Gresik, Timurpos.co.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sebuah gudang di kawasan Pergudangan Suci No.12, Gresik diduga dijadikan lokasi penimbunan BBM bersubsidi oleh perusahaan bernama PT Cahaya Nusantara Energi.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi memang kerap menjadi sorotan publik maupun aparat penegak hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memberantas mafia BBM bersubsidi secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Instruksi tersebut tertuang dalam komitmen Polri untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Namun, dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi masih terus terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Cahaya Nusantara Energi diduga menampung puluhan ton BBM bersubsidi setiap hari dari sejumlah lapak di beberapa wilayah Jawa Timur.
BBM tersebut kemudian didistribusikan kembali untuk keperluan pengisian kapal serta disalurkan ke sejumlah depot atau agen distribusi di wilayah Gresik dan Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan truk termodifikasi atau yang kerap disebut “heli siluman” untuk mengangkut BBM bersubsidi menuju gudang di Pergudangan Suci.
Setibanya di gudang, BBM bersubsidi tersebut diduga langsung disedot dan dipindahkan ke dalam tangki berkapasitas sekitar 24.000 liter yang bertuliskan PT Cahaya Nusantara Energi.
Modus ini diduga dilakukan untuk menyiasati pengawasan aparat penegak hukum, seolah-olah BBM tersebut merupakan barang non-subsidi yang diambil dari jalur resmi seperti Pertamina Patra Niaga.

Jika terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut. M12







