Gelapkan Uang Pengurusan Perizinan Jalur Cepat Dika Berujung Di Bui

Timurposjatim.com – Dika Afriazal Staffnya Personalia PT.Fuboru Indonesia dan PT.HRL Internasional terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Danny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara gelapkan uang yang merugikan perusahaan sebesar Rp.118.500.000 untuk pengurusan Perizinan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dalam dakwaannya menyatakan, Heru Prasanta Wijaya, bos terdakwa, memintanya untuk mencari vendor atau pihak kedua agar pengurusan perizinan bisa lebih cepat. Dika mengatakan kepada bosnya bahwa butuh biaya Rp 100 juta untuk menggunakan vendor. Setelah itu, dia bertanya kepada instansi terkait tentang durasi pengurusan perizinan jika ia urus sendiri. Dika mendapat jawaban bahwa pengurusan izin sekitar tiga bulan apabila syarat-syaratnya lengkap.

Baca Juga  Terima Paket Isi Sabu Sebanyak 3 Kg Dari Malaysia, Bunadi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Lihat juga :ย Indra Dan Sukandar Terlibat Peredaran Gelap Narkotika

“Terdakwa selanjutnya berinisiatif untuk membuat vendor sendiri tanpa sepengetahuan perusahaan yang terdakwa beri nama Rudin,” kata jaksa Neldy saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya,Rabu (30/03/2022).

Dika menemui bosnya dan mengaku sudah menemukan vendor. Dia mengatakan butuh dana cepat Rp 84 juta untuk mengurus perizinan. Dika menerima uang senilai itu. Setelah itu, dia juga masih meminta Rp 14 juta ke kasir perusahaan dan ke Nicolas Harijadi manager keuangan Rp 20,5 juta.

“Uang perusahaan yang totalnya Rp 118,5 juta telah terdakwa pakai untuk membayar pinjaman online dan berfoya-foya tanpa seizin bosnya,” ujarnya.

Baca Juga  Modus Mafia Tanah Untuk Mencari Cuan di Proyek Underpass di Belakang Taman Pelangi

Nicolas Harijadi mengatakan, Dika sempat meminta uang kepadanya Rp 20,5 juta. Uang itu disebut untuk mengurus perizinan. Namun, hingga sekian lama ditunggu, izin operasional perusahaan tidak kunjung terbit. “Dia bikin vendor sendiri,” katanya.

Lihat juga :ย AXA Global Trading Terima Uang Rp.25 Miliar Dari Terdakwa Penggelapanย 

Sementara itu, Dika mengaku bahwa ia sudah mengurus perizinan di dinas perizinan. Dia juga menyatakan sengaja tidak mencari vendor dan membuat vendor fiktif atas saran instansi tersebut. “Dinas perizinan minta bayarnya belakangan akhirnya uangnya saya pakai dulu,” ujar Dika saat diperiksa sebagai terdakwa.

Sementara itu selepas sidang Tommy selaku Legal Perusahaan mengatakan, bahwa Sebenarnya terdakwa belum melakukan pengurusan,terdakwa baru mengurus saat di interogasi dan sebenarnya pengurusan jalur cepat itu tidak ada.

Baca Juga  DPC Kabupaten Sidoarjo AWPI, Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bupati LSM LIRA

“Sekarang sudah ada OSS ,jadi pengurusan perizinan jalur cepat,”kata Tommy.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP.ย (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Gelapkan Uang Pengurusan Perizinan Jalur Cepat Dika Berujung Di Bui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *