Gubernur Jawa Barat Di Gugat ECOTON Akibat Kelalaian Dalam Penanganan 4 Aliran Sungai

PERISTIWA113 Dilihat

Timurposjatim.com – Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi.,M.Si telah melakuan upaya hukum terkait banyaknya pencemaran sungai di Jawa Barat. Menyebabkan kualitas air di Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Sungai Ciliwung menjadi buruk dan tercemar berat. Dengan mengajukan Gugatan kepada Gubenur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Prigi Arisandi mengatakan, bahwa dari data yang Ecoton miliki dan fakta terjadinya pencemaran air sungai. Seperti banyaknya timbulan sampah, berubahnya sampah, berubahnya warna air dan menimbulkan bau tidak sedap akibat pencemaran oleh limbah industri.

Selain itu, dari kutipan jurnal ilmiah (Sudarningsih, 2019) logam berat seperti Besi, Kadmium, Kobalt, Nikel, Timbal, Tembaga, Seng, Merkuri, Arsenik dan Mangan teridentifikasi pada air dan sedimen tinggi yakni 2 – 800 kali lipat melebihi standar baku mutu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari kutipan dari jurnal ilmiah (Utami, 2019) Tanaman padi yang ditanam di lahan sawah irigasi DAS Citarum mengandung logam berat seperti Besi, Mangan, Seng, Kromium, Tembaga, Kadmium, Timbal dan Nikel bahkan dinyatakan tidak layak konsumsi dari tinjauan nilai Hazard Quotient (HQ).

” Buruknya Kualitas air dan Tercemarnya 4 Sungai di Jawa Barat penyebabnya karena. Akibat ketidak hadiran pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat dalam melakukan upaya penanggulangan pencemaran sungai di Wilayah Jawa Barat. Pencemaran tersebut telah merugikan masyarakat yang bergantung kehidupannya atas kondisi Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan,”. Kata Prigi Kepada Timurposjatim, Kamis (07/04/2022).

Gubernur Jawa Barat Di Gugat ECOTON Akibat Kelalaian Dalam Penanganan 4 Aliran Sungai

Masih kata Prigi, Pemerintah daerah telah lalai dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan pemantauan. Terhadap masyarakat dan industri yang berada di sepanjang sungai. Kegiatan pemantauan dan pengawasan yang masih terbatas oleh Gubernur Jawa Barat mengakibatkan tidak maksimalnya pengelolaan limbah cair industri dan limbah domestik yang berasal dari rumah tangga, Hal ini tidak sesuai dengan :

  1. Bahwa dengan adanya pencemaran Air, Gubernur Jawa Barat tidak melakukan upaya penanganan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Dan bertentangan dengan Pasal 13 (3) undang undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peras, dan tanggung jawab masing – masing.
  2. Bahwa dengan kegiatan pemantauan dan pengawasan yang masih terbatas oleh Gubernur Jawa Barat, bertentangan dengan Pasal 71 (1) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“oleh karena itu, Kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat segera Melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Penyediaan sarana pengolahan sampah di setiap desa/ kelurahan (tempat sampah dan Penyediaan TPST 3R) di setiap desa/kelurahan dan Membentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke sungai,” jelasnya.

Baca Juga  Setubuhi Pacarnya, Ismail Dituntut 8 Tahun Penjara

Ia menambahkan selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus Mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah dengan Membuat Regulasi yang melarang atau mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, Sachet, Botol air minum sekali pakai, Styrofoam, sedotan dan popok serta Memulihkan kualitas air Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti Dan Ciwulan dengan mengendalikan sumber-sumber pencemaran industri dan rumah tangga.

“Memberikan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS. Untuk mengolah limbah cair sebelum di buang ke sungai dengan melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu dan melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian Limbah Cair yang menjadi tanggung jawab Industri,” tegasnya.

Untuk diketahui Ecoton merupakan Yayasan yang mewakili kepentingan lingkungan hidup dan sebagai yayasan lingkungan hidup. Ecoton telah memiliki akta pendirian yang telah sahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM. (TIO)

Baca Juga  Ketiga LC Paradise Club Dilakukan Rehab di Rumah Rehabilitasi Orbit

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *