Polres Blitar Lambat Tangani Perkara HOAK, Dengan Terlapor Bupati Terpilih

Blitar, Timurpos.co.id – kasus dugaan pelanggaran Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membelit Bupati terpilih Rijanto yang ditangani oleh Polres Blitar, mulai ada titik terang. Hal ini terungkap dari keterangan Ahli Bahasa Dr. Wadji, M.Pd. sebelum dilakukan tindakan penyidik Kepolisian yang melakukan gelar perkara. Sabtu (29/03/2025).

Tommy Andreas melalui kuasa hukumnya. Moch. Kholis, S.H., M.H dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners, hadirkan saksi Ahli Bahasa Dr. Wadji, M.Pd., dari Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, dalam perkara terkait dengan laporan yang diajukan terhadap seorang individu atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial yang sedang ditangani oleh Polres Blitar.

Menurut pendapat Ahli Bahasa Dr. Wadji
“Pernyataan dalam video yang diunggah ke TikTok menyatakan bahwa “Kegiatan semacam ini, Mobile Legends ini sebetulnya sudah diwadahi oleh pemerintah lewat KONI, tapi untuk Kabupaten Blitar malah belum, belum ada,” katanya.

Implikatur: Pernyataan ini secara implisit menyiratkan bahwa KONI Kabupaten Blitar belum membentuk wadah resmi untuk E-Sport. Padahal, berdasarkan fakta, KONI telah memiliki kepengurusan E-Sport sejak 28 Desember 2022.

Presuposisi: Pernyataan ini mengandung presuposisi bahwa KONI nasional telah mengakui E-Sport sebagai cabang olahraga resmi. Kabupaten Blitar belum memiliki wadah resmi untuk E-Sport, Ada kelalaian atau keterlambatan dalam pembentukan wadah E-Sport di Kabupaten Blitar. Dengan demikian, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai disinformasi atau berita bohong (hoaks),” ucapnya.

Analisis Tindak Tutur: Lokusi, Ilokusi, dan Perlokusi. Menurut teori tindak tutur dari John R. Searle, pernyataan dalam video dapat dianalisis sebagai berikut.

Tindak Lokusi: Ujaran tersebut disampaikan dalam bentuk deklaratif, menyatakan suatu fakta mengenai kondisi E-Sport di Kabupaten Blitar.
Tindak Ilokusi: Pernyataan ini berfungsi sebagai kritik terhadap KONI Kabupaten Blitar, seolah-olah organisasi tersebut belum menjalankan tugasnya.
Tindak Perlokusi: Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, mengarah pada persepsi negatif terhadap KONI dan dapat mencoreng nama baik pengurusnya,”ungkapnya Saksi Ahli.

Analisis Sosiolinguistik Dampak Sosial Pernyataan
Variasi Bahasa: Pernyataan menggunakan gaya tutur informal yang ditujukan untuk generasi muda, dengan sapaan “Adik-adikku semuanya” untuk menciptakan kedekatan dengan audiens.

Dampak Sosial:
Masyarakat dapat mempercayai informasi yang tidak sesuai fakta. KONI Kabupaten Blitar dirugikan secara reputasi. Pengurus E-Sport Kabupaten Blitar merasa keberadaan mereka diabaikan.

Implikasi Hukum dan Kesimpulan
Berdasarkan analisis kebahasaan, pernyataan dalam video tersebut memiliki unsur disinformasi yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu. Jika terbukti merugikan individu atau institusi, pernyataan ini dapat dijadikan dasar hukum dalam kasus pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Penting bagi publik, terutama tokoh atau figur yang memiliki pengaruh di media sosial, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak luas. Informasi yang disebarkan harus berdasarkan fakta yang akurat untuk menghindari konsekuensi hukum dan sosial yang merugikan.

Kesimpulannya Kasus ini menunjukkan bagaimana bahasa dapat mempengaruhi opini publik dan memiliki konsekuensi hukum jika tidak digunakan secara bijak. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama dalam konteks media sosial.

Kuasa hukum Pelapor Moch Kholis,SH sewaktu dikonfirmasi menerangkan keawak media, “Sudah jelas dan terang benderang yang sudah disampaikan oleh ahli bahasa tersebut.

Kami selaku kuasa dari ketua KONI untuk meminta terhadap penyelidik yang menangani perkara tersebut untuk melakukan penegakan hukum dan transparan dalam menangani perkara ini, dan kami mengkwatirkan penyilidik akan terjadi konflik kepentingan dikarenakan terduga terlapornya adalah bupati terpilih perlu kami sampaikan salah satu asas hukum menyatakan equality before the law yaitu semua orang sama di mata hukum yang berarti orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi. Hal tersebut menjadi pondasi penting dalam menciptakan keadilan dan menghindari diskriminasi dalam penegakan hukum.

“Oleh karena itu kami meminta untuk segera digelar atas perkara tersebut agar tidak berlarut-larut prosesnya dan kami mendapatkan kejelasan dan kepastian,” katanya.

Untuk diketahui perkara ini bermula buntut dari unggahan video Bupati Blitar terpilih Rijanto pada masa kampanye beberapa bulan lalu. Saat itu Rijanto diduga memberikan statement soal s-sport saat gelaran di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Kasus pencemaran nama baik kembali mencuat setelah sebuah pernyataan publik yang diunggah ke media sosial menjadi perbincangan.

Kemudian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar terkait dugaan pelanggaran Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaporan ini dilakukan KONI Kabupaten Blitar, dengan telapor Bupati Blitar terpilih, Rijanto. pada 29 Oktober 2024 lalu. TOK

Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

Surabaya, Timurpos.co.id- Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) akhirnya menetapkan MR (38) mantan salah satu ketua Ormas di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MR yang juga merupakan ayah tiri korban diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

“Tersangka diamankan Polisi pekan lalu atas laporan dari keluarga korban,” ujar Kombes Dirmanto di gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (24/03/2025).

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersangka itu dilakukan mulai Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh,termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban.

Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih umur 15 tahun.

“Pelaku juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban,” jelas AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menjelaskan, atas prilaku tersangka Polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual.

“Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber,” tambah AKBP Suryono.

Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata AKBP Suryono.

Masih kata AKBP Suryono, Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga.

“Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama, dan pelaku kejahatan seksual harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Ingkar Janji, Penyidik Polrestro Jakarta Barat Aipda Ruslan Dipropamkan

Jakarta, Timurpos.co.id – Akibat ingkar janji, seorang polisi yang bertugas sebagai penyidik di Polres Metro Jakarta Barat bernama Ruslan dilaporkan ke Divisi Propam Polri, Rabu, 19 Maret 2025 lalu. Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu dilaporkan oleh korban bernama Novi Puspitasari yang merasa ditipu dengan janji-janji palsu oleh anak buahnya Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Dalam laporannya, Novi menyampaikan kepada penerima laporan di ruang pengaduan Divpropam Polri bahwa pada 01 September 2023, Ruslan menjanjikan penyelesaian kasus perampasan mobil korban (Novi – red) dalam waktu 3 bulan. Hal itu dijanjikan Ruslan agar Novi mau mencabut laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) terhadap oknum polisi pembohong itu di Direktorat Propam Polda Metro Jaya.

Ditunggu hingga 3 bulan, ternyata janji tinggal janji. Bahkan hingga informasi ini dipublikasikan, janji Ruslan sebagai penyidik kasus perampasan mobil milik Novi Puspitasari belum dituntaskan. Pelaku perampasan mobil bernama Romdon masih berkeliaran di luar, mobilpun masih raib entah di mana.

Merasa telah dizolimi oleh polisi tersebut, akhirnya Novi bersama penasehat hukumnya, Advokat Budi Santoso, S.H., membuat Lapdumas ke Divisi Propam Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Turut mendampingi Novi, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Adapun kronologi singkat dari kasus yang dihadapi Novi dimulai dari peristiwa perampasan mobil miliknya oleh oknum warga Brebes, Jawa Tengah, bernama Romdon dan komplotannya, pada 02 Agustus 2022. Saat kejadian, Novi bersama suaminya, Hidayat, sedang mengendarai mobil tersebut, ditelepon oleh Romdon, meminta bertemu. Merasa tidak enak jika ditolak, suami Novi yang menyetir mobil menepi di sebuah Pom Bensin di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Di saat pertemuan itu, rupanya Romdon dan komplotannya, yang salah satu dari mereka mengaku dari Kejaksaan, memaksa untuk membawa mobil yang sedang digunakan oleh Novi bersama Hidayat. Kedua suami-istri ini tidak berdaya menghadapi Romdon bersama 4 anggota komplotan itu. Singkat cerita, mobil terbawa kabur oleh para kriminal, Romdon cs.

Cerita kejadian awal dapat disimak di sini: Oknum Penyidik Jakarta Barat Persulit Masyarakat.

Dua hari kemudian, Novi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Mengingat tempat kejadian perkara di Cengkareng, Jakarta Barat, maka laporan polisi Novi dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Barat pada Oktober 2022. Di sana, kasus tersebut ditangani oleh penyidik bernama Ruslan.

Karena melihat kasusnya tidak diproses sebagaimana mestinya, bahkan polisi terkesan membiarkan saat Romdon merampas STNK mobil Novi di depan penyidik saat pelapor dan terlapor diperiksa, maka Novi bersama suaminya melaporkan penyidik Ruslan ke Propam Polda Metro Jaya. Pada saat Ruslan diproses oleh Propam itulah akhirnya polisi bermoral rendah dan tidak professional itu meminta Novi untuk mencabut laporannya dengan janji manis bahwa dalam 3 bulan kasusnya dituntaskan, Romdon ditangkap, mobil akan dikembalikan.

Mendapat angin sorga, Novi dan Hidayat sepakat untuk cabut laporan pengaduan di Propam Polda Metro Jaya pada September 2023. Setelah 1 tahun 6 bulan, ternyata janji Ruslan hanyalah tipu-tipu ala ladusing. Walau setiap hari ditanyakan perkembangannya, selalu ada saja alasan Ruslan untuk mengelak dari tanggung jawabnya sebagai seorang aparat yang biaya hidupnya dibayar oleh rakyat.

Merespon pengaduan Novi ke Divisi Propam Polri, Ketum PPWI Wilson Lalengke mendesak Kadiv Propam untuk segera menindak tegas oknum polisi bernama Aipda Ruslan yang tidak becus bekerja, bahkan terkesan mempermainkan kasus perampasan mobil Novi tersebut. Menurutnya, sangat mmgkin Ruslan bersekongkol dengan para kriminal untuk merampok harta milik masyarakat, yang dalam kasus ini menimpa Novi Puspitasari.

“Saya menduga kuat, oknum polisi bernama Ruslan itu merupakan anggota jaringan kriminal yang bertugas untuk mengelabui korban saat membuat laporan polisi. Kasus yang begitu mudah, ada pelapor, ada terlapor yang sudah datang ke Polres, ada suami terlapor sebagai saksi, termasuk ada STNK yang dirampas kriminal Romdon di depan penyidik, namun penyelesaian kasusnya bisa berlarut-larut hingga 3 tahun. Ruslan ini harus dicurigai sebagai wereng coklat anggota komplotan penjahat berbaju polisi,” ungkap Wilson Lalengke, Minggu, 23 Maret 2025.

Oleh karena itu, lanjutnya, wartawan senior itu meminta Kapolres Jakarta Barat untuk mengganti penyidik atas kasus perampasan mobil warga tersebut. Sementara itu, Ruslan harus diproses hukum hingga tuntas, jika perlu sampai diberhentikan dari Polri agar tidak menjadi benalu atau parasit yang merusak citra Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya meminta Kapolri tegas terhadap anggota polisi semacam Ruslan itu, dia sangat tidak diperlukan oleh bangsa ini di jajaran aparat penegak hukum. Ruslan harus diproses hukum sesuai aturan yang ada, jika perlu diberi sanksi hingga diberhentikan dengan tidak hormat. Saya meminta Kapolres Jakarta Barat agar menuntaskan kasus perampasan mobil warga ini, ganti saja penyidiknya dengan anggota polisi yang lebih baik dan professional,” pungkas Wilson Lalengke berharap. APL/TOK

Siswa SMP Pelapor Kasus Bullying Tuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar

Foto: Johan Widjaja

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejak Oktober 2024, CW pelajar kelas III SMP Negeri di Surabaya melaporkan keenam temannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia merasa sejak kelas I SMP keenam temannya telah  membullynya.

Kasus yang sempat viral setelah CW mengaku pernah dihina mirip hama setelah melaporkan ke polisi, kini kasus itu berakhir damai. Kendati demikian berakhir dengan catatan. CW meminta agar keenam temannya membayar Rp2 miliar sebagai ganti rugi.

Rabu (12/3), di Gedung Siola lantai 4, Ruang 4C, Jalan Tunjungan No.1 Surabaya,  terjadi pertemuan antara CW dan enam teman sekolahnya. Pertemuan tersebut juga dihadiri penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bapas, pihak sekolah, orang tua para siswa, dan pengacara dari para terlapor.

Mediasi kemudian dilanjutkan secara tertutup. Hanya melibatkan para pihak didampimgi para pengacaranya, dan  dipimpin mediator dari Universitas 17 Agustus 1945, Prof. Dr. Slamet Suhartono. Dalam pertemuan itu,  CW mengutarakan ingin mendapat uang Rp2 miliar dari para terlapor.

“Hanya saja hasilnya deadlock, artinya oke CW memaafkan keenam. tapi saat CW menuntut ganti rugi dari pihak enam temannya tidak melakukan negosiasi. Sehingga dari mediator menyimpulkan oke sudah damai, tapi belum selesai,” ujarnya.

Johan menuturkan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar dilatarbelakangi karena CW merasa sekitar tiga tahun tertekan. Sering mendapat bullying berupa verbal maupun fisik. Puncaknya, CW pernah ditelanjangi di kolam renang. Rentetan kejadian itu, kata Johan, membuat CW sering bolos sekolah dan meragukan ketulusan permintaan maaf para temannya.

“Dia itu kan mengalami bullying secara verbal dan fisik Yang paling parah di kolam renang pernah ditelanjangi, makanya CW sempat melontarkan kalau permintaan maaf itu pura-pura. Dia lantas mengajukan permintaan uang senilai Rp2 miliar, jadi karena belum selesai akan ada pertemuan lagi,” ungkapnya.

Prof. Dr. Slamet Suhartono menjelaskan bahwa, mediasi bertujuan menyelesaikan kasus di luar pengadilan. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak menekankan wajib diversi pada kasus yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Soal tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar, Slamet menyimpulkan itu adalah tuntutan kerugian immateril. Kerugian immateril adalah kerugian sulit diukur secara pasti karena berkaitan dengan rasa sakit hati.

“Yang pasti saya mengupayakan agar kasus ini cepat selesai di luar pengadilan. Karena  pelapor maupun terlapor usianya masih anak-anak. Saya mengusahakan agar ke depan anak-anak ini agar tidak mengalami trauma karena kalau lanjut mereka harus ketemu jaksa dan hakim di pengadilan,” tandasnya. TOK

Orang Sebutan ‘Gus’ Diduga Otak Penusukan di Jalan Jakarta Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Amalia, anak ketiga almarhum Munif Hariyanto, berharap Polres Pelabuhan Tanjung Perak bertindak adil dalam menangani kasus penusukan yang menewaskan ayahnya. Munif meninggal setelah ditikam saat perjalanan pulang usai menghadiri acara haul di Jati Purwo, Semampir, Surabaya. Senin (10/03/2025).

“Biar polisi yang mengatur hukumannya. Keluarga tidak bisa berbuat apa-apa. Yang penting ada kepastian keadilan,” ujar Nurul, mengungkapkan harapan keluarganya.

Polisi telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni SA (33), H (40), dan FA (36). Nurul mengungkapkan dari tangkapan itu sangat-sangat mengejutkan keluarga. Polisi menduga FA, yang dikenal keluarganya sebagai “Gus FA”, sebagai dalang di balik penusukan hingga membuat ayahnya meninggal.

“Kakak saya dapat  informasi dari kepolisian itu otaknya,” katanya.

Keterangan itu sangat mengejutkan sekaligus membuat keluarga terpukul. Gus FA pernah berkunjung ke rumah mereka dan terlihat bersama almarhum di pengajian Kedinding. “Dulu, waktu ayah dan mama pulang dari haji atau umroh, dia datang ke rumah. Bapak juga pernah bertemu Gus FA di pengajian Kedinding. Sampai sekarang keluarga masih tidak menyangka,” ujar Nurul.

Insiden penusukan itu terjadi pada 25 Februari pukul 23.10, di Jalan Jakarta Surabaya. Munif, bersama istri dan tiga orang lainnya, pulang dari pengajian di Kedinding menuju Gresik. Saat melintas di Jalan Jakarta, mobil mereka ditabrak oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor.

Munif, yang duduk di depan, segera keluar dari mobil setelah ditabrak. Tak lama, penumpang lain mendengar Munif teriak-teriak minta tolong. Penumpang lain saat turun mendapati perut ayahnya sudah dalam keadaan berlumuran darah.

“Bapak bilang ada satu orang datang yang tiba-tiba menikamnya,” jelas Nurul menceritakan kesaksian ibunya.

Menurut cerita dari ibunya kondisi jalanan saat itu sepi. Semua yang ada di dalam mobil sangat ketakutan. Khawatir pelaku masih ada yang mengintai ayahnya dievakuasi di Rumah Sakit Semen Gresik. Sekitar dua jam berada di sana, Munif dirujuk di RSUD dr Soetomo.

Pada tanggal 1 Maret nyawa Munif tak tertolong. “Informasi dari polisi ada satu pelaku yang belum tertangkap itu sebagai eksekutor yang nusuk ayah,” ungkap Nurul. TOK

Keluarga Korban Persoalkan Kasus Penusukan di Jalan Jakarta Masalah Utang

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi mengungkapkan insiden penusukan di Jalan Jakarta karena faktor utang. Masalah ini dikerucutkan antara Munif Hariyanto dan tersangka inisial FA atau yang dikenal ‘Gus FA’. Namun siapa yang berutang, dan nominal berapa, polisi tidak memberikan informasi lebih lanjut.

Nurul Amalia, anak ketiga almarhum Munif Hariyanto, mengaku juga telah menerima informasi tersebut dari. Namun, dirinya tidak bisa memastikan kebenarannya. “Yang saya tahu ya ketemu di pengajian, itu saja,”ujarnya.

Nurul cerita sehari-hari ayahnya sewaktu masih hidup kerja dari usaha andong kuda untuk disewakan di lingkungan Makam Sunan Giri. Kesibukan ayahnya dulu setiap hari di kandang. Atau mengecek armada andong-andongnya.

“Ayah di rumah gak pernah cerita soal ada urusan uang sama Gus FA itu, selesai kerja ya guyon gitu saja,” ujar Nurul.

Sementara itu, Suroto menyebut sebenarnya aksi penyerangan telah direncanakan para tersangka. Mereka sebenarnya sudah dua kali mencoba melukai korban. Namun sebelumnya selalu gagal. Tersangka inisial FA kemudian menghubungi tiga tersangka lainnya untuk mencoba lagi menyerang korban mengikuti acara haul di Jalan Jatipurwo, Semampir.

Buntut penyerangan ketiga korban tewas atas luka tusukan di perut. Suroto membenarkan kabar bahwa ada satu tersangka sebagai eksekutor yang masih belum tertangkap. Dia menyebut tiga tersangka yang sudah dibekuk kini sedang ditagan di tahanan Polda Jatim.

“Tiga tersangka sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberasaan tersangka inisial MT yang masih DPO (buron),” tandasnya. TOK

Polda Jatim Amankan 12 Tersangka Curanmor, Satu Pelaku Tewas Terkena Timah Panas

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Unit 4 Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil amankan komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta mengamankan 12 tersangka salah tersangka ditembak kaki sebelah kanan dari berbagai daerah saat gelar pers conference, Jumat (07/03/25)

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, didampingi Wadireskrimum AKBP Suryono menyampaikan bahwa pihaknya mengungkap 9 laporan polisi (LP) terkait kasus ini. Penangkapan para pelaku dilakukan dalam satu bulan terakhir, sejak awal Februari hingga awal Maret 2024.

“Ada 11 orang yang kami amankan. Salah satu tersangka telah ditembak mati karena melawan petugas dan membawa senjata tajam,” kata AKBP Suryono.

Terkait tersangka yang ditembak mati, ia menjelaskan pelaku tersebut merupakan residivis Curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

“Tersangka ini merupakan residivis Curanmor dan menjadi DPO dari Polrestabes, Gresik dan Bangkalan. Dirinya memang terkenal sangat licin beberapa kali petugas melakukan penggerebekan di rumahnya, namun selalu lolos,” teranganya.

Selain itu, Kombes Pol Dirmanto juga menegaskan masih mengejar 7 pelaku curanmor lagi, yang sering meresahkan di masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Dalam ungkap kasus ini, polda jatim amankan Barang bukti dari para tersangka di antaranya tiga buah kunci T, satu celana biru, satu kaos lengan panjang, dan satu senjata tajam jenis celurit. Para pelaku kerap beraksi dengan cepat dan terorganisir, bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa tersangka yang ditembak mati merupakan pemimpin kelompok ini. Ia sudah tiga kali keluar-masuk penjara dan selalu lolos saat hendak ditangkap.

“Pelaku ini sangat gesit dan merupakan residivis tiga kali. Saat penggerebekan di rumahnya oleh Polsek Bangkalan, dia berhasil lolos,” kata AKBP Arbaridi Jumhur.

Pelaku juga dikenal sebagai otak di balik setiap aksi pencurian. Ia yang menentukan waktu dan lokasi pencurian, serta mengatur pembagian hasil kejahatan. Uang dari hasil curian digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari.

“Setiap bergerak, dia selalu berhasil merampas kendaraan bermotor milik korban,” tambah AKBP Arbaridi Jumhur.

Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengamankan kendaraan pribadinya.

“Jangan lupa dikunci ganda, jangan hanya mengandalkan CCTV karena itu hanya untuk memantau. Kalau sudah hilang, ya tetap hilang,” tutup Kombes Pol Dirmanto. M12

Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara dengan Terlapor Abdul Wafi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penipuan dengan modus jasa pengambilan Mobil Toyota dengan telapor Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan segara melalukan gelar perkara guna membuat terang perkara tersebut.

Hal ini terungkap dengan pernyaatan dari Aiptu Sujono mengatakan bahwa, akan menindak lanjuti perkara tersebut, dengan segera akan kami laksanakan gelar perkara sesuai dengan Rencana tindak lanjut yang kami sampaikan dalam SP2HP yang kami kirimkan.

“Kami akan segera gelar perkara,” tegas Aiptu Sujono.

Terpisah Siddik selaku pelapor dalam perkara ini mengungkapkan bahwa, kami berharap perkara ini segera diselesaikan, mengingat kasus sudah dilaporkan sejak, 14 November 2023 lalu. Namun pihak telapor belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi kami berharap kepada pihak Kepolisian segera menetapkan tersangka kepada telapor, agar tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dan tidak ada lagi korbon lainnya,” kata Siddik. Jumat (28/02/2025).

Ia menambahkan, sempat dari pihak pelapor menggunakan pihak ketiga untuk menyelsaikan permasalahan ini, dengan cara melakukan mediasi, bahkan pihak terlapor sudah mentranfer sebesar Rp 20 juta kepada mediator berinisial MJ.

Sementara itu, Terkait persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi, namun belum ada pernyaatan resmi dari pihak telapor.

Untuk diketahui perkara ini bermula, hari Selasa, 7 Noverber 2023 lalu, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi bin Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.

Namun, untuk uang sebesar itu, koban tidak punya sehingga ditransfer sebesar Rp.9.200.000, ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.

Ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut, tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi warga Pegirian Surabaya.

Korban akhirnya, melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungj Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000. TOK

Polda Jatim Ajak Media, Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Bidhumas Polda Jawa Timur menggelar kegiatan “Ngopi Bareng” bersama awak media di Agis Restaurant, Jalan Raya Wisma Pagesangan, Surabaya, pada Kamis (13/02/2025) pukul 19.00 WIB.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan media dari Pokja Polda Jatim, Pokja Polrestabes Surabaya, dan Pokja Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan antara kepolisian dan media dalam rangka pengamanan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2025.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam sambutannya mengapresiasi peran insan pers yang terus menyajikan informasi akurat dan berimbang kepada masyarakat.

“Kami berharap rekan-rekan media terus memberitakan hal-hal positif dan menjaga kesejukan informasi, terutama dalam masa transisi kepemimpinan di Jawa Timur. Sinergi ini sangat penting demi menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Ia menegaskan bahwa kerja sama antara kepolisian dan media menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan, terutama menjelang momen penting seperti pelantikan kepala daerah.

Selain fokus pada aspek keamanan, Kombes Pol Dirmanto juga mengajak media untuk tetap mengedepankan pemberitaan yang dapat mempererat persatuan di tengah masyarakat.
Ia menyoroti beberapa isu sosial yang masih terjadi, termasuk potensi konflik terkait pencak silat di beberapa daerah. Oleh karena itu, peran media dalam menyajikan informasi yang tidak memprovokasi sangat diperlukan guna menjaga harmoni sosial.

Acara “Ngopi Bareng” ini menjadi ajang silaturahmi antara Polda Jatim dan awak media, memperkuat komunikasi yang lebih baik dalam penyampaian informasi kepada publik.

Dengan adanya forum seperti ini, diharapkan hubungan antara kepolisian dan media semakin erat dalam menyajikan berita yang objektif dan konstruktif bagi masyarakat Jawa Timur.(**)

Penyidik Periksa Pedagang Korban Pinjol Tanpa Bunga

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya kini sudah mulai mengusut laporan para pedagang korban dugaan penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) tanpa bunga. Penyidik sudah mulai memeriksa para pedagang yang menjadi korban.

“Korban sudah kami periksa kemarin. Saksi-saksi lain juga sudah kami periksa. Kami kebut juga,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan saat dikonfirmasi kemarin (12/02/2025).

Pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) oleh para pedagang. Dari Dumas, penyidik sudah meningkatkan menjadi laporan polisi. Penyidik juga berencana akan memeriksa Io Bramasta Afrizal Riyadi selaku terlapor dalam kasus ini.

“Dalam waktu dekat terlapor juga akan kami panggil. Kami sekarang masih belum bisa menyimpulkan karena masih penyelidikan,” ujar Bobby kepada awak media.

Seorang pedagang, Heni Purwaningsih juga mengaku sudah diperiksa penyidik. Pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kandangan itu mengaku 6,6 juta. “Saya sudah diperiksa di Polrestabes. Sudah diminta keterangan terkait apa yang kami laporkan,” kata Heni.

Hal senada juga diungkapkan Agus Santoso. Pedagang asal Pakal itu juga membenarkan bahwa beberapa pedagang di Pakal sudah dimintai keterangan oleh penyidik. “Pedagang yang dari laporan kami kelompok Pakal juga sudah dipanggil kepolisian. Sudah diminta keterangan mulai dari yang kerugian Rp 34 juta,” ucap Agus.

Sebanyak 14 pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi sebelumnya menjadi korban dugaan penipuan dengan modus pinjol tanpa bunga dengan kerugian Rp 200 juta. Mereka dikumpulkan oleh Bramasta, seorang pecatan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya di Kantor Kelurahan Sememi. Di kantor itu, Bramasta bersama komplotannya melancarkan aksinya dengan berpura-pura sosialisasi program kredit yang diklaim program dari Pemkot Surabaya.

Bramasta dkk lantas meminjam HP para pedagang dengan berpura-pura akan mendaftarkan ke aplikasi pinjol tanpa bunga. Kenyataannya, Bramasta diam-diam mencairkan pinjol atas nama pedagang. Uang pencairan itu tidak diterima para pedagang, melainkan Bramasta. Namun, para pedagang yang harus mengangsur kredit yang uangnya. tidak pernah mereka terima.

Selain itu, sembilang pedagang di Pakal juga mengaku menjadi korban dengan modus serupa. Total kerugian mereka Rp 93,5 juta. Mereka juga sudah melapor ke Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Bramasta masih belum memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis. TOK