Terbukti Menipu, Bos PT Corpus Prima Mandiri Dan PT Corpus Asa Mandiri Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hakim Saifudin Suhri membacakan amar putusan di PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang Putusan terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso, Bos PT. Corpus Prima Madiri yang merugikan para korban sekitar Rp.49 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengelar acara Gowes yang di ikuti oleh para wakil tuhan, panitera dan pengawai di lingkungan Pengadilan. Jumat (04/08/2023).

Dari pantuan Timurpos.co.id acara Goes yang diselengarakan oleh PN Surabaya, pihak panitia meyediakan berbagai macam hadia menarik, untuk acaranya berlangsung cukup meriah dengan hiburan organ tunggal.

Nampak terlihat para peserta Gowes menikmati lantunan musik dengan bernyanyi dan berjoget mengikuti irama musik.

Kegiatan Gowes di Pengadilan Negeri Surabaya

Hakim sekaligus wakil panitia dalam sambutanya menyapaikan, bahwa kami tidak meminta sumbangan dari luar, untuk Hadianya dari kita dan untuk kita. Jadi tidak ada kebohongan.

“Untuk Hadianya dari kita untuk kita,” kata salah satu Hakim dalam acara gowes tersebut.

Terpisah beberapa awak media, menunggu dengan rindu agenda putusan terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syaifudin mengatakan, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum terkait Pasal yang dituntutkan terhadap terdakwa Pasal 46 Undang Undang Perbankan

“Menghukum terdakwa Kristhiono Gunarso dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Hakim Saifudin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut umum menyatakan banding,” kami banding saut terdakwa melalui telekonfrem.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), melalui Jaksa Darwis menuntut terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso dengan Pidana penjara selama 6 tahun serta membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 46 Undang Undang Perbankan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa, berikut ini adalah agency yang memasarkan dan mempromosikan produk dari perusahaan terdakwa yakni PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan
Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.

Bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7%, namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya, sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Khristiono Gunarso selaku Direktur PT. Corpus Asa Mandiri dan PT. Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami Saksi Korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, saksi Lina Yahya sebesar Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 miliar.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP, atau Pasal 46 Undang Undang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang TPPU pada tahun 2019 sampai tahun 2022.

Perlu diperhatikan bahwa, sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia, sementara terdakwa Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa KRISTHIONO GUNARSO tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN). Tok

Miris Ivan Kristanto Dilaporkan Adik kandunganya, Terkait Kosmetik-Skincare Diadili Di PN Surabaya

Terdakwa Ivan Kristanto Disidangakan di ruang Sari 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ivan Kristanto dilaporkan oleh adik kandungnya Nadia Dwi Kristanto ke Polisi hingga berujung ke Meja Hijau. Sang adik tak terima nama dan penjualan kosmetik hingga skincare yang dimiliki dijual tanpa seizinnya. Kamis (03/08/2023).

Keduanya sempat tinggal di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama. Namun, kini justru sebaliknya.

Dalam fakta persidangan, Nadia menerangkan hal itu bermula pada 2016 silam. Kala itu, ia dan Ivan telah merintis usaha dengan memproduksi produk kecantikan yang diberi nama Natuna Essential dengan jenis Essential Oil.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan kosmetik yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

“Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering di press sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,” kata Nadia saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi di Ruang Sari PN Surabaya.

Setahun berselang, di tahun 2017 bisnis skincare dan essential oil tersebut mulai ‘goyang’. 2 tahun kemudian, 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru. Lalu, Ivan memutuskan untuk meninggalkan Nadia.

Sebelum pergi, Nadia mengungkapkan Ivan sempat merusak pintu ruko, mengambil alat produksi, hingga resep atau formula skincare. Menurut wanita yang memiliki 1 buah hati itu, Ivan merusak ruko tanpa sepengetahuannya.

“Malam itu ruko saya digrenda oleh orang suruhannya Ivan, lalu alat-alat, resep, dan invoice diambil. 2 Tahun saya tidak bisa produksi dan jualan, mulai 2019. Lalu, 2021 saya bangkit lagi, sekarang saya kerjasama dengan teman, punya pabrik sendiri,” papar dia.

Nadia kian terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurutnya, nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah miliknya.

2 tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

“16 September 2019 saya tanya ivan pas lagi di luar pulau, ‘Kamu kok pergi-pergi (rekreasi) terus? Kok gak bilang aku dulu? gak pulang? ngapain aja?’. Lalu dia bilang ngurusin uang perusahaan, untuk aset. Pas saya minta laporan keuangan, kemudian hilang sampai sekarang. Orangtua pernah mendamaikan, saudara-saudara juga, tapi tidak ada ujungnya. Dulu, sempat saya konsultasi ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual), lalu minta pembatalan di PN Surabaya tapi tidak jadi karena dikasih alamat palsu, bukan alamat yang sesuai, jadi suratnya gak sampai,” ungkap dia.

Namun, pertikaian antar keduanya kian menjadi. Keduanya sempat dimediasi keluarga namun gagal. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam laporannya, Nadia mengaku merugi. Sebab, tidak pernah dapat hasil kerja sama dan diambil secara sepihak. Bahkan, Nadia tak bisa menjual produk dan brand yang ia diklaim miliknya sendiri.

“Karena mereknya didaftarkan dan dipasarkan oleh kakak saya yang mulia, nama tokonya saja juga masih dipakai pada 2018. Sebelumnya produksi di rumah sepupu saya, lalu setelah kejadian itu dipindah semua,” tegasnya.

Hingga akhirnya Ivan diamankan dan dijerat Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

Hal senada disampaikan oleh suaminya, Paul Sanjaya. Menurutnya, merk dan produk Natuna Essentials ini terdaftar dengan nama istrinya di tahun 2017.

“Saat itu terdaftar ada 5 merk, awal Januari 2022 saya baru tahu (merk dan produk Nadia dipalsukan), kita monitoring kegiatannya dan ambil data serta jejak digitalnya. Dari tulisan sudah tahu, lalu dari logo, dan sama-sama menggunakan nama Natuna, dalamnya itu kadang ada merk yang dia punya dan yang dibuat sendiri, tidak selalu sama,” ujarnya.

Paul memastikan, harga produk dan brand dari Ivan di pasaran lebih murah. Ia mengklaim, yang dipalsukan oleh Ivan hampir semua produk dan merek.

“Akhirnya saya buktikan sendiri, saat itu saya belinya saat bertahap, sebulan beli beberapa kali (untuk pembuktian), lalu akhirnya tahu kalau dia produksi lagi di beda tempat,” pungkasnya.

Namun, keterangan pasutri itu dibantah terdakwa Ivan Kristanto dalam sidang. Menurutnya, Nadia yang mengklaim perusahaan dan alat produksi milik perorangan itu tidak tepat. Ia mengklaim, Nadia bekerja di bawah naungan CV Syana Omnia dan mendapat gaji.

“Dia (Nadia) saya gaji, dia sebagai komisaris dan saya Direktur Utama. Untuk nadya, bilang orangtua pernah mendamaikan itu juga salah. padahal yang mendamaikan polisi, bukan orangtua kita,” tegasnya.

Lantas, Ivan menepis tudingan Paul perihal produksi dilakukan di tahun 2020. Menurutnya, yang benar adalah di tahun 2022. Tok

Sabransyah Tipu Jhovan Phatriot Dihukum 10 Bulan Penjara Di PN Surabaya.

Terdakwa Muhammad Sabransyah mendengarkan amar putusan melalui Video call di saat sidang di PN Surabaya

Surabaya – Muhammad Sabransyah divonis bersalah melakukan tindak Pidana penipuan terhadap Jhovan Phatriot Hutama dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (26/07/2023).

Ketua Mejelis Hakim Arwana mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dan menghukum terhadap terdakwa Muhammad Sabransyah dengan Pidana penjara selama 10 bulan.

“Menghukum terdakwa Sabransyah Pidana 10 bulan penjara,” kata Hakim Arwana di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa Sabransyah menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding.” Saya menerima, Yang Mulia,” saut terdakwa Sabransyah dalam sidang secara video call.

Perkara ini bermula saat Muhammad Sabransyah menawari Jhovan Phatriot Hutama untuk bekerja di PT Adaro Energy. Dia yang mengaku punya kenalan orang dalam mengatakan bisa memasukkan Jhovan untuk bekerja sebagai karyawan di perusahaan tambang batu bara yang berkantor pusat di Jakarta tersebut. Namun, Jhovan tidak diterima bekerja di perusahaan itu setelah menyerahkan sejumlah uang kepada Sabransyah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa Sabransyah yang menjanjikan kepada Jhovan bisa mencarikan pekerjaan di PT Adaro Energy meminta uang dengan alasan untuk registrasi di perusahaan tersebut. Jhovan mempercayainya.

Sabransyah lantas memberitahu Jhovan telah diterima untuk bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Menurut dia, Jhovan akan mulai bekerja pada tanggal 3 Januari 2023. Jhovan yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang yang diminta ke rekening Sabransyah.

Jhovan mentransfer sebanyak delapan kali. Mulai dari 24 Oktober 2022 hingga 2 Februari 2023. Nilainya beragam. Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Sabransyah menyampaikan banyak alasan ketika meminta uang tersebut. Namun, setelah Jhovan menyerahkan uang senilai Rp 5,5 juta, dia tidak pernah diterima bekerja di perusahaan tersebut.

“Selanjutnya pada saat sudah melewati pada tanggal yang dijanjikan yaitu tanggal 3 Januari 2023 tidak ada kelanjutan Jhovan untuk masuk kerja,” ungkap JPU Harwiadi dalam dakwaannya. Tok

Terdakwa Chrisney Yuan Divonis Bebas Di PN Surabaya, Terkait Perkara Pencurian Cincin Milik The Irsan 

Terdakwa Chrisney Yuan Wang di PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Chrisney Yuan Wang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata, terkait perkara pencurian cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/07/2023).

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan terdakwa tidak
terbukti bersalah mencuri cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chrisney Yuan Wang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga.” Kata Hakim Agung saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.

Majelis Hakim meminta nama baik serta harkat dan martabat Chrisney direhabilitasi pada keadaan semula. Menurut Hakim, Chrisney tidak terbukti memiliki niat batin untuk mencuri cincin tersebut. Cincin itu tidak sengaja terbawa saat Chrisney terburu-buru untuk meninggalkan rumahnya usai Irsan, bos Hotel Daffam melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya secara sadis dan kejam.

“Tidak ada maksud terdakwa untuk mengambilnya. Terdakwa sempat berupaya mengembalikan cincin tetapi ditolak,” kata Hakim Agung dalam pertimbangan putusannya.

Sementara itu, sang mantan suami, Irsan telah mengajukan surat pencabutan laporan seusai Chrisney dituntut pidana lima bulan penjara. “Karena pertimbangan psikologis anak-anak dan terdakwa Chrisney sebagai ibu dari anak-anak,” ungkap Irsan. Namun, surat itu tidak dipertimbangkan Majelis hakim karena sudah kadaluarsa. Sebab, perkara Chrisney sudah bergulir di persidangan.

Sementara itu, Chrisney mengakui bersyukur terhadap putusan bebas. “Saya bersyukur kepada Tuhan karena melalui tangan-tangannya menolong saya,” kata Chrisne.

Terpisah Pengacara Chrisney, Iskandar Daeng Perati akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum balik apabila Irsan masih terus mengusik kliennya. “Kami masih mencanangkan upaya hukum tersebut,” kata Iskandar.

Untuk diketahui bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, sebelumnya mendakwa Terdakwa Chrisney dengan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga. Menurut Penuntut Umum, cincin itu adalah harta bawaan suaminya dari pemberian ayahnya, The Bambang Susanto pada 1994. Cincin tersebut disimpan Chrisney di kotak bersama cincin kawin.

Namun, Chrisney tidak berusaha memisahkan cincin Star Saphire itu dengan mengeluarkannya dari dalam kotak. Karena itu, cincin tersebut turut terbawa saat Chrisney pergi dari rumah. Tok

Perempuan Cantik Promosikan Akun Judi Online Diadili Di PN Surabaya 

Suasana sidang Endors Akun Judi Online di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Artis Intragram Niken Widya Intan Permatasari diseret di Pengadilan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara mempromosi (endors) situs perjudian @paris88.net melalui sosial media, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djunaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/07/2023).

Dalam sidang kali JPU, menghadirkan saksi penangkap yakni Andrew Putra Rama anggota kepolisian.

Andrew mengatakan, bahwa penangakapan terdakwa berdasarkan infomasi masyarakat  adanya seseorang yang mendistribusikan atau mentransmisikan dan  yang memiliki muatan perjudian. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB melakukan penangakap terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Karang Rejo Sawah  Wonokro Kota Surabaya.

“Dari pengakuannya, ia (terdakwa ditawari oleh temannya (mbak Nadia) DPO, untuk melakukan promosi (endors) situs perjudian @paris88.net dimana bahan atau desain sudah disiapkan oleh Mbak Nadia. Terdakwa hanya tinggal menggunggah di Instragam story miliknya.” kata Andrew dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa kemudian terdakwa mengaploud sebanyak 2 kali sehari dan mendapatakan upah sebesar Rp 1 juta perbulan.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. Lanjut pemeriksaan terdakwa, bahwa pada intinya telah mengakui perbautanya dan sudah melakuan endros perjudian selama 2 bulan.

“Baru dua bulan lamanya Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa  dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tok