Zona Club dan Hotel Cosmo Kena Razia Gabungan, 9 Orang Positif MET dan AMP

Para petugas saat melakukan pendataan dan tes urine kepada pegawai dan pengunjung club

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya bersama TNI, Polri dan Satppol PP Surabaya melakukan kegiatan razia gabungan Rumah Hiburan Umum (RHU) di Zona Club dan Hotel Cosmo. Sabtu (09/09/2023).

Berdasrkan informasi yang di himpun Timurpos.co.id Dari razia di Zona Club petugas melakukan tes urine kepada 47 orang terdiri 25 laki-laki dan 22 perempuan, dari hasil pemeriksan satu dua laki bagian operator positif MET dan AMP serta satu pemandu lagu (purel) positif BZO dalam pengobatan elpiepsi.

Kemudian petugas melanjutakan razia di Hotel Cosmo, dimana petugas melakukan tes urine kepada 10 orang, dari hasil tes tersebut 7 orang positif MET dan AMP terdiri dari 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

Dari 3 orang laki-laki 2 diantaran adalah pegawai Cosmo Hotel dan yang lainnya adalah pengunjung. Untuk diketahui hasil razia di dua tempat sembanyak 9 orang positif MET dan AMP.

Zona club saat digrebek petugas BNN, TNI Polri dan Satpol PP Surabaya

Perlu diperhatikan sebelumnya BNNK Surabaya juga mengamakan seorang Disk Joky (DJ) saat razia di Club Phoenik, Minggu, 27 Agustus 2023 lalu dan pihak BNNK Surabaya melakukan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Surabaya yang akan ditangani langsung oleh Konselor Adiksi Ahli Muda, dikeranakan dari hasil pemeriksaan secara medis maupun hukum, DJ tersebut merupakan korban dari kejahatan Narkotika dan mengkonsumsi Narkotika karena ajakan dan paksaan dari tamu, dalam pemakaian Narkotika ia (DJ) dalam kategori rekreasional ( ringan ). Dan klien tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. M12

Suara Musik New Paradise Executive Club, Dipersoalkan Penguni Apartemen One Icon Residence

Foto ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya yang berdiri di belakang apartemen One Icon Residence dikeluhkan masyarakat. Kamis (07/09/2023).

Penghuni apartemen One Icon Residence resah diakibatkan suara dentuman musik yang keras setiap malamnya dan terdengar sampai ke apartermen yang tepat berada di belakang club atau diskotik yang baru 8 bulan beroperasi. Di kutip dari Diagram Kota. Sayangnya, hal ini seolah lolos dari pengamatan Pemkot Surabaya selaku pemberi ijinnya.

“Sudah saya sampaikan ke manajemen apartemen, bahwa suara bising dari diskotik Paradise membuat kami tidak bisa istirahat dengan enak, setiap malam selalu mendengarkan musik dugem dengan keras dari pukul 22.00 WIB hingga sekitar pukul 04.00 WIB,” keluh salah satu penghuni apartemen yang enggan dionlinekan.

Masih kata nara sumber bahwa, Padahal, setiap hari kami harus bangun pagi dan bekerja. Tapi kalau setiap malam tidak bisa beristirahat dengan baik, akhirnya akan mengganggu pekerjaan. Ia berharap agar Pemkot Surabaya melalui satpol PP nya segera menindaklanjuti keluhan tersebut, dan pihak manajemen Diskotik segera mengevaluasi tempat usaha tersebut sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“Kami juga meminta agar Pemkot serta merta memeriksa perijinannya, kami curiga usaha tersebut belum memenuhi syarat karena terbukti mengganggu warga sekitar,” tandasnya.

Perlu diperhatikan sebelumya, sempat ramai adanya penangkapan terhadap M. Usman oleh Dimas Arif Sufi anggota Polrestabes Surabaya, Sabtu, 04 Maret 2023, lalu sekitar 02.00 WIB di tempat pakir New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 3 klip sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,24 gram dan 0,30 gram, 7 butir pil inek berlogo C berwana kuning dan satu butir inek berlogo C berwarna merah muda.

Dari pengakuan Usman, barang haram itu didapatakan dengan cara membeli dari Rochman (DPO) dan rencannya sabu dan pil ektasi dijual kembali. Dimana saat penangkapan Usman sempat melawan dengan menyikut petugas.

Untuk perkara M. Usman sekarang masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terhadap M. Usman didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Yud

Agus Tiyadi Selundupkan Konten Judi Online di Website Kampus ITS Surabaya

Suasana sidang perkara peretasan website dan memasukan konten berbau judi online (situs gacor dan situs 88) di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Agus Tiyadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peretasan website Kampus ITS Surabaya dengan menampilkan Iklan Promosi Judi Online dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (04/09/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi dari pihak Kampus ITS Surabaya Baskoro dan Masduki serta saksi penangakap Rio Sulistiono anggota Polri.

Saksi Baskoro mengatakan, bahwa berawal adanya laporan dari peserta dan bagian IT, kemudian kita cek di halaman Website bagaian pendaftaran dan ujian Paska Sarjana S2 dan S3. Saat masuk di link https:/tpka.its.ac.id, kami menemukan adanya iklan promsi judi slot yakni slot gacor dan slot 88 yang menyatakan ajakan untuk bermain judi online.

“Kemudian kita laporkan ke Polda Jatim,” kata Baskoro dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.” Katanya.

Disingung oleh JPU apa yang dirugikan pihak kampus terkait perbuatan terdakwa.

“Kerugiannya, website saat itu gak bisa akses oleh para peserta dan reputasi kamus juga terkana dampak dengan adanya situs judi slot yang muncul di webaite kami,” kata Baskoro.

Lanjutan saksi penangkap Rio mengatakan, bahwa, benar kami tangakap terdakwa di daerah Cirebon diduga melakukam ilegal akses di website. Dari pengakuan terdakwa sudah banyak website yang telah diretas oleh terdakwa salah satunya di Kampus ITS.

“Dari pengakuan ia (terdakwa sudah banyak yang diretas dan menawarkan (dijual) di grop telegram Nusantara Ekporiud, biasanya seharga Rp. 200 ribu, serta terdakwa juga sempat menyatakan sebagai heker spesialis merubah tampilan website,” kata Saksi Rio.

Masih kata Rio mengatakan, bahwa kami selalu melakukan patroli siber dan sosialisai kepada beberapa intansi terkait adanya informasi peretasan yang dilakukan oleh terdakwa dan kelompok. Ada sekitar 5 juta website yang telah diretas baik level nasional ataupun internasional.

“Barang bukti yang disita satu buah Hand Phone dan komputer berupa monitor dan CPU,” katanya.

Terkait keterangan para saksi, terdakwa pada intinya membenarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa sekitar bulan Febuari 2023 terdakwa Agus Tiyadi buka google chrome lalu masuk link https://tpka.its.ac.id/ milik program pascasarjana ITS yang berlokasi di Surabaya, kemudian setelah itu pilih menu dengan menggunakan software priv 1337 laravel yang terdapat pada cloud shell, sehingga muncul menu result dibuka , maka apabila muncul tampilan “404 not found “ berarti tidak ada celah keamanan (bug) , berarti terdakwa tidak bisa masuk ke link https://tpka.its.ac.id/ , akan tetapi jika tampilannya blank putih atau “403 forbidden “ berarti ada celah keamanan (bug) berarti terdakwa bisa masuk ke link https://tpka.its.ac.id/ , dan bisa merubah akses link tersebut , sehingga berubah gambar tampilannya menjadi menjadi https://tpka.its.ac.id/slot88 dan https://tpka.its.ac.id/slot-gacor , yang merupakan website untuk perjudian dan hasil peretasan tersebut oleh terdakwa dijual ke oranglain seharga Rp. 200 ribu.

Bahwa terdakwa melakukan peretasan sejak tahun 2018 – 2019, selain website ITS yang dapat diretas, terdakwa berhasil juga melakukan peretasan di Biro Umum Jatimprov ,Sustem pejamur dll.

Bahwa perangkat keras yang terdakwa gunakan untuk meretas website https://tpka.its.ac.id/ dan yang lainnya yaitu :Komputer (PC) rakitan warna hitam, Handphone android merek Samsung warna merah, nama model Galaxy A04.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa , dampak dari diretasnya website https://tpka.its.ac.id/ adalah banyak pendaftar pascasarjana ITS di Surabaya yang tidak bisa mendaftar TPKA (Tes Potensi Kemampuan Adademik) sehingga website tersebut menjadi terganggu atau tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 33, Jo Pasal 32 Ayat 1, Jo Pasal 49 Pasal 34 ayat 1 huruf a jo pasal 50 UU no.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Tok

Kasus Pornografi  Kebaya Merah Yang Sempat Viral, Ketiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa selepas sidang digelandang menuju Rutan PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – 3 Terdakwa kasus video porno kebaya merah kembali disidangkan. Ketiganya menjalani sidang tuntutan secara offline yang digelar secara tertutup di Ruang Candra PN Surabaya.

Dari pantauan awak media ketiganya hadir di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ketiganya adalah Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita.

Serupa dengan pekan lalu, Aryarota dan Anisa bergandengan tangan. Mulai dari ruang tahanan menuju ruang sidang, maupun sebaliknya.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiganya dituntut hukuman yang sama. Yakni 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata Windu saat dikonfirmasi awak media (08/08/2023).

Windu menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan keberatan pada tuntutan hakim. Namun, dalam nota pembelaan pekan depan.

“Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya,” ujarnya. Tok

PN Surabaya Masih Berlakukan Sidang Daring Meskipun Pandemi Covid-19 Sudah Dicabut

Suasana sidang Daring (Online) di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus masih saja menjalankan persidang secara daring (dalam jaringan) terhadap perkara Pidana meskipun masa pandemi Covid- 19 statusnya sudah dicabut oleh Pemerintahan Republik Indonesia. Meskipun ada juga sidang yang dilakukan secara ofline (terdakwa dihadirkan) di Persidang secara langsung.

Dari catatan Timurpos.co.id sidang daring banyak persoalan yang harus dihadapi, khususnya dalam hal jaringan, tak segan-segan baik Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelancaran sehingga mengunakan Video call, meskipun hampir setiap ruang sidang sudah dilengakapi TV, cuma dua ruangan Sari 2 dan Sari 3 tampa dilengkapi TV.

Hal ini bisa mempengaruhi kemandiri dan independesi Hakim dalam memutus sebuah perkara Pidana sehingga berpontensi sikap subyektifitas Hakim yang berdampak pada munculnya disparitas putusan Pidana.

Terkait permasalah tersebut, Shadiqin SH menjelaskan, bahwa adanya sidang daring ataupun online menjadi tantangan bagi Majelis Hakim untuk menggali kebenaran Materiil atas terjadinya peristiwa Pidana.

“Karena dalam putusan sidang Pidana menyakut nasib orang yang mana dalam hal ini dibutuhkan kehati-hatian dan keseriusan dalam menggali kebenaran materiilnya,” kata Shodiq kepada Timurpos.co.id. Senin (07/08/2023).

Apa lagi tambah Shadiq, seharusnya Pengadilan juga memperhatikan Keppres no 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi corona virus disease 2019 (Covid)  di Indonesia. tidak ada alasan lagi diberlakukannya sidang Online karena menghindari Covid 19.

Karena lanjut Shadiq, semua tempat pelayanan publik sudah melaksanakan Keppres yang sudah diberlakukan sejak 21 Juni 2023 lalu, kemudian kenapa Pengadilan belum bisa melaksanakan Keppres itu,  padahal ini menyangkut seseorang yang juga ingin mendapatkan hak yang sama di depan hukum.

“apa alasan daripada sidang yang tetap menggunakan sistem online, kalau yang kemarin-kemarin masih punya alasan Covid 19, tapi sejak 21 juni lalu sudah ada Keppres tentang penetapan berakhirnya Pandemi, itu harus jadi acuannya agar bisa sidang tatap muka,” tandasnya. Tok

Terbukti Menipu, Bos PT Corpus Prima Mandiri Dan PT Corpus Asa Mandiri Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hakim Saifudin Suhri membacakan amar putusan di PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang Putusan terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso, Bos PT. Corpus Prima Madiri yang merugikan para korban sekitar Rp.49 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengelar acara Gowes yang di ikuti oleh para wakil tuhan, panitera dan pengawai di lingkungan Pengadilan. Jumat (04/08/2023).

Dari pantuan Timurpos.co.id acara Goes yang diselengarakan oleh PN Surabaya, pihak panitia meyediakan berbagai macam hadia menarik, untuk acaranya berlangsung cukup meriah dengan hiburan organ tunggal.

Nampak terlihat para peserta Gowes menikmati lantunan musik dengan bernyanyi dan berjoget mengikuti irama musik.

Kegiatan Gowes di Pengadilan Negeri Surabaya

Hakim sekaligus wakil panitia dalam sambutanya menyapaikan, bahwa kami tidak meminta sumbangan dari luar, untuk Hadianya dari kita dan untuk kita. Jadi tidak ada kebohongan.

“Untuk Hadianya dari kita untuk kita,” kata salah satu Hakim dalam acara gowes tersebut.

Terpisah beberapa awak media, menunggu dengan rindu agenda putusan terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syaifudin mengatakan, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum terkait Pasal yang dituntutkan terhadap terdakwa Pasal 46 Undang Undang Perbankan

“Menghukum terdakwa Kristhiono Gunarso dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Hakim Saifudin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut umum menyatakan banding,” kami banding saut terdakwa melalui telekonfrem.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), melalui Jaksa Darwis menuntut terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso dengan Pidana penjara selama 6 tahun serta membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 46 Undang Undang Perbankan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa, berikut ini adalah agency yang memasarkan dan mempromosikan produk dari perusahaan terdakwa yakni PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan
Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.

Bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7%, namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya, sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Khristiono Gunarso selaku Direktur PT. Corpus Asa Mandiri dan PT. Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami Saksi Korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, saksi Lina Yahya sebesar Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 miliar.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP, atau Pasal 46 Undang Undang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang TPPU pada tahun 2019 sampai tahun 2022.

Perlu diperhatikan bahwa, sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia, sementara terdakwa Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa KRISTHIONO GUNARSO tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN). Tok

Miris Ivan Kristanto Dilaporkan Adik kandunganya, Terkait Kosmetik-Skincare Diadili Di PN Surabaya

Terdakwa Ivan Kristanto Disidangakan di ruang Sari 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ivan Kristanto dilaporkan oleh adik kandungnya Nadia Dwi Kristanto ke Polisi hingga berujung ke Meja Hijau. Sang adik tak terima nama dan penjualan kosmetik hingga skincare yang dimiliki dijual tanpa seizinnya. Kamis (03/08/2023).

Keduanya sempat tinggal di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama. Namun, kini justru sebaliknya.

Dalam fakta persidangan, Nadia menerangkan hal itu bermula pada 2016 silam. Kala itu, ia dan Ivan telah merintis usaha dengan memproduksi produk kecantikan yang diberi nama Natuna Essential dengan jenis Essential Oil.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan kosmetik yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

“Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering di press sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,” kata Nadia saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi di Ruang Sari PN Surabaya.

Setahun berselang, di tahun 2017 bisnis skincare dan essential oil tersebut mulai ‘goyang’. 2 tahun kemudian, 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru. Lalu, Ivan memutuskan untuk meninggalkan Nadia.

Sebelum pergi, Nadia mengungkapkan Ivan sempat merusak pintu ruko, mengambil alat produksi, hingga resep atau formula skincare. Menurut wanita yang memiliki 1 buah hati itu, Ivan merusak ruko tanpa sepengetahuannya.

“Malam itu ruko saya digrenda oleh orang suruhannya Ivan, lalu alat-alat, resep, dan invoice diambil. 2 Tahun saya tidak bisa produksi dan jualan, mulai 2019. Lalu, 2021 saya bangkit lagi, sekarang saya kerjasama dengan teman, punya pabrik sendiri,” papar dia.

Nadia kian terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurutnya, nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah miliknya.

2 tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

“16 September 2019 saya tanya ivan pas lagi di luar pulau, ‘Kamu kok pergi-pergi (rekreasi) terus? Kok gak bilang aku dulu? gak pulang? ngapain aja?’. Lalu dia bilang ngurusin uang perusahaan, untuk aset. Pas saya minta laporan keuangan, kemudian hilang sampai sekarang. Orangtua pernah mendamaikan, saudara-saudara juga, tapi tidak ada ujungnya. Dulu, sempat saya konsultasi ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual), lalu minta pembatalan di PN Surabaya tapi tidak jadi karena dikasih alamat palsu, bukan alamat yang sesuai, jadi suratnya gak sampai,” ungkap dia.

Namun, pertikaian antar keduanya kian menjadi. Keduanya sempat dimediasi keluarga namun gagal. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam laporannya, Nadia mengaku merugi. Sebab, tidak pernah dapat hasil kerja sama dan diambil secara sepihak. Bahkan, Nadia tak bisa menjual produk dan brand yang ia diklaim miliknya sendiri.

“Karena mereknya didaftarkan dan dipasarkan oleh kakak saya yang mulia, nama tokonya saja juga masih dipakai pada 2018. Sebelumnya produksi di rumah sepupu saya, lalu setelah kejadian itu dipindah semua,” tegasnya.

Hingga akhirnya Ivan diamankan dan dijerat Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

Hal senada disampaikan oleh suaminya, Paul Sanjaya. Menurutnya, merk dan produk Natuna Essentials ini terdaftar dengan nama istrinya di tahun 2017.

“Saat itu terdaftar ada 5 merk, awal Januari 2022 saya baru tahu (merk dan produk Nadia dipalsukan), kita monitoring kegiatannya dan ambil data serta jejak digitalnya. Dari tulisan sudah tahu, lalu dari logo, dan sama-sama menggunakan nama Natuna, dalamnya itu kadang ada merk yang dia punya dan yang dibuat sendiri, tidak selalu sama,” ujarnya.

Paul memastikan, harga produk dan brand dari Ivan di pasaran lebih murah. Ia mengklaim, yang dipalsukan oleh Ivan hampir semua produk dan merek.

“Akhirnya saya buktikan sendiri, saat itu saya belinya saat bertahap, sebulan beli beberapa kali (untuk pembuktian), lalu akhirnya tahu kalau dia produksi lagi di beda tempat,” pungkasnya.

Namun, keterangan pasutri itu dibantah terdakwa Ivan Kristanto dalam sidang. Menurutnya, Nadia yang mengklaim perusahaan dan alat produksi milik perorangan itu tidak tepat. Ia mengklaim, Nadia bekerja di bawah naungan CV Syana Omnia dan mendapat gaji.

“Dia (Nadia) saya gaji, dia sebagai komisaris dan saya Direktur Utama. Untuk nadya, bilang orangtua pernah mendamaikan itu juga salah. padahal yang mendamaikan polisi, bukan orangtua kita,” tegasnya.

Lantas, Ivan menepis tudingan Paul perihal produksi dilakukan di tahun 2020. Menurutnya, yang benar adalah di tahun 2022. Tok

Sabransyah Tipu Jhovan Phatriot Dihukum 10 Bulan Penjara Di PN Surabaya.

Terdakwa Muhammad Sabransyah mendengarkan amar putusan melalui Video call di saat sidang di PN Surabaya

Surabaya – Muhammad Sabransyah divonis bersalah melakukan tindak Pidana penipuan terhadap Jhovan Phatriot Hutama dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (26/07/2023).

Ketua Mejelis Hakim Arwana mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dan menghukum terhadap terdakwa Muhammad Sabransyah dengan Pidana penjara selama 10 bulan.

“Menghukum terdakwa Sabransyah Pidana 10 bulan penjara,” kata Hakim Arwana di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa Sabransyah menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding.” Saya menerima, Yang Mulia,” saut terdakwa Sabransyah dalam sidang secara video call.

Perkara ini bermula saat Muhammad Sabransyah menawari Jhovan Phatriot Hutama untuk bekerja di PT Adaro Energy. Dia yang mengaku punya kenalan orang dalam mengatakan bisa memasukkan Jhovan untuk bekerja sebagai karyawan di perusahaan tambang batu bara yang berkantor pusat di Jakarta tersebut. Namun, Jhovan tidak diterima bekerja di perusahaan itu setelah menyerahkan sejumlah uang kepada Sabransyah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa Sabransyah yang menjanjikan kepada Jhovan bisa mencarikan pekerjaan di PT Adaro Energy meminta uang dengan alasan untuk registrasi di perusahaan tersebut. Jhovan mempercayainya.

Sabransyah lantas memberitahu Jhovan telah diterima untuk bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Menurut dia, Jhovan akan mulai bekerja pada tanggal 3 Januari 2023. Jhovan yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang yang diminta ke rekening Sabransyah.

Jhovan mentransfer sebanyak delapan kali. Mulai dari 24 Oktober 2022 hingga 2 Februari 2023. Nilainya beragam. Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Sabransyah menyampaikan banyak alasan ketika meminta uang tersebut. Namun, setelah Jhovan menyerahkan uang senilai Rp 5,5 juta, dia tidak pernah diterima bekerja di perusahaan tersebut.

“Selanjutnya pada saat sudah melewati pada tanggal yang dijanjikan yaitu tanggal 3 Januari 2023 tidak ada kelanjutan Jhovan untuk masuk kerja,” ungkap JPU Harwiadi dalam dakwaannya. Tok

Terdakwa Chrisney Yuan Divonis Bebas Di PN Surabaya, Terkait Perkara Pencurian Cincin Milik The Irsan 

Terdakwa Chrisney Yuan Wang di PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Chrisney Yuan Wang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata, terkait perkara pencurian cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/07/2023).

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan terdakwa tidak
terbukti bersalah mencuri cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chrisney Yuan Wang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga.” Kata Hakim Agung saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.

Majelis Hakim meminta nama baik serta harkat dan martabat Chrisney direhabilitasi pada keadaan semula. Menurut Hakim, Chrisney tidak terbukti memiliki niat batin untuk mencuri cincin tersebut. Cincin itu tidak sengaja terbawa saat Chrisney terburu-buru untuk meninggalkan rumahnya usai Irsan, bos Hotel Daffam melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya secara sadis dan kejam.

“Tidak ada maksud terdakwa untuk mengambilnya. Terdakwa sempat berupaya mengembalikan cincin tetapi ditolak,” kata Hakim Agung dalam pertimbangan putusannya.

Sementara itu, sang mantan suami, Irsan telah mengajukan surat pencabutan laporan seusai Chrisney dituntut pidana lima bulan penjara. “Karena pertimbangan psikologis anak-anak dan terdakwa Chrisney sebagai ibu dari anak-anak,” ungkap Irsan. Namun, surat itu tidak dipertimbangkan Majelis hakim karena sudah kadaluarsa. Sebab, perkara Chrisney sudah bergulir di persidangan.

Sementara itu, Chrisney mengakui bersyukur terhadap putusan bebas. “Saya bersyukur kepada Tuhan karena melalui tangan-tangannya menolong saya,” kata Chrisne.

Terpisah Pengacara Chrisney, Iskandar Daeng Perati akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum balik apabila Irsan masih terus mengusik kliennya. “Kami masih mencanangkan upaya hukum tersebut,” kata Iskandar.

Untuk diketahui bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, sebelumnya mendakwa Terdakwa Chrisney dengan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga. Menurut Penuntut Umum, cincin itu adalah harta bawaan suaminya dari pemberian ayahnya, The Bambang Susanto pada 1994. Cincin tersebut disimpan Chrisney di kotak bersama cincin kawin.

Namun, Chrisney tidak berusaha memisahkan cincin Star Saphire itu dengan mengeluarkannya dari dalam kotak. Karena itu, cincin tersebut turut terbawa saat Chrisney pergi dari rumah. Tok

Perempuan Cantik Promosikan Akun Judi Online Diadili Di PN Surabaya 

Suasana sidang Endors Akun Judi Online di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Artis Intragram Niken Widya Intan Permatasari diseret di Pengadilan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara mempromosi (endors) situs perjudian @paris88.net melalui sosial media, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djunaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/07/2023).

Dalam sidang kali JPU, menghadirkan saksi penangkap yakni Andrew Putra Rama anggota kepolisian.

Andrew mengatakan, bahwa penangakapan terdakwa berdasarkan infomasi masyarakat  adanya seseorang yang mendistribusikan atau mentransmisikan dan  yang memiliki muatan perjudian. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB melakukan penangakap terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Karang Rejo Sawah  Wonokro Kota Surabaya.

“Dari pengakuannya, ia (terdakwa ditawari oleh temannya (mbak Nadia) DPO, untuk melakukan promosi (endors) situs perjudian @paris88.net dimana bahan atau desain sudah disiapkan oleh Mbak Nadia. Terdakwa hanya tinggal menggunggah di Instragam story miliknya.” kata Andrew dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa kemudian terdakwa mengaploud sebanyak 2 kali sehari dan mendapatakan upah sebesar Rp 1 juta perbulan.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. Lanjut pemeriksaan terdakwa, bahwa pada intinya telah mengakui perbautanya dan sudah melakuan endros perjudian selama 2 bulan.

“Baru dua bulan lamanya Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa  dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tok