Ecoton Gelar Instalasi Seni Bayi Mikroplastik di Urban Market Kota Lama Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ecoton menghadirkan instalasi seni bertajuk “Bayi Mikroplastik” dalam acara Urban Market Kota Lama Surabaya. Instalasi ini menjadi sarana edukasi publik untuk mengenalkan dampak kesehatan dari penggunaan plastik sekali pakai yang semakin mengkhawatirkan. Sabtu (28/2/2026).

Instalasi “Bayi Mikroplastik” menggambarkan situasi darurat kesehatan akibat paparan mikroplastik yang kini tidak lagi hanya mencemari sungai dan laut, tetapi telah ditemukan dalam tubuh manusia. Temuan terbaru Ecoton sepanjang 2025 – 2026 menunjukkan adanya kontaminasi mikroplastik dalam air ketuban, darah perempuan, dan air seni. Fakta ini menandai datangnya “era mikroplastik” yaitu sebuah fase ketika peradaban yang selama hampir delapan dekade bergantung pada plastik sekali pakai mulai memanen konsekuensi kesehatannya.

“Di mana sebuah peradaban yang tergantung pada plastik sekali pakai sudah berlangsung hampir 8 dekade, manusia telah memetik segala kemudahan dan gaya hidup praktis nan instan. Kini saatnya manusia memanen upahnya berupa kontaminasi mikroplastik dalam darah dan organ tubuh,” ungkap Alaika Rahmatullah, Koordinator JEJAK atau jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dampak mikroplastik terhadap kesehatan, mulai dari gangguan hormon, peradangan, hingga potensi risiko kanker dan gangguan reproduksi. Ini merupakan buah dari perilaku konsumtif dan budaya sekali pakai yang tidak terkendali.

Sejumlah fakta krusial turut disampaikan dalam pameran ini:
1. Indonesia menjadi salah satu penyumbang sampah plastik terbesar ke laut di dunia.
2. ⁠Sekitar 57% penduduk masih membakar sampah, yang berisiko melepaskan zat beracun seperti dioksin dan furan ke udara.
3. ⁠Rata-rata konsumsi mikroplastik masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 15 gram per bulan per kapita, angka yang menunjukkan tingginya paparan plastik dalam kehidupan sehari-hari.

Pameran ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang ancaman nyata plastik sekali pakai, sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju gaya hidup minim sampah.

Ajakan dan Himbauan

Melalui pameran ini, Ecoton mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah untuk:
– Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong kresek, botol air kemasan, sedotan, dan kemasan sachet.
– ⁠Membawa tas belanja guna ulang, botol minum isi ulang, dan wadah makan sendiri.
– ⁠Pemerintah perlu membuat peraturan pengurangan atau pembatasan plastik sekali pakai, dan target pengurangan plastik sekali pakai menjadi prioritas nasional dan daerah guna mengendalikan perilaku konsumtif terhadap plastik sekali pakai.
– ⁠Masyarakat juga perlu memilah sampah dari rumah dan tidak membakar sampah untuk mengindari paparan mikroplastik di udara dan menggunungnya sampah di TPA.
– ⁠Produsen juga perlu membatasi dan meredesain kemasan menuju transformasi wadah dan bisnis guna ulang.
– ⁠Masyarakat juga perlu terlibat aktif dalam mendorong pemerintah dan industri untuk menghentikan kran produksi plastik sekali pakai.

Koordinator Refillin Ecoton, Jofany Ahmad menyampaikan skema guna ulang ini juga sangat efektif dalam mengurangi plastik sekali pakai, terbukti dalam penelitian perilaku konsumen dalam sistem guna ulang yang diterapkan oleh Ecoton melalui Refillin, jika konsumen menerapkan sistem guna ulang dapat mengurangi kemasan saset ukuran 40 ml sebanyak 180-200 sachet dalam satu bulannya.

lebih lanjut, Jofany menyampaikan jika masyarakat Surabaya yang saat ini berjumlah kurang lebih 2,5 juta orang, menerapkan sistem guna ulang, maka gerakan ini tidak akan membebani fiskal daerah dalam pengelolaan sampah.

“Perubahan tidak cukup hanya dari konsumen. Industri harus bertanggung jawab dan pemerintah harus berani membatasi bahkan menghentikan produksi plastik sekali pakai. Tanpa itu, generasi mendatang akan terus mewarisi tubuh yang terkontaminasi,” tegas Jofany.

Kegiatan ini juga mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen komunitas lokal, Suryan musthofa koordinator Komunitas Surabaya Youth Forum, menyampaikan “Kampanye lingkungan memang perlu visualisasi, dengan itu kami berharap publik tidak lagi melihat plastik sebagai simbol kepraktisan, melainkan sebagai ancaman nyata bagi kesehatan manusia dan keberlanjutan bumi. Kini saatnya beralih dari budaya sekali pakai menuju budaya guna ulang demi melindungi generasi hari ini dan masa depan”. Tok/*

 

Tuntutan 6 Bulan Penjara untuk Demonstran Picu Kritik soal Kebebasan Sipil

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejak demonstrasi pada Agustus 2025, Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra menjadi dua dari ratusan orang yang ditangkap aparat keamanan. Keduanya disebut mengalami perampasan hak sipil setelah ikut menyuarakan kemarahan dan solidaritas pasca tewasnya Affan Kurniawan yang diduga akibat tindakan polisi.

Dalam perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisananinggisih dan Assri Susantina menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

JPU menilai Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, pihak solidaritas dan pendamping hukum menilai dakwaan tersebut tidak didukung pembuktian yang memadai selama persidangan.

Fakta persidangan disebut menunjukkan bahwa pada hari demonstrasi, keduanya baru tiba di lokasi aksi dan hanya membantu demonstran lain membeli bahan bakar bensin untuk kebutuhan genset mobil komando.

Meski demikian, keduanya tetap diamankan aparat. Bahkan, menurut keterangan yang terungkap di persidangan, mereka juga mengalami tindakan kekerasan saat penangkapan.

Pihak pendamping menilai proses hukum terhadap Ali dan Rizky mencerminkan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Mereka mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa.

Sidang perkara tersebut kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

Fatwa MUI tentang Sampah: Fondasi Moral, Tapi Harus Diperkuat Penegakan Tanggung Jawab Produsen

Oleh: Muhammad Kholid Basyaiban, S.H (Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN)

Surabaya – Fatwa MUI tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan merupakan langkah penting dalam memperkuat perspektif moral terhadap krisis pencemaran perairan. Substansi fatwa tersebut sangat tegas: membuang sampah ke sungai, danau, dan laut dinyatakan haram karena mencemari sumber air dan membahayakan makhluk hidup.

Bahkan, pengelolaan sampah ditegaskan sebagai bagian dari ibadah sosial (mu’amalah), sehingga menjaga kebersihan perairan bukan sekadar etika lingkungan, melainkan kewajiban moral keagamaan.

Pertanyaannya kemudian: apakah fatwa ini bisa memperkuat perlindungan sungai dan danau?

Jawabannya: bisa, tetapi tidak cukup jika berdiri sendiri.

Fatwa bekerja pada level kesadaran normatif. Ia membentuk cara pandang dan standar moral masyarakat. Dalam konteks Indonesia yang religius, ketika membuang sampah ke sungai tidak lagi dianggap sekadar melanggar aturan, tetapi juga melanggar ajaran agama, maka daya tekan sosialnya menjadi jauh lebih kuat. Apalagi jika disinergikan dengan gerakan kolektif seperti kerja bakti dan program kebersihan lingkungan. Fatwa dapat menjadi pemicu gerakan moral yang luas.

Namun, pengalaman menunjukkan bahwa perubahan perilaku tidak cukup hanya dengan pendekatan moral. Buku Sensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi yang diterbitkan BRUIN menunjukkan bahwa kebocoran sampah plastik ke perairan bukan semata akibat perilaku individu, melainkan akibat lemahnya sistem pengelolaan sampah, lemahnya implementasi kebijakan, serta desain produksi yang memang menghasilkan limbah sulit didaur ulang. Artinya, persoalannya bersifat struktural.

Persoalan ini mencakup beberapa aspek mendasar, antara lain:

Sistem pengumpulan dan pengolahan sampah yang belum memadai, Limbah industri dan domestik yang tidak terkelola dengan baik, Desain produk sekali pakai yang sulit didaur ulang dan Lemahnya tanggung jawab produsen terhadap dampak produknya

Di sinilah konsep Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi kunci. Selama produsen masih bebas memproduksi kemasan sekali pakai dalam skala masif tanpa kewajiban serius untuk menarik kembali, mengelola, atau membiayai pengelolaan limbahnya, maka beban akan terus jatuh pada masyarakat dan pemerintah daerah. Kondisi ini tidak adil, baik secara ekologis maupun moral.

Padahal, Indonesia bukan tanpa regulasi. Kerangka hukum terkait EPR sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara jelas mengatur tanggung jawab produsen untuk mengurangi dan menangani sampah produknya. Ketentuan ini diperkuat melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mewajibkan produsen menetapkan target, strategi, dan pelaporan pengurangan sampah kemasan. Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 menetapkan baku mutu air yang pada prinsipnya menegaskan bahwa sungai tidak boleh menjadi tempat pembuangan limbah dan sampah.

Masalahnya bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan penegakan hukum.

Tanpa transparansi data, pengawasan ketat, dan sanksi tegas terhadap produsen yang tidak memenuhi kewajiban pengurangan sampah, kebijakan EPR berisiko menjadi sekadar dokumen administratif. Beban tetap dipikul masyarakat, sementara sumber utama masalah tidak tersentuh secara sistemik.

Di sinilah fatwa MUI dapat memainkan peran strategis. Fatwa memberikan legitimasi moral untuk memperkuat implementasi regulasi yang sudah ada. Prinsip agama tentang larangan merusak bumi dan kewajiban menghilangkan mudarat sejalan dengan konsep tanggung jawab produsen terhadap dampak produknya. Dengan demikian, penegakan EPR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban etis.

Fatwa ini seharusnya tidak berhenti pada imbauan kepada individu. Ia perlu dibaca sebagai dukungan moral terhadap reformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Produsen harus didorong untuk:

1.Mendesain ulang kemasan agar mudah didaur ulang

2.Menyediakan sistem pengambilan kembali (take-back system) dan skema guna ulang

3.Membiayai infrastruktur pengelolaan sampah

4.Transparan terhadap jejak dan pengurangan plastik produknya

Dengan demikian, fatwa dapat menjadi legitimasi moral bagi kebijakan EPR yang lebih tegas dan efektif. Pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menuntut akuntabilitas produsen, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dan sosial.

Pada akhirnya, fatwa ini penting sebagai fondasi etis dan gerakan kesadaran publik. Ia dapat memperkuat legitimasi sosial dan politik bagi pengelolaan sampah yang lebih serius. Namun, tanpa penegakan regulasi yang konsisten dan tanggung jawab produsen yang nyata, dampaknya akan terbatas pada level simbolik.

Kerja bakti tetap penting. Tetapi membersihkan sungai tanpa mengubah sistem produksi dan distribusi plastik ibarat mengepel lantai sementara kerannya masih terbuka. Solusi sejati bukan hanya membersihkan dampak, melainkan menghentikan sumber masalahnya. (***)

Melalui JAYCA: Belajar dari Dalam untuk Membentuk Ekosistem Anak, Keluarga, dan Lingkungan yang Inklusif

Jember, Timurpos.co.id – Para pembaharu dan changemaker di Jawa Timur yang tergabung dalam Ashoka Indonesia, menggelar sesi reflektif bertajuk “Reality Check” sebagai ruang bersama untuk melihat kekuatan dari dalam gerakan anak dan remaja. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang dari berbagai macam daerah di Jawa Timur. Senin (16/2/2026).

Forum ini dimoderatori oleh Ara dari Ashoka Indonesia dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi pada isu kesehatan, pendidikan, lingkungan, hak anak & keluarga, serta inklusivitas.

Hadir sebagai narasumber perwakilan DP3AK Jawa Timur, Sekolah Alam Raya, dan Tanoker Ledokombo, serta dua remaja JAYCA, Zahwa dan Qonita.

Belajar di Alam, Bertumbuh Bersama

Dalam dialog interaktif, Zahwa dan Qonita membagikan pengalaman mengikuti AJ JAYCA (Adventure Journey Jawa Timur Young Changemaker Academy).

Kegiatan JAYCA tidak hanya dilakukan mentoring untuk membentuk anak muda pembaharu. Ada juga kegiatan di lapangan seperti kegiatan mendaki gunung, riset lingkungan, memasak, mendirikan tenda, hingga presentasi menjadi proses belajar yang membangun kepercayaan diri.

“Belajar di alam itu sangat menyenangkan. Kami jadi lebih dekat karena bisa bertemu langsung, tidak hanya lewat Zoom, dalam sesi itu kami diajak untuk membentuk ide-ide aksi anak muda untuk Jawa Timur” ujar Zahwa.

Zahwa melanjutkan kebiasaan presentasi dalam kegiatan JAYCA juga membantu mereka lebih berani menyampaikan pendapat.

Pendidikan yang Terkoneksi dengan Realitas

Pak Riadi dari Sekolah Alam Raya menyoroti pentingnya pembelajaran yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Setelah lebih dari 30 tahun menjadi guru, ia menyadari bahwa banyak anak merasa tidak tertarik belajar karena materi sering tidak terhubung dengan realita mereka.

Melalui pendekatan belajar di alam, praktik memasak, membaca dalam perjalanan, dan diskusi reflektif, anak-anak diajak mengembangkan lifeskill, rasa ingin tahu, dan kemampuan berpikir kritis. Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran keluarga melalui forum paguyuban sekolah–orang tua agar pendidikan dimulai dari rumah.

“Sebenarnya kunci pendidikan yang bisa membentuk perilaku anak, itu juga ada pengaruh besar dari keluarga. Jadi harusnya keluarga juga menjadi prioritas untuk pendidikan anak di rumah” ujar Riadi, pendiri Sekolah Alam Raya Jember.

Pengasuhan Gotong Royong dan Ruang Aman

Bu Cici dari Tanoker Ledokombo menekankan konsep “pengasuhan gotong royong” dengan semangat anakku, anakmu, anak kita bersama. Menurutnya, membangun ruang aman dan nyaman harus dilakukan secara kolektif, di sekolah, rumah, tempat bermain, hingga ruang komunitas.

Bu Cici (70) menegaskan bahwa “Semua orang adalah pembelajar, dan ekosistem yang kuat hanya lahir ketika anak, orang tua, dan lingkungan bergerak bersama”.

Sinkronisasi dengan Agenda Pemerintah

Perwakilan DP3AK Jawa Timur menyampaikan bahwa dalam lima tahun ke depan, isu pendidikan, lingkungan, kesehatan, hak anak & keluarga, serta inklusivitas menjadi prioritas provinsi. Program seperti Sekolah Siaga Kependudukan (SSK), inisiasi DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak), hingga forum anak menjadi ruang strategis untuk kolaborasi.

DP3AK juga membuka peluang sinergi antara JAYCA dan Forum Anak serta mendorong lahirnya lebih banyak changemaker muda di Jawa Timur.

Komitmen Berkelanjutan

Sesi “Reality Check” menegaskan bahwa solusi organik dari komunitas perlu terhubung dengan sistem yang lebih luas. Meski perubahan kebijakan membutuhkan proses, aksi nyata di lapangan tetap menjadi langkah penting.

“Melalui kolaborasi bersama Ashoka dan para mitra ini membentuk JAYCA supaya anak muda Jawa Timur berkomitmen untuk terus menghadirkan ruang belajar yang reflektif, inklusif, dan berdampak. JAYCA ini juga menjadi wadah gerakan membangun ekosistem perubahan, di mana anak-anak menjadi subjek aktif dalam menciptakan masa depan yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan” ujar Ara Ashoka. Tok

Jelang Vonis Feri Setyawan, Perbedaan Tuntutan dengan Admin Grup “INFO VID” Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa Feri Setyawan pada Kamis, 12 Februari 2026. Feri diketahui merupakan anggota grup Facebook “Gay Tuban Bojonegoro Lamongan” yang dikelola oleh Mochammad Ibra Akbar Haryanto alias Ibra. Kamis (11/2/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renada Kusumastuti menuntut Feri Setyawan dengan pidana penjara selama 6 bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Agenda pembacaan putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Sebagai perbandingan, dalam perkara terpisah, Mochammad Ibra Akbar Haryanto telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, dan menyediakan konten pornografi, serta melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Dalam tuntutannya, JPU Wicaksono Subekti menuntut Ibra dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan, karena melanggar:

Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, dan

Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,

sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.

Meski kedua terdakwa dijerat pasal yang sama, perbedaan tuntutan dinilai sangat mencolok. Feri Setyawan dituntut 6 bulan penjara, sementara Ibra dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula saat terdakwa Mochammad Ibra Akbar Haryanto membuat grup WhatsApp bernama “INFO VID” di rumahnya di kawasan Gubeng Airlangga, Surabaya. Grup tersebut dibuat menggunakan ponsel Infinix X6882 warna silver dengan nomor yang terdaftar atas nama terdakwa.

Sementara itu, Feri Setyawan sebelumnya tergabung dalam grup Facebook “Gay Tuban Bojonegoro Lamongan”. Sekitar Maret 2025, Feri berkenalan dengan Ibra setelah saling berkomentar di grup Facebook tersebut. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui Facebook Messenger hingga akhirnya Feri meminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola Ibra. Ibra kemudian mengirimkan tautan undangan grup WhatsApp “INFO VID”.

Jaksa menyebut tujuan pembuatan grup tersebut untuk memfasilitasi pria penyuka sesama jenis mencari pasangan serta berbagi foto dan video bermuatan pornografi. Konten asusila berupa gambar dan video hubungan seksual sesama jenis yang diunggah di grup dapat diakses oleh seluruh anggota. Akun WhatsApp para anggota juga tidak dikunci (tidak privat), sehingga penyebaran konten dianggap terbuka untuk diketahui umum.

Untuk memperluas jangkauan anggota, pada Januari 2025 terdakwa Ibra aktif mempromosikan grup tersebut di Facebook “Gay Tuban–Lamongan–Bojonegoro” dan membagikan tautan undangan kepada sejumlah pengguna, termasuk Feri Setyawan. Selain melalui Facebook, tautan grup juga disebarkan melalui aplikasi X (Twitter) menggunakan akun @ambiixgu milik terdakwa.

Hingga penangkapan oleh Unit II Subdit II Ditressiber Polda Jawa Timur pada 5 Juni 2025, grup WhatsApp “INFO VID” diketahui memiliki sekitar 329 anggota. Dalam grup tersebut ditemukan unggahan foto dan video bermuatan pornografi yang dikirim oleh sejumlah anggota, di antaranya Naufal Zidane Ramadhan, Feri Setyawan, dan Saekan.

Sebagai admin grup, Ibra memiliki kewenangan untuk menghapus unggahan serta mengeluarkan anggota. Namun, ia disebut membiarkan grup tetap aktif dan terus diisi konten asusila. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap ponsel terdakwa menemukan 18 file tangkapan layar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta pornografi.

Atas perbuatannya, terdakwa Ibra juga didakwa melanggar:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,

Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta

Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tok

Dorong Layanan Rehabilitasi Terpadu, BNNK Surabaya Sambangi LRPPN-BI

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) di Surabaya.

Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Rombongan BNNK yang diwakili oleh M. Viqri Amrullah dan Roan Ricardo Sibuea disambut langsung oleh Pengelola Rehabilitasi LRPPN-BI, Drs. Siswanto, beserta jajaran pengelola lembaga.

Dalam pertemuan awal, kedua pihak memaparkan peran dan fungsi masing-masing lembaga dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pada aspek rehabilitasi medis dan sosial. BNNK menekankan pentingnya keterpaduan layanan antara pemerintah dan lembaga rehabilitasi mitra guna memastikan proses pemulihan klien berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Pembahasan kemudian difokuskan pada mekanisme rujukan klien, alur penerimaan serta pendampingan rehabilitan, hingga evaluasi layanan yang selama ini telah berjalan. Selain itu, turut dibahas upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan fasilitas rehabilitasi sebagai bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Perwakilan BNNK menegaskan, kerja sama berkelanjutan dengan LRPPN-BI diharapkan dapat memperluas akses layanan rehabilitasi yang aman, terukur, dan berorientasi pada pemulihan jangka panjang bagi penyalahguna narkotika.

Sementara itu, Drs. Siswanto menyatakan komitmen LRPPN-BI untuk terus mendukung program BNNK melalui pelayanan rehabilitasi yang profesional dan berkesinambungan. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga agar para rehabilitan tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga mampu kembali berfungsi secara sosial di tengah masyarakat.

Kunjungan kerja tersebut ditutup dengan sesi diskusi teknis serta peninjauan langsung fasilitas rehabilitasi milik LRPPN-BI sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan layanan rehabilitasi narkotika di wilayah Surabaya. Tok

Prabowo Diadili atas Dugaan Perzinaan, Istri Ungkap Kronologi Pengrebekan di Hotel

Foto: Terdakwa Prabowo Prawira Yudha selepas sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Prabowo Prawira Yudha, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana perzinaan. Ia didakwa berselingkuh dengan Intan Tri Damayanti. Sidang digelar pada Kamis (29/1/2026).

Perkara tersebut disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan berlangsung secara tertutup. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelisyantini, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Yusup dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, saksi Asia Monica, anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka) sekaligus istri sah Prabowo Prawira Yudha, membeberkan kronologi dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya dengan Intan Tri Damayanti. Saat peristiwa itu terjadi, Intan diketahui masih berstatus sebagai istri sah seorang pegawai pajak.

Asia mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya. Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia mengaku masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya berada di dalam kamar bersama Intan.

“Saya masuk ke kamar dan melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu kejadian yang sangat menyakitkan dan tidak bisa saya lupakan,” ujar Asia di hadapan persidangan.

Menurut Asia, sebelum tertangkap basah di hotel, Prabowo dan Intan telah bersama selama beberapa hari. Intan disebut didatangkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya bahkan sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, sebelum menginap di hotel tempat kejadian.

Selain dugaan perzinaan, Asia juga mengungkap laporan lain yang ia ajukan, yakni dugaan penelantaran anak. Anak hasil pernikahannya dengan Prabowo yang kini berusia tiga tahun disebut sebagai penyandang autisme berat. Seluruh biaya perawatan dan pengobatan selama ini ditanggung Asia tanpa bantuan dari Prabowo.

“Anak saya autis berat. Semua pengobatan dan perawatannya saya tanggung sendiri. Bapaknya menolak bertanggung jawab,” ungkap Asia.

Perkara ini merupakan delik aduan dengan Asia Monica sebagai pelapor. Dalam persidangan terungkap, Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti diketahui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa itu terjadi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.

Asia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia juga meminta agar Prabowo Prawira Yudha sebagai ASN Pemerintah Kota Surabaya dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti bersalah secara hukum. Tok

Warga Sipil Desak Pembebasan Tahanan Politik dan Hentikan Kriminalisasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah warga sipil di Surabaya menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk penangkapan, penahanan, dan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-hak demokratis. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Aksi Solidaritas untuk Tahanan Politik yang digelar sebagai bentuk keprihatinan atas meningkatnya praktik pembungkaman terhadap kebebasan sipil.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menilai penangkapan dan penahanan terhadap warga sipil yang kritis merupakan penyalahgunaan kekuasaan sekaligus pelanggaran hak asasi manusia. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat justru dinilai berubah menjadi alat represi yang membungkam suara kritis masyarakat.

“Apa yang terjadi menunjukkan bahwa tahanan politik bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban dari praktik penangkapan sewenang-wenang yang mencederai prinsip keadilan, kebebasan berekspresi, dan supremasi hukum,” demikian bunyi pernyataan yang dibacakan di hadapan peserta aksi.

Dalam kesempatan tersebut, warga sipil Surabaya menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka mendesak penghentian segera segala bentuk kriminalisasi dan perburuan terhadap warga sipil. Aparat dan instrumen hukum, menurut mereka, tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam suara rakyat.

Kedua, massa aksi menuntut pengusutan secara transparan dan independen atas kematian almarhum Alfarizi. Mereka menolak segala bentuk impunitas dan menegaskan bahwa kebenaran harus diungkap serta pihak-pihak yang bertanggung jawab wajib diproses secara hukum.

Tuntutan ketiga adalah pemulihan nama baik seluruh tahanan politik tanpa syarat. Label kriminal yang dilekatkan kepada mereka dinilai sebagai bentuk kekerasan simbolik yang harus dihapuskan secara resmi oleh negara.

Selain itu, mereka juga mendesak terwujudnya mekanisme peradilan yang transparan, akuntabel, dan objektif, yang berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan kekuasaan.

“Aksi ini adalah pengingat bahwa keadilan tidak akan lahir dari ketakutan, dan kebebasan tidak akan tumbuh di atas penindasan,” tegas pernyataan tersebut.

Aksi solidaritas ditutup dengan seruan bersama untuk membebaskan tahanan politik serta melawan kriminalisasi, pembungkaman, dan kekerasan aparat. Massa menegaskan komitmen untuk terus bersolidaritas demi terwujudnya ruang demokrasi yang adil dan beradab. Tok/*

Dedikasi Tanpa Pamrih, Penjaga Rehabilitasi Narkoba Terluka Saat Selamatkan Pasien

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasur tipis kini menjadi ruang gerak Febriansyah Handika Setiawan. Pemuda 18 tahun asal Manukan, Surabaya, itu hanya bisa terbaring, nyaris tak bergerak. Paha kanan dan tulang keringnya patah, jari kaki kanan retak, sementara kaki kiri masih bengkak akibat terkilir. Untuk sekadar menuju kamar mandi, ia harus bergantung pada kursi putar.

Febriansyah telah menjalani operasi. Namun, kondisi kakinya, terutama sebelah kiri, masih belum pulih sepenuhnya.

Di samping tempat tidur, sang ibu, Anik Purwati, setia mendampingi, sesekali membenarkan selimut sambil mengenang peristiwa yang membuat putranya mengalami luka serius.

Febriansyah merupakan penjaga di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Bhayangkara Indonesia, Jalan Khairil Anwar Nomor 23, Surabaya. Peristiwa nahas itu terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat sebagian besar penghuni rumah rehabilitasi terlelap, ia tengah beristirahat di area depan.

Tiba-tiba teriakan petugas keamanan memecah keheningan. Enam pasien diketahui kabur dengan menjebol plafon kamar dan merusak genteng. Tanpa banyak pikir, Febriansyah langsung terbangun dan ikut melakukan pengejaran.

“Saya panik dan was-was. Nggak mikir apa-apa lagi,” kenang Febriansyah.

Didorong rasa tanggung jawab, ia bersama rekan penjaga mengikuti petunjuk warga terkait arah pelarian para pasien. Dua pasien lari ke arah Pasar Pakis, sementara dua lainnya menuju Jalan Diponegoro. Febriansyah berboncengan sepeda motor untuk mengejar.

Di sekitar taman pembatas jalan dekat pom bensin, dua pasien terlihat.

Febriansyah refleks turun dan berlari mengejar. Namun nahas, sebuah mobil datang dari arah samping dan menabraknya. Benturan keras membuat tubuhnya terlempar ke aspal di sekitar Jalan Dr Soetomo, Surabaya. Mobil tersebut langsung melaju tanpa berhenti.

“Sebenarnya satu orang sudah sempat saya ajak ke motor. Tapi dia berontak dan lari lagi. Saya spontan mengejar, tiba-tiba braak, ditabrak dari samping,” tuturnya.

Febriansyah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit William Booth dan menjalani perawatan selama tiga hari. Hasil diagnosis menunjukkan cedera serius dengan total biaya perawatan mencapai sekitar Rp86 juta.

Kabar kecelakaan tersebut perlahan menyebar, termasuk kepada salah satu pasien yang kabur malam itu. Pasien tersebut beberapa kali datang menjenguk dan menyampaikan penyesalan.

“Insya Allah saya tidak dendam. Sempat gregetan dan makan hati, tapi mungkin dari kejadian ini dia tersentuh. Dia mengakui ada orang yang sampai kena musibah demi dirinya bisa sembuh,” ujar Febriansyah. Tok

Temuan Mengejutkan Ecoton Penelitian Bersama MA dan MTs Al-Hikam Ungkap Mikroplastik di Udara Jombang

Jombang, Timurpos.co.id – Pencemaran mikroplastik di Kabupaten Jombang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil pemantauan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), mikroplastik ditemukan di sejumlah titik pada pengambilan sampel udara di wilayah Jombang. Jenis mikroplastik yang paling dominan adalah fiber, yang umumnya berasal dari serat tekstil sintetis, limbah cucian, serta aktivitas domestik masyarakat. Senin (19/1/2026).

Pengambilan sampel udara dilakukan di lima lokasi, yakni Depan Polres Jombang, Depan Lapas Jombang, dan Jatirejo, Cukir, Kedai Sufi Desa Sengon, dan Perempatan Desa Sengon Jombang. Hasilnya menunjukkan variasi jumlah dan jenis mikroplastik, dengan temuan tertinggi berada di Jatirejo, Cukir

Hasil pengamatan pada sampel udara dalam tiap 1 jam pengambilan sampel menunjukkan di depan Polres Jombang: ditemukan 13 partikel mikroplastik seluruhnya berupa fiber. Depan Lapas Jombang: ditemukan 14 partikel, terdiri dari 10 fiber, 1 film, dan 3 fragmen. Jatirejo, Cukir: ditemukan 16 partikel, terdiri dari 13 fiber, 2 film, dan 1 fragmen. Kedai Sufi Desa Sengon ditemukan 4 partikel mikroplastik jenis film/filamen. ⁠Perempatan Sengon: ditemukan total 58 partikel mikroplastik, terdiri dari 11 fiber, 6 film, dan 41 fragmen

“dominasi fiber, filamen dan fragmen di kelima lokasi tersebut mengindikasikan kuatnya pengaruh aktivitas pembakaran sampah dan timbunan sampah domestik terhadap pencemaran mikroplastik di udara” ungkap Rafika Aprlianti, Peneliti Ecoton.

Lebih lanjut Tingginya jumlah fragmen di udara, khususnya di kawasan lalu lintas padat, mengindikasikan kontribusi dari abrasi plastik, aktivitas kendaraan, kemasan sekali pakai, serta debu jalanan yang tercemar plastik.

Selain itu, Rafika Aprilianti menjelaskan bahwa dominasi fiber hampir selalu muncul dalam riset mikroplastik di kawasan perkotaan dan permukiman padat.

“Fiber paling banyak berasal dari aktivitas harian seperti mencuci pakaian. Serat sintetis yang lepas akan masuk ke saluran air, sungai, dan kini juga terdispersi di udara yang kita hirup setiap hari,” jelas Rafika.

Pendiri Ecoton, Prigi Arisandi, menegaskan bahwa temuan mikroplastik di udara memperbesar risiko kesehatan masyarakat.

“Mikroplastik tidak hanya mencemari air dan masuk ke rantai makanan melalui ikan, tetapi juga terhirup langsung oleh manusia. Ini menjadikan mikroplastik sebagai bagian dari polusi udara yang berisiko terhadap sistem pernapasan dan kesehatan jangka panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Senior Ecoton, Amiruddin Muttaqin, menilai lemahnya pengelolaan sampah domestik dan plastik sekali pakai menjadi faktor utama tingginya paparan mikroplastik di lingkungan.

“Selama pengolahan air limbah rumah tangga tidak dibenahi dan konsumsi plastik sekali pakai terus dibiarkan, mikroplastik akan terus mengalir di air dan melayang di udara. Data Ecoton menunjukkan 55,5% mikroplastik di udara akibat aktivitas pembakaran sampah” tegasnya.

Paparan hasil temuan ini disampaikan dalam kegiatan edukasi lingkungan di MA – MTs Al Hikam Jatirejo, Diwek, Jombang, pada Senin, 19 Januari 2026, yang diikuti oleh pelajar, guru, dan pegiat lingkungan.

Kepala MA Al Hikam Jatirejo, Matuhah Mustiqowati, menyambut baik kegiatan tersebut.

“Kami ingin siswa-siswi sadar bahwa aktivitas sehari-hari yang berkaitan dengan penggunaan plastik sekali pakai berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan kesehatan, bahkan bisa berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Ini harus ditanamkan pada anak-anak muda terutama siswa, supaya mulai tergerakkan hatinya untuk mengurangi plastik sekali pakai” ujarnya.

Temuan ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk, tim MA dan MTs Al Hikam, Jatirejo Diwek merekomendasikan:
memperketat pengelolaan sampah domestik, mendesak pemilahan sampah harus dimulai dari sumber (rumah atau sekolah), memberikan sanksi terhadap masyarakat yang membakar sampah plastik, mengendalikan penggunaan plastik sekali pakai, terutama di pengurangan sampah, memasukkan isu mikroplastik sebagai bagian dari pengendalian polusi udara dan perlindungan kesehatan masyarakat. Tok