Ivan Sugiamto Tukang Servis HP Klaim Sudah ada Perdamaian

Foto: Terdakwa Ivan Sugiamto didampingi Petugas

Surabaya, Timurpos.co.id – Tukang Servis Hand Phone, Ivan Sugiamto kembali diadili di Pengadilan terkait perkara perundungan terhadap Siswa dan Guru SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (12/02/2025).

Pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa, terdakwa atas kasus ini sempat viral di media sosial. Saat itu beredar perdamaian antara kliennya dengan siswa inisial EN. Namun, kemudian muncul surat kuasa kliennya telah dilaporkan ke Polisi.

Billy menjelaskan laporan ini dari pihak sekolah, bukan dari EN, siswa yang dipaksa menggonggong. Ibu EN, Ira Maya, telah berdamai dengan Ivan. Namun, dakwaan jaksa menyebutkan Ivan tidak hanya merundung EN, tetapi juga menghina seorang guru, Lasarus Setyo Pamungkas, dengan sebutan “anjing”.

“Setahu saya, surat perdamaian tersebut belum dicabut,” ucap Billy.

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, di dalam surat dakwaan tidak diuraikan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap EN. Di dalam dakwaan, hanya disebutkan bahwa Ivan menyuruh bersujud dan menggonggong, tetapi tidak dijelaskan apa yang akan dilakukan pria 38 tahun itu apabila EN tidak menuruti kemauannya.

Karena itu, Billy menganggap bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil. Dalam eksepsinya, Ivan meminta Majelis Hakim dalam putusan selanjutnya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

“Terbukti atau tidaknya terdakwa bersalah adalah wewenang Majelis Hakim. Kami di sini hanya menjalankan hak hukum kami untuk mengajukan eksepsi,” tegas Billy.

Terpisah JPU Galih Riana Putra Intaran saat disingung terkait profesi terdakwa, yang mengaku sebagai Tukang Servis Hand Phone. ” iya benar saat diperiksa juga ngakunya tukang servis Hand Phone, mas,” kata JPU Galih selapas sidang PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutakan bahwa, terdakwa Ivan terlibat perselisihan dengan Lasarus saat hendak masuk ke dalam sekolah di Jalan Kedung Tarukan itu. Dia berniat masuk ke sekolah agar permasalahan anaknya, EX dengan korban EN difasilitasi kepala sekolah. Namun, kedatangan Ivan sempat dihadang Lasarus dan beberapa orang dari pihak sekolah.

Ivan merasa emosi. Dia mendekati Lasarus sampai berjarak amat sangat dekat dan kemudian mengutarakan beberapa kalimat dengan nada yang kerasa kepada Lasarus. “Sembari mengumpat anjing kepada Lasarus,” kata JPU Widnyana dalam persidangan. Karena umpatan tersebut, Ivan terlibat perdebatan dengan pihak sekolah, termasuk Lasarus. Situasi antara pihak sekolah dengan Ivan semakin gaduh.

Kegaduhan itu bermula ketika Ivan dan temannya, Dave bersama anaknya EX mendatangi sekolah tersebut pada Senin, 21 Oktober 2024. Kedatangan mereka untuk mencari EN yang sebelumnya menyebut EX seperti anjing pudel. Saat bertemu dengan EN, Ivan menyuruh siswa itu untuk meminta maaf, bersujud dan menyuruh menggonggong sebanyak tiga kali di hadapan kedua orangtua EN, Ira Maria dan Wardanto serta orang-orang yang berkerumun.

Tidak ingin anaknya melakukan perintah itu meminta EN untuk bangkit dari sujud. “Terdakwa kemudian mengintimidasi Wardanto dengan mendekatkan badannya ke badan Wardanto serta mengangkat dahinya. Mereka kemudian dilerai dua sekuriti Perumahan Pakuwon City yang meminta permasalahan diselesaikan di dalam sekolah saja.

Widnyana menambahkan, saat dimediasi kepala sekolah, Ivan tetap pada kemauannya dengan meminta EN meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali. Ira dan Wardanto, kedua orangtua EN yang merasa terancam meminta anaknya itu untuk menuruti kemauan Ivan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik di RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami trauma. “Pada diri anak (EN) saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi, yakni munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi dan post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata jaksa Widnyana.

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena mengumpat guru Lasarus dengan kata anjing. TOK

Ikan Sungai Brantas Punah Karena Polusi Kopipa Protes Usung Bangkai Ikan Keliling Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tuntutan aktivis sebanyak 25 orang dari Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) ketika menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan menuju Rolak Jagir. Aksi ini bertujuan untuk mendorong pemerintah provinsi Jawa Timur untuk lakukan restorasi sungai dan kurangnya regulasi yang berpihak pada perlindungan ekosistem perairan. Senin (10/02/2025).

Jofan Ahmad Koordinator aksi menyampaikan “Sungai Brantas termasuk sungai strategis nasional dan terpenting di Jawa Timur kini dalam kondisi kritis. Minimnya pengawasan Pemerintah terhadap pencemaran akibat limbah Industri, sampah plastik, pemukiman bantaran sungai yang berkontribusi pada perubahan tata guna lahan telah mengancam keberadaan ikan-ikan domestik Sungai Brantas”.

Krisis Keanekaragaman Hayati Sungai Brantas
Menurut penelitian terbaru dari IUCN, lebih dari 23.000 spesies air air tawar ternyata 24% dikategorikan terancam punah, termasuk ikan, amfibi, reptil dan invertebrata yang menjadi penopang ekosistem global. Kondisi saat ini sungai brantas mengalami ancaman terbesar akibat pencemaran limbah industri dan domestik.

Dilansir dari laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024 menyebutkan bahwa 60% sungai di Indonesia tercemar berat. Ancaman ini meliputi 54% berasal dari limbah industri dan domestik yang dapat meracuni ikan dan ekosistem sungai, 39% pembangunan bendungan sehingga menghambat migrasi ikan dan mengganggu ekosistem di hilir, 37% dari perubahan tata guna lahan yang berubah menjadi kawasan industri dan pemukiman, dan 28% yang mengancam spesies asli melalui persaingan dan predasi.

“Kami menemukan ketidak seimbangan rasio jenis kelamin ikan di Sungai Brantas, dengan 32% jantan dan 68% betina. Ketimpangan ini mengindikasikan gangguan hormon yang berpotensi disebabkan oleh paparan limbah industri dan domestik yang mengandung bahan kimia tergolong EDC pemicu intersex pada ikan. Jika terus berlanjut, populasi ikan dapat terganggu dan mengancam ekosistem sungai secara keseluruhan” ujar Prigi Arisandi, peneliti ikan sungai Brantas.

Kondisi Sungai dan Jenis Ikan Lokal Menjadi Identitas Daerah Kurnia Rahmawati peneliti ikan dan kebudayaan mempertegas bahwa “sungai juga mencerminkan identitas ekologi daerah melalui keberagaman ikan lokalnya. Seperti di Kediri ada kecamatan papar di Kabupaten Kediri, namun sayangnya saat ini ikan papar atau belida hampir tidak pernah ditemukan kembali di Sungai Brantas. Ini sangat disayangkan karena secara tidak langsung maka daerah juga kehilangan jati diri atau identitias lokalnya”
Lebih lanjut, Indonesia dikenal sebagai penghasil ikan terbesar kedua di Dunia setelah China, namun mirisnya Indonesia juga termasuk negara yang mengalami kepunahan ikan air tawar kedua terbesar di dunia setelah Filipina. Tentu ini akan menjadi ancaman bagi masyrakat karena ikan air tawar juga menjadi sumber protein utama bagi sebagian masyarakat.

Di Indonesia, telah tercatat sebanyak 4.782 spesies ikan asli. Dari jumlah tersebut, 1.248 spesies merupakan ikan air tawar, sementara 3.534 spesies hidup di perairan laut. Selain itu, terdapat 130 spesies ikan endemik, 120 spesies ikan introduksi, serta 150 spesies yang berstatus terancam punah. Sementara itu, ikan invasif yang berpotensi mengganggu ekosistem perairan tercatat sebanyak 13 spesies.

Pemerintah harus segera ambil tindakan
Tingkat pencemaran yang ada di sungai Brantas tidak hanya berdampak pada ikan, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sungai ini. Sebanyak 17 juta warga yang bergantung pada sungai Brantas. Sementara itu, temuan Ecoton di Sungai Brantas hilir hanya terdapat 7 jenis ikan lokal yang jika dibandingkan dengan 10 tahun sebelumnya mengalami penurunan sebanyak 13 jenis ikan lokal.

“Polusi di Sungai Brantas berpengaruh langsung pada ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Jika ini dibiarkan bukan hanya ikan yang punah, tetapi sumber mata pencaharian ribuan nelayan dan petani juga terancam hilang” ujar Zulfikar anggota Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA).

Kami menegaskan bahwa aksi ini bagian dari gerakan jangka panjang untuk menyelamatkan ekosistem Sungai Brantas. Oleh karena itu kami mendesak:

1.Pemerintah segera memperketat regulasi pengelolaan limbah industri dan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku pencemaran. Jika pencemaran dibiarkan saja maka generasi mendatang tidak bisa menikmati keanekaragaman hayati Sungai Brantas seperti sebelum-sebelumnya.

2.Pemerintah harus memasang kamera CCTV dan alat pemantau kualitas air yang bisa diakses secara “real time” dan terbuka pada setiap outlet pembuangan limbah industri sepanjang Sungai Brantas.

3.Pemerintah harus membentuk tim satuan tugas (satgas) yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur.

4.Gubernur Jawa Timur harus punya program pemulihan sungai sebagai bagian dari upaya restorasi habitat ikan lokal di sungai. TOK/*

Maria L. Livia Pembunuh Pengemudi Taxi Online Minta Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Maria L. Livia A.P, pembegal pengemudi taxi online, Pudjiono hingga tewas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Atas tuntutan tersebut Endang Suprawati meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih sudah ada perdamaian dengan alhmarhum Pudjiono.

Endang mengatakan, Valentinus Tan, ayah dari Maria sudah memberikan uang senilai Rp 300 juta kepada almarhum ketika masih dirawat di Rumah Sakit, sebelum meninggal. “Biaya rumah sakit selama perawatan dan juga santunan,” kata Endang saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Kamis (06/02/2025).

Setelah menerima uang tersebut, menurut Endang, Pudjiono dan keluarganya memaafkan Maria. Itu dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani almarhum. “Sudah ada surat perdamaian dengan almarhum sehingga kami memohon terdakwa dibebaskan,” tambah Endang.

Sementara itu, Andika menentang permohonan bebas yang diajukan Maria dalam persidangan. Dia justru meminta mahasiswa berusia 23 tahun pembunuh ayahnya itu dihukum maksimal. “Tuntutan 12 tahun penjara masih kurang kalau dibandingkan dengan nyawa ayah saya. Seharusnya dia mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Andika kepada awak media.

Menurut dia, almarhum Pudjiono memang sempat menandatangani surat perdamaian ketika masih dirawat intensif. Hanya, ketika itu Pudjiono masih hidup, sehingga keluarga menerima maaf dari terdakwa. Namun, kini kondisinya berbeda setelah Pudjiono meninggal.

“Memang sudah kami maafkan, tetapi jangan maaf dari kami dijadikan dalih agar bebas dari hukuman. Proses hukum harus tetap berlanjut dan terdakwa dihukum yang setimpal dengan perbuatannya,” tutur Andika.

Perlu diperhatikan perkara ini bermula , saat Terdakwa Maria sebelumnya menusuk Pudjiono pada bagian dada hingga mengenai paru-parunya dan juga menusuk leher. Tusukan pisau itu mengakibatkan Pudjiono terluka serius. Pudjiono akhirnya meninggal setelah dirawat intensif di rumah sakit. Maria melakukan perbuatannya saat menumpang taksi online yang dikemudikan Pudjiono. Perbuatan itu dilakukan untuk menguasai mobil Daihatsu Sigra milik Pudjiono.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHP.TOK

Polres Jombang Diduga Kuat Lepas Armada dan Truk Tangki PT. BIMA PERKASA ENERGI

Foto: Truk Tangki yang Diamankan Oleh Petugas

Jombang, Timurpos.co.id – Berhembus kabar Polres Jombang melakukan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi. Informasinya Polisi menangkap satu unit truk bak tangki berkapasitas 8.000 liter diduga mengakut solar bersubsidi dari wilayah Nganjuk.

Berdasarkan nara sumber media ini bahwa, pihak Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap sopir dan kernet berserta truk Tangki, truk bak dan mobil pribadi, pada hari Minggu 26 Januari 2025, sekiran pukul 03.00 WIB. Truk tengki muatan solar bersubsidi yang diambil dar lapaki Nganjuk dan pemiliknya bernama Ilyas .

“Untuk sopirnya yang diamankan berinisial (DN) dan kernetnya berinisial (AG).” Kata nara sumber yang engan namanya dionlinekan. Rabu (05/02/2025).

Masih kata nara sumber menjelaskan bahwa, selain mengamankan truk tangki berserta sopir dan kernetnya. Petugas juga melakukan penyitaan terhadap Truk bak dan mobil pribadi.

“Namun yang menjadi aneh, sopir dan kernet sudah dipulangkan, pada hari Rabu,29 Januari 2025,berserta barang buktinya. Diduga kuat ada uang pelicin sebesar Rp 300 juta.” Bebernya.

Terpisah Kanit Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra terkait persoalan tersebut, belum memberikan penjelasan secara resmi.

Untuk diketahui diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan sopir dan kernet truk tengki tersebut dan disinyalir adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaiman diatur dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. TOK

Warga Gembong Bayar Rp 40 Juta Untuk Rehabilitasi Narkoba di Plato ??

Foto: Ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sat Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap 4 orang terdiri 3 laki-laki dan satu perempuan. Keempat pelaku diamankan petugas lagi asik pesta sabu di daerah Gembong Surabaya, kemudian dilakukan rehabilitasi di rumah rehab Plato dengan membayar Rp 40 juta.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Miftah, terkait penangkapan tersebut, belum memberikan penjelasan.

Para pelaku yang diamankan yakni DD, GT, HD dan MM. Kanit Idik II, Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Eko Lukwantoro, membenarkan adanya penangkapan tersebut, Eko enggan menjelaskan lebih detail. Namun ia menyampaikan untuk para pelaku sudah dilakukan rehabilitasi di rumah rehab Plato dan para pelaku telah mengkonsumsi sabu.

“Direhab di Plato, monggo dicek di Plato,” kata Eko kepada Timurpos.co.id. Rabu (29/01/2025).

Terpisah Direktur Plato Poundetion Dita, yang berkantor di Jalan Cipta Menanggal V no.16 Menanggal Kec. Gayungan Surabaya. Terkait adanya pasien dari Polrestabes Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi.

Untuk diketahui berdasarkan informasi media ini, ke empat pelaku sebelum mendapat rekomendasi rehab, pihak keluarga dari pelaku telah membayar uang Rp 40 juta.

“Kami bayar sebesar Rp 40 Juta, untuk rehab ini,” Kata salah satu keluarga.

Disinggung siapa Sandra itu? Nara sumber menjelaskan bahwa, awalnya kita anggap ia petugas (Polisi), namun baru kita ketahui kalau Sandra itu seorang pengacara.

“Sandra adalah seorang pengacara,” bebernya.

Sementara itu, Sandra kepada awak media mejelaskan bahwa, ia mengaku tidak menerima uang dari pihak keluarga, namun ia membenarkan telah menemui pihak keluarga para pelaku.

“Saya tidak menerima uangnya mas, cuma saya sarankan langsung aja ke Plato,” kelit Sandra kepada awak media.

Perlu diperhatikan pemberian Rehab terhadap para pelaku, diduga kuat telah menyalahi aturan berlaku dan adanya praktik transaksional.

Dalam kasus ini Polisi masih memiliki tugas yang belum selesai. Siapa pemasok barang haram tersebut, Masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Surabaya, tidak berbanding lurus dengan penangan perkaranya, Apakah Hukum berlaku surut?.

Harusnya para pelaku yang terindiksi penguna dan tidak masuk dalam jaringan bisa direhab, namun proses hukum tetap dilanjutkan hingga ada putusan dari Pengadilan. Karena dengan diadili para pelaku bisa mengetahui perbuatanya tersebut merupakan tindak Pidana dan ada konsekuensi yang harus diterima.

Bukannya baru ditangkap, kemudian dilakukan rehab tampa ada putusan Pengadilan, ini yang menjadi spekulasi banyak orang. TOK

Jimmy Membenarkan Ada DJ Yang Direhab di Ashefa

Foto: Ilustrasi IG (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik Terjaringnya Disjoki berinisial (AV) dalam razia gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri dan BNN Kota Surabaya. Dari pemeriksaan petugas Dj (AV) positif Narkoba dan dilakukan rehabilitasi di Ashefa Griya Pusaka Surabaya. Rabu (22/01/2025).

Terkait adanya kabar kalau Dj (AV) sudah keluar dari Rumah Rehab, Jimmy perwakilan dari Ashefa Griya Pusaka Surabaya menjelaskan, dari 7 orang yang positif narkoba. 4 orang dilakukan rehabilitasi di Ashefa, salah satu benar berprofesi seorang Disjoki.

“Mengenai Dj AV sudah dipulangkan (dilepas) itu tidak benar. Karana masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jimmy. ” katanya.

Disingung positif narkoba jenis apa?, Jimmy mengatakan, bahwa kami masih melakukan pemeriksaan, namun untuk lebih jelasnya bisa langsung ke BNN aja.” Bebernya.

Untuk diketahui, bahwa Satpol PP Kota Surabaya melalukan razia gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan dibackup oleh BNN Kota Surabaya, terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya. Dalam Razia Gabungan, petugas Razia gabungan ini, menyasar Neon Club Brassery di Jalan Raya Gubeng No. 58 Surabaya, Mystic Club di Jalan Taman AIS Nasution, Surabaya dan Zona Club di Jalan Kapassari Surabaya. Hari Jumat 18 Januari 2025 dini hari.

Dari razia tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan pegawai club, dari pemeriksaan petugas didapatkan 7 orang positif Narkoba.

“3 orang dari Mystic Club dan 4 Orang dari Zona Club. Untuk 7 orang tersebut dilakukan rehabilitasi,” kata Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol, Heru Prasetyo kepada Timurpos.co.id.

Direktur Plato Poundetion, Dita membenarkan adanya 3 orang yang dilakukan rehabilitasi di Plato. ” betul ada 3 orang dibawa ke Plato Poundetion dan sisanya direhab di tempat lain,” jelas Dita kepada Timurpos.co.id.

Disingung dari 3 orang berasal dari cafe mana?. Dita menjelaskan, bahwa kurang paham, karena dalam rujukan tidak disertai dari kafe mama.

“Untuk lebih jelasnya, monggo ditanyakan langsung ke BNN Kota Surabaya,” kata Dita.

Hal sama yang diungkapkan oleh Kepala BNN kota Surabaya, Kombes pol Heru Prasetyo menyatakan, bahwa untuk profesi atau pekerjaan kami tidak mengetahuinya. TOK

Residivis Muhammad Yasin Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Perkara Jaringan Pabrik Pil Ekstasi dan Carnophen di Kertajaya Surabaya

Foto: Antariksa Dani Henanda dan Muhammad Yasin saat dirilis di Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Muhammad Yasin Warga Pacar Keliling, Surabaya dituntut dengan Pidana Penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto terkait perkara peredaran gelap narkotila jenis pil Carnophen 520 ribu dan Pil koplo 5,7 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (21/01/2025).

Dalam surat tuntutan JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Muhammad Yasin Bin Samsudin (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram dan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam dakwaan.

“Menuntut Pidana terhadap Terdakwa Muhammad Yasin Bin Samsudin (Alm) dengan Pidana Penjara seumur hidup,” kata JPU Suparlan kepada Timurpos.co.id baru-baru ini.

Baca Juga:
Residivis Muhammad Yasin Diadili Lagi Dalam Perkara Narkotika dan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Yasin bin Samsudin (Alm) dengan Wildan (DPO) yang dikenalkan oleh Dani Santoso yang merupakan teman terdakwa, dengan cara bertukar nomer telepon.

Selajutnya terdakwa diberikan tawaran untuk bekerja dengan disuruh untuk mencari rumah kontrakan dan terdakwapun menyetujuinya, pada hari Rabu, 3 Januari 2024 terdakwa mencari rumah kontrakan dan t menemukan sebuah rumah kontrakan yang beralamat di daerah Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya, kemudian terdakwa menghubungi Wilda dan saya pun disuruh untuk meminta rekening pemilik kontrakan tersebut agar segera dibayarkan oleh Wildan

Bahwa pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan, disuruh untuk mengecek didalam rumah tersebut. Kemudian saat terdakwa sudah sampai di rumah kontrakan tersebut terdakwa melihat ada aktifitas beberpa orang yang bekerja mengoperasikan mesin, lalu memberikan kabar kepada Wildan.

Pada hari Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan dan diperintahkan untuk mencari sebuah ruko lagi. Selanjutnya terdakwa mencari sebuah ruko yang beralamat didaerah JI. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Bahwa pada hari Kamis, 25 Januari 2024 terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya berupa 15 kardus besar berisi 600 (enam ratus) bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 600.000 butir dan 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir.

Selanjutnya sesuai dengan perintah Wildan agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan

Bahwa pada hari Kamis, 7 Maret 2024 Terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk menerima mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya dengan mendapatkan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir, selanjutnya sesuai dengan perintah WILDAN agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan.

Bahwa terdakwa telah menyerahkan atau mengedarkan kepada pembeli dengan cara ditempat ranjauan sesuai dengan perintah WILDAN yaitu pada hari Kamis, 9 Mei 2024, berupa 2 buah kardus besar berisi 8 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 8.000 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, kemudian langsung terdakwa taruh di pinggir Jl. Tambang Boyo Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota. Surabaya tepatnya dibawah pohon sesuai dengan petunjuk dan perintah Wildan

Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli dengan menerima dan menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai petunjuk dan perintah Wildan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang upah total Rp.10 juta. Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa ditangakap unitnya Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam rumah Jln. Pacar Kembang No. 48 Kel. Pacar Kembang RT.06 RW.07 Kec. Tambak Sari Kota. Surabaya dan menemukan Handphone

Selanjutnya di lakukan pengeledahan di sebuah ruko yang beralamat Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya dan ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir dan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir berada didalam ruko tersebut saat dilakukan penangkapan tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dan Terdakwa diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa Muhammad Yasin, JPU mendakwa dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perlu diperhatikan, bahwa Ditresnarkoba Polda Jatim pada bulan Mei 2024 lalu telah membongkar sindikat home industry pil karnopen di kawasan elite Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Surabaya. Namun dalam kasus tersebut ada dugaan kejagaalan dalam prosesnya.

Berdasarkan pers rilis Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, home industry pil carnopen dan double l itu setelah Tim Subdit II Ditresnarkoba menangkap pelaku ADH.

“Konstruksi peristiwa bermula dari penangkapan ADH, residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni 2023 lalu. Dari ADH diamankan 9 kilogram sabu, beserta pil ekstasi 3 ribu butir,” terang Dirmanto dalam pers rilis di lokasi, Senin (20/5/2024).

Setelah menangkap ADH, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan di daerah Ampel, Semampir.

Kemudian dikembangkan lagi, hingga tim ini berhasil menangkap MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah tersebut.

Di wilayah Ampel ditemukan jutaan butir pil psikotropika berbagai jenis. Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil carnopen, juga double l,” beber Dirmanto. TOK

Rasa Sayang Group Kembali Terlibat Masalah Hukum, Petugas Temukan 4 Orang Positif Narkoba di Zona Club

Foto: ilustrasi (IG)

Surabaya, Timurpos.co.id – Zona Club Group Rasa Sayang yang berada di Jalan Kapasari Surabaya, kembali menjadi Sorotan, Dimana dalam Razia gabungan yang dipimpin langsung Kabid Penegakan Aturan Daerah Pemkot Surabaya, Yudistira. Bersama unsur TNI dan Polri serta BNN Kota Surabaya, ditemukan 4 orang Positif Narkoba.

Selain 4 orang yang positif Narkoba di Zona Club, petugas juga menemukan 2 orang positif Narkoba di Mystic Club Surabaya. Dari 7 orang Positif Narkoba 3 orang dilakukan Rehabilitasi di Plato dan sisinya di Ashefa Griya Pusaka Surabaya

Direktur Plato Poundetion, Dita membenarkan adanya 3 orang yang dilakukan rehabilitasi di Plato. ” betul ada 3 orang dibawa ke Plato Poundetion dan sisanya direhab di tempat lain,” jelas Dita kepada Timurpos.co.id. Minggu (19/01/2025).

Disingung dari 3 orang berasal dari cafe mana?. Dita menjelaskan, bahwa kurang paham, karena dalam rujukan tidak disertai dari kafe mama.

“Untuk lebih jelasnya, monggo ditanyakan langsung ke BNN Kota Surabaya,” kata Dita.

Hal sama yang diungkapkan oleh Kepala BNN kota Surabaya, Kombes pol Heru Prasetyo menyatakan, bahwa untuk profesi atau pekerjaan kami tidak mengetahuinya.

“Kami sarankan untuk mengkonfirmasi kepada pihak Manajemen atau tempat lokasi tersebut,” kata Heru.

Terpisah Heri Kuncuro, Ivan Kuncoro pengeloh dan pemilik Rasa Sayang Group, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelas secara resmi.

Z. Arif selaku Manajemen Rasa Sayang Cafe Zona juga enggan berkomentar, terkait penggrebeknan oleh Satpol PP Kota Surabaya dibackup BNNK Kota Surabaya dan ditemukan 4 orang Positif Narkoba.

Berdasarkan narasumber media ini, bahwa dari 4 orang tersebut salah satunya berprofesi sebagai Disjoki (DJ) dan satu orang pengunjung turut diamankan juga sisanya adalah Lady Companion (LC) dari Zona Club.

“Untuk LC-nya berinisial (CLR) dia termasuk senior disana dan DJ berinisial (AVl),” bebernya.

Perlu diperhatikan, bahwa dari pantuan Timurpos.co.id Rasa Sayang Group yang dikeloh oleh Heri Kuncoro dalam beberapa tahun lalu sering terlibat masalah hukum, antara lain yang sempat menghebohkan saat saat itu Pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 30 September 2021 dan sempat ada kasus Pemukulan terhadap Tukang Pakir Kafe Zona oleh Anggota Sat Pol PP Kota Surabaya.

Penyegelan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Rasa Sayang (RS) Blue Fish Tegalsari Surabaya yang diwarnai dengan adanya pemukulan terhadap salah satu Anggota BPB Linmas Kota Surabaya, Berbuntut Panjang dengan diamakan satu orang pelaku yang diamankan di Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya. TOK/M12

Mantan KPN Surabaya Rudi Suparmono Diciduk Jaksa Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Rudi Suparmono yang kini menjabat Hakim di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan ditangkap oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkara putusan bebas Ronald Tannur, Rudi Waktu itulah yang menunjukkan Hakim Ketua Erintua Damanik, Heru Henindyo, Mangapul.

Putusan bebas itulah membuat tiga Hakim PN Surabaya ditahan lantaran menerima suap dari pengacara Lisa Rahmad.

Terkait persoalan tersebut, Toba Siahaan Pengacara Senior mengomentari, bahwa ada Kaitannya zona hijau, dibuat zona merah di Pengadilan Negeri Surabaya itu pelakunya ya Rudi itu. Sejak dulu gak ada skat gak ada pagar didalam pagar di pengadilan, saya juga meliputi disini sebelum jadi pengacara saya juga wartawan, bebas kesana kemari, sekarang kan tidak, sejak Rudi menjabat Ketua PN ini tidak bisa leluasa harus lewat ini harus lewat situ.

Dibuat semacam zona merah, tidak leluasa seperti dulu lagi,”tegas Toba. Rabu (15/01/2025)

Tapi kenapa bagi Lisa kok bisa masuk, pokoknya bagi mereka-mereka yang bawa sesuatu zona merah itu langsung menjadi hijau.,” aneh tidak.

Sejak beliau menjabat KPN itulah, PN Surabaya ini ada pagar didalam lebih tinggi dari pada pagar diluar, itu artinya antipasi takut ada KPK ada itulah, nyatanya sekarang Ketahuan kan beliau menerima suap dari Lisa, “tegas Toba. TOK

Waduh, Robert Mantinia SH, MH Meminta Saksi Menghadirkan Saksi

Foto: Robert Mantinia SH, MH saat bersidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejadian Lucu saat, Sidang Penipuan Penjualan Rumah Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo, Surabaya yang membelit terdakwa Jeremy Gunandi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Tjan Andre Hardjito bersama istrinya.

Hal yang menarik dalam sidang kali ini yakni, saat penasehat hukum terdakwa Robert Mantinia SH, MH., memberikan pertanyaan kepada saksi Tjan Andre.

Dimana Robert mempesoalkan kepada saksi Tjan Andre terkait perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dengan Keterangan saksi di Pengadilan, masalah free Pengacaranya (Muhammad Badrun) yang benar Rp 200 juta atau Rp 180 juta. Karena dalam BAP itu Rp 180 juta. Semetara tadi saksi bilang Rp 200 juta.

“Yang benar sesuai BAP Rp 180 juta, Soale saya tidak bawa bukti tranferan,” saut saksi.

Masih kata Robert, bahwa sebagaimana fakta persidangan. Klien kami, saudara Jeremy ini sudah kehilangan aset rumah juga dipenjara, inikan menyakut nasib beliau. Saya ingin dihadirkan saudara Badrun. Apakah saksi bisa menghadirkan saksi Badrun.

Sontak Majelis Hakim menegur dan menjelaskan kepada Rober, bahwa saksi tidak berkewajiban menghadirkan saksi. Yang menghadirkan saksi adalah Jaksa atau dari Penasehat hukum terdakwa. ” betul Yang Mulia, nanti dari Pihak kita yang menghadirkan,” kelit Robet dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya. Senin (13/01/2025).

Pernyataan Robet tersebut disambut senyum tipis, Jaksa Galih Riana Putra.

Tjan Andre menjelaskan, bahwa tidak tahu proses pembelian utang piutang Cessie antara Tyo Soelayman dengan terdakwa, namun saya mengetahui pembelinya adalah om Hengky (pembeli dari Bank).

“Jadi intinya, saya ingin nama saya bersih dari bank jadi siapa saja yang mau menyelsaikan gak masalah.” Tegas Tjan Andre.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyapaikan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Jadi terdakwa menawarkan Rp 9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,” katanya

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada lain,” bebernya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maximal 4 Tahun Penjara. TOK