Kucing british short hair milik Tonny yang digelapkan Hery Febrianto
Surabaya – Hery Febrianto (26) warga asal Tanah Kali Kedinding, Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan dan penggelapan penjualan kucing yang milik Tonny, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat dakwaan JPU Damang mengatakan, bahwa Kucing milik temannya, Tonny dikuasai lalu dijual hingga mendapatkan uang sekitar Rp 7 juta.
Kucing yang dijual Hery memang bukan kucing sembarangan. Melainkan kucing ras british short hair. Menurut Google kucing jenis ini adalah salah satu ras kucing tertua memiliki hubungan dengan bangsa Romawi, dan dahulu berkeliaran banyak di Inggris.
“Terhadap terdakwa didakwa Pertama Pasal 378 KUHAP, tentang tindak pidana penipuan. Kedua Pasal 372 KUHAP tentang tindak pidana penggelapan,” kata Damang di ruang Tirta PN Surabaya.
Dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam denganย pidana penjara paling lama empat tahun. Kasus tersebut bermula pada 20 April lalu, Tonny bertemu dengan Hery Febrianto di sebuah warung kopi kawasan Wiyung sambil membawa 4 kucing jenis British short hair.
Hery saat itu menjanjikan bisa menjual satu kucing bisa seharga 3 juta. Tonny pun tertarik lalu menyerahkan semua kucing beserta kandangnya kepada Hery Febrianto. Namun setelah pertemuan tersebut Hery Febrianto menghilang.
Tonny mencoba menghubungi Hery, tapi tidak pernah direspon. Sampai pada
Tonny inisiatif ke rumah Hery Febrianto. Nah, saat itu dia menyaksikan satu ekor kucingnya usia 3 bulan dirawat oleh kakak Hery. Pengakuan kakak Hery kucing itu beli.
“Dengar pengakuan itu saya cari-cari Hery. Ketika ketemu baru mengaku dijual seharga Rp 7 juta dan uangnya sudah habis,” ujar Tonny.
Tonny pun meradang. Hery pun dilaporkan ke Polsek Wiyung. Tonny sempat ditawari untuk berdamai dengan dijanjikan menyerahkan uang kerugian. Namun hanya janji-janji akhirnya Hery Febrianto dijebloskan ke penjara.ย Tok