Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk 2024: Bersama Bergerak untuk Persatuan

Jakarta, Timurpos.co.id – Polri menggelar Bhayangkara Fun Walk 2024 guna menyambut HUT Bhayangkara ke-78 pada Juli mendatang. Acara ini dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan. Sabtu (22/6/2024).

Selain Kapolri, tampak hadir Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung ST Burhanudin dan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang ikut membuka acara dengan mengibarkan bendera.

Kapolri menuturkan, Bhayangkara Fun Walk 2024 adalah salah satu kegiatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-78. Adapun tema fun walk ini adalah ‘Berjalan dalam Kesatuan’.

“Hari ini kita melaksanakan gerak jalan bersama antara TNI Polri, Kejaksaan dan kemudian teman-teman dari OKP OKP kemahasiswaan. Tentunya sesuai dengan temanya bahwa kita bersama-sama bergerak untuk persatuan dan tentunya kita harapkan bahwa dengan bersama-sama dan bersatu kita bisa membangun dan menjaga Indonesia untuk bisa lebih baik,” kata Kapolri.

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, ada berbagai macam kegiatan selain fun walk yang menjadi rangkaian HUT Bhayangkara ke-78, mulai dari bakti sosial, bakti kesehatan, dan upacara pada 1 Juli mendatang.

“Rencana akan kita laksanakan di Monas, dengan melibatkan masyarakat juga dan kita harapkan kegiatan ini juga menjadi simbol bahwa Polri bersama-sama dengan TNI dan seluruh stakeholder terkait yang lain selalu bersama-sama untuk rakyat Indonesia,” ucapnya.

Dalam Bhayangkara Fun Walk ini ada dua klaster kegiatan. Pertama parade budaya dan seni dengan jarak tempuh 3,1 km dan untuk fun walk umum sekitar 4,2 km. Adapun pesertanya untuk parade seni dan budaya sebanyak 400 orang. Sementara untuk fun walk umum diikuti kurang lebih 4.000 orang baik anggota TNI-Polri dan masyarakat umum.

Fun walk pun diisi dengan games dan doorprize untuk anggota TNI-Polri serta masyarakat yang menjadi peserta. Diharapkan acara ini bisa melestarikan budaya Indonesia, memberikan hiburan, pola hidup sehat dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. M-12

Pangkogabwilhan III Tinjau Langsung Situasi Homeyo Terkini

Homeyo, Timurpos.co.id – Pasca penindakan oleh Komando Operasi TNI (KOOPS TNI) HABEMA terhadap aksi brutal Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya Papua beberapa waktu lalu yang menimbulkan korban masyarakat sipil tak berdosa dan membuat masyarakat takut, serta banyak masyarakat pergi mengungsi.

Situasi aman dan kondusif secara berangsur-angsur telah terwujud di wilayah Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya pasca pengungsian. Warga setempat telah kembali beraktivitas secara normal dengan penjagaan keamanan oleh Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan. Termasuk dalam Apkam tersebut adalah para Prajurit TNI dalam Satuan Tugas Teritorial (Satgaster) Kodim Persiapan Intan Jaya yang berada di bawah KOOPS HABEMA.

Keberadaan Prajurit TNI di Homeyo, di samping menjaga keamanan, dalam setiap kesempatan berusaha membantu kesulitan masyarakat setempat. Bantuan terhadap masyarakat Homeyo difokuskan dalam pelayanan dasar kebutuhan hidup.

Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan tugas tersebut, Panglima KOGABWILHAN III, Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, berkesempatan meninjau langsung situasi Homeyo pada Rabu (12/06/2024).

Dengan didampingi beberapa Pejabat TNI beserta para Pegawai dan Tokoh-tokoh Distrik Homeyo, Pangkogabwilhan III berkesempatan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) secara inklusif dengan seluruh tokoh Homeyo yang berlangsung di Gereja GKI Pogapa. Selain itu, Pangkogabwilhan III juga menyempatkan diri secara langsung melaksanakan ROSITA (Borong Hasil Tani) dengan membeli habis hasil tani warga Kampung Pogapa. Hasil ROSITA ini selanjutnya dibawa ke Timika guna peningkatan komoditas hasil bumi serta perekonomian masyarakat Homeyo.

Selain itu, Pangkogabwilhan III juga melaksanakan Bakti Sosial (BAKSOS) dengan membagikan barang-barang Sembako, antara lain berupa beras, gula, mie, minyak goreng, dan barang-barang lainnya. Pada kesempatan tersebut, Pangkogabwilhan III juga berkesempatan menyerahkan secara langsung kepada masyarakat Homeyo berupa bantuan Power System untuk penerangan Gereja GKI Pogapa, meliputi solar cell, accu dan lampu listrik.

Pasca penerimaan seluruh bantuan, masyarakat Homeyo yang diwakili oleh para Pegawai dan Tokoh-tokoh Distrik Homeyo, menyampaikan antusiasme dan ucapan terima kasihnya kepada Pangkogabwilhan III dengan cara serentak mengucapkan, “Terima kasih, HABEMA Berhasil.

“Situasi aman Distrik Homeyo telah memberikan semangat bagi para warga untuk beraktivitas sehari-hari guna mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia dalam Percepatan Pembangunan di wilayah Papua,” ucap Panglima KOGABWILHAN III, Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, pasca kegiatan kunjungan. M12

Maling Motor Tewas Dikroyok Massa Ditangani Polres Bangakalan Ada Yang Janggal

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Tewasnya (Alm) Sueb Bin Abd Hadi warga Simolawang Bolodewo Surabaya yang diamuk masa di daerah Jalan akses Jembatan Suramadu, sisi Madura di Desa Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan diduga pelaku Pencurian Motor Honda Scoppy warna abu-abu, No-Pol L-3379 IK, yang ditangani oleh Polres Bangkalan, dengan mengamankan 4 orang yang diduga terlibat pengeroyokan. Kasus ini Dipersoalkan oleh Keluarga Pelaku.

Ardianto salah satu keluarga pelaku menjelaskan bahwa, perkara ini bermula adanya kehilangan motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di daerah Genteng Candirejo Surabaya, hari Sabtu 01 Juni 2024, Kemudian Fikri yang sudah ada di Madura lalu, menghubungi teman-temannya kalau Maling motor itu sudah ketangkap masa, karena menabrak penonton balap liar di daerah Jalan Raya Jembatan Suramadu sisi Madura.

Sementara itu salah satu keluarga menyampaikan bahwa, Fikri juga sempat menabrak maling tersebut. Kemudian kita mendapat info kalau Fikri dan teman-temannya diamakan oleh Polres Bangkalan, ada 4 orang yang dibawah ke Kantor Polisi dengan alasan melakukan pengeroyokan seseorang hingga meninggal dunia,” katanya.

Disingung kok bisa korban yang meninggal itu adalah maling apa buktinya,” pada tanggal 3 Juni kami melaporkan kehilangan motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di Polsek Genteng Surabaya.” Katanya sembari menunjukan bukti Laporan Polisi. Selasa (11/06/2024).

Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian, Nomor: STTLK/ 146 / VI / 2024/ RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG, tertanggal 03 Juni 2024.

Sementara itu dalam informasi yang dihimpun media menyapaikan bahwa, berawal kejadian Pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB, F telah kehilangan satu unit Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di curi orang selanjutnya F bersama teman temanya mengendarai sepeda motor berusaha mengejar pelaku dan sepeda motornya mengarah ke jalan raya akses jembatan Suramadu, Kemudian sekira pukul 01.00 WIB di jalan Raya akses Jembatan Suramadu sisi Madura di desa Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan,F bersama temanya an. E, an. D dan an. A berhasil mengejar pelaku selanjutnya memepet sepeda motor pelaku sehingga sama sama terjatuh di jalan raya tersebut, selanjutnya F bersama temanya an. E, an. D dan an. A melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia di TKP.

Pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap F, an. E, an. D dan an. A, selanjutnya dilakukan interogasi dan atas nama tersebut mengakui semua perbuatanya.

Barang bukti yang di amankan dari atas nama F, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam merah No.Pol L-3942-BAA, satu potong kaos lengan panjang warna hitam, satu potong celana pendek warna hijau, satu pasang sandal jepit. dari atas nama E ,satu potong jaket motif doreng merk Adidas, satu potong celana panjang warna hitam dari atas nama D, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong celana panjang jeans warna hijau, satu pasang sandal jepit, dari atas nama A , satu unit sepeda motor honda Vario warna hitam No.Pol L-5767-CAN, satu potong jaket lengan panjang warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu pasang sandal jepit.

Dari tempat kejadian, satu unit sepeda Motor Honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK, satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna abu – abu No.Pol L-5585-CAF. Beberapa pecahan dari sepeda motor, dari RSUD Bangkalan, satu potong switer warna hitam, satu potong celana panjang jeans warna biru, satu pasang kaos tangan warna hitam, dan Mr.- X masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Untuk diketahui berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian, Nomor: STTLK/ 146 / VI / 2024/ RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG, tertanggal 03 Juni 2024 oleh Ardianto. Yang menyatakan bahwa Motor Honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK, telah hilang di daerah Genteng Candirejo Surabaya, hari Sabtu 01 Juni 2024. M12

Chintya Pekerja Asuransi Manulife Digugat Cidera Janji di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Chintya Pegawai Asuransi Manulife baru bayar 2 kali anggsuran BPKB Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L-819 BOS digugat Wanprestasi oleh PT. Wahana Otto Mitra Mutriarta (WOMM) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ferdinand Marcus L di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (11/06/2024).

Dalam sidang kali ini pihak WOMM mengajukan saksi bagian dari penagihan yakni Heru Kurniawan dan Heru Setiawan.

Dalam keterangan Heru Kurniawan mengatakan bahwa, saat itu telah menagih di apartemennya Chintya, namun dikerena atauran yang ada, sehingga tidak bisa bertemu dengan Chintya, kemudian saya datangi lagi ke tempat kerjanya(kantor Asuransi).

“Saat di kantor asuransi, stafnya bilang kalau Chintya lagi, ke Luar Negeri.” Kata Heru Kurniawan.

Disingung berapa pokok pinjaman Chintya dan kurang berapa pinjamannya.

Heru menjelaskan bahwa, Chintya baru mengangsur sebanyak 2 kali. Kalau kekurangannya tingal kalikan saja Yang Mulia.

Sontak Majelis Hakim Ferdinand Marcus L
geram dengan pernyaatan dari saksi, sehingga Hakim memerintahkan saksi untuk keluar dari persidangan.

“Keluar Kamu, Jangan Songong,” Kata Hakim Ferdinand.

Lanjut pemeriksaan dari Heru Setiawan, jadi saat itu saya dapat limpahan dari Heru Kurniawan dengan alsaan tidak bisa ketemu degan Pengaju Kredit (Chintya). Kemudian saya datangi rumah sesuai KTP yang beralamat di Jalan Jepara, Bubutan Surabaya. Namun tidak juga bertemu dengan Chintya sudah tidak lagi tinggal disini lagi.

“Saya datang ke Rumah sesuai alamat diKTP, sebanyak 3 kali. Chintya sudah menugak pembayaran lebih dari 30 hari.” Katanya.

Kemudian Kuasa Hukum dari Chintya mengajukan saksi yakni Yuni yang merupakan ibu dari Chintya dan mantan ayah tiri yakni Ferdy

Namun Pihak Majelis Menolak dikarena masih ada hubungan darah dan tidak disumpah, sehingga keterangan tidak berarti.

Sementara Ferdy tetap bersedia mengajukan sebagai saksi, namun pihak pengugat menyatakan keberatan dikarenakan saat perjanjian kredit, ia (Fredy) mengaku sebagai saudara yang tidak tinggal se-rumah, sekarang dipersidangan mengaku sebagai ayah tiri tergugat.

Dalam keterangan Ferdy hanya menerangkan bahwa, terkait mengetahui saat pengajuan kredit, nanun tidak tahu jumlah nominalnya dan saat penagihan dikantor asuransi saya sempat melihat ribut-ribut sama bagian admin.

Disingung apa saksi berkerja di asuransi apa dan siapa pemiliknya. “Saya berkerja di asuransi Manulife dan pemiliknya adalah Yuni. Sementara itu Chitya selain berkerja di Asuransi juga berkarja di Gereja.” Kata Ferdy dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut Hakim Tunggal, Ferdinan menyampaikan bahwa, apakah saksi mau untuk melunasi pijamaman ini dan apabila tidak unitnya bisa diserahkan saja.” Saya tidak Tahu Yang Mulia,” sautnya.

Pengugat PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta memimta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan tertanggal 14 Juni 2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan.

Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan satu unit Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS atau Menghukum Tergugat untuk membeyar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 499.960.000

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000 000, setiap harinya apabila Tergugat lalai memenui putusan ini. Menyatakan bahwa putusan perkara ini depat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum dan Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1622120230602065 tanggal 14 Juni 2023 besikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Per janpan Peminayaan (“Perjanpan Pemiuayaan”) Menyatakan Tergugat telah melakukan perbustan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1622120220 602065 tanggal 14 Juni 2023 berat Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanyan Perntxayaan (“Perjanjian Pernixaysan”) Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00460878.AH.05.01 TAHUN 2023. Menghukum den memerintahkan kepede Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) uret kendaraan bermotor merk HONDA CIVIC ALL N EW HATCHBACK 1.5 E A/T. Nomor Rangka: MRHFK4840LTO11021, Nomor Mesin L15874932943, Tahun’ 2020, Nomor Pok 18198 OS (“Obyek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebegarmana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT Menghukum Tergugat untuk membeyar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

Menyatakan SAH den berharganya sita jaminan terhedap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA CIVIC ALL NEW HATCHBACK 1.5 E A/T, Nomor Rangka MAHFK4840LTO11021, Nomor Mesin. L15874932043, Tahun: 2020, Nomor Pok. Rp. 499.960 000,Menyatakan SAH den berharganya sita jaminan terhedap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA CIVIC ALL NEW HATCHBACK 1.5 E A/T, Nomor Rangka MAHFK4840LTO11021, Nomor Mesin. L15874932043, Tahun: 2020, Nomor Pok. L81980S (“Obyek Jami nan atau Kendaraan Bermotor”) Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya apebila T ergugat lala: memenulu im putusan mu. Menyatakan bahwa putusan perkara ini depat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum Isi n Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. M12/TOK

Dua Oknum Polisi Dituntut 6 Bulan Penjara di PN Surabaya, Pelapor Kecewa

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Aiptu Erfan Afandi dituntut Pidana Penjara selama 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan perzinaan yang masih terikat pernikahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Febrian Dirgantara mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan,” kata JPU Febrian, Senin 27 Mei 2024 lalu.

Hal sama juga dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa Della Tiovanes sebagaimana dalam SIPP PN Surabaya.

Terpisah Serka Z.Manurung selaku pelapor yang juga seorang suami dari Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga (31), Tampak kecewa usai mengetahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak maksimal terhadap terdakwa Aiptu Erfan Afandi Bin Soekarno (49) dan istri pelapor.

Kasus perselingkuhan kedua pasangan yang telah viral merupakan anggota Polri di Polresta Sidoarjo sebelumnya telah di PTDH, namun keduanya melakukan banding di Polda Jatim.

Pelapor juga menyayangkan saat sidang disebut selalu tertutup bahkan pelapor (Korban) sempat disuruh keluar dari ruang sidang, menurutnya padahal sidang bukan kasus pelecehan dibawah umur sehingga pelapor menduga sidangnya dagelan dan ada kejanggalan seperti berikut tulisan yang dikirimkan.

“JPU tidak menerima alat bukti foto dan vidio pengrebekan perselingkuhan istri saat di kamar hotel,JPU berasalan karena penyidik POLRESTABES tidak menyerahkanya
JPU saat proses persidangan SAKSI dari pihak hotel hanya menanyakan seputar di resepsionis hotel saja padahal saksi tersebut ikut mengrebek sampai ke kamar hotel,”tegasnya kepada awak media. Minggu (09/06/2024).

Lagi Z.Manurung menjelaskan kekecewaan yang dialami saat disuruh hakim keluar, “Saat sidang pemeriksaan terdakwa HAKIM menanyakan kepada terdakwa,ini sidang tertutup apakah terdakwa keberatan jika pelapor berda dalam ruangan ini saat sidang berjalan,dan kedua terdakwa tersebut mengatakan keberatan, lalu Hakim menyuruh saya keluar.

“Namun saya tidak mau, saya adalah korban selakaligus juga pelapor dari masalah ini kalau orang lain tidak masalah.” Bebernya.

Ia menambahkan bahwa, Karena saya tidak mau, pada akhirnya sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terdakwa.

“Menurut pendapat saya sangat janggal saat Hakim menyuruh saya keluar saat pemeriksaan terdakwa,”Keluhnya.

Masih kata pelapor bahwa, mempertanyakan tugas JPU saat sidang hari senin (03/06/2024) di PN, dimana berawal Manurung dan pimpinan tiba di PN surabaya sekitar pukul 09 00 WIB, Korban melakukan pesan chatting ke JPU.

“Pak kami sudah di PN,kira2 di ruangan mana sidang akan di laksanakan dan pukul berapa,chat saya tidak masuk lagi dan tidak terbaca oleh beliau,namun tidak berselang lama JPU menghampiri kami di kantin PN ,mengobrol dgn pimpinan saya,lalu JPU nya pamit dan berkata kepada kami,pak saya masuk ke dalam dlu,sidang belom di mulai dan belom tau di ruangan mana serta Hakimnya belom siap,nanti saya kabari kalau sudah di mulai,”tandas korban menirukan perkataan Jaksa Febrian Dirgantara.

Pelapor selanjutnya semakin bertambah kecewa, Karena saat janji jpu yang akan mengabari Z.Manurung jika sidang akan mulai justru bukan mengabari malah menginformasikan jika sidang sudah selesai.
Lalu sekitar 1 jam kemudian JPU mendatangi kami dan mengatakan ke saya,Pak Manurung kenapa tidak masuk ruangan sidang, sidang sudah selesai di laksanakan.

“lantas saya mengatakan kan bapak yg menyuruh saya menunggu nanti akan mengabari saya,dan JPU memberi jawaban, JPU tidak punya kewajiban untuk memberitahukan ke pelapor kapan sidang di mulai,agak aneh menurutku ini,JPU bisa hadir di perkara ini karna laporan saya,”tegas korban dalam tulisannya juga mengatakan jika jaksa telah memblokir nomor kontak, selanjutnya pelapor berharap kepada Hakim untuk dapat memberikan keadilan dengan hukuman maksimal. TOK

Polisi Mendalami Peran Mami Dalam Perkara Dugaan TPPO di Royal KTV

Foto: tangkapan layar (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut Penangkapan 5 orang oleh Polda Jatim terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Lady Companion (LC) dari Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya. Satu orang berinisial (S) sudah ditetapkan tersangka.

“Sudah ditetapkan satu tersangka perempuan berinisial (S),” kata AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Disingung terkait adanya dugaan seorang mucikari yang ikut terciduk dalam operasi tersebut.

AKBP Wahyu menjelaskan bahwa, kami masih melakukan penyidikan terhadap Mami Royal KTV.

“Selaku Mami Royal KTV, saat ini masih Proses penyidikan,” jelas AKBP Wahyu Hidayat kepada Timurpos.co.id. Jumat (07/06/2024).

Sebelumya, AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melalui telpon WhatsApp. Wahyu Hidayat menjelaskan tidak ada penggrebekan, dan saat ini, Polisi meriksa 3 perempuan dan dua laki laki untuk pengembangan dan pendalaman.

“Tidak ada penggrebekan, dan saat ini pihak kami masih melakukan pendalaman. Dan ada tiga orang perempuan serta dua orang laki laki untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada awak media.

Terpisah Pihak Royal KTV terkait perkara tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Timurpos.co.id, sudah mencoba menghubugi Ahmad selaku Manajer Oprasional serta Ismoyo selaku Direktur Royal KTV, namun sayangnya belum memberikan keterangan secara resmi.

Bahkan Timurpos.co.id sempat mendatangi Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya dan ditemui oleh Ahmad selaku Manajer Oprasional.

Ahmad menjelaskan bahwa, kami belum bisa memberikan penjelasan terkait perkara tersebut. Kami masih berkordinasi dulu sama pimpinan.

“Mohan maaf mas, kami belum bisa memberikan penjelasan,” kata Ahmad baru-baru ini kepada Timurpos.co.id.

Perlu diketahui berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sedikitnya 1.581 orang di Indonesia menjadi korban TPPO pada periode 2020-2022. Mayoritas korban juga merupakan berasal dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak. Data Simfoni PPA mencatat bahwa dari tahun 2020-2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO.

Sementara pasca Satgas TPPO dipimpin Ketua Harian adalah Kapolri. Dan hitungan dua bulan, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri menerima 757 laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023. Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap dan menetapkan 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

“Penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol DR (Can) H Hengki Haryadi, saat memberikan Kuliah Umum di Fakultas FISIP Universitas Indonesia, Senin 25 September 2023, lalu. TOK

KTV Royal Diduga Terlibat Kasus TPPO

Surabaya – Lagi dan lagi Modus Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) yang diduga dilakukan salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) Royal KTV di Jalan Embong Malang No.33-35, Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Surabaya yang dibungkus dengan Lady Companion (LC).Kamis (06/06/2024).

Berdasarkan nara sumber media ini, bahwa
yaitu berawal dari dua tamu laki laki, datang ke Royal KTV untuk berkaraoke. Kemudian keduanya karaoke di room 202 dengan ditemani oleh dua perempuan Lady Companion (LC) dari Royal KTV.

tidak berselang lama salah satu tamu lelaki dan satu LC diduga sudah melakukan deal untuk open BO, dan keduanya sepakat keluar dari Royal KTV untuk lanjut ke salah satu hotel di Surabaya.

Namun naasnya, ketika dihotel kedua pasangan mesum tersebut kena tamgkap oleh Kepolisian Unit Renakta Polda Jatim. Setelah melakukan penangkapan pihak kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan, dan dari keterangan pasangan mesum ini, didapat informasi bahwa awalnya mereka karaoke di Royal KTV, dan masih ada teman satunya di Royal. Tidak membuang waktu tim Renakta Polda Jatim mengeler keduanya ke Royal KTV.

Begitu sampai di Royal KTV, Unit Renakta Polda Jatim langsung masuk di room 202. Dan yang lebih mengejutkan lagi didalam room tersebut didapati satu lelaki yang sedang telanjang, namun sang LC nya masih memakai baju lengkap. Diduga kedua sudah atau mau melakukan perbuatan asusila.

Dan hasilnya pihak kepolisian mengamankan salah satu mami yang berinisial S dan dua perempuan berprofesi LC. Selain itu pihak unit Renakta Polda Jatim menemukan satu barang bukti Voucher atau bukti pembayaran untuk Open BO di luar. Sehingga dari barang bukti tersebut, patut diduga bahwa Royal KTV memang menyediakan Pekerja Sex yang berlabel LC.

AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melalui telpon WhatsApp. Wahyu Hidayat menjelaskan tidak ada penggrebekan, dan saat ini polisi meriksa 3 perempuan dan dua laki laki gunung untuk pengembangan dan pendalaman.

“Tidak ada penggrebekan, dan saat ini pihak kami masih melakukan pendalaman. Dan ada tiga orang perempuan serta dua orang laki laki untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada awak media.

Terpisah, Manajer Operasional KTV Royal Ahmad saat dikonfirmasi oleh Timurpos.co.id, terkait adanya peristiwa terciduknya pelanggan, LC, dan diduga Mucikari (Mami). tidak mau berkomentar dengan alasan masih menunggu hasil rilis resmi dari pihak kepolisian dan perlu diperhatikan kami juga belum bisa memberikan penjelas terkait peristiwa tersebut. TOK

Chintya Diduga Cidera Janji Terkait Pembiayaan Mobil

Ilustrasi Tangkapaan layar (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta mengugat nasabahnya Chintya di Pengadilan lantaran perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terkait pembiayaan Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa, (04/06/2024).

Berdasarkan penulusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, oleh Timurpos co.id. Pengugat PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta memimta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan tertanggal 14 Juni 2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan.

Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan satu unit Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS atau Menghukum Tergugat untuk membeyar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 499.960.000.

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000 000, setiap harinya apabila Tergugat lalai memenui putusan ini. Menyatakan bahwa putusan perkara ini depat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum dan Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. TOK

Rapat Sosialisasi Pupuk Subsidi dan Penyusunan RDKK Anggaran 2025 di Desa Sekar

Bojonegoro, Timurpos.co.id – Rapat koordinasi dan sosialisasi penyusunan RDKK yang di adakan dikantor balai Desa.sekar kec.sekar kab.Bojonegoro kemarin berjalan dengan lancar. Jumat (31/05/2024).

Acara ini melibatkan semua kalangan dari forkopimcam sekar. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro, BPP sekar ,pengurus Kelompok Tani hutan (KTH) se-desa sekar, ADM perhutani KPH saradan Madiun ,kelompok tani se-desa sekar dan ketua LMDH se Kecamatan sekar, Kab Bojonegoro.

Rapat tersebut di gelar Selain untuk persiapan penyusunan RDKK masa 2025 mendatang juga pembahasan untuk Penertiban pembagian Pupuk Subsidi ke masyarat yang mengelola lahan pertanian di luar kawasan hutan maupun di dalam kawasan hutan.

Pasal nya selama ini banyak acuan acuan tentang penyalah gunaan penerimaan pupuk bersubsidi yang terbagi tidak sebagai mana mestinya. Sehingga masyarakat Seringkali membeli dan menerima pupuk non subsidi bahkan pupuk palsu.

“PAK SONNY” selaku Cabang dinas kehutanan wilayah bojonegoro ( CDK ) juga menjelaskan tahab tahab penyusunan pembentukan kelompok tani hutan yang sah sesuai regulasi yang berlaku saat ini serta berijin di kementrian LHK dan Dengan data yang sesuai dengan UU yang berlaku saat ini.

KTH wono sekar makmur yang beralamat di dusun gendongan desa sekar kec.sekar kab.bojonegoro dan di ketuai oleh Bapak M.Sugeng setiawan adalah kelompok tani hutan yang saat ini sudah ber SK legalitas kementrian LHK.
semoga bisa menjadi percontohan kelompok lain agar bisa mengajukan atau melakukan ree generasi data kepengurusan kelompok tani hutan yang Benar benar sesuai aturan yg berlaku saat ini “Tambah pak sonny”

Kabar baik juga untuk masyarakat desa sekar pupuk subsidi yg sebelumnya tidak dapat masuk dalam kawasan hutan untuk tahun 2025 mendatang lahan pertanian dalam kawasan hutan bisa di ajukan RDKK pupuk subsidi dengan tetap memeprhatikan aturan yang berlaku termasuk petani yang sudah legal formal ijinnya jelas baik dari KTH maupun LMDH . Jika sudah jelas legal formal izinnya bisa dapat mengajukan RDKK pupuk subsidi tahun 2025 melalui poktan yg sudah ada atau mendirikan penumbuhan poktan baru
Terang ‘ketua BPP sekar’ Yang juga menjadi narasumber acara tersebut.

Terselenggara nya acara yang di gelar oleh desa sekar juga di hadiri langsung oleh kapolsek sekar dan ndanpos ramil sekar. acara ini bertujuan untuk kemajuan Masyarakat desa sekar yang mayoritas bekerja di lahan pertanian baik di luar kawasan hutan maupun di dalam kawasan hutan agar Terkucupi semua sarana produksi pertanian nya.

Pertemuan ini juga masih pertama kalinya. kedepan nya akan ada sosialisasi lanjutan agar tetap berjalan dengan baik dan ter kordinasi. BAM

Polsek Genteng Membantah Mengamankan Mobil Muatan Rokok Ilegal

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait dugaan pelepasan pelaku dan sarana mobil Inova Baron Nopol W 1816 BH yang muat Rokok Iligal oleh oknum anggota Polsek Genteng Surabaya. Kanit Intel Genteng Surabaya Ipda Sofwan angkat bicara. Jumat (31/05/2024).

Ipda Sowfan menjelaskan bahwa, pada tanggal 25 Mei 2024, berdasarkan informasi yang kami dapatkan ada dugaan mobil Inova Baron Nopol W 1816 BH, memuat Rokok ilegal. Kemudian kita tindak lanjuti dengan menghentikan dan memeriksa mobil Inova Baron tersebut, dikarena mencurigkan. Namun setelah kami cek, ternyata mobil tersebut tidak memuat rokok ilegal, seperti informasinya yang kami dapatkan, hanya ada 7 orang penumpang.

“Setelah kami cek idententitas dan paspor, ke-7 orang penunpang yang rencana mau berangkat ke Malaysia dan kami pasti mobil tersebut tidak muat rokok ilegal,” tegas Ipada Sowfan kepada Timurpos.co.id.

Untuk diketahui Berdasarkan infomasi yang didapatkan oleh Media ini bahwa, pada tanggal 25, Mei 2024 malam. Satu unit mobil Inova Baron Nopol W 1816 BH diduga memuat rokok ilegal dari gudang yang ada di daerah Pamekasan, Kabupen Madura.

Kemudian mobil tersebut, diperhentikan di trafick ligth Towowo Surabaya, depan Pos Polisi Satlantas beberapa orang yang mengaku dari Polsek Genteng Surabaya. Namun setelah dicek oleh petugas Polsek Genteng Surabaya, mobil hanya memuat penumpang bukan rokok. M12