Komplotan Pengiriman TKI Ilegal Terbongkar di Surabaya, Dua Warga Negara Asing Diadili

Foto: Para tedakwa memdengarkan dakwaan dari JPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Praktik ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri kembali terbongkar. Kali ini, tiga orang terdakwa — dua di antaranya warga negara Nepal, diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/6/2025). Mereka adalah Bakhat Bahadur B.K, Satyam Kumar, dan Lia Taniati yang didakwa sebagai bagian dari jaringan kejahatan keimigrasian internasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dan Galih Riyana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan membeberkan fakta mengejutkan. Kasus ini mencuat setelah petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di Jl. Kendangsari I, Surabaya pada Desember 2024.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan enam pria asal Nepal, di mana tiga di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor karena dokumen mereka dipegang oleh Bakhat Bahadur. Dari hasil interogasi terungkap bahwa total ada 17 warga negara Nepal yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dan izin tinggal terbatas (ITAS).

“Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa, seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria untuk bekerja dengan gaji antara 1.000 hingga 1.500 Euro per bulan,” ujar JPU Siska di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

JPU juga membeberkan bahwa para korban direkrut langsung dari Nepal oleh Bakhat Bahadur dan seorang rekannya bernama Lekhnat Prasai. Para korban membayar antara 1.500 hingga 2.500 USD, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening para terdakwa dan jaringan perantara di Indonesia.

“Setibanya di Indonesia, para korban ditampung di sejumlah tempat di Surabaya, Jakarta, dan Bali yang dikoordinasikan oleh terdakwa Lia Taniati dan Satyam Kumar,” imbuh Siska.

JPU Galih menambahkan bahwa dokumen visa dan izin tinggal yang digunakan 17 WNA Nepal tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka tidak memiliki kontrak kerja resmi di negara tujuan. Bahkan, perusahaan yang digunakan sebagai sponsor visa, seperti PT. Harsa Aksa Amerta, terbukti tidak memiliki kegiatan usaha nyata.

“Para terdakwa memanfaatkan jalur wisata untuk mengirim orang ke luar negeri dengan maksud bekerja, tanpa dokumen legal. Perbuatan mereka melanggar Pasal 120 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Galih.

Modus ini menjadi cerminan masih maraknya sindikat perdagangan orang dengan kedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Selain itu, praktik ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap visa wisata dan penyalahgunaan izin tinggal.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sugianto menyatakan akan mengajukan eksepsi.

“Kami ajukan eksepsi atas dakwaan dari penuntut umum,” ucap Sugianto singkat usai sidang.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. TOK

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PTSL di Desa Trosobo: Saksi Menguatkan Tidak Ada Paksaan

Foto: Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidoarjo, 3 Juni 2025 – Sidang lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo kembali digelar pada Selasa (3/6/2025). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi, yang terdiri dari enam warga peserta program PTSL dan satu orang panitia pelaksana PTSL.

Dari keterangan enam saksi warga, terdapat beberapa poin penting yang diungkapkan di hadapan majelis hakim:

1. Tidak Ada Paksaan dalam Pembawaan Materai dan pathok
Seluruh saksi menyatakan membawa materai dan pathok secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun, termasuk kepala desa.

2. Masyarakat Merasa Terbantu dengan adanya PTSL
Para saksi mengaku merasa senang dan terbantu dengan adanya program PTSL karena lahan mereka yang selama ini tidak bersertifikat, kini telah mendapatkan sertifikat hak milik secara mudah.

3. Tidak Pernah Berinteraksi Langsung dengan Kepala Desa
Enam saksi dari warga yg ikut PTSL dalam hal pembayaran dan pemberkasan PTSL mengaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan Kepala Desa selama proses pengurusan sertifikat. terkait Pembayaran sejumlah Rp150.000 dilakukan langsung warga ke panitia PTSL, bukan melalui kepala desa.

4. Soal Pengeringan lahan:
atas inisiatif dan kesepakatan warga meminta kepada panitia PTSL untuk dilakukan pengeringan, Saksi menyebutkan bahwa tidak ada paksaan terkait pengeringan beserta iuran pengeringan, termasuk Biaya tersebut disepakati warga dalam sebuah rapat yang diadakan di rumah salah satu warga bernama Pak Dadi. Nilai iuran bervariasi, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000.

Pihak kuasa hukum kepala desa, Muhamad Sobur, S.H., menyatakan bahwa dakwaan jaksa dinilai terlalu lemah. Menurutnya, tuduhan bahwa kepala desa menyuruh warga membawa 10 materai dan pathok tidak terbukti, sebab semua saksi menyampaikan membawa materai secara sukarela dan dalam jumlah bervariasi, bahkan ada yang tidak membawa sama sekali. dan terkait pathok 80% lahan yg di ikutkan PTSL menggunakan cat pilox, tanpa harus d pathok, jadi warga tidak perlu membawa pathok.

Mengenai dana pengeringan, kuasa hukum menjelaskan bahwa dana tersebut atas inisiatif masyarakat dan proses pengeringan memang sudah berjalan, setelah proses pengeringan dihentikan sisa uang yg masuk ke panitia telah dikembalikan kepada warga. Dana pengeringan memang tidak dikembalikan sepenuhnya karena telah digunakan sesuai kebutuhan teknis, untuk operasional dll. Ia menegaskan bahwa dana pengeringan tersebut tidak pernah dinikmati oleh panitia, apalagi oleh kepala desa. Karena kepala Desa tidak ikut campur di dalamnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan, JPU akan menghadirkan panitia dan perangkat desa pada selasa 10/3/2025. AP/**

Akal Bulus Para Terdakwa Kelabui Ir. Hadian Hingga Rugi Rp 27 Miliar

Foto: para terdakwa menghiasi layar kaca di Ruang Cakra PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Soen Hermawan bersama Anita, Ponidi, Pandega Agung diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Ir. Hadian Noercahyo dari PT. Bima Sempaja Abadi sebesar Rp 28 miliaar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat Soen Hermawan merupakan Direktur PT. Shun Gandara Satya menyampaikan jika mempunyai proyek pekerjaan dengan PT. Varia Usaha Beton, sehingga membutuhkan modal dari investor untuk menjalankan proyek kepada Terdakwa II PONIDI yang merupakan Komisaris PT. Artamas Trans Logistik namun justru bertindak menjalankan kegiatan operasional PT. Artamas Trans Logistik. Hingga, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018, Terdakwa II, Terdakwa III PANDEGA AGUNG sebagai Direktur CV. Adil Loekeswara dan Terdakwa IV yang sedari awal mengetahui jika tidak pernah memastikan, melihat dan mengetahui mengenai dasar hukum tertulis kerjasama proyek dari PT. Varia Beton Usaha justru sepakat untuk mencari investor proyek pengangkutan barang di PT. Varia Usaha Beton (fiktif).

“Bahwa selanjutnya, Terdakwa Ponidi dan Terdakwa Padega Agung menyampaikan kepada Terdakwa Seon Hermawan jika ada investor baru yaitu Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYO dari PT. Bima Sempaja Abadi. Sekira akhir bulan Agustus 2018 bertempat di kantor PT. Arthamas Trans Logistik di daerah Semut Square Surabaya,,” Kata JPU Estik. Selasa Kemarin (17/03/2025).

Masih Kata JPU Estik Dilla bahwa, Terdakwa Ponidi dan Terdakwa Padega bertemu dengan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYO dan Sdr. UMARGHANI dengan tujuan menyampaikan serangkaian tipu muslihat jika terdapat proyek angkutan produk beton di PT. Varia Usaha Beton Gresik tetapi tidak mempunyai modal sehingga membutuhkan investor, serta apabila bersedia memberikan modal maka akan diberikan keuntungan sebesar 10% modal. Atas pertemuan tersebut, Terdakwa II juga turut menyampaikan kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYO untuk menggunakan CV. ADIL LOKESWARA milik Terdakwa Padega yang mempunyai armada angkut untuk pengakutan beton padahal Terdakwa Padega tidak memiliki armada angkut.

Dalam rangka meyakinkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO mengenai proyek angkutan produk beton tersebut, Terdakwa II mengajak Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO berkunjung ke pabrik Varia Usaha Beton di Gresik. Pada saat sampai di lokasi, Terdakwa Ponidi mempertemukan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO dengan Terdakwa Seon Hermawan yang berperan menggunakan nama palsu sebagai Saksi SLAMET BAGIO yang berasal dari PT. Varia Usaha Beton dan hanya bertemu di bagian depan pabrik Varia Usaha Beton. Terdakwa IV dengan nama palsu sebagai Saksi SLAMET BAGIO menyampaikan jika benar mempunyai proyek kerjasama dengan PT. Arthamas Trans Logistik.

“Dri awal Terdakwa I Anita sebagai Direktur PT. Arthamas Trans Logistik, Terdakwa Ponidi, Terdakwa Padega dan Terdakwa Soen Hermawan mengetahui jika tidak pernah mempunyai kerjasama dengan PT. Varia Usaha Beton dalam hal pengiriman produk beton sebagaimana yang sudah diterangkan kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO. Adapun mengenai armada pengangkutan yang dimiliki oleh Terdakwa III sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara adalah fiktif.” Ujarnya.

Ia menambahkan bahwa , Dalam rangka meyakinkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dengan sengaja secara melawan hukum melakukan serangkaian kebohongan dengan membuat Surat Perjanjian Kerjasama agar Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO tergerak untuk menyerahkan uang sebagai modal, Atas semua perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Terdakwa Anita yang mana Terdakwa Anita sedari awal mengetahui jika PT. Arthamas Trans Logistik tidak punya kerjasama dengan PT. Varia Beton Usaha.

Dalam rangka semakin meyakinkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO untuk menyampaikan jika pekerjaan sedang dilaksanakan, Terdakwa Padega atas ide dari Terdakwa Soen Hermawan membuat laporan pemuatan harian disertai dengan dokumentasi kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO yang ternyata seluruh data-data dan dokumentasi palsu atas laporan permuatan harian tersebut diperoleh dari Terdakwa II, selanjutnya untuk pembayaran pekerjaan pengangkutan yang seolah-olah dikerjakan oleh Terdakwa III mengajukan tagihan/ invoice kepada PT. Bima Sempaja Abadi dengan dilampirkan surat jalan yang memuat antara lain tujuan pengiriman, plat nomor armada, nama sopir, tanggal pembuatan serta material yang dikirimkan di mana surat jalan yang ternyata surat jalan tesebut juga fiktif.

Atas serangkaian tipu muslihat yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO tergerak menyerahkan uang sebagai bentuk pembayaran dari PT. Bima Sempaja Abadi kepada CV. Adil Lokeswara dengan jumlah total sebesar Rp. 100.766.030.000,- melalui 3 rekening.

Bahwa atas uang yang diterima oleh Terdakwa Padega sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara telah mengambil keuntungan sebesar 4 % sehingga sisa uang tersebut selanjutnya ditranfer ke rekening BCA Nomor an PT. Arthamas Trans Logistik yang dikelola Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi. Dalam rangka melakukan serangkaian kebohongan agar Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO percaya, Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi seolah-olah melakukan transfer kembali kepada PT. Bima Sempaja Abadi sebagai pembayaran pekerjaan atas perjanjian kontrak antara PT. Arthamas Trans Logistik dengan PT. Bima Sempaja Abadi dengan total sebesar Rp.73.644.166.000.

Bahwa atas sisa uang sebesar Rp.27.121.864.166. yang masih dikelola oleh Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi selanjutnya ditranfer lagi ke rekening BCA yang dikelola Terdakwa Seon Terdakwa IV lalu mentransfer uang ke rekening BCA an. PT. Shan Gandara Satya guna mencairkan cek yang telah dibuka sebagai pengembalian uang kepada investor. Atas cek BCA tersebut selanjutnya diberikan kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO sebagai bentuk pembayaran kerjasama. Namun, ketika cek BCA tersebut dicairkan ditolak oleh bank dengan alasan “dana tidak cukup”. Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika proyek pengangkutan beton antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton dengan menggunakan armada milik CV. Adil Lokeswara adalah tidak pernah ada (fiktif).

Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO dari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas Surat dakwaan dari JPU, penasehat hukum dari terdakwa Anita, Ponidi dan Padega mengajukan nota keberatan (eksepsi).TOK

Manajemen Valhalla Akan Ajukan Protes ke PPATK, Akibat Kasus Ivan Sugianto Dikaitkan TPPU Judi Online

Valhalla Spectaclub (Intr)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus yang membelit Ivan Sugianto, pelaku persekusi terhadap anak di bawah umur. Penyelidikan kasus ini memunculkan dugaan lebih jauh, termasuk keterlibatan Ivan dalam aliran dana judi online yang berkaitan dengan bisnis hiburan malam yakni Valhalla Spectaclub di Jalan Kombes Pol. Moh Duryat Surabaya, Sehingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap rekening club dan Ivan Sugianto. Senin (18/11/2024).

Atas kejadian tersebut, Ivan Kuncoro
pengelola Valhalla pemblokiran rekening tersebut memberikan dampak serius terhadap operasional usaha mereka. “Memang benar rekening kami diblokir sejak Ivan Sugianto ditahan. Dampaknya sangat besar, tamu-tamu jadi malas datang, dipikirnya kami biang kerok. Dikaitkan dengan judi online, padahal tidak ada kaitan sama sekali, pure untuk usaha,” kata Ivan Kuncoro kepada awak media.

Ivan Kuncoro juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada hubungan dengan Ivan Sugiamto, meskipun keduanya memiliki nama depan yang sama. Kebetulan mereka memiliki nama depan yang sama. Termasuk kebetulan berada di lingkungan yang sama. “Dia tapi tidak ada kaitannya dengan Vallhala,” tegasnya.

Ivan menceritakan keduanya memang sempat ada rencana berkongsi. Namun, adanya perbedaan visi dan misi, sehingga membuat hal itu tidak terwujud.

Ivan Kuncoro menjelaskan bahwa langkah mereka untuk mengajukan protes kepada PPATK bertujuan untuk mencari jalan tengah dan agar masalah ini segera diselesaikan. Sebab rekening yang dibekukan adalah rekening perusahaan.

“Kami harap masalah ini bisa segera selesai, karena operasional kami terganggu. Masalah Ivan Sugiamto seharusnya masalah pribadi, tidak perlu dikaitkan dengan usaha kami. Kami tidak terlibat dalam hal yang dituduhkan,” tambahnya.

Terakhir, Ivan Kuncoro berharap proses hukum terhadap Ivan Sugiamto bisa segera selesai. Ia pribadi sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Seharusnya masalah anak cukup selesai di anak.


Tersangka Ivan Sugianto bertemu dengan Anggota DPR RI dari Politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni

Perlu diperhatikan sejumlah foto Ivan Sugianto bersama para pejabat beredar luas di Sosial Media (sosmed) salah satu ruangan Polrestabes Surabaya memicu spekulasi adanya hubungan dengan oknum kepolisian yang diduga mendukung aktivitasnya. M12

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Bertugas Seperti Biasa

Surabaya – Aliasi Massa yang berdemo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendesak tiga Hakim pemberi Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, untuk dipecat atau dinonatifkan dulu. Senin (29/07/2024).

Menangapi adanya tuntutan dari massa pemdemo, Hakim Alex Adam Faizal selaku Humas PN Surabaya mengatakan bahwa, putusan Ronald Tannur bebas sedang menjadi perbincangan masyarakat. Namun, pihak Pengadilan tidak bisa dan tidak memiliki kewenangan untuk mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.

“Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung,” ujarnya.

Saat ini lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial. Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata sudah menyatakan akan melakukan investigasi. Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan tersebut diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7), untuk membuat laporan. Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur hak inisiatif dan laporan. KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Namun, Alex Adam menjelaskan pemeriksaan Hakim harus melalui mekanisme. Seandainya KY melakukan pemeriksaan harus terlebih dahulu melapor kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN). Baru kemudian disampaikan ke Hakim-Hakim yang sedang dicurigai bermasalah.

“Sampai saat ini Pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi Hakim. Jadi Hakim-hakim ini (Erintuah Damanik, dkk sekarang) masih bertugas seperti biasa,” Tegasnya. TOK

Akal Bulus Riri Riansyah Datangkan Sheila On 7, Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Riri Riansyah Ridwan selaku Promotor Officer CV Freakmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia diseret di Pengadilan lantaran menipu siswa-siswi SMAN 15 Surabaya, dengan tidak bisa menadatangkan Group Band Sheila On 7 di acara Pentas Seni Liberty K22.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi antara lain Bima, Lutfia, Rania.

Dalam keterangan para saksi pada initinya, terdakwa tidak bisa mendatangkan Band Sheila On 7 dalam acara pentas seni di SMAN 15, dan pihak sekolah juga sudah mengkonfirmasi kepada Manajemen Band Sheila On 7 dan ada surat penyataan yang menyatakan tidak pernah ada acara di SMAN 15.

“Siswa-siswi dirugikan atas pembelian tiket sekitar Rp,196 juta dan belum dikembalikan sama terdakwa.” Jelas saksi.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahya.

Saat ditanyakan oleh Majelis Hakim, kemana uang sebesar Rp 196 juta dan dipakai untuk apa? ” Saya kembalikan kepada Bu Heru sebesar Rp 15 juta dan sisanya tidak tahu yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (24/07/2024).

Kemudian saksi menjelaskan yang dimaksud terdakwa Bu Heru adalah dulu seorang guru di SMA, namun sudah pensiun dan pihak sekolah belum menerima pengembalian uang penjual tiket dari terdakwa. ” Bu Heru adalah seorang guru, nanun sudah pensiun,” kata saksi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini bermula bulan Juli Tahun 2022 pada saat itu SMAN 15 Jl Menanggal Selatan No 103 Surabaya akan mengadakan acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022 yang mana dalam acara tersebut akan tampil Group Band Sheila On 7 dimana SMAN 15 Surabaya sedang mencari sponsorship guna mendatangkan Group Band Sheila On 7 tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa kemudian menghubungi pihak panitia penyelenggara acara Pentas Seni Liberty K22 yaitu Saksi Bima Tri Pradicta dan Saksi Rania Luthfia Nastiti lalu terdakwa mengatakan terdakwa mengaku bekerja sebagai National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia sebagai Direktur sehingga terdakwa bisa mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 dibuatlah Perjanjian Kontrak Kerjasama Artist antara Terdakwa selaku National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia dengan Saksi Bima Tri Pradicta selaku perwakilan panitia acara pentas seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya.

Bahwa kontrak kerjasama tersebut berisi Terdakwa selaku National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia bersedia dan sanggup mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara pentas seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2022 dengan pembayaran yang disepakati adalah sebesar Rp 245.000.000,- + PPN 11% yang akan dibayarkan oleh pihak SMAN 15 Surabaya secara bertahap dengan cara mentransfer ke rekening Bank BNI Nomor 0945555958 atas nama CV Freaksmedia Corporate Indonesia CQ. Freaksmedia Corporation, Ltd Of MTV EXIT INDONESIA.

Bahwa atas hal tersebut SMAN 15 Surabaya melalui panitia acara pentas seni Liberty K22 telah melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Bank BNI atas nama CV Freaksmedia Corporate Indonesia sejak tanggal 05 Agustus 2022 s/d tanggal 04 September 2022 dengan total pembayaran sebesar Rp 196 juta untuk mendatangkan Grup Band Sheila On 7 pada acara Pentas Seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa pada kenyataannya Grup Band Sheila On 7 tidak hadir dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022 dikarenakan terdakwa tidak sanggup mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 196 juta tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan bukan untuk mendatangkan Grup Band Sheila On 7 pada acara Pentas Seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya tanggal 29 Oktober 2022 dan mengakibatkan SMAN 15 Surabaya menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 196 juta.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. TOK

Squad Garuda Menang Kusanjung Kalah Kudukung

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam Laga Semi Final U23 AFC Pertandingan antara indonesia vs irak berakhir 2 : 1 dimenangkan oleh irak memang sangat sengit. Pertandingan ini berlangsung 2 kali 45 menit dan ditambah 2 kali 15 menit perpanjangan waktu, betul-betul menegangkan. Kamis, (02/05/2024) malam.

Menurut Doni Eko Wahyudin, S.H. Kedepan memang squad garuda kita harus lebih ditingkatkan lagi. Ada kemajuan di squad garuda kita terutama squad U23 kita. Yang dahulu kita tidak pernah bertahan sampai di perempat final.

“Ini prestasi yang harus kita apresiasi dan patut kita banggakan. Sekalipun didalam hati kita bergejolak kekecewaan, itu hal yang wajar.

BACA JUGA:
Nobar Antara Timnas Indonesia VS Uzabekistan di Pendopo Kab. Bondowoso Dapatakn Hadia Door Prize

Advokat salah satu pendiri LBH BONEK ini juga menyampaikan bahwa, Nonton Bareng (Nobar) pertandingan antara indonesia Vs Irak yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya di Gelora 1 November Surabaya, menurutnya ini adalah wujud kebanggaan warga surabaya terhadap squad garuda muda kita. Sangat meriah sehingga tercipta seolah-olah penonton juga berada di stadion Abdullah Bin Khalifah, Doha Qatar.

Namun jika Kita perhatikan tidak sedikit juga penonton yang lebih dahulu meninggalkan stadion kebanggaaan warga surabaya itu dengan wajah kurang gembira setelah pertandingan itu berubah menjadi 2:1. Begitu berharapnya rakyat Indonesia terhadap squad garuda muda kita. Bahkan terdengar beberapa penonton sambil bercanda dengan temannya menyanyikan lagu-lagu tentang kekecewaan. Sekalipun kita juga sama-sama ketahui bahwa irak juga bukan lawan yang mudah dikalahkan juga.

Lagu-lagu kekecewaan sudah tidak sepantasnya perdengarkan lagi dari kita, sekalipun squad garuda muda hari ini kamis 2 mei 2024 mengalami kekalahan. Jika kita boleh kutip dari komentar yang sering kita dengar melalui analisa komentator sepak bola bahwa tim squad garuda kita sering mengomentari tentang mental, alangkah baiknya kita sebagai sporter juga harus memperbaiki mental kita. bahwa Bonek memiliki quots. “menang kusanjung kalah kudukung” seharusnya juga belaku kepada squad Garuda kita

“Kita dukung terus kemajuan sepak bola indonesia dan semoga menjadi lebih baik kedepannya. Bravo Garuda Muda U23/2024.” Harapnya. TOK/*

Nobar Antara Timnas Indonesia VS Uzabekistan di Pendopo Kab. Bondowoso Dapatakn Hadia Door Prize

Bondowoso, Timurpos.co.id – Polres Bondowoso bersama Forkopimda Kabupaten Bondowoso menggelar nonton bareng (Nobar) Akbar Timnas Indonesia U-23, pada Senin (29/04/2024) malam.

Nobar Akbar Timnas Indonesia U-23 menghadapi Tim Uzbekistan U-23 akan diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA:
Polda Jatim Gelar Balap Sepeda Tour de Panderman

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. mengajak masyarakat dan seluruh suporter bola yang ada di Kabupaten Bondowoso untuk mendukung Timnas Indonesia U-23 dalam Semi Final Piala AFC Cup 2024.

“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bondowoso dan komunitas suporter bola untuk sama-sama mendukung Timnas (Indonesia) maju final AFC U23 Asian Cup 2024 bersama Bapak PJ Bupati Kabupaten Bondowoso,” ajak Kapolres Lintar.

Kapolres Bondowoso juga menambahkan, lewat Nobar Akbar ini, sejumlah doorprize menarik juga disediakan dan juga hiburan, agar Nobar kali ini lebih meriah serta para pendukung Timnas Indonesia tetap semangat untuk terus memberikan dukungan untuk Timnas Indonesia.

“Kami juga berikan doorprize kepada penonton yang beruntung. Agar acara Nobar kali ini lebih meriah serta semangat masyarakat untuk terus mendukung Timnas Indonesia untuk terus bisa maju menuju Final Piala AFC Cup 2024,” tambah Kapolres Bondowoso.

Sekali lagi, Kapolres Lintar mengajak masyarakat Bondowoso untuk bersama-sama mendukung dan mendoakan Timnas U-23 melaju ke final. M12

Abang Tukang Becak Diamankan Di Polsek Sawahan Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nordin Tukang Becak Motor (Bentor) diamankan oleh Polsek Sawahan Surabaya, lantaran menerima oderan orang tak kenal (OTK) yang mengunakan kaos Doreng, untuk barang-barang di Rumah di Jalan Argopuro no.32 Surabaya. Jumat, (23/02/2024)

Begini ceritanya, bahwa pada hari Kamis 22 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Saksi Herlina samampouw, melihat kalau rumah di Jalan Argopuro no 32 Surabaya di masuki orang yang tidak dikenal dan mengeluarkan barang barang yang ada dirumah melalui selokan belakang.

Mengetahui Info tersebut Herlina menghubungi anaknya yang bernama Koko Win (saksi) untuk datang ke lokasi dan diketemukan 2 orang sedang mengangkut barang berupa kursi dan dinaikkan ke atas Bentor (becak motor).

Kemudian oleh saksi di tegur dengan kata kata milik siapa kursi tersebut, tiba- tiba pelaku yang memakai kaos doreng (DPO) tersebut kabur sedangkan 1 orang berhasil diamankan Nordin (77) tukang bentor, alamat Margodadi Surabaya.

Dari pengakuan Nordin yang bekerja sebagai tukang bentor sedang mangkal/ menunggu penumpang di Jalan Tembok Surabaya, Kemudian mendapat orderan dari seseorang memakai kaos doreng (DPO) untuk mengangkut barang.dan Nodin tidak mengetahui jika barang tersebut adalah barang curian.

Atas Kejadian tersebut korban kehilangan 7 unit ac, 6 Daun Pintu, Jendela 5, Instalasi Listrik/kabel,kursi besi 6 unit. Dengan total kerugian yang di alami korban sekitar Rp 80 juta. (*)

Paud Al-Qur’an Aisyah Karang Bahagia Mengikuti Lomba Panggung Al-Qur’an Yang Ke-2

Bekasi, Timurpos.co.id – Paud Al Qur’an Aisyah mengikuti lomba Panggung Al-Qur’an di tingakat Kabupaten Bekasi. Kegiatan lomba ini di laksanakan di Yayasan Al Muslim Tambun. Minggu (18/02/2024).

“Acara ini menjadi langkah konkrit dalam membangun generasi Qur’ani yang bertema ‘Membangun Generasi Qur’ani, Jaya Kan Negeri’. Tujuan dari kegiatan ini diharapkan bisa mencetak generasi Qur’ani untuk menjayakan negeri ini khususnya untuk lembaga Paud Al-Quran Aisyah yang mana para santri dari PaudQu Aisyah ini sangat bersemangat dalam mengikuti perlombaan yang di selenggarakan oleh DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi.”Katanya.

Dalam kegiatan lomba ini dihadiri oleh Ketua DPP IPPAQI, Dr. Mujibun, M.Pd. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, H.Sobirin, S.Sg, M.Si.
Kemenag RI, M. Ngusri Yusron, S.Th, M.Si, Kasubit Pendidikan Al Qur’an, Drs. H. Nurul Huda, M.Ag, Ketua Yayasan Al Muslim,
Geri Salahudin Nasution M.Sc, DPW IPPAQI Jawa Barat, Yusep Setrena, S.Kom dan Pengurus DPP IPPAQI Bidang ICT, Ika Pratidina.

Dari Jumlah peserta kegiatan Lomba Panggung Al Qur’an ini di ikuti 652 santri terbaik utusan dari 21 kecamatan di seluruh kabupaten bekasi. Dengan mengusung semangat pendidikan Islam yang berkualitas, DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk membentuk karakter anak-anak sejak dini. Semoga dengan di adakan nya lomba “Panggung Al Qur’an” menjadi wadah untuk menampilkan potensi dan prestasi oleh seluruh santri Paud Al-Quran yang ada di Kabupaten Bekasi khususnya PaudQu Aisyah Perwakilan dari Kecamatan Kecamatan Karang Bahagia.

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan para santri saja, tetapi juga melibatkan para wali santri untuk turut serta mendukung kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Pada Lomba Panggung Al Qur’an ada 8 mata lomba yaitu Lomba Tahfiz, Hadits, DaiQu, Adzan, Sholat, Mewarnai, Menari Daerah, Mars PaudQu. Dari ke Delapan lomba ini. Alhamdulillah PaudQu Aisyah membawa piala juara 2 Lomba DaiQu dan juara harapan 2 Lomba Menari Daerah,” Tukas Siti Robiah S.Pd.I saat diwawancarai awak media

DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi berhasil menciptakan momentum positif dalam pendidikan anak-anak. Upaya nyata ini diharapkan dapat menginspirasi lembaga pendidikan dan masyarakat sekitar untuk lebih fokus dalam membentuk karakter dan kecintaan pada Al Qur’an sejak usia dini. Tutupnya. M12