Mujiono Palsukan Surat Pengiriman Batubara dari Kalimatan

Foto: Suasana sidang Pemalsuan Dokomen Pengiriman Batu Baru Melalui kontainer

Surabaya, Timurpos.co.id – Mujiono, direktur CV Dharma Putra Nusantara (DPN) dan Ricky Aditya Ardianto, admin legal perusahaan tersebut, memalsukan dokumen-dokumen pengiriman batubara dari Balikpapan, Kalimantan Timur menuju Surabaya. Keduanya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah perbuatannya terungkap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, CV DPN yang mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) sebenarnya sudah tidak beroperasi lagi sejak Januari 2024 karena rencana kegiatan dan anggaran biaya belum disahkan Ditjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Namun, para terdakwa masih tetap melayani pembuatan dokumen pengiriman barang tambang perusahaan-perusahaan lain.

Bikin Dokumen Palsu untuk Empat Perusahaan

Menurut JPU Dilla, ada empat perusahaan yang dibuatkan dokumen palsu pengiriman batu bara oleh para terdakwa. Di antaranya, PT Hasim Jaya Sakti, PT Sumber Agung Prima, PT Bornava Indobara Mandiri dan CV Rukun Abadi. Perusahaan-perusahaan itu akan mengirim total sebanyak 45 kontainer dan membutuhkan dokumen pengiriman.

Edit Sendiri Dokumen Palsu, Catut Perusahaan Lain

Dokumen yang mereka buat di antaranya surat keterangan asal barang (SKAB), penerimaan negara bukan pajak (PNPB), laporan hasil verifikasi (LHV) dari PT Indo Borneo Inspeksi Services (PT IBIS) dan Shipping Instruction (SI). Mujiono menyuruh Ricky untuk memalsukan surat-surat tersebut. Salah satunya dokumen LHV yang seolah-olah dikeluarkan PT IBIS.

“Ricky mengedit dengan memasukkan nomor dan tanggal, data nama kapal, jumlah muatan, nomor tanda penerima negara dan pelabuhan tujuan,” ungkap JPU Dilla dalam dakwaannya.

Dilla menambahkan, LHV yang dibuat kedua terdakwa dipastikan palsu karena PT IBIS tidak pernah mensurvei hingga menerbitkan LHV kepada empat perusahaan tersebut. “Surat yang seolah-olah benar berupa LHV tidak pernah diterbitkan dan ditandatangani Muhammad Aditya Kusuma Wardhana dari PT IBIS,” tambahnya.

Diupah Rp 1,8 Juta Per Kontainer

Selain itu, Mujiono dan Ricky juga memalsukan surat PNPB. Menurut Dilla, PNPB itu palsu karena tidak tercatat di e-PNPB. Berdasarkan data di aplikasi tersebut, CV DPN terakhir menyetor PNPB pada 30 Desember 2023. “Sehingga selama tahun 2024 tidak ada penyetoran atau pembayaran PNPB dari CV DPN,” katanya.

Mujiono mendapatkan Rp 1,8 juta per kontainer untuk jasanya membuat dokumen-dokumen pengiriman batubara dari keempat perusahaan. Perbuatan Mujiono dan Ricky telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil karena pengangkutan dan pengiriman barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para terdakwa tidak membantah dakwaan jaksa. TOK

Mobil Pajero Bodong Fifie Pudjihartono Telah Terbit STNK dan BPKB

Foto: Sidang Pekara Pemalsuan BPKB dan STNK Mobil Pajero L-L-1055-EC

Surabaya, Timurpos.co.id – Fifie Pudjihartono warga Kramat Gantung Surabaya, Kendarai Mobil Pejero Bodong (No Pol dan nomer rangka, Mesin tidak sama) diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (07/01/2024).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi Dega Febrianta Dwi Putra dan Zainal Abidin.

Dega Febrianta mengatakan bahwa, mobil Pajero abu-abu dengan Nomer Polisi (Nopol) L-1055-EC dibelinya pada tahun 2017 dan telah dijual melalui iklan pada tahun 2022.

“Sebelum jual, saya juga sudah lapor jual di Samsat.” Kata Dega.

Sementara itu, Zainal Abidin yang merupakan anggota Polri bertugas di Samsat Utara menjelaskan, bahwa penah mengecek kondisi fisik mobil Pajero L-1055 EC dengan mengesek nomer rangka dan nomer mesin tidak sama dengan plat noner mobil tersebut.

“Untuk Nopolnya keluar nama Dega Febrianta, nomer mesinnya keluar mobil Fortuner dan untuk nomer rangkanya keluar mobil Pajero tahun 2017 atas nama Edi Handojo.

Ia menambahkan, bahwa mobil atas nama Edi Handojo tercatat di Samsat Gresik dan belum bayar pajak selama 6 tahun. Meskipun sudah lapor jual nomer rangka dan nomer mesin tidak berubah.

Atas keterangan para saksi terdakwa Fifie Pudjihartono tidak membantahnya, “iya benar Yang Mulia,” kata Fifie yang statusnya sebagai tahanan kota.

Terpisah selapas sidang Penasehat Hukum terdakwa menyapaikan, bahwa klien kami beli mobil dan STNK dan BPKB atas nama terdakwa (fifie Pudjihartono).

“Seharusnya ini masuk perkara lalu lintas,” katanya.

Disingung apakah ada BPKBnya dan sudah bayar pajak.” Ada mas. BPKB atas nama Fifie. Untuk pajaknya belum dibayar. ” ujarnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan Tunjungan Surabaya terdakwa FIfie Pudjihartono mengendarai satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh Mujiono dan Fendy Hidyanto selaku Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya karena adanya dugaan ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan setelah dihentikan ternyata nomor polisi / TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 1 (satu) unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 berikut nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Fifie Pudjihartono.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh saksi Zainal Abidin selaku Baur Samsat Surabaya Utara Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya cek registrasi dan identifikasi nomor kendaraan bermotor terhadap satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi: L-1055-EC yang sebelumnya dikendarai oleh terdakwa diperoleh data: nomor polisi L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dengan nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.

Bahwa satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 yang dikendarai terdakwa diperoleh data: nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama EDI HANDOJO, SH alamat Jalan Surakarta 27 No.13 GKB Gresik Nomor Polisi: W-1949-CN, Merk/Type : MITSUBISHI PAJERO SPT 2.4L DKR-H 4X2 8AT dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.

Bahwa terdakwa Fifie Pudjihartono mengaku membeli 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dari seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2021 dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama terdakwa Fifie Pudjhartono

Tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dari awal pembelian 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 sampai saat terdakwa diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya sehingga sudah sepatutnya terdakwa mengetahui bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) nomor polisi: L-1055-EC adalah surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati karena nomor rangka dan nomor mesin juga tidak sesuai dengan fisik satu unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. MITSUI LEASING KAPITAL INDONESIA selaku pihak pembiayaan terhadap obyek 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 mengalami kerugian karena tidak menguasai terhadap obyek 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 serta negara juga mengalami kerugian karena semenjak menguasai satu unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 pada tahun 2021 terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran pajak mobil ke kas negara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 ke-1 KUHP. TOK

Diduga ada Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Mantan Kades Lombang Laok Dilaporkan Ke Kajati Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting. Ketua LSM Triga Nusantara, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi maupun instansi terkait segera menyelidiki lebih mendalam dugaan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar Mulyadi. Selasa (31/12/2024).

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

“Kami menduga masih ada banyak penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh Hariyanto selama menjabat sebagai kepala desa. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus ini segera ditangani secara serius,” tambah Mulyadi.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.

LSM Triga Nusantara berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Perlu diketahui berdasarkan Undang-undang Tipikor, Mantan Kades Lombang Loak,Kecamatan Blega, Kab Bangkalan Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. M12

Pemasangan Kabel PT My Republik di Jalan Tidar Patut Dipersoalkan

Foto: Proyek Pemasangan Kabel Internet Malam Hari

Surabaya – Permasalahan kabel internet masih saja menuai kritik dari masyarakat, dari pemasangan kabel yang semrawut hingga diduga kuat tanpa mengantongi izin dan melanggar aturan yang berlaku di Republik Indonesia. Salah satunya dari pemasangan kebel internet yang dilakukan oleh PT. My Republik di daerah Jalan Tidar Surabaya, hari Sabtu, 28 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Timurpos.co.id, diduga kuat PT. My Republik saat pemasangan kabel internet di Jalan Tidar belum mengantongi izin.

“Untuk penanggung jawabnya Agus, mas dan informasinya belum ada izinnya alias bodong,” kata Parno kepada Timurpos.co.id. Sabtu (28/12/2024).

Terkait informasi tersebut, Timurpos.co.id mengkonfirmasi kepada Agus. Namun sayangnya Agus menepisdan mengelak bahwa, pemasangan di Jalan Tidar bukan termasuk wilayahnya dan banyak vendornya.

“Saya di Area Utara mas, coba nanti tanyakan siapa yang pasang di jalan Tidar,” kelit Agus kepada Timurpos.co.id.

Perlu diperhatikan Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam hal ini penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.

Berdasarkan dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan perumahan saudara semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.

Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.

Untuk idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. Tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semrawut. M12

Kasus Kehilangan Motor di Sidotopo Lor, Menjadi Atensi Kanit Reskrim Polsek Semampir

Foto: Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang Pergantian tahun 2025, aksi kejahatan kian meresakan masyarakat. Salah satunya yang menimpah Pratiwi (52) warga Sidotoo Lor Surabaya, Ia telah kehilangan motor Honda Vario warna Biru, Nopol: L-5811 -TD, Tahun 2013 yang terpakir di dirumahnya.

Pratiwi menyampaikan, bahwa kejadian kehilang motor tersebut, pada 26 Desember 2024, sekira pukul 06.45 WIB motor yang bisasnya terpakir di teras rumah sudah tidak ada (hilang). Padahal saat dipakir posisi motor sudah dikunci stir.


Motor Honda Vario yang digondol Maling

Disingung apakah sudah melaporkan peristiwa kehilang motor tersebut, ke pihak berwajib.

Pratiwi menyampaikan, bahwa sudah melaporkan ke Polsek Semampir Surabaya dan saya berharap polisi segara menangkap pelakunya serta motor bisa kembali lagi.

“Sudah dilaporkan mas, ke Polsek Semampir,” kata Pratiwi sembari menunjukan buki tanda Laporan Polisi. Kamis (26/12/2024).

Terpisah terkait laporan dari Pratiwi atas kehilangan motornya, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, Iptu Eko. K menyampaikan bahwa, atas peristiwa tersebut akan menjadi prioritas dan siap membantu dalam pengukapan.

“Siap membantu dalam pengungkapan,” tegasnya kepada Timurpos.co.id.

Untuk diketahui berdasarkan LP/B/252/XII/2024/SPKT/POLSEK SEMAMPIR/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, Pratiwi mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. M12

Bangunan Liar Sepanjang Kali Buntung, Taman Hingga Waru Persulit Akses Alat Berat Tangani Banjir

Sidoarjo timurpos.co.id – Plt Bupati Sidoarjo Subandi sejak malam hingga tadi (25/12) terus meninjau kondisi di area banjir sekaligus di titik-titik penyebab banjir. Dirinya mengatakan hujan Selasa malam dengan intensitas tinggi, pasang air laut, hingga hambatan di aliran sungai jadi sejumlah penyebab banjir. Hambatan tersebut meliputi adanya bangunan liar di sungai buntung dan juga sampah dan enceng gondok di sungai cantel. Pihaknya sudah mengecek dan mengidentifikasi penyebabnya. ” Pengerukan sampah dan enceng gondok di sungai Deltasari dan Cantel akan kami lakukan dan juga pemompaan”, katanya.

Alat berat sudah diturunkan untuk pembersihan. Terutama di titik hilir yang kondisinya penuh enceng gondok.

“Jadi di sepanjang aliran Kali Buntung, mulai dari Taman hingga ujung Waru, ada banyak bangunan liar di kanan dan kiri. Parahnya lagi bangunan tersebut dibuat secara permanen”, ungkap Subandi.

“Kami sudah bekerja sama dengan Balai Besar, untuk 2025 ini jika ada bangunan liar, akan kami kembalikan lagi ke kondisi semula. Sehingga alat-alat berat bisa masuk”, imbuh Subandi.

Untuk mengatasi banjir ini, sejak Selasa malam hingga Rabu hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengerahkan berbagai sumber daya, termasuk menggunakan pompa portable untuk menyedot air yang menggenang.

Subandi menambahkan akan terus menggenjot penanganan banjir. “Kami akan memeriksa dan memastikan hal ini segera dibersihkan agar air bisa mengalir dengan lancar”, jelas Subandi. (carlo)

Imigrasi Tanjung Perak Evaluasi Kinerja Tahun 2024 Melampaui Target

Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas | TPI Tanjung Perak melaksanakan refleksi akhir tahun 2024. Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak merupakan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi
pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selasa (24/12/2024).

Imigrasi Tanjung Perak sepanjang tahun 2024 mencatatkan capaian kinerja yang sangat positif dengan melampaui target yang ditetapkan. Jelang tutup tahun 2024, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Tanjung Perak hampir mencapai angka Rp 67.5 Milyar.

Pemasukan tertinggi berasal dari layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang menyentuh Rp 57 Milyar. Jumlah ini meningkat hingga 16.52 % dibandingkan dengan perolehan tahun 2023.

“Perolehan ini telah melampaui target yaitu sebesar 194.7% (target PNBP tahun 2024 sebesar Rp 22.904.128.000,-)”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim.

Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Imigrasi Tanjung Perak juga mampu merealisasikan anggaran hingga mencapai 95.62% dari total anggaran sejumlah Rp 22,518,455.797.

Demikian halnya dengan pelayanan keimigrasian, pelayanan permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia mampu mencapai 129.629 permohonan, untuk penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing mencapai 2.595 permohonan yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 869 permohonan,
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.594 permohonan, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 132 permohonan.

I Gusti Bagus M. Ibrahiem menyampaikan berdasarkan tujuan kedatangan ke Indonesia paling banyak dalam rangka bekerja
sebagai Tenaga Kerja Ahli diikuti dengan penyatuan keluarga. Untuk perlintasan orang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tanjung Perak tercatat 32.707
orang memasuki wilayah Indonesia dan 39.842 orang meninggalkan wilayah Indonesia.

Dalam kaitannya dengan pelayanan keimigrasian, khususnya permohonan paspor, perubahan tarif paspor berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 juga telah diterapkan, dengan biaya paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp 950 ribu paspor non-elektronik 10 tahun sebesar Rp 650 ribu paspor elektronik 5 tahun sebesar Rp 650 ribu dan paspor non-elektronik 5 tahun sebesar Rp 350 ribu

Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas | TPI Tanjung Perak telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 36 warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan

keimigrasian. Pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah melebihi masa izin
tinggal (overstay). “Dari 36 orang yang telah kami deportasi, 31 diantaranya dikenakan penangkalan. Hasil ini merupakan kerja keras petugas imigrasi dan juga kerja sama antar instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA),”
tutur | Gusti Bagus M. Ibrahiem. I

Ia menambahkan, bahwa Imigrasi Tanjung Perak telah melaksanakan 6 kali Rapat Koordinasi TIMPORA dan 2 operasi gabungan sebagai bentuk tindakan nyata pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Perak.

Imigrasi Tanjung Perak juga terus konsisten dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi melalui inovasi-inovasi yang terus dilakukan guna memberikan
kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Layanan Immigration Goes to School sebagai sarana penyebaran informasi layanan keimigrasian kepada para pelajar yang berada di wilayah Gresik dihadirkan untuk memberikan edukasi terkait berbagai layanan keimigrasian. Untuk Warga Negara Asing juga tersedia layanan Reach Out Stay Permit Services (ROSES) yang membantu dalam hal permohonan izin tinggal dengan konsep pelayanan jemput bola kepada WNA,” pungkasnya

Kantor Imigrasi Tanjung Perak menghadirkan Immigration Lounge Icon Mall Gresik, Pertama dan satu-satunya di Jawa Timur untuk memenuhi permintaan layanan paspor di wilayah Gresik. Atas sejumlah inovasi dan capaian yang dilakukan, Imigrasi Tanjung Perak mendapatkan sejumlah apresiasi dan penghargaan antara lain Pelayanan Publik Berbasis HAM. TOK

Kemenangan Bupati Yani Dianggap SEMU oleh Mayoritas Masyarakat Gresik

Gresik,Timurpos.co.id – Ketua IDR (Informasi dari rakyat) angkat bicara Pemenang itu harus didukung oleh mayoritas masyarakat Gresik. Kotak kosong tidak merasa kalah dan tidak masalah. Kegagalan melambat laju petahana ditambah golput itu ada kemenangan rakyat. Kamis,(5/12/2024).

Semua masyarakat memaklumi kenapa kotak kosong gagal menjegal laju petahana?

Kegagalan ini bukan kekalahan tapi sebuah kebanggaan rakyat Gresik karena perjuangannya telah membuahkan hasil.

Bukti perlawanan dari rakyat Gresik telah menunjukan ketidakpuasan terhadap kepemimpinannya.

Mengapa kotak kosong gagal…?  Kegagalan adalah sesuatu yang lumrah dan bisa dimaklumi karena kotak kosong tidak bermodal.

Berbeda dengan paslon selain bermodal juga masih berkuasa, sehingga bisa berbuat apa saja termasuk menghalalkan segala cara dengan menjalin cinta terlarang dengan KPU, BAWASLU, ASN, KADES dan perangkatnya. Tidak menutup kemungkinan para aparat.

Dari hitungan sementara jumlah Golput : dari jumlah  hak pemilih 971,740. Paslon mendapat 37%. Kotak kosong dan golput 58%.

Ini bisa dipakai sebagai bahan untuk introspeksi diri bahwa, kemenangannya adalah kemenangan semu karena kemenangan sesungguhnya adalah kemenangan yang mendapat dukungan mayoritas masyarakat gresik, jika tidak maka  pemimpin tidak memenuhi unsur legitimasi atau penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah.

Bicara tentang adanya money politics saat pilkada Gresik menurutnya, money politics itu ada rata nilainya 20 ribu, meskipun nilainya sedikit hal tersebut merupakan modus dari calon agar golputnya banyak sehingga potensi menang calon sangat kuat.

“Jadi kalau musim pemilu biasanya 100 sampai 200 Ribu kali ini hanya 20 ribu, karena lawannya kotak kosong dan calon tunggal kali ini ada “Modus Baru” dalam pilkada yaitu berusaha memainkan emosi pemilih, “jelas Cak Anam.

Selain itu dirinya menerangkan money politics memang dilarang, akan tetapi ada alat untuk memainkan emosi rakyat. Yang sebelumnya diminta KTP ternyata menjelang pemilu mendapat 20 ribu, otomatis pemilih marah sehingga memilih golput, “mek rong puluh ewu wes gak nyoblos (hanya dua puluh ribu, sudah tidak mencoblos) jadi, “Paslon dan timnya memang punya strategi agar golputnya besar.

Bagaimana Supaya Golputnya Besar ?

Emosi pemilih di mainkan dengan harapan mendapat uang 100 sampai 200 ribu, sehingga rasa emosional menjadi tinggi.

Sementara itu secara perolehan suara dari jumlah pemilihnya, bahwa Paslon hanya mendapatkan suara yang didukung oleh minoritas bukan mayoritas,

“Pemenang itu Dipilih dari Mayoritas Bukan Minoritas,”tegasnya.

Ia menyebut secara legitimasi bupati terpilih tidak memenuhi legitimasi (pengakuan masyarakat) karena hanya dipilih oleh sebagian kecil masyarakat Gresik, “Sebutnya.

Sementara saat di singgung jika terbukti adanya money politics dengan bukti video dirinya mengatakan, langkah kami selama memenuhi unsur-unsur kita akan melaporkan ke bawaslu,

“kita itu paling getol melaporkan pelanggaran kampanye, sudah sering saya laporkan justru tidak ada keputusan dari Bawaslu terkesan menyepelekan laporan kita,

“kita taulah, kita taulah, bukan tidak mungkin antara Paslon, KPU, Bawaslu ada hubungan cinta terlarang, saya pakai istilah cinta terlarang karena kalau ASN BAWASLU, KPU selaku penyelenggara negara semua harus netral dan itu dimobilisasi sehingga terjadi hubungan cinta terlarang karena dilarang oleh UU, “ungkapnya.

Menurutnya, selama ini KPU Gresik juga tidak pernah mensosialisasikan kotak kosong padahal kotak kosong diatur dalam uu, tidak hanya itu dirinya juga mengatakan bahwa menurut survei KIPP menyebutkan bahwa masyarakat gresik berapa persen yang tau adanya pilkada itu dilaksanakan 27 November, berapa jumlah paslonnya juga tidak tau, artinya sosialisasi tidak berjalan. Karena kita mayoritas masyarakat yang peduli demokrasi Gresik kita berjuang sekuat tenaga melawan Paslon, “Demi Tegaknya Demokrasi,” pungkas ketua IDR. FER

Rumah Aiptu Arief Digeledah BNNP Jatim, Diduga Terlibat Perkara Peredaran Gelap Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) melakukan penggeledahan rumahnya Aiptu Arief Susilo di daerah Taman Indah Regency, Kab Sidoarjo. Arief tercatat sebagai anggota Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Penangkapan Arief merupakan penggembangan dari tersangka Yakni Fatah dan Erwin dengan barang bukti 2 kilo sabu di Nusa Tenggara Barat.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Noer Wistanto, mengatakan bahwa, dalam penggeledahan tidak ada Arief.S. Yang bersangkutan sedang ditahan di BNN Pusat sejak 19 Oktober lalu.

“Kami amankan buku rekening. Buku sekarang hanya mengamankan buku atas nama Arief,” kata Noer kepada awak media. Kamis (05/12/2024).

Informasinya ada 4 buku rekening yang dibawa penyidik. Saat ditanyakan mengenai kemungkinan adanya transaksi mencurigakan, Noer menyatakan bahwa hal itu masih dalam pemeriksaan. “Belum tahu. Pokoknya kami temukan sekarang kami periksa,” tambahnya.

Noer lantas mengungkapkan awalnya dua teman Aiptu Arief.S, yaitu Fattah dan Erwin, yang ditangkap di Nusa Tenggara. Barang bukti dari Fattah dan Erwin sabu sebanyak 2 kilogram. “Nah keduanya lantas menyebut nama Arief S,” kata Noer.

Noer Wistanto menjelaskan bahwa Aiptu Arief.S diduga terlibat dalam jaringan narkotika yang berasal dari Sumatera Utara, dengan perannya sebagai pengendalinya. “Perannya sebagai pengedali,” jelasnya.

Berdasarkan nara sumber media ini, Aiptu Arief memiliki julukan Arief Jambret, yang biasanya ngepos di Pergudangan Bogasari.” Iya mas, biasanya ngepos di Pos Bogasari,” bebernya.

Terpisah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale berserta Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto belum memberikan pernyataan resmi terkait anggotanya yang terlibat peredaran gelap Narkotika.

Sebelumya beberapa hari lalu, Media Timurpos.co.id juga mendapatkan informasi terkait dugaan anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang ditangkap oleh BNNP NTB di Dompu berinsial (DA). Namun, sayangnya pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga tidak bergeming saat dikonfirmasi. TOK/*

Agus Wijaya: Rencananya Para Terdakwa Hendak Mencuri Kabel Telkom Sepanjang 25 Meter

foto: Terdakwa Pecatan Polisi dkk, Diadili Secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Agoes Salim Hakim pecatan Polisi bersama enam orang lainnya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara percobaab pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengdilan Negeri (PN) Surabaya.

Agoes diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanto Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.

Dalam sidang kali ini JPU Hasanuddin Tandilolo menghadirkan saksi penangkap yakni Agus Wijaya anggota dari Polsek Sawahan Surabaya.

Agus Wijaya mengatakan bahwa, para terdakwa ditangkap saat mengali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.

“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. Senin (02/12/2024).

Saat disinggung oleh Majelis Hakim berapa kerugian dan mau dikemanakan rencananya kabel tersebut.

Agus menjelaskan bahwa, mereka belum sempat mengambil kabel, namun mereka sudah mengali dengan kedalaman sekitar 30 cm. Rencananya diambil sekitar 25 meteran dan kabel tersebut akan dijual.

Saat JPU Hasanuddin menunjukan foto-foto barang bukti yang disita, Hakim mempersoalkan terkait foto mobil Suzuki Ertiga apakah turut disita.

Sontak JPU Hasanuddin, Tidak Yang Mulia, itu cuma foto mobil pengunjung.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak ada yang keberatan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melaui sambungan Video Call, di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dikernakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa, mengaku pekerjaan pengalian itu dilakukan bersama-sama (bergantian).

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Perlu diperhatian, pada hari Kamis, 28 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB. ada Proyek pembangunan pemasangan Box Culvert di Jalan Simo Kwegean Petemon, Surabaya dalam pekerjaan tersebut Ajis kuat diduga mengambil kabel Primer lalu diangkut mengunakan mobil.

Atas informasi tersebut Kapolsek Sawahan, Kompol Domigos de F. Ximenees, langung menerjukan anggotanya untuk melakukan pengecekan di lapangan.

“Dari laporan anggota dilapangan itu hanya pemasangan pipa PDAM, hal itu dikuatkan dengan keterangan Zulkarnaen selaku RW 13 Petemon. ini galian pemasangan pipa PDAM yang bertanggung jawab Sukardi selaku mandor dan kegiatan galian pemasangan pipa atas izin dari RW. ” kata Kompol Domigos kepada awak media baru-baru ini. TOK