Juru Warta Sidoarjo Bersama YDSF Salurkan Sembako dan Paket Lebaran untuk Duafa

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menyambut Hari raya dan dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial, juru warta Sidoarjo bersama YDSF (Yayasan Dana Sosial Al-Falah) menggelar kegiatan berbagi puluhan paket Lebaran dan sembako bagi kaum duafa, janda, anak yatim, serta rekan sejawat (jurnalis) pada Rabu (18/3/26) dan Kamis (19/3/26) diwilayah Tanggulangin, Gedangan,Wonoayu,Buduran dan Tulangan sebagian di kantor bersama Perumtas Grabagan Kecamatan Tulangan.

โ€œKegiatan berbagi sembako dan paket Lebaran ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta membantu meringankan beban kaum duafa, janda, dan anak yatim. Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat kebersamaan dan solidaritas, baik di tengah masyarakat”, ujar Okeh (18/3/2026) sapaan Kang Yuli dari media Gempur.

Ke depan, pihaknya berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan,agar semakin banyak pihak tergerak untuk berpartisipasi. Selain itu, ucapan terimakasih kepada para pihak yang ikut mensupport dan mendukung kegiatan dan doa disampaikan agar pimpinan dan pengurus YDSF Sidoarjo senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, dan keberkahan, serta para donatur terus mendapatkan kemudahan rezeki,โ€ Okeh alias Kang Yuli.

Manajer Pendayagunaan YDSF Sidoarjo, Baihaqi, yang mewakili Kepala Cabang YDSF (Yayasan Dana Sosial Al-Falah)Sidoarjo, menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan wujud nyata kolaborasi dalam kebaikan.
โ€œKolaborasi ini bukan sekadar berbagi bantuan, namun juga menghadirkan kepedulian agar saudara-saudara kita dapat merasakan kebahagiaan menjelang Idulfitri. Kami mengucapkan terima kasih kepada Juru Warto dan para donatur atas kepercayaan dan sinergi yang terjalin,โ€ ujarnya (18/3/2026)

Bang Ochim (63) warga Boro menyampaikan banyak terima atas kedatangan dan bantuan paket sembako (paket lebaran)”, pungkasnya.

Terpisah,Ibu Sriwahyuni janda 62 tahun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak dan Ibu juru warta (wartawan)Sidoarjo dan YDSF dan para donatur yang telah peduli dan memberikan bantuan sembako(paket lebaran) kepada kami. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak dan Ibu dengan pahala yang berlipat ganda. Sekali lagi, terima kasih atas bantuan dan dukungannya,โ€ kata Ibu Sriwahyuni, warga Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo.(carlo)

Momentum Ramadhan, PERADI Surabaya Buka Puasa Bersama Insan Pers

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya menggelar acara buka puasa bersama dengan para jurnalis Surabaya di Graha Mahameru Surabaya. Senin (16/3/2026).

Kegiatan ini berlangsung hangat dan penuh keakraban sebagai upaya mempererat silaturahmi antara advokat dan insan pers.

Acara tersebut dihadiri oleh pengurus dan anggota PERADI DPC Surabaya serta sejumlah jurnalis dari berbagai media. Selain menjadi momen berbagi di bulan suci Ramadhan, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan profesional antara praktisi hukum dan media.

Advokat dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, Yasin N. Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, SH., MH., dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi antara advokat dan media merupakan bagian penting dalam ekosistem penegakan keadilan.

โ€œSinergi advokat dan media adalah elemen penting dalam ekosistem keadilan. Kegiatan seperti ini patut diapresiasi karena dapat membangun kedekatan, kepercayaan, serta komunikasi yang konstruktif,โ€ ujarnya.

Sementara itu, jajaran pengurus PERADI DPC Surabaya menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk perkembangan dunia hukum dan proses penegakan keadilan. Oleh karena itu, hubungan yang harmonis dan profesional antara advokat dan jurnalis perlu terus dijaga.

Pengurus PERADI, Aulia Rahman, juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

โ€œSaya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Iskan dan Bapak Hariyanto selaku Ketua DPN PERADI Pusat sekaligus Ketua IKADIN Surabaya atas dukungannya dalam acara buka puasa bersama ini bersama rekan-rekan jurnalis,โ€ kata A. Rahaman alias Begal sapa akrabnya.

Ia menambahkan bahwa momentum Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang lebih baik antara advokat dan jurnalis.
Para jurnalis yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut.

Mereka menilai pertemuan seperti ini dapat memperkuat hubungan kemitraan sekaligus mempermudah koordinasi dalam penyampaian informasi hukum kepada publik secara akurat dan berimbang.

Acara kemudian dilanjutkan dengan doa bersama, berbuka puasa, serta sesi ramah tamah dan foto bersama yang berlangsung dalam suasana penuh kehangatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan baik antara PERADI DPC Surabaya dan para jurnalis semakin solid serta mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam penyampaian informasi hukum yang edukatif, akurat, dan berimbang. Tok

Yoshua Cahyono Pembela LGBT Minta Keringanan Hukuman

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Sidang lanjutan perkara dugaan penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam event bermuatan pornografi bertajuk โ€œSiwalan Partyโ€ kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby, agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi sekaligus pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa berinisial R.

Dalam tuntutannya, JPU Deddy Arisandi menyatakan terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi terbukti melakukan tindak pidana mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

โ€œMenjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Serta satu unit handphone iPhone 14 Pro Purple 128 GB dirampas untuk negara,โ€ ujar JPU Deddy Arisandi dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Yoshua Cahyono, yang dikenal sebagai pembela Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), bersama timnya menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim. Ia menyebutkan bahwa isi tuntutan tidak dapat dipublikasikan secara rinci karena perkara tersebut termasuk sidang tertutup sesuai ketentuan hukum acara.

Meski demikian, penasihat hukum membeberkan beberapa poin utama dalam pledoi yang diajukan kepada majelis hakim. Dalam pledoi tersebut, terdakwa menyampaikan permohonan maaf sekaligus pengakuan bersalah (plea bargaining) atas perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.

Terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman atas kesalahan yang telah dilakukan.

Selain itu, penasihat hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak secara inisiatif dan sengaja menjadi pendana kegiatan โ€œSiwalan Partyโ€. Menurut mereka, transfer sejumlah uang yang dilakukan terdakwa bermula dari permintaan serta iming-iming dari terdakwa lain berinisial RA, yang disebut sebagai admin utama acara tersebut.

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang diketahui mengidap HIV/AIDS dan harus mengonsumsi obat secara rutin. Mereka menyebutkan distribusi obat di rumah tahanan kerap mengalami kendala sehingga dikhawatirkan berdampak pada kondisi kesehatan terdakwa.

โ€œBerdasarkan keterangan medis, dengan kondisi tersebut terdakwa diperkirakan hanya dapat bertahan paling lama sekitar 10 tahun, dengan catatan tetap rutin mengonsumsi obat tanpa terputus,โ€ ungkap penasihat hukum dalam pledoinya.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU Deddy Arisandi membeberkan kronologi penyelenggaraan event โ€œSiwalan Partyโ€ yang digelar pada 18 Oktober 2025 di wilayah Surabaya.

Menurut jaksa, informasi mengenai kegiatan tersebut pertama kali beredar melalui grup WhatsApp โ€œSurabaya X-Male 1.1 stโ€ yang memiliki sekitar 1.022 akun anggota aktif.

Salah satu saksi, Raka Anugrah Hamdhana alias Ardi, disebut berperan sebagai admin utama sekaligus penyelenggara acara yang membuat dan menyebarkan flyer kegiatan bermuatan pornografi di dalam grup tersebut.

Flyer tersebut memuat informasi acara yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB hingga selesai di sebuah hotel di wilayah Surabaya. Dalam flyer juga dicantumkan fasilitas seperti soft drink, door prize, guest star, serta kriteria peserta yang dibagi dalam kategori โ€œTopโ€ dan โ€œBottomโ€.

Selain melalui WhatsApp, promosi acara juga disebarkan melalui akun X (Twitter) @FacthurSyz milik Muhammad Fathur Rochman alias Tur, yang berisi ajakan mengikuti kegiatan tersebut di Surabaya.

Jaksa mengungkapkan acara tersebut dihadiri 34 orang peserta yang terbagi dalam beberapa kelompok peran.

Kelompok pertama merupakan admin atau penyelenggara yang berjumlah delapan orang, di antaranya Raka Anugrah Hamdhana (Ardi), Wahyu Wirda Paskabhakti, Muhammad Fathur Rochman (Tur), Muhammad Abduh Kuswono (Abduh), Muhammad Bastomi (Tristan), Habib Fasal Muttaqi Aziz (Aza), Enggar Lukito Wignyo (Hasel), serta Adam alias Daniel.

Sementara itu, 25 orang lainnya berperan sebagai peserta yang terdiri dari kategori Top dan Bottom, di antaranya Edi Susanto alias Stedy, Muhammad Handika Riki Saputra, Bintang Kerta Wijaya, Abdul Wahid, serta sejumlah nama lainnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan ponsel berbagai merek, kartu SIM, kondom, obat perangsang (poppers), cock ring, cairan pelumas, serta rekaman percakapan WhatsApp yang berisi pembahasan terkait kegiatan tersebut.

Menurut jaksa, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan dalam event โ€œSiwalan Partyโ€ mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok

Expose Temuan Bahan Kimia Racun Plastik dalam Darah: Peneliti Ungkap Mikroplastik Dapat Melepaskan Zat Berbahaya di Dalam Tubuh

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Ancaman polusi plastik kini tidak lagi hanya berada di sungai, laut, udara, atau tanah. Sejumlah penelitian terbaru menunjukkan bahwa bahan kimia berbahaya dari plastik telah ditemukan dalam tubuh manusia dan berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan. Senin (9/3/2026).

Temuan tersebut dipaparkan dalam kegiatan Seminar โ€œExpose Temuan Bahan Kimia Racun Plastik dalam Darahโ€ yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya bekerja sama dengan ECOTON (Ecological Observation and Wetland Conservation), Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Malang, dan Universitas Bojonegoro pada Senin, 9 Maret 2026 di Auditorium Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh para peneliti, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta media.

Dalam forum ilmiah ini dipresentasikan 14 hasil penelitian terbaru yang mengkaji dampak paparan bahan kimia plastik dan mikroplastik terhadap kesehatan manusia. Penelitian tersebut mencakup biomonitoring pada pekerja pengelola sampah perempuan yang memiliki risiko paparan tinggi terhadap limbah plastik, serta studi eksperimental pada hewan uji untuk memahami mekanisme dampak mikroplastik di dalam tubuh.

Hasil penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara paparan berbagai bahan kimia aditif plastik seperti bisfenol, ftalat, PFAS, organophosphate flame retardants (OPFR), dan polycyclic aromatic hydrocarbons (PAHs) dengan sejumlah indikator gangguan kesehatan. Dampak yang diamati antara lain respon inflamasi, perubahan profil sel darah, gangguan metabolisme, hingga potensi peningkatan risiko penyakit kardiovaskular.

Sejumlah penelitian eksperimental yang dipaparkan dalam seminar ini juga menunjukkan potensi dampak mikroplastik terhadap berbagai organ tubuh. Paparan mikroplastik polietilena, jenis plastik yang banyak digunakan dalam produk sehari-hari seperti kantong plastik, kemasan makanan, dan berbagai wadah rumah tangga, dilaporkan dapat memicu peradangan jaringan mata, memengaruhi hormon stres, menurunkan fungsi kognitif, menyebabkan perubahan pada jaringan tulang, serta mengganggu sistem reproduksi.

Para peneliti menjelaskan bahwa bahan kimia berbahaya dari plastik dapat masuk ke dalam tubuh melalui dua mekanisme utama.

Bahan kimia seperti ftalat atau bisfenol dapat terlepas dari produk plastik ke lingkungan, kemudian masuk ke tubuh manusia melalui makanan, minuman, air, atau udara.

Partikel mikroplastik dapat masuk ke dalam tubuh dan melepaskan bahan kimia berbahaya yang terkandung di dalamnya setelah berada di dalam sistem biologis manusia.

โ€œSalah satu kelompok bahan kimia yang banyak ditemukan pada plastik adalah ftalat, yang digunakan sebagai zat pelentur atau plasticizer. Senyawa ini tidak terikat kuat secara kimia dengan polimer plastik sehingga dapat dengan mudah terlepas ke lingkungan sepanjang siklus hidup produk plastik, mulai dari proses penggunaan hingga setelah menjadi sampah. Plastik yang terpapar panas, sinar matahari, atau mengalami degradasi menjadi mikroplastik akan lebih mudah melepaskan bahan kimia tersebut,โ€ jelas Rafika Peneliti Mikroplastik ECOTON

Ketika mikroplastik masuk ke dalam tubuh melalui makanan atau minuman, partikel kecil ini juga dapat melepaskan kembali bahan kimia berbahaya di dalam saluran pencernaan. Mikroorganisme yang hidup di dalam usus bahkan dapat mempercepat proses pelepasan tersebut. Paparan bahan kimia ini berpotensi mengganggu keseimbangan mikrobiota usus yang berperan penting dalam sistem pencernaan, metabolisme, dan daya tahan tubuh.

Sementara itu, Dr. Yudhiakuari Sincihu, dr., M.Kes., FISPH., FISCM, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, menekankan bahwa masyarakat perlu mulai menyadari jalur paparan mikroplastik dalam kehidupan sehari-hari.

โ€œ Ketika partikel mikroplastik masuk ke dalam tubuh melalui makanan, air minum, atau udara, partikel ini dapat berinteraksi langsung dengan sel dan jaringan. Permukaan mikroplastik dapat memicu stres oksidatif dan peradangan kronis pada sel. Kondisi ini menyebabkan terbentuknya reactive oxygen species (ROS) yang dapat merusak DNA, protein, dan membran sel. Paparan jangka panjang terhadap bahan kimia tersebut dapat mengganggu mekanisme perbaikan DNA, memicu perubahan ekspresi gen, serta meningkatkan proliferasi sel yang tidak terkontrol. Selain itu, peradangan kronis yang berlangsung lama juga dapat menciptakan lingkungan biologis yang mendukung perkembangan sel kanker,โ€ jelasnya

Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan dampak kesehatan akibat mikroplastik perlu dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh.

โ€œStrategi penanganan mikroplastik perlu dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, penguatan riset seperti penelitian biomarker paparan dan studi toksikologi, hingga kebijakan yang lebih kuat seperti penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) dan penetapan baku mutu mikroplastik. Pengembangan teknologi filtrasi serta kolaborasi lintas sektor juga sangat penting agar upaya penanganan mikroplastik dapat berjalan efektif,โ€ tambahnya.

Prigi Arisandi ECOTON, menyampaikan bahwa hasil penelitian ini perlu diterjemahkan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.

โ€œKami berupaya menerjemahkan bahasa kampus menjadi bahasa kampung, agar isu ini lebih dekat dengan masyarakat. Dengan cara ini masyarakat dapat memahami bahwa masalah plastik bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan, sehingga mendorong perubahan perilaku untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,โ€ ujarnya.

Sementara itu, Sofi Peneliti mikroplastik ECOTON, perwakilan generasi muda yang hadir dalam kegiatan tersebut, berharap upaya penelitian dan advokasi ini dapat mendorong masa depan yang lebih sehat.

โ€œGenerasi muda berharap adanya toxic-free future, masa depan yang lebih bebas dari bahan kimia berbahaya. Kami ingin hidup di lingkungan dengan makanan, air, dan udara yang lebih aman dari kontaminasi bahan kimia plastik,โ€ ungkapnya.

Selain seminar ilmiah, kegiatan ini juga menghadirkan pameran hasil penelitian yang menampilkan berbagai informasi mengenai dampak plastik terhadap kesehatan manusia serta pentingnya upaya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Sebagai penutup Laksamana Pertama TNI Purn. Dr. Herjunianto SpPD, MMRS selaku Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya menjelaskan โ€Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog ilmiah lintas sektor yang melibatkan peneliti, akademisi, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk mendorong lahirnya kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan bahan kimia berbahaya dalam plastikโ€. Tok

Ecoton Gelar Instalasi Seni Bayi Mikroplastik di Urban Market Kota Lama Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Ecoton menghadirkan instalasi seni bertajuk โ€œBayi Mikroplastikโ€ dalam acara Urban Market Kota Lama Surabaya. Instalasi ini menjadi sarana edukasi publik untuk mengenalkan dampak kesehatan dari penggunaan plastik sekali pakai yang semakin mengkhawatirkan. Sabtu (28/2/2026).

Instalasi โ€œBayi Mikroplastikโ€ menggambarkan situasi darurat kesehatan akibat paparan mikroplastik yang kini tidak lagi hanya mencemari sungai dan laut, tetapi telah ditemukan dalam tubuh manusia. Temuan terbaru Ecoton sepanjang 2025 – 2026 menunjukkan adanya kontaminasi mikroplastik dalam air ketuban, darah perempuan, dan air seni. Fakta ini menandai datangnya โ€œera mikroplastikโ€ yaitu sebuah fase ketika peradaban yang selama hampir delapan dekade bergantung pada plastik sekali pakai mulai memanen konsekuensi kesehatannya.

โ€œDi mana sebuah peradaban yang tergantung pada plastik sekali pakai sudah berlangsung hampir 8 dekade, manusia telah memetik segala kemudahan dan gaya hidup praktis nan instan. Kini saatnya manusia memanen upahnya berupa kontaminasi mikroplastik dalam darah dan organ tubuh,โ€ ungkap Alaika Rahmatullah, Koordinator JEJAK atau jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dampak mikroplastik terhadap kesehatan, mulai dari gangguan hormon, peradangan, hingga potensi risiko kanker dan gangguan reproduksi. Ini merupakan buah dari perilaku konsumtif dan budaya sekali pakai yang tidak terkendali.

Sejumlah fakta krusial turut disampaikan dalam pameran ini:
1. Indonesia menjadi salah satu penyumbang sampah plastik terbesar ke laut di dunia.
2. โ Sekitar 57% penduduk masih membakar sampah, yang berisiko melepaskan zat beracun seperti dioksin dan furan ke udara.
3. โ Rata-rata konsumsi mikroplastik masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 15 gram per bulan per kapita, angka yang menunjukkan tingginya paparan plastik dalam kehidupan sehari-hari.

Pameran ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang ancaman nyata plastik sekali pakai, sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju gaya hidup minim sampah.

Ajakan dan Himbauan

Melalui pameran ini, Ecoton mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah untuk:
– Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong kresek, botol air kemasan, sedotan, dan kemasan sachet.
– โ Membawa tas belanja guna ulang, botol minum isi ulang, dan wadah makan sendiri.
– โ Pemerintah perlu membuat peraturan pengurangan atau pembatasan plastik sekali pakai, dan target pengurangan plastik sekali pakai menjadi prioritas nasional dan daerah guna mengendalikan perilaku konsumtif terhadap plastik sekali pakai.
– โ Masyarakat juga perlu memilah sampah dari rumah dan tidak membakar sampah untuk mengindari paparan mikroplastik di udara dan menggunungnya sampah di TPA.
– โ Produsen juga perlu membatasi dan meredesain kemasan menuju transformasi wadah dan bisnis guna ulang.
– โ Masyarakat juga perlu terlibat aktif dalam mendorong pemerintah dan industri untuk menghentikan kran produksi plastik sekali pakai.

Koordinator Refillin Ecoton, Jofany Ahmad menyampaikan skema guna ulang ini juga sangat efektif dalam mengurangi plastik sekali pakai, terbukti dalam penelitian perilaku konsumen dalam sistem guna ulang yang diterapkan oleh Ecoton melalui Refillin, jika konsumen menerapkan sistem guna ulang dapat mengurangi kemasan saset ukuran 40 ml sebanyak 180-200 sachet dalam satu bulannya.

lebih lanjut, Jofany menyampaikan jika masyarakat Surabaya yang saat ini berjumlah kurang lebih 2,5 juta orang, menerapkan sistem guna ulang, maka gerakan ini tidak akan membebani fiskal daerah dalam pengelolaan sampah.

โ€œPerubahan tidak cukup hanya dari konsumen. Industri harus bertanggung jawab dan pemerintah harus berani membatasi bahkan menghentikan produksi plastik sekali pakai. Tanpa itu, generasi mendatang akan terus mewarisi tubuh yang terkontaminasi,โ€ tegas Jofany.

Kegiatan ini juga mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen komunitas lokal, Suryan musthofa koordinator Komunitas Surabaya Youth Forum, menyampaikan “Kampanye lingkungan memang perlu visualisasi, dengan itu kami berharap publik tidak lagi melihat plastik sebagai simbol kepraktisan, melainkan sebagai ancaman nyata bagi kesehatan manusia dan keberlanjutan bumi. Kini saatnya beralih dari budaya sekali pakai menuju budaya guna ulang demi melindungi generasi hari ini dan masa depan”. Tok/*

 

Tuntutan 6 Bulan Penjara untuk Demonstran Picu Kritik soal Kebebasan Sipil

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejak demonstrasi pada Agustus 2025, Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra menjadi dua dari ratusan orang yang ditangkap aparat keamanan. Keduanya disebut mengalami perampasan hak sipil setelah ikut menyuarakan kemarahan dan solidaritas pasca tewasnya Affan Kurniawan yang diduga akibat tindakan polisi.

Dalam perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisananinggisih dan Assri Susantina menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

JPU menilai Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, pihak solidaritas dan pendamping hukum menilai dakwaan tersebut tidak didukung pembuktian yang memadai selama persidangan.

Fakta persidangan disebut menunjukkan bahwa pada hari demonstrasi, keduanya baru tiba di lokasi aksi dan hanya membantu demonstran lain membeli bahan bakar bensin untuk kebutuhan genset mobil komando.

Meski demikian, keduanya tetap diamankan aparat. Bahkan, menurut keterangan yang terungkap di persidangan, mereka juga mengalami tindakan kekerasan saat penangkapan.

Pihak pendamping menilai proses hukum terhadap Ali dan Rizky mencerminkan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Mereka mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa.

Sidang perkara tersebut kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

Fatwa MUI tentang Sampah: Fondasi Moral, Tapi Harus Diperkuat Penegakan Tanggung Jawab Produsen

Oleh: Muhammad Kholid Basyaiban, S.H (Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN)

Surabaya – Fatwa MUI tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan merupakan langkah penting dalam memperkuat perspektif moral terhadap krisis pencemaran perairan. Substansi fatwa tersebut sangat tegas: membuang sampah ke sungai, danau, dan laut dinyatakan haram karena mencemari sumber air dan membahayakan makhluk hidup.

Bahkan, pengelolaan sampah ditegaskan sebagai bagian dari ibadah sosial (muโ€™amalah), sehingga menjaga kebersihan perairan bukan sekadar etika lingkungan, melainkan kewajiban moral keagamaan.

Pertanyaannya kemudian: apakah fatwa ini bisa memperkuat perlindungan sungai dan danau?

Jawabannya: bisa, tetapi tidak cukup jika berdiri sendiri.

Fatwa bekerja pada level kesadaran normatif. Ia membentuk cara pandang dan standar moral masyarakat. Dalam konteks Indonesia yang religius, ketika membuang sampah ke sungai tidak lagi dianggap sekadar melanggar aturan, tetapi juga melanggar ajaran agama, maka daya tekan sosialnya menjadi jauh lebih kuat. Apalagi jika disinergikan dengan gerakan kolektif seperti kerja bakti dan program kebersihan lingkungan. Fatwa dapat menjadi pemicu gerakan moral yang luas.

Namun, pengalaman menunjukkan bahwa perubahan perilaku tidak cukup hanya dengan pendekatan moral. Buku Sensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi yang diterbitkan BRUIN menunjukkan bahwa kebocoran sampah plastik ke perairan bukan semata akibat perilaku individu, melainkan akibat lemahnya sistem pengelolaan sampah, lemahnya implementasi kebijakan, serta desain produksi yang memang menghasilkan limbah sulit didaur ulang. Artinya, persoalannya bersifat struktural.

Persoalan ini mencakup beberapa aspek mendasar, antara lain:

Sistem pengumpulan dan pengolahan sampah yang belum memadai, Limbah industri dan domestik yang tidak terkelola dengan baik, Desain produk sekali pakai yang sulit didaur ulang dan Lemahnya tanggung jawab produsen terhadap dampak produknya

Di sinilah konsep Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi kunci. Selama produsen masih bebas memproduksi kemasan sekali pakai dalam skala masif tanpa kewajiban serius untuk menarik kembali, mengelola, atau membiayai pengelolaan limbahnya, maka beban akan terus jatuh pada masyarakat dan pemerintah daerah. Kondisi ini tidak adil, baik secara ekologis maupun moral.

Padahal, Indonesia bukan tanpa regulasi. Kerangka hukum terkait EPR sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara jelas mengatur tanggung jawab produsen untuk mengurangi dan menangani sampah produknya. Ketentuan ini diperkuat melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mewajibkan produsen menetapkan target, strategi, dan pelaporan pengurangan sampah kemasan. Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 menetapkan baku mutu air yang pada prinsipnya menegaskan bahwa sungai tidak boleh menjadi tempat pembuangan limbah dan sampah.

Masalahnya bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan penegakan hukum.

Tanpa transparansi data, pengawasan ketat, dan sanksi tegas terhadap produsen yang tidak memenuhi kewajiban pengurangan sampah, kebijakan EPR berisiko menjadi sekadar dokumen administratif. Beban tetap dipikul masyarakat, sementara sumber utama masalah tidak tersentuh secara sistemik.

Di sinilah fatwa MUI dapat memainkan peran strategis. Fatwa memberikan legitimasi moral untuk memperkuat implementasi regulasi yang sudah ada. Prinsip agama tentang larangan merusak bumi dan kewajiban menghilangkan mudarat sejalan dengan konsep tanggung jawab produsen terhadap dampak produknya. Dengan demikian, penegakan EPR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban etis.

Fatwa ini seharusnya tidak berhenti pada imbauan kepada individu. Ia perlu dibaca sebagai dukungan moral terhadap reformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Produsen harus didorong untuk:

1.Mendesain ulang kemasan agar mudah didaur ulang

2.Menyediakan sistem pengambilan kembali (take-back system) dan skema guna ulang

3.Membiayai infrastruktur pengelolaan sampah

4.Transparan terhadap jejak dan pengurangan plastik produknya

Dengan demikian, fatwa dapat menjadi legitimasi moral bagi kebijakan EPR yang lebih tegas dan efektif. Pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menuntut akuntabilitas produsen, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dan sosial.

Pada akhirnya, fatwa ini penting sebagai fondasi etis dan gerakan kesadaran publik. Ia dapat memperkuat legitimasi sosial dan politik bagi pengelolaan sampah yang lebih serius. Namun, tanpa penegakan regulasi yang konsisten dan tanggung jawab produsen yang nyata, dampaknya akan terbatas pada level simbolik.

Kerja bakti tetap penting. Tetapi membersihkan sungai tanpa mengubah sistem produksi dan distribusi plastik ibarat mengepel lantai sementara kerannya masih terbuka. Solusi sejati bukan hanya membersihkan dampak, melainkan menghentikan sumber masalahnya. (***)

Melalui JAYCA: Belajar dari Dalam untuk Membentuk Ekosistem Anak, Keluarga, dan Lingkungan yang Inklusif

Jember, Timurpos.co.id – Para pembaharu dan changemaker di Jawa Timur yang tergabung dalam Ashoka Indonesia, menggelar sesi reflektif bertajuk โ€œReality Checkโ€ sebagai ruang bersama untuk melihat kekuatan dari dalam gerakan anak dan remaja. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang dari berbagai macam daerah di Jawa Timur. Senin (16/2/2026).

Forum ini dimoderatori oleh Ara dari Ashoka Indonesia dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi pada isu kesehatan, pendidikan, lingkungan, hak anak & keluarga, serta inklusivitas.

Hadir sebagai narasumber perwakilan DP3AK Jawa Timur, Sekolah Alam Raya, dan Tanoker Ledokombo, serta dua remaja JAYCA, Zahwa dan Qonita.

Belajar di Alam, Bertumbuh Bersama

Dalam dialog interaktif, Zahwa dan Qonita membagikan pengalaman mengikuti AJ JAYCA (Adventure Journey Jawa Timur Young Changemaker Academy).

Kegiatan JAYCA tidak hanya dilakukan mentoring untuk membentuk anak muda pembaharu. Ada juga kegiatan di lapangan seperti kegiatan mendaki gunung, riset lingkungan, memasak, mendirikan tenda, hingga presentasi menjadi proses belajar yang membangun kepercayaan diri.

โ€œBelajar di alam itu sangat menyenangkan. Kami jadi lebih dekat karena bisa bertemu langsung, tidak hanya lewat Zoom, dalam sesi itu kami diajak untuk membentuk ide-ide aksi anak muda untuk Jawa Timur” ujar Zahwa.

Zahwa melanjutkan kebiasaan presentasi dalam kegiatan JAYCA juga membantu mereka lebih berani menyampaikan pendapat.

Pendidikan yang Terkoneksi dengan Realitas

Pak Riadi dari Sekolah Alam Raya menyoroti pentingnya pembelajaran yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Setelah lebih dari 30 tahun menjadi guru, ia menyadari bahwa banyak anak merasa tidak tertarik belajar karena materi sering tidak terhubung dengan realita mereka.

Melalui pendekatan belajar di alam, praktik memasak, membaca dalam perjalanan, dan diskusi reflektif, anak-anak diajak mengembangkan lifeskill, rasa ingin tahu, dan kemampuan berpikir kritis. Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran keluarga melalui forum paguyuban sekolahโ€“orang tua agar pendidikan dimulai dari rumah.

“Sebenarnya kunci pendidikan yang bisa membentuk perilaku anak, itu juga ada pengaruh besar dari keluarga. Jadi harusnya keluarga juga menjadi prioritas untuk pendidikan anak di rumah” ujar Riadi, pendiri Sekolah Alam Raya Jember.

Pengasuhan Gotong Royong dan Ruang Aman

Bu Cici dari Tanoker Ledokombo menekankan konsep โ€œpengasuhan gotong royongโ€ dengan semangat anakku, anakmu, anak kita bersama. Menurutnya, membangun ruang aman dan nyaman harus dilakukan secara kolektif, di sekolah, rumah, tempat bermain, hingga ruang komunitas.

Bu Cici (70) menegaskan bahwa “Semua orang adalah pembelajar, dan ekosistem yang kuat hanya lahir ketika anak, orang tua, dan lingkungan bergerak bersama”.

Sinkronisasi dengan Agenda Pemerintah

Perwakilan DP3AK Jawa Timur menyampaikan bahwa dalam lima tahun ke depan, isu pendidikan, lingkungan, kesehatan, hak anak & keluarga, serta inklusivitas menjadi prioritas provinsi. Program seperti Sekolah Siaga Kependudukan (SSK), inisiasi DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak), hingga forum anak menjadi ruang strategis untuk kolaborasi.

DP3AK juga membuka peluang sinergi antara JAYCA dan Forum Anak serta mendorong lahirnya lebih banyak changemaker muda di Jawa Timur.

Komitmen Berkelanjutan

Sesi โ€œReality Checkโ€ menegaskan bahwa solusi organik dari komunitas perlu terhubung dengan sistem yang lebih luas. Meski perubahan kebijakan membutuhkan proses, aksi nyata di lapangan tetap menjadi langkah penting.

“Melalui kolaborasi bersama Ashoka dan para mitra ini membentuk JAYCA supaya anak muda Jawa Timur berkomitmen untuk terus menghadirkan ruang belajar yang reflektif, inklusif, dan berdampak. JAYCA ini juga menjadi wadah gerakan membangun ekosistem perubahan, di mana anak-anak menjadi subjek aktif dalam menciptakan masa depan yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan” ujar Ara Ashoka. Tok

Jelang Vonis Feri Setyawan, Perbedaan Tuntutan dengan Admin Grup โ€œINFO VIDโ€ Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa Feri Setyawan pada Kamis, 12 Februari 2026. Feri diketahui merupakan anggota grup Facebook โ€œGay Tuban Bojonegoro Lamonganโ€ yang dikelola oleh Mochammad Ibra Akbar Haryanto alias Ibra. Kamis (11/2/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renada Kusumastuti menuntut Feri Setyawan dengan pidana penjara selama 6 bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Agenda pembacaan putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Sebagai perbandingan, dalam perkara terpisah, Mochammad Ibra Akbar Haryanto telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, dan menyediakan konten pornografi, serta melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Dalam tuntutannya, JPU Wicaksono Subekti menuntut Ibra dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan, karena melanggar:

Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, dan

Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,

sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.

Meski kedua terdakwa dijerat pasal yang sama, perbedaan tuntutan dinilai sangat mencolok. Feri Setyawan dituntut 6 bulan penjara, sementara Ibra dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula saat terdakwa Mochammad Ibra Akbar Haryanto membuat grup WhatsApp bernama โ€œINFO VIDโ€ di rumahnya di kawasan Gubeng Airlangga, Surabaya. Grup tersebut dibuat menggunakan ponsel Infinix X6882 warna silver dengan nomor yang terdaftar atas nama terdakwa.

Sementara itu, Feri Setyawan sebelumnya tergabung dalam grup Facebook โ€œGay Tuban Bojonegoro Lamonganโ€. Sekitar Maret 2025, Feri berkenalan dengan Ibra setelah saling berkomentar di grup Facebook tersebut. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui Facebook Messenger hingga akhirnya Feri meminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola Ibra. Ibra kemudian mengirimkan tautan undangan grup WhatsApp โ€œINFO VIDโ€.

Jaksa menyebut tujuan pembuatan grup tersebut untuk memfasilitasi pria penyuka sesama jenis mencari pasangan serta berbagi foto dan video bermuatan pornografi. Konten asusila berupa gambar dan video hubungan seksual sesama jenis yang diunggah di grup dapat diakses oleh seluruh anggota. Akun WhatsApp para anggota juga tidak dikunci (tidak privat), sehingga penyebaran konten dianggap terbuka untuk diketahui umum.

Untuk memperluas jangkauan anggota, pada Januari 2025 terdakwa Ibra aktif mempromosikan grup tersebut di Facebook โ€œGay Tubanโ€“Lamonganโ€“Bojonegoroโ€ dan membagikan tautan undangan kepada sejumlah pengguna, termasuk Feri Setyawan. Selain melalui Facebook, tautan grup juga disebarkan melalui aplikasi X (Twitter) menggunakan akun @ambiixgu milik terdakwa.

Hingga penangkapan oleh Unit II Subdit II Ditressiber Polda Jawa Timur pada 5 Juni 2025, grup WhatsApp โ€œINFO VIDโ€ diketahui memiliki sekitar 329 anggota. Dalam grup tersebut ditemukan unggahan foto dan video bermuatan pornografi yang dikirim oleh sejumlah anggota, di antaranya Naufal Zidane Ramadhan, Feri Setyawan, dan Saekan.

Sebagai admin grup, Ibra memiliki kewenangan untuk menghapus unggahan serta mengeluarkan anggota. Namun, ia disebut membiarkan grup tetap aktif dan terus diisi konten asusila. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap ponsel terdakwa menemukan 18 file tangkapan layar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta pornografi.

Atas perbuatannya, terdakwa Ibra juga didakwa melanggar:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,

Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta

Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tok

Dorong Layanan Rehabilitasi Terpadu, BNNK Surabaya Sambangi LRPPN-BI

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) di Surabaya.

Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Rombongan BNNK yang diwakili oleh M. Viqri Amrullah dan Roan Ricardo Sibuea disambut langsung oleh Pengelola Rehabilitasi LRPPN-BI, Drs. Siswanto, beserta jajaran pengelola lembaga.

Dalam pertemuan awal, kedua pihak memaparkan peran dan fungsi masing-masing lembaga dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pada aspek rehabilitasi medis dan sosial. BNNK menekankan pentingnya keterpaduan layanan antara pemerintah dan lembaga rehabilitasi mitra guna memastikan proses pemulihan klien berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Pembahasan kemudian difokuskan pada mekanisme rujukan klien, alur penerimaan serta pendampingan rehabilitan, hingga evaluasi layanan yang selama ini telah berjalan. Selain itu, turut dibahas upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan fasilitas rehabilitasi sebagai bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Perwakilan BNNK menegaskan, kerja sama berkelanjutan dengan LRPPN-BI diharapkan dapat memperluas akses layanan rehabilitasi yang aman, terukur, dan berorientasi pada pemulihan jangka panjang bagi penyalahguna narkotika.

Sementara itu, Drs. Siswanto menyatakan komitmen LRPPN-BI untuk terus mendukung program BNNK melalui pelayanan rehabilitasi yang profesional dan berkesinambungan. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga agar para rehabilitan tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga mampu kembali berfungsi secara sosial di tengah masyarakat.

Kunjungan kerja tersebut ditutup dengan sesi diskusi teknis serta peninjauan langsung fasilitas rehabilitasi milik LRPPN-BI sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan layanan rehabilitasi narkotika di wilayah Surabaya. Tok