PT.Baba Rafi Indonesia Akan Dipailitkan

Timurposjatim.com – PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) digugut Investornya Sutikno Mursalim mulai PT.Tambak Udang Baba Rafi dengan Agenda Keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat Riski Firmansyah dan Herlambang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.F.S Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (02/03/2022).

Kedua Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Tergugat tidak mengetahui pokok perkara dan perjanjian Investor dengan Hendy Setiono atau  PT.Tambak Udang Baba Rafi dan PT Baba Rafi Indonesia (BRI).

Riski Firmansyah mengatakan bahwa berkerja di PT.CP Karawang mulai  pada tahun 2019 saat pembangunan Kolam Tambak di Blok C sesuai dengan Standar  dan setahunya milik Hendy Setiono PT.Baba Rafi.

“Dan Sekitar Tahun 2020 tepatnya bulan Febuari terjadi banjir sehingga terdampak sekali dan Pada Tahun 2021 juga terjadi banjir lagi lebih parah,”Kata Riski warga Tegal.

Saat disinggung oleh Penasehat Hukum tergugat Agung Saputra Suryanegara dan Fauzi Zuhri Wahyu Pradika berapa target dari Blok C.

“Kalau targetnya 18 Ton tapi cuma waktu itu terkena banjir cuma keluar sekitar 4 ton saja kalau gak salah sekitar 40%.Itu pun udangnya kualitas rendah kerena terkana banjir dan biasanya setahun bisa panen dua kali,”bebernya.

PT.Baba Rafi Indonesia Akan Dipailitkan

Kemudian dilanjutkan dengan Saksi Herlambang yang mana pada intinya menerangkan terkait adanya banjir dan saat itu taunya kolam-kolam itu milik Hendy Setiono PT.Baba Rafi.

Saat disinggung terkait apakah saksi tau terkait perjanjian dan adanya Investor Terkait kolam Tambak Udang,”saya tidak tau,taunya itu milik Hendy Setiono PT.Baba Rafi,”cetusnya.

Apakah ada papan namanya,kok saksi mengetahui kalau itu milik Hendy atau PT Baba Rafi Indonesia atau PT.Tambak Udang Baba Rafi.

“Kalau Papan nama tidak ada cuma setahuku pak Hendy dan saat itu PT Baba Rafi membeli pakan ke saya,”katanya.

Sementara itu selepas Dio Pengacara Tergugat menjelaskan,bahwa seharusnya para saat terjadinya kahar duduk bersama guna mencari solusinya dan itu sudah kami lakukan tapi pihak tergugat tidak melakukan.

“Dan gugutan pengugut itu untuk membatalkan Adendum yang seharusnya gugutannya untuk membatalkan perjanjian,”Tegas Dio.

Di tempat yang sama Penasehat Hukum tergugat Agung Saputra Suryanegara dan Fauzi Zuhri Wahyu Pradika selepas sidang disinggung apakah akan melakukan Upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) untuk mempailitkan.

“Iya tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan gugutan kepalitan,”sautnya.

Untuk diketahui PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) digugut Investornya Sutikno Mursalim melalui PT Tambak Udang Baba Rafi dengan nilia Investasi sebesar Rp. 460 juta untuk dua tambak udang di Subang,Jawa Barat.

Awalnya Sutikno tertarik berinvestasi udang vaname setelah melihat promosi PT Tambak Udang Baba Rafi di akun Instagram @tambakudangvaname.

Sutikno lantas berinvestasi Rp 460 juta untuk dua tambak udang di Subang, Jawa Barat. Dia menandatangani perjanjian kerjasama investasi yang sampulnya tertulis dengan PT Baba Rafi Indonesia.

Pengacara Sutikno, Dwi Oktarianto dalam gugatannya menyatakan, setelah melihat promosi di Instagram, kliennya datang ke kantor PT Baba Rafi Indonesia di Jalan Nginden Semolo Surabaya.

Sales manager PT Baba Rafi Indonesia menjelaskan janji-janji manis dengan hasil yang menggiurkan kepada penggugat terkait dengan investasi tambak udang vaname yang sangat menguntungkan.

Surat perjanjian tersebut sebelumnya sudah disiapkan PT Baba Rafi. Namun, saat penandatanganan perjanjian di kantor perusahaan tersebut, Hendy tidak hadir. Seiring berjalannya waktu, PT Baba Rafi secara sepihak tanpa sepengetahuan Sutikno membuat surat perjanjian kerjasama tersebut.

Penggugat bingung karena dalam perjanjian pertama subjek hukumnya Hendy Setiono sedangkan dalam perjanjian kedua (adendum) subjek hukumnya berbeda atau sudah berganti badan hukum.

Penggugat merasa dirugikan dengan adendum perjanjian tersebut. Sebab, isinya sebagian sudah berbeda. Dalam perjanjian pertama kerjasama dilaksanakan dalam jangka waktu 17 Mei 2018 hingga 17 Mei 2023. Sedangkan dalam adendum berubah menjadi 20 Juni 2019 hingga 20 Juni 2024. “Penggugat tidak mendapat kompensasi dari para tergugat dalam bentuk apapun atas selisih waktu yang tidak dianggap.

Perubahan-perubahan secara sepihak dalam isi perjanjian menurutnya sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Sutikno sudah meminta ganti rugi karena sikap tidak profesional tergugat.

Kedua pihak sudah sempat mediasi. Namun, hingga gugatan ini diajukan tidak ada titik temu. Modal yang disetor juga tidak sepenuhnya dikembalikan. Melalui gugatan ini, Sutikno meminta ganti rugi Rp 460 juta yang merupakan modal yang sudah disetornya. Dia juga meminta ganti kerugian inmateriil Rp 1 miliar. (TIO)

Bawa Burung Dilindungi Khafis Dan Aprilian Diadili

Timurpojatim.com – Khafis yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjual ratusan burung berbagai jenis di grup Facebook. Burung-burung itu lantas dibeli Aprilian Dwi Sampurno seharga Rp 25 juta. Penjual dan pembeli ini lantas ditangkap polisi saat mengangkut burung-burung yang baru tiba dari Kalimantan itu di Pelabuhan Tanjung Perak. Jaksa penuntut umum (JPU) Uwais Deffa mendakwa keduanya telah memperdagangkan burung-burung yang dilindungi.

Jaksa Kejari Tanjung Perak ini dalam dakwaannya menerangkan, ada sembilan jenis burung yang ditransaksikan. Di antaranya, 32 ekor Cucak Ijo, 9 ekor Cicilin, 356 ekor Kolibri Ninja, 5 ekor Anis Kembang, 1 ekor Kacer, 1 ekor Murai, 13 ekor Murai Palangka, 1 ekor Teledekan dan 5 ekor Rambatan. Burung-burung itu ditawarkan Syarif yang hingga kini masih buron di grup Facebook Kicau Kalimantan.

Aprilian yang melihat unggahan tersebut menelepon Syarif untuk membeli burung-burung tersebut. Terdakwa Aprilian lantas sepakat membeli semua burung itu seharga Rp 25 juta. “Terdakwa Aprilian Dwi Sampurno membayar uang muka kepada Syarif secara transfer sebesar Rp 18 juta,” kata jaksa Uwais saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (02/03/2022).

Syarif lantas menyuruh Khafis untuk mengantarkan burung-burung pesanan Aprilian itu ke Surabaya. Khafis meletakkan burung-burung itu di dalam 11 kotak keranjang buah. Sebagian lain dimasukkan ke dalam kardus. Dia lantas mengangkutnya menggunakan truk yang naik kapal motor dari Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin. Kapal itu lantas berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak.

“Para terdakwa memindahkan burung-burung tersebut dari truk ke mobil terdakwa Aprilian,” ujarnya.

Namun, belum sempat pergi dari pelabuhan, kedua terdakwa sudah ditangkap petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Jaksa Uwais dalam dakwaannya menyebut bahwa kedua terdakwa telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa serta No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Di dalam peraturan tersebut disebut bahwa sebagian jenis burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Jual beli harus dilengkapi izin. Namun, kedua terdakwa tidak mengantonginya. Di dalam peraturan itu, burung-burung yang dilindungi di antaranya jenis Cililin (Platylophus galericulatus), burung jenis Cucak Hijau (Chloropsis Sonneratis), burung jenis Tledekan (Cyornis banyumas), burung jenis Anis Kembang (Geokchla interpres), dan burung jenis Rambatan (Sitta Frontalis).

“Satwa jenis tersebut peredarannya harus dilengkapi dengan dokumen SATS-DN sebagai asal-usul yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar,” tuturnya.

Sementara itu, terdakwa Khafis mengaku bahwa dirinya bukan pemilik burung-burung tersebut. Dia hanya disuruh Syarif sebagai pemilik burung untuk mengantarkannya ke Surabaya. Dia diupah Rp 1,4 juta dari jasanya tersebut. “Pemiliknya bukan saya. Saya hanya kurir saja yang disuruh mengantarkan,” kata Khafis saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Sedangkan Aprilian mengaku tidak tahu menahu mengenai burung-burung yang dibelinya termasuk ke dalam satwa yang dilindungi. Dia juga mengakui tidak mengantongi izin untuk memiliki burung-burung tersebut. “Saya tidak tahu kalau termasuk hewan dilindungi. Saya tertarik saja membeli,” ujarnya. (TIO)

Notaris Yuli Andriyani Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Yuli Andriyani dipercaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebagai notaris untuk mengurus pembelian lahan seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah. Notaris ini yang mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). PTPN sudah menyerahkan Rp 5,8 miliar untuk membayar pajak pembeli tersebut kepada terdakwa. Namun, terdakwa tidak kunjung membayarkan BPHTB. Dia justru menggunakannya untuk membayar utang-utangnya.Selasa (01/03/2022).

Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki dalam dakwaannya menyatakan, PTPN IX awalnya membeli lahan yang berlokasi di Wonorejo, Situbondo tersebut dengan uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar pada 2017. Tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) Nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah itu rencananya akan digunakan sebagai lahan tebu.

PTPN IX kemudian menandatangani beberapa akta dengan PT Baluran di hadapan terdakwa Yuli selaku notaris. Di antaranya, akta perjanjian pengikatan jual beli, akta kuasa untuk menjual dan akta perjanjian pemberian line facility (muharabah). PTPN selanjutnya membayar pembelian tanah itu senilai Rp 116,5 miliar ke PT Baluran dari uang pencairan kredit investasi Bank Muamalat. Biaya pengurusan balik nama dan pemasangan hak tanggungan SHGU senilai Rp 517,1 miliar juga sudah dibayarkan PTPN kepada terdakwa Yuli.

Sejumlah biaya lain juga sudah dibayarkan kepada terdakwa. Termasuk pajak penjual dan pembeli senilai Rp 8,7 miliar. Rinciannya, pajak penjual Rp 2,9 miliar dan pajak pembeli Rp 5,8 miliar. “Yang sudah dibayarkan PTPN IX kepada terdakwa dan akan dibayarkan atau diselesaikan terdakwa selaku notaris paling lambat 11 April 2018,” ujar jaksa Hari dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, terdakwa ternyata hanya membayarkan pajak penjual Rp 2,9 miliar saja. Sedangkan pajak pembeli senilai Rp 5,8 miliar belum terdakwa bayarkan. Terdakwa Yuli berdalih pajak pembeli akan dibayarkan saat penandatanganan akta jual beli yang diperkirakan pada September 2018. Dia meminta kepada Bank Muamalat agar memberikan perpanjangan waktu.

Bank Muamalat mengingatkan terdakwa Yuli agar segera mengembalikan uang itu jika tidak kunjung digunakan untuk membayar BPHTB tersebut. Yuli kembali memohon waktu agar diberikan perpanjang waktu dengan alasan Kantor Pertanahan (Kantah) Situbondo sedang libur panjang Idul Fitri. Terdakwa juga sempat meminta bantuan kepada koleganya sesama notaris, Soejono untuk mengurus perpanjangan SHGU tanah tersebut di Kantah Situbondo. Permohonan itu diurus Kantah hingga terbit kode pembayaran BPHTB atas nama PTPN IX senilai Rp 5,8 miliar.

“Soejono selaku notaris menghubungi terdakwa dengan maksud agar segera membayar atau mengirimkan uang untuk pembayaran BPHTB namum terdakwa tidak membayar atau mengirimkan uang kepada Soejono,” katanya.

Perbuatan Yuli itu memaksa Bank Muamalat mencairkan dana talangan Rp 9,3 miliar untuk menunjuk notaris baru yang akan membayarkan BPHTB dan urusan lain terkait jual beli tanah itu. Pihak bank terpaksa menunjuk notaris baru untuk menggantikan terdakwa Yuli karena tidak segera membayar BPHTB. Padahal, pihak bank sudah ditagih PTPN IX terkait perkembangan jual beli lahan tersebut.

Yuli ternyata tidak kunjung membayar BPHTB karena uangnya sudah dihabiskan untuk membayar utang-utangnya. Akibat perbuatannya, pihak bank merugi karena selain kehilangan Rp 5,8 miliar juga jual beli tanah itu terhambat dan timbul biaya baru lagi untuk mengurus ulang. Jaksa Hari mendakwa Yuli telah menggelapkan uang untuk mengurus BPHTB tersebut.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Ratna Sariati Sandra Lukito menyatakan, Bank Muamalat tidak punya kedudukan hukum untuk melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. Menurut dia, tidak jelas berapa kerugian dari kasus ini. Kliennya maupun PTPN disebut tidak pernah mengajukan permohonan ke pihak bank untuk mengeluarkan dana talangan Rp 9,3 miliar untuk mengurus permohonan baru. Menurut dia, PTPN justru baru tahu jual beli tanah ini bermasalah ketika Bank Muamalat melaporkan Yuli ke polisi.

“Pertanyaan kami kerugianmu berapa legal standingmu di mana ketika yang mengeluarkan uang saja (PTPN) belum merasa dirugikan pada saat laporan tersebut dibuat,” kata Retno. (TIO)

Propam Polrestabes Surabaya Melakukan Pemeriksaan Terkait Perkara Daging Di Polsek Simokerto Surabaya

Timurposjatim.com – Terkait pelepasan pelaku H. Faisol Perampasan Daging Oleh Polsek Simokerto Surabaya.Pada hari Selasa 22 Febuari 2022 Dini hari. yang mana adanya informasi sejumlah uang untuk pengurusan pelepasan tersebut diduga sebesar Rp. 60 juta .Kanit Polsek Simokerto Surabaya Angakat Bicara.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya AKP I Ketut Redana menjelaskan,bahwa Terkait pelepasan pelaku perampasan Daging yang mana adanya uang Rp.60 juta itu tidak benar dan itu bukan pelepasan melainkan dilakukan Restorative Justice.

Propam Polrestabes Surabaya Melakukan Pemeriksaan Terkait Perkara Daging Di Polsek Simokerto Surabaya

“Dimana perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.diantaranya sudah ada perdamaian kedua belah pihak dan sudah ada ganti rugi serta hal yang lainnya,”Jelas AKP I Ketut Redana.

Sementara terpisah Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Marjoko mengatakan terkait Pekara Pelepasan Pelaku Daging yang ditangani Polsek Simokerto Surabaya sudah dilakukan Restorative Justice dan para pihak juga sudah dilakukan pemeriksaan.

“Terkait sangsi yang diberikan kami masih menunggu hasil sidang sidang dulu,”katanya.Selasa (01/03/2022).

Untuk diketahui Perkara ini bermula saat Farida yang mengantikan sudaranya yang biasanya berjualan di Pasar Tambak Rejo Surabaya.yang mana biasanya Saudaranya Farida mengambil Daging (Kulakan) dengan sistem titip jual ke H.Fasiol.
Nanun sudah dua kali Saudaranya Farida belum melakukan pembayaran dengan nominal Rp.7,5 juta.dikarenakan belum melakukan pembayaran daging hingga 6 hari,dan ujungnya terjadi perampasan daging milik Farida yang dilakukan oleh H.Faisol.

Kemudian atas peristiwa tersebut Farida bersama Samsul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya.Setelah dilaporkan H.Fasiol sempat di bawa ke Polsek Simokerto Surabaya dan menginap 2 hari,Kemudian dilakukan pelepasan dikerenakan laporan tersebut dicabut oleh Farida.

Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kajian Rakyat (FKR) F.Kurnia mengatakan , Kasus tersebut harusnya tetap diproses dikarenakan perkara itu masuk Tindak Pidana murni,karena bukan delik aduan.

“Hukum itu tidak bisa diperjualbelikan dikarenakan itu ada romor pelepasan tersebut tidak gratis,”Kata F.Kurnia baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa kami akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan kami harap pimpinan aparat kepolisian segera bertindak terkait permasalahan tersebut.(M-12)

Tuntutan JPU Sulfikar Tidak Mengacu Pada Fakta Persidangan

Timurposjatim.com – Bayu Isnanda dituntut Pidana Penjara selama 18 tahun dan keempat temannya dituntut 16 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penganiyaan Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar,bahwa para terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan menuntut para terdakwa yakni Joko Purnomo,Nuroqim,Sutopo dan Karma Jaya dengan Pidana Penjara masing-masing selama 16 tahun Penjara.

“Terhadap Bayu Isnanda dituntut dengan Pidana Penjara selama 18 tahun,”Kata Zulfikar dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis (24/02/2022).

Mendengar tuntutan tersebut Penasehat hukum terdakwa Hany kasworo ,S.H. mengatakan,Bahwa minta waktu 2 minggu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Kami minta waktu 2 minggu yang mulia untuk pembacaan Pledoinya,”Jelas Hany kasworo.

Perlu diperhatikan bahwa dari keterangan saksi penangkap Briptu Eka Hidayat menyampaikan bahwa Penangkap para terdakwa berawal dari Informasi masyarakat,Bukti 3 Rekaman CCTV kemudian kita lakukan penyelidikan mengarah ke kelompok Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa dikarenakan Korbannya memakai baju PSHT, Dari rekaman CCTV ada 3 motor yang mengikuti korban.

“Karena ada rentetan mengarah ke satu perguruan Pencak Silat dan Informasinya A1 kemudian kita Sanggong,”Jelas Eka.

Ia menambahkan dari Informasi ada istilah Njalur yang mana mempunyai arti mencari baju sakral dari perguruan lainnya.

Kemudian kita menangkap Sutopo alias Topo di daerah Nganjuk, Kemudian Bayu berserta barang bukti pisau yang disimpan di lemari baju lalu Nuroqim dan Karma Jaya, Untuk Joko ditangkap di Surabaya.

“Penangkapan para terdakwa Pada 21 Agustus 2021,Tiga hari setelah kejadian dan satu masih DPO ,”kata Saksi Penangkap.

Saat disinggung apa peran masing-masing para terdakwa oleh Ketua Majelis.

Eka mengatakan untuk Sutopo berperan yang mengajak dan Bayu yang menganiaya dan dari informasi dan visum korban meninggal sebelum dibawa ke Rumah Sakit dan ada 2 tusukan.Untuk yang lainnya hanya ikut-ikutan.

“Dan peristiwa ini tidak ada Rencana dan hanya spontanitas,”Tegas Eka dihadapan Majelis Hakim diruang Candara PN Surabaya.

Dan dari fakta persidangan dalam agenda saksi menyaksikan dan pemeriksaan para terdakwa terungkap bahwa, Aksi penganiayaan korban oleh Bayu tanpa sepengetahuan teman-temannya.

Sementara terpisah Hany kasworo, S.H. Advokat para terdakwa, selepas sidang menyampaikan, Tuntutan JPU dirasa terlalu tinggi dan tidak melihat fakta-fakta persidangan yang sebelumnya.

“Ini perkara bukan Pembunuhan apalagi Pembunuhan berencana.Dan Perlu diperhatikan bahwa Bayu juga tidak ada niat membunuh hanya ingin melukai korban,”katanya.

Ia menambahkan dari pengakuan Bayu saat itu bayu ingin melukai bagian punggung namun terkena leher korban dikarenakan kecepatan motor yang tinggi dan menghindarnya korban, serta penganiayaan itu cuma sekali tusuk saja. (TIO)

Kejari Mojokerto Lakukan Metode CIA Terkait Perkara PT.BPRS

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengembangkan kasus dugaan korupsi pada PT BPRS Kota Mojokerto. Terbaru, penyelidik menemukan kasus dugaan penyimpangan pada pembiayaan istishna di PT BPRS Kota Mojokerto.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, dari penyelidikan sementara diduga ada modus penggunaan swasta. Tujuannya guna membuat atas nama orang-orang yang terafiliasi untuk usaha sektor property. Jaksa penyelidik telah memperoleh hasil audit dari internal PT BPRS Kota Mojojerto. Khususnya dalam pembiayaan istishna.

“Audit internal itu dapat melengkapi hasil audit Pemerintah (eksternal) yang telah diperoleh sebelumnya. Dugaan sementara modus pembiayaan istishna ini menimbulkan kerugian sekitar Rp5,8 miliar,” jelas Ali Prakoso, Kamis (24/02/2022).

Masih kata Ali, hasil pengembangan proses hukum kasus itu dapat memberikan manfaat ke depannya. Sehingga proses hukum ini dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi Pemerintah. Khususnya Pemkot dan BPRS melalui metode Corruption Impact Assessment (CIA).

“Saat ini CIA mulai dikembangkan oleh Kejaksaan. Tujuannya agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan saja. Tetapi lebih kepada perbaikan proses bisnis,” tegasnya.

Ditambahkannya, pengembangan kasus ini berawal dari hasil ungkap kasus dugaan korupsi sekitar Rp50 miliar. Dalam hal ini Kejari Kota Mojokerto telah memulai penyidikan pada sebagian pembiayaan dari BPRS yang diduga menimbulkan kerugian dan potensi kerugian mencapai sekitar Rp8 miliar.

Pada Februari 2022, sambung Ali, Kejari Kota Mojokerto juga telah memulai penyidikan pada 2 pembiayaan lainnya dengan nilai dugaan kerugian dan potensi kerugian senilai sekitar Rp6,2 miliar dan Rp8,9 miliar. Selain 3 penyidikan tersebut, dalam perkembangannya Jaksa secara khusus juga mendalami kasus dugaan korupsi pembiayaan istishna di PT BPRS Kota Mojokerto.

“Pengungkapan kasus pada PT BPRS Kota Mojokerto ini tidak lepas dari political will Pemerintah Kota Mojokerto. Bersama Kejari Kota Mojokerto, pengungkapan ini bertujuan menyehatkan PT BPRS Kota Mojokerto. Sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (TIO)

Polsek Simokerto Surabaya Lepas Pelaku Perampasan Daging Sebesar Rp.60 juta??

Timurposjatim.com – Polsek Simokerto Surabaya melakukan lepas pelaku H.Faisol  perampasan Daging,Pada hari Selasa 22 Febuari 2022 Dini hari.Pelepasan tersebut tidak gratis untuk melancarkan aksinya Pelaku tersebut membayar sejumlah uang sebesar Rp.60 juta.

Terkait adanya informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya AKP  I Ketut saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi.

Dari informasi yang dihimpun oleh media Timurposjatim.com ,bahwa Farida merupakan keponakan dari Samsul.Awal Farida yang mengantikan sudaranya dikarenakan sakit.Dimana saat Saudara Farida bisanya mengambil (kulakan) Daging H.Fasiol dengan sistem titip jual.

Polsek Simokerto Surabaya Lepas Pelaku Perampasan Daging Sebesar Rp.60 juta??

Namun sudah dua kali Saudara Farida tidak melakukan pembayaran dengan nominal Rp.7,5 juta.dikarenakan belum adanya pembayaran daging hingga 6 hari, sempat dicari-cari dan ujungnya terjadi perampasan daging milik Farida yang dilakukan oleh H.Faisol.

“Kemudian atas peristiwa tersebut Farida bersama Samsul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya.Tapi setelah dilaporkan dan kemudian H.Faisol sempat di bawa ke Polsek Simokerto Surabaya 2 hari,Kemudian dilakukan pelepasan dikerenakan laporan tersebut dicabut oleh Farida,”katanya narasumber Timurposjatim.com yang tidak mau dionlinekan.

Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kajian Rakyat (FKR) F.Kurnia mengatakan , Kasus tersebut harusnya tetap diproses dikarenakan perkara itu masuk Tindak Pidana murni,karena bukan delik aduan.

“Hukum itu tidak bisa diperjualbelikan, dikarenakan itu ada rumor pelepasan tersebut tidak gratis,”Kata F.Kurnia.Kamis (24/02/2022).

Ia menambahkan bahwa kami akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan kami harap pimpinan aparat kepolisian segera bertindak terkait permasalahan tersebut. (M-12)

Yunus Pelaku Jambret Jaksa Divonis 6 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Moch.Yunus divonis 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno lantaran melakukan Pencurian dengan pemberatan terhadap Jaksa Nur Hayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang mengalami Kerugaian Sebesar Rp.7 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan,bahwa terdakwa Moch Yunus terbukti melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.dakwaan tunggal JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan,”kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 1 PN Surabaya.Rabu (23/02/2022).

Yunus Pelaku Jambret Jaksa Divonis 6 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan menerima.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan ,bahwa pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 12.30 wib,Bertempat di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, jalan Arjuno Surabaya.

Moch Yunus bersama dengan Asis (DPO) mengambil paksa barang berupa 1buah tas perempuan warna coklat berisi 1buah pouch yang didalamnya berisi dompet beserta 4 (empat) buah kartu ATM, 1 (satu) buah KTP, ASKES, NPWP, SIM A, SIM C dan uang sebesar Rp. 4.600.000 milik Nurhayati, S.H.,M.H.

Awalnya terdakwa bertemu Asis (DPO) di Sidonipah Surabaya, dengan maksud mencari sasaran, selanjutnya terdakwa dan Asis berputar- putar di daerah jalan Arjuno Surabaya.

Sesampainya di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, melihat saksi Jaksa Nurhayati turun dari mobil sambil menenteng tas wanita warna coklat.

Bersamaan terdakwa memepet Nurhayati dari sebelah kanan langsung menarik dan mengambil paksa tas wanita yang dibawa saksi Nurhayati, tugas Asis mengawasi situasi sekitar ( posisi dibonceng terdakwa ).

Berhasil menggasak tas milik saksi Nurhayati, kedua pencuri menuju ke cargo jalan Sidotopo, untuk membagi barang jarahannya, masing- masing mendapatkan bagian Rp.2,3 juta.

Tas tersebut dibawah Asis (DPO) untuk dibuang.

Terdakwa Moch.Yunus berhasil ditangkap hari Jumat tanggal 19 November 2021 jam 21.30 wib di jalan Simokerto gang 3 Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, Nurhayati,SH MH, yang juga berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Surabaya, mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 dan didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 Tahun. (TIO)

PT Baba Rafi Indonesia Digugat Investornya Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) digugat Investornya Sutikno Mursalim melalui PT Tambak Udang Baba Rafi dengan nilai Investasi sebesar Rp. 460 juta untuk dua tambak udang di Subang,Jawa Barat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.F.S Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (23/02/2022).

Awalnya Sutikno tertarik berinvestasi udang vaname setelah melihat promosi PT Tambak Udang Baba Rafi di akun Instagram @tambakudangvaname.

Sutikno lantas berinvestasi Rp 460 juta untuk dua tambak udang di Subang, Jawa Barat. Dia menandatangani perjanjian kerjasama investasi yang sampulnya tertulis dengan PT Baba Rafi Indonesia.

PT Baba Rafi Indonesia Digugat Investornya Di PN Surabaya

Pengacara Sutikno, Dwi Oktarianto dalam gugatannya menyatakan, setelah melihat promosi di Instagram, kliennya datang ke kantor PT Baba Rafi Indonesia di Jalan Nginden Semolo Surabaya.

“Sales manager PT Baba Rafi Indonesia menjelaskan janji-janji manis dengan hasil yang menggiurkan kepada penggugat terkait dengan investasi tambak udang vaname yang sangat menguntungkan,” jelas Dwi dalam gugatannya.

“Penggugat mempertanyakan keabsahan perjanjian karena tidak melalui notaris dan hanya dibuat di bawah tangan. Di dalam perjanjian tersebut tidak dijelaskan legal standing Hendy Setiono sebagai apa dan mewakili sebagai apa,” tuturnya.

Surat perjanjian tersebut sebelumnya sudah disiapkan PT Baba Rafi. Namun, saat penandatanganan perjanjian di kantor perusahaan tersebut, Hendy tidak hadir. Seiring berjalannya waktu, PT Baba Rafi secara sepihak tanpa sepengetahuan Sutikno membuat surat perjanjian kerjasama tersebut. “Penggugat bingung karena dalam perjanjian pertama subjek hukumnya Hendy Setiono sedangkan dalam perjanjian kedua (adendum) subjek hukumnya berbeda atau sudah berganti badan hukum,” ungkapnya.

Penggugat merasa dirugikan dengan adendum perjanjian tersebut. Sebab, isinya sebagian sudah berbeda. Dalam perjanjian pertama kerjasama dilaksanakan dalam jangka waktu 17 Mei 2018 hingga 17 Mei 2023. Sedangkan dalam adendum berubah menjadi 20 Juni 2019 hingga 20 Juni 2024. “Penggugat tidak mendapat kompensasi dari para tergugat dalam bentuk apapun atas selisih waktu yang tidak dianggap,” ujarnya.

Perubahan-perubahan secara sepihak dalam isi perjanjian menurutnya sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Sutikno sudah meminta ganti rugi karena sikap tidak profesional tergugat.

Kedua pihak sudah sempat mediasi. Namun, hingga gugatan ini diajukan tidak ada titik temu. Modal yang disetor juga tidak sepenuhnya dikembalikan. Melalui gugatan ini, Sutikno meminta ganti rugi Rp 460 juta yang merupakan modal yang sudah disetornya. Dia juga meminta ganti kerugian imateriil Rp 1 miliar.

Ahli Dr Gansham Anand dari Unair juga berpendapat bahwa perkara seperti itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum. Menurut dia, pembuatan adendum harus sepengetahuan dan persetujuan kedua pihak. Tidak boleh hanya satu pihak saja. “Pengalihan tanpa persetujuan pihak satunya maka merupakan tindakan yang tidak sah dan perjanjian cacat secara hukum,” katanya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.

Sementara itu Pengacara tergugat Deon menyampaikan,bahwa dalam petitum gugatan penggugat adalah membatalkan Adendum padahal tadi sudah disepakati perjanjian itu batal demi hukum. Harusnya penggugat membatalkan perjanjian awalnya.

Disinggung terkait cover Perjanjian berbadan hukum akan tetapi dalam perjanjian merupakan perseorangan dengan adanya menyatakan ahli waris ,”itu silakan saja berpendapat,kami masih beranggapan itu adalah PT atau berbadan hukum dan yang pasti kami bertanggung jawab,”katanya.

Ia menambahkan adanya keadaan Kahar dan pihak penggugat juga mengetahui dengan adanya telah terjadi bencana Banjir dan nantinya kita sampaikan di Saksi fakta yang seharusnya para pihak duduk bersama.Bahwa kegiatan ini ada (terbar benih,Panen dan sebagainya) cuma tidak sesuai harapan.

“Sudah ada pembayaran-pembayaran cuma saja tidak sesuai dengan prediksi dikenakan adanya bencana Banjir,”Bebernya. (TIO)

Buruh Lakukan Upaya Hukum Terkait JHT Ke MA

Timurposjatim.com – Redyanto Reno Baskoro yang berkerja di PT.Hanil Jaya Steel melakukan Upaya hukum dengan mengajukan permohonan Hak Uji Materiil Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Loket 6 PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Pada 15 Februari 2022 lalu melalui Penasehat Hukum Muhammad Sholeh, Teguh Hartono, Rudhy Wedhasmara, Runik Erwanto, Yusuf Adriana, Andri Junirsal, dan Singgih Tomi Gumilang.

Tomi Gumilang mengatakan,bahwa Iuran Jaminan Hari Tua atau JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja, selain penyelenggara negara sebesar 5,7% [lima koma tujuh persen] dari Upah, dengan ketentuan: a. 2% [dua persen] ditanggung oleh Pekerja; dan b. 3,7% [tiga koma tujuh persen] ditanggung oleh Pemberi Kerja. (2) Besarnya Iuran Program JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, dilakukan evaluasi secara berkala paling lama 3 [tiga] tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

“Ini sesuai dengan yang dijelaskan di dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua,”Kata Tomi Gumilang.Selasa (22/02/2022).

Ia menambahkan Menurut penjelasan staf khusus Menteri Tenaga Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, di media online menyatakan, bahwa, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga bagi teman-teman pekerja yang mengundurkan diri dan/atau terkena PHK,tidak bisa memanfaatkan program ini, sehingga tidak dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua saat mengundurkan diri, maupun terkena PHK.

Bagi pemohon, argumentasi di atas tidak bisa diterima, sebab dana JHT adalah hak bagi pekerja yang terkena PHK maupun mengundurkan diri, saat itu juga, tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

“Permenaker 2 Tahun 2022 ini sangat diskriminatif; jika pekerja mengalami cacat total, Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 [satu] bulan berikutnya, setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap {Pasal 7 ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022}. Begitupun pekerja yang meninggal,
manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia, JHT diberikan kepada ahli waris{Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022}.

Yang menjadi pertanyaan, apa bedanya pekerja mengundurkan diri, terkena PHK,
dan pekerja yang mengalami cacat total dan meninggal. Hakekatnya, kan sama-sama sudah tidak bekerja kembali, kenapa jika mengundurkan diri dan terkena PHK, harus menunggu usia 56 tahun baru bisa mencairkan asuransi JHT-nya? Padahal, para pekerja jelas membutuhkan dana JHT untuk modal kerja dan membiayai keluarga,”katanya.

Lagi pemohon, ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 diskriminatif dan tidak memberikan kepastian kepada pemohon.

Pemohon jadi bertanya-tanya, kenapa aturan yang sudah baik, terkait pencairan JHT yang sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230) justru dicabut? Padahal,sekarang ini saat Pandemi Covid-19 ini, ribuan pekerja mengalami PHK. Seharusnya,
pemerintah berpihak kepada pekerja, bukan malah membuat sengsara para pekerja yang terkena PHK.

Untuk diketahui Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak mencerminkan asas keadilan sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu: Yang dimaksud dengan“asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

Bagaimana disebut adil, bila Pasal 5 merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaaan. Beliau tidak bisa langsung mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya.

Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak mencerminkan asas “asas ketertiban dan kepastian hukum” sebagaimana di atur di dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu: Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum”adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

Bahwa,banyaknya penolakan dari para Pekerja, hal itu menunjukkan jika norma Pasal 5 Pemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, materi muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan kepastian hukum bagi para Pekerja, hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana Jaminan Hari Tuanya.

Menurut pemohon, ketentuan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Karena mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015[Pasal 14 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022]; sehingga,menurut pemohon, secara keseluruhan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, oleh karenanya, maka akan secara otomatis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 berlaku kembali. (TIO)