Gunakan Akta Otentik Palsu Lim Chandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Lim Chandra Sugiarto anak dari Wasono Sugiarto Lim dituntut Pidana Penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya Terbukti bersalah melanggar Pasal 266 KUHPidana Yang merugikan PT. Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Milyar. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (03/01/2022).

JPU Darwis mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 266 KUHPidana dan terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun,”Kata JPU Darwis di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,Bahwa Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Musdalifah,S,H.,M.Kn, Dipergunakan oleh terdakwa untuk fasilitas kredit di Bank Danamon cabang Gubenur Suryo Surabaya dengan adanya Formulir permohonan kredit dari CV. Surya Mandiri Rattanindo yang ditandatangani oleh terdakwa.

Baca Juga  Produksi Video Mesum, Rachmawati Diadili

Kemudian PT.Bank Danamon menyetujui fasilitas kredit Kepada CV Surya Mandiri Rattanindo yang digunakan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan Plafond Kredit sebesar Rp. 24 milaar.sesuai dengan Surat Bank Danamon Nomor: 540/OL/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Surat Penawaran Fasilitas Kredit.

Dimana jaminan yang diagunkan/jaminkan oleh CV Surya Mandiri Rattanindo selaku debitur di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Gubernur Suryo yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur, serta tanah dan bangunan tersebut dibayar dengan menggunakan dana fasilitas kredit dari Bank Danamon.

Berdasarkan Buku Daftar Akta yang disimpan oleh Notaris Musdalifah, S.H., M.Kn. untuk Akta nomor register 5 tanggal 11 Oktober 2018 digunakan untuk “AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN” sehingga dengan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Milyar.(Tio)

Baca Juga  Dua Pengedar PiL Koplo Sebanyak 1.068 Butir, Divonis 10 Bulan Penjara

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Gunakan Akta Otentik Palsu Lim Chandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *