Sabransyah Tipu Jhovan Phatriot Dihukum 10 Bulan Penjara Di PN Surabaya.

Terdakwa Muhammad Sabransyah mendengarkan amar putusan melalui Video call di saat sidang di PN Surabaya

Surabaya – Muhammad Sabransyah divonis bersalah melakukan tindak Pidana penipuan terhadap Jhovan Phatriot Hutama dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (26/07/2023).

Ketua Mejelis Hakim Arwana mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dan menghukum terhadap terdakwa Muhammad Sabransyah dengan Pidana penjara selama 10 bulan.

“Menghukum terdakwa Sabransyah Pidana 10 bulan penjara,” kata Hakim Arwana di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa Sabransyah menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding.” Saya menerima, Yang Mulia,” saut terdakwa Sabransyah dalam sidang secara video call.

Perkara ini bermula saat Muhammad Sabransyah menawari Jhovan Phatriot Hutama untuk bekerja di PT Adaro Energy. Dia yang mengaku punya kenalan orang dalam mengatakan bisa memasukkan Jhovan untuk bekerja sebagai karyawan di perusahaan tambang batu bara yang berkantor pusat di Jakarta tersebut. Namun, Jhovan tidak diterima bekerja di perusahaan itu setelah menyerahkan sejumlah uang kepada Sabransyah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa Sabransyah yang menjanjikan kepada Jhovan bisa mencarikan pekerjaan di PT Adaro Energy meminta uang dengan alasan untuk registrasi di perusahaan tersebut. Jhovan mempercayainya.

Sabransyah lantas memberitahu Jhovan telah diterima untuk bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Menurut dia, Jhovan akan mulai bekerja pada tanggal 3 Januari 2023. Jhovan yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang yang diminta ke rekening Sabransyah.

Jhovan mentransfer sebanyak delapan kali. Mulai dari 24 Oktober 2022 hingga 2 Februari 2023. Nilainya beragam. Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Sabransyah menyampaikan banyak alasan ketika meminta uang tersebut. Namun, setelah Jhovan menyerahkan uang senilai Rp 5,5 juta, dia tidak pernah diterima bekerja di perusahaan tersebut.

“Selanjutnya pada saat sudah melewati pada tanggal yang dijanjikan yaitu tanggal 3 Januari 2023 tidak ada kelanjutan Jhovan untuk masuk kerja,” ungkap JPU Harwiadi dalam dakwaannya. Tok

Terdakwa Chrisney Yuan Divonis Bebas Di PN Surabaya, Terkait Perkara Pencurian Cincin Milik The Irsan 

Terdakwa Chrisney Yuan Wang di PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Chrisney Yuan Wang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata, terkait perkara pencurian cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/07/2023).

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan terdakwa tidak
terbukti bersalah mencuri cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chrisney Yuan Wang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga.” Kata Hakim Agung saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.

Majelis Hakim meminta nama baik serta harkat dan martabat Chrisney direhabilitasi pada keadaan semula. Menurut Hakim, Chrisney tidak terbukti memiliki niat batin untuk mencuri cincin tersebut. Cincin itu tidak sengaja terbawa saat Chrisney terburu-buru untuk meninggalkan rumahnya usai Irsan, bos Hotel Daffam melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya secara sadis dan kejam.

“Tidak ada maksud terdakwa untuk mengambilnya. Terdakwa sempat berupaya mengembalikan cincin tetapi ditolak,” kata Hakim Agung dalam pertimbangan putusannya.

Sementara itu, sang mantan suami, Irsan telah mengajukan surat pencabutan laporan seusai Chrisney dituntut pidana lima bulan penjara. “Karena pertimbangan psikologis anak-anak dan terdakwa Chrisney sebagai ibu dari anak-anak,” ungkap Irsan. Namun, surat itu tidak dipertimbangkan Majelis hakim karena sudah kadaluarsa. Sebab, perkara Chrisney sudah bergulir di persidangan.

Sementara itu, Chrisney mengakui bersyukur terhadap putusan bebas. “Saya bersyukur kepada Tuhan karena melalui tangan-tangannya menolong saya,” kata Chrisne.

Terpisah Pengacara Chrisney, Iskandar Daeng Perati akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum balik apabila Irsan masih terus mengusik kliennya. “Kami masih mencanangkan upaya hukum tersebut,” kata Iskandar.

Untuk diketahui bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, sebelumnya mendakwa Terdakwa Chrisney dengan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga. Menurut Penuntut Umum, cincin itu adalah harta bawaan suaminya dari pemberian ayahnya, The Bambang Susanto pada 1994. Cincin tersebut disimpan Chrisney di kotak bersama cincin kawin.

Namun, Chrisney tidak berusaha memisahkan cincin Star Saphire itu dengan mengeluarkannya dari dalam kotak. Karena itu, cincin tersebut turut terbawa saat Chrisney pergi dari rumah. Tok

Perempuan Cantik Promosikan Akun Judi Online Diadili Di PN Surabaya 

Suasana sidang Endors Akun Judi Online di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Artis Intragram Niken Widya Intan Permatasari diseret di Pengadilan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara mempromosi (endors) situs perjudian @paris88.net melalui sosial media, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djunaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/07/2023).

Dalam sidang kali JPU, menghadirkan saksi penangkap yakni Andrew Putra Rama anggota kepolisian.

Andrew mengatakan, bahwa penangakapan terdakwa berdasarkan infomasi masyarakat  adanya seseorang yang mendistribusikan atau mentransmisikan dan  yang memiliki muatan perjudian. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB melakukan penangakap terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Karang Rejo Sawah  Wonokro Kota Surabaya.

“Dari pengakuannya, ia (terdakwa ditawari oleh temannya (mbak Nadia) DPO, untuk melakukan promosi (endors) situs perjudian @paris88.net dimana bahan atau desain sudah disiapkan oleh Mbak Nadia. Terdakwa hanya tinggal menggunggah di Instragam story miliknya.” kata Andrew dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa kemudian terdakwa mengaploud sebanyak 2 kali sehari dan mendapatakan upah sebesar Rp 1 juta perbulan.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. Lanjut pemeriksaan terdakwa, bahwa pada intinya telah mengakui perbautanya dan sudah melakuan endros perjudian selama 2 bulan.

“Baru dua bulan lamanya Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa  dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tok