Gugatan Janny Wijono Kandas Ditolak Keseluruhannya Oleh Majelis Hakim

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan gugatan, Djie Widya Mira Candra Limanto digugat Ibu tirinya, Janny Wijono ditolak keseluruhannya oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara a quo sebagamana tersebut diatas dinyatakan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dituntut oleh Penggugat didalam Tuntutan point 3 dan 4 surat gugatannya, maka Penggugat dinyatakan tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga adalah juga tidak cukup alasan untuk menyatakan menurut Hukum Laporan Polisi Bemomor LPB/12VIIVRES.1.9/2021/UWSPKT Polda Jatm, tanggal 02Maret 2021 atas nama Pelapor DJIE WIDYA MIRA CHANDRA LIMANTO atau Tergugat in case dengan tuduhan Penggugat telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP adalah Pra-Yudisial atau sengketa keperdataan, dan oleh karena itu maka gugatan Penggugat dinyatakan ditotak untuk seluruhnya.

“Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat sejumlah Rp. 765.000,” kata Hakim Marper Pandiangan.

Sementara itu, terkait putusan ditolaknya gugatan penggugat oleh Majelis Hakim Pengacara Djie Widya Mira Chandra Limanto , Andry Ermawan mengatakan bahwa, Putusan Penggugat Kandas dan sejak awal sudah diduga pasti ditolak, kerena penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya. Kami berharap pihak Polda segara memproses laporan dari Djie Widya Mira Chandra Limanto terkait perkara dugaan Penggugat telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP.

“Dan perlu diketahui bahwa, klien kami belum mendapatkan apa dari peralihan harta warisan yang kini sudah atas nama Janny,” kata Andry Ermawan. Rabu (25/05/2022).

Masih kata, Andry Ermawan bahwa, selama ini terlapor Janny Wijono saat dilakukan pemeriksan di Polda Jatim tidak pernah memberikan pernyataan dengan alasan masih ada upaya Hukum Keperdataan.

Baca Juga  Vita Alfianty Kenalan Sama Pembeli Ineks di Diskotik "360"

Sengketa waris itu bermula ketika Tjahja menikah secara agama dengan Janny setelah istrinya, Dewi Kartika Wijaya, meninggal. Mira dan lima adiknya tidak tahu ayahnya menikah lagi. Enam anak dari pernikahan Tjahja dengan Dewi itu baru tahu setelah mengurus surat keterangan waris di Notaris.

Notaris menyebutkan bahwa pernikahan Tjahja dengan Janny yang sebelumnya hanya secara agama sudah resmi berdasar penetapan PN Surabaya. Setelah menikah agama di vihara, keduanya mengajukan permohonan pernikahan agar dinyatakan sah secara hukum. Permohonan itu dikabulkan hakim. Tjahja dan Janny dinyatakan sah secara hukum sebagai pasangan suami istri.

โ€Dalam hukum perdata tidak boleh ada jual beli antara suami istri,โ€ ujar Andry. Sementara itu, jual beli tersebut terjadi setelah penetapan perkawinan mereka sah dari PN.

Baca Juga  Iwan Aniaya Teman Gara-Gara Utang Tidak Dibayar

Selain itu, Mira dan adik-adiknya meragukan ayahnya menandatangani surat-surat jual beli tersebut dengan sadar. Sebab, Tjahja sebelum meninggal punya riwayat sakit demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan. Karena itu, Mira yang juga mewakili adik-adiknya melaporkan Janny ke polisi.ย (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *