Eksepsi Lim Chandra Sugiarto Ditolak 

Timurposjatim – Sidang Lanjutan perkara Pemalsuan surat yang melibatkan Lim Chandra Sugiarto anak dari Wasono Sugiarto kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan Sela oleh Ketua Majelis Hakim Yos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Yos membacakan surat putusan sela yang pada pokoknya Ekspresi Terdakwa keseluruhannya dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di Persidangan.
” Mengadili eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya dan
menyatakan agar pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan,”Kata Hakim Yos di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.Selasa (30/11/2021).
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta kepada Majelis Hakim agar agenda sidang bisa dijadwalkan sama dengan sidang terdakwa Musdalifah.
“Karena saksinya sama yang mulia,”Kata JPU Darwis.
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim Yos menjelaskan,Bahwa untuk jadwal persidangan seminggu 2 kali,Hari Senin dan Selasa.
“Sidang ditunda Hari Senin dan Selasa,”Kata Hakim Yos sembari mengetuk palu sidang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,Bahwa Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Musdalifah,S,H.,M.Kn, Dipergunakan oleh terdakwa untuk fasilitas kredit di Bank Danamon cabang Gubenur Suryo Surabaya dengan adanya Formulir permohonan kredit dari CV. Surya Mandiri Rattanindo yang ditandatangani oleh terdakwa.
Kemudian PT.Bank Danamon menyetujui fasilitas kredit Kepada CV Surya Mandiri Rattanindo yang digunakan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan Plafond Kredit sebesar Rp. 24 milaar.sesuai dengan Surat Bank Danamon Nomor: 540/OL/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Surat Penawaran Fasilitas Kredit. Dimana jaminan yang di agunkan/jaminkan oleh CV Surya Mandiri Rattanindo selaku debitur di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Gubernur Suryo yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur, serta tanah dan bangunan tersebut dibayar dengan menggunakan dana fasilitas kredit dari Bank Danamon.
Berdasarkan Buku Daftar Akta yang disimpan oleh Notaris Musdalifah, S.H., M.Kn. untuk Akta nomor register 5 tanggal 11 Oktober 2018 digunakan untuk “AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN” sehingga dengan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Milyar.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana.(Tio) 

Perkara Pencabulan Di Desa Ngagrum Menjadi Buah Bibir

Timurposjatim – Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Fauzi Mustofa kepada Bungah (12) Santriwatinya menjadi buah bibir di Desa Ngagrum, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban.

Kepala Desa (Kades) Ngagrum,Bambang menyapaikan, Bahwa perkara ini sudah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dimana Ayahanda Fauzi merupakan Tokoh Agama yang disegani di Desa Ngagrum.

“Dimana Kalau dari data Fauzi masih tercatat sebagai warga Desa Ngagrum,Akan tetapi ia (Fauzi) sudah tidak tinggal disini melainkan tinggal bersama istrinya dikampung sebelah (Desa Galeh) masih satu Kecamatan.

Adanya pelaporan  Pecabulan di Polda Jatim kami tidak mengerti yang ramai adalah di Polsek Grabakan tapi Perkara pencemaran nama baik,”Kata Kades Bambang.

Masih kata Kades Bambang,Bahwa Fauzi Mustofa merupakan guru Ngaji dan untuk aktifitas Pondok seperti pada umumnya dan juga ada kegiatan seperti Pencak Silat hingga malam hari.

“Dari informasi (omongan warga ) untuk Pencabulan dilakukan lebih dari satu kali,Tapi saya tidak tau pasti mas,Tambahnya Kepada Timurposjatim.com.

Senada yang disampaikan Suaminya,Bahwa masyarakat masih melihat sosok bapaknya dimana beliau itu orang baik dan biasanya memberikan ceramah-ceramah saat ada hajatan.Tetapi setelah ada kejadian ini saat ada acara Yasinan beliau tidak bisa hadir.

“Masyarakat masih melihat sosok dari Abahnya,”kata istri Kades Bambang yang sudah menjabat 3 periode di Desa Ngagrum Kecamatan Grabakan Tuban.

Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Handoko dikonfirmasi terkait perkara tersebut menyapaikan,Bahwa masih dalam proses penanganan.

“Masih dalam proses penanganan,”kata Perwira dengan 3 melati dipundaknya melalui WhatsApp.

Sementara Fauzi Mustofa saat dikonfirmasi melalui  terkait perkara ini memilih bungkam.

Untuk diketahui Perkara sudah dilaporkan ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/SBB 01/XI/2021/SPKT Polda Jawa Timur ,Hari Senin 08 November 2021 sekitar pukul 17.50 WIB oleh Sunardi yang merupakan bapak dari korban (TIO)

Kuasai 14 Poket Sabu, Warga Petemon Kuburan Digulung Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap BS. Pria 50 tahun itu diringkus karena kedapatan menyimpan 14 poket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, BS ditangkap di rumahnya Jalan Petemon Kuburan sekira pukul 07.00, pada Selasa (23/11/2021).

Daniel mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa BS sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari informasi masyarakat itu, petugas kemudian disebar untuk melakukan pengintaian. Setelah dirasa cukup bukti, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Daniel.

Lebih lanjut, kata Daniel, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik (poket) sabu dengan berat total 8,55 gram beserta pembungkusnya.

“Selain itu ditemukan 3 bungkus plastic klip, 1 unit handphone Nokia, 1 buah kaleng rokok, 1 buah bungkus rokok bekas, 1 buah skrop, dan 1 buah Cottonbut,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, sambung Daniel, barang haram tersebut didapatkan dari Is (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka BS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Him)

Novi Rahman Hakim Ditangakap Saat Bersama Kajari Nganjuk,Ada Apa?

Timurposjatim.com – Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hakim buka suara terkait dengan kasus yang membelitnya.Termasuk kejadian saat ditangkap,Dimana ia sedang bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dan seorang tokoh PDIP Nganjuk, Romo Murhajito.
Saat sidang  Novi pun menceritakan kronologi penangkapan yang dibantahnya sebagai upaya operasi tangkap tangan (OTT) itu. Novi mengungkapkannya saat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat,29 November 2021 lalu.
Dalam persidangan, Novi bercerita, saat penangkapan terjadi, ia sedang bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth. Dalam momen tersebut, ia sedang menjalani acara buka bersama di rumah seorang tokoh PDIP, Romo Muharjito, di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
“Saat itu ia (Bupati Novi) memang sedang ada acara buka bersama dengan tokoh PDIP Nganjuk, Romo Muharjito. Ada juga saat itu Kajari Nganjuk,” ungkapnya, Kuasa Hukum Bupati Novi, Ari Hanz, Senin (29/11/2021) kepada awak media.
Ia menceritakan,Sebelum penangkapan terjadi, Novi sudah merasa dibuntuti oleh 3 mobil sejak keluar dari kantor Bupati.Ia pun sempat menceritakan pembuntutan tersebut pada Kajari Nganjuk Nophy. Namun, cerita Novi itu tak dihiraukan oleh Kajari.
Bahkan saat bertemu di acara buka bersama, sang Kajari disebutnya lebih sibuk dengan HP nya. “Padahal biasanya kalau diajak ngomong, (Kajari) itu responsif,” tambahnya.
Ternyata,Pada saat itu lah penangkapan Novi justru terjadi. Mereka yang menangkap Novi, disebutnya tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun surat perintah lainnya. Hal itu pun sempat dipertanyakan Novi, Namun para penangkap itu memaksa Novi untuk masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, mereka yang menangkap melakukan penekanan terhadap Novi dan menyuruh Novi untuk mengakui telah menerima uang suap sebesar Rp5 miliar.
“Karena dibantah, tuduhan itu lalu turun jadi Rp1 miliar. Kemudian ditanya soal surat tugas, kata mereka nanti saja ditunjukkan,” tambahnya.
Penekanan itu diakui Novi terus berlanjut. Mereka yang menangkap, menanyakan apakah ia menyimpan sejumlah uang. Pertanyaan itu, lalu dijawab Novi jika ia memiliki uang yang tersimpan di dalam brankas di rumah dinas.
Kunci brankas, diakuinya ada di dalam sebuah tas kecil yang memang selalu dibawanya kemana-mana. Selain kunci, di dalam tas kecil itu juga ada uang Rp25 juta dan sejumlah bon utang beras zakat yang belum dibayar Novi.
“Jadi penangkap waktu itu tidak menemukan barang bukti yang dituduhkan pada Novi. Pada sidang sebelumnya kan jelas, Ahli Pidana dari Ubhara menjelaskan, jika yang dimaksud OTT atau tepatnya tangkap tangan adalah, barang bukti itu harus ada dalam penguasaan tersangka. Kalau tidak, ya bukan OTT itu namanya,” tambahnya.
Novi dalam persidangan kembali bercerita, jika penangkap Bupati Novi lalu membuka brankas pribadinya. Dari situlah, ditemukan uang sebesar Rp600 juta lebih. Namun, hingga kini, penyidik maupun jaksa tak pernah menjelaskan asal muasal dari uang tersebut, apakah berasal dari uang suap seperti yang selama ini dituduhkan.
Hal senada sempat disampaikan oleh ajudan Bupati Novi saat itu, M Izza Muhtadin. Izza yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menjelaskan, sebelum ditangkap, Bupati Novi sedang bersama Kajari Nganjuk Nophy.
“Pada 9 Mei saya diajak pak Bupati berkunjung silahturahmi ke rumah Pak Murhajito atau ‘orang tua’ di Nganjuk. Jam 5 sore bulan Ramadhan. Kemudian Pak Bupati masuk, di dalam ada Pak Murhajito dan Pak Kajari yang sudah menunggu. Kemudian Pak Bupati, Pak Murhajito dan Pak Kajari buka puasa sekitar 15 menit, ” beber Izza saat memberikan keterangan pada sidang hari Jumat tanggal 26 November 2021 lalu.
Sambil menunggu Bupati Novi dan Kajari Nganjuk Nophy dan tuan rumah Muharjito berbuka puasa,Dirinya balik ke parkiran untuk merokok dan minum kopi.
“Sambil menunggu beliau-beliau berbuka puasa, saya ke parkiran mobil untuk merokok dan ngopi. Kemudian ada beberapa orang datang menanyakan Pak Bupati. Bupati dimana…bupati dimana,  ” ujar Izza menirukan petugas yang datang.
Saat ditanya kuasa hukum, apakah orang yang bertanya itu menunjukkan identitas dan berapa jumlahnya, Izza menjawab.
“Tidak menyebutkan identitas, jumlahnya banyak. ” ucapnya.
Kemudian Izza melanjutkan petugas yang tidak menyebutkan identitasnya itu masuk ke dalam rumah. Tidak lama Bupati Novi dan Kajari Nganjuk Nophy keluar bersama petugas.
“Pak Bupati dan Pak Kajari keluar, tapi saya tidak tahu dibawa kemana. Kemudian saya dikumpulkan dengan beberapa orang, ” ungkapnya.

Disela menjelaskan kronologis penangkapan, kuasa hukum sempat menayakan siapa Pak Murhajito yang sempat ia sebut sebagai ‘orang tua’.

 

“Saya tidak kenal, yang tahu Pak Bupati, ” jawab Izza.(Tio)

Notaris Musdalifah Diadili Terlibat Pemalsuan Surat

Timurposjatim.com –  Notaris Musdalifah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantran terlibat Pemasulan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim di I Ketut Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (19/11/2021)
Sidang kali ini merupakan tanggapan dari JPU Darwis terkait Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa.
Sebelum Putusan Sela dibacakan Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan kebaratan.
“keberatan saya Mengenai kompetensi absolut dan terkait barang bukti serta ada pekara Perdata,”Kata Musdalifah di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya,Senin (29/11/2021).
Masih kata Musdalifah, Sebenarnya masih ada lagi yang mulia nanti disampaikan ke Penasehat hukum.
Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim menjelaskan Bahwa terkait masalah kompetensi absolut sudah masuk dalam Eksepsi,Kami harus harus mengambil sikap dari Keberatan terdakwa.
“Untuk itu sidang di tunda besok dengan agenda pembacaan putusan sela,”kata Ketua Majelis Hakim.
Sementara Penasehat hukum terdakwa mengatakan,Bahwa kliennya hanya Sebatas membuat kuasa persetujuan bukan terima uang dan itu hanya membuatkan drafnya dimana saat itu klien saya sebagai Notaris.
“Sebatas membuat kuasa persetujuan bukan terima uang,”Kata penasehat hukumnya selepas sidang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan sekitar bulan September Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo.Kemudian Indriati Yunari menyapaikan kepada Lim Chandra lalu Pada 19 September 2017 Terdakwa membuat Akte perubahan dan sudah mendatangi salinan akte Perubahan Anggaran Dasar tampa adanya para pihak yaitu Lim Chandra Sugiarto,Lim David Sugiarto,Lim Jony Gunawan dan Wasono Sugiarto menandatangani Minute Akta terlebih dahulu.
Bahwa terdakwa dengan membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo telah mengetahui dan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar kurang lebih Rp.24 miliar.Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.(Tio)

Bernadya Anisah Akui Menjual Darah Plasma

Timurposjatim.com – Sidang Jual Beli Darah Plasma Konvalesen untuk pasien Covid-19 dengan terdakwa Yogi Agung Prima Wardana bersama dengan dua terdakwa lain, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi kembali digelar dengan agenda Keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (29/11/2021).
Yunus Efendi menjelaskan Bahwa sebelum sudah diberi arahan oleh Yogi untuk mendampingi keluarga Pendonor di PMI Surabaya dari lantai satu hingga lantai 2 dan terkait siapa penerima donor darah tidak tau.
“Untuk pengisian formulir semuanya pendonor bukan saya dan ada 11 orang pendonor,itu semuanya atas seizin dan sepengetahuan dari Yogi.”kata Yunus yang bukan Pegawai PMI Kota Surabaya.
Ia menambahkan bahwa untuk Bernadya Anisah tidak pernah ketemu hanya berkomunikasi melalui telepon saat itu atas suruhan dari Yogi.
“Untuk setiap mendampingi pendonor mendapatkan uang Rp.200 ribu,tapi hanya mendapatkan uang dari Yogi sebanyak Rp.600 ribu secara tunai dan Rp.350 ribu dari Bernadya Anisah melalui transfer,”Kata Yunus dihadapan Majelis Hakim.
Lanjut ke Bernadya Anisah Krismaningtyas yang berkerja sebagai Penjaga Unit Gawat Darurat (UGD) di Rumah Sakit Mitra Keluarga menyapaikan,Bahwa sudah mengenal dengan Yogi mulai 2016.Sekitar pada bulan Juli 2019 Yogi menghubungi apabila ada yang membutuhkan darah Plama.Saya kira gratis ternyata ada harganya sekitar Rp.3,5 Juta hingga Rp.5 juta lebih tergantung dari kelangkaan darah.
“Dari penjualan darah mendapatkan keuntungan Rp.500 ribu dan sudah menjual darah 2 kali.Sebanarnya Bukan mendapatkan keuntungan dari penjualan darah itu hanya uang terimakasih,”kelit Bernadya Anisah.
 
Terkait Keterangan saksi terdakwa Yogi Agung Prima Wardana menyatakan,Bahwa ada yang benar dan ada yang salah.
 
“Untuk uang yang diberikan kepada Yunus dibuat untuk transportasi,Uang makan dan uang rokok,”kata Yogi.
Di ujung persidangan Yogi Agung Prima Wardana mengakui kesalahannya dan meminta keringan hukuman dikarenakan mempunyai riwayat penyakit asma akut.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, Yogi Agung Prima Wardana bersama dengan dua terdakwa lain, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi, disebut telah melakukan praktik jual beli plasma konvalesen untuk pasien Covid-19,Pada Juli-Agustus lalu.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta bahwa Yogi Agung Prima Wardana yang sempat bekerja di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Surabaya telah memperjualbelikan plasma konvalesen seharga Rp2,3 sampai 3 juta. Atas perbuatannya, Yogi didakwa dengan Pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “juncto” Pasal 55, Ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(Tio) 

Izza Ajudan Bupati Nganjuk Uang Suap untuk Beli Mobil dan Bersenang-senang

Timurposjatim.com – Majelis Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Jumat (26/11/2021). Dimana terdakwa Ajudan Bupati M Izza Muhtadin bersaksi atas terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat. 


Pada sidang yang digelar, M Izza Muhtadin menjadi saksi untuk atasannya tersebut meralat hampir semua jawaban pada berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya soal aliran uang. Izza membantah aliran uang syukuran yang diterima dari pada camat ataupun pejabat lainnya yang dipilih, atas permintaan sang bupati. 


Ia menyatakan, permintaan uang syukuran tersebut atas inisiatifnya, dan untuk kepentingan pribadi. “Itu atas inisiatif saya pribadi. Untuk kepentingan pribadi,” ujar Izza di persidangan. 
“Uangnya saya bawa sendiri. Untuk kepentingan pribadi,” tambahnya. 
Dalam persidangan Izza mengaku menyesal atas apa yang terjadi hingga turut menyeret atasannya tersebut ke meja hijau.

Izza pun meminta maaf kepada Bupati Novi bahwasanya selama ini dia berkelit tidak mengakui karena ketakutan ingin menyelamatkan dari perkara ini. Ia juga mengaku ingin menyelamatkan hasil dari harta-hartanya. 
Terdakwa juga mengakui bahwa uang-uang tersebut digunakan untuk karaoke bersenang-senang dan membeli mobil. 


Ia pun menyatakan apa yang disampaikan di persidangan adalah sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bahkan meskipun ketua majelis hakim mengingatkan jawabannya bisa memperberat hukuman, Izza tetap teguh dengan jawabannya di persidangan tersebut. 
“Karena ini sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

Saya sudah bersumpah di bawah Al-Quran untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya,” kata Izza.(Tio)

Sutinah Calo Bintara Diadili

Timurposjatim.com – H. Mimid Achmid bercita-cita cucunya, Dimas Eka Permana menjadi anggota Polri. Namun, Eka yang sempat ikut seleksi pendaftaran Bintara Polri di Polda Jatim pada 2017 lalu ini gagal dalam tahap tes jasmani.

Mimid yang merupakan purnawirawan TNI ini langsung percaya ketika Sutinah menawari cucunya bisa masuk sebagai anggota polisi melalui jalur khusus. Asalkan menyetor sejumlah uang. Namun, setelah uang Rp 300 juta disetor, Dimas tidak diterima sebagai anggota Polri.Kamis (25/11/2021).


“Kami percaya karena dia ketika itu sebagai anggota Provos Polda Jatim,” ujar Mimid saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,Pada Rabu 24 November 2021.


Sutinah ketika itu menjanjikan Dimas bisa diterima sebagai anggota Polri meski tidak lulus tes jasmani. Dia mengeklaim ada jenderal bintang tiga dari Mabes Polri yang bisa memasukkan pendaftar meski gagal tes Bintara Polri tahun 2016. Dimas dijanjikan bisa mengikuti pendidikan susulan tahun 2017. Ucapan Sutinah itu membuat Mimid percaya.


Mimid lantas mentransfer Rp 300 juta secara bertahap sebanyak empat kali. Namun, setelah uang tersebut disetor, Dimas tetap tidak bisa masuk pendidikan bintara. “Ada pengumuman. Cucu saya tidak lulus,” katanya.


Dimas yang kini sudah menjadi pegawai Dinas Perhubungan Pemkab Sidoarjo menambahkan, ketika itu dirinya tidak lulus tes jasmani karena larinya kurang cepat. Sutinah ketika itu menelepon keluarganya. “Daftarnya ketika itu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saya tidak lulus karena larinya kurang,” ucapnya.


Mimid bukan korban satu-satunya. Adiknya sendiri, Abdul Muiz Hadi yang merupakan anggota Polisi juga menjadi korbannya. Ketika itu, Muiz ingin memasukkan anaknya, Suhaimi Febriadi sebagai anggota polisi. Muiz baru membayar separonya, yakni Rp 150 juta. Suhaimi juga gagal masuk pendidikan bintara. 


“Awalnya Sutinah yang telepon adiknya, Abdul Muiz. Ada pengumuman. Anaknya tidak lulus,” katanya.


Sementara itu, Sutinah tidak keberatan dengan keterangan para saksi. Dia mengakui perbuatannya. Penasihat hukumnya dari bantuan hukum Polda Jatim yang enggan disebutkan namanya menolak saat dikonfirmasi seusai persidangan. Alasannya, karena mereka masih belum mendapatkan izin dari Humas Polda Jatim untuk memberikan komentar.(Tio)

Polisi Nyabu Dapat Narkoba dari Kasat Memo Ardian

Timurposjatim.com – Mantan Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik mengakui kerap mengonsumsi sabu-sabu. Mereka berdalih untuk menggali informasi dalam proses pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Pengakuan itu mereka sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa. 


“Saya saat undercover dan masuk ke jaringan juga harus memakai narkoba karena tuntutan kerja untuk melakukan tangkapan besar,” ujar Sudidik dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,Kamis (25/11/2021)
Meski begitu, Sudidik mengeklaim bahwa dirinya tidak sampai ketergantungan narkoba. Sebab, dia hanya mengonsumsi sabu-sabu saat melaksanakan tugas saja. “Saya hanya berobat ke dokter karena merasa takut bisa menjadi ketergantungan,” katanya.


Narkoba yang ditemukan di kamar Hotel Midtown saat penangkapan ketiganya oleh Paminal Mabes Polri diperoleh dari mantan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian. Narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang tersangkanya melarikan diri. 
“BB (barang bukti) diberi kasat Memo. BB sabu itu asalnya dari penangkapan Ari Bimantara yang kabur dan saya ikut terlibat,” ungkapnya. 


Agung juga mengungkapkan keterangan yang sama. Yakni, narkoba itu diberi Memo. Tujuannya, untuk pengungkapan kasus. “Sebulan sebelum kejadian dikasih Pak Memo untuk undercover. Mengenai anggota lain dikasih juga atau tidak saya tidak tahu,” kata Agung.


Sementara itu, Eko mengatakan, narkoba yang menjadi barang bukti itu tidak dititipkan di tempat penitipan barang bukti karena belum ada tersangka. Menurut dia, tidak ada batas waktu polisi membawa barang bukti narkoba selama tersangkanya belum tertangkap. 


“Kalau BB yang belum ada tersangkanya akan menjadi temuan untuk pengembangan mencari tersangkanya,” ujarnya.
Ketiga polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba ini menyesali perbuatannya. Mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan. Sebab, mereka mengonsumsi narkoba itu untuk kepentingan pekerjaan. “Dengan kejadian ini kami bertiga sangat menyesal,” kata Eko.


Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba di kamar hotel. Dari penangkapan itu, Paminal Mabes Polri menemukan narkoba berbagai jenis. Di antaranya sabu-sabu, ekstasi dan pil Happy Five. Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki mendakwa ketiganya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)