Kuasa Hukum Koperasi SDR: Menilai Pembuktian Saksi Sudah Cukup

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sidang Gugatan Perlawan Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (SDR) dengan Noer Qodim, Bob S. Kudmasa, selaku kuasa hukum Terlawan memutusakan untuk menunda pembuktian saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (23/07/2024).

Bob S. Kudmasa menyampaikan bahwa, agenda hari ini seharusnya adalah pembuktian saksi dari pihaknya. Namun, setelah berdiskusi dengan kliennya, mereka memutuskan untuk menunda pembuktian saksi tersebut.

“Sidang hari ini memang agenda kami untuk membuktikan saksi. Tapi setelah diskusi dengan klien, kami sudah menilai bahwa bukti yang ada sudah cukup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan bukti tambahan dari pihak lawan,” kata Bob S. Kudmasa.

Hakim Djuanto memberikan kesempatan kepada Koperasi SDR untuk menyampaikan bukti tambahan pada persidangan berikutnya.
“Majelis hakim memberi ruang dan kesempatan sekali lagi. Namun, karena pihak Koperasi SDR merasa bukti yang ada sudah cukup, hakim menunda sidang untuk minggu depan,” jelas Bob.

Masih kata, Bob menekankan pentingnya keadilan dalam kasus ini. “Kami hanya mohon keadilan saja. Kami berharap hakim bisa melihat secara real bagaimana hukum ini berjalan, fakta persidangan seperti apa, dan sejauh mana kebenarannya. Kami butuh kepastian hukum dalam perjuangan ini,” tegasnya.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak lawan serta penyampaian bukti tambahan dari Koperasi SDR.

Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa Gugatan Perlawan adalah Perlawan yang baik dan benar (Goed Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000.TOK

Antariksa Dani Hernanda Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedang mengadili kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 9 kilogram dan 3 ribu butir pil ekstasi. Terdakwanya ialah seorang residivis Antariksa Dani Hernanda. Ada dugaan terdakwa tergabung dalam sindikat narkoba yang mengedarkan Narkotika secara rapi.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, terdakwa pada 15 Mei 2024 ditangkap Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur di Perumahan Pantai Mentari Blok E No. 24, Kenjeran, Surabaya, sekira pukul 19.00 WIB. Semua barang bukti ditemukan di dalam kamarnya. Dia mengaku sabu didapat dari seseorang bernama Koh Sam, sedangkan ekstasinya dari M. Yasin.

Pengakuan Antariksa Dani Hernanda menjadi bahan Polisi untuk melakukan pengembangan. Sampai akhirnya Polisi meringkuk M. Yasin. Dikembangkan lagi hingga akhirnya polisi bisa membongkar industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, dan menemukan 6 juta butir pil dobel L jenis Carnophen.

Keduanya diadili secara terpisah (splitzing). Antariksa Dani Hernanda saat ini sedang akan menghadapi agenda sidang kedua. Sedangkan, untuk perkara M. Yasin belum masuk dalam tahapan tersebut.

Di perkara Antariksa Dani Hernanda ada seorang tertulis berstatus buron. Namanya Koh Sam. Orang itu adalah atasan terdakwa, yang pada siang hari sebelum tertangkap, sejak dari pagi hingga sore menyuruh ambil paket ranjau sabu di kawasan Gading, Mulyorejo, dan Kenjeran.

“Terdakwa dihubungi oleh KOH SAM (DPO) untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu atas arahannya,” terang amar dakwaan.

Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa melalui Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana
membenarkan bahwa, ada seorang buron dalam kasus Antariksa Dani Hernanda. Namun, informasi itu kemudian buntu sebab Antariksa Dani Hernanda mengaku tidak pernah bertemu seseorang atas nama Koh Sam. Terdakwa hanya hubungan lewat telepon.

“Jadi memang orang di balik ini mengumpulkan orang untuk mengedarkan. Tapi tidak pernah bertemu,” katanya.

Hal yang sama juga terjadi saat polisi menangkap M Yasin. Pabrik ekstasi di belakang Galaxy Mall yang semula dikira warga setempat tempat pembuatan kopi itu, ternyata bukan miliknya. Tempat tersebut diketahui ditemukannya 6 juta butir pil dobel L jenis Carnophen.

“Si Yasin itu kan awalnya tertangkap saat ambil barang. Dilaksanakan pengembangan, bilang pernah ambil barang di perumahan Kertajaya. Kami telusuri, ternyata ada pabrik ekstasi di sana,” ujarnya.

Perlu diketahui selama Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berdiri, baru pertama kali itu mengungkap sindikat dengan temuan sabu sebanyak 9 kilogram. Ditambah lagi,
menemukan pabrik tempat produksi Pil Charnopen dan double L dalam jumlah besar. Kepolisian sendiri mengklaim dengan ditemukannya pabrik tersebut dapat menyelamatkan piluhan ribu jiwa masyarakat Indonesia, dan berharap para terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya. M12/TOK

Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Kejari Tanjung Perak Giat Donor Darah Dan Tanam Pohon

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-24 Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengadakan kegiatan Bhakti Sosial yakni donor darah serta penanaman pohon.

Kajari Tanjung Perak Bapak Ricky Setiawan Anas mengatakan kegiatan donor darah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 bertempat di Aula R Soeprapto Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jalan Kemayoran Baru No. 1 Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Jawa Timur, telah dilaksanakan kegiatan donor darah berkerjasama dengan unit donor darah PMI Kota Surabaya merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya.

“Kegiatan ini di ikuti para Kasi, Kasubag Bin dan seluruh pegawai kejari tanjung perak,” kata Kajari Ricky, Senin (15/07/24)

Kegiatan donor darah sebagai bentuk kepedulian dan dukungan seluruh insan adhyaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk dapat membantu sesama serta meningkatkan kesehatan seluruh pegawai. Diharapkan menjadi wujud nyata rasa kepedulian pegawai kejari tanjungperak kepada sesama.

“Dengan mendonorkan darah kita dapat menyelamatkan banyak nyawa yang membutuhkan,”kata Ricky Setiawan Anas.

Masih Kata Ricky bahwa, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Unit Donor Darah PMI Kota Surabaya yang telah bekerjasama serta memfasilitasi kegiatan sehingga berjalan dengan lancar.

Salah satu pegawai kejari Tanjung Perak yang menjadi peserta donor darah, Fadhel Muh. Fikri Soni Saputra, S.H. disela kegiatan mengatakan jika dirinya sering melakukan donor darah.

“ini yang ke-13 kali mendonorkan darah yang saya rasakan tubuh menjadi lebih sehat,” ujarnya.

Dan pada hari ini Senin 15 Juli 2024 bertempat di PT. terrminal teluk lamong km 12, Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya telah dilaksanakan kegiatan penanaman sebanyak 20 pohon yang dihadiri 30 orang dari Forumkonunikasi Pimpinan kota surabaya beserta pihak perwakilan atau direksi PT pelindo dan PT terminal teluk lamong.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Bapak Ricky Setiawan Anas, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan penanaman pohon tersebut sebagai wujud kepedulian insan adhyaksa khususnya Kejari Tanjung perak akan pentingnya menjaga sustanaible development.

Menurut dia, untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan lebih berkelanjutan bagi semua orang PBB telah menetapkan SDGS sebagai serangkaian tujuan untuk mencapai sustainable development goals dan di Indonesia sendiri melalui menteri keuangan, kementrian keuangan juga telah menganggarkan belanja negara guna mendukung percepatan transformasi ekonomi hijau.

Melalui kegiatan penanaman pohon ini, lanjutnya, disamping aktif didalam penanganan kejahatan lingkungan hidup (green financial crime) kejaksaan juga melaksanakan kepedulian terhadap pembangunan berkelanjutan dengan penanaman pohon diantaranya trembesi, akasia, kenanga, dan beringin.

“Dengan harapan menjadi pemicu (traiger) bagi masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian sumber daya alam yg kita miliki sehingga dapat membantu pemerintah mewujudkan indonesia emas 2045,” pungkasnya. TOK

Robert Simangusong Lulus dan Bergelar Master Hukum Islam (MHI) di Univ Dalur Ulum Jombang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pengunaan gelar palsu yang membelit terdakwa Robert Simangusong kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (08/07/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono menghadirkan saksi Imam Wahyudi, seorang pembantu Rektor Satu dari Universitas Darul Ulum Jombang dan Herawati Muji Agustini yang merupakan pegawai dari tedakwa.

Didalam sidang saksi Imam mengatakan sebagai Pembantu Rektor Satu, dia membawahi bidang akademik dan kemahasiswaan. Saksi Imam mengatakan dia masuk di Universitas Darul Ulum di tahun 2003, terus di tahun 2013 menjabat sebagai Dekan di fakultas hukum dan di Tahun 2016 dia diangkat sebagai Rektor Satu.

“Sejak Tahun 2003 sampai 2016 Darul Ulum membuka pasca sarjana di bidang hukum dan mahasiswa lulusannya memperoleh gelar Magister Hukum Islam atau MHI. Jadi gelar yang diperoleh oleh mahasiwa untuk S2 adalah MHI. Harus ditulis benar-benar MHI sesuai yang tertulis atau tertera di dalam Ijasah,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Tongani di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.

Disebutkan oleh saksi Imam, sewaktu menjadi Pembantu Rektor Satu, dia di tahun 2019 pernah dikontak oleh Direktur Pasca Sarjana Darul Ulum yakni Solih Mua’adi untuk membuatkan ijasah atas nama nama Robert Simangunsong.

“Ini ijasahnya, ini datanya. Karena yang mengeluarkan adalah direktur Pasca berarti beliau yang mendata dari fakultas masing-masing. Lalu saya membuatkan surat bahwa benar mahasiswa ini kuliah di Darul Ulum,” lanjut saksi Imam.

Ditanya oleh Jaksa apakah sebelumnya pernah ada perkara serupa yang pernah diminta oleh Direktur Pasca Sarjana Darul Ulum yakni Solih Mua’adi,? Saksi Imam menjawab untuk mahasiwa lainnya tidak pernah ada.

Menurut saksi Imam, penerbitan gelar MHI untuk Robert Simangunsong bersamaan dengan terjadinya dualisme di Darul Ulum sejak 2019. Waktu itu rektornya adalah Kyai H.Abdul Rahman Wahid.

Tahun 2013 papar saksi Imam ada rencana Islah namun gagal. Dua kubu yang yang ada sama-sama berhak menjalankan kegiatan rektorat. Ada dua Rektor dan ada dua pemimpin yayasan. Tahun 2017 dua kubu menjalani proses Islah. Saat saya diangkat sebagai PR Satu statusnya masih ada dualisme. Saya berada di kubu Pak Lukman dan Pak Solih Mua’adi sebagai direktur Pasca Sarjana.

“Untuk perkara dengan Pak Robert ada di kubu Pak Lukman. Setelah saya buatkan bukti kelulusan Pak Robert, bukti itu saya kirimkan ke pak Soleh Muadi. Saya sama sekali tidak pernah bertemu dengan Pak Robert. Ketemu dengan pak Robert pada saat saya ada panggilan dari Polda Jatim.

Dalam sidang saksi Imam membenarkan bahwa Robert memperoleh gelar MHI Darul Ulum pada 28 Maret 2013.

Imam menceritakan data dari Darul Ulum dibekukan kopertis sampai Tahun 2008. Di Tahun 2009 pihak Kopertis mengislahkan dualisme dengan mengangkat Ibu Makhmuroh Saadiyah. Namun saat Makhmuroh diangkat ternyata belum bisa mengakomodir dua kubu yang berselisih.

“Sebetulnya Kopertis mengangkat Makhmuroh sebagai alternatif untuk mengislahkan dua kubu. Ijasah Pak Robert memang benar-benar dikeluarkan oleh Darul Ulum,” pungkas saksi Imam.

Ditanya oleh kuasa Hukum Robert data mahasiswa bisa masuk ke Dikti menjadi tanggung jawab pihak kampus.

“Universitas Darul Ulum untuk yang fakultas keagamaan dibawah naungan Kementrian Agama laporannya ke Kopertais. Kalau yang fakultas Umum laporannya ke Kopertis. Kalau menanyakan Magister Hukum Islam ada di Kopertais,” jawab saksi Imam.

Terkait gelar MHI, apakah saksi Imam mengetahui Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik MHI. Bahwa gelar MHI juga disingkat dengan MH,? Tanya kuasa hukum terdakwa Robert.

“Tidak,” jawab saksi Imam.

Sementara itu, saksi Herawati Muji Agustini alias Hera hanya mengungkapkan bahwa sewaktu bekerja di kantor Robert di Tahun 2014 dia lebih banyak mengurusi bidang administrasi dan surat menyurat.

“Terkadang saya membantu dalam pengetikan. Saya meyakini gelar yang dicantumkan Pak Robert dalam pengetikan adalah SH,.MH dan bukan SH,.MHI,” ungkapnya.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa Robert Simangunsong S.H., M.H.diatur dan diancam Jaksa Kejati Jatim dengan pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. TOK

7 Orang Pegawai Kejaksaan RI Berhasil Menyelesaikan Pendidikan Bahasa Mandarin di Universitas Huaqiao

Jakarta, Timurpos.co.id – Bertempat di Beijing Chinese Language and Culture College Changping District, Tiongkok, Kamis 4 Juli 2024,” Tujuh orang pegawai Kejaksaan RI yakni Januar Hapriansyah, S.H., M.H. (Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah), Theodora Marpaung, S.H., M.H. (Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara), Desty Puspita, S.H., M.H. (Jaksa pada Biro Hukum Kejaksaan Agung), Fardana Kusumah, S.H., LL.M. (Jaksa pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI), Vini Mandey (pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara), Ahmad Zakky (pegawai Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung), dan Gazy (pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Sumedang), yang merupakan penerima beasiswa dari Universitas Huaqiao, berhasil menyelesaikan pendidikan bahasa Mandarin dan hadir dalam wisuda yang diselenggarakan oleh universitas tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika diminta tanggapannya oleh media perihal acara wisuda tersebut menyampaikan bahwa perkembangan tren globalisasi saat ini sangat berpengaruh terhadap bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, keamanan, terutama iklim investasi di dunia industri dan infrastruktur Pemerintah Tiongkok di Republik Indonesia.

“Selain itu, tren globalisasi juga berdampak pada maraknya tren kejahatan internasional, seperto cyber crime, trafficking, narkotika, terorisme, korupsi, dan pencucian uang, yang melibatkan pelaku kejahatan yang berasal dari Tiongkok.

Oleh karena itu, dipandang perlu penguasaan dan keterampilan bahasa Mandarin bagi pegawai Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya, Menteri Pendidikan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Chen Xu Bu Zhang yang turut hadir dalam wisuda ini, mengatakan bahwa acara diselenggarakan sebagai bentuk penghargaan kepada para mahasiswa, yang telah menyelesaikan pendidikannya selama di Universitas Huaqiao.

“Kami berharap semoga hubungan Pemerintah RRT dengan negara-negara sekitar, dapat menghidupkan kembali kejayaan “Silk Road” untuk menyejahterakan negara-negara yang bertetangga dengan RRT,” ujar Menteri Pendidikan RRT.

Hadir dalam wisuda ini yaitu akademisi Universitas Huaqiao, dan penerima beasiswa pendidikan bahasa Mandarin yang merupakan Aparat Penegak Hukum dan Pegawai Negeri dari Indonesia, Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Kamboja dan Oman sebanyak 200 orang. M12

Babinsa Koramil 1710-05/Jila Dampingi Petugas Puskesmas Melaksanakan Kegiatan Posyandu

Timika, Timurpos.co.id – Babinsa Koramil 1710-05/Jila, Pratu Teguh melaksanakan pendampingan petugas Puskesmas dalam melaksanakan kegiatan Posyandu di Kampung Jila, Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Jumat (05/07/2024).

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan bersama Satgas Yonif 116/GS yang bertugas di Distrik Jila dan dalam kegiatan tersebut dilaksanakan berbagai pemeriksaan kepada Balita dan Ibu-ibu.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan adalah mengecek berat badan, tinggi badan dan pengukuran lingkar lengan atas kepada Balita. Selain itu, petugas kesehatan pun memberikan edukasi tentang makanan bergizi bagi Balita dan ibu hamil serta hal-hal yang perlu diwaspadai yang bisa mengganggu tumbuh kembang anak. Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk mengawasi pertumbuhan anak agar senantiasa baik dan terhindar dari stunting.

Babinsa menyampaikan bahwa kegiatan Posyandu ini dilaksanakan untuk mengetahui kesehatan masyarakat khususnya ibu hamil dan Balita dan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat dan juga mewujudkan generasi Indonesia sehat.

Pihak Puskesmas pun menyampaikan terima kasih kepada Koramil yang sudah bersedia mendampingi dan turut menghimbau masyarakat untuk selalu mengikuti kegiatan Posyandu.M12

Pangdam Tanjungpura Terima Kunjungan Orjen TNI

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menerima kunjungan Oditur Jenderal (Orjen) TNI Babinkum TNI, Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridlo, S.H., M.Hum. Bertempat di Lobby Kehormatan, Gedung A Makodam XII/Tpr. Rabu (03/07/2024).

Pangdam XII/Tpr didampingi Kasdam XII/Tpr, Irdam XII/Tpr, Kapoksahli Pangdam XII/Tpr, Asintel Kasdam XII/Tpr, Danpomdam XII/Tpr, Kakumdam XII/Tpr dan Kapendam XII/Tpr.

Sedangkan Orjen TNI dalam kesempatan ini didampingi Kaotmil II-06 Pontianak, Kadilmil I-05 Pontianak dan Asisten Pidana Militer Kejati Kalbar.

Usai pertemuan, Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan, kedatangan Orjen TNI di Makodam kali ini dalam rangka bersilaturahmi dengan Pangdam XII/Tpr beserta pejabat Kodam XII/Tpr.

“Kedatangan Orjen TNI Babinkum TNI ke wilayah Pontianak kali ini utamanya adalah dalam rangka kunjungan kerja ke Otmil II-06 Pontianak,” kata Kolonel Inf Ade Rizal Muharram. M12

Kesel Kalah Main Judol, Kevin Oknum Satpol PP Hajar Istri dan Bacok Mertuanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak perlu dicontoh dan ditiru, kelakuan Oknum Satpol PP Kota Surabaya, Kevin Aditya akibat kalah main Judi Online (Judol) hingga Hajar Istri dan Mertuahnya dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Oknum Satpol PP Surabaya Kevin Aditya warga Jalan Tambak Wedi Masjid gang 6 Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratrih Hapsari terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Istri dan Mertuanya. Rabu (03/07/2024).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Diah Ayu Novitasari (istri terdakwa) dan Subeno (mertua terdakwa) di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Diah mengatakan, bahwa kejadiannya Sabtu,31 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah di Jalan Tambak Wedi Masjid Gang 6 Nomor 14 Surabaya. Awalnya dia menikah sama terdakwa Kalvin Aditya sudah 8 bulan. saat itu Diah menanyakan uang gaji ke 13 kepada terdakwa namun malah dipukul sehingga mengadu kepada ayahnya yaitu Subeno.

“Saya tanya uang gaji ke-13 sama terdakwa namun di marahin. Uang tersebut rupanya di buat main judi online dan kalah sehingga marah kepada saya. Lalu saya mengadu kepada ayah dan ditemani ayah untuk menemui terdakwa yang lagi tidur di kamarnya. Seketika terdakwa bangun dan mendorong ayah (Subeno) dan mengambil parang di dapur dan langsung membacok dengan parang dan mengenai kepala ayah sampai terluka,”kata Diah saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal menanyakan kepada saksi Diah Ayu Novitasari. “Selama menikah terdakwa itu pernah memukul atau cuma saat kejadian itu. Lalu pekerjaan suamimu (terdakwa) itu apa. Apakah ada ganti rugi dari terdakwa dan kamu memaafkannya?”tanya Alex.

“Sebelumnya saya pernah di pukul waktu tiga bulan menikah. Untuk pekerjaan suami (terdakwa) sebagai Satpol PP. Untuk ganti rugi sudah dibayar sama ibu (mertua) tapi saya tidak cinta lagi sama terdakwa, Yang Mulia,”terangnya.

Sementara itu Subeno menjelaskan, saat kejadian itu, pihaknya terjatuh dan dilerai sama warga. “Saya di bacok sama terdakwa di kepala dan luka sebanyak dua jahitan dengan masing-masing jahitan sebanyak 16 jahitan dan 17 jahitan. Untuk total jahitan sebanyak 33 jahitan di kepala, Yang Mulia. Saya tidak memaafkan perbuatannya dan saya pasrahkan ke pengadilan untuk hukumannya,”tegas Subeno.

Atas Perbuatan Terdakwa didakwa Pasal 5 huruf a Undang- Udang 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). TOK

Perusahaan Nusantara Pelayaran Panurjwan Diduga Lalai

Surabaya, Timurpos.co.id – Salah satu perusahaan si Jawa Timur mengalami kerugian karena menggunakan jasa pelayaran yang tidak profesional sehingga menyebabkan kerugian dalam pengiriman impor canadian soybean (kacang kedelai kanada) dari Kanada yang busuk dan tidak bisa digunakan

Salah satu kasus yang mencuat adalah gugatan terhadap PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan selaku perwakilan dari Meditaranean shipping company sebuah perusahaan pelayaran yang menimbulkan kerugian terkait ketidakprofesionalan dalam pengiriman barang yang menyebabkan keterlambatan dalam pengiriman canadian soybean ke Indonesia.

Pengacara Penggugat Tito Suprianto, mengungkapkan detail kasus tersebut kepada wartawan. “Klien kami mengajukan gugatan ke pengadilan karena pelayaran ini tidak profesional. Seharusnya pelayaran ini melakukan pengiriman dari Amerika ke Indonesia berjumlah 24 kontainer, namun yang sampai di Indonesia hanya 23. Satu kontainer terlambat dikirim yang menyebabkan kondisi isi kontainer berupa canadian soybean busuk dan tidak bisa digunakan dan kejadian keterlambatan ini tampak nya disengaja karena terjadi berulang-ulang kepada klien kami” jelasnya.

Fenomena ini dikenal dalam dunia pelayaran sebagai “short ship” atau barang yang tertinggal.

Tito menambahkan, “Kejadian ini menyebabkan kerugian besar bagi klien kami. Mereka membayar untuk pengiriman dalam jumlah besar, tapi yang dikirim hanya 23, sedangkan satu kontainer terlambat dikirim dengan berbagai macam alasan.”ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai alasan yang diberikan oleh PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan Tito menyatakan, “Alasan mereka berubah-ubah. Mulai dari kendala cuaca, force majeur, hingga kapasitas kapal yang tidak mencukupi. Padahal, seharusnya sistem pencatatan sudah ada dan akurat dan bisa dikirim bersamaan dengan 23 kontainer lainnya, namun mereka mengirim 1 kontainernya terlambat.”jelasnya

Yang mengejutkan, menurut Tito, kejadian ini bukan yang pertama kali. “Ini terjadi berulang kali, tidak hanya pada klien kami, tapi juga pada banyak pengirim lain yang menggunakan jasa Panurjwan atau MSC . Ini sudah menjadi kebiasaan yang sangat tidak profesional,” tegasnya.

Kasus ini semakin rumit karena melibatkan ijin bea cukai jawa timur dikarenakan bea cukai jawa timur tidak bisa memberikan persetujuan untuk mengeluarkan 1 kontainer yang terlambat di lapangan penumpukan karantina di TPS surabaya karena kedatangan 1 kontainer tidak bersamaan dengan 23 kontainer dan itu yang menyebabkan kerugian bagi PT Samudera Trans Logistik dimana tidak hanya isi dari kontainer berupa canadian soybean menjadi busuk dan tidak terpakai namun juga menimbulkan beban biaya demurage yang harus di tanggung oleh PT Samudera Trans Logistik

Sidang perkara ditunda karena hakim masih cuti. Sidang akan dilanjutkan minggu depan,”pungkasnya. TOK

Sering Gelar Pesta Sabu Dirumahnya, Ahmad Fauzi Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng, pemilik Rumah di daerah Dusun. Sarengan, Desa Tampojungpregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Kabupaten Madura yang biasa dipakai untuk pesta Sabu, hanya dihukum 8 bulan Penjara oleh Majelis Hakim Ni PT Sri Indahyani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Ni PT Sri Indayani menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,”kata Hakim Ni PT Sri Indayani di ruang Sari 3 PN. Selasa (25/06/2024).

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Dimana JPU menyatakan bahwa, terdakwa Ahmad Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair kami, untuk itu supaya dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan subsidair kami.

“Menuntut terhadap terdakwa Ahmad Fauzi dengan Pidana penjara selama 1 tahun,” Jaksa Yulistiono.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Anak Agung Gede Bagus Indrayuda dan Alif Ridho Zein, melakukan penyelidikan sebuah rumah di wilayah Pamekasan yang diduga sering digunakan untuk pesta Sabu. Saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya berangkat menuju Jl Raya Waru Kel. Tampojungpregi Kec. Waru kab. Pamekasan, Madura tempat diduga dilakukan pesta sabu dan menangkap Ahmad Fauzi bersama Rustam dan Sahuri dan Baidowi. Mereka saat itu sedang menyiapkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.

Dalam keteranganya, sabu itu diperoleh dengan cara membeli kepada Wafir, secara langsung, Rabu 10 Januari 2024 dengan harga Rp 900 ribu pergramnya. Namun saat Polisi masuk ke rumah tersebut, Wafir sudah melarikan diri.

Petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,69 gram, satu bungkus klip sisa pakai dan seperangkat alat hisap.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK