Wilson Lalengke: Pemberian Uang dalam Kasus OTT Mojokerto Hakikatnya Penyuapan

Jakarta, Timurpos.co.id – Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk pelanggaran serius dalam dunia jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers disebutkan secara tegas bahwa penyensoran, pelarangan penayangan, hingga penghapusan berita yang telah dipublikasikan tidak diperbolehkan. Artinya, penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers di Indonesia.

Menurut Wilson, UU Pers telah menyediakan jalur yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan, yakni melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), serta kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13). Dengan demikian, setiap pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau tidak berimbang seharusnya diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus berita.

Ia menilai praktik take down justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Dalam keterangannya kepada media, Senin (23/03/2026), Wilson juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut pada hakikatnya merupakan penyuapan, bukan pemerasan.

“Jika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka itu adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pemberian uang oleh pihak tertentu menunjukkan adanya dugaan kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya fokus pada wartawan penerima uang, tetapi juga mengusut pihak pemberi.

“Fokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yakni pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap,” ujarnya.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menjelaskan bahwa pemerasan yang sah secara hukum harus mengandung unsur paksaan atau ancaman nyata.

Jika tidak terdapat unsur tersebut, maka praktik itu tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan. Ia menilai, banyak kasus yang disebut sebagai “pemerasan oleh wartawan” justru lebih tepat dipahami sebagai penyuapan dari pihak pemberi uang.

Wilson bahkan mengkritik aturan terkait pemerasan yang dinilai masih sumir dan kerap disalahgunakan.

“Pasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta,” ujarnya.

Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menyoroti adanya dugaan praktik kriminalisasi terhadap wartawan melalui kerja sama antara pihak tertentu dengan aparat.

“Ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia,” tambahnya.

Wilson menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan integritas. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan secara sembarangan, melainkan menindak tegas praktik penyuapan.

“Dengan demikian, pers dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas,” tutupnya.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Mojokerto sendiri kini menjadi sorotan publik hingga tingkat nasional. Perdebatan muncul terkait apakah peristiwa tersebut merupakan pemerasan atau justru penyuapan.

Berdasarkan video yang beredar, muncul dugaan adanya skenario yang telah direncanakan sebelumnya. Terlihat adanya amplop bertuliskan nama “Pak Amir” dan “Pak Andik” dengan keterangan take down berita.
Wartawan bernama Amir sempat menyingkirkan amplop tersebut. Namun, ia disebut diminta oleh seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik untuk memasukkan amplop itu ke dalam tasnya.

Tak lama setelah amplop dimasukkan, anggota Unit Resmob Polres Mojokerto langsung mendatangi lokasi pertemuan.

Diduga, aparat telah berada di sekitar lokasi sebelum pertemuan berlangsung, sehingga memunculkan spekulasi adanya operasi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tok/*

Polisi Diduga Jemput Warga Tenggilis Gunakan Mobil Putih, Status Hukum Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id– Sebuah informasi mengenai penjemputan seorang warga bernama Farih Nafiuddin, yang beralamat di Tenggilis Lama 3A Gang Langgar No. 29 Surabaya, menjadi perbincangan. Penjemputan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pria berpakaian preman dengan menggunakan mobil Inova. Selasa (17/03/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penjemputan itu terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di depan rumah yang bersangkutan. Saat itu, Farih disebut dijemput oleh beberapa orang yang diduga aparat dengan menggunakan kendaraan berwarna putih.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan seseorang diduga sedang diamankan oleh beberapa pria di sebuah gang perumahan, sementara sebuah mobil putih terlihat terparkir di lokasi. Peristiwa tersebut disebut terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan keluar dari rumahnya.

Sumber yang mengetahui kejadian tersebut menyebutkan, bahwa saat penjemputan (penangkapan) berlangsung tidak ditemukan barang bukti uang sebesar Rp50 juta sebagaimana sempat beredar dalam informasi awal.

“Informasi ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkiat perkara narkoba, ” Kata Sumber Kepada Redaksi Timurpos. Selasa (10/3/2026).

Namun demikian, beredar pula kabar bahwa Farih Nafiuddin diduga telah dilepaskan pada Sabtu, 31 Januari 2026. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan maupun alasan pelepasan tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi itu, media ini telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak aparat penegak hukum terkait beberapa hal, di antaranya:

Apakah benar terjadi penjemputan terhadap Farih Nafiuddin pada 29 Januari 2026.
Apa status hukum yang bersangkutan saat penjemputan dilakukan.

Apakah benar yang bersangkutan telah dilepaskan, serta apa dasar atau alasan hukumnya.

Namun sayangnya Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, belum memberikan penjelasan atau memilih diam. Terpisah Dedi Sumarsono Kanit Timsus dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebutkan tidak ada anggotanya penangkapan di lokasi itu.

“Gak ada mas, di unit saya, ” Singkatnya kepada Timurpos.co.id. M12

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Disambut Antusias, 32 Ribu Pemudik Mendaftar

Jakarta, Timurpos.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri kembali menunjukkan komitmen nyata dalam melayani masyarakat melalui program Mudik Gratis Presisi 2026. Berdasarkan laporan terbaru dari Posko Operasi Ketupat 2026 hingga Senin, 16 Maret 2026, antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas transportasi aman ini terpantau sangat tinggi di berbagai wilayah Indonesia.

Secara akumulatif, program ini telah berhasil menjaring sebanyak 32.721 orang peserta yang diberangkatkan melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda di seluruh penjuru tanah air.

Guna mendukung mobilitas massa dalam jumlah besar tersebut, Polri telah menyiagakan armada angkutan yang sangat memadai, mencakup 663 unit bus, 29 unit kendaraan Hiace, hingga penyediaan satu unit Kapal Motor Penumpang (KMP).

Polda Jawa Tengah menjadi wilayah dengan konsentrasi peserta terbesar yang mencapai 13.040 orang dengan dukungan 326 unit bus, disusul oleh jajaran Polda Sumatra Barat yang memfasilitasi total 12.000 pemudik. Di wilayah ibu kota, Polda Metro Jaya juga berkontribusi besar dengan memberangkatkan 2.500 peserta menggunakan 60 unit bus.

Sementara itu, variasi moda transportasi terlihat di Polda Aceh yang mengombinasikan bus dan puluhan unit Hiace, serta Polda Jawa Timur yang secara khusus menyediakan kapal laut untuk mengangkut ratusan penumpang beserta kendaraan roda dua milik masyarakat.

Keberhasilan pencatatan pendaftar ini mendapat apresiasi langsung dari Korps Lalu Lintas Polri. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryo, S.H., M.Hum. Ditemui Senin (16/03) sore, Kakorlantas menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya kepada masyarakat yang telah mengikuti perjalanan mudik mereka bersama Korlantas Polri.

“Antusiasme para pemudik yang mencapai lebih dari 32 ribu orang ini merupakan bukti nyata bahwa program Mudik Gratis Presisi 2026 sangat dinantikan oleh khalayak luas,” kata Kakorlantas.

Lebih lanjut, Irjen Agus Suryo menegaskan, “Inisiatif ini bukan sekadar urusan logistik transportasi, melainkan wujud perhatian dan aksi humanis Polri untuk masyarakat, serta langkah strategis dalam mendukung kelancaran dan keamanan arus mudik secara nasional”. Aksi tersebut selaras dengan semangat yang diusung kepolisian tahun ini, yaitu “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”.

Irjen Agus Suryo berharap, melalui fasilitas ini, para peserta Mudik Gratis Presisi bisa merasa tenang selama di perjalanan, tiba dengan selamat di kampung halaman, serta merasakan kebahagiaan saat berkumpul kembali bersama keluarga.

Selain wilayah-wilayah dengan angka partisipasi ribuan, jajaran Polda lainnya seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Selatan, hingga Bengkulu dan Riau juga turut aktif memastikan setiap warga yang ingin pulang kampung mendapatkan akses transportasi yang layak. Pengaturan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di jalan raya, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya berencana mudik menggunakan kendaraan pribadi yang kurang aman untuk perjalanan jarak jauh. Tok

Ketua FWJ Soroti Tingkah Kapolres Mojokerto

 

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “Pungkas Opan. Tok

Minta Ganti Rugi Rp2,5 Juta, Hendry Sopir Innova Tahan HP dan STNK Korban di Bengkel

Surabaya, Timurpos.co.id – Bengkel Cat mobil Andik di Jalan Krukah Selatan, Surabaya, sempat digegerkan adanya perselisihan antara pengemudi mobil Toyota Innova hitam bernopol L-1934 AFA, Hendry, dengan seorang perempuan bernama Putri. Hingga beberapa mobil polisi mendatangi bengkel.

Hendry mengaku mobilnya terserempet oleh Putri di kawasan Jalan Nias, Surabaya. Akibat kejadian tersebut, bagian pintu depan sebelah kiri mobilnya mengalami lecet dan penyok ringan. Hendry kemudian meminta ganti rugi sebesar Rp2,5 juta untuk biaya perbaikan mobil.

Ibu kandung Putri mengatakan dirinya mendapat kabar bahwa anaknya telah menyerempet sebuah mobil di Jalan Nias.

Setelah itu, Putri dibawa ke bengkel di kawasan Krukah Surabaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Di bengkel tersebut, Hendry tetap meminta pembayaran penuh sebesar Rp2,5 juta. Keluarga Putri yang datang ke lokasi hanya mampu memberikan uang muka (DP) sebesar Rp500 ribu.

“Akhirnya kakak Putri datang ke bengkel dan memberikan DP Rp500 ribu. Namun Hendry bersikukuh harus dilunasi saat itu juga. Karena tidak ada uang, Putri dan kakaknya tidak diperbolehkan pulang,” ujar keluarga Putri. Rabu (11/3/2026) Malam.

Tak hanya itu, menurut keluarga, handphone milik Putri serta STNK sepeda motor mereka juga sempat ditahan oleh Hendry.

Keluarga Putri kemudian mendatangi bengkel tersebut untuk meminta agar handphone dan STNK dikembalikan serta anaknya diizinkan pulang. Namun Hendry disebut menolak dan bahkan menantang keluarga Putri untuk melaporkannya ke polisi.

Bahkan Hendry sempat mengatakan jika pembayaran tidak diselesaikan hari itu juga, handphone yang ditahan akan dijual untuk menutup biaya perbaikan mobil.

“Kalau tidak dibayar hari ini, HP ini akan saya jual untuk biaya perbaikan mobil,” ucapnya saat itu.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui pihak kepolisian. Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya bersama tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Setelah sempat terjadi perdebatan, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai melalui mediasi petugas.

“Iya mas, akhirnya sudah kami bayar Rp2 juta untuk biaya perbaikan mobil yang lecet itu,” ujar salah satu keluarga Putri kepada Timurpos.

Rohem Tokoh Masyarakat di kampungnya menyebutkan, Hendry Sopir Inova itu yang merasa korban tabrakan, tidak boleh menahan penabrak apalagi menyita Handphone dan STNK Motor. Siapa dia (Hendry) Polisi atau APH.

Senanda yang disampaikan salah satu warga Krukah mengatakan bahwa, ya sampat melihat dari tadi sore cewek itu, didepan bengkel cuma saya gak tahu ada masalah apa. Ternyata baru tahu kalau ada setelah ada ramai-ramai banyak mobil polisi datang.

“Ini perkata kecil mas, harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bukan kayak gini. Mungkin sopir itu tidak pernah susah hidupnya. Hingga nahan-nahan orang. Nanti ada karmanya mas..” Bebernya. Tok

Tabrak Pengendara Motor Hingga Pingsan, Sopir Mobil Dinas Polisi Kabur dari TKP

Surabaya, Timurpos.co.id – Billy Arnaleba, pengemudi mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi L-28 PL, didakwa menabrak pengendara sepeda motor hingga tak sadarkan diri di depan Mapolda Jawa Timur. Alih-alih memberikan pertolongan, terdakwa justru meninggalkan korban dan kabur dari lokasi kejadian.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan mempertanyakan alasan tidak menolong korban setelah kecelakaan terjadi.

Menjawab pertanyaan hakim, Billy mengakui tidak memberikan pertolongan.

“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujar Billy di hadapan majelis hakim. Rabu (11/3/2026

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan tuntutan pada sidang pekan depan.

Selepas sidang, JPU R. Ocky saat dikonfirmasi menyebutkan, bukan Jaksa Utama saya cuma mengantikan saja.

“JPUnya Muzakki dan sudah Pindah, Jaksa Keduanya Riny NT.

Usai persidangan, Billy yang tidak ditahan oleh penyidik sempat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan bahwa telah terjadi perdamaian dengan korban, namun enggan menjelaskan lebih jauh karena mengaku dilarang oleh atasannya.

“Sepurane mas, gak oleh ambek komandan (maaf mas, tidak boleh oleh komandan). Ini Polda Jatim,” ujarnya singkat setelah sidang di PN Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu, terdakwa Billy Arnaleba mengemudikan mobil dinas Polri Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dari arah barat menuju timur. Sesampainya di lokasi kejadian, terdakwa berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah hingga ke lajur kedua.

Di saat bersamaan, Muhammad Yusuf sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan menuju utara di lajur kedua.
Diduga karena kelalaian terdakwa yang secara mendadak berpindah ke lajur kedua saat berbelok, tabrakan tidak dapat dihindari.

Benturan tersebut membuat sepeda motor korban terjatuh hingga Muhammad Yusuf pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi, dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

Dalam hasil pemeriksaan juga disebutkan tidak ditemukan luka lain pada anggota tubuh korban maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Tok

Diduga Ancam Anak Saat Rebut Gudang Garmen, Hokky Handojo Dilaporkan ke Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Laporan dugaan pengancaman yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya kini naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Surabaya. Kasus ini bermula dari sengketa gudang garmen di Jalan Mastrip, Karangpilang, Surabaya.

Helen Lanawati kembali mendatangi Polrestabes Surabaya pada Rabu (25/2) sore untuk menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman yang dilakukan mantan suaminya, Hokky Handojo. Peristiwa tersebut terjadi saat terjadi perebutan gudang garmen pada pertengahan September 2025.

Richard Handojo, anak Helen, menuturkan bahwa dirinya mendapat ancaman dari Hokky saat berusaha mencegah sang ayah memasuki gudang yang saat itu dalam kondisi disegel. Gudang yang digembok tersebut diduga sempat dibobol agar Hokky dapat masuk ke dalam.

“Pak Hokky berteriak tiga kali mengancam saya dan kakak saya. Dia mengatakan akan menghajar kami dengan besi sambil ancang-ancang,” ujar Richard.

Menurut Richard, dirinya bersama sang ibu meminta Hokky untuk keluar dari gudang karena bangunan tersebut menjadi salah satu objek sengketa. Selain itu, di dalam gudang masih terdapat banyak barang produksi usaha garmen yang harus diamankan.

“Kami berusaha mempertahankan aset yang ada di dalam gudang,” tambahnya.

Kuasa hukum Helen, Lechumanan, mengatakan pihaknya memiliki alas hak kepemilikan atas gudang yang menjadi objek sengketa antara Helen dan Hokky. Karena itu, tindakan Hokky yang berupaya menguasai gudang dinilai sebagai bentuk tindakan premanisme.

“Kami berharap kasus ini mendapat perhatian dari Polrestabes Surabaya agar klien kami segera mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Hokky membantah tudingan premanisme maupun intimidasi yang dilaporkan oleh anak dan mantan istrinya.

“Laporan premanisme dan intimidasi itu semua bohong. Kita lihat saja perkembangannya nanti,” kata Hokky.

Kasus tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan di Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang. Tok

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 poket sabu siap edar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan tersangka.

Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. M12

LHKPN Kasat Reskrim Polres Kotabaru Dipertanyakan, Ada Penurunan Harta dan Perbedaan Data Jabatan

LHKPN Kasat Reskrim Polres Kotabaru Disorot

Kota Batu, Timurpos.co.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K., M.H., menjadi sorotan.

Dokumen yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diduga mengandung ketidaksesuaian data, baik terkait riwayat jabatan maupun fluktuasi nilai harta yang dilaporkan.

Sorotan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus advokat, M. Hafidz Halim, S.H., setelah melakukan telaah terhadap data LHKPN yang bersangkutan.

Berdasarkan data yang tercatat, AKP Shoqif telah menyampaikan enam laporan LHKPN sejak 2018. Pada 1 Juni 2018, saat menjabat sebagai Kapolsek Selatan di Polda Maluku Utara, ia melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp10 juta dalam laporan khusus awal menjabat.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2020, saat menjabat sebagai Kapolsek Satui di Polda Kalimantan Selatan, nilai harta yang dilaporkan meningkat menjadi Rp37 juta.

Kemudian pada 29 Mei 2023, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kapolsek Kelumpang Tengah (Polda Kalimantan Selatan), total harta tercatat sebesar Rp46 juta.

Dalam laporan periodik per 31 Desember 2023, nilainya tercatat Rp71 juta dengan jabatan yang sama.

Angka Rp71 juta tersebut juga tercantum dalam laporan periodik per 31 Desember 2024, saat yang bersangkutan tercatat menjabat sebagai Kasat Polairud Polda Kalimantan Selatan.
Namun, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotabaru pada 9 Juni 2025, nilai harta yang dilaporkan justru turun menjadi Rp50 juta.

“Hasil telaah terhadap data LHKPN yang tersedia menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jabatan yang tercatat dengan riwayat tugas yang sebenarnya, terutama dalam masa transisi dari Kasat Polairud ke Kasat Reskrim. Selain itu, fluktuasi nilai harta—khususnya penurunan dari Rp71 juta menjadi Rp50 juta—perlu mendapatkan klarifikasi yang transparan,” ujar Hafidz.

Menurutnya, perubahan nilai harta yang signifikan tanpa penjelasan yang memadai dapat memunculkan pertanyaan publik. Ia menilai perlu dilakukan verifikasi terhadap riwayat jabatan dan sumber perolehan harta yang dilaporkan.

“Pihak berwenang perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif untuk memastikan keakuratan laporan tersebut. Transparansi dalam pelaporan LHKPN sangat penting untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau keterangan yang tidak benar dalam pelaporan, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut. Bib

Keluarga Korban Geram, Sebulan Lebih Kasus Penyiraman Air Panas Mandek di Polsek Kenjeran

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluarga korban penganiayaan berat terhadap Ana Fitria, warga Jalan Gedung Cowek Tegal 1 Surabaya, mengaku kecewa terhadap penanganan perkara oleh Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya, laporan polisi yang telah berjalan lebih dari satu bulan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk belum adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur pada Jumat, 6 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Lisyeroh, orang tua korban, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di CV Puncak Pangan Abadi, Jalan Nambangan No. 47 Surabaya, tempat anaknya bekerja.

Menurutnya, kejadian berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Terduga pelaku berinisial Mila Rohani diduga menyiramkan air panas kepada korban hingga menyebabkan luka bakar serius.

“Akibat kejadian itu, tubuh anak saya melepuh dan mengalami luka bakar cukup parah,” ujar Lisyeroh saat dikonfirmasi awak media.

Penyidik Sebut Pelaku Sudah Dipanggil
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, penyidik Polsek Kenjeran Aiptu Achwan W.R., SH mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“Terduga pelaku sudah kami hubungi melalui telepon, namun belum bisa hadir. Saat diminta membawa KTP untuk kelengkapan penyidikan juga belum datang dengan alasan masih sakit,” katanya, Selasa (24/2/2026).

Terpisah, pemerhati hukum pidana Ongkye Wibosono, SH, menilai lambannya proses penanganan perkara patut dipertanyakan, mengingat unsur pidana dinilai sudah jelas.

“Kalau satu bulan belum ada tindakan konkret, patut dipertanyakan kualitas penanganannya. Apalagi visum sudah ada dan korban mengalami luka serius,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut dapat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan.

Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Namun apabila mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara, dan 7 tahun apabila menyebabkan kematian.

“Melihat kondisi luka korban akibat siraman air panas, seharusnya penyidik bisa segera mengambil langkah hukum tegas, termasuk penangkapan,” tegasnya.

Batas Waktu Penyidikan Jadi Sorotan
Ongkye juga mengingatkan adanya pedoman dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang mengatur standar waktu penyelesaian penyidikan, yakni:
30 hari untuk perkara mudah
60 hari perkara sedang
90 hari perkara sulit
120 hari perkara sangat sulit
Menurutnya, perkara ini tergolong tidak kompleks sehingga seharusnya dapat ditangani lebih cepat.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan penyidik, masyarakat memiliki hak melaporkan ke Divisi Propam Polri.

“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, mutasi demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat apabila terbukti melanggar kode etik,” jelasnya.

Keluarga Korban Mengaku Kecewa
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan lebih dari satu bulan tanpa perkembangan berarti.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban. M12