Sri Sebut Selain Tomy Ada Pembeli Condotel di PT Centurion Perkasa Iman

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Penipuan dan Penggelapan penjualan Condotel yang sekarang namanya Swiss Bell Hotel yang membelit Komisaris dan Direktur PT. Centurion Perkasa Iman (CPI). Edward Tjandra Kusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Sri yang merupakan Karyawan PT. CPI yang bergerak dibidang Property di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saksi Sri mengatakan bahwa, sebelum berkarja di PT. CPI, ia berkerja di Supermarket Sinar milik Friz Candra Kusuma yang merupakan bapaknya terdakwa Edward. Namun, tahun 2013 berkerja di PT. CPI hingga sekarang, sebagai adminitrasi. Dalam perkara ini saya hanya membuat kwintasi pembayaran pembelian condotel yang diperintah langsung oleh Edward.

Setelah didesak oleh Majelis Hakim, selian Tomy yang membeli Condotel ada lagi? Awalnya saksi berkelit hanya Tomy saja yang membeli dan telah membuatkan kwintasinya. Namun saat ditunjukan BAP dan bukti yang dimiliki JPU ada 4 orang yakni Gerson, Aida, Suliaja dan Tomy. Saksi akhirnya mengukapkan ada 3 orang lagi yang telah membeli Condotel.

“Ada 3 orang yakni Aida, Suija dan Tomy, kalau Gerson saya tidak mengetahui Yang Mulia,” kelit Sri saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim. Senin (21/04/2025).

Ia menambahkan bahwa, saat itu ada tiga orang mendatangi kantor CPI dan menayakan pembelian Condotel dan sudah saya jelaskan kalau Condotel itu tidak ada, hanya ada Hotel yang sekarang namanya Swiss Bell Hotel.

“Saat itu ada Marketingnya yang bernama Felisia bersama timnya yang menawarkan Condotel.” Katanya.

Dan terungkap fakta kalau, pemeriksaan saksi Sri yang dilakukan Polisi tidak di Polda Jatim, melainkan di Kantor PT. CPI. ” iya saat itu memang ada surat pemanggilan, namun entah kenapa kemudian dipriska di Kantor CPI. Kalau gak salah ada 3 orang petugas saat itu. Namun saya lupa namanya.” Beber Sri.

Atas keterangan saksi, terdakwa Edward menegaskan bahwa, ia tidak pernah memerintahkan langsung kepada saksi untuk membuat kwintansi, saya hanya menjelsakan bahwa, kepada semuanya agar lebih jujur dalam berkerja. Segalah pemasukan apapun dilaporkan. Sejak saya menjadi Komisaris di tahun 2015. Laporan apa pun hasil penjual Condotel atau pemasukan lainnya dilaporkan.

“Dan saya tidak pernah menjadi Direktur Oprasiona. Saksi ini hanya sebagai staf paling rendahl,” kata Edward.

Sementara Terdakwa Ferry tidak ada komentar.

Untuk diketahui bahwa, terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (pada saat itu sebagai Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (pada saat itu selaku Direktur PT. Centurion Perkasa Iman).

Bahwa pada awalnya, pada tanggal 12 November 2010 dibuat dan ditanda tangani Nota Kesepakatan Bersama PT. Centurion Perkasa Iman “Swiss-Bell Hotel Surabaya” yang berlokasi di Jl. Bintoro Surabaya Jawa Timur Indonesia dan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BellHotel Internasional Trademark Limited yang ditanda tangani oleh terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Director PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (President Director PT. Centurion Perkasa Iman) dan GAVIN FAULL (Chairman & President Swiss-Pasific Limited), EMMANUEL GUILLARD (Senior Vice President Operations & Development Swiss-Pasific Limited) serta GAVIN FAULL (Director Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited), yang pada intinya para pihak sepakat :

PT. CPI disebut sebagai pemilik dan Swiss-Pasific Limited, selanjutnya disebut Swiss Pasific yang merupakan anak perusahaan dari Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited dan Swiss Bell Hotel Internasional Trademark Limited, yang diberi nama Swiss Bell Hotel Surabaya disebut juga Hotel.

Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010 Berdasarkan Akta No: 74 tanggal 23 Des 2010 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan DEVI CHRISNAWATI, SH. Notaris Surabaya dengan Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor : AHU-00050.AH.01.01.Tahun 2011 didirikan PT. Centurion Perkasa Iman ( PT. CPI) yang berkedudukan perseroan di Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, dan susunan pemegang saham dan pengurus yaitu Direktur Tuan JOHANES EKO HERY PRAMONO (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000,-); Komisaris utama: EDWARD TJANDRAKUSUMA (terdakwa dalam perkara ini) (7.350 lembar senilai Rp. 7.350.000.000,-); Komisaris: DONY A SOPLANTILA (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000 ) yang bergerak dibidang usaha penjualan condotel.

Bahwa pada tanggal 4 November 2011 berdasarkan Akta No: 35 tanggal 4 Nov 2011 dilakukan Perubahan Pengurus dan Pengalihan Saham PT. CPI yaitu Direktur : Tuan FERRY ALFRITS SANGEROKI; Komisaris: EDWARD TJANDRAKUSUMA dengan komposisi saham yaitu 7.350 lembar saham dengan total Rp. 7.350.000.000.

Bahwa sekitar bulan Juni 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman) dan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) menawarkan penjualan unit Condlotel dengan nama โ€œCondotel Darmo Centrumโ€œ sebagaimana gambar Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya dengan janji janji.

Kamar mandi / Sanitary Toto, Furniture Vivere,Electonik TV 42, Bed set merk King Koil dan lokasi strategis, harga cukup murah; dengan harga Rp. 728 juta. Dengan mekanisme pembayaran Uang tanda jadi Rp. 11 juta, Uang muka Rp. 229.240.000, yang dapat diangsur selama 5 kali, dengan pembayaran perbulan Rp. 45.848.000, dibayarkan hingga bulan Oktober 2013,
Atas penawaran tersebut, saksi FELIX THE tertarik dan menyetujui untuk membeli satu unit Condotel Kamar No. 1220 dengan bukti berupa surat pesanan No.: 069/CPI-SP/VI/13 tanggal 4 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh CMO PT Centurion Perkasa Iman, Administrasi PT Centurion Perkasa Iman dan THE TOMY (Calon Pembeli);

Bahwa pada bulan September 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. CPI) menghubungi saksi FELIX THE dan menawarkan program โ€œLoyalty Reward”, yaitu uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % sejumlah Rp. 728.000.000, bila unit Condotel tidak dialihkan atau dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800, sehingga saksi FELIX THE tertarik dan memutuskan mengikuti program tersebut dan melakukan pembayaran cicilan Condotel sesuai kesepakatan yaitu Rp. 17.826.050, per bulan sebanyak 36 kali dengan cara transfer ke rekening Bank BCA No. Rek: 7260208882 atas nama PT. Centurion Perkasa Iman.

Bahwa atas pembelian unit 1020 Condotel Darmo Centrum Surabaya tersebut saksi FELIX THE telah melakukan pembayaran lunas dengan cara titip bayar kepada saksi THE TOMY (Bapak kandung) dengan cara taransfer melalui rekening BCA No. Rekening : 7880023777 an. Drs. THE TOMY ke rekening PT. Centurion Perkasa Iman.

Bahwa pada tanggal 23 Mei 2014, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI bertindak atas nama PT. Centurion Perkasa Iman mengajukan IMB Hotel dan terbit IMB Nomor: 188/4952-95/436.6.2/2014 tanggal 04 Desember 2014, adanya surat permohonan kepada Kepala UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2009 dengan pemegang izin atas nama PT. Centurion Perkasa Iman Alamat Jl. Bintoro No. 21, 23, 25 Surabaya untuk mendirikan sebuah bangunan berlantai tiga belas dan basement dari batu, beton, kayu guna Hotel dan fasilitas penunjangnya dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak pembangunan hotel. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2015 dibuat Perjanjian Pemborongan No. 001/SPP/CPI-PP/DC-FX/I/2015 antara PT. CPI dan PT. PP. atas pembangunan Swisbell Hotel Darmo Centrum, bukan Condotel;

Bahwa pada tanggal 30 April 2016, dilaksanakan penanda tanganan Akta PPJB NO. : 30 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan DEVI CHRSNAWATI, SH. Notaris dan PPAT Surabaya dengan pihak Pertama saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI dengan persetujuan terdakwa EDWARD TJANDRA KUSUMA Komisaris PT. CPI dengan janji serah terima unit Bulan Pebruari 2017 atau paling lambat diperpanjang 6 (enam) bulan bukti hak milik berupa SHM Sarusun atau Strata Title dan apabila terlambat serta tidak sesuai dengan yang ditentukan maka pihak pertama dikenakan denda.

Bahwa pada tanggal 12 Des 2018 karena Perjanjian Pemborongan tidak terlaksana sesuai perjanjian, maka dibuat Perjanjian Konversi Hutang No. 544/EXT/PP/PD/2018 12 Desember 2018 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA dan PT. Centurion Perkasa Iman (saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI dengan persetujuan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA selaku Komisaris PT. CPI) tanpa sepengetahuan saksi FELIX THE dan tanpa memberitahukan bahwa antara saksi FELIX THE dan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI terjadi hubungan hukum jual beli condotel terhadap obyek yang sama, yang kemudian dilakukan Addendum I Perjanjian Pemegang Saham No. 479/EXT/PP/PD/2019 tanggal 4 November 2019 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA dan PT. Centurion Perkasa Iman yang diterangkan pada poin angka 4 dinyatakan para pihak sepakat menambahkan satu ketentuan pada pasal 17.2, sehingga setelah penambahan ketentuan tersebut Pasal 17.2 berbunyi ”

PT. CPI, PT. BSM dan ET menyatakan dan menjamin kepada PT. PP bahwa pada tanggal perjanjian ini yaitu setiap aset material PT. CPI termasuk tanah yang terdaftar atas nama PT. CPI berdasarkan SHGB NO. 1110 tanggal 23 Oktober 2008 dan SHGB NO. 1112 tanggal 2 Maret 2009 yang keduanya berlokasi di Jl. Bintoro No. 25 dan 21 – 23 Kel. Dr. Sutomo Kec. Tegalsari Kota Surabaya Jawa Timur, tidak sedang atau akan dieksekusi oleh kreditur dan atau pihak ketiga berdasarkan suatu penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang pada tanggal perjanjian ini sedang dijaminkan kepada PT. Bank PAN Indonesia, Tbk.

Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019, saksi FELIX THE telah membayar lunas pembelian Condotel PT. Centurion Perkasa Iman sesuai dengan brosur yaitu nama Darmo Centrum, Typical Unit Room Swiss BellHotel Darmo Surabaya, unit 1020 (lantai 10 No. 20), Interior Room Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya dan bangunan Condotel sekitar bulan Pebruari 2020 Condotel sudah selesai, namun tidak diserahkan kepada saksi FELIX THE bahkan sekarang sudah menjadi Hotel dengan nama nama Grand Swissbell Hotel.

Bahwa sejak tanggal 20 Des 2019, terjadi perubahan susunan pengurus PT. Centurion Perkasa Iman sampai dengan tanggal 1 Februari 2023, berdasarkan Akta nomor 1 dibuat dan ditanda tangani dihadapan Habib Ajie, SH. Notaris Kota Surabaya yaitu : Direktur Utama Ir. WAHYONO HIDAYAT; Direktur : REBECCA ASTRID BACHTIAR ; Komisaris Utama: YULI SUHARTINI; Komisaris I GEDE UPEKSA NEGARA;

Bahwa pada tanggal 8 April 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-1 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020, namun tidak mendapat respon.

Pada tanggal 15 April 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-2 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan pada tanggal 18 April 2023 saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI mengirimkan jawaban somasi (tertulis dan wa) kepada saksi FELIX THE tentang tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 yaitu saksi FELIX THE diundang agar hadir di Hotel Royal Tulip dan meminta nomor rekening guna pembayaran ROI, namun tidak direspon oleh saksi FELIX THE dengan alasan karena belum serah terima unit.

Pada tanggal 3 Mei 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-3 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya;

Pada tanggal 12 Mei 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-4 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya sehingga pada tanggal 8 Juni 2023 karena merasa dirugikan saksi FELIX THE melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jatim;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FELIX THE mengalami kerugian sebesar Rp. 881.997.800.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Driver Ojol Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Driver Ojek Online (ojol) Ahmad Sopian dituntut tiga tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana menampung uang Rp 119,8 miliar hasil pembobolan Bank Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bukan hanya itu, Sopian juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap melanggar Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dengan sengaja menerima atau menampung baik untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui berasal dari perintah transfer dana secara melawan hukum,” kata JPU Lujeng saat membacakan surat tuntutan di PN Surabaya. Kamis (17/04/2025).

Pengacara Sopian, Endang Sukmawati menyatakan, bahwa kliennya tidak pernah menikmati uang itu. Sopian tidak tahun rekeningnya digunakan pelaku untuk menampung uang hasil pembobolan. Hingga kini kedua pelaku masih buron. “Hanya terima Rp 250 ribu dari pelaku karena identitasnya dipakai untuk pembuatan rekening digital,” kata Endang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakmatwati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, berawal di grup facebook Jual Beli Rekeningterdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening, selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chatke aplikasi Whatsapp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmasdanterdakwa akan dibayar Rp 250 ribu.

Selanjutnya pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomorrekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus, lalu memasukkan data nama Terdakwa Ahmad Sopian, nomer telpon dan Emailnya (limbohoho@gmail.com), setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut berikut username : Fortune77 dan Password : 132123 diserahkan kepada Reza (DPO).

Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp5 miliar dengan jumlah total per transaksi Rp250 juta apabila menggunakan Bi-Fast, yang mana hal ini tidak sesuai dengan profilpendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut.

Bahwa terdakwa menggunakan sarana dan prasarana dalam mengakses media social berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A30 dan untuk melakukan transfer Dana maupun BI-Fast.

Bahwa berdasarkan data portal Bank Indonesia ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943 (seratus sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga Rupiah) yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 483 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sebanyak satu kali transaksi. Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke Bank lain sebanyak 12 rekening Bank milik orang yang berbeda antara lain : Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian (terdakwa) pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689.

Bahwa terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Danadengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang senilai Rp2.249.995.689,tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:

1. Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 kali transaksi.

2. Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 kali transaksi.

3. Bank BRI nomor rekening 145398201605000141 dengan melakukan 34 kali transaksi.

4. Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 kali transaksi.

Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke Aset Crypto dan dikirim kembali ke Aset Crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa).

Bahwa PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur memiliki PC (program computer) pada laptop Merek Lenovo seri Thinkpad dengan IP Address 192.171.8.94 berfungsi sebagai monitoring dan keamanan operasi jaringan, yang telah terpasang anti virus dengan jenis Kaspersky, yang masa aktif anti virusnya selalu otomatis diperpanjang dari perusahaan. Dan dalam pergantian user serta password dilakukan setiap bulan sekali.

Bahwa pada tanggal 22 Juni 2024 PC dengan alamat IP tersebut dalam posisi tidak dimatikan dan tanpa adanya pengawasan untuk waktu lama, sehingga menimbulkan transaksi anomaly (tidak wajar) pada BI-Fast Bank Jatim dengan menggunakan script di Server CI โ€“ CONN yang baru diketahui pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur (Jatim) mengalami kerugian senilai Rp.119.957.741.943 dan didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 81 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bos PT CPI Edward Tjandra dan Ferry Alfrits Diadili Terkait Perkara Penipuan dan Penggelapan Penjualan Condotel Darmo Centrum

Surabaya, Timurpos.co.id – Felix The membeli Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya di PT. Centurion Perkasa Iman (CPI), Namun yang dibagun hanyalah Swiss Bell Hotel Surabaya. Kini Komisaris dan Direktur PT. Centurion Perkasa Iman (CPI). Edward Tjandra Kusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Galih Riana Putra Intaran terkait perkara Penipuan dan penggelapan yang merugikan Felix The sekitar Rp. 881.997.800 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Galih dan Suparlan menghadirkan saksi pelapor Felix The dan bapaknya The Tomy.

Felix mengatakan bahwa, permasalah ini adalah saat saya membeli Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya di PT. Centurion Perkasa Iman (CPI), namun kenyataanya yang dibagun Swiss Bell Hotel Surabaya. Padahal saya sudah lunas belum pernah diberikan surat-suratnya dan belum diserahkan unitnya.

“Condotel itu tidak ada, hanya yang dibagun cum hotel, padahal saat itu, ada penjanjian pembagian profit pemilik 60% dan 40% pengelolah. Sehingga saya tertarik.” Katanya. Kamis (17/04/2025).

Ia menambahakan bahwa, sebelum hari pemesaan saya bersama ayah mendatangi kantor pemasaran dan Benner Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, saat itu markerting menawarkan dan saat itu juga ada terdakwa. Setelah berunding kemudian kita membeli Condotel dengan harga Rp 728 juta, DP Rp 11 juta dan Rp 45 juta bisa dianggur sebanyak 5 kali serta anggsuran perbulannya Rp 17 jutaan. Kemudian kita ditawari lagi program Loyalty Reward”, yaitu uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % sejumlah Rp. 728 juta bila unit Condotel tidak dialihkan atau dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800, sehingga saya tertarik dan memutuskan mengikuti program tersebut.

“Sampai saat ini, Unit dan uang belum dikembalikan oleh para terdakwa,” keluhnya.

Sementara itu, The Tomy menerangkan pada intinya bahwa, saya yang menandatangi pemesan unit Condotel dan yang membayar ke PT. CPI. dan mereka tidak mau menyelesaikan sama sekali permasalahan ini, cum janji-janji saja, dari akan dibeli kembali, cash back dan lain sebagianya. Jadi meraka hanya bohong semata. Ibaratnya dia yang mulai dia juga yang mengakhiri.

Sementara itu atas keterangan para saksi, terdakwa menyapaikan kalau kamar 1020 itu ada dan menyakal kalau pernah bertemu dengan Felix.

Untuk diketahui bahwa, terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (pada saat itu sebagai Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (pada saat itu selaku Direktur PT. Centurion Perkasa Iman).

Bahwa pada awalnya, pada tanggal 12 November 2010 dibuat dan ditanda tangani Nota Kesepakatan Bersama PT. Centurion Perkasa Iman “Swiss-Bell Hotel Surabaya” yang berlokasi di Jl. Bintoro Surabaya Jawa Timur Indonesia dan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BellHotel Internasional Trademark Limited yang ditanda tangani oleh terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Director PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (President Director PT. Centurion Perkasa Iman) dan GAVIN FAULL (Chairman & President Swiss-Pasific Limited), EMMANUEL GUILLARD (Senior Vice President Operations & Development Swiss-Pasific Limited) serta GAVIN FAULL (Director Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited), yang pada intinya para pihak sepakat :

PT. CPI disebut sebagai pemilik dan Swiss-Pasific Limited, selanjutnya disebut Swiss Pasific yang merupakan anak perusahaan dari Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited dan Swiss Bell Hotel Internasional Trademark Limited, yang diberi nama Swiss Bell Hotel Surabaya disebut juga Hotel.

Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010 Berdasarkan Akta No: 74 tanggal 23 Des 2010 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan DEVI CHRISNAWATI, SH. Notaris Surabaya dengan Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor : AHU-00050.AH.01.01.Tahun 2011 didirikan PT. Centurion Perkasa Iman ( PT. CPI) yang berkedudukan perseroan di Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, dan susunan pemegang saham dan pengurus yaitu Direktur Tuan JOHANES EKO HERY PRAMONO (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000,-); Komisaris utama: EDWARD TJANDRAKUSUMA (terdakwa dalam perkara ini) (7.350 lembar senilai Rp. 7.350.000.000,-); Komisaris: DONY A SOPLANTILA (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000 ) yang bergerak dibidang usaha penjualan condotel.

Bahwa pada tanggal 4 November 2011 berdasarkan Akta No: 35 tanggal 4 Nov 2011 dilakukan Perubahan Pengurus dan Pengalihan Saham PT. CPI yaitu Direktur : Tuan FERRY ALFRITS SANGEROKI; Komisaris: EDWARD TJANDRAKUSUMA dengan komposisi saham yaitu 7.350 lembar saham dengan total Rp. 7.350.000.000.

Bahwa sekitar bulan Juni 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman) dan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) menawarkan penjualan unit Condlotel dengan nama โ€œCondotel Darmo Centrumโ€œ sebagaimana gambar Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya dengan janji janji yaitu :

Kamar mandi / Sanitary Toto atau yang setara;Furniture Vivere atau yang setara;
Electonik TV 42″ ;Bed set merk King Koil atau yang setara, ;lokasi strategis;
harga cukup murah; dengan harga Rp. 728 juta ,Dengan mekanisme pembayaran Uang tanda jadi Rp. 11 juta, Uang muka Rp. 229.240.000, yang dapat diangsur selama 5 kali, dengan pembayaran perbulan Rp. 45.848.000, dibayarkan hingga bulan Oktober 2013. Atas penawaran tersebut, saksi FELIX THE tertarik dan menyetujui untuk membeli satu unit Condotel Kamar No. 1220 dengan bukti berupa surat pesanan No.: 069/CPI-SP/VI/13 tanggal 4 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh CMO PT Centurion Perkasa Iman, Administrasi PT Centurion Perkasa Iman dan THE TOMY (Calon Pembeli).

Bahwa pada bulan September 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. CPI) menghubungi saksi FELIX THE dan menawarkan program โ€œLoyalty Reward”, yaitu uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % sejumlah Rp. 728 juta bila unit Condotel tidak dialihkan atau dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800, sehingga saksi FELIX THE tertarik dan memutuskan mengikuti program tersebut dan melakukan pembayaran cicilan Condotel sesuai kesepakatan yaitu Rp. 17.826.050, per bulan sebanyak 36 kali dengan cara transfer ke rekening Bank BCA No. Rek: 7260208882 atas nama PT. Centurion Perkasa Iman.

Bahwa atas pembelian unit 1020 Condotel Darmo Centrum Surabaya tersebut saksi FELIX THE telah melakukan pembayaran lunas dengan cara titip bayar kepada saksi THE TOMY (Bapak kandung) dengan cara taransfer melalui rekening BCA No. Rekening : 7880023777 an. Drs. THE TOMY ke rekening PT. Centurion Perkasa Iman.

Bahwa pada tanggal 23 Mei 2014, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI bertindak atas nama PT. Centurion Perkasa Iman mengajukan IMB Hotel dan terbit IMB Nomor: 188/4952-95/436.6.2/2014 tanggal 04 Desember 2014, adanya surat permohonan kepada Kepala UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2009 dengan pemegang izin atas nama PT. Centurion Perkasa Iman Alamat Jl. Bintoro No. 21, 23, 25 Surabaya untuk mendirikan sebuah bangunan berlantai tiga belas dan basement dari batu, beton, kayu guna Hotel dan fasilitas penunjangnya dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak pembangunan hotel. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2015 dibuat Perjanjian Pemborongan No. 001/SPP/CPI-PP/DC-FX/I/2015 antara PT. CPI dan PT. PP. atas pembangunan Swisbell Hotel Darmo Centrum, bukan Condotel.

Bahwa pada tanggal 30 April 2016, dilaksanakan penanda tanganan Akta PPJB NO. : 30 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan DEVI CHRSNAWATI, SH. Notaris dan PPAT Surabaya dengan pihak Pertama saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI dengan persetujuan terdakwa EDWARD TJANDRA KUSUMA Komisaris PT. CPI dengan janji serah terima unit Bulan Pebruari 2017 atau paling lambat diperpanjang 6 (enam) bulan bukti hak milik berupa SHM Sarusun atau Strata Title dan apabila terlambat serta tidak sesuai dengan yang ditentukan maka pihak pertama dikenakan denda.

Bahwa pada tanggal 12 Des 2018 karena Perjanjian Pemborongan tidak terlaksana sesuai perjanjian, maka dibuat Perjanjian Konversi Hutang No. 544/EXT/PP/PD/2018 12 Desember 2018 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA dan PT. Centurion Perkasa Iman (saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI dengan persetujuan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA selaku Komisaris PT. CPI) tanpa sepengetahuan saksi FELIX THE dan tanpa memberitahukan bahwa antara saksi FELIX THE dan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI terjadi hubungan hukum jual beli condotel terhadap obyek yang sama, yang kemudian dilakukan Addendum I Perjanjian Pemegang Saham No. 479/EXT/PP/PD/2019 tanggal 4 November 2019 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA dan PT. Centurion Perkasa Iman yang diterangkan pada poin angka 4 dinyatakan para pihak sepakat menambahkan satu ketentuan pada pasal 17.2, sehingga setelah penambahan ketentuan tersebut Pasal 17.2 berbunyi

PT. CPI, PT. BSM dan ET menyatakan dan menjamin kepada PT. PP bahwa pada tanggal perjanjian ini yaitu setiap aset material PT. CPI termasuk tanah yang terdaftar atas nama PT. CPI berdasarkan SHGB NO. 1110 tanggal 23 Oktober 2008 dan SHGB NO. 1112 tanggal 2 Maret 2009 yang keduanya berlokasi di Jl. Bintoro No. 25 dan 21 – 23 Kel. Dr. Sutomo Kec. Tegalsari Kota Surabaya Jawa Timur, tidak sedang atau akan dieksekusi oleh kreditur dan atau pihak ketiga berdasarkan suatu penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang pada tanggal perjanjian ini sedang dijaminkan kepada PT. Bank PAN Indonesia, Tbk.

Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019, saksi FELIX THE telah membayar lunas pembelian Condotel PT. Centurion Perkasa Iman sesuai dengan brosur yaitu nama Darmo Centrum, Typical Unit Room Swiss BellHotel Darmo Surabaya, unit 1020 (lantai 10 No. 20), Interior Room Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya dan bangunan Condotel sekitar bulan Pebruari 2020 Condotel sudah selesai, namun tidak diserahkan kepada saksi FELIX THE bahkan sekarang sudah menjadi Hotel dengan nama nama Grand Swissbell Hotel.

Bahwa sejak tanggal 20 Des 2019, terjadi perubahan susunan pengurus PT. Centurion Perkasa Iman sampai dengan tanggal 1 Februari 2023, berdasarkan Akta nomor 1 dibuat dan ditanda tangani dihadapan Habib Ajie, SH. Notaris Kota Surabaya yaitu : Direktur Utama Ir. WAHYONO HIDAYAT; Direktur : REBECCA ASTRID BACHTIAR ; Komisaris Utama: YULI SUHARTINI; Komisaris I GEDE UPEKSA NEGARA.

Bahwa pada tanggal 8 April 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-1 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020, namun tidak mendapat respon.

Pada tanggal 15 April 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-2 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan pada tanggal 18 April 2023 saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI mengirimkan jawaban somasi (tertulis dan wa) kepada saksi FELIX THE tentang tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 yaitu saksi FELIX THE diundang agar hadir di Hotel Royal Tulip dan meminta nomor rekening guna pembayaran ROI, namun tidak direspon oleh saksi FELIX THE dengan alasan karena belum serah terima unit.

Pada tanggal 3 Mei 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-3 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya.

Pada tanggal 12 Mei 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-4 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya sehingga pada tanggal 8 Juni 2023 karena merasa dirugikan saksi FELIX THE melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jatim.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FELIX THE mengalami kerugian sebesar Rp. 881.997.800.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Iwan Sunito Sudah Tidak Lagi Terafiliasi dengan Crown Group Holdings Pty Ltd

Foto: mantan CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, Iwan Sunito

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Iwan Sunito, mantan CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, kini secara resmi tidak lagi memiliki kendali atau pengaruh atas perusahaan tersebut. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung New South Wales, Australia, memutuskan untuk melikuidasi CII Group Pty Ltd, perusahaan pribadi milik Iwan, pada 26 Maret 2025.

CII Group sebelumnya memegang hingga 50% saham di Crown Group Holdings. Namun, keputusan pengadilan tersebut menandai berakhirnya keterlibatan Iwan Sunito secara hukum dalam perusahaan properti ternama tersebut.

Upaya terakhir Iwan Sunito untuk menyelamatkan CII Group melalui rencana penyelamatan perusahaan (Deed of Company Arrangement/DoCA) gagal setelah permohonan penundaan sidang likuidasi yang diajukan oleh administrator sukarela ditolak oleh hakim. Pengadilan menilai permohonan tersebut โ€œtidak memiliki harapanโ€ karena perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.

Sebagai langkah selanjutnya, pengadilan menunjuk likuidator independen untuk menangani penyelesaian kewajiban CII Group. Dengan keputusan ini, Crown Group kini sepenuhnya terlepas dari kendali atau pengaruh Iwan Sunito.

Meskipun kehilangan kendali atas Crown Group, Iwan Sunito dilaporkan aktif mencari investor untuk perusahaan barunya, One Global Capital, termasuk di Indonesia. Publik dan calon investor diimbau untuk berhati-hati dalam menyikapi segala bentuk penawaran investasi yang datang dari Iwan.

Sejumlah kekhawatiran muncul terkait proyek-proyek baru yang diinisiasi olehnya. Ada potensi risiko tinggi bahwa proyek-proyek tersebut dapat membawa implikasi hukum atau keuangan, mengingat status perusahaannya yang sebelumnya gagal memenuhi kewajiban.

Pastikan untuk memeriksa afiliasi, legalitas, dan struktur kepemilikan dari setiap proyek yang dikaitkan dengan Iwan Sunito.

Hindari mengaitkan Iwan Sunito dengan Crown Group Holdings Pty Ltd, karena secara resmi ia tidak lagi terafiliasi atau memiliki posisi di perusahaan tersebut.

Waspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa transparansi hukum atau keuangan yang jelas.

Sebelum mengambil keputusan investasi apa pun, pastikan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum atau keuangan terpercaya.

Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait status hukum dan kepemilikan Crown Group saat ini, publik dapat menghubungi likuidator resmi yang telah ditunjuk pengadilan. Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi investor untuk selalu melakukan due diligence sebelum berinvestasi, terutama dalam proyek-proyek yang dikaitkan dengan tokoh yang memiliki catatan hukum atau keuangan yang bermasalah. TOK

PT. Dok Pantai Lamongan Digugat PMH di PN Lamongan

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Lamongan Marine Industry (LMI) melalui kuasa hukumnya Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., bersama Tomuan Sugianto Hutagaol, S.H., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Dok Pantai Lamongan (DPL) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Lamongan pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2025, dengan Register Nomor : 10/Pdt.G/2025/PN Lamongan, atas dasar tindakan-tindakan PT Dok Pantai Lamongan berupa pengukuran obyek, intimidasi dan menempatkan beberapa orang karyawannya pada obyek a quo yang mengakibatkan adanya tekanan psikis, rasa malu, cemas, ketakutan dan rasa tidak nyaman pada Penggugat dan juga karyawan Penggugat yang masih bekerja di dalam obyek aquo.

“Kami gugat sikap arogansi PT Dok Pantai Lamongan sebesar 200 Miliar,” kata Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., kepada media ini, Senin (07/04/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 200 ayat (11) HIR dan Pasal 218 ayat (2) Rbg, yang menyatakan bahwa eksekusi pengosongan harus dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Dengan demikian, tindakan PT Dok Pantai Lamongan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tekanan psikologis, kerugian materiil, serta pencemaran nama baik bagi penggugat.

“Di republik ini dijamin, bahwa hukum berlaku sama untuk setiap orang. Jadi, taat hukum dan menghormati proses hukum wajib dilakukan oleh siapapun. Kalau ada yang merasa dirinya hebat ataupun bisa bertindak sewenang-wenang supaya berkaca dan mawas diri,” tegas Rio.

Sementara dalam gugatannya, kami meminta agar Pengadilan Negeri Lamongan:

1. Menghukum PT Dok Pantai Lamongan untuk tidak melakukan penguasaan, pengukuran, maupun menempati objek sengketa sebelum adanya putusan eksekusi dari pengadilan.

2. Menyatakan PT Dok Pantai Lamongan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat secara materiil maupun immateriil.

3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 Miliar sebagai kompensasi atas biaya hukum yang telah dikeluarkan penggugat.

4. Menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200 Miliar, sebagai dampak buruk terhadap citra perusahaan dan tekanan psikologis yang dialami penggugat dan karyawannya.

5. Memohon kepada Pengadilan untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset PT Dok Pantai Lamongan guna menjamin pelaksanaan putusan.

6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50 juta per bulan jika tidak mematuhi putusan pengadilan.

Sementara itu, Direktur PT Lamongan Marine Industry, Wahyudin Nahafi, yang akrab disapa Pak Niko itu berharap biar Pengadilan yang memutuskan apa saja itu. Karena di lokasi tanah yang sudah dilelang ada bangunannya berupa mess permanen, gudang, dan bangunan rumah (knock down) atau bisa bongkar

“Janganlah mengaku-ngaku memiliki keseluruhan yang ada di PT Lamongan Marine Industry yang bukan miliknya, yang bukan ketentuan daripada Pengadilan mengeluarkan surat keputusan lelang yang sudah didapatkan oleh PT Dok Pantai Lamongan. Tapi bukan semena-mena, barang yang ada di tanah itu bukan milik PT Dok Pantai Lamongan, milik kita. Itukan harus ada kompensasi,” ucap Pak Niko.

Yang sekarang ini kemauan PT Dok Pantai Lamongan, sambung Pak Niko, adalah barang yang ada di tanah yang mereka dapatkan hasil lelang itu milik mereka.

“Nah, kita gak mau seperti itu. Milik mereka adalah tanah hasil lelang sesuai SHGB yang dikeluarkan sama Pengadilan, bukannya barang-barangnya, mesin-mesinnya, gedung-gedungnya. Semua itu kan harus ada pertemuan sama kita, bukan semau-mau dia, mendiskriminasikan kita, meneror kita. Istilahnya mau-mau dia, mau masukin security, mau masukin segala-galanya,” keluhnya.

Pak Niko menambahkan, tanah itu gak bakal lari. Tanah itu tok, ada disitu. Sedangkan tanah milik PT Lamongan Marine Industry juga banyak disitu, kurang lebih ada 2 hektare atau tepatnya 2,6 hektare.

“Tanah kita juga banyak disitu, didalam lingkungan yang mereka miliki. Cuma kan gak semena-mena itu harus milik dia, sesuai dengan Sertifikat yang mereka miliki, yang mereka menangkan di lelang, itulah Hak dia. Bukan keseluruhan semau-mau dia,” pungkasnya. TOK

Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG di Ramadan-Idulfitri 2025

Jakarta, Timurpos.co.id โ€“ PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak usaha Subholding Integrated Marine Logistic Pertamina International Shipping (PIS), membentuk Satuan Tugas (Satgas) RAFI Ramadan & Idul Fitri 2025 di seluruh terminal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pasokan energi, baik BBM maupun LPG, selama Ramadan hingga Lebaran Idul Fitri 1446 H. Rabu (26/03/2025).

Direktur Utama PET Bayu Prostiyono menegaskan bahwa pembentukan Satgas RAFI 2025 bertujuan untuk menjamin kelancaran distribusi energi kepada masyarakat seiring meningkatnya konsumsi energi.

โ€œPET memastikan pasokan BBM dan LPG tetap terjaga kualitas dan kuantitasnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kami berkomitmen untuk mengoperasikan terminal yang handal guna mendukung distribusi menyediakan energi yang aman dan andal,โ€ ujar Bayu Prostiyono.

Saat ini, PET telah memastikan kesiapan sarana dan fasilitas operasional, termasuk aspek HSSE, di seluruh terminal. LPG Terminal (TLPG) Tanjung Sekong, yang menjadi tulang punggung distribusi dan memenuhi 40% kebutuhan LPG nasional, telah siap beroperasi secara optimal. Fuel Terminal (FT) Baubau, sebagai pusat suplai energi di wilayah Sulawesi, juga telah siap untuk menjaga ketahanan energi selama Lebaran. Terminal ini telah ditinjau oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pertengahan Maret sebagai bagian dari upaya pemantauan kesiapan distribusi energi.

Selain itu, Fuel Terminal Kotabaru memiliki peran penting dan strategis dalam menyuplai dan mendistribusikan energi di sebagian besar Wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. FT Kotabaru juga mendukung skema Regular Alternative Emergency (RAE) ke SPBU jika dibutuhkan, agar distribusi energi ke masyarakat berjalan lancar.

Integrated Terminal (IT) Tanjung Uban juga berperan sebagai terminal strategis untuk penyimpanan BBM dan LPG. Dengan kapasitas penyimpanan yang besar serta jetty beragam, terminal ini mendukung kelancaran operasional dan memastikan distribusi energi yang efisien dan andal, terutama untuk wilayah strategis seperti Kepulauan Riau.

Sebagai upaya memastikan ketahanan energi, Dewan Komisaris PIS, Anwar Saadi, bersama Nepos MT Pakpahan (Dekom PET) dan Bayu Prostiyono (Dirut PET) melakukan kunjungan ke Proyek Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur di Tuban pada 12 Maret 2025.

Terminal ini memiliki kapasitas refrigerated sebesar 88.000 MT (2×44.000 MT) serta storage pressurized 5.000 MT (2×2.500 MT). Berlokasi strategis, LPG Terminal Refrigerated Jawa Timur (Tuban) berperan sebagai hub terminal dalam mendukung distribusi LPG ke wilayah timur Indonesia melalui jalur darat maupun laut.

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kesiapan infrastruktur serta perkembangan proyek. Agenda ini juga dilanjutkan dengan Safari Ramadan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan.

Selain aspek operasional, PET juga memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait, guna memastikan kelancaran distribusi energi. Koordinasi ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi hambatan dalam distribusi, baik akibat cuaca ekstrem, kepadatan lalu lintas, maupun faktor teknis lainnya.

Sebagai bagian dari komitmen sosial, PET juga menginisiasi program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) selama Ramadan dan Idul Fitri. Program ini meliputi distribusi bantuan untuk masyarakat sekitar terminal serta berbagai kegiatan sosial lainnya guna mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dengan kesiapan terminal penyimpanan energi yang optimal, dukungan teknologi digital, serta sinergi dengan berbagai pihak, PET berkomitmen untuk mendukung pengelolaan rantai pasok energi yang efisien dan memastikan ketersediaan energi yang andal selama Ramadan dan Idul Fitri, demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat. ***

Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jatim Sosialisasi Peraturan dan Tata Niaga Tebu atau Gula bersama Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur (Jatim) melakukan kegiatan sosialisasi peraturan dan tata niaga tebu atau gula bersama Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto dalam rangka harkamtibmas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur di Desa Sentonorejo Kec. Trowulan Kab. Mojokerto Jawa Timur. Kamis (13/03/2025).

Muhammad Afandi Ketua Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur menyapaikan bahwa, Kami ucapkan terima kasih kepada para narasumber, pengurus dan teman-teman anggota Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur, yang sudah menyempatkan waktu untuk hadir di tempat ini, pada kesempatan sore hari ini kita akan melaksanakan sosialisasi peraturan dan tata niaga tebu atau gula yang bertujuan untuk menjaga harkamtibmas dan meningkatkan perekonomian di wilayah Jawa Timur.

“Diharapkan pasca pelaksanaan sosialisasi ini kita semua dapat bekerja sama untuk meningkatkan produktivitas tebu nasional sehingga pemerintah tidak perlu lagi melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan tebu nasional,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, Minimnya impor gula akan berdampak positif terhadap perkembangan harga tebu petani dan meningkatkan daya saing gula dalam negeri sehingga kesejahteraan petani tebu juga akan meningkat.

Dengan swasembada gula hanya dapat tercapai apabila terdapat kerjasama yang baik antara petani dan pemerintah serta situasi kamtibmas dalam keadaan stabil dan aman.

“Oleh karena hal tersebut, kita semua harus mendukung kebijakan Pemerintah dan turut serta untuk menjaga stabilitas kamtibmas guna tercapainya cita-cita bersama yaitu meningkatnya perekonomian masyarakat khususnya petani tebu,” tambahnya.

Sementara itu, Ismail Saleh staf Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto menjelaskan bahwa, selama ini Kebijakan pemerintah untuk melakukan impor gula pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri khususnya industri makanan dan minuman yang belum mampu dipenuhi oleh produksi dalam negeri.

“Terkait dengan hal tersebut pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin kestabilan harga gula agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan melindungi para petani tebu mengingat gula merupakan kebutuhan pangan strategis, ” Jelasnya.

Masih kata, Ismail bahwa, Salah satu aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu melarang gula impor untuk masuk ke wilayah-wilayah distribusi gula domestik dan hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman.

Disisi lain dinamika harga gula memang cenderung fluktuatif sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan para petani tebu. Oleh karena hal tersebut pemerintah telah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) yang naik setiap tahunnya.

Selama ini perdagangan gula nasional melibatkan banyak kelompok kepentingan atau stakeholders yang ikut berperan dalam menentukan perdagangan gula di Indonesia antara lain petani tebu, asosiasi petani tebu, pabrik gula, pedagang, konsumen, importir dan pemerintah

Petani tebu merupakan pemasok utama bahan baku bagi industri gula tebu. Hasil pengamatan kami di lapangan bahwa beberapa keterbatasan yang ada pada petani tebu yaitu penguasaan lahan yang terbatas, tidak adanya jaringan pasar, kurangnya permodalan, ketergantungan petani pada struktur pasar hingga faktor perubahan iklim membuat petani secara ekonomi makin tidak berdaya. Kondisi ini menyebabkan rendahnya daya tawar petani tebu terhadap stakeholders gula lainnya

” Secara kelembagaan petani tebu memiliki organisasi salah satunya yaitu Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur yang bertujuan untuk memberdayakan petani tebu melalui suatu wadah organisasi, meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani tebu serta membentuk pola kemitraan bisnis yang sinergis dan berkualitas, ujarnya.

Untuk diketahui Pabrik gula di Indonesia dibedakan antara pabrik gula milik BUMN dan pabrik gula milik swasta. Pabrik gula milik BUMN memproduksi gula berbasis tebu untuk konsumsi harian masyarakat, sedangkan pabrik gula milik swasta selain menghasilkan gula konsumsi juga memproduksi gula rafinasi untuk kepentingan industri makanan dan minuman.

Para pedagang ikut menentukan pembentukan harga melalui proses lelang gula karena mayoritas juga bertindak sebagai investor sehingga memiliki hak untuk membeli dan ikut lelang gula petani

Konsumen gula dibedakan antara konsumen rumah tangga dan konsumen industri. Konsumen rumah tangga mengkonsumsi gula yang berasal dari pabrik gula yang menggunakan bahan baku tebu, sedangkan konsumen industri terutama industri makanan minuman menggunakan gula rafinasi.

Importir merupakan kelompok yang memainkan peran signifikan di industri gula karena selama ini kekurangan kebutuhan gula masih dipenuhi dengan mekanisme impor. Pemerintah merupakan regulator dalam industri gula nasional. Sebagai regulator pemerintah membuat kebijakan menyangkut tata niaga gula dengan tujuan untuk melindungi industri gula domestik dan petani tebu

Dalam kebijakan perdagangan gula, posisi petani tebu sangat menentukan karena petani tebu merupakan penghasil bahan baku bagi pabrik gula berbasis tebu. Namun sampai sekarang petani tebu khususnya petani tebu skala kecil belum sepenuhnya menikmati kesejahteraan, salah satunya dapat dilihat dari nilai tukar petani (NTP) yang masih tergolong rendah.

Permasalahan yang dihadapi petani tebu utamanya menyangkut penguasaan lahan tebu yang terbatas. Penguasaan lahan yang sempit menyebabkan petani tidak mampu mencapai margin keuntungan yang memadai.

Dalam rangka mengurangi impor dan meningkatkan produksi gula nasional, Pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain:

Intensifikasi lahan tebu. Pemerintah mendorong penggunaan benih unggul dan peningkatan kualitas serta produktivitas tebu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan rendemen tebu sehingga produksi gula yang diperoleh bisa lebih besar dan berkualitas.

Rehabilitasi tanaman. Pemerintah melakukan program penggantian bibit unggul, Peningkatan produktivitas lahan. Pemerintah mendorong penerapan standar teknis budidaya dan manajemen Tebang Muat dan Angkut (TMA). Selain itu, pemerintah juga melakukan antisipasi perubahan iklim dan penetapan harga.

Peningkatan kemitraan antara petani dan pabrik gula. Pemerintah mendorong kemitraan yang saling menguntungkan antara petani dan pabrik gula. Pabrik gula dapat berperan dalam menentukan dan mengkoordinir kapan petani harus memupuk, bibit yang dipakai, menanam, tebang, muat dan angkut.

Moch. Sulistyo staf Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto, yang intinya bahwa, Sistem ekonomi koperasi berorientasi pada manfaat pelayanan kepada anggota dalam meningkatkan kesejahteraannya. Beberapa filosofi dasar dalam koperasi antara lain yakni Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial, kumpulan orang bukan kumpulan modal, memberi manfaat (benefit) bukan pendapatan (profit) dan Anggota bertransaksi melalui koperasi bukan anggota bertransaksi dengan koperasi.

Adapun prinsip koperasi yaitu :

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pembagian SHU sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Kerjasama antar koperasi, Pengelolaan dilakukan secara demokratis, Kemandirian dan Pendidikan perkoperasian.

Sementara karakteristik koperasi yaitu :

Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama, Anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, sehingga koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan Koperasi membangun dan mengembangankan potensi dan kemampuan usaha anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya

Berdirinya Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur merupakan salah satu langkah yang dapat menunjang kesejahteraan para petani tebu di wilayah Jawa Timur karena petani dapat memperoleh banyak manfaat dari keanggotaannya.

Koperasi sangat berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggotannya melalui beberapa hal antara lain :

– Pemberian pinjaman. Koperasi dapat memberikan pinjaman kepada petani tebu dengan bunga yang rendah, sehingga petani dapat memperbaiki usahanya.

– Pemasaran hasil. Koperasi dapat membantu petani tebu dalam memasarkan hasil panennya, sehingga petani dapat mendapatkan harga yang lebih baik

– Pelatihan dan pendampingan. Koperasi dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani tebu, sehingga petani dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya.

– Jaminan harga. Koperasi dapat memberikan jaminan harga kepada petani tebu, sehingga petani dapat terhindar dari kerugian akibat fluktuasi harga

– Pengembangan usaha. Koperasi dapat membantu petani tebu dalam mengembangkan usahanya, sehingga petani dapat meningkatkan pendapatannya

– Dinas Koperasi sangat mendukung para petani untuk meningkatkan produktivitas tebu dan gula nasional sesuai dengan program Asta Cita khususnya nomor 2 yaitu swasembada pangan

– Bentuk kegiatan yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam mendukung peningkatan perekonomian masyarakat antara lain pembinaan, pendampingan, pelatihan, permodalan dan bantuan pemasaran

Adapun arah kebijakan pemberdayaan Koperasi yaitu dengan pengembangan koperasi dilakukan dengan pendekatan komunitas atau kelompok berdasarkan sentra komoditas dan wilayahnya.

Prioritas pemberdayaan koperasi pada sektro riil (produksi) yang berorientasi ekspor dan substitusi impor. Pemberdayaan dilakukan secara lintas sektoral dan mengedepankan kemitraan. Modernisasi dan inovasi teknologi sertaTujuan kebijakan pemberdayaan koperasi tersebut yaitu modernisasi koperasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya anggota koperasi. TOK

Peduli Petani Garam, Tim DPD Jatim Rumah Gibran Meninjau Produksi Geomembran di Mojokerto

Foto: Ketua DPD Jawa Timur Rumah Gibran Eko Tjahjono Prijanto Bersama Anggotanya

Mojokerto, Timurpos.co.id – Indonesia yang dikenal sebagai negara maritim, memiliki potensi besar dalam industri garam. Namun, kualitas garam yang dihasilkan sering kali belum optimal akibat proses pengeringan yang kurang efisien.

Kini teknologi geomembran muncul sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas garam yang dihasilkan, memberikan harapan baru bagi petambak garam di seluruh nusantara.

Geomembran adalah lapisan tipis yang terbuat dari bahan plastik khusus yang tahan terhadap air dan korosi. Penggunaan teknologi ini pada proses pengeringan garam telah terbukti meningkatkan efisiensi dan hasil produksi garam yang lebih berkualitas.

Dengan menggunakan geomembran, proses pengeringan menjadi lebih efektif, mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk memanen garam dan meningkatkan hasil akhir yang lebih bersih serta putih..

Dalam upaya mendorong penerapan teknologi ini, Ketua DPD Jawa Timur Rumah Gibran Eko Tjahjono Prijanto melakukan kunjungan ke salah satu produsen geomembran, PT. Cahaya Mas Makmur (CMM) yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur.

PT. CMM memproduksi geomembran yang diterapkan oleh petambak garam untuk mempercepat proses panen. Meskipun musim kemarau basah terjadi, petambak garam di daerah tersebut kini dapat memanen lebih cepat dengan kualitas garam yang lebih baik.

“Kunjungan Rumah Gibran ke PT. CMM bertujuan untuk memastikan bahwa produk geomembran yang dihasilkan oleh perusahaan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi petambak garam di Jawa Timur, khususnya dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi garam,” ucap Eko. Selasa (04/03/2025).

Dengan adanya sistem geomembran ini, petambak garam tidak hanya dapat menghasilkan garam yang lebih putih dan bersih, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri garam secara keseluruhan.

“Teknologi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor garam Indonesia, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal,” terangnya.

“Visi misi rumah Gibran sendiri untuk menciptakan trademark garam berkualitas dan untuk mempertahankan eksistensi petani garam lokal yang tangguh,” pungkasnya.TOK

Majukan Wastra Palembang, Pupuk Indonesia Dorong Rumah Kain Naik Kelas dan Makin Berdaya

Foto: Rumah Kain bergabung dengan program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) dari Pupuk Sriwidjaja

Palembang, Timurpos.co.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama seluruh anak perusahaan berkomitmen mendukung program pemerintah dan Kementerian BUMN dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nasional. Salah satu bukti nyata dari komitmen ini adalah keberhasilan Rumah Kain, produsen kain khas Palembang, yang berhasil naik kelas melalui program pendampingan dari Pupuk Indonesia Grup.

Dukungan ini sejalan dengan visi Pupuk Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai BUMN yang tidak hanya berfokus pada sektor pangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam memberdayakan UMKM. Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menuturkan sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut ambil bagian dalam mengembangkan sektor UMKM nasional. Dia meyakini pengembangan sektor UMKM pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Pupuk Indonesia percaya bahwa tanggung jawab kami tidak hanya menyuburkan bumi, tetapi juga memupuk jiwa kewirausahaan bangsa. Kami berkomitmen mengoptimalkan peran sebagai BUMN untuk memberdayakan UMKM agar mampu mengembangkan potensi dan menciptakan peluang usaha yang lebih luas. Melalui pendampingan UMKM, kami ingin warisan budaya lokal, seperti songket Palembang, dapat dikenal lebih luas dan memberikan dampak positif bagi ekonomi dan budaya Indonesia,” kata Rahmad Pribadi saat mengunjungi kantor Pusri di Palembang pada Rabu, (13/2/2025).

Rumah Kain didirikan pada 2011 oleh Ramaini, seorang pengrajin yang jatuh cinta pada keindahan kain tradisional khas Palembang seperti Songket dan Jumputan. Namun pada awal pendirian, Ramaini harus menghadapi sulitnya mendapatkan akses permodalan sehingga proses produksi yang dilakukan masih berasal dari pinjaman rekanan.

Pada 2013, Rumah Kain akhirnya bergabung dengan program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dari PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, salah satu anak usaha Pupuk Indonesia. Lewat pendampingan itu, Rumah Kain mendapatkan akses yang lebih luas dalam pengembangan bisnisnya. Tak hanya modal, PUMK Pusri menyediakan pendampingan bisnis, pelatihan strategi pemasaran, hingga legalitas usaha sehingga menjadikan Rumah Kain lebih siap menghadapi persaingan.

Berkat kegigihan Ramaini dan dukungan dari program PUMK Pusri, Rumah Kain berhasil mengembangkan usahanya secara signifikan. Keberhasilan itu nampak dari omset penjualan yang terus meningkat hingga pada 2024 nilainya menyentuh ratusan juta. Pelatihan strategi pemasaran dan akses terhadap permodalan yang lebih luas juga membuat Rumah Kain mampu meningkatkan kualitas produknya dan memperoleh sertifikasi SNI untuk produk Songket. Puncak dari keberhasilan Rumah Kain terjadi ketika UMKM ini berhasil menjadi pemasok utama dalam ajang fesyen internasional, Jakarta Fashion Week (JFW) 2025 lalu.

Rahmad menambahkan bahwa Rumah Kain adalah satu dari banyak UMKM yang mengikuti program binaan Pupuk Indonesia dan anak perusahaan. Dia berharap ke depannya, semakin banyak UMKM yang mendapatkan manfaat dari program pembinaan yang dilakukan oleh Pupuk Indonesia dan BUMN lainnya.

โ€œPerjalanan Rumah Kain menunjukkan bagaimana sinergi antara UMKM dan perusahaan BUMN mampu mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan. Dengan program pendampingan yang terus disempurnakan dan diperluas, kami berharap semakin banyak UMKM yang berkembang dan memberikan manfaat bagi perekonomian lokal,โ€ ujar Rahmad.

Sementara itu, Direktur Utama Pusri Daconi Khotob mengatakan perusahaan akan berupaya membangun ekosistem yang memungkinkan UMKM berkembang dan terus meningkatkan kualitas produksinya. “Sebagai bagian dari Pupuk Indonesia Group, kami terus mendampingi UMKM agar semakin berdaya dan siap menghadapi industri yang lebih luas,” ungkap Daconi.

Selain Rumah Kain, UMKM lain di sektor wastra dan fashion juga berkembang pesat berkat dukungan Pupuk Indonesia. Salah satunya Nadina Salim yang berhasil mengadaptasi kain songket Palembang ke dalam desain alas kaki dan fashion modern, dengan sertifikasi SNI dan eksistensi di berbagai pameran internasional seperti Hongkong Fashion in Style 2024 dan Trade Expo 2023. KC Haris Jaya, yang bergerak di bidang tenun, kini menjadi pemasok utama bagi Pusri serta tampil di China-ASEAN Expo dan Festival Tong-Tong di Belanda.

Tak hanya di industri fesyen, UMKM kuliner binaan Pupuk Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pempek Rizky sukses memperluas pasarnya hingga ke Singapura dengan inovasi kemasan modern serta sertifikasi halal dan SNI. Jasmine Aren, yang bergerak di produksi gula aren, juga memanfaatkan teknologi digital dan sertifikasi ketat untuk memasok produknya ke supermarket besar serta platform e-commerce.

Di sektor kerajinan, Sesera Kumpe Craft mengolah eceng gondok menjadi produk bernilai jual tinggi. Berkat pelatihan dari Pusri, UMKM ini mampu meningkatkan kualitasnya dan tampil dalam pameran di Jepang serta Belanda, memperkuat daya saing produk lokal di pasar internasional.

โ€œKeberhasilan Rumah Kain dan UMKM binaan lainnya menjadi bukti bahwa pendampingan yang tepat dapat mendorong daya saing produk lokal hingga ke pasar global. Kami akan terus berkomitmen untuk membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan UMKM, sehingga mereka semakin berdaya dan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal,โ€ tutup Daconi. ***

KKN Undip di Sukoharjo Dampingi UMKM Margo Eco Optimalkan Usahanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tim 1 2024/2025 Universitas Diponegoro (KKN Tim 1 Undip) di Desa Bulu, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo mendampingi UMKM Margo Eco mengembangkan usahanya. UMKM ini memproduksi tempe dan hasil olahannya berupa keripik tempe.

UMKM Margo Eco yang baru dirintis pada September 2024 lalu menjadi alasan para mahasiswa KKN Undip mendampingi pengembangan usaha itu. Ketua KKN Tim 1 Undip Desa Bulu, Ardian Dwi Kurnia mengatakan ada 10 program yang dibawa selama masa KKN 6 Januari – 16 Februari 2025.

“Tim kita ada 10 orang, masing-masing membuat program untuk pengembangan UMKM Margo Eco sesuai dengan keilmuan atau program studi kami di kampus,” ucap Ardian pada Senin (10/02/2025).

Ia menyebut program yang dibawa oleh tim KKNnya menyasar dari pra hingga pasca produksi. Pada tahap praproduksi, mereka melakukan pendampingan pembuatan SOP & analisis produksi.

“Kemudian di bagian produksi, kami mencoba membuat variasi produk keripik tempe dengan menambahkan rasa dan olahan baru berupa nugget tempe,” kata Ardian.

Sementara tahap pascaproduksi, Ardian bilang mereka melakukan pendampingan pembuatan nomor induk berusaha (NIB), profil usaha, dan LinkTree. Selain itu, mereka juga mendampingi pembuatan foto produk serta pembuatan WhatsApp Business.

“Selain legalitas hingga pemasaran, pada pendampingan tahap pascaproduksi kita juga mencoba mengajarkan mengolah limbah tempe agar bisa digunakan menjadi pakan ternak,” tutur Ardian.

“Dengan pendampingan yang komprehensif ini, kami harap dapat membawa dampak manfaat bagi perkembangan UMKM Margo Eco,” pungkasnya.

Program Kerja KKN Tim 1 Undip di Desa Bulu, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo yang menyasar UMKM Margo Eco:
1. Pendampingan Pembuatan Foto Produk untuk Optimalisasi Pemasaran UMKM Margo Eco – Ardian Dwi Kurnia, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, FISIP.

2. Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Legalitas UMKM Keripik Tempe Margo Eco – Nasywa Nur Aโ€™idah Sari, Mahasiswa Hukum, FH.

3. Pendampingan Pembuatan Profil Usaha yang Menarik Mengenai UMKM Keripik Tempe Margo Eco – Syiva Amalia, Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, FT.

4. Pendampingan dalam Pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) – Denys Bungaran, Mahasiswa Teknik Mesin, FT.

5. Pendampingan Diversifikasi Tempe UMKM Margo Eco Menjadi Nugget Tempe Sebagai Alternatif Olahan Lauk Nabati bagi Anak-anak. Rohma Yulia Setyaningrum, Mahasiswa Ilmu Gizi, FK.

6. Pendampingan Pembuatan WA Bisnis Sebagai Sarana Mempromosikan Produk UMKM Keripik Tempe Margo Eco – Haidar Majid, Mahasiswa Ekonomi Islam, FEB.

7. Analisa Proses Produksi pada Pembuatan Produk UMKM Margo Eco – Jenni Riris Setyowati, Mahasiswa Teknologi Rekayasa Konstruksi Perkapalan, SV

8. Pengolahan Limbah Pembuatan Tempe Menjadi Pakan Ternak – Zein Muhamad Faqih, Mahasiswa Peternakan, FPP

9. Pendampingan Pengoptimalan Digital dengan Menggunakan LinkTree untuk Pemasaran Produk UMKM Margo Eco – Nevia Ramadhani, Mahasiswa Bahasa dan Kebudayaan Jepang, FIB.

10. Pendampingan Pembuatan Variasi Rasa untuk Keripik Tempe UMKM Margo Eco – Aksel Surya Pandita, Mahasiswa Teknik Kimia, FT. TOK