Hakim MA Menghukum 3 Tahun Penjara Terhadap Kho Handoyo, PH Korban Berharap TPPU Ditelusuri

Kho Handoyo akan digugat Perdata

PERISTIWA75 Dilihat

Jance Leonard Sally, SH. Selaku kuasa hukum pelapor

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Hakim Mahkamah Agung (MA)  yang diketuai, Dr. Suhadi menjatuhkan Pidana terhadap Kho Handoyo Santoso Warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya dengan putusan 3 tahun penjara, 04 Mei 2023 lalu. Terkait putusan tersebut, Jance Leonard Sally, SH. Selaku kuasa hukum pelapor angat bicara. Senin, (04/09/2023).

Jance Leonard Sally, SH,. Menjelaskan bahwa, putusan itu sudah diketahuinya sejak 3 bulan lalu, dan belum mendapat kabar untuk kelanjutannya,”sudah saya terima salinan putusan dari MA itu mas,” katanya. Jance kepada awak media.

Disingung terkait langka hukum apa yang akan ditempuh dengan adanya putusan tersebut,

Baca Juga  Klarifikasi/Hak Jawab Berita Media Timurpos.co.id

Jance mengatakan bahwa, kami akan mempelajari kemungkinan menelusuri dugaan adanya tindak Pidana pencucian uang serta ajukan gugatan perdata termasuk pula sita jaminan terhadap aset-aset yang ada, sehingga kerugian klien kami tercover dengan baik, ” kata Jance.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat dikonfirmasi melalui WathApp, terkait kelanjutan hukum terdakwa Kho Handoyo, belum ada tanggapan.  Begitupun Kasipenkum, Windhu Sugiarto, SH.MH, Ditanya, apakah pihak Kejati sudah melakukan penahanan dan atau pemanggilan secara patut terhadap terdakwa belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui, Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Terdakwa Kho Handoyo Santoso 4 Tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara.

Baca Juga  Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mengadili Permohonan Kasasi Penuntut Umum membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomer 1044/Pid/2022/PT SBY tanggal 15 November 2022 yang membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 09 September 2022 dengan nomer perkara 1205/pid B/2022/PN SBY.

Menyatakan Terdakwa Kho Handoyo Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Tok

 

 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *