Surabaya, Timurpos.co.id – Jodi Pradana Putra pihak swasta dan Mantan Anggota DPRD Jatim Hasanuddin dari PDIP divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap ijon pokok-pokok pikiran (Pokir) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 kepada Kusnadi oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (6/3/2026).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketua majelis hakim Ferdinand Marcus mengatakan, putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan keterangan 35 orang saksi, termasuk Fujika Sena Oktavia dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Selain itu, majelis juga menilai sejumlah alat bukti berupa dokumen tertulis, bukti elektronik, serta keterangan ahli.
“Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik KKN. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar hakim Ferdinand saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Jodi berupa pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Hasanuddin.
Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, para terdakwa disebut terlibat pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Uang tersebut diduga diberikan untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Jodi disebut mengondisikan alokasi dana pokmas senilai Rp91,7 miliar di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung dengan menerima ijon fee sebesar Rp18,6 miliar. Hasanuddin didakwa memberikan uang kepada Kusnadi sebesar Rp12.085.350.000.
Sementara itu, Sukar dan Wawan Kristiawan disebut menyerahkan ijon fee secara bertahap senilai Rp2.215.000.000 terkait alokasi hibah sebesar Rp10,16 miliar di Kabupaten Tulungagung.
Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa disebut mencapai Rp32.910.350.000.
Namun, Kusnadi yang menjadi tokoh kunci dalam perkara ini meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker. Jaksa menyatakan akan menyesuaikan strategi pembuktian, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan dengan persetujuan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin dengan hukuman masing-masing 2 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda yang sama.
Usai sidang, terdakwa Hasanuddin melalui penasihat hukumnya, Alfiansyah Dwi Cahyo, mengaku kecewa atas putusan tersebut meski tetap menghormati vonis majelis hakim.
Menurut Alfiansyah, terdapat distorsi terkait aliran dana dalam perkara tersebut. Ia menyebut uang yang diberikan kliennya kepada Kusnadi awalnya dimaksudkan sebagai mahar politik untuk mendapatkan nomor urut satu sekaligus posisi pengurus di PDIP.
“Sedangkan tujuan Pak Kusnadi justru untuk mendapatkan uang dari ijon pokir,” ujarnya.
Alfiansyah juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara hibah pokir tersebut. Ia menyebut sejumlah nama seperti Fujika Sena Oktavia, Riza Gonzali, dan Fitriadi Nugroho perlu didalami lebih lanjut.
“Karena mereka sebenarnya berada di atas posisi para terdakwa yang hari ini divonis. Peran mereka justru lebih besar,” kata Alfiansyah. Tok







