jamaah haji yang diberangkatkan ITS Travel gagal masuk ke Arab Saudi setelah dicegah oleh petugas imigrasi di Bandara Madinah.

Akibat insiden tersebut, pihak ITS Travel menuntut pengembalian dana kepada Asmar. Padahal, dana tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada PT Rehlatuna Internasional Handling selaku penyedia layanan haji.

“Saya bahkan ikut membantu menagihkan ke pihak Rehlatuna agar dana jamaah bisa dikembalikan. Namun, sampai sekarang proses itu belum selesai,” ungkapnya.

*Dugaan Ancaman dan Pemberitaan Negatif*

Asmar menambahkan, persoalan ini kemudian berkembang setelah dirinya menerima ancaman dan tekanan melalui pesan suara WhatsApp dari Erni Khairunnisa pada 25 Juli 2025.

“Sekitar tanggal 25 Juli 2025, Erni Khirunnisa melakukan pengancaman kepada saya dan staf saya melalui pesan suara lewat watshapp untuk memediakan saya pribadi dan mempublikasikan di sosial media secara negatif, dan mengancam akan mempermalukan saya didepan umum dan di media sosial.” ujar Asmar.

Dalam pesan tersebut, Erni disebut mengancam akan menyebarkan informasi negatif dan mempermalukan Asmar di media sosial.

“Tidak lama setelah itu, muncul beberapa akun media sosial dan pemberitaan online yang menyudutkan saya secara pribadi dan sebagai narasumbernya dalam media-media online dan sosial media tersebut adalah Erni Khairunnisa selaku Direktur PT. ANNISA AHMADA TRAVELINDO, yang pada intinya memojokkan saya dan menjelek-jelekkan serta menfitnah saya pribadi dan usaha saya dan itu sangat merugikan saya secara pribadi karena saya sebagai tokoh publik yang selalu ceramah di beberapa kegiatan keagamaan di indonesia, bahkan saya sebagai penceramah nasional sangat dirusak reputasi saya.” jelasnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Asmar bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik secara daring ke Polda Sulawesi Selatan.

“Kami telah melaporkan kasus ini dengan terlapor atas nama Direktur PT Annisa Ahmada Travelindo, Erni Khairunnisa,” ujar Zarlin Andjo, SH, MH, selaku kuasa hukum Asmar Lambo.
Dalam hal ini terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik secara elektronik, diancam dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 29 UU ITE dengan masing-masing ancaman Pidananya penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

Zarlin menegaskan, laporan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya menjaga reputasi kliennya yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang tidak sesuai fakta.

Laporan ini bertujuan melindungi nama baik dan menegakkan kebenaran.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan percaya bahwa proses ini akan berjalan adil dan transparan. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya.” pungkasnya. Tok/*

Merasa Difitnah Selebgram Jessica Menempuh Jalur Hukum Laporkan Penyebar Postingan IG di Polda Jatim

Foto: Jessica bersama kuasa Hukumnya Hendrik Kurniawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Selebgram cantik Jessica melaporkan pemilik akun Titok dan Instagram, yakni feedgramindo,Sumut_headlines,clearean sumbernya clearean ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dibuat setelah akun diduga milik Nonik memposting tuduhan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jessica di media sosial Instagram.

Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan SE SH, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diterima oleh kepolisian dengan Nomor LP/B/1452/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB.

“Klien kami merasa dirugikan dengan unggahan-unggahan di Instagram yang bernada menyerang dan mencemarkan nama baiknya. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27A jo pasal 45 ayat (4) UU ITE nomer 1 tahun 2024,” Hendrik Kurniawan SE.,SH., Sabtu (11/10/2025).

Menurut Hendrik, Persoalan itu bermula dari tuduhan bahwa Jessica memiliki hubungan spesial dengan suami Nonik. Kemudian kedua belah pihak sudah bertemu saling memaafkan di tanggal 7 Maret 2025, setelah kedua belah pihak bertemu dan saling memaafkan. Persoalan itu bermula dari tuduhan bahwa Jessica memiliki hubungan spesial dengan suami Nonik.

“Namun secara tiba-tiba, diduga Nonik kembali memposting tuduhan lagi dan seolah-olah perselingkuhan itu baru terjadi lagi. Padahal masalah tersebut sudah clear and clean,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendrik menambahkan bahwa Nonik juga sempat melayangkan somasi melalui penasehat hukumnya kepada Jessica dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp109 juta. Setelah somasi dijawab oleh pihak Jessica, Nonik disebut mengganti kuasa hukumnya dan kembali menuduh Jessica melakukan pelanggaran UU ITE dan pornografi.

“Yang janggal, dalam somasi berikutnya, tuntutan ganti rugi justru berubah menjadi Rp95 juta. Ini semakin menunjukkan adanya itikad tidak baik,” tambah Hendrik.

Sementara itu, Jessica sendiri menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disebarkan melalui media sosial tidak benar.

“Postingan yang menyerang pribadi saya itu fitnah. Karena itu, saya memilih untuk menempuh jalur hukum agar persoalan ini jelas dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegas Jessica.

Perlu diperhatikan, bahwa Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan bukti laporan posisi berdasarkan Laporan Polisi Namor LP/B/1452/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 Oktober 2025 pukul 14 30 WIB.

Terpisah Nonik diduga salah satu pemilik akun yang diduga menyebarkan atau memposting penyebaran narasi menyerang pribadi Jessica saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi.

“Ketemu saja sama lawyer saya, ” Singkatnya melalui WhatsApp. Kepada Timurpos.co.id. Tok